Kementrian Lembaga: Kemlu

  • WNI Ditembak Polisi Malaysia, Yahya Zaini Minta Pemerintah Kirim Nota Protes Diplomatik – Halaman all

    WNI Ditembak Polisi Malaysia, Yahya Zaini Minta Pemerintah Kirim Nota Protes Diplomatik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta pemerintah melayangkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia atas kasus penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) pada Jumat (24/1/2025).

    Nota protes diplomatik ini dilayangkan agar otoritas Malaysia tak mengulangi peristiwa serupa di masa mendatang. Pasalnya kejadian yang sama juga pernah terjadi pada 2012 dan 2014 di mana saat itu menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok, NTB.

    “Kasus penembakan serupa bukanlah hal yang pertama kali terjadi, tetapi merupakan yang ketiga kalinya. Pernah juga terjadi kasus serupa pada tahun 2012 dan 2014 terhadap PMI asal Lombok NTB,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Menurutnya, pengakuan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menyebut para WNI melakukan perlawanan, merupakan narasi yang tidak masuk akal. Narasi APMM tersebut dinilai berlebihan dan perlunya pembuktian secara hukum.

    Ia berharap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat menunjukkan taji dengan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Tujuannya, agar duduk perkara bisa diketahui dan ada pembelajaran yang diambil.

    Selain itu Yahya juga meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk meningkatkan proteksinya kepada para PMI di luar negeri, khususnya Malaysia.

    Sebab Malaysia menjadi negara dengan jumlah PMI paling besar dan kasus PMI yang berangkat secara nonprosedural juga banyak terjadi.

    “Saya mengingatkan dengan peningkatan status menjadi Kementerian, KP2MI harus lebih sigap dan waspada terhadap perlindungan PMI di luar negeri,” ujarnya.

    Ia meminta Kementerian P2MI untuk menjadikan perubahan status dari badan menjadi kementerian, sebagai momentum berbenah dengan meningkatkan deteksi dini, pengawasan terukur dan perlindungan yang lebih ketat.

    Salah satunya, Kementerian P2MI diminta segera membentuk atase PMI di negara tujuan penempatan untuk memberi perlindungan kepada para pahlawan devisa.

    “Segera bentuk atase PMI di negara-negara tujuan penempatan sebagai wujud political will untuk memberikan perlindungan yang baik bagi mereka,” ujar Yahya.

    Diketahui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang ditumpangi 5 WNI di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.

    Saat sedang berpatroli, APMM mendapati sebuah kapal dan memintanya untuk menepi. Namun terjadi perlawanan hingga mengakibatkan APMM memberondong tembakan ke arah kapal. 

    Hal ini menyebabkan satu WNI meninggal, dan empat lainnya luka-luka. 

    Adapun kelima orang WNI itu diduga merupakan pekerja migran non prosedural dan menaiki kapal untuk keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    Dari lima orang yang menjadi korban pemberondongan petugas patroli laut Malaysia, ternyata hanya satu orang yang membawa identitas paspor.

    Kemlu RI tak ingin berspekulasi terkait kronologis kejadian. Sebab belum ada keberimbangan keterangan. Kronologis kejadian baru datang dari otoritas patroli laut Malaysia. 

    KBRI Kuala Lumpur sudah mendapat informasi kekonsuleran untuk menemui para korban luka-luka.

    Selain itu Kemlu RI juga mengirim nota diplomatik atas peristiwa tersebut. 

    Nota diplomatik untuk mendesak Malaysia menyelidiki kejadian penembakan tersebut, termasuk dugaan tindakan hukum penggunaan kekuatan secara berlebihan.

    Sementara jenazah B yang tewas ditembak patroli laut Malaysia, telah dipulangkan ke tanah air. Jenazah B diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru dan diteruskan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau, Rabu (29/1).

  • Keluarga Tahu Basri Tewas Ditembak Aparat Malaysia dari Pemberitaan, Pasrahkan Proses Hukum – Halaman all

    Keluarga Tahu Basri Tewas Ditembak Aparat Malaysia dari Pemberitaan, Pasrahkan Proses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Basri, warga Riau menjadi korban tewas yang ditembak aparat Malaysia di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, beberapa waktu.

    Jenazah Basri sudah tiba di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, sekitar pukul 15.45 WIB, setelah diberangkatkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (29/1/2025).

