Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    DPR Desak Menaker Segera Keluarkan Regulasi UMP, Waktu Makin Terbatas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera menerbitkan regulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang tenggat pengumuman pada 21 November mendatang.

    Dia juga menukil proses penetapan kenaikan UMP 2025 satu angka sebesar 6,5% yang diumumkan Presiden sebelum Peraturan Menaker (Permenaker) terbit.

    Menurutnya, proses tersebut tak boleh terulang karena aturan teknis semestinya terbit terlebih dahulu dan menjadi dasar penetapan upah minimum.

    “Kalau tidak segera mengeluarkan regulasi ini, berarti Menaker enggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo,” kata Edi di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari laman DPR RI, Rabu (19/11/2025).

    Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa kenaikan UMP satu angka tidak mencerminkan kondisi perekonomian daerah yang beragam.

    Edy mencontohkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mendekati 35%. Menurutnya, tidak adil apabila kenaikan upah minimum di provinsi tersebut sama dengan provinsi lainnya.

    Selain itu, dirinya meminta agar Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan penuh dalam penetapan UMP di wilayah masing-masing, sehingga kenaikan upah adil bagi tiap daerah.

    “Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi,” terang Edy.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung dengan unsur buruh dan pengusaha.

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

  • Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

    Buruh Wanti-wanti Pemerintah, Pengumuman UMP 2026 Jangan Molor

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mewanti-wanti pemerintah agar tetap mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sesuai tenggat 21 November.

    Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan bahwa keterlambatan pengumuman upah minimum akan memberikan ketidakpastian bagi buruh dan dunia usaha.

    “Kami meminta supaya pemerintah segera mengumumkan UMP, mengingat adanya desakan dari anggota agar segera mengambil sikap untuk turun ke jalan,” kata Rosita saat dihubungi Bisnis, Rabu (19/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Rosita memandang bahwa pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan apabila pengumuman kenaikan UMP melebihi 21 November setiap tahunnya, sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.

    “Kalau begini, bisa dikatakan pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk mengumumkan kenaikan UMP,” tegasnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan adanya kemungkinan pengumuman besaran UMP 2026 mundur dari tenggat waktu 21 November.

    Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengumuman UMP berpotensi mundur hingga Desember, mengingat belum ada regulasi acuan yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini.

    “Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,” kata Nurjaman kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

    Nurjaman lantas menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung di tingkat kementerian oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    Pihaknya berharap agar penetapan UMP tahun depan tetap mengikuti mekanisme tersebut, bukan lagi berdasarkan diskresi presiden seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

  • KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    KPK Limpahkan Barang Bukti dan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 8 tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) untuk empat tersangka 

    “Hari ini, Rabu 19 November 2025, Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

    Keempat tersangka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    Setelah pelimpahan, JPU akan menyusun surat dakwaan agar keempat tersangka dapat segera disidangkan

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

  • Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Berkas Lengkap, 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Siap Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana pnggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Penyidik KPK resmi melakukan tahap dua, yakni menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor.

    “Hari ini, penyidik melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

    Menurut Budi, ada empat tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini. Proses ini melanjutkan penyerahan tahap pertama pada 12 November 2025, ketika empat tersangka lainnya telah diserahkan. Dengan demikian, delapan tersangka kini siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

    Daftar tersangka yang diserahkan KPK ke JPU (19 November 2025):
    1. Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (2021-2025).
    2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019-2024) dan verifikator RPTKA (2024-2025).
    3. Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan pengantar kerja ahli pertama (2024-2025).
    4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018-2025).

    Tersangka yang diserahkan pada 12 November 2025:
    1. Suhartono, dirjen binapenta dan PKK (2020-2023).
    2. Haryanto, direktur PPTKA (2019-2024), dirjen binapenta dan PKK (2024-2025), kini staf ahli menteri.
    3. Wisnu Pramono, direktur PPTKA (2017-2019).
    4. Devi Angraeni, direktur PPTKA (2024-2025).

    KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan berdasarkan sprindik yang diterbitkan Oktober 2025.

