Aparat Malaysia Tembak 5 WNI, 1 Tewas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (
APMM
).
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut.
Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka.
Saat ini, keempat korban yang selamat sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di wilayah Selangor, Malaysia.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, mengecam keras tindakan kekerasan yang dinilai berlebihan tersebut.
“Kami mengecam penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh otoritas Maritim Malaysia (APMM) yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” tegas Christina di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Kementerian P2MI mendesak Pemerintah Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.
“Kami meminta adanya tindakan tegas terhadap petugas patroli APMM apabila terbukti menggunakan kekuatan secara berlebihan,” ujarnya.
Atas insiden ini, Christina menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
“Kami turut berduka cita atas kehilangan ini dan mendoakan agar empat korban yang saat ini dirawat segera pulih,” kata Christina.
P2MI juga berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan dukungan bagi keluarga korban, termasuk pemulangan jenazah.
Saat ini, P2MI tengah menelusuri asal daerah para korban guna memastikan pendampingan bagi keluarga mereka.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, serta atase kepolisian untuk mendapatkan akses kekonsuleran.
Hal ini dilakukan agar para korban dapat segera dijenguk dan dipastikan mendapatkan perawatan medis yang memadai.
Selain itu, P2MI akan mendorong pertemuan dengan Pemerintah Malaysia untuk membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Christina juga menegaskan pentingnya penanganan migran nonprosedural atau ilegal secara manusiawi.
Christina menegaskan bahwa negara senantiasa hadir untuk memperhatikan, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia.
“Negara senantiasa hadir, memperhatikan, melindungi serta bersikap tegas menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi para pekerja migran,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemlu
-
/data/photo/2022/02/16/620c92f602cee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aparat Malaysia Tembak 5 WNI, 1 Tewas Nasional 26 Januari 2025
-

5 WNI Ditembak Aparat Malaysia di Selangor: 1 Tewas, Diklaim Melawan saat Korban Lewati Jalur Ilegal – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Lima warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penembakan aparat Malaysia, Agen Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025).
Akibat penembakan tersebut, satu WNI tewas dan sisanya mengalami luka-luka.
Menurut komunikasi antara KBRI Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), penembakan dilakukan karena kelima WNI tersebut diduga hendak keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal.
Tentang penembakan yang dilakukan, APMM mengeklaim tindakan tersebut lantaran WNI melakukan perlawanan saat diamankan.
“Atas insiden ini, KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah dan menemui para korban luka,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dari Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, Minggu (26/1/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menuturkan kelima WNI itu merupakan PMI unprosedural.
Dia pun membeberkan kronologi penembakan. Kelima WNI ditembak pada Jumat dini hari saat APMM tengah melakukan patroli.
“Di mana saat itu patroli APMM tengah bertugas dan ada sebuah kapal yang ditumpangi atau diawaki 5 orang WNI Pekerjaan Migran Indonesia Unprosedural,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan.
Christina pun mengecam tindakan APMM tersebut karena dinilai berlebihan. Dia mengatakan jika memang kelima WNI tersebut melanggar aturan, cukup ditangkap saja alih-alih ditembak.
“Sikap kami, Kementerian P2MI mengecam tindakan atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh Otoritas Maritim Malaysia,” ujar dia.
Sementara, menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, KBRI di Malaysia telah meminta akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah dan menemui para korban luka.
Senada dengan Christina, Judha menduga adanya penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pihak keamanan Malaysia terkait penembakan terhadap WNI yang menyebabkan satu orang tewas tersebut.
Lebih lanjut, Judha menegaskan pihaknya bakal terus memonitor terkait perkembangan penanganan kasus ini.
“KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik untuk mendorong dilakukannya penyelidikan atas insiden tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan excessive use of force,” ujar dia.
“Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor penanganan kasus ini oleh otoritas Malaysia dan memberikan bantuan kekonsuleran kepada para WNI,” ucap Judha.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
-

Beda Keterangan Polisi Malaysia dengan P2MI soal WNI Ditembak Mati di Perairan Tanjung Rhu Selangor – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA – Polisi Selangor Malaysia menerima laporan mengenai tiga pria yang diyakini warga negara Indonesia dirawat di rumah sakit Serdang karena luka tembak kemarin.
“Semua pasien mengalami luka tembak di tubuh dan dalam keadaan sadar,” kata Kepala Polisi Selangor Hussein Omar Khan dalam sebuah pernyataan hari ini.
