Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan, agar kesejahteraan dan pendapatan mereka terlindungi.

    “Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital.

    Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

    Pekerja gig, kata Menaker, adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat.

    Jenis pekerjaan gig antara lain mitra pengemudi transportasi daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.

    Untuk itu, Menaker Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

    Selain itu, Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

    “Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Iperindo-pemerintah dorong penerapan SMK3 di industri galangan kapal

    Iperindo-pemerintah dorong penerapan SMK3 di industri galangan kapal

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3 pada industri galangan kapal.

    Sebagai negara maritim dan kepulauan, industri galangan memiliki peranan penting di Indonesia. Sumber daya manusia dinilai sebagai aset vital dalam industri tersebut sehingga SMK3 perlu diterapkan sebagai langkah mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.

    “Galangan ini adalah industri yang padat karya, padat teknologi, dan padat modal. Ini berarti sumber daya manusia merupakan aset yang terbesar karena untuk operasional galangan kapal, semuanya tergantung kepada sumber daya manusia itu sendiri,” kata Ketua Dewan Penasihat Iperindo Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Selasa.

    Bambang menyampaikan hal itu saat acara Awareness Safety Leadership pada Industri Galangan Kapal yang digelar di kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero), Jakarta.

    Bambang mengatakan industri galangan kapal dapat berkembang maupun hancur karena sumber daya manusia. Oleh sebab itu, penerapan SMK3 di sektor maritim perlu didorong oleh berbagai pemangku kepentingan.

    “Dengan adanya SMK3 ini, kita sangat mengharapkan tentu konsumen industri pelayaran ini bisa lebih percaya kepada industri galangan yang ada di dalam negeri,” ucap anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan perindustrian itu.

    Ia pun mewanti-wanti agar SMK3 tidak hanya dijadikan slogan yang diabaikan setelah perusahaan mendapatkan sertifikasi.

    Bambang berharap industri galangan kapal konsisten menerapkan SMK3 pada operasional sehari-hari perusahaan.

    Pada kesempatan itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan industri galangan kapal memerlukan penanganan dan perhatian serius agar mampu berkembang dan memiliki daya saing.

    Bagi Indonesia, kata dia, sektor maritim bukan hanya berfungsi meningkatkan aktivitas ekonomi, melainkan juga sebagai simbol kekuatan dan kedaulatan negara.

    Dalam hal ini, dia menyoroti perkembangan industri galangan kapal dalam negeri dewasa ini.

    “Industri galangan kapal nasional saat ini mencapai 300-an industri yang tersebar di 29 provinsi dengan kapasitas terbesar mencapai 300.000 DWT (deadweight tonnage) serta menyerap sekitar 46 ribu lebih tenaga kerja,” ucapnya.

    Ia menekankan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan. Menurut dia, SMK3 tidak sekadar aspek kepatuhan administratif dan regulasi.

    “Tetapi, SMK3 ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengelola risiko kerja secara proaktif, menjaga kelancaran produksi, serta melindungi tenaga kerja sebagai aset utama perusahaan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemenaker Sudi Astono menyatakan penerapan SMK3 di sektor maritim merupakan langkah strategis untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto mewujudkan pembangunan ekonomi biru.

    Sudi mengingatkan bahwa SMK3 merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tiap-­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    “Menurut ILO (Organisasi Ketenagakerjaan Internasional), kehidupan yang layak atau pekerjaan yang layak atau decent work itu salah satunya yang mendasar adalah K3. Tahun 2022, ILO mendeklarasikan bahwa K3 merupakan prinsip dan hak dasar di tempat kerja,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuh Sudi, K3 adalah bagian dari hak asasi pekerja.

    “Jadi, kalau mengabaikan K3 itu sama dengan mengabaikan nyawa manusia karena kita tahu kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, itu menimbulkan kerugian, penderitaan, cacat, cedera, sampai juga kematian, dan itu bisa dicegah dengan ilmu K3, termasuk dengan penerapan SMK3,” ujarnya.

    Adapun Ketua Umum DPP Iperindo Anita Puji Utami mengatakan sebagian besar pelaku industri galangan kapal sudah melaksanakan SMK3. Namun demikian, menurut dia, masih ada sebagian kecil yang belum menerapkannya.

