Kementrian Lembaga: Kemlu

  • Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

    Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Kecam Israel

    Jakarta

    Duta Besar Indonesia untuk Rumania merangkap Moldova, Meidyatama Suryodiningrat, bersama para duta besar negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggelar aksi solidaritas untuk Palestina. Mereka mengecam tindakan Israel di Gaza, Palestina, dan serangan terbaru ke Doha, Qatar.

    Aksi solidaritas itu digelar di Kementerian Luar Negeri Rumania, Kamis (11/9/2025). Meidyatama mewakili para dubes negara-negara OKI menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Rumania terhadap Palestina dengan pengakuan negara Palestina dan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina serta menyerukan agar komunitas internasional aktif menyerukan perdamaian.

    “Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersikap aktif menghentikan tindakan-tindakan Israel dan menciptakan perdamaian di Timur Tengah,” kata Meidyatama dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

    Menlu Oana-Silvia Țoiu menyambut para dubes negara-negara OKI di Rumania dan menyampaikan ucapan terima kasih atas dialog terbuka dan kerja sama yang erat. Menlu Oana-Silvia Țoiu menekankan urgensi perluasan akses kemanusiaan ke Gaza, pembaruan kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera.

    Setelah pertemuan dengan Menlu Rumania, para dubes negara-negara OKI melakukan solidarity stand di depan Kedutaan Besar Palestina di Bucharest, Rumania. Para Dubes menyuarakan keprihatinan mendalam atas perkembangan situasi di Palestina dan mengecam keras serangan Israel ke Doha, Qatar.

    Dalam pernyataannya mewakili para dubes negara-negara OKI pada saat solidarity stand, Meidyatama juga menyampaikan seruan kepada seluruh negara untuk menghentikan tindakan-tindakan Israel di Palestina. Aksi solidaritas ini dihadiri oleh para dubes negara-negara OKI di Rumania, yaitu Indonesia, Aljazair, Mesir, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Libya, Malaysia, Maroko, Nigeria, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Sudan, Suriah, Tunisia, dan Turki.

    (dek/idh)

  • Israel Tolak Resolusi Negara Palestina: Majelis Umum PBB Jadi Sirkus Politik

    Israel Tolak Resolusi Negara Palestina: Majelis Umum PBB Jadi Sirkus Politik

    Tel Aviv

    Israel menolak mentah-mentah resolusi yang didukung oleh mayoritas negara anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal pembentukan negara Palestina yang bebas dari kelompok Hamas. Tel Aviv menyebut resolusi itu hanya akan mendorong Hamas untuk melanjutkan perang di Jalur Gaza.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, dalam pernyataan via media sosial X, seperti dilansir AFP, Sabtu (13/9/2025), menegaskan bahwa Tel Aviv “menolak mentah-mentah” resolusi yang juga disebut “Deklarasi New York” tersebut.

    Tel Aviv menyebut voting yang digelar Majelis Umum PBB pada Jumat (12/9) — dengan hasilnya menunjukkan 142 suara mendukung, sedangkan 10 suara lainnya menentang, termasuk Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat (AS), dan 12 suara memilih abstain — sebagai “memalukan”.

    Marmorstein menyebut Deklarasi New York yang mendapat dukungan mayoritas itu sebagai bukti bahwa Majelis Umum PBB telah menjadi “sirkus politik yang terlepas dari kenyataan”.

    “Tidak ada referensi terhadap fakta sederhana bahwa Hamas bertanggung jawab penuh atas berlanjutnya perang, melalui penolakannya untuk mengembalikan para sandera dan melucuti senjata,” kata Marmorstein dalam pernyataannya.

    “Resolusi tersebut tidak memajukan solusi perdamaian — sebaliknya, resolusi tersebut mendorong Hamas untuk melanjutkan perang,” sebutnya.

    “Israel berterima kasih kepada semua negara yang tidak mendukung keputusan memalukan di Majelis Umum ini,” imbuh Marmorstein.

    Menurut situs resmi PBB, sebanyak 10 negara yang menolak resolusi itu terdiri atas Israel, AS, Argentina, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga.

    Resolusi yang secara resmi disebut sebagai “Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara” itu dengan tegas mengutuk Hamas dan menuntut agar Hamas menyerahkan senjatanya.

    Deklarasi yang diajukan oleh Prancis dan Arab Saudi tersebut, secara terang-terangan menyerukan bahwa “Hamas harus membebaskan semua sandera”, dan menyatakan bahwa Majelis Umum PBB mengutuk “serangan yang dilakukan oleh Hamas terhadap warga sipil pada 7 Oktober”.

