Kementrian Lembaga: Kemlu

  • Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) mengungkapkan fakta baru terkait kasus kematian Arya Daru.
    Ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, mengatakan bahwa luka memar akibat benda tumpul pada tubuh Arya Daru ternyata juga ditemukan pada bagian dada.
    “Berdasarkan audiensi dengan Ditreskrimum Polda dan hasil pemeriksaan forensik dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian dada serta memar di sejumlah titik tubuh Arya Daru,” ujar Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Nicolay menyebut temuan tersebut menjadi salah satu kejanggalan utama yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
    Fakta ini juga menjadi temuan baru yang dipublikasikan setelah sebelumnya dilaporkan hanya ada memar pada lengan atas Arya Daru.
    Ia pun mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat dipukul atau benturan pasif.
    “Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay.
    Ia menyebut pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka tersebut disebabkan karena korban menyandarkan tubuh ke tembok, namun penjelasan itu dinilai janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di
    rooftop
    Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
    Selain di bagian dada, Nicolay mengungkapkan bahwa memar juga ditemukan di beberapa bagian tubuh lain, yakni pelipis mata kanan, leher, tengkuk, dan lengan kanan bagian atas.
    Tim kuasa hukum menyayangkan belum ada kepastian mengenai penyebab luka-luka tersebut sampai saat ini.
    Anggota tim kuasa hukum lainnya, Firza Benzani, menambahkan bahwa keterangan dokter forensik justru membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa luka tersebut pasti disebabkan benda tumpul pasif atau upaya bunuh diri.
    “Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul, kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi, menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ucapnya.
    Ia menyebut dokter forensik tidak dapat memastikan apakah benda tumpul tersebut aktif atau pasif, berbeda dengan kesimpulan awal penyidik.
    “Dokter itu juga sempat bilang, kalau dia tidak pernah memberikan keterangan dan tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif,” sambungnya.
    Selain luka memar, tim kuasa hukum juga menyoroti temuan sidik jari pada lakban yang melilit tubuh korban yang dinilai janggal.
    Dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang berhasil diidentifikasi sebagai milik korban (jempol), sementara tiga lainnya dinyatakan rusak.
    “Tiga sidik jari itu milik siapa? Penyidik mengatakan bahwa tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak oleh karena cuaca dan lain-lain. Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa milik almarhum tidak rusak? Kalau tiga sidik jari yang lain rusak. Toh waktunya juga bersamaan,” tutur Nicolay.
    Nicolay juga mengkritik fokus penyidik yang terlalu menonjolkan isu “privasi” korban terkait temuan
    check-in
    hotel bersama seorang wanita berinisial V.
    Menurut dia, hal itu tidak memiliki relevansi jelas dengan kematian ADP dan dikhawatirkan hanya mengalihkan perhatian dari substansi kasus.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Nicolay pun menegaskan bahwa ADP memiliki rekam jejak menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bertugas.
    Hal itu dinilai cukup masuk akal dan seharusnya menjadi salah satu fokus pendalaman motif.
    “Sebenarnya substansi menurut kami tim hukum, substansi dari kematian almarhum bukanlah masalah
    check-in
    , tapi substansinya adalah almarhum pernah menangani kasus-kasus TPPO, tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
    Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar status kasus ini segera dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Pasalnya, dalam tahap penyidikan, polisi dapat melakukan upaya paksa dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara lebih mendalam, termasuk yang selama ini belum pernah diperiksa.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara dan segera dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” ujar Nicolay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Jakarta Lanjut Pembangunan MRT Timur-Barat Mulai Akhir 2026

    MRT Jakarta Lanjut Pembangunan MRT Timur-Barat Mulai Akhir 2026

    Jakarta

    PT MRT Jakarta (Perseroda) menargetkan pembangunan MRT Fase 3 lintas Timur-Barat atau East-West Line akan dimulai akhir 2026. Hal ini seiring dengan proses pengadaan proyek yang akan memasuki tahap tender pada kuattal IV 2025.

    Division Head of Project Management for Construction 1 MRT Jakarta, Sony Desta, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan untuk tender proyek MRT Fase 3

    “Karena ini tendernya juga baru mau dimulai. Tender belum, tapi kami lagi mempersiapkan proses tender dulu. Itu kayaknya di akhir tahun (2026),” ujar Sony di Area Proyek Pembangunan Stasiun MRT Jakarta Sawah Besar, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Sony, proyek MRT Timur-Barat berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan fase sebelumnya. Hal ini lantaran rute jauh lebih panjang mencapai 24,5 kilometer, ditambah akses ke depo sepanjang 5,9 kilometer.

