Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan tiga hakim di PN Surabaya mengejutkan banyak pihak. Sebab Presiden Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

    Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

    “Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

    Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

    Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

    Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

    Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

    Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

    Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

    PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala.

    “Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:

    a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan

    b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik,” bunyi pasal 3D. [uci/beq]

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dasco: Mayor Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab

    Dasco: Mayor Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diembannya kini tidak setingkat menteri.

    Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.

    “Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain,” kata Dasco di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Prabowo tunjuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet

    Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

    “Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy, sebagai Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam pengumuman nama kabinet dan kementerian serta pejabat menteri dan kepala lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.

    Selama ini Teddy merupakan ajudan Prabowo Subianto. Dirinya selalu melekat ke mana pun Prabowo.

    Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam, oleh Presiden RI Prabowo Subianto, disebut masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.

    Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta saat dihubungi di Jakarta, Minggu malam, membenarkan status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.

    “Sampai saat ini masih aktif,” kata Kapen Kostrad.

  • Dasco: Mayor Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab

    Istana jawab alasan Mayor Teddy tak ikut dilantik jadi seskab

    “Kemungkinan besar sekretaris kabinet kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nanti,”Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjawab perihal Mayor Teddy Indra Wijaya yang tidak ikut dilantik sebagai sekretaris kabinet (Seskab) bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Senin.

    “Kemungkinan besar sekretaris kabinet kan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nanti,” kata Hasan Nasbi usai dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta.

    Saat ditanya, apakah jabatan sekretaris kebinet tidak setingkat dengan jabatan menteri di era Prabowo-Gibran? Hasan kembali menegaskan bahwa posisi tugas kesekretariatan dalam rangka mendukung tugas pengambilan kebijakan presiden itu berada di bawah Kemensetneg.

    Mayor Teddy, adalah seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) yang namanya sempat disebut Presiden Prabowo masuk dalam jajaran bursa anggota Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10) malam.

    Saat ditanya, apakah Teddy dapat menjabat sebagai sekretaris kabinet tanpa harus pensiun dari TNI, Hasan mengaku perlu mendalami lebih lanjut situasi itu.

    “Saya belum dalami. Besok saya bisa jawab, nanti bisa jawab. Karena baru dilantik, belum dapat arahan Presiden,” katanya.

    Mayor Teddy Indra Wijaya tidak ikut dilantik bersama menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, hari ini.

    Dalam agenda pelantikan menteri yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu, Presiden Prabowo melantik total 48 menteri, berikut lima kepala lembaga, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

    Nama Mayor Teddy sudah diumumkan Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet pada Minggu (20/10) malam. Sementara, Dewan Ekonomi Nasional yang semula tidak disebut Prabowo dalam pengumuman kemarin malam, kini ditempati oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

    Dalam agenda itu, Teddy nampak berdiri di belakang Prabowo saat proses pelantikan menteri Kabinet Merah Putih itu berlangsung.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

    MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

    Jakarta

    Pemerintah memastikan gaji dan tunjangan hakim segera naik. Hal ini ini menyusul sejumlah protes dari solidaritas hakim akibat gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahu lamanya atau sejak 2012.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dirinya telah meneken persetujuan kenaikan tunjangan hakim.

    “Mudah-mudahan soal gaji hakim, sudah saya taken (persetujuan kenaikan tunjangan),” ujar Anas, dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024 di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

    Anas mengatakan, dirinya sempat dihubungi banyak pihak untuk penyelesaian persoalan ini. Padahal, menurutnya kenaikan gaji hakim ini bukan sekedar masalah persetujuannya, tetapi juga perhitungan Kementerian Keuangan.

    “Saya ditelponin malam, mulai Sabtu atau Minggu. Waduh, kan ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi yang terkait dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    “Tapi kemarin sudah kami kirimkan Pak. Saya ditelponin Mensesneg (Pratikno) terus, jadi alhamdulillah sudah selesai terkait gaji hakim,” sambungnya.

    Saat ditanya lebih lanjut tentang persetujuan tersebut, Anas menjelaskan persetujuan yang ia maksud ialah untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan hakim.

    “Tunjangan, ada beberapa formula, agak panjang kalau kita jelasin. Yang pasti, beberapa skema sudah kita setujui,” kata Anas, ditemui usai acara.

    Anas belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikannya. Namun ia memastikan, formulanya sesuai dengan harapan Mahkamah Agung. Dokumen berisikan berisikan formula itu pun telah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ini sedang diproses di Setneg, bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menteri Hukum dan HAM. Ini akan segera dipercepat,” tegasnya.

    Sebagai tambahan informasi, Solidaritas Hakim Indonesia berencana untuk cuti bersama alias mogok kerja akibat gaji dan tunjangan hakim yang tidak kunjung naik. Para hakim akan melakukan cuti bersama serentak pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

    Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan langkah itu sebagai buntut dari gaji dan tunjangan hakim yang disebut tidak naik selama 12 tahun lamanya.

    Adapun gaji dan tunjangan hakim sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

    Disebutkan, hakim mendapatkan hak dan fasilitas, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain.

    Tunjangan lainnya itu terdiri tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:

    a. tunjangan istri/suami sebesar 10%

    b. tunjangan anak sebesar 2% untuk paling banyak 2 orang anak

    Kemudian terdapat tunjangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua orang anak.