    Terlihat peti jenazah korban berwarna putih juga dilapisi plastik bening.

    Jenazah diserahterimakan dari perwakilan Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke Pemerintah Provinsi Riau, lalu ke keluarga.

    Setelah prosesi serah terima, jenazah langsung dimasukkan ke mobil ambulans milik RSUD Arifin Ahmad dan dibawa menuju ke kampung halaman korban di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Keluarga Percayakan Proses Hukum

    Terkait tewasnya Basri, pihak keluarga menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia.

    “Kita serahkan ke pemerintah terkait hal ini, yang berwenang, bagaimana mekanismenya,” ujar Azra’i, adik sepupu korban yang juga juru bicara keluarga, Rabu (29/1/2025).

    Dalam hal ini, Azra’i mengaku sangat bersyukur sudah difasilitasi pemerintah, hingga jenazah korban bisa dipulangkan pada hari ini.

    “Kita sudah difasilitasi pemerintah, kita apresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia, baik itu perwakilan di Malaysia, KP2MI, Kemenlu, BP3MI Riau,” tuturnya.

    Basri, ketika kejadian itu, diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke Indonesia.

    “Kejadian itu, itu sekitar arah pulang ke (Indonesia). Ya cari rezeki (di Malaysia), orang cari rezeki, cari kerja. Berangkatnya sudah beberapa bulan, lost contact,” jelas Azra’i.

    “3-4 bulan, beberapa bulan terakhir lah, baru dapat kabar kemarin itu (korban tewas ditembak), itu pun karena heboh-heboh itu kan,” tambahnya.

    Azra’i bilang, korban dulu sempat tinggal di Kabupaten Rohul. Namun terakhir kini sudah kembali ke Pulau Rupat. Basri juga ada pekerjaan di Rupat.

    “Jadi istrinya sakit balik ke Rohul, jadi sekarang ini istrinya dalam perjalan ke Pulau Rupat kampung halaman tempat dikebumikan jenazah,” beber Azra’i.

    Ia berkata, korban Basri berusia 50-an tahun. Korban punya 2 anak lelaki yang kini sudah berkeluarga semua.

    Jenazah Basri, akan langsung dibawa ke kampung halamannya di Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

    Jenazah Basri, dipulangkan pada hari ini, Rabu (29/1/2025) dari Malaysia ke Indonesia.

    Jenazah diterbangkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, di Malaysia ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

    Azra’i menyebut, jenazah akan dijemput di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Terkul untuk dimakamkan.

    “Harapan kita semoga lancar penerbangan nanti sampai ke Pekanbaru, dan di Pekanbaru oleh kita bisa sampai selamat (dibawa) ke kampung halaman dengan lancar. Semoga hari ini bisa dikebumikan juga. Karena jenazah sudah berapa hari (pasca meninggal dunia),” ucap Azra’i.

    Dari sejumlah foto yang dikirim oleh Azra’i, terlihat di depan rumah duka sudah didirikan beberapa tenda.

    Di bawah tenda juga sudah disiapkan bangku untuk duduk para pelayat yang hadir nantinya.

    Sementara itu, sejumlah pejabat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dikabarkan akan ikut mengantar jenazah Basri.

    Para pejabat ini akan ikut mendampingi sampai ke kampung halaman Basri di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Beberapa pejabat pusat yang akan ikut mendampingi, antara lain Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur, Sekretaris Dirjen Pelindungan KP2MI, Hadi Wahyuningrum, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, serta Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemenlu.

    Tahu dari Pemberitaan

    Terlihat juga sejumlah anggota polisi dan TNI yang berada di lokasi untuk memberikan pengamanan.

    Nurizan (45), adik sepupu korban, menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah berkumpul menunggu kedatangan jenazah.

    “Kami keluarga sudah menunggu kedatangan almarhum. Sebagian ada juga yang pergi menjemput jenazah ke Pekanbaru. Sekarang dalam perjalanan,” kata Nurizan saat diwawancarai di rumah duka.

    Dia menambahkan bahwa keluarga baru mengetahui tentang kematian Basri melalui berita di media.

    “Kami terus mencari tahu, benar atau tidak kakak kami yang menjadi korban. Ternyata benar, itu abang kami. Kami amat sedih atas kejadian ini,” ungkap Nurizan.

    Diketahui, lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia di Perairan Tanjung Rhu pada Jumat (24/1/2025).

