Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Istana: sistem Lapor Mas Wapres terus dimatangkan cegah laporan iseng

    Istana: sistem Lapor Mas Wapres terus dimatangkan cegah laporan iseng

    Jadi, kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sistem pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” melalui jalur aplikasi perpesanan “WhatsApp” terus dimatangkan untuk mencegah adanya pelaporan iseng dari masyarakat.

    “Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan. Karena banyak yang iseng ya. Bahkan dari teman-teman itu banyak yang iseng hanya sekadar untuk menyampaikan laporan main-main,” kata Hasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin.

    Hasan mengatakan tim “Lapor Mas Wapres” masih terus mengembangkan format layanan aduan agar laporan yang bersifat tidak valid dapat disaring sebelum ditindaklanjuti.

    Pernyataan Hasan ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang mengadukan laporan lewat nomor WhatsApp “Lapor Mas Wapres” yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat akun instagram pribadinya @gibran_rakabuming.

    Masyarakat mengeluhkan laporan yang mereka kirim ke nomor WhatsApp 081117042207 itu hanya berstatus centang satu atau pesan tidak diterima.

    “Jadi, kita membuatkan formatnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti,” kata Hasan.

    Adapun layanan “Lapor Mas Wapres” merupakan kanal aduan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem lapor resmi pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terkoordinasi dengan kementerian-lembaga.

    Menurut Hasan, layanan “Lapor Mas Wapres” lebih menguatkan sistem lapor sebelumnya yang tidak banyak diketahui masyarakat.

    “Dengan adanya lapor yang dibuka oleh Mas Wapres, sekarang orang tahu bahwa sebenarnya pemerintah selama ini sudah membuka lapor.co.id. Dan banyak laporan yang masuk selama ini ke sana, lebih dari 90 persen laporan yang valid, itu sudah diselesaikan oleh pemerintah,” kata Hasan.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga Nasional 17 November 2024

    Prabowo Disebut Restui Dankormar Dijabat Jenderal Bintang Tiga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Marinir (
    Dankormar
    ) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi menyebut Presiden Prabowo Subianto merestui Korps Marinir dipimpin oleh perwira tinggi (Pati) bintang tiga, yakni Letnan Jenderal (Letjen).
    Ia pun berharap Presiden Prabowo dapat mengumumkan hal tersebut secara resmi pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Marinir dalam waktu dekat.
    “Beliau punya keinginan menyampaikan ke saya secara pribadi, ‘
    Dankormar di tanggal tahun tersebut undang saya, saya akan hadir’.
    Dan sekaligus kami kunci dengan dialog tadi itu seandainya Bapak Presiden besok hadir sekaligus meresmikan Korps Marinir dipimpin oleh letnan jenderal atau bintang tiga, ini merupakan kado terindah buat Korps Marinir di hari ulang tahunnya,” kata Endi dalam sesi wawancara yang dikutip dari YouTube TNI Angkatan Laut (AL), Minggu (17/11/2024).
    Kendati demikian, Endi mengaku belum bisa mengumumkan tanggal pasti puncak perayaan HUT ke-79 Marinir.
    Sementara itu, Presiden Prabowo beserta rombongannya masih berada di luar negeri dalam lawatannya sejak minggu lalu.
    Lawatan itu dijadwalkan selesai pada 23 November 2024.
    Namun, Endi mengungkapkan bahwa marinir sudah menyiapkan rencana puncak perayaan HUT ke-79 akan diisi dengan berbagai pertunjukan dari
    defile
    dan demonstrasi prajurit “Hantu Laut”.
    Kemudian juga ada penampilan parade alat utama sistem senjata (alutsista).
    “Defile
    sudah kita siapkan seluruhnya. Kita siapkan yang terbaik, termasuk mungkin nanti ada sajian demonstrasi ketangkasan prajurit (juga) kita sudah siapkan,” terang Endi.
    Sebagai informasi, hingga kini, Korps Marinir TNI AL dikomandoi oleh perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal TNI atau bintang dua.
    Diketahui, dalam organisasi Korps Marinir TNI AL, penamaan pangkat menggunakan istilah seperti TNI AD.
    Proses kenaikan pangkat Dankormar TNI AL sudah dikawal Markas Besar (Mabes) TNI sejak awal tahun.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI ketika itu, Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan, berkas kenaikan pangkat Dankormar masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    “(Berkas) Dankormar sudah di Setneg,” kata Nugraha melalui pesan tertulis, Kamis (18/1/2024).
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga diketahui beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat itu, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024), untuk membahas strata kepangkatan Dankormar.
    Adapun berkas atau usulan kenaikan pangkat Dankormar sebenarnya telah lolos tingkat dua dan telah diajukan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensetneg pada Mei 2023.
    Hal itu diungkapkan Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
    “Proses ini sudah uji naskah di Mabes Angkatan (Laut), kemudian di Mabes TNI sudah lolos dan di Kemenhan pun sudah lolos, sekarang maju ke presiden,” kata Ali saat ditemui usai serah terima jabatan Dankormar di lapangan upacara Brigif 1 Kesatria Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan pada 21 Mei 2023.
    Ali juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait validasi organisasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri Emas Soekarno 57 Ton di Bank Swiss, Guntur Akhirnya Buka Suara