    Deklarasi New York itu juga menyerukan “tindakan kolektif untuk mengakhiri perang di Gaza, demi mewujudkan penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan langgeng berdasarkan implementasi efektif solusi Dua-Negara”.

    “Dalam konteks mengakhiri perang di Gaza, Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya kepada Otoritas Palestina, dengan keterlibatan dan dukungan internasional, sejalan dengan tujuan Negara Palestina yang berdaulat dan mereka,” demikian bunyi penggalan deklarasi itu.

    Tidak hanya itu, deklarasi tersebut juga mencakup pembahasan mengenai “pengerahan misi stabilisasi internasional sementara” ke wilayah yang terdampak di bawah mandat Dewan Keamanan PBB, yang bertujuan untuk mendukung penduduk sipil Palestina dan memfasilitasi tanggung jawab keamanan Otoritas Palestina.

    Deklarasi New York itu telah disetujui oleh Liga Arab dan ditandatangani bersama pada Juli lalu oleh 17 negara anggota PBB, termasuk beberapa negara Arab.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Bui, AS Murka

    Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Bui, AS Murka

    Washington DC

    Setelah putusan Mahkamah Agung Brasil, ketegangan diplomatik antara negara Amerika Selatan tersebut dengan Amerika Serikat diperkirakan akan terus meningkat.

    Terlepas dari peringatan Washington lewat pembatasan perjalanan visa ke AS dan sanksi keuangan bagi hakim dan pejabat pengadilan dalam kasus Jair Bolsonaro, Mahkamah Agung di Brasilia menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara kepada mantan presiden Brasil tersebut atas upaya kudeta – empat dari lima hakim memutusnya bersalah.

    Akan ada sanksi baru terhadap Brasil?

    Pemerintah AS mengkritik keras putusan pengadilan Brasil tersebut dan mengatakan akan memberi konsekuensi yang setimpal.

    AS akan menanggapi “witch hunt” (istilah yang menggambarkan perburuan terhadap orang atau kelompok yang dianggap bersalah tanpa bukti yang kuat) dengan tepat, tulis Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di platform X. Rubio belum memberi rincian lebih lanjut.

    Presiden AS Donald Trump menyebut hukuman terhadap sekutunya itu “sangat mengejutkan”. Dia sebelumnya telah merespon persidangan pria berusia 70 tahun itu dengan genjotan tarif dan sanksi dagang untuk Brasil.

    Bolsonaro, yang juga dijuluki “Trump dari negeri Tropis”, adalah “presiden Brasil yang baik”, menurut Trump. Ia menyamakan apa yang terjadi dengan Bolsonaro serupa dengan apa yang dihadapinya beberapa tahun terakhir.

    “Ini mirip dengan apa yang mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi tidak berhasil,” tegas Trump.

    Kementerian Luar Negeri di Brasilia menyatakan bahwa demokrasi Brasil tidak akan “terintimidasi” oleh ‘ancaman’ Rubio. Mereka akan “mempertahankan kedaulatan negara terhadap agresi dan pengaruh luar”.

    Pemimpin “organisasi kriminal”

    Menurut Mahkamah Agung, Bolsonaro memimpin “organisasi kriminal” yang ingin menggulingkan hasil pemilihan presiden 2022. Politisi blok ekstrem kanan itu kalah dalam pemilihan melawan Luiz Inácio “Lula” da Silva yang berhaluan kiri.

    Para hakim juga menyatakan Bolsonaro bersalah karena telah menghasut para pendukungnya untuk menyerbu Mahkamah Agung, Istana Kepresidenan, dan Parlemen di Brasilia dengan kekerasan pada Januari 2023. Ratusan pendukung Bolsonaro saat itu masuk ke dalam gedung-gedung tersebut dan menyebabkan kerusakan parah.

    Di bawah nama sandi “Grüner und Gelber Dolch” (Belati Hijau dan Kuning), diduga ada rencana untuk membunuh Presiden Lula, wakil presiden Geraldo Alckmin, serta hakim agung Alexandre de Moraes. Moraes telah lama dianggap sebagai musuh bebuyutan Bolsonaro.

    Hukuman yang “tidak masuk akal”?

    Bolsonaro, yang menjabat sebagai kepala negara Brasil dari tahun 2019 hingga 2022, menolak semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai korban penganiayaan politik. Pengacaranya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hukuman penjara lebih dari 27 tahun yang dijatuhkan adalah “tidak masuk akal dan tidak proporsional,” demikian pernyataan pengacara. Kuasa hukum akan memeriksa alasan putusan dan “mengajukan banding yang sesuai, hingga di tingkat internasional.”

