Kementrian Lembaga: Kemlu

  • Gandeng Abu Dhabi, ASDP Siapkan Rute Internasional Batam-Johor Bahru – Page 3

    Gandeng Abu Dhabi, ASDP Siapkan Rute Internasional Batam-Johor Bahru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah menggelar pertemuan strategis di Batam, guna membahas penguatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya terkait rencana ekspansi rute internasional Batam-Johor Bahru. 

    ASDP telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan BP Batam untuk mempercepat perizinan lintasan Batam-Johor Bahru. 

    “Selain itu, ASDP menjajaki peluang kerja sama dengan Abu Dhabi Port guna memperkuat pengelolaan pelabuhan dan investasi infrastruktur penyeberangan internasional,” ujar Direktur Utama ASDP Heru Widodo dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

    Sebagai langkah konkret, kata Heru, ASDP akan mempercepat realisasi program quick wins. Termasuk penguatan layanan berbasis digital, peningkatan kapasitas lintasan utama, serta percepatan pengembangan Bakauheni Harbour City (BHC).

    “Dengan dukungan dari berbagai pihak, proyek integrasi Merak-Bakauheni dan ekspansi rute internasional diharapkan dapat segera terealisasi, membawa manfaat besar bagi konektivitas nasional serta pertumbuhan ekonomi di kawasan strategis,” imbuhnya. 

    Heru kembali menegaskan, pengembangan kawasan Bakauheni Harbour City merupakan langkah krusial dalam mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi daerah.

    “Kami mengembangkan BHC sebagai waterfront destination berbagai fasilitas wisata bahari, pusat kuliner, hingga kapsul hotel. Langkah ini tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata, tetapi juga menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal,” bebernya.

     

     

  • Soal Houthi, Iran Ingatkan AS Tak Berhak Dikte Kebijakan Luar Negeri!

    Soal Houthi, Iran Ingatkan AS Tak Berhak Dikte Kebijakan Luar Negeri!

    Teheran

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi menegaskan Amerika Serikat (AS) tidak memiliki wewenang untuk mendikte kebijakan luar negeri negaranya, setelah Presiden Donald Trump mendesak Teheran untuk menghentikan dukungan terhadap kelompok Houthi yang bermarkas di Yaman.

    “Pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki wewenang, atau urusan, mendikte kebijakan luar negeri Iran,” tegas Araghchi dalam pernyataan via media sosial X, seperti dilansir AFP, Senin (17/3/2025).

    Araghchi, dalam pernyataannya, menyebut masa ketika Washington dalam mendikte kebijakan luar negeri Teheran telah berakhir tahun 1979 silam, ketika Revolusi Islam Iran menggulingkan shah yang didukung Barat.

    Lebih lanjut, Araghchi balik mendesak AS untuk menghentikan “pembunuhan orang-orang Yaman”.

    Araghchi merujuk pada serangan udara AS baru-baru ini yang menargetkan Houthi di Yaman. Otoritas kesehatan Yaman, yang dikuasai Houthi, melaporkan sedikitnya 53 orang, termasuk lima anak-anak, tewas akibat serangan udara AS di wilayah Yaman.

    Ini menjadi operasi militer terbesar AS di kawasan Timur Tengah sejak Presiden Donald Trump menjabat pada Januari lalu.

    Trump dalam pernyataannya pada Sabtu (15/3) mengatakan AS telah melancarkan “tindakan militer yang tegas dan kuat” untuk mengakhiri ancaman terhadap pelayaran di Laut Merah oleh Houthi. Trump juga menuntut agar dukungan Iran terhadap Houthi “harus segera diakhiri”.

    Seorang pejabat Washington, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada Reuters bahwa operasi militer itu mungkin berlanjut selama berminggu-minggu.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, dalam pernyataan terpisah, “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dan menyebut serangan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB”.

    Houthi yang menguasai sebagian besar wilayah Yaman selama lebih dari satu dekade terakhir, merupakan bagian dari “poros perlawanan” yang pro-Iran dan melawan Israel serta AS. Houthi menyerang Israel dan jalur pelayaran internasional Laut Merah sejak perang berkecamuk di Jalur Gaza.

    Sementara itu, kepala Garda Revolusi Iran Hossein Salami menegaskan: “Iran tidak akan mengobarkan perang, tetapi jika ada yang mengancam, Iran akan memberikan tanggapan yang tepat, tegas dan konklusif.”