    Dari lima korban, satu orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut, yang melibatkan pekerja dari Riau, Aceh, dan Kepulauan Riau. (Tribun Pekanbaru/Kompas.com)

  • Kemlu RI Pastikan Beri Pendampingan Hukum Bagi WNI Korban Penembakan Patroli Laut Malaysia – Halaman all

    Kemlu RI Pastikan Beri Pendampingan Hukum Bagi WNI Korban Penembakan Patroli Laut Malaysia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur akan memberi pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan petugas patroli maritim Malaysia.

    Pendampingan hukum diberikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI dalam kasus hukum yang menimpanya, serta memfasilitasi perawatan di rumah sakit sampai sembuh.

    “Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan juga membiayai perawatan mereka di rumah sakit hingga sembuh,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Di sisi lain Kemlu mendorong otoritas Malaysia untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden di Perairan Tanjung Rhu, Selangor.

    Termasuk potensi dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang kala itu berpatroli.

    Adapun Kemlu RI saat ini juga masih mengumpulkan informasi untuk bisa merekonstruksi kejadian yang lebih jelas. 

    KBRI Kuala Lumpur juga telah meminta kuasa hukum KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan upaya hukum terkait kasus ini.

    “Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” katanya.

    Korban Bantah Lakukan Perlawanan

    Kemlu RI pun telah menemui empat korban luka peristiwa penembakan patroli laut Malaysia.

    Keempat korban dirawat terpisah di RS Serdan dan RS Klang, Malaysia.

    Dalam pertemuan itu, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur mengonfirmasi soal kronologis kejadian yang membuat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melepaskan tembakan ke kapal mereka.

    Korban berinisial HA dan MZ yang berasal dari Provinsi Riau, menyatakan bahwa mereka dan penumpang warga negara Indonesia (WNI) lainnya tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam sebagaimana dinarasikan otoritas Malaysia.

    “Keduanya juga menjelaskan kronologis kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM,” kata Judha Nugraha.

    Pernyataan ini merupakan konfirmasi dari dua orang WNI yang kondisinya sudah stabil dan dapat memberikan keterangan.

    “HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil,” ungkapnya.

    Sedangkan dua WNI yang juga jadi korban, masih dalam kondisi kritis setelah menjalani operasi.

    Keduanya belum bisa memberikan keterangan atas kronologi kejadian.

    “Sementara itu, dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pasca-operasi dan belum dapat memberikan keterangan,” ucap Judha.

    Diketahui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang ditumpangi 5 WNI di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. 

    Kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.

    Saat sedang berpatroli, APMM mendapati sebuah kapal dan memintanya untuk menepi. 

    Namun disebut pihak Malaysia orang-orang yang ada di kapal melakukan perlawanan hingga akhirnya aparat mengarahkan tembakan ke kapal. 

    Akibat peristiwa tersebut satu WNI meninggal, dan empat lainnya luka-luka. 

    Adapun kelima orang WNI itu diduga merupakan pekerja migran nonprosedural dan menaiki kapal untuk keluar dari Malaysia lewat jalur ilegal di sekitar perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    Dari lima orang yang menjadi korban penembakan petugas patroli laut Malaysia, hanya satu orang yang membawa identitas paspor.

    Atas peristiwa tersebut Kemlu RI telah mengirim nota diplomatik. 

    Nota diplomatik untuk mendesak Malaysia menyelidiki kejadian penembakan tersebut, termasuk dugaan tindakan hukum penggunaan kekuatan secara berlebihan.

    “KBRI Kuala Lumpur segera mengambil langkah untuk memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Judha.

    Sementara jenazah Basri yang tewas ditembak patroli laut Malaysia, sudah tiba di tanah air.

    Jenazah Basri diterbangkan dari Kuala Lumpur menuju Pekanbaru dan diteruskan perjalanan darat menuju kampung halaman almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau, Rabu (29/1/2025) sore.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
    Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Dia meyakini pelengkapan berkas
    ekstradisi Paulus Tannos
    bisa berjalan cepat.
    Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
    timeline
    kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
    Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
    Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
    “Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
    Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
    “Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
    Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
    “Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
    “Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah Basri WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau

    Jenazah Basri WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau

     

    Liputan6.com, Pekanbaru – Korban tewas penembakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atas nama Basri akhirnya tiba di Terminal Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, untuk kemudian dibawa ke kampung halaman di Pulau Rupat Bengkalis. 

