Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

    Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, akan difungsikan menjadi tempat pertemuan atau ruang publik. 

    Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengatakan rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para Ternak Mulyono (Termul), pengikut Jokowi. 

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI tersebut menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan terkait fasilitas bagi mantan presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. 

    “Ini melanggar aturan. Kenapa? Ada undang-undang nomor 7 tahun 1978 khususnya pasal 8 di situ jelas aturan berapa nilai maksimal untuk seorang mantan presiden. Maksimal plus minus Rp 20 miliar,” katanya seperti dikutip dari YouTube Langkah Update yang tayang pada Senin (27/10/2025). 

    Ia melanjutkan tanah yang dibangun oleh pemerintah untuk Jokowi mencapai 12.000 meter persegi. 

    Dengan harga tanah di kawasan tersebut, Roy menaksir total nilainya kini bisa mencapai Rp 200 miliar. 

    “Harga tanah di sana sekarang kalau dikalikan 1,2 hektar sudah nilainaya 200 miliar. Jadi sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya,” jelasnya. 

    Selain itu, undang-undang masih mengatur bahwa negara akan membiayai keperluan hidup mantan presiden tersebut.

    “Rakyat harus tahu, undang-undang itu harus mengatur negara masih membiayai kendaraan, masih membiayai sopir, masih membiayai seisi rumah.”

    “Apa kita rela? Kalau saya bisa pastikan nanti kalau sudah diresmikan itu hanya akan menjadi ajang kongko-kongko para termul yang ada di sana. Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai makan minum? Uang kita, uang rakyat itu,” jelasnya.  

    Roy juga menyinggung anggaran pembangunan rumah Jokowi tetap berasal dari uang negara. 

    “Kalau dikatakan uang negara iya, sama seperti uang negara katanya BUMN akan membiayai kereta Whoosh, akhirnya yang dipakai uang rakyat, karena itu uang dari APBN.”

    “Jadi, dosa utang Jokowi pada Whoosh, pada IKN dan nanti rumah yang akan ditempati itu adalah uang rakyat,” pungkasnya. 

    Sebagai tempat pertemuan

    Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan menempati rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

    Jokowi menyatakan bahwa rumah yang saat ini hampir selesai dibangun tersebut akan difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

    “Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada Senin (27/10/2025).

    Mantan presiden ini mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lamanya meskipun ukurannya lebih kecil.

    “Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.

    Jokowi kembali menegaskan bahwa meskipun rumah pensiunnya telah selesai dibangun dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili.

    “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih merupakan milik negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada hari yang sama.

    Capai 95 persen

    Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.

    Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibagi menjadi dua tahap.

    “Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

    “Kalau progres sekarang masih tahap finishing… bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.

    Rumah Jokowi di Colomadu direncanakan memiliki taman luas serta area akses khusus untuk pengamanan.

    Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

    Area sekitar rumah tersebut tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

    Warga berharap agar rumah Jokowi di Karanganyar segera rampung agar mantan presiden dapat menempatinya setelah pensiun.

    Rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.

    Diatur Undang-Undang

    Rumah pemberian negara tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

    Sebagai turunan dari UU itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur mengenai luas tanah rumah untuk mantan presiden.

    Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

  • Rumah di Colomadu Belum Diserahkan, Jokowi Ngaku Maish Tinggal di Rumah Lama

    Rumah di Colomadu Belum Diserahkan, Jokowi Ngaku Maish Tinggal di Rumah Lama

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa rumah negara yang disiapkan pemerintah untuk dirinya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hingga kini belum diserahkan secara resmi.

    Hal itu disampaikan Jokowi saat menemui wartawan di kawasan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025). Dia menjelaskan bahwa urusan rumah negara tersebut masih menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara, karena masih belum diserahkan pada saya dan saya melihat juga belum selesai,” ujar Jokowi. 

    Ketika ditanya mengenai desain dan konsep rumah tersebut, Jokowi mengatakan dirinya hanya memberikan masukan kecil kepada arsitek yang menangani pembangunan. Namun, dia menegaskan bahwa secara umum, desainnya tidak dibuat berdasarkan konsep khusus. 

