Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Ekonom Sebut Infrastruktur dan SDM jadi Tantangan Investasi KEK

    Ekonom Sebut Infrastruktur dan SDM jadi Tantangan Investasi KEK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mencatat investasi kumulatif yang sudah masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK mencapai Rp242,5 triliun per kuartal III/2024. Ekonom menilai infrastruktur dan sumber daya manusia yang belum memadai menjadi alasan investor masih kurang tertarik menanamkan modalnya di KEK.

    Sebagai informasi, jumlah investasi di KEK Rp242,5 triliun cenderung sedikit apabila dibandingkan dengan realisasi investasi langsung. Menurut catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi mencapai Rp1.261,43 triliun sepanjang Januari—September 2024.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai infrastruktur pendukung yang belum memadai masih menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan KEK, terutama KEK di luar Pulau Jawa.

    “Saya melihat beberapa KEK menghadapi tantangan berupa keterbatasan akses transportasi, pasokan listrik yang belum stabil, serta fasilitas pendukung lainnya yang belum terintegrasi dengan baik,” jelas Yusuf kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).

    Kondisi tersebut, sambungnya, diperburuk oleh birokrasi yang rumit dan koordinasi antar instansi yang masih lemah. Akibatnya, calon investor merasakan ketidakpastian dalam menjalankan usahanya.

    Oleh sebab itu, Yusuf meyakini jika pemerintah serius ingin menjadikan KEK sebagai penggerak utama perekonomian nasional maka perbaikan infrastruktur dasar harus dibenahi seperti peningkatan konektivitas antar wilayah, penyediaan sumber energi yang stabil dan terjangkau, hingga pengembangan fasilitas pendukung industri yang terintegrasi.

    Selain itu, dia mendorong peningkatkan kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) baik dalam pendanaan maupun manajemen. Sejalan dengan itu, kualitas sumber daya manusia di sekitar kawasan KEK harus ditingkatkan.

    “Program pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal dapat dirancang sesuai kebutuhan industri di kawasan tersebut,” ujar Yusuf.

    Dengan demikian, diyakini akan tercipta ekosistem industri yang berkelanjutan sekaligus memberikan nilai tambah langsung bagi masyarakat sekitar. 

    Terakhir, Yusuf berpendapat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat. Dia mencontohkan, harmonisasi regulasi dan kebijakan antar tingkatan menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat investasi.

    “Promosi KEK juga perlu ditingkatkan melalui strategi pemasaran yang lebih tepat sasaran dan diplomasi ekonomi yang lebih kuat untuk menarik,” tutupnya.

    Sementara itu, pemerintah sadar betul perlunya perbaikan operasional KEK. Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Setya Bhakti Parikesit pemerintah sudah meresmikan 24 KEK dan akan menambah sembilan lainnya.

    Dalam perencanaan nasional jangka menengah, ujar Setya, pemerintah akan berupaya mengembangkan infrastruktur ke kawasan ekonomi.

    “Kita berupaya untuk mengembangkan konektivitas rel kereta api untuk koridor logistik, percepatan standarisasi infrastruktur dan fasilitas, pengembangan pelabuhan ekspor-impor, serta hub internasional,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengaku pemerintah akan terus berupaya menciptakan ekosistem investasi yang kondusif di KEK. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak, pembebasan bea masuk dan cukai, kemudahan proses keimigrasian, perizinan, dan sejenisnya.

    Selain insentif fiskal, Setya mengungkapkan pemerintah terus melakukan pembenahan birokrasi, regulasi, persyaratan perizinan, hingga memperkuat kerangka kelembagaan untum meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan terkait.

    “Tentunya, yang terakhir, kami berupaya untuk menjalin lebih banyak kemitraan dengan berbagai bisnis dan kegiatan yang mendukung upaya menarik investasi dalam dan luar negeri,” tutupnya.

  • Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    Prabowo Teken UU Nomor 151, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Kini Jadi Daerah Khusus

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

  • Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Isu Politik Terkini: Tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 hingga Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (7/12/2024). Berita kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang menandakan tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024 menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait Presiden Prabowo yang resmi menandatangani undang-undang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi anggota kehormatan Partai Golkar, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024, hingga Jokowi yang diminati partai lain untuk bergabung setelah keluar dari PDIP.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Kalah dari Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dipastikan kalah pada Pilgub Banten 2024. Airin-Ade hanya meraup 2.449.183 suara atau 44,12%.

    Sementara itu, paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara 55,8% pemilih. Demikian hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten 2024 yang dilakukan KPU Banten pada Sabtu (7/12/2024).

    Partisipasi pemilih pada Pilgub Banten 2024 mencapai 66,05%. Angka tersebut meningkat dibanding pada Pilkada Banten 2017 sebesar 62,02%. Kekalahan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi juga menandakan tumbangnya Dinasti Atut yang telah mendominasi politik Banten selama beberapa dekade terakhir.