Media Malaysia Freemalaysiatoday pada Minggu (26/1/2025) menulis lima WNI yang berada di dalam perahu menabrak kapal Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) yang sedang melakukan tugas patroli di Tanjung Rhu dini hari kemarin.
Dalam insiden tersebut, anggota MMEA melepaskan beberapa tembakan untuk membela diri.
“Apalagi disebutkan dua tersangka dari kapal, bersenjata parang, menyerang mereka,” kata Hussein.
Satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka dalam insiden penembakan tersebut.
Tiga korban luka dilarikan ke rumah sakit di Serdang.
Sementara satu lainnya ke Rumah Sakit Klang.
Sementara itu, Direktur Maritim Selangor Abdul Muhaimin Salleh, dalam pernyataan terpisah, menginformasikan bahwa MMEA menerima informasi dari masyarakat tentang kapal fiber yang terdampar sekitar 0,4 mil laut barat daya Pulau Carey, kemarin.
“Dua orang yang diduga warga negara Indonesia ditemukan di dalam perahu. Satu orang dipastikan meninggal di tempat kejadian, sementara satu orang lainnya terluka dan dibawa ke Rumah Sakit Klang untuk menjalani perawatan,” katanya.
Penjelasan Versi Pemerintah Indonesia
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengonfirmasi insiden penembakan terhadap lima WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu.
Dijelaskan penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, satu PMI meninggal dunia sementara empat lainnya mengalami luka berat.
“Atas nama Kementerian P2MI, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang PMI akibat insiden ini,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
“Kami juga mendoakan kesembuhan bagi empat PMI lainnya yang saat ini tengah dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia,” lanjutnya.
Kapal PMI Hanya Melintas?
Insiden bermula ketika patroli APMM menemukan sebuah kapal yang membawa lima PMI melintas di perairan Tanjung Rhu.
Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan satu PMI tewas di tempat.
Sementara empat lainnya terluka, dengan salah satu korban dalam kondisi kritis.
Kementerian P2MI mengecam keras tindakan APMM yang dinilai menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani pekerja migran.
Christina menegaskan tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kami mendesak Pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” ujarnya.
“Jika terbukti bahwa petugas APMM menggunakan kekuatan berlebihan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Christina.
Kementerian P2MI memastikan terus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan bagi para korban.
“Kami sedang berupaya memastikan para korban yang terluka mendapatkan perawatan medis yang memadai, termasuk memberikan dukungan kepada keluarga korban, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, P2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan atase kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk memperoleh akses kekonsuleran guna menjenguk para korban serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Christina menyatakan bahwa Kementerian P2MI akan mendorong dialog dengan Pemerintah Malaysia guna membahas langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Penanganan pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi nonprosedural, harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” tegasnya.
Christina memastikan bahwa negara akan selalu hadir untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi para PMI. Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak PMI tetap terjaga,” tutupnya.
-

Pemerintah Telusuri Identitas 5 WNI yang Ditembak Petugas Otoritas Maritim Malaysia
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama KBRI Kuala Lumpur masih menelusuri identitas lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditembak oleh petugas Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).
Kelima PMI ditembak oleh petugas patrol otoritas maritam Malaysia di perairan Tanjung Rhu, Selangor pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Seorang tewas, satu kritis, dan tiga lainnya luka-luka.
“Kementerian P2MI terus melakukan koordinasi untuk memastikan korban yang terluka mendapat perawatan medis yang diperlukan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah,” kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani kepada Beritasatu.com di Kantor Kementerian BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2025).
Politikus Golkar itu melanjutkan saat ini timnya sedang menelusuri identitas kelima korban serta daerah asalnya di Indonesia.
“Saat ini kementerian sedang menelusuri asal daerah dari para korban untuk dilakukan pendampingan,” ujar Christina.
Menurutnya, para korban tidak membawa identitas dan data diri saat terjadi penembakan.
“Mereka memang kebetulan tidak membawa identitas sehingga data itu tidak ada. Tetapi, kami sedang melakukan penelusuran dengan dibantu atase polisi juga untuk mengetahui asal dari mana, lalu siapa keluarganya, namanya, bekerja di mana, seperti itu,” tuturnya.
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan atase polisi di KBRI Kuala Lumpur mendorong akses kekonsuleran untuk menjenguk para korban.
Para WNI yang terluka akibat penembakan itu sekarang masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malaysia.