    Sedangkan untuk rentang gaji hakim sendiri, untuk hakim dengan masa kerja 0-1 tahun gajinya berada pada rentang Rp 2.064.000 s.d 2.875.200. Sedangkan untuk yang paling senior, yakni masa kerja 32 tahun, rentang gajinya mencapai Rp 3.929.700 s.d 4.978.000. Namun perlu diingat, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan.

    Simak: Video: Pakai Pita Putih, Para Hakim Ngadu ke DPR Gaji Tak Naik 12 Tahun

    (shc/hns)

  • Daftar Sampel Dokumen Rahasia untuk Jokowi yang Dibocorkan Bjorka

    Daftar Sampel Dokumen Rahasia untuk Jokowi yang Dibocorkan Bjorka

    Jakarta, CNN Indonesia

    User BreachForums Bjorka kian bikin heboh dunia bawah siber usai membocorkan rangkaian surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN). Apa saja rincian sampel dokumen yang bocor?

    “Contains letter transactions from 2019 – 2021 as well as documents sent to the President including a collection of letters sent by the State Intelligence Agency (Badan Intelijen Negara) which are labeled as secret,” ujar Bjorka dalam dalam unggahannya di breached.to, pada Jumat (9/9).

    Dalam keterangannya, dokumen yang dicuri pada September 2022 itu terdiri dari 679.180 data dengan kapasitas 40 MB (compressed) dan 189 MB (uncompressed).

    Dalam unggahannya ini, Bjorka tak menyertakan rincian harga jual. Kemungkinan sekadar unjuk gigi membuktikan ucapan sebelumnya di Telegram untuk membobol data Presiden.

    Ia juga menyertakan sejumlah sampel atau contoh dokumen yang dibobol. Isinya, kata Bjorka, “tittle of the letter, letters number, sender, receiver employee id, letter date etc”.

    Pertama, surat berjudul ‘surat rahasia kepada Presiden dalam amplop tertutup’ dengan pengirim Badan Intelijen Negara (BIN) dan penerima RI-1.

    Kedua, ‘surat rahasia kepada Mensesneg dalam amplop tertutup’ dengan pengirim Badan Intelijen Negara.

    Ketiga, ‘Permohonan Jamuan Snack’ dari Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.

    Keempat, ‘Permohonan Dukungan Sarana dan Prasana’, dengan pengirim Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

    Kelima, ‘Gladi Bersih dan Pelaksanaan Upacara Bendera pada Peringatan HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019, dengan tujuan Kepala Biro Tata Usaha.

    Keenam, ‘Permohonan Audiensi Kepada Menteri Sekretaris Negara Guna Menyampaikan Pandangan dan Ggaasan Mengenai Pembentukan Badan Pemasyarakatan dan Badan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. (Kata ‘Ggaasan’ typo bawaan dari sampelnya)

    Bernomor 1376/S.Sesmen/07/2019, surat ini dikirim oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketujuh, ‘Penjemput Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet’.

    Nomor suratnya adalah M-65/TU/TU.00.04/07/2019, pengirimnya adalah Kepala Biro Tata Usaha.

    Kedelapan, ‘Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara’ bernomor M-730/SDM/KP.01.02/07/2019, dengan pengirim Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

    Kesembilan, ‘Penunjukan Plh. Deputi Hukum dan PUU Tanggal 2 s.d. 9 Agustus 2019 a.n. HS, S.H., M.H.’, bernomor 1776/M.Sesmen/08/2019, dengan pengirim Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

    Namun demikian, Bjorka tak memberi rincian isi surat-surat tersebut pada bagian sampel yang dipublikasi itu.

    (tim/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa? Kabar Gembira Prabowo untuk ASN

    PIKIRAN RAKYAT – Info PP 11 Tahun 2025 bahas apa bisa didapat di artikel ini. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan kabar gembira dari Presiden Prabowo untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri.

    Diketahui Prabowo mengumumkan kabar gembira itu pada Senin malam, 11 Maret 2025. Hal ini disambut sukacita para pegawai negeri sipil karena sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

    PP 11 Tahun 2025 Bahas Apa?

    Ternyata PP 11 Tahun 2025 ini membahas tentang THR bagi para ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan Hari Raya itu dijanjikan akan turun pada Senin 17 Maret 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil, termasuk Dewi, menyambut baik.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lain seperti Regi menyebut pengumuman dari Prabowo tentang THR sebagai sesuatu yang melegakan. Pasalnya, sempat ada isu efisiensi yang diterapkan sang presiden menyebabkan mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2025 kali ini.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya.

    Link Download PP 11 Tahun 2025

    Website resmi untuk mengunduh PP 11 Tahun 2025 adalah di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Kemensetneg). Berikut link download untuk mengaksesnya.

    KLIK DI SINI

    Ilustrasi THR ASN, TNI, Polri dalam PP 11 Tahun 2025. WonderfulBali/Pixabay.com

    Ternyata file PP 11 Tahun 2025 belum diunggah di website tersebut. Hingga kini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 13.15 WIB, belum hanya ada sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) seperti:

    PP 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) PP 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi PP 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Dan lain-lain

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan tentang THR melalui PP 11 Tahun 2025 tersebut. Proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Tak hanya itu, ada kabar gembira lain berupa gaji ke-13 ASN yang juga akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di sekolah yaitu pada Juni 2025.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Demikian informasi PP 11 Tahun 2025 bahas apa selengkapnya. Presiden Prabowo sudah mengumumkan kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara menjelang Lebaran 2025.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News