    Maka dari itu, Iperindo bersama Kemenperin, Kemenaker, dan PT BKI menggelar Bimbingan Teknis Penerapan SMK3 pada Industri Galangan Kapal untuk Manager dan Staf K3 mulai Selasa ini hingga Kamis (27/11) mendatang.

    “Kegiatan ini tidak hanya sekadar kita bicara sosialisasi terkait SMK3, tapi bagaimana dengan pembaruan isu-isu yang terkait dengan masalah SMK3. Dan kita memastikan kembali yang terkait dengan masalah kebijakan maupun komitmen dari top manajemen untuk melaksanakan kegiatan SMK3 ini dengan baik,” ucapnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Magang Kemnaker Batch III Dibuka, Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Peserta!

    Magang Kemnaker Batch III Dibuka, Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Peserta!

    Sebelummya diberitakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi bukan sekadar kegiatan magang, melainkan investasi strategis untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.

    Ia mengatakan melalui program ini, para lulusan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi, berkomunikasi, dan membangun etos kerja yang kuat sebagai bekal memasuki dunia kerja.

    “Program pemagangan adalah jembatan emas menuju dunia kerja yang sesungguhnya. Di sini, para lulusan bukan hanya belajar bekerja, tetapi membangun karakter dan kompetensi yang dibutuhkan industri,” kata Wamenaker Afriansyah Noor saat Sosialisasi Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch-II di PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Wamenaker mengapresiasi kesiapan Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) yang memiliki 163 kampus di seluruh Indonesia, dengan total lulusan sekitar 30.000 orang per tahun.

    Para lulusan tersebut, jelasnya, dapat ditempatkan sebagai peserta pemagangan di berbagai unit amal usaha Muhammadiyah, seperti rumah sakit, klinik, rumah bersalin, serta layanan publik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan sektor lainnya.

    “Insya Allah, kolaborasi ini akan memberikan kontribusi baru yang berkualitas,” ujarnya.

  • Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan kepada para peserta Orientasi Program Magang Nasional Tahun 2025 Batch II. Ia menegaskan program pemagangan selama enam bulan ini merupakan momentum untuk memasuki dunia kerja secara nyata, memperkuat portofolio, serta meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri.

    Yassierli menjelaskan selama program berlangsung, para peserta akan mendapatkan bimbingan langsung dari para mentor berpengalaman yang siap mengarahkan, mendampingi, dan membantu mereka menampilkan kinerja terbaik.

    Menurutnya, peran mentor menjadi kunci dalam membentuk kesiapan peserta menghadapi tuntutan pekerjaan modern yang dinamis.

    Ia juga menyoroti perubahan pesat dalam lanskap ketenagakerjaan. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, banyak jenis pekerjaan baru diprediksi bermunculan, sementara sejumlah pekerjaan lama akan mengalami otomatisasi akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

    Kondisi ini kata Yassierli, bukan hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang besar bagi mereka yang mampu beradaptasi dengan cepat.

    Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan keterampilan masa depan tidak hanya bergantung pada hard skills, tetapi juga menuntut penguasaan soft skills dan cognitive skills secara seimbang. Program pemagangan, menurutnya, memberikan ruang ideal untuk mengasah ketiga jenis keterampilan tersebut secara simultan melalui pengalaman praktis di dunia kerja.

    “Saya ingin selama enam bulan ini, para peserta pemagangan dapat membuktikan kemampuan mereka dengan menghasilkan karya dan hasil kerja terbaik,” tutupnya.

    (anl/ega)

  • Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan sistem bagi hasil antara perusahaan dan pengemudi harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

    “Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), ia mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

    Pria yang akrab disapa Ferry itu mengatakan, ketentuan tarif ojek online (ojol) hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengaturan biaya jasa di tiga zona serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.

    Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian) (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

    Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.

    “Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia.

    Gambaran tersebut, katanya, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

    “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.

    Adapun Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat isu ini seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator) dan pemangku kepentingan lainnya terkait materi muatan dalam Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

    Hal itu, lanjut dia, membahas pula utamanya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi perhatian utama dalam ekosistem transportasi daring saat ini.

    “Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” katanya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     

    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan berpendapat penundaan pengumuman UMP dapat menciptakan ketidakpastian yang dianggap merugikan dua pihak utama yaitu pekerja atau buruh, dan kalangan pengusaha.

    Ia memandang bahwa buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi.

    Sementara itu, pihak pengusaha juga memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang.

    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilaksanakan sesuai jadwal. Pembatalan ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

    “Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” ujar Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).

    Merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat memang diwajibkan merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

    Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.

    Iwan Suryawan menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.

    Tanpa adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan.

    “Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.

    Wakil Ketua DPRD Jabar ini juga menyoroti potensi timbulnya gejolak di kalangan serikat buruh.

    Informasi yang dihimpun, beberapa serikat pekerja di Jawa Barat, bahkan telah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 November 2025 sebagai bentuk protes atas penundaan ini.

    “Protes buruh adalah reaksi alami dari ketidakpastian. Mereka sudah menanti pengumuman ini, apalagi sempat ada desakan kenaikan upah yang signifikan, ada yang menuntut 8,5 persen hingga 10,5 persen,” tambahnya, merujuk pada tuntutan kenaikan yang diusulkan oleh serikat pekerja Jabar.

    Iwan juga meminta agar Kemnaker benar-benar memfinalisasi RPP dengan memasukkan masukan dari semua elemen, terutama mengenai indeks tertentu (alfa) yang menjadi faktor penting dalam perhitungan upah.

    Menurutnya, tarik-menarik kepentingan antara buruh yang menginginkan kenaikan tinggi dan pengusaha yang menginginkan kenaikan terukur menjadi semakin tajam dengan adanya penundaan ini.

    “DPRD Jabar mendesak Pemerintah Pusat melalui Kemnaker agar segera mengeluarkan regulasi final tersebut. Jangan sampai ketidakjelasan ini berlarut-larut hingga mendekati bulan Desember, yang akan mempersempit waktu implementasi bagi perusahaan,” tegas Iwan.

    Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja dan kawasan industri padat karya terbesar di Indonesia.

    Ketidakpastian UMP di Jabar memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan provinsi lain.

    “Kami berharap Pemerintah Pusat memahami urgensi ini. Besaran UMP di Jabar tahun 2025 saja sudah ditetapkan Rp2.191.238,18, dengan kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan tahun 2026 harus mampu mengatasi inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mematikan industri,” pungkas Iwan Suryawan.

    Penundaan ini harus dijadikan momentum untuk menghasilkan formula upah yang benar-benar adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar menunda masalah.

    Ia berharap pengumuman UMP terbaru dapat segera dilakukan dalam waktu dekat agar tidak mengganggu operasional dan perencanaan ekonomi di Jawa Barat yang harus berlaku mulai 1 Januari 2026.

    DPRD Jawa Barat, katanya, akan terus memantau perkembangan regulasi di tingkat pusat dan siap memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar jika diperlukan.

    Langkah ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja.

  • Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.

    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.

    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.

    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.

    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.
     
    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.
     
    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.
     
    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • BSU 2025 Cair Lagi? Simak Cara Ceknya

    BSU 2025 Cair Lagi? Simak Cara Ceknya

    Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU, baik secara daring maupun luring. Memahami Cara Cek BSU ini akan memudahkan pekerja untuk mengetahui status kepesertaan mereka.

    1. Melalui Website Resmi Kemnaker

    Salah satu Cara Cek BSU yang paling umum adalah melalui situs resmi Kemnaker. Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif dan buat kata sandi, lalu login. Setelah login, cari bagian “Cek NIK Penerima BSU” atau “Cek Status BSU”. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

    2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

    Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cari menu “Cek Penerima BSU” atau bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Lengkapi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerimaan BSU Anda.

    3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Login atau buat akun baru menggunakan kredensial yang sudah ada atau daftar dengan NIK. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada halaman beranda. Masukkan data personal seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU Anda.

    4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Pencairan di Kantor Pos)

    Metode ini digunakan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker. Pilih opsi “BSU Kemnaker 1” atau “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” di kolom “Jenis Bantuan”. Siapkan eKTP dan klik “Ambil Foto Sekarang”. Pastikan foto eKTP jelas agar terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, lalu klik “Lanjutkan”. Jika NIK dan data yang diinput sesuai, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay yang dapat digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.

    5. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

    Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker setempat untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Ini adalah Cara Cek BSU secara luring yang dapat diandalkan jika mengalami kendala dengan metode daring.

    6. Melalui Call Center Kemnaker

    Hubungi call center resmi Kemnaker untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Gunakan NIK KTP dan nomor BPJS sebagai data verifikasi. Ini merupakan alternatif yang efektif untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak berwenang.