Kementrian Lembaga: Kemnaker

  • Jelang Nataru, Kalapas Mojokerto Ingatkan Potensi Kerawanan: Waspada tapi Tetap Humanis

    Jelang Nataru, Kalapas Mojokerto Ingatkan Potensi Kerawanan: Waspada tapi Tetap Humanis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan penuh menghadapi potensi gangguan keamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Instruksi ini ditegaskan dalam Apel Siaga Persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar di halaman utama lapas.

    Rudi menilai momen akhir tahun membawa dinamika tersendiri yang menuntut antisipasi serius. Ia meminta seluruh petugas kembali mematuhi standar operasional prosedur (SOP) secara ketat dan memperkuat koordinasi lintas bidang untuk menutup celah kesalahan sekecil apa pun.

    “Setiap petugas harus memiliki kepekaan, kewaspadaan, dan kesiapan penuh. Deteksi dini dan kerja sama tim menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas,” tegas Rudi dalam amanatnya.

    Meski pengetatan keamanan menjadi prioritas mutlak, Rudi memberikan catatan tebal soal integritas. Ia menekankan bahwa pendekatan keamanan (security) tidak boleh menggerus hak-hak dasar warga binaan. Pelayanan yang humanis tetap wajib dikedepankan, khususnya di momen hari besar keagamaan.

    “Keamanan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Ini bagian dari komitmen kita sebagai insan pemasyarakatan,” ujarnya.

    Apel siaga ini diikuti oleh seluruh elemen Lapas Mojokerto, mulai dari pejabat struktural, staf administrasi, regu pengamanan, CPNS, hingga peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Agenda tersebut juga ditandai dengan pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.

    Sebagai bentuk keseriusan institusi, kegiatan ini juga dirangkai dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Natal dan Tahun Baru. Pembentukan Satgas ini diharapkan memperkuat soliditas internal dalam menciptakan situasi lapas yang kondusif hingga pergantian tahun. [tin/beq]

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK, Intip Rincian Kekayaannya

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK, Intip Rincian Kekayaannya

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan OTT di Bekasi, Jawa Barat. OTT KPK ini menjadi yang ke-10 pada tahun 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

     

  • Pengusaha Setuju kalau Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember?

    Pengusaha Setuju kalau Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember?

    Jakarta

    Pemerintah mengusulkan seluruh pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025. Hal ini dalam rangka merayakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

    Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan tidak semua jenis pekerjaan bisa menerapkan WFA. Ia meminta pemerintah tidak mengganggu jalannya aktivitas usaha dengan memaksakan WFA.

    “WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain, tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,” kata Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

    Salah satu jenis pekerjaan yang tidak bisa menerapkan WFA yakni di sektor pabrik. Pasalnya pekerjaan di pabrik membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional dan pelayanan langsung.

    “Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang nggak mungkin dilakukan dari luar,” ucap Shinta.

    Meski demikian, Shinta mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan WFA terhadap jenis-jenis pekerjaan yang memungkinkan. Kebijakan itu disebut dapat mendongrak perekonomian dari segi pariwisata.

    “Kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu. Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspek lah,” imbuhnya.

    Imbauan WFA 29-31 Desember

    Usulan WFA 29-31 Desember 2025 pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12). Dengan begini diharapkan dapat menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawannya WFA pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini tentu dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

    “Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada 29-31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” terang Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

    Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.

    “Pelaksanaan working from anywhere atau flexible working arrangement ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja dan buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” tegas Yassierli.

    Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada karyawan atau buruh. Sebab menurutnya, selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.

    “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucap Yassierli.

    (aid/fdl)

  • Demo Buruh Kawal Penetapan UMP 2026 di Berbagai Daerah, Termasuk Jakarta

    Demo Buruh Kawal Penetapan UMP 2026 di Berbagai Daerah, Termasuk Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Namun, unjuk rasa tersebut tidak dilakukan terpusat secara nasional di Jakarta, tetapi digelar oleh serikat pekerja di berbagai daerah.

    Hal ini menindaklanjuti rumus penghitungan UMP 2026 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada seluruh gubernur yang bakal memutuskan besaran upah minimum di masing-masing provinsi.

    “Saat ini (aksi demo buruh) fokus pada pengawalan perundingan di daerah-daerah,” ujar Kepala Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono kepada Liputan6.com, Jumat (19/12/2025).

    Seperti yang dilakukan kelompok buruh di depan Balai Kota Jakarta pada Jumat siang ini, aksi tersebut membuat lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda tersendat. Adapun KSPI telah menginstruksikan kelompok buruh di daerah untuk melancarkan aksi demo berjilid di seluruh daerah hingga Januari 2026.