    Dalam penyidikan, KPK mengungkap uang hasil pemerasan terhadap TKA mencapai Rp 85 miliar, meningkat dari rilis awal sebesar Rp 53,7 miliar.

    Dana tersebut dikumpulkan selama 2019-2024 dan kemudian didistribusikan secara bervariasi kepada para tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya bahkan dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Tak Jelas, Siapa Dirugikan?

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Tak Jelas, Siapa Dirugikan?

    Edy juga menyesalkan diabaikannya amanat Mahkamah Konstitusi terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    “KHL itu bukan opsi, melainkan dasar konstitusional dalam menentukan upah. Sudah ada Permenaker 18/2020 yang mengatur 64 item KHL, tetapi lagi-lagi tidak dijadikan rujukan. Jangan sampai negara sengaja menutup mata terhadap instrumen yang melindungi pekerja,” ujarnya.

    Ia menilai hilangnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses UM 2026 semakin memperlihatkan ketidakpatuhan Kemnaker terhadap putusan MK 168. Menurut Edy ini bukan hal remeh.

    Ketiadaan regulasi hingga jelang tenggat, menurut Edy, adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus. Dia menekankan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja 2026, termasuk kalkulasi harga barang dan jasa.

    “Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi kalau aturan upah yang menjadi dasar anggarannya tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan sektor usaha dengan ketidakpastian seperti ini,” pungkasnya. 

  • Wamenaker Afriansyah Buka PBK dan Rekrutmen Peserta Pelatihan Bahasa Jepang di BBPVP Medan

    Wamenaker Afriansyah Buka PBK dan Rekrutmen Peserta Pelatihan Bahasa Jepang di BBPVP Medan

    Liputan6.com, Medan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meresmikan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Wamenaker juga membuka proses rekrutmen peserta Pelatihan Bahasa Jepang untuk skema Caregiver dan Food Processing yang bekerja sama dengan Hinode General Welfare Group. Kegiatan ini sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja daerah, sekaligus membuka peluang penempatan tenaga kerja terampil ke Jepang.

    Dalam sambutannya, Wamenaker menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud sinergi nyata antara Kemnaker dan Pemerintah Kabupaten Toba.

    “Pelatihan ini adalah bukti komitmen dan langkah strategis kita dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional, dimulai dari Kabupaten Toba,” ujarnya.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Wamenaker menjelaskan bahwa BBPVP Medan terus menguatkan tiga strategi utama peningkatan kompetensi, yakni menyasar pemuda untuk menekan TPT usia muda, menghadirkan pelatihan sesuai kebutuhan industri, serta membekali masyarakat dengan keterampilan wirausaha agar pekerja informal dapat naik kelas.

    Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Toba yang dinilainya aktif mengidentifikasi potensi tenaga kerja daerah. Menurutnya, kolaborasi pusat dan daerah ini mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Pada kesempatan itu, Wamenaker menyoroti potensi Kabupaten Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Ia menilai bahwa peningkatan layanan kuliner berperan penting mendukung kualitas pariwisata. Karena itu, pelatihan peracikan kopi dan pembuatan roti dinilai sangat relevan untuk membuka peluang usaha dan memperkuat sektor wisata.

    Melalui pelatihan coffee brewing dan bakery, peserta dibekali keterampilan teknis, kreativitas, dan pemahaman cita rasa lokal. Program ini diharapkan mengurangi skill mismatch serta mencetak tenaga kerja yang kompetitif di industri maupun wirausaha.

    Perbesar

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) hasil kerja sama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan dengan Pemerintah Kabupaten Toba di BBPVP Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025)…. Selengkapnya

    Lebih lanjut, Wamenaker mengatakan, selain pelatihan domestik, BBPVP Medan juga menyediakan peluang kerja luar negeri melalui kerja sama dengan Hinode General Welfare Group.

    “Program ini menjadi jembatan emas bagi tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang,” tuturnya.

