Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Catat Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah informasi tentang jadwal pencairan BSU Rp600.000 bulan November 2025 yang ditunggu-tunggu.

    Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu program yang cukup ditunggu untuk karyawan bergaji di bawah Rp3.5 juta.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU bulan November 2025 cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Daftar BSU ada di halaman 2…

  • Menaker: Program MBG dan Koperasi Desa Jadi Pendorong Utama Lapangan Kerja Era Prabowo-Gibran

    Menaker: Program MBG dan Koperasi Desa Jadi Pendorong Utama Lapangan Kerja Era Prabowo-Gibran

     

    Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi fondasi penting dalam upaya pemerintahan Prabowo–Gibran menciptakan lompatan lapangan kerja di desa. Kedua program tersebut dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi lokal yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

    Melalui MBG, rantai pasok pangan desa tumbuh lebih produktif dan menyerap lebih banyak pekerja. Sementara Koperasi Desa Merah Putih memperkuat akses permodalan dan menumbuhkan usaha baru yang mempercepat pergerakan ekonomi di tingkat desa.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan serapan tenaga kerja selama satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil kerja bersama antar-kementerian.

    Ia merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang mencatat penyerapan tenaga kerja dari investasi mencapai 1,9 juta orang.

    “Dari Kementerian Investasi di bulan September ada kenaikan investasi YoY 14% dengan penyerapan tenaga kerja hampir 2 juta orang,” ujarnya.

    Investasi tersebut terjadi seiring dengan masuknya dana sebesar Rp1.434 triliun pada periode Januari–September 2025. Yassierli menambahkan, angka tersebut belum termasuk penyerapan tenaga kerja dari program pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Desa Nelayan.

    Ia mencontohkan, satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dapat merekrut hingga 50 pekerja.

    “Kalau hitung teori yang saya dengar, kalau 30 ribu SPPG itu beroperasi, 1 SPPG 50 orang, berarti 1,5 juta orang,” tutur dia.

     

    Video dokumenter Sisi Terang kali ini menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG)melalui kisah nyata dari dapur Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, Posyandu, hingga rantai pasok lokal. Menghadirkan suara ahli gizi, guru, siswa, serta ki…

  • Lepas 2.183 Peserta Magang ke Jepang, Ini Pesan Menaker Yassierli
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        13 November 2025

    Lepas 2.183 Peserta Magang ke Jepang, Ini Pesan Menaker Yassierli Denpasar 13 November 2025

    Lepas 2.183 Peserta Magang ke Jepang, Ini Pesan Menaker Yassierli
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 2.183 peserta magang dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) Wilayah V Bali dan Indonesia Timur resmi dilepas menuju Jepang.
    Proses pelepasan peserta magang dilakukan di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, pada Kamis (13/11/2025).
    Menteri Ketenagakerjaan
    Yassierli
    menyampaikan bahwa program magang ke luar negeri dimaksudkan untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
    “Magang bukan hanya tentang uang saku, tetapi tentang peningkatan keterampilan dan kesiapan menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya,” ungkap Yassierli.
    Dia menegaskan bahwa dalam menjalankan program magang, penting menerapkan sikap santun, tangguh, adaptif, dan rajin.
    “Kesantunan dan keramahtamahan adalah ciri bangsa Indonesia. Di Jepang, kalian harus tangguh, tidak mudah menyerah, adaptif terhadap lingkungan baru, dan rajin belajar hal-hal baru,” pesannya kepada para peserta magang.
    Saat ini, pemerintah terus menggenjot program magang, baik di dalam maupun di luar negeri.
    Ditargetkan, ada 100.000 peserta magang di dalam negeri bagi lulusan sarjana dan diploma.
    Adapun peningkatan jumlah peserta magang ke luar negeri diharapkan hingga mencapai 100.000 orang per tahun.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
    Bali
    , Dewa Made Indra berpesan agar para peserta magang menerapkan tiga prinsip selama menjalankan program. Yakni, menjaga disiplin dan etos kerja, menghormati aturan serta budaya Jepang, dan menjaga nama baik Bali serta Indonesia selama program berlangsung.
    “Jaga kehormatan diri, daerah, dan negara. Laksanakan magang dengan sungguh-sungguh karena kalian masih dalam penilaian hingga lulus bersertifikat,” tegasnya.
    Dewa Indra juga meminta AP2LN untuk terus memantau dan menjaga keberadaan peserta magang di Jepang. Apabila terjadi permasalahan atau ada kendala, harus segera dikoordinasikan.
    Kegiatan pelepasan peserta magang ini merupakan agenda tahunan yang dimulai dari wilayah DPW I hingga DPW V Bali dan Indonesia Timur. Tahun ini, menurut Ketua Umum AP2LN, Firman Budiyanto, target peserta hanya 2.000 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai sarana pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan cepat ditindaklanjuti.

    Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025) itu dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, serikat pekerja/serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

    “Kami berharap melalui Lapor Menaker, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, terutama terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Yassierli.

  • Menaker Dorong Transformasi Itjen Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Pengawas

    Menaker Dorong Transformasi Itjen Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Pengawas

    Yassierli menjelaskan, transformasi peran Itjen menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi di Kemnaker. Reformasi ini menuntut lembaga pemerintah semakin adaptif terhadap perubahan regulasi, digitalisasi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.

    Ia mendorong agar pengawasan Itjen tidak berhenti pada temuan kesalahan, tetapi berorientasi pada pencegahan dan perbaikan tata kelola. Salah satunya melalui pendekatan consulting-based practice dan risk-based approach.

    “Pengawasan harus fokus pada area yang berdampak besar bagi publik dan anggaran. Itjen sebaiknya sudah terlibat sejak tahap awal perencanaan kebijakan, bukan baru hadir setelah masalah muncul,” kata Yassierli.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dengan instansi seperti BPKP, BPK, dan KPK untuk memperkuat sistem pengawasan. Sinergi antarlembaga, lanjutnya, menjadi kunci terciptanya pengawasan yang kuat, transparan, dan efektif.

    “Kita ingin Itjen tidak hanya memastikan kepatuhan, tapi juga mampu memberi rekomendasi strategis yang memperkuat tata kelola. Pengawasan internal harus bisa menjadi value creator bagi organisasi,” ujarnya.

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    10. Kota Batam: Rp4.989.600

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:

    1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
    2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
    3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
    4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
    5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
    6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
    7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
    8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
    9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
    10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048

  • Kanal Lapor Menaker Diluncurkan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah K3 hingga PHK 4 jam yang lalu

    Kanal Lapor Menaker Diluncurkan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah K3 hingga PHK

    4 jam yang lalu

  • Menaker Yassierli: Perusahaan Potong Gaji Peserta Magang Bakal Kena Blacklist

    Menaker Yassierli: Perusahaan Potong Gaji Peserta Magang Bakal Kena Blacklist

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa program magang nasional bukan sekadar kegiatan pelatihan kerja, tetapi bagian dari strategi besar dalam paket ekonomi nasional untuk memperkuat daya saing sumber daya manusia,

    Ia mengatakan, program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mengurangi tingkat pengangguran di kalangan muda.

    “Kami fokus kepada lulusan program ini, mana ini adalah bagian dari paket ekonomi, dan sepanjang ini, antusiasme itu luar biasa,” kata Yassierli dalam media briefing: Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketanagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat terhadap program ini menunjukkan bahwa generasi muda kini semakin sadar pentingnya pengalaman kerja sebelum terjun ke dunia profesional.

    Sejak dibuka, program magang nasional telah mencatat 256 ribu pendaftar dengan antusiasme luar biasa. Pemerintah menilai hal ini sebagai sinyal positif bahwa pelajar dan lulusan muda memiliki semangat tinggi untuk memperluas kompetensi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri.

    “Jadi, program dari Bapak Presiden, kita melihat magang ini antusiasmenya luar biasa, yang sudah mendaftar 256.000 orang, yang sudah mendaftar, yang tertarik dengan program ini,” ujarnya.