    “Maka KSPI meminta kawan-kawan buruh, yang harus didemonstrasi ke kantor gubernur dulu. Maka, saya ulangi, bilamana pada tanggal 24 Desember bahwa kami sudah menerima indeks tertentu 0,5–0,9, ternyata ada catatan tadi diubah oleh Gubernur, maka bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

    “Tanggal berapa? Setelah tanggal 24 Desember. Sampai dengan Januari pun kita bisa aksi, berjilid-jilid, bergelombang. Kalau Gubernur mengkhianati, Gubernur mengubah keputusan Presiden,” seru dia.

     

  • Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK

    Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/12/2025).

    Penindakan tersebut kembali menempatkan kepala daerah sebagai sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut.

    “Benar, salah satunya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (20/12/2025).

    Ia menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” lanjut Budi, tanpa merinci lebih jauh dugaan perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.

    OTT terhadap Bupati Bekasi ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan sejumlah OTT terhadap berbagai pejabat negara, antara lain:

    Anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
    Pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.
    Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
    Perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan, yang melibatkan sejumlah pihak pemerintah dan swasta.
    Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Gubernur Riau Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, yang terjaring OTT pada 3 November 2025.
    Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
    Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
    Seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta, dalam OTT yang berkaitan dengan perkara penegakan hukum dan suap.

    Rangkaian OTT tersebut menegaskan konsistensi KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi di berbagai sektor dan level pemerintahan sepanjang 2025.

    Profil Ade Kuswara Kunang

    Ade Kuswara Kunang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, setelah memenangkan pemilihan kepala daerah.

    Lahir pada 15 Agustus 1993, Ade Kuswara termasuk salah satu kepala daerah termuda di Jawa Barat. Sebelum menduduki jabatan eksekutif sebagai bupati, ia terlebih dahulu berkiprah di dunia legislatif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari PDIP.

    Dari sisi pendidikan, Ade Kuswara menempuh pendidikan tinggi di Universitas Presiden dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2016. Latar belakang hukum tersebut kerap menjadi modal politiknya dalam mengusung narasi reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

    Selama awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara dikenal aktif menghadiri berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, OTT KPK ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinannya yang belum genap satu tahun berjalan.

    Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, peran Ade Kuswara Kunang, maupun status hukumnya. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, pihak yang diamankan dalam OTT tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengumuman resmi dari KPK.

  • KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    KPK Tangkap 2 Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

    “Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel [Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto], dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025). 

    Lebih lanjut Budi mengatakan Kajari maupun Kasi Intel tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan akan diperiksa secara intensif oleh lembaga antirasuah.

    “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025, mengonfirmasi menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

    Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK sudah menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

  • KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!

    KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang!

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Benar, salah satunya [Bupati Bekasi],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Jumat (19/12/2025). 

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Ade Kuswara saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK.

    “Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan serangkaian OTT di Bekasi, dan sudah menangkap sepuluh orang hingga pukul 21.00 WIB.

    Adapun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

    Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

  • Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Tampilan Baru Noel yang Masih Jadi Tahanan

    Jakarta

    Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel tampil berbeda saat akan menjalani pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel mengenakan syal putih dan peci hitam.

    “(Pakai syal biar) makin keren,” ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, jelang dilimpahkan ke jaksa, Kamis (18/12/2025).

    Noel digiring bersama 10 tersangka lainnya untuk dilimpahkan. Noel pun mengaku siap menjalani proses itu.

    “Harus siap lah (tahap II). Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya.

    KPK sebelumnya menyatakan penyidikan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa.

    “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

    Berikut daftar tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang bakal dilimpahkan:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20255.⁠
    2. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

    Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

    KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

    KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

    Temuan KPK Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 201 Miliar

    KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer atau Noel mencapai Rp 201 miliar di kasus pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Angka itu diidentifikasi penyidik melalui rekening tersangka.

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/12).

    Budi menyebut nilai nominal itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, dan umrah. Noel dan 10 orang tersangka lainnya telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/isa)

  • Pemerintah Minta PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember

    Pemerintah Minta PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember

    Jakarta

    Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dimaksudkan untuk menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode tersebut.

    Langkah ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Usulan itu disampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025) kemarin.

    Imbauan WFA untuk PNS

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama pada 29-31 Desember 2025.

    Ia menjelaskan penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

    “Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

    Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

    “Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.

    Imbauan WFA untuk Karyawan Swasta

    Imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem kerja WFA pada 29-31 Desember 2025 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait hal itu.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.

    Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.

    “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucapnya.

    “Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA,” terang Yassierli lagi.

    (igo/fdl)

  • Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.

    “Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.

    Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

    Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.

    Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

    Formula Penentuan UMP 2026

    Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.

    Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

    Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

    Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

    Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.

    Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Perhitungan Tidak Transparan

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.

    Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.

    “Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.

    Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.

    Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)

    “Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.

    “Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.

    Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.

    Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

    “Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.

    “Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.