    “Di sana (proyek MRT East – West) sebetulnya lebih masif ya, itu (panjangnya) 24,5 km, ditambah akses ke Depo 5,9 km ya. Jadi, itu lebih panjang ya, ketimbang Fase 1 dan Fase 2,” terang Sony.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa MRT Jakarta akan tetap menjalankan pembangunan sesuai rencana. Menurutnya, setiap proyek konstruksi memiliki tantangannya tersendiri, terlebih pada proyek skala besar seperti ini.

    “Setiap proyek pasti ada tantangan cuma masalah panjang bisa jadi tantangannya lebih besar. Apa pun itu kan namanya proyek untuk pembangunan kita jalani,” ujar Sony.

    Sebagai informasi, MRT Jakarta sudah mengantongi komitmen pinjaman dari Jepang senilai Rp 14 triliun untuk pembangunan proyek MRT lintas timur-barat (east-west line) Fase 1 Tahap 1. Proyek itu membentang dari Tomang hingga Medan Satria sepanjang 24,5 kilometer.

    Pinjaman ini ditandai dengan penandatangan pertukaran nota antara Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani. Pinjaman ini berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Development Bank (ADB).

    Berdasarkan catatan detikcom, MRT Lintas Timur-Barat menghubungkan Cikarang hingga Balaraja. Pembangunan MRT Lintas Timur-Barat terdiri dari dua fase yakni fase I tahap 1 Medan Satria-Tomang sepanjang 24,5 km.

    Lalu, fase I tahap 2 Tomang-Kembangan sepanjang 9,2 km. Berikutnya, fase II mencakup Kembangan-Balaraja dan Medan Satria-Cikarang dengan panjang 50,4 km.

    (shc/hns)

  • Ini Alasan Polisi, Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Tak Bisa Diidentifikasi

    Ini Alasan Polisi, Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Tak Bisa Diidentifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan temuan sidik jari lain pada lakban yang melilit di jenazah Diplomat Kemlu RI Arya Pangayunan (ADP) tak bisa diidentifikasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik memang menemukan ada tiga sidik jari pada lakban tersebut.

    “Ada 3 sidik jari yang ditemukan,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).

    Dia menambahkan, dari tiga sidik jari itu hanya milik Arya Daru yang bisa diidentifikasi. Alasannya, dua lainnya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi sidik jari.

    “Akan tetapi hanya 1 yang memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo menyatakan ada empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melekat pada jenazah Arya.

    Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari hasil audiensi yang dilakukan bersama dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

    Nicholay mengemukakan dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang bisa dilakukan identifikasi. Satu sidik jari yang bisa diidentifikasi yakni milik Arya Daru.

    Dia menambahkan, pihaknya juga sempat bertanya soal alasan tiga sidik jari lainnya tidak bisa teridentifikasi. Namun, berdasarkan klaim Nicholay, penyidik tidak bisa menjawab temuan sidik jari itu.

    “Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

  • Banjir Besar di Perbatasan Thailand-Malaysia, 50 Ribu Orang Mengungsi

    Banjir Besar di Perbatasan Thailand-Malaysia, 50 Ribu Orang Mengungsi

    Bangkok

    Banjir besar terjadi di daerah perbatasan Thailand dengan Malaysia. Ada 50 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di kedua negara itu.

    Dilansir DW dan Associated Press, Kamis (27/11/2025), banjir besar itu telah menewaskan 33 orang di Thailand. Rekaman video juga menunjukkan orang-orang yang rumahnya hampir terendam air menunggu bantuan di atap rumah mereka.

    Ada sekitar 1 juta rumah tangga dan lebih dari 2,7 juta orang yang terdampak banjir di 12 provinsi di selatan Thailand. Departemen Pencegahan dan Mitigasi Bencana mengatakan banjir parah itu dipicu oleh hujan lebat.

    Curah hujan yang terakumulasi mulai menurun pada Rabu (26/11). Pihak berwenang berharap ketinggian air akan mulai surut.