    Ia berpesan kepada para peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi demi menurunkan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     

    (*)

  • Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta, Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Kemnaker

    Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta, Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Kemnaker

    JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta merespons tuntutan kelompok buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp6 juta dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum memulai pembahasan angka kenaikan.

    Syaripudin menyebut, proses penetapan UMP tidak bisa berjalan tanpa rujukan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Kemnaker belum menerbitkan aturan terbaru sebagai dasar perhitungan upah.

    “Memang pada masa penetapan UMP di akhir tahun yang akan dijadikan pedoman pembayaran UMP di tahun mendatang, tentunya seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” kata Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 November.

    Pedoman tersebut nantinya menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditetapkan dalam keputusan gubernur terkait UMP.

    Setelah pedoman terbit, Dewan Pengupahan akan membahas formula perhitungan, termasuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Dalam forum itu terdapat keterwakilan serikat pekerja, pengusaha melalui Apindo dan Kadin, unsur akademisi, dan pemerintah daerah.

    “Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang,” tutur Syaripudin.

    Menanggapi demonstrasi yang digelar buruh hari ini, Syaripudin memastikan Pemprov DKI menghargai penyampaian aspirasi. Ia menilai desakan kenaikan UMP bagian dari dinamika tahunan menjelang masa penetapan upah.

    “Kami berpikir ini hal yang tentunya hal yang wajar, teman-teman memiliki harapan bagaimana kesejahteraan mereka ke depan semakin baik dan pemerintah pun pasti mempunyai tugas yang melayani masyarakat, menyejahterakan masyarakatnya, menilai ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang insyaallah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” jelas dia.

    Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan nilai tinggi pada tahun depan.

    Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp6 juta.

    “Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah. Bahwasannya angka 6 juta itu adalah angka yang pantas dan angka yang bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta,” urai Yusuf.

    Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta tahun ini berada di kisaran Rp5,39 juta. Jika tuntutan buruh dikabulkan menjadi Rp6 juta, maka terdapat kenaikan sekitar Rp600 ribu, atau kurang lebih 10 persen dari upah minimum yang berlaku sekarang.

    Selain itu, buruh juga menuntut adanya penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai minimal 5 persen di atas UMP yang telah dinaikkan pada tahun 2026.

    “Jangan sampai menyentuh yang namanya upah sektoral yang sudah ada tahun lalu kemudian hendak dihilangkan. Kita minta itu dikembalikan, sebagaimana dulu peraturan menteri yang telah ada, 5 persen di atas upah minimum provinsi yang ada di DKI Jakarta,” pungkasnya.

  • Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Cris menambahkan, setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

    “Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Cris dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya di acara pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemnaker, Senin (17/11/2025)

    Cris menjelaskan KIP merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik dan seluruh kepentingan publik. Oleh sebab itu, pengelolaan informasi publik yang baik akan memenuhi hak masyarakat akan informasi.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi harus memberikan manfaat bagi badan layanan publik di Kemnaker. Ia pun mengapresiasi Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.

    “Kebermanfaatan itu penting, Komisi Informasi dan Kemnaker mendapatkan manfaat. Tapi publik juga mendapatkan manfaat yang lebih dari kita,” katanya

    Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari rangkaian Monev PPID Pelaksana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kemnaker.

    Pada penghargaan ini, tiga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) meraih peringkat terbaik monitoring dan evaluasi PPID Pelaksana UPT Tahun 2025 dan sosialisasi KIP. Adapun penghargaan diberikan kepada BPVP Banda Aceh (I), BBPVP Medan (II) dan BBPVP Serang (III).

    Kepala BPVP Banda Aceh Rahmad Faisal mengatakan pencapaian Terbaik I Kategori Informatif ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh tim dalam menjaga standar pelayanan informasi publik. Sebelumnya, BPVP Aceh juga mampu mempertahankan kategori serupa yakni Terbaik 1 Kategori Informatif.