    Azrai, sepupu korban mengatakan, pihak keluarga telah menerima dengan lapang dada kematian Basri. Korban akan dimakamkan pada hari ini juga.

    “Pemakaman tetap akan kami selenggarakan hari ini, jenazah akan dibawa ke Jalan Nelayan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” katanya.

    Azrai menuturkan bahwa pihak keluarga awalnya mendapatkan kabar penembakan ini pada hari Jumat (24/1/2025). Bahkan, keluarga korban ternyata tak mengetahui Basri kerja di Malaysia.

    “Kami tak mengetahui lagi ke mana dia mencari kerja, bahkan komunikasi tidak ada. Anaknya juga tidak mengetahui,” tambah Azrai. 

    Diberitakan sebelumnya bahwa lima WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menjadi korban penembakan oleh APMM. Kejadian ini mengakibatkan satu korban bernama Basri tewas, sedangkan empat lainnya luka-luka.

    “Lima WNI menjadi korban penembakan, satu di antaranya meninggal dunia. Korban berinisial B diduga berasal dari Riau,” kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan.

    Berdasarkan informasi diterima menyebutkan bahwa korban terdiri atas dua orang asal Riau, dua asal Sumatera Utara, dan satu dari Kepulauan Riau.

    BP3MI bersama Kementerian Luar Negeri, kata dia, saat ini sedang berupaya meminta transparansi dari otoritas Malaysia untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

  • Surat Kabar Israel Tanggapi Rencana Trump untuk Pindahkan Warga Palestina ke Mesir atau Yordania – Halaman all

    Surat Kabar Israel Tanggapi Rencana Trump untuk Pindahkan Warga Palestina ke Mesir atau Yordania – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Sejumlah tokoh terkemuka di Israel, termasuk jurnalis dan komentator ternama, menanggapi usulan Presiden AS Donald Trump untuk membersihkan Gaza dan memindahkan secara paksa warga Palestina ke Yordania dan Mesir.

    Sebelumnya, pada Sabtu (25/1/2025), kurang dari seminggu setelah gencatan senjata di Gaza, Trump menyebut Jalur Gaza sebagai “lokasi pembongkaran”.

    Dia mengatakan bahwa lebih baik jika semuanya dibersihkan.

    “Saya ingin Mesir menerima orang,” kata Trump, mengutip Middle East Eye.

    “Anda berbicara tentang sekitar satu setengah juta orang, dan kita membersihkan semuanya dan berkata: ‘Anda tahu, ini sudah berakhir’.”

    Trump menyatakan terima kasihnya kepada Yordania yang telah berhasil menerima pengungsi Palestina.

    Ia mengatakan kepada raja, “Saya ingin Anda menerima lebih banyak orang, karena saya melihat seluruh Jalur Gaza sekarang, dan itu kacau balau. Benar-benar kacau.”

    Trump menambahkan bahwa pemindahan itu bisa bersifat sementara atau bisa bersifat jangka panjang.

    Rencana ini mendapat kecaman langsung dari Palestina, serta Yordania dan Mesir.

    EDITORIAL HAARETZ – Tangkapan layar laman media Haaretz yang diambil pada 29 Januari 2025, berisi pandangan editorial mengenai rencana Donald Trump untuk merelokasi warga Gaza. Pernyataan Trump ditolak dan dikecam secara luas. (Tangkap layar website Haaretz)

    Negara-negara tersebut menolak gagasan Trump karena khawatir Israel tidak akan pernah mengizinkan warga Palestina kembali ke Gaza jika mereka dipaksa untuk pergi.

    Surat kabar resmi Israel, Haaretz, mengeluarkan serangan pedas terhadap usulan kebijakan Trump pada hari Senin (27/1/2025).

    Dewan redaksi Haaretz menyatakan bahwa Jalur Gaza adalah rumah bagi lebih dari dua juta warga Palestina.

    “Pada tingkat ini Trump kemungkinan akan mengusulkan agar warga Gaza diluncurkan ‘secara sukarela’ ke luar angkasa dan menetap di Mars, sesuai dengan semangat janjinya dalam pidato pelantikannya,” tulis dewan redaksi.

    “Mengapa tidak bendera Palestina juga? Mungkin saja mitranya Elon Musk sudah mengerjakannya.”