    Dia menyebut Houthi sebagai “perwakilan rakyat Yaman” dan menyatakan bahwa kelompok itu membuat “keputusan strategis dan operasional” secara independen.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Diingatkan Trump untuk Setop Dukung Houthi, Iran Ancam Lakukan Ini!

    Diingatkan Trump untuk Setop Dukung Houthi, Iran Ancam Lakukan Ini!

    Jakarta

    Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengancam akan memberikan respons “tegas” terhadap serangan apa pun. Ini disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangkaian serangan udara terhadap Houthi dan memperingatkan Teheran agar berhenti mendukung kelompok militan yang berbasis di Yaman tersebut.

    Sebelumnya pada hari Sabtu (15/3) lalu, Trump mengatakan Amerika Serikat telah meluncurkan “tindakan militer yang tegas dan kuat” untuk mengakhiri ancaman Houthi terhadap kapal-kapal pengiriman di Laut Merah. Trump juga memperingatkan agar dukungan Iran terhadap Houthi “harus segera diakhiri.” Seorang pejabat kesehatan Houthi mengatakan serangan AS tersebut telah menewaskan 31 orang.

    Dilansir Al Arabiya dan AFP, Senin (17/3/2025), dalam pidato yang disiarkan televisi pada hari Minggu (16/3), Kepala IRGC, Hossein Salami mengecam ancaman Trump tersebut, dengan menambahkan bahwa “Iran tidak akan berperang, tetapi jika ada yang mengancam, Iran akan memberikan respons yang tepat, tegas, dan konklusif.”

    Komandan tersebut menyebut Houthi sebagai “perwakilan Yaman,” dan menambahkan bahwa kelompok tersebut membuat “keputusan strategis dan operasional” secara independen.

    Sebelumnya pada bulan Januari 2020, selama masa jabatan pertama Trump sebagai presiden, militer AS menewaskan komandan pasukan operasi luar negeri IRGC, Qassem Soleimani, dalam serangan drone di Baghdad, ibu kota Irak.

    Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan di Irak yang menampung pasukan Amerika dan pasukan koalisi lainnya. Tidak ada personel AS yang tewas, tetapi Washington mengatakan puluhan orang menderita cedera otak traumatis.

    Sebelumnya pada hari Minggu (16/3) lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baqaei “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dalam sebuah pernyataan, mengecamnya sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB.”

    Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi kemudian mengatakan bahwa Washington “tidak memiliki wewenang” untuk mendikte kebijakan luar negeri Republik Islam tersebut.

    “Pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki wewenang, atau urusan, untuk mendikte kebijakan luar negeri Iran,” kata Menlu Iran tersebut dalam postingan di media sosial X, sambil mendesak Amerika Serikat untuk menghentikan “pembunuhan orang-orang Yaman.”

    Araghchi mengatakan masa ketika Washington dapat mendikte kebijakan luar negeri Teheran berakhir pada tahun 1979, ketika revolusi Islam menggulingkan Shah yang didukung Barat.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Halkis, yang juga perwira aktif itu, menilai bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Menurutnya, definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif serta tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” imbuhnya. 

    Terkait Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, dia menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang? Sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya. 

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

    Menurutnya, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” imbuhnya. 

    Jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis. 

  • Populer Internasional: Donald Trump Berencana Batasi Perjalanan 43 Negara – AS Serang Yaman – Halaman all

    Populer Internasional: Donald Trump Berencana Batasi Perjalanan 43 Negara – AS Serang Yaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rangkuman berita populer Tribunnews di kanal Internasional dapat disimak di sini.

    Presiden AS, Donald Trump, berencana menerapkan pembatasan perjalanan untuk 43 negara.

    Sementara itu, militer AS dan Inggris melancarkan serangan udara terhadap Yaman, setelah mendapat perintah dari Trump.

    Namun, langkah Trump tersebut dinilai sebagai suatu kekeliruan.

    Selengkapnya, berikut berita populer internasional dalam 24 jam terakhir.

    1. Daftar 43 Negara yang Warganya Terancam Dilarang Berpergian ke Amerika Serikat, Indonesia Termasuk?

    Pemerintahan Donald Trump sedang mempertimbangkan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari 43 negara.