    Pengacara meminta agar persidangan dilakukan di hadapan seluruh anggota Mahkamah Agung yang terdiri dari sebelas hakim, bukan hanya di hadapan Kamar Pertama (dengan 5 hakim). Proses banding yang panjang dan berlarut-larut dapat berlangsung hingga pemilihan presiden tahun depan (Oktober 2026).

    Selain mantan presiden, tujuh terdakwa lainnya juga diadili dan dijatuhi hukuman, termasuk mantan menteri dan jenderal. Namun masih mereka mengelak putusan pengadilan.

    Tidak seperti yang dikhawatirkan sebelumnya, putusan MA Brasilia tidak memicu protes besar-besaran dari para pendukung Bolsonaro. Awalnya, para ahli memperingatkan akan terjadinya tindak kekerasan masif mengingat polarisasi yang kuat di dalam masyarakat Brasil.

    Menurut jajak pendapat, lebih dari separuh rakyat Brasil setuju bahwa Bolsonaro harus bertanggung jawab atas tindakannya menggagalkan proses demokrasi dan memprovokasi lembaga peradilan.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Sorta Caroline

    Editor :Yuniman Farid

    (nvc/nvc)

  • Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Bawa Isu Palestina hingga Reformasi Sistem
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Bawa Isu Palestina hingga Reformasi Sistem Nasional 12 September 2025

    Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Bawa Isu Palestina hingga Reformasi Sistem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto bakal berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa (23/9/2025).
    Sejumlah isu akan disampaikannya dalam pidato tersebut, seperti persoalan Palestina serta dinamika keamanan global usai Israel melakukan serangan udara ke Qatar.
    “Pasti juga isu Palestina, akan dibawa dan tentunya kesempatan Sidang Majelis Umum PBB menjadi kesempatan yang sangat baik untuk terus mendorong pelaksanaan program-program dan visi cita-cita Bapak Presiden,” ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat dalam konferensi persnya, Kamis (11/9/2025).
    Selain itu, Prabowo disebutnya akan menyampaikan reformasi sistem multilateral dalam pidato berdurasi 15 menit di Sidang Mejelis Umum PBB.
    Termasuk dorongan terkait peran negara-negara selatan juga bakal disuarakan sebagai cerminan semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat.
    “Ini tentunya akan terus dibawa oleh delegasi Indonesia,” ujar Tri.
    Di samping itu, pertemuan tematik antara Indonesia dengan delegasi negara lain juga akan dilakukan dalam forum tersebut.
    Sejumlah isu akan dibahas, mulai dari kemanusiaan, kesehatan mental, isu penghapusan senjata nuklir, hingga pemberdayaan perempuan.
    Prabowo akan menjadi presiden ke-4 Indonesia yang berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB. Sebelumnya ada nama Soekarno, yang menghadiri Sidang Umum ke-15 PBB 30 September 1960.
    Saat itu, Soekarno diberi kesempatan menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali (
    To Build The World A New
    )”.
    Selanjutnya ada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat lebih dari enam kali menghadiri forum tersebut.
    Terakhir adalah Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dua kali secara virtual dalam Sidang Umum ke-75 dan 76 PBB pada 2020 serta 2021.
    Dalam Sidang Umum ke-76 PBB, Jokowi menyampaikan pandangannya soal penanganan pandemi, pemulihan perekonomian global, ketahanan iklim, hingga perdamaian dalam keberagaman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • China Dihantam Meksiko Tarif Impor Mobil Sampai 50 Persen, Presidennya Tepis Sulut Konflik dengan Beijing

    China Dihantam Meksiko Tarif Impor Mobil Sampai 50 Persen, Presidennya Tepis Sulut Konflik dengan Beijing

    JAKARTA – Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum menegaskan pemerintahnya tidak mencari konflik dengan negara-negara yang berencana menaikkan tarif termasuk China.

    “Kami tidak menginginkan konflik,” ujar Sheinbaum dalam konferensi pers Kamis, 11 September pagi waktu setempat.

    Dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan Meksiko bertujuan untuk mendorong perekonomian Meksiko. Saat ini pemerintahnya sedang berunding dengan para duta besar dari negara-negara yang terdampak oleh usulan kenaikan tarif tersebut.

    Meksiko pada Rabu mengumumkan akan menaikkan tarif pada mobil China hingga tingkat maksimum 50% sebagai bagian dari perombakan besar-besaran pungutan impor terhadap ratusan barang, yang berdampak pada impor sekitar $52 miliar.

