Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.

    Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).

    Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.

    Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.

    Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:

    Kementerian Hukum;
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

    Kementerian Agama;
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    Kementerian Kebudayaan;
    Kementerian Kesehatan;
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

    Kementerian Sosial;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    Kementerian Koperasi;
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    Kementerian Transmigrasi;
    Kementerian Perhubungan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan:

    Kementerian Pertanian;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    Badan Pangan Nasional;
    Badan Gizi Nasional; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:

    Kementerian Dalam Negeri;
    Kementerian Luar Negeri;
    Kementerian Pertahanan;
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Tentara Nasional Indonesia;
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

    Kementerian Ketenagakerjaan;
    Kementerian Perindustrian;
    Kementerian Perdagangan;
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    Kementerian Pariwisata; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

  • Guntur Tepis Sejumlah Isu soal Bung Karno, Termasuk soal Emas 57 Ton di Swiss

    Guntur Tepis Sejumlah Isu soal Bung Karno, Termasuk soal Emas 57 Ton di Swiss

    GELORA.CO – Putra pertama Presiden ke-1 RI Sukarno, Guntur Soekarnoputra, menepis sejumlah isu yang berkembang terkait mendiang ayahnya. Salah satunya soal Sukarno yang disebut simpan berton-ton emas di salah satu bank di Swiss. 

    Momen ini terjadi saat sesi tanya jawab di acara bedah buku “Sangsaka Melilit Perut Megawati” di Puri Agung Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Minggu (3/11).

    “Katanya menurut perkiraan banyak orang, Bung Karno adalah seorang pemimpin yang dompetnya cukup tebal dan banyak hartanya, mereka mengira bahwa Bung Karno mempunyai berton-ton emas yang disimpan di salah satu bank di Swiss? benar itu?” tanya moderator.

    “Bohong,” kata Guntur.

    Kabar burung yang beredar menyatakan bahwa Bung Karno punya emas seberat 57 ton yang disimpan di salah satu bank di Swiss. Namun kabar itu kini dibantah putra pertamanya.

    Kemudian, Guntur juga bercerita bahwa ayahnya sering dikisahkan bergelimang harta hingga memiliki batu intan terbesar di dunia.

    Dalam kisah yang beredar, konon Intan itu memiliki nilai karat yang lebih besar dibandingkan intan lainnya yang ada di dunia.

    “Bohong juga. Itu salah kaprah semua,” tutur Guntur.

    Guntur bercerita pernah ke melihat Bank Swiss secara langsung. Menurutnya, tempat penyimpanan di bank tersebut kecil dan tidak akan muat jika menampung 57 ton emas.

    “Sekarang katanya banknya emasnya berton-ton. Pikir saja, kalau emas berton-ton disimpan di Bank di Swiss, yang saya sendiri pernah ke sana, itu ruang penyimpanan uang di Swiss itu enggak akan muat mau diisi emas segitu banyak. Jadi saya pikir ini bohong semua ini,” kata Guntur.

    Tidak hanya itu, Guntur juga meluruskan salah kaprah mengenai Istana Batutulis di Bogor. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan istana, namun rumah yang diberikan konglomerat Indonesia untuk Sukarno yang tidak memiliki rumah.

    “Nah atas inisiatif banyak Pak, Bapak Hamengkubuwono IX, itu mempunyai ide mengumpulkan kalau sekarang konglomerat Indonesia untuk urunan membuatkan Bung Karno sebuah rumah, dan rumah itu sekarang sudah jadi di mana disebutkan rumah itu terkenal sebagai rumah Batutulis,” kata Guntur.

    “Dan oleh Bung Karno rumah itu diberi nama Himpuri Bimasakti,” tuturnya.

    Namun menurut Guntur, salah kaprah ini sudah telanjur berbuntut panjang. Rumah Sukarno ini sering disalahartikan sebagai bagian dari istana kepresidenan yang merupakan aset Sekretariat Negara.

    “Tapi celakanya, orang orang awam kita ini, apalagi yang pengamat sosial politik itu menganggap rumah Batutulis itu Istana. Istana yang termasuk jajaran Kementerian Sekretariat Negara,” kata Guntur.

    “Padahal tidak sama sekali. Bukan (Istana). Rumah Batutulis,” tegas Guntur.

  • Cek Beda Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo

    Cek Beda Sekretariat Kementerian, Kabinet, dan Militer di Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah lembaga penting yang berperan dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden. 

    Lembaga Negara yang dimaksud seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dipimpin Sekretaris negara dan Sekretariat Kabinet yang dipimpin sekretaris kabinet.

    Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet yang signifikan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas.

    Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, terdapat sejumlah nonmelaktur yang menarik yaitu, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Militer yang dinaungi oleh Kemensesneg.

    Lantas, apa saja perbedaan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kementerian, dan Sekretariat Militer?

    Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Sekretariat kementerian merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian.

    “Sekretariat kementrian itu seperti sesmen atau dulu sekjen di kementrian lain. Di semua kementrian ada. Di Setneg juga ada [namanya] Sesmensesneg,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/11/2024).

    Sementara itu, Hasan juga menekankan bahwa Sekretariat Militer pun bukan merupakan nomenklatur baru, tetapi sudah ada sejak lama.

    “Sesmil itu sudah lama ada. Bukan nomenklatur baru,” tandas Hasan. 

    Berikut Perbedaan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris  Kementerian, dan Sekretaris Militer:

    Sekretariat Negara

    Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

    Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Kementerian Sekretariat Negara pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara.

    Adapun, dalam pemerintahan Prabowo Subianto fungsi dari Sekretariat Negara:

    Pemberian dukungan teknis dan administrasi:

    a. kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wapres dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan

    negara;

    b. Menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wapres beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

    c. serta analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan PerUUan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keppres mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan RI, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

    d. serta analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, LNS, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;

    e. serta dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yg wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;

    f. serta analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;

    g. serta analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;

    h. serta analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;

    i. serta analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;

    ➢ Pembinaan, penataan, dan pengembangan ASN, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;

    ➢ Koordinasi dan perumusan peruuan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi dilingkungan Kementerian;

    ➢ koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

    ➢ pengelolaan BMN yang menjadi tanggungjawab Kementerian;

    ➢ penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

    ➢ pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

    ➢ pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wapres serta. 

     

    Sekretaris Kabinet

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretariat Kabinet merupakan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

    Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Adapun untuk tugas Sekretariat Kabinet adalah melakukan:

    Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
    Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
    Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
    Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
    Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
    Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
    Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
    Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
    Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
    prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
    lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

     

    Sekretariat Kementerian

    Sekretariat kementerian adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri suatu kementerian. Contoh sekretariat kementerian, seperti Sekretariat Kementerian Koordinator, yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) , Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

    Sementara itu, Sekretariat kementerian memiliki tugas-tugas, seperti:

    Koordinasi pelaksanaan tugas
    Pembinaan
    Pemberian dukungan administrasi
    Pengelolaan barang milik negara
    Layanan pengadaan barang dan jasa
    Penyusunan rencana, program, dan anggaran
    Penyusunan peraturan perundang-undangan
    Pelaksanaan advokasi hukum

     

    Sekretariat Militer

    Sekretariat Militer merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

     Sementara itu, fungsi dari Sekretariat Militer adalah:

    Pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
    Koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
    Pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
    Pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
    Pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

  • Utak-atik Kabinet Prabowo, Ini Kementerian yang Tidak di Bawah Kemenko

    Utak-atik Kabinet Prabowo, Ini Kementerian yang Tidak di Bawah Kemenko

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum ada satu bulan Presiden Prabowo Subianto memimpin Indonesia, tetapi banyak gebrakan darinya yang cukup menarik perhatian. Salah satunya dalam merombak daftar kementerian di Kabinet Merah Putih. 

    Tidak hanya mengangkat dan melantik 137 posisi atau jabatan dengan 136 orang di dalam di pemerintahannya, tetapi beberapa Kementerian kini tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko). Salah satunya Kementerian Keuangan. 

    Berdasarkan draf Bagan Struktur Organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih yang diterima oleh Bisnis, terdapat empat kementerian yang langsung berada di bawah naungan  Presiden Ke-8 RI itu.

    Pertama, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang dinahkodai oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

    Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Sri Mulyani Indrawati yang akan memimpin instansi ini. Ketiga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) yang dikomandoi oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. 

    Keempat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang dipimpin oleh Rachmat Pambudy.

    Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian saat berada di era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Namun, saat memasuki rezim Pemerintahan Prabowo aturan ini berubah.