    2. Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ. Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    3. Golkar Tegaskan Jokowi Anggota Kehormatan Partai Bukan Kader
    Selain berita tumbangnya Dinasti Atut, isu politik lainnya yang juga menjadi perbincangan hangat yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota kehormatan Partai Golkar. Menurut Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty, Jokowi bukan kader Golkar tetapi anggota kehormatan.

    Menurut Derek, anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA). Pihaknya menilai Jokowi telah berjasa pada negara dan telah didukung Partai Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    Derek mengatakan, selain Jokowi, hal serupa juga berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, Golkar juga mendukung keduanya pada Pilpres 2024.

    4. Resmi, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Pilgub Jateng 2024 
    Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen secara resmi ditetapkan sebagai pemenang pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPU Jateng.

    Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara. Paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meraih 7.870.084 suara.

    Penduduk Jateng yang menggunakan hak pilih pada Pilgub Jateng, Rabu (27/11/2024) mencapai 20.788.777 orang. Hasil rekapitulasi suara tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Jateng yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi paslon dan Bawaslu Jawa Tengah.

    5. Budi Arie: Semua Partai Siap Menampung Jokowi
    PDI Perjuangan secara resmi telah menyatakan Jokowi sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu. Meski dinyatakan sudah tidak lagi menjadi kader PDIP, ternyata Jokowi diminati banyak partai untuk bergabung.

    Ketua Projo Budi Arie Setiadi mengatakan banyak partai yang mau menampung Jokowi setelah resmi dipecat PDI Perjuangan. Budi mengaku tidak membicarakan politik sama sekali saat menemani Jokowi.

    Mengenai pertemuan Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (6/12/2024) malam, Budi menilai itu adalah hal yang bagus. Apalagi, mantan presiden dan presiden yang menjabat masih akrab.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya tumbangnya Dinasti Atut pada Pilgub Banten 2024.

  • Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan, dari Gubernur DKI Jakarta jadi DKJ

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B mengutip Antara.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

  • Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Tangkapan layar – Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 11:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

    Informasi selengkapnya terkait UU Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses pada tautan ini.

    Sumber : Antara

  • Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.

    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

    “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

    Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

    UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

    Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

    Meski pun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan presiden.

    “Keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II seperti dikutip dari Antara.

    Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
     

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingin Lahirkan Bibit-Bibit Atlet Indonesia, Menpora Minta Guru Olahraga Terus Perbaharui Materi

    Ingin Lahirkan Bibit-Bibit Atlet Indonesia, Menpora Minta Guru Olahraga Terus Perbaharui Materi

    JABAR EKSPRES – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menginginkan pemerataan Pendidikan olahraga bisa terjadi di Indonesia sehingga bibit-bibit atlet akan semakin besar dan pondasi dari generasi muda semakin kuat.

    Menurutnya, perlu adanya pelatihan bagi guru-guru olahraga di Indonesia agar terus memperbaharui materi terkait perkembangan Pendidikan olahraga terkini.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, Menpora akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru secara virtual untuk saling memperbaharui materi atau informasi terkait perkembangan olahraga.

    BACA JUGA: Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Sehingga, kata Dito, materi olahraga yang diberikan kepada pelajar pun merupakan materi yang terbaru sesuai perkembangan olahraga internasional.

    ‘’Jadi pola latihan atau olahraga terhadap siswa kita juga bisa mengimbangi yang terjadi di dunia internasional,’’ ujarnya.

    Dito menjelaskan, Kementerian Pemuda dan Olahraga akan berkolaborasi dengan Igornas untuk memperkuat kapasitas guru-guru olahraga.

    BACA JUGA: Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

    ‘’Kami juga akan mengajak seluruh stakeholder untuk bagaimana guru olahraga semakin kuat agar Indonesia juga semakin kuat dan olahraga semakin maju,’’ ujarnya.

    Menurut Dito, pembangunan olahraga Indonesia difokuskan dari hulu atau Pendidikan tingkat dini. Oleh karena itu, guru olahraga memainkan peranan penting dalam mewujudkan kemajuan olahraga.

    Ia juga menyebutkan, terdapat 3 poin penting dalam pembangunan olahraga ke depan seperti yang sudah dirancang dalam Desain Besar Olahraga Nasional Indonesia (DBON) tahap dua yaitu infrastruktur olahraga, kurikulum khusus olahraga, dan kesejahteraan guru-guru olahraga.

    BACA JUGA: Blibli Resmi Jadi Partner Tiket dan Merchandise Duraking Run 2025

    ‘’Tiga poin itu yang kemarin dalam rapat tingkat Menteri dibahas dan saya rasa sangat berhubungan dengan Igornas,’’ ujarnya.

    Diketahui, sejumlah Deputi yang hadir dalam Rakernas 2024 Igornas di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menangah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pengurus dan perwakilan anggota Igornas dari 38 Provinsi.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024