    Menurut laporan The New York Times, pejabat keamanan AS telah menyusun daftar rekomendasi yang mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori, yakni merah, oranye, dan kuning.

    Daftar merah: Warga dari negara-negara ini akan menghadapi larangan total masuk ke AS.

    Daftar oranye: Warga negara akan menghadapi pembatasan tambahan, tetapi tidak sepenuhnya dilarang.

    Daftar kuning: Negara-negara ini memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki kekurangan dalam sistem keamanan mereka sebelum berisiko dipindahkan ke kategori pembatasan yang lebih ketat.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    2. Trump Serukan Eskalasi, Serangan Gabungan AS-Inggris di Yaman Tewaskan Sedikitnya 19 Orang

    Setidaknya sembilan warga sipil tewas dan sembilan lainnya terluka, sebagian besar dalam kondisi kritis, setelah serangan udara AS-Inggris menghantam lokasi sipil di ibu kota Yaman, Sanaa, pada Sabtu (15/3/2025) malam, menurut Kementerian Kesehatan dan Lingkungan Yaman, seperti dilaporkan oleh Palestine Chronicle.

    Laporan terbaru dari Al Jazeera pada Minggu (16/3/2025) pagi, menyebut jumlah korban tewas telah meningkat menjadi 19 orang.

    Dalam pernyataan kepada Kantor Berita Yaman (SABA), Kementerian Kesehatan dan Lingkungan Yaman mengutuk serangan tersebut, menyebutnya sebagai kejahatan perang serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan konvensi internasional.

    Kementerian tersebut memperingatkan, serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur akan membawa dampak kemanusiaan yang parah, terutama di negara yang telah porak-poranda akibat perang bertahun-tahun, krisis ekonomi, dan salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    3. Keputusan Trump untuk Serang Yaman Dinilai Keliru, Houthi Sudah Tak Beraksi Sejak Gencatan Senjata

    Mantan diplomat AS, Nabeel Khoury, menilai keputusan Presiden AS Donald Trump untuk melancarkan serangan terhadap Houthi di Yaman sebagai langkah yang keliru.

    “Bagi presiden kita, yang datang dengan janji ingin menghindari perang dan mengedepankan perdamaian, ia justru mengambil langkah yang salah,” kata Khoury kepada Al Jazeera.

    “Ada banyak cara lain yang bisa ditempuh sebelum memilih jalur perang.”

    Ia mengakui, ancaman terhadap pelayaran di Laut Merah merupakan masalah serius, tetapi menurutnya, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui jalur diplomasi.

    “Kelompok Houthi, yang sebelumnya telah mengalami serangan besar-besaran di wilayah mereka, tidak mungkin dapat ditundukkan hanya dengan beberapa minggu pengeboman,” ujar Khoury.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    4. AS Koordinasi ke Israel Soal Bombardemen ke Houthi Yaman, IRGC Iran Nyatakan Siap Perang

    Kementerian luar negeri Iran, Minggu (15/3/2025), mengutuk serangan mematikan Amerika Serikat (AS) terhadap kelompok Ansarallah Houthi Yaman yang didukung Teheran, dengan mengatakan serangan itu melanggar hukum internasional.

    Juru bicara Kementerian Esmaeil Baqaei dalam sebuah pernyataan menyatakan kalau Iran “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dan menyebutnya sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB”.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memperingatkan Iran agar berhenti mendukung Houthi, dalam pernyataan yang dibuat pada Sabtu.

    Peringatan Trump itu dia lontarkan setelah mengumumkan apa yang tampaknya merupakan dimulainya serangan udara besar-besaran terhadap kelompok Yaman tersebut.

    BACA SELENGKAPNYA >>>

    (Tribunnews.com)

  • AS Koordinasi ke Israel Soal Bombardemen ke Houthi Yaman, IRGC Iran Nyatakan Siap Perang – Halaman all

    AS Koordinasi ke Israel Soal Bombardemen ke Houthi Yaman, IRGC Iran Nyatakan Siap Perang – Halaman all

    AS Koordinasi ke Israel Soal Bombardemen ke Yaman, Iran Nyatakan Siap Perang

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian luar negeri Iran, Minggu (15/3/2025) mengutuk serangan mematikan Amerika Serikat (AS) terhadap kelompok Ansarallah Houthi Yaman yang didukung Teheran, dengan mengatakan serangan itu melanggar hukum internasional.