  • 8
                    
                        Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah
                        Nasional

    8 Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah Nasional

    Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putra Pertama Presiden Pertama RI Soekarno,
    Guntur Soekarnoputra
    , menilai ada anggapan yang salah kaprah soal
    Istana Batu Tulis
    yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
    Menurut Guntur, Istana Batu Tulis semestinya disebut Rumah Batu Tulis, bukan Istana Batu Tulis karena bangunan tersebut adalah rumah pribadi
    Bung Karno
    .
    “Bukan (Istana). (Itu) Rumah Batu Tulis,” kata Guruh dalam acara peluncuran buku “Sangsaka Melilit Perut Megawati” di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
    Guruh menjelaskan, bangunan itu menjadi milik Bung Karno karena keprihatinan sejumlah tokoh yang iba terhadap Bung Karno karena sang proklamator tidak mempunyai rumah.
    “Bung Karno itu dari dulu sampai meninggal itu, enggak punya rumah. Nah, melihat kondisi Bung Karno kayak begitu, presiden kok rumah aja enggak punya,” ujar Guntur.
    Ia menuturkan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX berinisiatif mengumpulkan sejumlah kongolmerat untuk urunan membuatkan rumah bagi Bung Karno.
    Rumah tersebut adalah bangunan yang kini dikenal sebagai Istana Batu Tulis.
    “Atas inisiatif banyak Bapak Hamengkubuwono IX, itu mempunyai ide mengumpulkan kalau sekarang konglomerat Indonesia untuk urunan (patungan) membuatkan Bung Karno sebuah rumah,” kata Guntur.
    “Dan rumah itu sekarang sudah jadi di mana disebutkan rumah itu terkenal sebagai rumah Batu Tulis,” ujar dia.
    Guntur menyampaikan bahwa rumah itu diberi nama “Hing Puri Bima Sakti” oleh Bung Karno.
    Akan tetapi, banyak pengamat yang justru menyebut rumah tersebut sebagai Istana Batu Tulis.
    Bahkan, ada juga yang menyebut Istana Batu Tulis sebagai bagian dari Istana Kepresidenan yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
    “Padahal tidak sama sekali (tidak masuk Kemensetneg),” kata Guntur.
    Untuk diketahui, Istana Batu Tulis kini kerap digunakan oleh Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    untuk sejumlah kegiatan politik.
    Pada 2009 lalu, misalnya, Istana Batu Tulis menjadi lokasi pertemuan antara Megawati dan Prabowo Subianto untuk sepakat maju bersama pada Pemilihan Presiden 2009.
    Pada 2023, Megawati juga menggunakan Istana Batu Tulis sebagai tempat mengumumkan calon presiden yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden 2024, yakni Ganjar Pranowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bakal Jadi Mobil Dinas Menteri, Maung Garuda Sudah Mulai Diproduksi

    Bakal Jadi Mobil Dinas Menteri, Maung Garuda Sudah Mulai Diproduksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) oleh Prasetyo Hadi menyebut mobil Maung Garuda buatan PT Pindad (Persero) sudah mulai diproduksi.

    Prasetyo mengatakan, saat ini mobil yang dipakai Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan itu, sudah mulai diproduksi agar bisa dipakai oleh para Menteri Kabinet Merah Putih.

    Di sisi lain, Prasetyo menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui berapa jumlah Maung Garuda yang sudah diproduksi.

    “Sudah (produksi) dong, kan sudah dipakai sama pak Prabowo kemarin. Saya ga hapal jumlahnya, yang penting semua semangatnya untuk pakai Maung,” kata Prasetyo saat ditemui di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024).

    Dirinya menjelaskan, produksi awal Maung Garuda ini bakal diprioritaskan untuk mobil yang dipakai oleh Menteri Kabinet Merah Putih.

    Nantinya, produksi lanjutan dari Maung Garuda baru akan diberikan kepada Wakil Menteri, Gubernur, hingga Bupati.

    “Tahap pertama pasti Menteri, Wakil Menteri baru setelah itu kalau sudah ada produksi lagi kita lanjutkan, untuk semua lah. Sampai Bupati, Gubernur, harapannya begitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut meminta agar Maung Garuda buatan PT Pindad (Persero) digunakan sebagai mobil dinas para menteri, wakil menteri (wamen), bahkan hingga kepala badan di Kabinet Merah Putih.

    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, arahan Prabowo untuk mobil dinas itu masih dalam tahap perencanaan. Namun, dia memastikan bahwa semua anggota kabinet termasuk kepala badan dipastikan bakal diwajibkan menggunakan Maung. 

    “Pokoknya yang di lingkungan anggota kabinet disuruh pakai itu. Termasuk kepala badan juga,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Hasan mengatakan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan yang nantinya akan mengurus soal penggunaan Maung sebagai mobil dinas anggota kabinet. 

    Menurutnya, arahan kepada para anggota kabinet sejalan dengan keputusan Prabowo untuk menggunakan Maung sebagai mobil kepresidenan. 

    “Beliau bangga dengan produksi Pindad, dan beliau memberikan arahan kepada para menteri, wakil menteri, kepala badan juga untuk menggunakan mobil dinas yang sama,” tuturnya. 