    “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa BPVP Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan serta mendukung budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kemnaker,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir

    UMP 2026 Diumumkan Pekan Depan, Intip Rata-rata Kenaikan Gaji 10 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memiliki tenggat untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kenaikan UMP tahun depan tak boleh kurang dari 6,5%. Persentase tersebut merupakan besaran kenaikan UMP 2025.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2026 seharusnya berkisar pada angka 7,77%. Angka ini juga merupakan bentuk kompromi dari tuntutan awal KSPI sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Perhitungan kenaikan upah minimumnya adalah 2,65% inflasi ditambah 1,0 [indeks tertentu], lalu dikali 5,12% pertumbuhan ekonomi. Didapat angka 7,77% [kenaikan UMP],” terang Said, Kamis (13/11/2025).

    Rata-rata UMP di Indonesia 10 Tahun Terakhir

    Besaran rata-rata UMP di Tanah Air pada 10 tahun terakhir cenderung meningkat, meskipun besaran persentase kenaikan tiap tahunnya berbeda-beda.

    Dalam menentukan kenaikan UMP 2025, misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan satu angka yakni 6,5% yang berlaku di 38 provinsi.

    Kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan UMP 2024 yang bergantung kondisi makroekonomi tiap provinsi. Sebagai contoh, UMP Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,5%, sedangkan Aceh naik 1,38%.

    Kenaikan UMP satu dekade terakhir juga turut dipengaruhi situasi nasional, seperti pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, Kemnaker menetapkan tidak ada kenaikan UMP, meskipun sejumlah provinsi masih memberlakukan kenaikan.

    Dikutip dari DataIndonesia.id, berikut rata-rata UMP di Indonesia sejak 2016 hingga 2025:

    2016: Rp1.967.572

    2017: Rp2.074.151 (naik 5,42%)

    2018: Rp2.268.874 (9,39%)

    2019: Rp2.455.662 (8,23%)

    2020: Rp2.672.371 (8,83%)

    2021: Rp2.687.724 (0,57%)

    2022: Rp2.729.463 (1,55%)

    2023: Rp2.923.309 (7,1%)

    2024: Rp3.113.360 (6,5%)

    2025: Rp3.315.762 (6,5%)

  • Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bukan Upah Tinggi, Buruh Blak-blakan Regulasi Penyebab PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan penyebab PHK massal khususnya di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil dalam beberapa waktu terakhir.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa daya beli masyarakat yang menurun imbas upah murah menjadi penyebab pertama PHK massal, seiring penyebab kedua yaitu peraturan yang merugikan dunia usaha.

    Dia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sebagai beleid yang membuka keran impor besar-besaran, sehingga menurunkan daya saing produk nasional. Aturan itu saat ini telah dicabut.

    “Regulasi yang merugikan para pengusaha, contohnya Permendag No. 8/2024 yang membolehkan impor dari China ugal-ugalan untuk barang tekstil dan garmen,” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

    Menurut Said, kebijakan tersebut telah diperbaiki pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa PHK tidak disebabkan oleh pemberian upah tinggi untuk buruh. Dia mencontohkan bahwa Jawa Tengah, salah satu provinsi penyumbang tenaga kerja ter-PHK paling banyak sepanjang dua tahun terakhir, tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum (UMP) terendah se-Tanah Air.

    Oleh karena itu, KSPI tetap meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 setidaknya sama dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.

    Said mengeklaim bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menyepakati kenaikan UMP 2026 pada rentang 3% hingga 6%.

    Apabila hal itu disepakati menjelang tenggat pengumuman kenaikan UMP pada 21 November mendatang, KSPI mengancam akan melakukan mogok kerja besar-besaran.

    “Kemungkinan Kemnaker hanya ingin menaikkan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak,” ujar Said.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag No. 8/2024 yang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk pengaturan baru untuk industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).

    “Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025) lalu.

    Kemendag pun telah memecah aturan lama tersebut menjadi 8 klaster peraturan anyar, antara lain seputar tekstil dan produk tekstil; pertanian dan peternakan; garam dan komoditas perikanan; bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; elektronik dan telematika; barang industri tertentu; barang konsumsi; serta barang dalam keadaan tidak baru.