    Misteri Emas Soekarno 57 Ton di Bank Swiss, Guntur Akhirnya Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI pertama Soekarno dikabarkan memiliki harta berton-ton emas yang disimpan di bank Swiss. Berdasarkan rumor yang beredar, jumlahnya mencapai 57 ton. Namun, hal itu dibantah oleh Putra sulungnya, yaitu Guntur Soekarnoputra.

    Menurutnya, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Bantahan itu disampaikan Guntur saat menjawab pertanyaan moderator dalam acara peluncuran bukunya berjudul ‘Sangsaka Melilit Perut Megawati’ di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    “Bohong,” kata Guntur menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab pada acara peluncuran buku itu.

    Ia kembali membantah ketika ditanya Bung Karno memiliki batu intan terbesar di dunia yang dinamakan Intan Kartika. “Bohong juga. Itu salah kaprah semua,” kata pria yang karib dengan sapaan Mas Tok tersebut.

    Guntur meminta ayahnya tidak dianggap sebagai presiden yang kaya raya. Ia mengatakan tidak mungkin Sukarno bisa menyimpan harta berton-ton emas di Swiss.

    “Sekarang katanya banknya emasnya berton-ton. Pikir saja, kalau emas berton-ton disimpan di bank di Swiss, yang saya sendiri pernah ke sana, itu ruang penyimpanan uang di Swiss itu enggak akan muat mau diisi emas segitu banyak. Jadi saya pikir ini bohong semua ini,” kata Guntur.

    Dalam kesempatan itu, Guntur sekaligus meluruskan salah kaprah mengenai Istana Batu Tulis di Bogor. Ia menegaskan lokasi tersebut adalah rumah, bukan istana.

    Ia bercerita Sukarno tidak memiliki rumah hingga meninggal dunia. Melihat kondisi tersebut, Sultan Hamengkubowono IX berinisiatif untuk membantu.

    “Nah atas inisiatif banyak Bapak Hamengkubuwono IX, itu mempunyai ide mengumpulkan kalau sekarang konglomerat Indonesia untuk urunan membuatkan Bung Karno sebuah rumah, dan rumah itu sekarang sudah jadi di mana disebutkan rumah itu terkenal sebagai rumah Batu Tulis,” kata Guntur.

    Ia mengatakan rumah itu diberi nama oleh Hing Puri Bima Sakti. Atas dasar itu, ia kembali menegaskan soal salah kaprah yang menyebut lokasi tersebut Istana Batu Tulis.

    “Tapi celakanya, orang-orang awam kita ini, apalagi yang pengamat sosial politik itu menganggap rumah Batutulis itu Istana. Istana yang termasuk jajaran Kementerian Sekretariat Negara,” kata Guntur.

    “Padahal tidak sama sekali. Bukan (Istana). Rumah Batu Tulis,” imbuh dia.

    Buku terbaru yang diluncurkan Guntur diberinya judul ‘Sangsaka Melilit Perut Megawati: Humaniora, Sejarah, dan Nasionalisme Internasionalisme’.

    Buku itu diluncurkan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) yang ke-80 Guntur. Dia menjelaskan buku itu bercerita tentang kejadian pada 1967, ketika Sukarno sudah tidak menjabat sebagai Presiden RI.