  • Menperin Agus Gumiwang Dukung Pindad Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

    Menperin Agus Gumiwang Dukung Pindad Maung Jadi Mobil Dinas Menteri

    Jakarta

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung penggunaan Pindad Maung sebagai kendaraan dinas menteri di kabinet merah putih. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menterinya agar tidak menggunakan mobil impor, dan menggunakan mobil buatan lokal, dalam hal ini Pindad Maung.

    “Itu bagus. Karena semangat bapak (Prabowo) kan bagaimana kita bisa mendorong supaya anak-anak bangsa itu bisa menciptakan mobil-mobil berbasis pikiran inovasi dari anak bangsa itu sendiri. Jadi, sangat bagus. Dan itu akan dimulai dengan penggunaan mobil-mobil (buatan) Indonesia oleh para pejabat,” ungkap Agus di Cikarang Dry Port, Jumat (1/11/2024) kemarin.

    Sejauh ini Kementerian Perindustrian masih menanti-nanti, apakah pengadaan mobil Pindad Maung ini dilakukan oleh masing-masing kementerian atau dikonsolidasikan lewat Kementerian Sekretariat Negara.

    “Tapi intinya, kami kemenperin sebagai kementerian yang bertugas membina industri dalam negeri, sangat mengapresiasi kebijakan dari bapak presiden untuk menggunakan mobil produk Indonesia untuk para pejabat. Tentu seperti itu. Siapa yang belanjanya, siapa yang belinya, nanti kita tunggu,” sambung Agus.

    Arahan Menggunakan Pindad Maung

    Diberitakan sebelumnya, istana menegaskan Presiden Prabowo memberi arahan kepada seluruh menteri dan pejabat untuk menggunakan mobil dinas Maung buatan Pindad. Prabowo disebut memberikan arahan ini dalam retreat beberapa waktu lalu.

    “Arahan Pak Prabowo waktu retreat, agar seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala badan menggunakan mobil dinas Maung buatan Pindad,” kata Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (28/10/2024).

    Pindad Maung Foto: Agung Pambudhy

    Hasan Nasbi menyebut Prabowo bangga menggunakan mobil buatan Pindad sebagai kendaraan dinasnya. Untuk diketahui, Prabowo saat ini menunggangi varian MV3 Garuda Limousine sebagai kendaraan dinasnya.

    “Beliau sekarang bangga bisa menggunakan Maung Limosin Garuda sebagai kendaraan dinas,” sambung Hasan.

    “TKDN Maung sekarang sudah 70%,” imbuh dia.

    Meski demikian, Hasan mengaku akan mengecek kembali informasi mengenai ketersediaan Maung Pindad sebagai mobil dinas para pejabat kabinet untuk digunakan pekan depan. “Saya harus cek informasi dulu apakah betul sudah bisa digunakan minggu depan,” ujarnya.

    (lua/lth)

  • Titah Prabowo: Maung Garuda jadi Mobil Dinas Semua Pejabat Negara

    Titah Prabowo: Maung Garuda jadi Mobil Dinas Semua Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut meminta agar Maung Garuda buatan PT Pindad (Persero) digunakan sebagai mobil dinas para menteri, wakil menteri (wamen), bahkan hingga kepala badan di Kabinet Merah Putih. 

    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, arahan Prabowo untuk mobil dinas itu masih dalam tahap perencanaan. Namun, dia memastikan bahwa semua anggota kabinet termasuk kepala badan dipastikan bakal diwajibkan menggunakan Maung. 

    “Pokoknya yang di lingkungan anggota kabinet disuruh pakai itu. Termasuk kepala badan juga,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Hasan mengatakan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan yang nantinya akan mengurus soal penggunaan Maung sebagai mobil dinas anggota kabinet. 

    Menurutnya, arahan kepada para anggota kabinet sejalan dengan keputusan Prabowo untuk menggunakan Maung sebagai mobil kepresidenan. 

    “Beliau bangga dengan produksi Pindad, dan beliau memberikan arahan kepada para menteri, wakil menteri, kepala badan juga untuk menggunakan mobil dinas yang sama,” tuturnya. 

    Kendati adanya arahan itu, peralihan menuju penggunaan Maung masih akan melewati kalkulasi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah masih menghitung berapa jumlah mobil yang perlu diproduksi oleh Pindad.

    “Ya dilihat dulu toh kemampuan produksinya, kalau rencananya semua kan belum tentu kita sudah mampu. Yang penting semangatnya. Kita hitung nanti,” kata Prasetyo, Selasa (29/10/2024).