    Juru bicara Kementerian Esmaeil Baqaei dalam sebuah pernyataan menyatakan kalau Iran “mengutuk keras serangan udara brutal oleh AS” dan menyebutnya sebagai “pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB”.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memperingatkan Iran agar berhenti mendukung Houthi, dalam pernyataan yang dibuat pada Sabtu.

    Peringatan Trump itu dia lontarkan setelah mengumumkan apa yang tampaknya merupakan dimulainya serangan udara besar-besaran terhadap kelompok Yaman tersebut.

    Sebagai tanggapan, kepala Garda Revolusi Iran (IRGC) pada hari Minggu menyatakan pihaknya siap berperang dengan mengancam akan memberikan tanggapan “tegas” terhadap serangan apa pun.

    “Iran tidak akan melancarkan perang, tetapi jika ada yang mengancam, Iran akan memberikan tanggapan yang tepat, tegas, dan konklusif,” kata Hossein Salami dalam pidato yang disiarkan televisi.

    BOLA API – Tangkap layar bola api dari ledakan yang terjadi di Al-Jaffar, Sanaa, Yaman, Sabtu (15/3/2025) seusai dibom serangan udara Amerika Serikat. Kelompok Houthi Yaman bersumpah akan membalas serangan ini. (RNTV/TangkapLayar)

    AS Koordinasi dengan Israel 

    Adapun pihak AS rupanya melakukan koordinasi dengan Israel, musuh lama Iran, sebelum melakukan bombardemen ke Yaman.

    “Israel diberitahu oleh Amerika Serikat tentang operasi mereka terhadap Houthi sebelum serangan terhadap organisasi teroris itu dimulai,” kata seorang pejabat Israel kepada The Jerusalem Post pada Minggu pagi.

    Selain Israel, AS juga menginformasikan serangan mereka di Yaman tersebut ke pihak Rusia. 

    “Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio berbicara pada hari Sabtu dengan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov untuk memberitahunya tentang serangan AS terhadap Houthi Yaman serta langkah selanjutnya setelah pertemuan di Arab Saudi,” kata Departemen Luar Negeri AS.

    Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan Rubio dan Lavrov “sepakat untuk terus berupaya memulihkan komunikasi antara Amerika Serikat dan Rusia.”

    KOBARAN API – Tangkap layar kobaran api dari ledakan yang terjadi di Al-Jaffar, Sanaa, Yaman, Sabtu (15/3/2025) seusai dibom serangan udara Amerika Serikat. Kelompok Houthi Yaman bersumpah akan membalas serangan ini. (RNTV/TangkapLayar)

    Serangan AS ke Houthi bisa Berlanjut Hingga Berminggu-minggu

    Serangan udara AS dan Inggris baru-baru ini yang menargetkan Houthi bukanlah peristiwa satu kali, melainkan awal dari serangkaian operasi yang dapat berlangsung selama berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu, CNN mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut.

    Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengatakan: “Kami tidak akan menoleransi segala serangan terhadap kepentingan kami atau ancaman terhadap keamanan kami, baik di laut maupun di tempat lain.”

    Trump menekankan bahwa serangan Houthi yang terus berlanjut terhadap kapal, pesawat, dan pesawat tak berawak Amerika telah menyebabkan Amerika Serikat mengambil tindakan tegas.

    Ia mengkritik tanggapan mantan Presiden AS Joe Biden terhadap serangan-serangan ini, menyebutnya “sangat lemah,” yang menurut Trump, (respons lemah Biden ini) memungkinkan kaum Houthi untuk melanjutkan tindakan-tindakan gegabah mereka.

    Trump lebih lanjut menyatakan bahwa eskalasi tersebut telah “mencekik pengiriman di salah satu jalur perairan paling kritis di dunia,” yang menyebabkan gangguan luas pada perdagangan global.

    Houthi: Jumlah Korban Tewas Serangan Udara AS di Yaman Meningkat 

    Terkait serangan AS itu, Kelompok Houthi di Yaman mengumumkan bahwa 13 orang tewas dan sembilan lainnya terluka dalam serangan udara terbaru di ibu kota, Sanaa.