    Chaim Levinson, seorang kolumnis di Haaretz, menulis: 

    “Saya minta maaf, tetapi saya harus mengecewakan Anda. Setelah memeriksa dengan sejumlah pejabat, baik di Israel maupun di negara-negara terkait—termasuk para diplomat yang terlibat dalam negosiasi—tampaknya ini hanya visi seorang taipan properti, tanpa rencana konkret yang nyata.”

    “Orang-orang yang tinggal di Jalur Gaza dianggap sebagai penderita kusta di antara teman-teman mereka dari negara-negara Islam lainnya.”

    “Semua orang membicarakan tentang penderitaan mereka, dari emir Qatar hingga presiden Mesir, yang bersedia mengirimi mereka uang – tetapi menerima orang? Ada batasnya, dan mereka akan dengan tegas mematuhinya.”

    Sementara itu, Zvi Bar’el, kolumnis di Haaretz, mengatakan tidak masuk akal jika Yordania akan menerima lebih banyak warga Palestina, terutama setelah pidato Raja Abdullah pada bulan September lalu di Majelis Umum PBB.

    Raja Abdullah mengatakan Kerajaan Hashemite tidak akan pernah menjadi tanah air alternatif bagi warga Palestina.

    “Selama puluhan tahun, Yordania mencurigai dan memperhatikan wacana Israel tentang pembentukan tanah air alternatif bagi Palestina, dan terus-menerus meminta pernyataan yang jelas dari para pemimpin Israel bahwa mereka tidak berniat menghancurkan identitas demografis kerajaan tersebut,” kata Bar’el.

    “Ketika, selama perang di Gaza, usulan agar ratusan ribu warga Gaza dideportasi ke Mesir dan negara-negara lain kembali diajukan, Yordania dan Mesir menerima jaminan Israel bahwa tidak ada niat untuk memulai pemindahan warga Palestina dari Gaza,” tambahnya.

    Middle East Eye melaporkan sebelumnya bahwa rencana apa pun untuk “membersihkan Gaza” akan menjadi pelanggaran hukum internasional. 

    Ardi Imseis, profesor hukum internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, mengatakan bahwa keinginan Trump untuk merelokasi warga Palestina secara massal dari Jalur Gaza yang diduduki adalah ilegal sekaligus angan-angan semata.

    “Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, dilarang, apa pun motifnya,” katanya kepada MEE.

    Pernyataan Trump Memicu Kebingungan

    Yordania sudah menjadi rumah bagi lebih dari dua juta pengungsi Palestina, dan Mesir, yang berbatasan dengan Gaza, telah memperingatkan tentang implikasi keamanan dari pemindahan sejumlah besar warga Palestina ke Semenanjung Sinai di Mesir.

    Saat ini, ada 5,8 juta pengungsi Palestina terdaftar yang tinggal di puluhan kamp di Tepi Barat, Jalur Gaza, Yordania, Suriah, dan Lebanon.

    Sekitar 80 persen penduduk Gaza adalah pengungsi atau keturunan pengungsi yang mengungsi sejak Nakba tahun 1948, ketika Israel merebut 78 persen wilayah Palestina yang bersejarah.

    Di AS, bahkan beberapa anggota Partai Republik yang setia kepada Trump kesulitan memahami pernyataannya.

    “Saya benar-benar tidak tahu,” ujar Senator Lindsey Graham kepada CNN ketika ditanya apa yang dimaksud presiden dengan pernyataan “pembersihan” tersebut.

    “Gagasan bahwa semua warga Palestina akan pergi dan pergi ke tempat lain, menurut saya itu tidak terlalu praktis,” kata Graham.

    Ia menambahkan bahwa Trump harus terus berbicara dengan para pemimpin regional, termasuk Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dan pejabat Emirat.

    Pemerintah Jerman juga menolak gagasan pemindahan massal warga Palestina.

    Pada hari Senin, juru bicara kementerian luar negeri Jerman mengatakan kepada wartawan di Berlin bahwa negaranya memiliki pandangan yang sama dengan Uni Eropa, mitra Arab, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Penduduk Palestina tidak boleh diusir dari Gaza dan Gaza tidak boleh diduduki secara permanen atau dijajah kembali oleh Israel, ujar juru bicara tersebut.

    Kanselir Jerman Olaf Scholz pun menyatakan hal yang serupa.

    Ia mengatakan bahwa pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza “tidak dapat diterima”.