    Sementara itu, Prasetyo melanjutkan juga tengah mengkaji terkait dengan penggunaan mobil Toyota Alphard oleh Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) yang telah digunakan oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kajian yang dimaksud adalah akan mengembalikannya kepada Negara atau melakukan pelelangan.

    “Ya nanti kami pikirkan. Ya nanti, kan nanti begitu ada, itu kami pikirkan mobil yang lama peruntukannya seperti apa,” pungkas Prasetyo.

  • Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

    Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal baru menggantikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan perubahan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI. Dudy menyebutkan usulan tersebut didasari oleh surat Kementerian Sekretariat Negara. 

    “Berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara maka diperlukan pembentukan ditjen khusus untuk menangani konektivitas integrasi dan multimoda serta penajaman pelaksanaan tugas yang berdampak pada penataan tugas unit eselon 2,” kata Dudy dalam Raker, Selasa (29/10/2024).

    Dudy menjelaskan lebih lanjut, mandat dan tusi terkait integrasi dan konektivitas belum optimal karena Kementerian Perhubungan saat ini belum memiliki unit kerja setingkat eselon 1 yang fokus terhadap hal itu. 

    Oleh karena itu, Dudy mengusulkan untuk mengubah secara substansi Perpres 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dengan menambah klausul terkait Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

    “Serta usulan eksepsi pada Perpres Kemenhub da pencabutan Perpres nomor 103 tahun 2015 tentang BPTJ,” jelas Dudy. 

    Adapun nantinya akan terdapat 5 Ditjen atau unit eselon I di Kementerian Perhubungan yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, dan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

    Adapun Kemenhub juga akan memiliki dua badan yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Badan Kebijakan Transportasi. 

    Di sisi lain, Kemenhub memiliki total anggaran sebesar Rp31,45 triliun, lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp24,76 triliun. 

    Secara lebih terperinci yaitu Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar, Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp5,94 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,51 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp6,04 triliun. 

    Kemudian Ditjen Perkeretaapian Rp5,11 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp116,72 miliar, BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp93,23 miliar.

  • Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Willy Aditya siap pimpin Komisi XIII dengan semangat kolaboratif

    Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, ….Jakarta (ANTARA) – Willy Aditya yang baru ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI menyatakan siap memimpin komisi yang membidangi urusan reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM) itu dengan semangat kolaboratif lintas sektor.

    “Bersama dengan teman-teman mitra, kami akan coba bangun sebuah spirit kolaboratif, pendekatan lintas sektor, karena ini spiritnya satu, yaitu perlindungan penegakan hukum dan HAM,” kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Willy menilai adanya Komisi XIII sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) baru dapat membuat DPR lebih fokus melakukan pengawasan terhadap urusan reformasi regulasi dan HAM di Indonesia.

    “Kami ingin ke depan penegakan hukum dan perlindungan HAM menjadi satu hal yang menjadi dasar dalam proses kita bernegara, berbangsa, dan berdemokrasi,” ujarnya.

    Menurut dia, pembagian ruang lingkup kerja komisi di DPR pada periode ini telah dilakukan dengan efektif, serta penambahan komisi yang ada diperlukan untuk membuat kerja-kerja parlemen semakin maksimal.

    “Tentu ini menjadi suatu hal yang progresif, ya. Secara manajemen, dibaginya komisi menjadi 13 dan hukum dan HAM di komisi sendiri, itu menjadi akan lebih fokus pada jangkauan untuk pengawasan,” tuturnya.

    Ia  menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo dalam mengawal urusan perlindungan serta penegakan hukum dan HAM.

    “Political will dari pemerintahan Pak Prabowo ini akan jauh lebih terukur. Nah, ini sebagai sebuah komitmen bersama dari DPR dan Pemerintah agar lebih efektif,” kata dia.

    Baca juga: Komisi XIII DPR bakal bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum
    Baca juga: Pakar nilai pemekaran komisi DPR dapat bantu pemerintahan baru

    Sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama para anggota Komisi XIII DPR RI menyetujui Willy Aditya menjadi Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024—2029 dalam rapat internal yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    “Apakah nama-nama calon pimpinan Komisi XIII DPR RI yang kami sampaikan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi pimpinan Komisi XIII?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

    Para anggota Komisi XIII DPR RI pun secara kompak menyetujui nama Willy beserta empat nama lainnya untuk menjadi pimpinan Komisi I DPR RI.

    Empat wakil ketua Komisi XIII DPR RI lainnya, yaitu Andreas Hugo Pairera, Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Rinto Subekti.

    Komisi XIII DPR RI ditetapkan membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM). Dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024