    Menurut pernyataan kelompok tersebut, serangan AS menargetkan wilayah pemukiman di Sanaa, yang mengakibatkan korban sipil.

    Anis Al-Asbahi, juru bicara Kementerian Kesehatan Yaman, menyatakan: “Jumlah korban akibat agresi telah mencapai 13 orang syahid dan sembilan orang terluka, sebagian besar adalah warga sipil. Ini adalah jumlah korban sementara dan mungkin bertambah.”

    Ia menambahkan bahwa “agresi Amerika terhadap Yaman adalah eskalasi kriminal yang tidak akan mematahkan keinginan rakyat Yaman, tetapi hanya akan memperkuat tekad mereka untuk mendukung Gaza dan perlawanan.”

    Al-Asbahi mengutuk apa yang ia gambarkan sebagai “serangan yang menargetkan warga sipil dan wilayah permukiman di Sanaa timur hari ini, yang menandai eskalasi kriminal yang sistematis, pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum dan konvensi internasional, dan kejahatan perang yang menambah catatan poros kejahatan.”

    YAMAN DISERANG – Tangkap layar YouTube AlJazeera Arabic, memperlihatkan serangan AS-Inggris di ibu kota Yaman, Sanaa pada Sabtu (15/3/2025) malam waktu setempat. Serangan ini terjadi setelah Donald Trump menyerukan eskalasi terhadap kelompok Houthi. (Tangkap layar YouTube AlJazeera Arabic)

    Houthi Bersumpah Balas Serangan Udara AS

    Biro politik Ansar Allah (kelompok Houthi) mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan bahwa serangan udara AS “tidak akan dibiarkan begitu saja” dan bahwa pasukan mereka “siap untuk meningkatkan serangan hingga kemenangan tercapai.”

    “Agresi Amerika tidak akan menghalangi rakyat kami untuk terus mendukung Palestina dan mendukung rakyat Gaza serta perlawanannya,” kata Houthi dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa “serangan AS dan Inggris merupakan respons langsung terhadap posisi Yaman dalam solidaritas dengan perjuangan Palestina.”

    Pernyataan tersebut selanjutnya menuduh Amerika Serikat “mengobarkan perang atas nama entitas Zionis,” dan menekankan bahwa “menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil merupakan kejahatan perang dan tindakan terorisme Amerika yang jelas terhadap negara-negara lain.”

    Rudal Houthi Jatuh di Sharm El Sheikh Mesir

    Houthi tampaknya langsung merespons serangan AS ini dengan menargetkan serangan rudal ke Israel.

    Namun, sebuah rudal, yang dilaporkan ditembakkan oleh Houthi Yaman, jatuh di kota Sharm el-Sheikh di Semenanjung Sinai Mesir, menurut Jerusalem Post, mengutip Radio Angkatan Darat Israel pada Minggu pagi.

    “Postingan tersebut melaporkan bahwa serangan rudal tersebut menimbulkan kekhawatiran, dan Pasukan Pendudukan Israel (IOF) meluncurkan penyelidikan untuk mengetahui apakah rudal tersebut dimaksudkan untuk menargetkan Israel,” tulis RNTV.

    Pemerintah Mesir belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang insiden tersebut.

    Sebelumnya pada hari Sabtu, ledakan dahsyat mengguncang ibu kota Yaman menyusul serangan udara AS yang menargetkan beberapa lokasi Houthi di Sanaa barat laut.

    Kelompok Houthi di Yaman baru-baru ini mengumumkan bahwa 13 orang tewas dan sembilan lainnya terluka dalam serangan udara terbaru AS di ibu kota, Sanaa.

    Menurut pernyataan kelompok itu, serangan AS menargetkan wilayah pemukiman di Sanaa, yang mengakibatkan korban sipil.

     

    (oln/rntv/*)

  • Proyek Yerusalem Raya Israel: Pencaplokan Tepi Barat Meluas, Zionis Jegal Negara Palestina Merdeka – Halaman all

    Proyek Yerusalem Raya Israel: Pencaplokan Tepi Barat Meluas, Zionis Jegal Negara Palestina Merdeka – Halaman all

    Proyek Yerusalem Raya Israel: Pencaplokan di Tepi Barat Meluas, Zionis Jegal Negara Palestina Merdeka
     
     
    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Israel dilaporkan mempercepat Proyek “Yerusalem Raya” alias Greater Jerusalem.