    “Mengingat pernyataan publik baru-baru ini, saya katakan dengan sangat jelas bahwa rencana relokasi apa pun, gagasan bahwa warga Gaza akan diusir ke Mesir atau Yordania, tidak dapat diterima,” kata Scholz dalam sebuah acara balai kota di Berlin, Selasa (28/1/2025), mengutip The New Arab.

    Warga Palestina Menolak untuk Dipindahkan

    Sebelumnya pada hari Senin, puluhan ribu warga Palestina membanjiri ke Gaza utara, daerah kantong yang paling parah hancur.

    Massa menyatakan bahwa mereka tidak akan diusir dari tanah mereka.

    Sami Saleh, yang telah mengungsi beberapa kali, mengatakan kepada MEE bahwa meskipun menghadapi periode pengungsian yang sangat sulit selama setahun terakhir, ia gembira bisa kembali ke rumah.

    “Saya tidak akan menyembunyikan perasaan ini, dan saya tidak melebih-lebihkan ketika saya mengatakan ini: Saya ingin terbang ke utara… perasaan ini sudah ada sejak awal.”

    “Terlepas dari semua rasa sakit dan kesulitan, saya harus kembali ke utara apa pun yang terjadi, bahkan jika saya harus berjalan ke sana tanpa alas kaki,” katanya.

    Perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas berlaku sejak 19 Januari 2025.

    Pemerintahan Trump menjanjikan “dukungan yang tak tergoyahkan” untuk Israel tetapi belum menguraikan strategi Timur Tengah yang lebih luas.

    Pada Sabtu, Trump mengonfirmasi bahwa dia telah memerintahkan Pentagon untuk menyetujui pengiriman bom seberat 2.000 pon (907 kg) ke Israel.

    Pengiriman ini sebelumnya ditangguhkan di bawah pemerintahan Joe Biden.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Nasional 29 Januari 2025

    Cak Imin Janji Beri Perhatian untuk WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (
    WNI
    ) yang menjadi
    korban penembakan
    oleh aparat Malaysia.
    “Pasti (diperhatikan), harus diperhatikan,” kata pria yang akrab disapa
    Cak Imin
    itu, saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2025).
    Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima informasi terbaru mengenai kondisi para korban setelah insiden penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, pada Jumat lalu.
    Meski demikian, ia telah meminta berbagai pihak untuk memberikan perhatian kepada keluarga korban.
    “Belum ada
    update
    sampai sekarang, nanti akan kami minta betul semua pihak untuk memperhatikan keluarganya,” kata Cak Imin.
    Ia juga menegaskan telah meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, dan Duta Besar RI untuk Malaysia, untuk melakukan pertemuan guna mengusut tuntas kasus penembakan ini.
    Saat ditanya mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan, Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia.
    “Saya sudah kontak duta besar, saya juga terus komunikasi dengan para pihak, nanti secepatnya men-
    follow up
    hasil pertemuan Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia,” tambah dia.
    Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap lima WNI terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat.
    Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) diduga melakukan penembakan terhadap sebuah kapal yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang mengakibatkan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban.
    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa identitas satu orang pekerja migran yang tewas dalam insiden tersebut telah teridentifikasi.
    “Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (Polis Diraja Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau,” kata Judha, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/1/2025).
    Judha menambahkan bahwa jenazah korban dapat dipulangkan setelah proses otopsi selesai.
    “Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan konsuler dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” pungkas Judha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret Nasional 29 Januari 2025

    Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Selesai Sebelum 3 Maret
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas optimistis pelengkapan berkas untuk mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tidak sampai memakan waktu batas maksimal yaitu 3 Maret 2025.
    Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” sambungnya.
    Supratman berpandangan, tidak ada kendala berarti yang harus dihadapi dalam proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia.
    Prosedur pelengkapan berkas oleh pihak Indonesia pun masih sesuai dengan aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
    “Enggak ada kendala. Kan dalam setiap perjanjian ekstradisi kan pasti ada hak dan kewajiban. Dan ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen,” jelas Supratman.
    Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia.
    “Enggak menambah kompleksitas sih, buat kami status kewarganegaraan ini sudah
    clear
    . Yang bersangkutan pernah mengajukan melepas kewarganegaraan lewat sistem aplikasi, tapi sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan,” kata Supratman.
    “Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

    “Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

    “Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    “Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” sambung dia.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.