“Ada beberapa rumah sakit, ada tiga orang di rumah sakit daerah Selangor dan satu lagi juga di rumah sakit yang dekat juga dengan Tanjung Rhu, sama masih di Selangor juga,” kata Christina.
Kementerian P2MI mendesak Pemerintah Malaysia mengusut tuntas kasus penembakan lima WNI oleh petugas patroli APMM. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus dihukum secara tegas.
Kementerian P2MI akan bertemu dengan dengan Pemerintah Malaysia guna membahas kasus penembakan terhadap lima PMI tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
-
/data/photo/2025/01/26/6795c7274be46.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 5 PMI di Selangor Malaysia Ditembak, 1 Tewas dan 4 Luka Berat Nasional
5 PMI di Selangor Malaysia Ditembak, 1 Tewas dan 4 Luka Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI) mengonfirmasi insiden penembakan terhadap lima
Pekerja Migran
Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim
Malaysia
(APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025) pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, satu PMI meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka berat.
“Atas nama Kementerian P2MI, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang PMI akibat insiden ini,” kata Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
“Kami juga mendoakan kesembuhan bagi empat PMI lainnya yang saat ini tengah dirawat di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia,” lanjutnya.
Insiden bermula ketika patroli APMM menemukan sebuah kapal yang membawa lima PMI melintas di perairan Tanjung Rhu.
Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan satu PMI tewas di tempat, sementara empat lainnya terluka, dengan salah satu korban dalam kondisi kritis.
Kementerian P2MI mengecam keras tindakan APMM yang dinilai menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani
pekerja migran
.
Christina menegaskan tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kami mendesak Pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” ujarnya.
“Jika terbukti bahwa petugas APMM menggunakan kekuatan berlebihan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Christina.
Kementerian P2MI memastikan terus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan bagi para korban.
“Kami sedang berupaya memastikan para korban yang terluka mendapatkan perawatan medis yang memadai, termasuk memberikan dukungan kepada keluarga korban, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu, P2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI dan atase kepolisian di KBRI Kuala Lumpur untuk memperoleh akses kekonsuleran guna menjenguk para korban serta memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Christina menyatakan bahwa Kementerian P2MI akan mendorong dialog dengan Pemerintah Malaysia guna membahas langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Penanganan pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi nonprosedural, harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” tegasnya.
Christina memastikan bahwa negara akan selalu hadir untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak
pekerja migran Indonesia
.
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi para PMI. Kami akan terus memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak PMI tetap terjaga,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).
Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.
Namun Penasihat Negara Singapura membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.
Biro tersebut mengatakan masalah tersebut sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.
CPIB mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh karena perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di pengadilan Singapura.
Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya:
Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023.Kata Dubes Indonesia untuk Singapura soal Ekstradisi
Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, menyebut kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Namun, pemerintah Singapura menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.
“Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”
Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.
“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.
“Jadi saya kira prosesnya Singapura sangat mendukung apa yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.
Koordinasi Berjalan Baik
Suryopratomo menambahkan saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”
“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.
Ia juga menjelaskan bahwa saat Tannos melakukan dugaan tindak pidana, yang bersangkutan masih warga negara Indonesia.
“Kita juga belum tahu ketika Paulus Tannos itu melepaskan kewarganegaraan prosesnya benar atau tidak,” tuturnya.
“Jadi saya kira kita punya posisi yang kuat untuk mengatakan bahwa Paulus Tannos adalah dulu warga negara Indoneisia dan melakukan tindak pidana di Indonesia.”
Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Tannos pernah masuk ke Singapura dan saat itu ada permintaan dari pimpinan KPK agar berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk melakukan penahanan.
Tetapi, kata dia, ketika itu pihak imigrasi Singapura tidak bisa melakukan penanganan karena memang tidak ada pelanggaran.
“Kedua, yang bersangkutan menggunakan paspor Guinea Bissau. Ketiga, yang bersangkutan ketika itu tidak masuk dalam daftar red notice Interpol yang ada di dalam sistem Singapura.”
“Kami di KBRI waktu itu berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami tidak bisa melakukan apa pun dan pemerintah Singapura tidak bisa melakukan apa pun,” kata dia menegaskan.
Saat ini, kondisinya berbeda. Ia mengatakan, sejak akhir tahun 2024, KPK telah berkoordinasi dengan CPIB, bahkan kemudian pemeriksaan terhadap Paulus Tannos sudah dilakukan di kantor CPIB.