    “Dari arsitek, saya biasanya ditanya-tanya dulu. [Dan] enggak, enggak ada konsep-konsep,” katanya.

    Terkait progres pembangunan, Jokowi mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana pengerjaannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pihak yang berwenang.

    “Enggak tahu, tanya-tanya saja ke Kementerian Setneg,” ucapnya singkat.

    Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya belum berencana menempati rumah negara tersebut dalam waktu dekat. Dia menyatakan akan tetap tinggal di rumah pribadinya yang berada di kawasan Sumber, Kota Solo.

    “Enggak, tetap di rumah lama. Kan sudah punya rumah,” ujarnya.

    Sekadar informasi, rumah negara untuk presiden yang telah pensiun di Colomadu dibangun pemerintah sebagai bentuk fasilitas sesuai amanat undang-undang. Rumah itu berada di kawasan yang relatif tenang dan masih satu wilayah dengan Solo Raya, tempat asal Jokowi.

    Namun, hingga kini pembangunan rumah tersebut disebut belum rampung sepenuhnya, dan proses penyerahan kepada Jokowi masih menunggu penyelesaian dari pihak Kemensetneg.

  • Pakai Mobil Maung Bikin Gagah

    Pakai Mobil Maung Bikin Gagah

    Jakarta

    Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap jika mobil dinasnya diganti menjadi Maung. Bahlil sudah menggunakan Maung saat perayaan HUT ESDM.

    “Saya ngecek pasukan tadi kan di HUT ESDM tadi kan saya agak gagah dikit pakai Maung,” ucap Bahlil dikutip dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

    “Kalau Mensesneg besok kasih mobil dinas, saya langsung pakai. Saya tidak penting warnanya apa, yang penting merek-nya Maung,” tambah dia.

    “Kita itu harus bangga pada produk dalam negeri kita. Kita harus bangga pada perusahaan perusahaan dalam negeri kita,” ucap Bahlil.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengintruksikan para menterinya untuk memakai Maung sebagai kendaraan dinas.

    “Dan sebentar lagi, saudara-saudara semua harus pakai Maung, saya enggak mau tahu,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Sebagai informasi, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo kerap mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.

    Kendaraan ini berwarna putih dengan tampilan eksklusif dan maskulin yang memiliki proteksi tinggi serta memberikan kenyamanan dengan material berkualitas dan fitur-fitur mutakhir. Garuda memiliki bobot 2,95 ton, dimensi panjang sekitar 5,05 m, lebar 2,06 m, tinggi 1,87 m serta desain long wheelbase yang nyaman dan lega. Kendaraan ini memiliki daya mesin 202 PS/199 dk, dan transmisi AT dengan 8 percepatan, dan memiliki kecepatan maksimum 100 km/jam.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan soal anggaran untuk membeli mobil Pindad sebagai mobil menteri sebenarnya sudah siap. Namun, realisasi itu menunggu kesiapan produksi Pindad.

    “Tahun ini harusnya ada (anggaran), tapi rupanya kapasitas PT Pindad belum cukup. Jadi (anggarannya) dikembalikan tahun ini,” kata Purbaya seperti dikutip Antara.

    (riar/dry)

  • Wong Saya Sudah Punya Rumah kok

    Wong Saya Sudah Punya Rumah kok

    GELORA.CO – Pengerjaan proyek rumah pensiun Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo disebut sudah mencapai 95 persen. Rumah yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tersebut sudah mencapai tahap finishing, terdapat halaman yang luas dengan pepohonan yang rindang.

    Ditanya soal rumah pemberian negara tersebut, Jokowi mengatakan jika rumah yang banyak ditanami pepohonan itu masih dalam kewenangan Menteri Sekretariat Negara.

    “Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan kepada saya dan saya melihat juga belum selesai,” ujar Jokowi di Solo, Senin (27/10/2025).

    Ditanya soal fungsi rumah tersebut kelak, akankah ditempati atau tidak. Jokowi mengaku akan tetap menempati rumah lamanya yang terletak di Jalan Kutai Utara Nomor 1 Sumber, Solo.

    “Nggak (menempati), tetap di rumah lama. Wong sudah punya rumah, sudah punya rumah kok. Kan sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil, ya apa pun tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.