    Selain buku yang baru diluncurkan, Guntur sebelumnya juga sempat menulis sejumlah buku pula. Beberapa di antaranya adalah ‘Intelijen dan Diplomasi Dahulu dan Kini’ (2022), dan Bung Karno Bapakku Kawanku Guruku (1978).

    (pgr/pgr)

  • Amran Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tak Serap Susu Lokal

    Amran Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tak Serap Susu Lokal

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha industri pengolahan susu (IPS) yang tidak menyerap produk susu dalam negeri. Hal ini menyusul aksi viral peternak susu sapi membuang susu hasil produksinya.

    Amran memastikan, produksi akan diserap 100%. Amran juga menekankan, peran pemerintah dan industri sebagai off taker sangat penting menjaga keberlangsungan para peternak sapi.

    “Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut!,” tegas Amran, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Langkah buang susu yang dilakukan para peternak di Boyolali, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur, ini merupakan aksi protes peternak dan pengepul menyusul adanya pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan.

    Hal ini diperparah dengan tidak adanya kebijakan yang mewajibkan IPS menyerap susu peternak lokal hingga pintu impor terbuka lebar. Alhasil, susu peternak lokal pun kalah dengan susu impor dari sisi kualitasnya.

    Oleh karena itu, atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Selaras dengan itu, pemerintah akan segera merevisi peraturan presiden (Perpres).

    “Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah kedepan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya.

    Pemerintah juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pendampingan kepada para peternak. Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas produk susu tersebut.

    Amran juga bercerita, mulanya kebijakan yang mewajibkan menyerap susu peternak lokal pernah diterapkan. Namun pada era krisis finansial 1998 silam pemerintah merevisi Perpres tersebut atas saran International Monetary Fund (IMF).

    “Dulu kita revisi Perpes Itu tahun 98′, di mana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • Duh! Impor Susu RI Tembus 81%, Ternyata Ini Biang Keroknya

    Duh! Impor Susu RI Tembus 81%, Ternyata Ini Biang Keroknya

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman buka-bukaan terkait dengan kondisi industri susu di Indonesia. Hal ini usai peristiwa viral peternak susu sapi membuang susu hasil produksinya.

    Amran mengatakan, pada era krisis finansial 1998 silam pemerintah merevisi peraturan presiden (Perpres) yang mewajibkan penyerapan susu lokal. Langkah ini berdasarkan pada saran International Monetary Fund (IMF).

    Akibat dari revisi peraturan ini, pintu impor susu terbuka lebar. Alhasil, angka impor susu pun meningkat pesat dan produk lokal pun terkena imbasnya.

    “Dulu kita revisi Perpes Itu tahun 98′, di mana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” kata Amran, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Sedangkan bila mengacu pada aksi membuang susu para peternak membuang susu, hal merupakan aksi protes peternak dan pengepul menyusul adanya pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan.

    Ditambah lagi, menurut Amran terdapat masalah di sisi kualitas susui. Akibatnya, produk susu lokal pun kalah dari susu-susu impor dengan kualitas yang lebih tinggi.

    Oleh karena itu, atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Selaras dengan itu, pemerintah akan segera merevisi perpres.

    “Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah kedepan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya.

    Ia memastikan, produksi akan diserap 100%. Amran juga menekankan, peran pemerintah dan industri sebagai off taker sangat penting menjaga keberlangsungan para peternak sapi.

    “Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut,” tegas Amran.

    Pemerintah juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakuakn pendampingan kepada para peternak dalam rangka peningkatan kualitas.

    (shc/rrd)

  • Prabowo dan Lloyd Austin bahas isu Gaza dan Laut Tiongkok Selatan

    Prabowo dan Lloyd Austin bahas isu Gaza dan Laut Tiongkok Selatan

    Tangkapan layar – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Menteri Pertahanan Amerika Serikat Lloyd Austin di Washington, D.C. Rabu (13/11/2024) waktu setempat. ANTARA/Andi Firdaus

    Prabowo dan Lloyd Austin bahas isu Gaza dan Laut Tiongkok Selatan
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 14 November 2024 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Lloyd Austin membahas sejumlah isu strategis global, termasuk konflik di Gaza dan ketegangan di Laut Tiongkok Selatan, Rabu waktu setempat.