    Meski demikian, Departemen Meteorologi Thailand mengeluarkan peringatan hujan lebat dan banjir bandang masih bisa terjadi. Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, telah mengumumkan keadaan darurat untuk Provinsi Songkhla, yang mencakup kota terbesar di Thailand selatan, Hat Yai.

    Kondisi darurat ditetapkan dengan alasan ‘keparahan yang belum pernah terjadi sebelumnya’ dari banjir yang telah menyebabkan kerusakan luas. Jalan-jalan di Hat Yai juga tidak dapat dilalui dan bangunan-bangunan rendah serta mobil-mobil hampir terendam oleh air yang naik tinggi. Beberapa penghuni di lantai atas diberi keranjang makanan yang diangkut oleh tim penyelamat dengan perahu.

    Rekaman dari kamera drone yang disiarkan oleh Thai PBS menunjukkan sebuah keluarga beranggotakan lima orang di Hat Yai diselamatkan pada dari atap rumah mereka yang hampir tenggelam. Keluarga tersebut, termasuk seorang perempuan lanjut usia, tampak dalam video sebagai bintik-bintik warna-warni di lanskap air cokelat yang datar.

    Situasi di Rumah Sakit Hat Yai juga sangat kritis. Menteri Kesehatan Masyarakat Pattana Promphat menjelaskan listrik di fasilitas tersebut dapat terputus karena tingginya air.

    Sekitar 50 pasien yang membutuhkan intubasi diterbangkan dengan helikopter militer ke rumah sakit lain dan sekitar 600 pasien lainnya kemungkinan akan dievakuasi bersama dengan petugas rumah sakit.

    Sementara itu, otoritas Malaysia telah mengevakuasi sekitar 27 ribu orang dari wilayah utaranya. Mereka yang dievakuasi itu merupakan warga terdampak banjir di Kelantan yang menjadi salah satu negara bagian paling parah terkena dampak banjir.

    Selain itu, ada seorang warga yang tewas akibat banjir di Kelantan. Kementerian Luar Negeri Malaysia juga memantau banjir kondisi ribuan wisatawan Malaysia yang terdampar di hotel-hotel Thailand akibat banjir.

    “Sebagian besar warga Malaysia yang terdampak telah menginap di hotel-hotel bertingkat dan telah diketahui keberadaannya. Lebih dari 6.300 warga Malaysia telah menyeberangi perbatasan dengan selamat dari Thailand,” kata Kemlu Malaysia dalam sebuah pernyataan.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • 5
                    
                        Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
                        Megapolitan

    5 Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot Megapolitan

    Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan fakta baru dari kematian kliennya itu.
    Adanya dugaan fakta baru yang terungkap itu disampaikan tim kuasa hukum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Adapun Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengungkapkan, salah satu temuan yang mereka kantongi adalah ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah
    Arya Daru
    saat ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025).
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
    Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
    “Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo.
    Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
    “Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
    Tim kuasa huum mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan usai adanya dugaan temuan baru itu.
    Sebab, kuasa hukum ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay.
    Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
    “Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
    Kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
    “Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
    Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
    “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.

    Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.

    Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.

    Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?

    Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.

    Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.

    Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.

    Bandara Khusus

    Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.

    Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.

    Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.

    Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).

    Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.

    Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.

    Bandara Khusus Berstatus Internasional

    Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, ⁠bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.

    Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

    Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.

    Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

    Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

    Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.

  • 3
                    
                        Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
                        Megapolitan

    3 Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru Megapolitan

    Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengatakan ada empat
    sidik jari
    dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Diketahui, diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Garda Revolusi Iran akan Respons Tegas Tewasnya Panglima Militer Hizbullah dalam Serangan Israel

    Garda Revolusi Iran akan Respons Tegas Tewasnya Panglima Militer Hizbullah dalam Serangan Israel

    JAKARTA – Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) pada Hari Senin mengecam pembunuhan panglima militer Hizbullah oleh Israel, menjanjikan “respons tegas” sebagai balasan.

    Haytham Ali Tabatabai tewas dalam serangan Israel di pinggiran selatan Beirut pada Hari Minggu.

    Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah, IRGC mengatakan “mengutuk keras kejahatan biadab ini,” menambahkan Hizbullah dan seluruh “poros perlawanan” – Iran dan jaringan kelompok bersenjata yang didukung Teheran – berhak untuk membalas dendam atas Tabatabai, melansir Al Arabiya 25 November.

    IRGC memperingatkan Israel akan menghadapi “respons tegas” pada waktu yang mereka pilih.