    Jokowi mengatakan rumah berlantai dua tersebut berpotensi menjadi tempat pertemuan. Ia juga mengaku rumah itu berpotensi menjadi ruang publik, namun ia enggan membeberkan lebih lanjut.

    “Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu,” jelasnya.

    “Ya, bisa saja. Bisa saja. Belum mau diserahkan saja, belum sudah ditanya-tanya,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, ditanya soal perencanaan desain tumah tersebut, Jokowi mengaku ada arsitek yang mengunjunginya untuk bertanya beberapa konsep perancangan rumah. Kendati demikian, Jokowi enggan membeberkan konsep apa yang diadopsi untuk rumah tersebut.

    “Dari arsitek. Ya saya ditanya-tanya dong. Enggak ada konsep-konsep,” jelasnya.

    Luas rumah Jokowi seluas 12.000 meter persegi. Selain Jokowi, mantan Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin juga diberi rumah dari negara.

    Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

    Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

  • 7
                    
                        Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
                        Regional

    7 Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya? Regional

    Jokowi Pastikan Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Apa Alasannya?
    Penulis
    SOLO, KOMPAS.com – 
    Mantan Presiden RI Joko Widodo tidak akan menempati rumah pensiun. 
    Rumah pensiun Jokowi yang dibangun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dikabarkan hampir rampung mencapai 90 persen.
    Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak akan menempati rumah tersebut dan tetap tinggal di rumah lamanya di Kelurahan Sumber, Kota Solo.
    “Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/10/2025).
    Rumah pensiun tersebut berlantai dua dan mengikuti rancangan yang diajukan oleh arsitek.
    Namun Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lama, meskipun ukurannya lebih kecil.
    “Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, sudah punya rumah. Kita ini sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.
    Jokowi menambahkan, rumah pensiunnya bisa saja dialihfungsikan menjadi ruang publik untuk pertemuan-pertemuan, meskipun dirinya tidak akan berpindah domisili.
    “Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujarnya.
    Jokowi kembali menegaskan, meski rumah pensiunnya sudah selesai dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili. “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.
    Rencana pembangunan rumah pensiun Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu sebenarnya sudah muncul sejak 2017, saat masa jabatan pertamanya bersama Jusuf Kalla.
    Kala itu, pemerintah telah menyiapkan lahan dan mekanisme pembangunan sesuai aturan rumah kediaman bagi mantan presiden. Namun, Jokowi menolak tawaran tersebut.
    “Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” kata Bey Machmudin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kala itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
    Menurut Bey, penyediaan rumah pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022.
    Ketentuan itu menetapkan bahwa rumah diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan lokasi dan desain disesuaikan kebutuhan mantan kepala negara dan keluarga.
    Jokowi baru menyetujui pembangunan rumah setelah terpilih kembali untuk periode kedua. Pemerintah pun memproses pengadaan tanah pada Oktober 2022 melalui Sekretariat Negara.
    “Beliaunya enggak-enggak terus, akhirnya sekarang rumah pensiun di Colomadu belum jadi,” ujar Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Oktober 2024.
    Pembangunan dimulai pada Juni 2024 dan kini memasuki tahap finishing. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek dibagi dua tahap.
    “Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
    “Kalau progres sekarang masih tahap finishing… bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.
    Rumah Jokowi di Colomadu disebut akan memiliki taman luas serta area akses khusus pengamanan.
    Kediaman baru ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Area sekitar tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit dua rumah makan dan dekat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
    Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu. Warga berharap rumah Jokowi Karanganyar segera rampung agar presiden bisa menempatinya setelah pensiun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    Jakarta

    Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025. Pengibaran bendera menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan bangsa.

    Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025. Dalam edaran itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dengan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

    “Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025,” demikian bunyi poin 3A di bagian keempat (IV) pedoman tersebut.

    Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

    Merujuk penjelasan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tata cara pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ketentuannya:

    Waktu pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.Tiang bendera harus tegak lurus, bersih, dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat.Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya saat dinaikkan maupun diturunkan.Bendera dikibarkan di setiap peringatan nasional, termasuk Hari Sumpah Pemuda, baik di instansi pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan masyarakat.Boleh menambah dekorasi merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk peringatan selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

    Selain itu, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam penggunaan bendera Merah Putih, antara lain:

    Menggunakan bendera untuk reklame, tirai, atau penutup benda.Mencetak tulisan, gambar, atau tanda lain di atas bendera.Memakai bendera sebagai pakaian, alas, atau dekorasi yang tidak pantas.Mengibarkan bendera yang rusak, kusam, sobek, atau luntur warnanya.Menjatuhkan atau meletakkan bendera di tanah tanpa penghormatan yang layak.Memusnahkan bendera yang tidak layak pakai dengan cara tidak pantas. Bendera yang sudah rusak sebaiknya dimusnahkan dengan cara dibakar secara hormat tanpa menyentuh tanah.Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Sebagai informasi, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun ini mengusung tema “Pemuda Bersatu, Indonesia Maju” sebagaimana tercantum dalam pedoman resmi Kemenpora. Tema tersebut mengandung pesan bahwa kejayaan Indonesia di masa depan harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.

    Berikut imbauan lengkapnya:

    Mengimbau kepada instansi pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP KE-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing;Mengimbau stasiun radio dan televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda;Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP ke-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain;Mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.

    (wia/idn)

  • Ketua MPR Harap Pembentukan Ditjen Pesantren Maksimalkan Peran Ponpes dalam Membangun Karakter Bangsa

    Ketua MPR Harap Pembentukan Ditjen Pesantren Maksimalkan Peran Ponpes dalam Membangun Karakter Bangsa

    JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag), bertepatan dengan Hari Santri 2025 kemarin.

    Muzani berharap, pembentukan Ditjen ini dapat memaksimalkan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang turut serta membangun karakter anak bangsa.

    “Di Hari Santri ini pemerintah membentuk satu Direktorat Jenderal baru, Direktorat Jenderal Pesantren dan harapannya dirjen baru ini bisa menjadikan pesantren yang selama ini eksistensinya sudah cukup dirasakan, bisa lebih terlembagakan lagi di dalam memberi peran kepada proses pembangunan karakter bangsa termasuk dalam proses pembangunan bangsa,” ujar Muzani kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober.

    Eks Sekjen Partai Gerindra itu juga berharap, Ditjen ini juga dapat membantu pembangunan pondok pesantren baik secara fisik bangunan maupun sistem pendidikan yang ada di ponpes.

    “Karena itu, harapannya di dirjen yang baru ini nanti pembinaan terhadap pondok pesantren, kelembagaan, kurikulum, pendidikan, tentu saja pengembangan-pengembangan fisik lainnya bisa lebih berstandar lebih baik lagi,” kata Muzani.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i setelah Apel Hari Santri yang digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    “Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama,”

    Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.

    “Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Dirjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Pembentukan Dirjen ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program, agar pemerintah semakin hadir dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” lanjut Wamenag.

    “Semoga dengan kehadiran Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya sesuai dengan tiga fungsinya: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya

  • Menkomdigi Ungkap 10 Sektor Prioritas Peta Jalan AI, Infrastruktur hingga Kesehatan

    Menkomdigi Ungkap 10 Sektor Prioritas Peta Jalan AI, Infrastruktur hingga Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong para pelaku industri dan pemerhati kecerdasan buatan (AI) untuk memusatkan pengembangan teknologi tersebut pada 10 sektor prioritas yang telah dirumuskan dalam rancangan peta jalan AI. 

    Adapun 10 bidang prioritas tersebut antara lain ketahanan pangan; kesehatan; pendidikan; ekonomi dan keuangan; reformasi birokrasi; politik, hukum dan keamanan; energi, sumber daya dan lingkungan.

    Selain itu ada juga sektor  perumahan; transportasi, logistik, dan infrastruktur; serta ekonomi kreatif. Menurut Meutya, pemilihan sepuluh bidang tersebut dilakukan agar pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    “Kami sarankan untuk fokus kepada 10 bidang ini dalam pembangunan-pembangunan awal AI di Indonesia,” kata Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Lebih lanjut, Meutya menjelaskan dua sasaran utama dalam pengembangan AI di Indonesia adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing global. Selain itu, Meutya menekankan pentingnya memastikan pengembangan AI yang inklusif agar tidak hanya dikuasai negara-negara besar.