    Tindakan terhadap negara-negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan Meksiko memicu pernyataan Meksiko mengumumkan tindakan tersebut untuk menenangkan mitra dagang utamanya, Amerika Serikat.

    “Itu bukan tujuannya,” ujar Sheinbaum ketika ditanya tentang hal ini dalam konferensi tersebut dilansir Reuters.

    Presiden Meksiko menekankan tindakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas produksi lokal sebagai bagian dari strategi industri yang diusulkan sebelum Presiden AS Donald Trump terpilih tahun lalu.

    “Yang kami inginkan adalah dapat membahas berbagai hal tanpa perlu menimbulkan konflik,” sambungnya.

    Menyusul tindakan tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, mengatakan pihaknya berharap kedua negara dapat bekerja sama.

    China ditegaskan Lin Jian menentang pembatasan yang diberlakukan dengan “berbagai dalih” dan akan melindungi kepentingannya.

  • Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Kriminal kemarin, kasus kematian diplomat hingga vonis Fariz RM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru yang mengajukan perlindungan ke LPSK hingga Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali.

    1. Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru ajukan perlindungan ke LPSK

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan

    “Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis.
    Berita selengkapnya di sini

    2. Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Seorang pengendara motor tewas akibat kecelakaan di Ragunan

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara pria inisial FA (30) tewas dan korban lainnya inisial DNS (28) mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Satu orang korban meninggal dunia di tempat dan satu orang korban luka-luka berada di RSUD Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci So Tjui dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terhadap korban berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih yang berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Pelaku pungli pada sopir boks di Tanah Abang ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial R (34) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di kawasan Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang.

    “R ditangkap pada Rabu (10/9) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI Megapolitan 11 September 2025

    Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, menyusul kematian staf Kedutaan Besar RI (KBRI) di Peru, Zetro Leonardo Purba.
    Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemlu, Heru Hartanto Subolo, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Zetro.
    Ia menyebutkan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi Kemlu untuk bekerja lebih baik dalam menjaga keamanan seluruh WNI, termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia.
    “Ini menjadi bahan penting bagi kami semua untuk bekerja lebih baik, memastikan seluruh kepentingan Republik Indonesia di luar negeri melalui kedutaan besar kita untuk menjaga warga negara Indonesia (WNI),” ujar Heru saat ditemui di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Heru menambahkan, Kemlu RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Peru terkait penyelidikan penyebab kematian Zetro.
    “Tadi Dubes Peru di Indonesia sudah memastikan bahwa diberikan prioritas tinggi untuk memastikan penyelidikan ini sampai diketahui apa penyebabnya,” kata Heru.
    Meski demikian, Heru memastikan hingga saat ini tidak ada informasi adanya gangguan terhadap WNI lain yang berada di Peru.
    “Sejauh ini tidak ada informasi gangguan terhadap WNI di Peru,” ujarnya.
    Diketahui, Zetro Leonardo Purba menjadi korban penembakan pada Senin (1/9/2025) waktu setempat. Ia ditembak tiga kali oleh orang tak dikenal di kawasan Lince, Lima, tidak jauh dari kediamannya.
    Kepolisian Peru bersama tim forensik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan KBRI Lima.
    Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menjelaskan insiden terjadi ketika Zetro hendak memasuki gedung apartemennya.
    “Beliau ditembak oleh orang yang tidak dikenal,” kata Arrmanatha.
    Sementara itu, Wamenlu Anis Matta menduga penembakan tersebut bermotif perampokan.
    “Belum ada (informasi soal dugaan tekanan), kecuali bahwa peristiwa beliau baru mengambil uang dari ATM. Jadi ini ada mirip perampokan,” ujar Anis di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Nepal Chaos, Pemerintah Evakuasi WNI di Nepal

    Video: Nepal Chaos, Pemerintah Evakuasi WNI di Nepal

    Jakarta, CNBC Indonesia -Anggota Komisi I DPR Taufiq Abdullah meminta pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memonitor keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Nepal.

    Simak informasi selengkapnyadalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (11/09/2025).

  • Pemerintah rencanakan evakuasi WNI di Nepal

    Pemerintah rencanakan evakuasi WNI di Nepal

    ANTARA – Pemerintah Indonesia memastikan keamanan dan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di Nepal, di tengah kerusuhan yang terjadi di negeri seribu kuil tersebut. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Hartyo Harkomoyo di Jakarta, Kamis (11/9), mengatakan pemerintah terus berkomunikasi intensif dengan WNI di Nepal, sementara proses evakuasi tengah dalam tahap perencanaan. (Suci Nurhaliza/Ryan Rahman/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.