    Tabatabai adalah komandan Hizbullah paling senior yang dibunuh oleh Israel sejak dimulainya gencatan senjata November 2024, yang bertujuan untuk mengakhiri permusuhan selama lebih dari setahun.

    Sebelumnya pada Hari Senin, Kementerian Luar Negeri Iran juga mengecam serangan tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran mencolok terhadap gencatan senjata November 2024 dan pelanggaran brutal terhadap kedaulatan nasional Lebanon.”

    Israel telah berulang kali melancarkan serangan di Lebanon sejak gencatan senjata, dengan mengatakan bahwa serangan tersebut menargetkan para pejuang Hizbullah dan infrastruktur militer.

    Hizbullah, yang pendukung utamanya adalah Iran, telah melemah secara signifikan akibat konfrontasi terbarunya dengan Israel dan jatuhnya Bashar al-Assad di Suriah, sekutu utama Teheran dan Hizbullah.

    Kemunduran ini juga berdampak langsung pada Iran, dengan fasilitas nuklirnya menjadi sasaran serangan Israel dan AS selama perang 12 hari awal tahun ini.

  • Israel Bunuh Komandan Hizbullah, Garda Revolusi Iran Ancam Pembalasan!

    Israel Bunuh Komandan Hizbullah, Garda Revolusi Iran Ancam Pembalasan!

    Teheran

    Garda Revolusi Iran (IRGC) mengecam pembunuhan komandan militer Hizbullah oleh Israel, dalam serangan terbaru di ibu kota Lebanon. IRGC, yang merupakan sekutu Hizbullah, mengancam akan memberikan “respons yang menghancurkan” sebagai balasan terhadap Tel Aviv.

    Kelompok Hizbullah telah mengonfirmasi kematian Haytham Ali Tabatabai, salah satu komandan senior kelompok tersebut, dalam serangan udara Israel yang menghantam pinggiran selatan Beirut pada Minggu (23/11) waktu setempat.

    Hizbullah mengenang Tabatabai sebagai “seorang komandan militer penting” dan sosok komandan yang “hebat” yang telah “bekerja untuk menghadapi musuh Israel hingga saat-saat terakhir hidupnya yang penuh berkah”.

    Tabatabai menjadi komandan Hizbullah paling senior yang dibunuh oleh Israel sejak dimulainya gencatan senjata antara kelompok itu dan Tel Aviv pada November 2024 lalu, yang mengakhiri pertempuran sengit selama lebih dari setahun.

    Dalam pernyataan yang dipublikasikan oleh media pemerintah Iran, seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (25/11/2025), IRGC mengatakan pihaknya “mengutuk keras kejahatan biadab ini”.

    Ditegaskan juga oleh IRGC bahwa Hizbullah dan seluruh “poros perlawanan” — merujuk pada Iran dan jaringan kelompok bersenjata yang didukung Teheran — berhak untuk membalas dendam atas kematian Tabatabai.

    IRGC, dalam pernyataannya, memperingatkan bahwa Israel akan menghadapi “respons yang menghancurkan” pada waktu yang mereka tentukan.

    Kecaman IRGC ini disampaikan setelah Kementerian Luar Negeri Iran juga menyampaikan kecaman terhadap serangan mematikan Israel tersebut. Teheran menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap gencatan senjata November 2024 dan pelanggaran brutal terhadap kedaulatan nasional Lebanon”.

    Israel telah berulang kali melancarkan serangan di wilayah Lebanon sejak gencatan senjata dimulai, dengan dalih serangan-serangan itu menargetkan para petempur dan infrastruktur militer Hizbullah.

    Hizbullah, yang pendukung utamanya adalah Iran, telah melemah secara signifikan akibat konfrontasi terbaru dengan Israel. Situasi semakin memburuk dengan jatuhnya rezim Bashar al-Assad di Suriah, yang merupakan sekutu utama Teheran dan Hizbullah.

    Kemunduran-kemunduran itu berdampak langsung pada Iran, dengan fasilitas nuklirnya menjadi target pengeboman Israel dan sekutunya, Amerika Serikat (AS), saat perang berkecamuk selama 12 hari pada pertengahan Juni lalu.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Sesumbar Netanyahu: Kami Menguasai Langit di Atas Teheran”
    [Gambas:Video 20detik]
    (nvc/ita)