    Proyek Yerusalem Raya ini, dikutip dari Khaberni, Minggu (15/3/2025) bertujuan mencaplok blok-blok permukiman di sekitar Yerusalem, yang dikenal sebagai “permukiman lingkar,” sehingga memberikan wilayah geografis yang lebih luas kepada para pemukim Israel. 

    “Proposal ini, yang diajukan oleh anggota Knesset Israel, bertujuan untuk memperluas batas kota Yerusalem agar mencakup permukiman Israel di Tepi Barat,” tulis laporan tersebut menjelaskan pencaplokan Israel terhadap wilayah-wilayah warga Palestina.

    Jegal Negara Palestina Merdeka

    Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, pada awal Maret ini telah memperingatkan kalau rezim pendudukan Israel berupaya untuk lebih memajukan rencana aneksasinya di Tepi Barat, dan merampas sebagian besar tanah di wilayah yang diduduki.

    Kementerian tersebut, dalam sebuah pernyataan, mengecam pertimbangan oleh apa yang disebut Komite Menteri untuk Legislasi Israel mengenai perampasan tanah di Tepi Barat di bawah apa yang disebut proyek “Yerusalem Raya”, dan niatnya untuk mengajukan rencana tersebut untuk disetujui oleh Knesset (Parlemen Israel).

    Kementerian tersebut menggambarkan tindakan tersebut sebagai kejahatan besar yang bertujuan untuk memajukan kebijakan aneksasi rezim Tel Aviv, pemindahan paksa penduduk Palestina, dan penghancuran fondasi penting kehidupan di Tepi Barat yang diduduki.

    “Akibatnya, prospek apa pun untuk pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan independen, menjadi rusak,” tulis ulasan radiohc.

    Kementerian Palestina ini kemudian menyerukan tindakan internasional yang serius untuk mencegah pelaksanaan rencana ini, dengan memperingatkan dampaknya yang menghancurkan terhadap peluang penyelesaian konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun melalui cara damai.

    Israel telah melancarkan agresi baru di Tepi Barat yang diduduki.

    Dikenal dengan nama Operasi Tembok Besi, agresi militer Israe (IDF) ini mengerahkan tank dan menggusur puluhan ribu warga Palestina dari rumah mereka sebagai langkah awal aneksasi paksa.

    HANCURKAN INFRASTRUKTUR – Pasukan pendudukan Israel melakukan penghancuran infrastruktur jalan dan vandalisme serta perusakan properti warga Palestina di Tepi Barat. (khaberni)

    Segera Caplok Tepi Barat

    Menurut jurnalis investigasi Amerika Serikat (AS), Seymour Hersh, mengutip seorang pejabat di Washington, Israel akan segera secara resmi mencaplok Tepi Barat, yang diduduki secara ilegal pada tahun 1967.

    Hal ini terjadi setelah menteri sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich baru-baru ini menyerukan aneksasi penuh Tepi Barat dan Jalur Gaza.

    Smotrich, yang memiliki sejarah panjang dalam membuat komentar yang memicu kemarahan dan memprovokasi warga Palestina, mengulangi usulannya untuk memperluas permukiman Israel di Tepi Barat dan wilayah pendudukan lainnya.

    Mahmoud Mardawi, pejabat senior gerakan perlawanan Palestina Hamas, telah memperingatkan rencana Israel untuk mencaplok Tepi Barat dan mengusir warga Palestina dari desa-desa mereka.

    Israel telah meningkatkan agresinya terhadap warga Palestina di seluruh Tepi Barat sejak 7 Oktober tahun lalu, ketika melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza.

    Ratusan warga Palestina telah terbunuh dan ribuan lainnya terluka oleh pemukim atau pasukan Israel di seluruh wilayah yang diduduki sejak dimulainya perang.

    Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

    Masyarakat internasional memandang permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena pembangunannya di wilayah yang diduduki.