    Dia mengingatkan tanpa prinsip inklusivitas, negara-negara besar berpotensi mendominasi dan meninggalkan negara berkembang maupun negara kecil. Namun demikian, Meutya melihat tingkat adopsi AI di Indonesia juga tergolong tinggi.

    Meutya berharap tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia tidak hanya dimanfaatkan untuk hal-hal ringan seperti membuat video hiburan, melainkan juga diarahkan pada penggunaan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

    “Tapi pada prinsipnya itu sendiri sudah menjadi sinyal yang baik bagi perusahaan-perusahaan besar bahwa oke orang Indonesia ini cepat ketika kita perkenalkan kepada AI,” tuturnya.

    Meutya mencontohkan adanya uji coba penggunaan AI sederhana di sektor perikanan di Sukabumi. Teknologi tersebut memanfaatkan sistem micro bubble oxygen yang terintegrasi dengan IoT, memungkinkan pembudidaya ikan mengontrol suhu dan kadar oksigen melalui aplikasi. Hasil uji coba menunjukkan peningkatan panen hingga sekitar 40 persen berkat penerapan teknologi buatan anak bangsa tersebut

    Meutya berharap contoh penerapan seperti di Sukabumi dapat terus berkembang di berbagai sektor, termasuk pertanian dan perkebunan.

    “Ini contoh use case dan ini yang pada ujungnya ingin kita lihat terjadi pada kecerdasan artificial yang biasanya [hanya] dibicarakan dari satu seminar besar. Saya juga akan cek bagaimana penggunaan untuk panen melon dan juga padi,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Meutya menyampaikan peta jalan kecerdasan buatan nasional diharapkan bisa diluncurkan pada awal 2026 dan nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

    “Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” katanya.

    Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyerahkan draf peta jalan AI tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan telah diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi.

    Sebelumnya, Komdigi menargetkan peta jalan AI rampung pada pertengahan Juli 2025, kemudian mundur ke September 2025, dan hingga kini masih dalam tahap finalisasi.

  • 55 Kementerian Terlibat Urus Peta Jalan AI, Industri Senilai Rp5.600 Triliun 2030

    55 Kementerian Terlibat Urus Peta Jalan AI, Industri Senilai Rp5.600 Triliun 2030

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan penyusunan peta jalan kecerdasan buatan (AI) membutuhkan waktu lebih lama dari target awal karena melibatkan banyak pihak lintas kementerian dan lembaga.

    Adapun potensi ekonomi dari AI di Indonesia sangat besar. Pada 2030, AI diproyeksikan berkontribusi hingga US$ 366 miliar atau Rp5.600 triliun.

    Meutya menjelaskan, proses pembahasan peta jalan tersebut memakan waktu sekitar lima hingga enam bulan karena melibatkan 55 kementerian/lembaga (K/L). 

    “Ini mungkin salah satu regulasi paling banyak melibatkan KL dalam sejarah pembuatan peraturan atau regulasi,” kata Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia di Jakarta pada Kamis (23/10/2025).

    Meutya menekankan pelibatan banyak pihak tersebut penting karena penyusunan kebijakan AI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa hanya berfokus pada satu instansi.

    Dia menambahkan, dalam proses tersebut, setiap kementerian mengirimkan dua hingga tiga perwakilan, sehingga total peserta pembahasan mencapai sekitar 200 orang. Selain itu, pihaknya juga melibatkan para pemangku kepentingan lain dari kalangan akademisi dan sektor industri di mana jumlahnya lebih dari 400 orang. 

    Meutya menilai saat ini merupakan masa di mana dampak lebih penting dibandingkan kecepatan. 

    Dia mengatakan, waktu yang panjang dalam proses penyusunan regulasi bukan tanpa alasan, melainkan merupakan investasi untuk memastikan arah dan strategi penerapan AI di Indonesia benar-benar matang.