“Setelah itulah kemudian di bulan Januari diajukan permohonan untuk penahanan sementara.”
-

KPK Ungkap Proses Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penahanan sementara buronannya, Paulus Tannos oleh otoritas Singapura dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Proses ini disebut sesuai aturan perjanjian ekstradisi.
“Pengajuan penahanan sementara atau provisional arrest dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu melalui jalur Interpol dalam hal ini melalui Divisi Hubinter Mabes Polri. Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada VOI, Sabtu, 25 Januari.
Divhubinter Polri, sambung Tessa, kemudian menyurati Interpol Singapura. Mereka juga menginstruksikan atase kepolisian Indonesia di Singapura melakukan monitoring dan berkoordinasi lebih lanjut.
Surat ini diteruskan ke Singapore Police Force (SPF) yang kemudian menghubungi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Sebab, perkara yang ditangani menyangkut dugaan pidana korupsi.
Selanjutnya, kejaksaan Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan CPIB, Attorney General Chambers, dan pengadilan Singapura. Langkah ini dilakukan karena penahanan harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan.
“Pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian, atase kejaksaan dan penyidik,” jelas Tessa.
Setelah syarat terpenuhi, buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu kemudian ditahan sementara di Singapura. Upaya paksa ini berlaku selama 45 hari.
“(Berproses, red) sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun dalam persidangan pada 23 Januari, dilansir dari surat kabar The Straits Times, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengklaim kebal dari penuntutan. Ia berdalih mengantongi paspor diplomat Guinea-Bissau yang merupakan negara di Afrika Barat.
Namun, otoritas setempat justru mengatakan sebaliknya. Paspor diplomatik itu tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2019.
Ia diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus kemudian buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2021. Ia sempat nyaris tertangkap tapi karena berganti nama dan paspor akhirnya upaya itu gagal.
Penangkapan ini lantas berhasil dilaksanakan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari. Meski begitu, belum disampaikan mengenai lokasi penangkapan Paulus Tannos.
“Iya, betul (penangkapan pada 17 Januari, red). Kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” ujar Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti kepada VOI, Jumat, 24 Januari.
-

Mengenal Gender X, Jenis Kelamin yang Dihapus Pemerintah AS
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X atau gender X.
Menurut laporan the Guardian, Kementerian Luar Negeri AS telah menangguhkan aplikasi apapun yang meminta penanda jenis kelamin X di AS.
“Menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif,” jelas keterangan resmi Kementerian Luar Negeri AS.
Apa itu gender X?
Jenis kelamin X merupakan gender ketiga di AS yang berbeda dari M untuk pria ataupun F untuk wanita. Gender X atau jenis kelamin X sering disebut pilihan netral atau tidak teridentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan.
Pada awal kemunculannya, istilah ini menjadi simbol penting bagi individu yang tidak merasa cocok atau terwakili dengan label gender yang ada. Konsep gender X memberikan ruang bagi mereka yang mengidentifikasi sebagai non-biner, genderfluid, agender, atau bahkan mereka yang belum ingin mendefinisikan identitas gendernya.
Di beberapa negara, penggunaan gender X sudah diakui dalam dokumen resmi, seperti paspor atau identitas lainnya, untuk memberikan pengakuan dan hak yang setara bagi individu non-biner.
Pengakuan terhadap gender X dianggap sebagai langkah dalam perjuangan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa identitas gender bukanlah sesuatu yang statis atau terikat pada kategori terbatas.
Kini pemerintah AS yang sejak lama mengakui gender X memutuskan untuk menghapuskannya. Penghapusan gender X merupakan permintaan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X atau gender X.
Menurut laporan the Guardian, Kementerian Luar Negeri AS telah menangguhkan aplikasi apapun yang meminta penanda jenis kelamin X di AS.
“Menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif,” jelas keterangan resmi Kementerian Luar Negeri AS.
Apa itu gender X?
Jenis kelamin X merupakan gender ketiga di AS yang berbeda dari M untuk pria ataupun F untuk wanita. Gender X atau jenis kelamin X sering disebut pilihan netral atau tidak teridentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan.Pada awal kemunculannya, istilah ini menjadi simbol penting bagi individu yang tidak merasa cocok atau terwakili dengan label gender yang ada. Konsep gender X memberikan ruang bagi mereka yang mengidentifikasi sebagai non-biner, genderfluid, agender, atau bahkan mereka yang belum ingin mendefinisikan identitas gendernya.