     

    (oln/khbrn/rcu/*)

     
     
     

  • Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit

    Guru Besar Unhan Uji Materi UU TNI ke MK, Sebut Mengekang Hak Prajurit
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Universitas Pertahanan (
    Unhan
    ), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ).
    Uji Materi itu disampaikan Halkis melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025.
    Halkis mengajukan uji materi
    UU TNI
    karena menilai undang-undang tersebut mengekang hak prajurit sebagai warga negara.
    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dikutip dari
    Antaranews
    , Minggu (16/3/2025).
    Dalam permonohannya, Halkis mengatakan bahwa definisi Pasal 2 huruf d UU TNI tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif dan tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif.
    Sebaliknya, hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
    Pasal 2 huruf d UU TNI mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” ujarnya.
    Kemudian, Halkis mempersoalkan Pasal 39 ayat (3) UU TNI yang melarang prajurit untuk berbisnis.
    Menurut pria yang juga masih aktif sebagai perwira ini, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
    Di Amerika Serikat dan Jerman, dia mengatakan, prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas.
    Tetapi, di Indonesia dilarang, padahal jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.
    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya
    Selain itu, Halkis mempersoalkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.
    Dia mengatakan, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” ujarnya.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Halkis meminta MK mengabulkan permohonannya, sehingga terbangun konsep profesionalisme militer yang berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.
    Kemudian, hak ekonomi prajurit lebih fleksibel dengan diberlakukan sistem pengawasan ketat atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
    Selanjutnya, prajurit TNI memperoleh kesempatan karier yang lebih luas karena dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.
    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.
    Segaimana diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang menitikberatkan pada batas usia pensiun, perluasan tugas TNI, dan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diduduki oleh perwira aktif.
    Bahkan, pembahasan itu terkesan diam-diam dilakukan oleh Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK

    Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA.dok. (2)

    Gubes Unhan ajukan uji materi UU TNI ke MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof Dr Drs Mhd. Halkis MH mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI).

    “Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Mhd Halkis dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

    Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI itu disampaikan kuasa hukumnya Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Menurut Halkis yang juga perwira aktif itu, bahwa dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

    Definisi ini justru tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.

    “Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” katanya.

    Berikutnya dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis, aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di Amerika Serikat dan Jerman, katanya prajurit justru boleh memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas, mengapa di Indonesia dilarang, sementara  jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai.

    “Prajurit juga mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” katanya.

    Selain itu, kata Halkis, pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

    “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, namun aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” katanya.

    Karena itu jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi, konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Hak ekonomi prajurit lebih fleksibel, diberlakukan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

    Prajurit TNI bahkan memperoleh kesempatan karier yang lebih luas, prajurit dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

    “Reformasi UU TNI melalui keputusan MK diyakini dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” kata Halkis.

    Sumber : Antara

  • Kemlu Segera Pulangkan 554 WNI terkait Online Scam dari Myanmar

    Kemlu Segera Pulangkan 554 WNI terkait Online Scam dari Myanmar

    JAKARTA – Tim terpadu Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), KBRI Bangkok dan KBRI Yangon mengupayakan pemulangan 554 WNI bermasalah penipuan daring dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar.

    Menurut siaran pers KBRI Bangkok di Jakarta, saat ini tim berada di Kota perbatasan antara Thailand dan Myanmar, Maesot, untuk berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Myanmar secara intensif.

    Dilansir ANTARA, pada Jumat (14/3) Duta Besar RI di Bangkok, Rachmat Budiman, yang didampingi Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengadakan pertemuan khusus dengan Gubernur Propinsi Tak, Chucheep Phongchai, beserta instansi terkait untuk membahas persiapan serta memastikan kelancaran pelintasan para WNI dari Myawaddy, Myanmar, ke Maesot, Propinsi Tak, Thailand, seperti dikutip.

    Wilayah Thailand digunakan sebagai transit repatriasi para WNI, mengingat kondisi keamanan jalur darat Myawaddy-Yangon yang tidak memungkinkan.

    Gubernur Tak, dengan dukungan dari berbagai otoritas Thailand, menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi pelintasan para WNI dari Myawaddy ke Maesot dan memastikan pengawalan menuju Bangkok untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

    Otoritas Thailand juga akan melakukan proses National Referral Mechanism untuk identifikasi korban TPPO dan juga pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian.

    Seluruh 554 WNI tersebut direncanakan tiba secara bertahap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 Maret 2025. Selanjutnya mereka akan menjalani proses wawancara, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi.

    Sementara itu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Kemenko Polkam) dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan lintas Kementerian/Lembaga untuk proses kedatangan hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.