    “Kami benar-benar berinvestasi waktu untuk berbicara tentang arah yang akan kita ambil untuk menerapkan atau merangkul AI di Indonesia,” katanya. 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peta jalan AI dapat terbit pada pertengahan Juli 2025. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2025 dan hingga kini belum resmi diluncurkan. Kini, pemerintah menargetkan peta jalan AI tersebut dapat meluncur pada awal tahun 2026. Peta jalan ini nantinya diharapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI.

    “Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” kata Meutya. 

    Meutya menjelaskan pihaknya telah menyerahkan draf peta jalan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan kini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tahap harmonisasi. 

    Dia mengungkapkan salah satu perdebatan pada tahap awal penyusunan adalah menentukan aspek mana dari AI yang akan diatur terlebih dahulu.

    Dia menekankan seluruh sektor memiliki peran penting, baik industri secara umum maupun sektor-sektor spesifik seperti pertahanan, perikanan, dan ketahanan pangan. Namun, Komdigi akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan penyusunan pedoman etika dan keamanan AI sebagai langkah awal. Pemerintah juga akan memberikan panduan bagi setiap kementerian agar dapat membuat regulasi spesifik sesuai sektor masing-masing.

    “Jadi kita mengharapkan bahwa setiap kementerian tahun depan itu mengeluarkan aturan-aturan terkait AI di sektornya masing-masing,” lanjut Meutya.

    Menurutnya, kementerian atau lembaga terkait paling memahami cara melindungi sektor dan ekosistemnya masing-masing. Namun, dia menegaskan bahwa penggunaan AI sebaiknya tidak dilakukan sebelum adanya regulasi yang jelas.

    “Aspek ini juga menjadi penting. Bagaimana talent kita dipersiapkan, ini juga menjadi fokus kita bagaimana kita bisa memanfaatkan AI dengan baik, dengan menciptakan digital talent, kemudian riset dan inovasi dan juga use case,” tutur Meutya.

  • Perpres AI Mundur Lagi, Menkomdigi Meutya Hafid: Insya Allah 2026 Keluar

    Perpres AI Mundur Lagi, Menkomdigi Meutya Hafid: Insya Allah 2026 Keluar

    Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap peta jalan kecerdasan buatan (AI) dapat meluncur pada awal tahun 2026. Cikal bakal Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan peta jalan AI dapat terbit pada pertengahan Juli 2025. Namun, target tersebut mundur menjadi September 2025 dan hingga kini belum resmi diluncurkan.

    “Insya Allah tahun 2026 Perpres peta jalan ini sudah bisa keluar dan juga bisa menjadi guidance bagi kita semua,” kata Meutya dalam acara Kumparan AI for Indonesia yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/10/2025).

    Saat ini, Meutya menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan draf peta jalan tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, Kemensetneg telah meneruskannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan, salah satu perdebatan pada tahap awal penyusunan adalah menentukan aspek mana dari AI yang akan diatur terlebih dahulu. Dia menekankan seluruh sektor memiliki peran penting, termasuk industri secara umum maupun sektor-sektor spesifik seperti pertahanan, perikanan, dan ketahanan pangan.

    Namun, Komdigi akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan penyusunan pedoman etika dan masalah keamanan kecerdasan artifisial sebagai langkah pertama. Dia menambahkan, pemerintah juga akan memberikan panduan awal agar setiap kementerian dapat menyusun aturan sesuai sektor masing-masing.

    “Jadi kita mengharapkan bahwa setiap kementerian tahun depan itu mengeluarkan aturan-aturan terkait AI di sektornya masing-masing,” lanjut Meutya.

    Menurutnya kementerian atau lembaga terkait paling memahami cara melindungi sektor dan ekosistemnya masing-masing. Namun, dia menegaskan penggunaan AI sebaiknya tidak dilakukan sebelum adanya regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian terkait.

    Lebih jauh, Meutya menyebutkan bahwa aspek utama dalam penyusunan peta jalan AI mencakup regulasi, etika, investasi, pembiayaan, infrastruktur, dan pengembangan talenta digital.

    “Aspek ini juga menjadi penting. Bagaimana talent kita dipersiapkan, ini juga menjadi fokus kita bagaimana kita bisa memanfaatkan AI dengan baik, dengan menciptakan digital talent, kemudian riset dan inovasi dan juga use case,” kata Meutya.