Di beberapa negara, penggunaan gender X sudah diakui dalam dokumen resmi, seperti paspor atau identitas lainnya, untuk memberikan pengakuan dan hak yang setara bagi individu non-biner.
Pengakuan terhadap gender X dianggap sebagai langkah dalam perjuangan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa identitas gender bukanlah sesuatu yang statis atau terikat pada kategori terbatas.
Kini pemerintah AS yang sejak lama mengakui gender X memutuskan untuk menghapuskannya. Penghapusan gender X merupakan permintaan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari Nasional 25 Januari 2025
Paulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap sejak 17 Januari
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, ternyata sudah ditangkap oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, pada Jumat malam (24/1/2025).
“Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar
red notice.
Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” ujar Krishna Murti.
Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura.
Langkah ini diambil setelah Polri mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di negara tersebut.
“Lalu, pada 17 Januari 2025, pihak kami dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh CPIB Singapura,” kata Krishna.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, pemerintah Indonesia menggelar rapat gabungan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas tindak lanjut proses hukum terhadap Paulus Tannos.
“Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang didukung oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tambahnya.
Namun, Krishna tidak menjelaskan lebih rinci mengenai detail proses ekstradisi.
“Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diumumkan pada 13 Agustus 2019.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Selain Paulus, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Paulus Tannos sendiri diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Saat ini, Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian negara yang sangat besar dan lamanya proses pengejaran terhadap para buronan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari ke-3 di India, ini agenda kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memiliki beberapa agenda utama kunjungan kenegaraan (state visit) di India pada Sabtu atau hari ketiga lawatan ke negara republik itu.
“Besok (25/1) itu adalah hari state visit atau kunjungan kenegaraan dilakukan, sementara 26 Januari itu adalah hari peringatan Republic Day atau Hari Republik yang diperingati oleh India,” kata Duta Besar RI untuk India Ina Krisnamurthi, saat ditemui wartawan di Taj Mahal Hotel, New Delhi, Jumat.
Prabowo melawat ke India pada 23–26 Januari 2025 dalam rangka kunjungan kenegaraan (state visit) dan untuk hadir sebagai tamu kehormatan (chief guest) Hari Republik (Republic Day) India Ke-76, Minggu (26/1).
Rangkaian kegiatan kenegaraan Presiden Prabowo di India terpusat di New Delhi, di antaranya di hotel tempat Presiden bermalam, kemudian Hyderabad House, Rashtrapati Bhavan, di lokasi perayaan Republic Day India di Kartavya Path.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Luar Negeri India, Presiden Prabowo pada Sabtu dijadwalkan menghadiri resepsi penyambutan dirinya di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, New Delhi, pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Umumnya, kepala negara asing yang berkunjung ke India disambut dengan upacara jajar kehormatan di Rashtrapati Bhavan.
Selepas mengikuti prosesi resepsi, Presiden Prabowo dan rombongan dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke taman makam pahlawan Rajghat Memorial Park dan meletakkan karangan bunga di Raj Ghat — titik tempat Mahatma Gandhi dikremasi.
Prosesi itu merupakan bentuk penghormatan tamu negara kepada Mahatma Gandhi, yang merupakan Bapak Pendiri Bangsa di India.
Di Rajghat, selain Gandhi, ada juga monumen peringatan untuk pahlawan dan tokoh ternama lainnya, di antaranya Jawaharlal Nehru, Lal Bahadur Shastri, Indira Gandhi, Rajiv Gandhi, Chandra Shekhar dan Atal Bihari Vajpayee.
Kemudian, Presiden dijadwalkan melanjutkan kegiatan di Hyderabad House untuk bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Di Hyderabad House, Presiden Prabowo dan PM Modi dijadwalkan menghadiri pertemuan bilateral, menyaksikan penandatanganan beberapa nota kesepahaman kerja sama (MoU) dan menyampaikan pernyataan pers bersama di hadapan media, baik dari media nasional di India, Indonesia, maupun beberapa media asing.
Di Hyderabad House, agenda kenegaraan Presiden Prabowo bersama PM Modi kemungkinan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Selepas itu, Presiden dijadwalkan kembali ke ke Taj Mahal Hotel dan menerima Wakil Presiden India Jagdeep Dhankhar pada pukul 16.00 waktu setempat.
Terakhir, Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu dengan Presiden India Droupadi Murmu di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan pada pukul 19.00 waktu setempat.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Hafidz Mubarak A
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025