    “Ya kami bahas itu,” kata Presiden Prabowo usai pertemuan keduanya di Washington, D.C. diikuti dalam jaringan (daring) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

    Perihal konflik di Gaza, Presiden RI memandang penting mencari solusi damai dengan mengusung pendekatan solusi dua negara atau two-state solution sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan ketegangan antara Palestina dan Israel.

    “Saya tetap menyarankan two-state solution, sebenarnya mereka juga setuju,” katanya.

    Presiden Prabowo juga menyampaikan harapannya agar gencatan senjata segera dapat tercapai untuk mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut. Terkait dengan topik Laut Tiongkok Selatan, Kepala Negara menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara serta ingin bekerja sama dengan semua pihak.

    “Laut Tiongkok Selatan kami bahas. Saya katakan, kita ingin kerja sama dengan semua pihak. Kita menghormati semua kekuatan, tetapi kita juga akan tetap mempertahankan kedaulatan kita,” katanya.

    Presiden Prabowo menegaskan tentang pentingnya kolaborasi dan kerja sama internasional untuk menjaga perdamaian serta menghindari konfrontasi yang bisa memperburuk situasi. Prabowo juga menekankan bahwa membangun saling percaya dan saling menghormati antarnegara sangat diperlukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis di kawasan setempat.

    “Harus ada upaya untuk membangun saling percaya, saling menghormati. Jadi, kita memilih untuk memelihara hubungan baik dengan semua pihak,” kata Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Mensesneg: Kebijakan Presiden Hasil Evaluasi Kemensetneg – Espos.id

    Mensesneg: Kebijakan Presiden Hasil Evaluasi Kemensetneg – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo memberikan instruksi kepada wakil presiden dan menteri Kabinet Merah Putih untuk menjalankan rencana dan program yang telah disusun selama dirinya melakukan lawatan ke sejumlah negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Beliau (Presiden Prabowo) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Oleh sebab itu, dia mengatakan Kemensetneg akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah ke depannya.

    “Itulah fungsi kami di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa selama tiga pekan Presiden bekerja telah terselenggara tiga kali sidang kabinet paripurna, dan satu kali rapat terbatas.

    Adapun Presiden Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dan telah mengunjungi China, serta Amerika Serikat.

    Presiden kemudian dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

    APEC bakal diselenggarakan 13-16 November 2024 di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Rapat di DPR, Mensesneg Jelaskan Satker di Wantimpres-Dewan Ekonomi Nasional

    Rapat di DPR, Mensesneg Jelaskan Satker di Wantimpres-Dewan Ekonomi Nasional

    Jakarta

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan satuan kerja untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, katanya, orang-orang di satker itu belum diisi karena Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk Wantimpres.

    Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). Prasetyo mulanya menjelaskan unit-unit organisasi yang berada di bawah koordinasinya.

    “Struktur pengadaan di Kementerian Sekretariat Negara yang saat ini pengadaan di Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya itu terdiri atas tujuh unit organisasi atau UO dan 17 unit satuan kerja atau satker,” kata Prasetyo.

    Prasetyo mengatakan Kemensesneg terdiri dari 11 satuan kerja. Kemudian, kata dia, unit pasukan pengamanan presiden terdiri dari satu satuan kerja.

    “Kemudian UO Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari satu satker,” ujarnya.

    Prasetyo mengatakan belum ada nama-nama di satker Wantimpres itu. Dia menyebut satker akan diisi setelah Pimpinan dan Anggota Wantimpres ditunjuk oleh Prabowo.

    Prasetyo mengatakan ada juga satu satker di Kantor Staf Presiden. Lalu, unit organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari satu satuan kerja.

    “Kemudian UO atau Satker Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari satu satker dan ke tujuh, UO atau satker Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri dari satu satker,” ucapnya.

    (amw/haf)

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden

  • Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

    Kemenkeu rilis aturan anggaran dan penggunaan aset kementerian baru
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan PMK itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

    “PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.

    Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024. Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

    Program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025. Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.

    “Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

    Adapun detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

    Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2. K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.
     

    Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

    Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan. K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

    Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

    Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional. Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

    Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

    Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

    Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan.

    Sumber : Antara