Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Poin-poin Aturan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Diperketat Prabowo

    Poin-poin Aturan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Diperketat Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.

    Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

    Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

    Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    Kemudian, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi n edaran Mensesneg poin 5.

    Mensesneg juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
    b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
    c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
    d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
    e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
    h. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
    i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
    j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
    k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
    l. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
    m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
    utama berasal dari lintas organisasi.
    n. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pejabat Tak Bisa Sembarang Dinas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

    Pejabat Tak Bisa Sembarang Dinas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

    Jakarta

    Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) resmi memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintahan ke depan. Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

    Dikutip dari laman resmi Instagram Kemensesneg, @kemensesneg.ri, surat edaran tersebut diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 lalu.

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran tersebut.

    Adapun aturan tersebut memuat lima poin utama sebagai berikut:

    1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

    2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarja nalMaster/Doktora l/Post-Doktoral dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

    b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli I ndonesia Penelitian/Peng u mandahan/Detasering dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.

    c. Misi Olahraga dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

    d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri

    e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    f. Misi Kemanusiaan dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru

    h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test dengan jumlah maksimal peserta tiga orang

    i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan dengan jumlah maksimal empat orang.

    j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi dengan jumlah maksimal lima orang. Sementara untuk pendamping diminta untuk memperhatikan asas proporsionalitas

    k. Pelatihan/Training/Studi Tiru dengan jumlah maksimal peserta 10 orang

    l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi dengan jumlah maksimal peserta tiga orang

    m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.

    n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

    4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

    a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;

    b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

    1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;

    2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;

    3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;

    4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:

    i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan

    ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;

    5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan

    6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

    c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

    1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.

    2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

    d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.

    5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

    (kil/kil)

  • Ini List Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Dibolehkan Prabowo

    Ini List Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat yang Dibolehkan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi melalui surat resminya telah mengatur batasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintahan kabinet Merah Putih.

    Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pimpinan lembaga negara, mulai dari Menteri Kabinet Merah Putih hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

    Melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, hal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, tertanggal 23 Desember 2024, prinsip dasar PDLN yang diperbolehkan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

    “Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri,” jelasnya dalam surat resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:

    – Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

    – Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

    – Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

    – Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri

    – Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    – Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    – Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru

    – Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

    – Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang

    – Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

    – Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang

    – Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

    – Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

    – Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

    Prasetyo menegaskan, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sementara bagi pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul.

    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” jelasnya.

    Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara dan dilakukan secara efektif, efisien, serta terukur. Implementasi aturan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.

    (hoi/hoi)

  • Wajib Dapat Izin Prabowo, Begini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat

    Wajib Dapat Izin Prabowo, Begini Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan baru Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan PDLN wajib mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 itu, ditekankan seluruh kementerian dan lembaga harus melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” begitu bunyi surat edaran tersebut yang dikutip, Kamis (26/12/2024). 

    Dalam surat edaran tersebut, kementerian dan lembaga pemerintah diminta memerhatikan sejumlah hal, yaitu: 

    1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita presiden RI yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral (sesuai permohonan). 

    – Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering (sesuai permohonan). 

    – Misi olahraga (sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping). 

    – Kunjungan presiden/wakil presiden (sesuai arahan presiden RI melalui menteri luar negeri). 

    – Kunjungan menteri/pimpinan lembaga (sesuai arahan menteri sekretaris negara). 

    – Misi kemanusiaan (Sesuai arahan menteri sekretaris negara). 

    – Forum internasional lintas kementerian/lembaga (sesuai rekomendasi instansi penjuru). 

    – Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance test (tiga orang). 

    – Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan (empat orang). 

    – Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi (lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas). 

    – Pelatihan/training/studi tiru (10 orang). 

    – Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/ konferensi (tiga orang). 

    – Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama (lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi). 

    – Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan (tiga orang). 

    Selain itu, dalam poin empat, tertulis PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari presiden RI melalui sistem informasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan sejumlah prosedur yaitu: 

    a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

    b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

    1) Kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

    2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

    3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

    4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan

    ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

  • Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

    Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi

    Istana Atur Perjalanan Dinas Luar Negeri: Harus Seizin Prabowo, Rombongan Dibatasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
    Lewat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
    Dikutip dari salinan surat edaran, Kamis (26/12/2024), aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan
    Perjalanan Dinas Luar Negeri
    (PDLN).
    “PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.
    Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan
    perjalanan dinas luar negeri
    diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
    Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
    Lalu, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.
    Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
    Begitu pula perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
    Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
    “Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan,” jelas surat edaran.
    Selanjutnya, PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
    PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” sebut SE.
    Sebagai informasi, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas.], berikut daftarnya:
    1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai permohonan.
    2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai permohonan.
    3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
    4. Kunjungan presiden/wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
    5. Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    7. Forum internasional lintas kementerian/lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru.
    8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: 3 orang.
    9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
    10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
    11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang.
    12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang.
    13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat
    working group
    , maka dapat ditugaskan 2 orang per
    working group
    yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
    14. Seremonial/penganugerahan/penghargaan/penandatanganan: 3 orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Perjalanan Dinas Luas Negeri Dibatasi, Ini Aturan Terbarunya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) terbaru. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni dengan membatasi jumlah peserta perjalanan dinas.

    Kebijakan Izin PDLN terbaru itu tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024). 

    Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden. 

    Kedua, kegiatan perjalanan dinas luar negeri diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

    Ketiga, jumlah peserta dinas luar negeri dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran. 

    Arahan Prabowo

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo beberapa kali menyinggung efisiensi anggaran perjalanan dinas bahkan di luar Sidang Kabinet. 

    Misalnya, dia pernah mengklaim bahwa apabila pemerintahannya mampu bijak dalam lawatan atau dinas perjalanan ke luar negeri, maka ada Rp15 triliun uang negara yang bisa dihemat.

    Hal ini Prabowo sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

    “Itungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50%, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan dari penghematan Rp15 triliun jika memangkas perjalanan dinas ke luar Negeri, maka akan ada banyak infrastruktur yang dapat terbangun.

    “Rp15 triliun itu berapa bendungan, berapa irigasi, berapa SD bisa kita perbaiki, berapa anak sekolah bisa kita kasih makan. Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja,” ucapnya. 

  • Edaran Mensesneg soal Dinas Luar Negeri: Terbatas, Harus Izin Prabowo

    Edaran Mensesneg soal Dinas Luar Negeri: Terbatas, Harus Izin Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah.

    Edaran ini pada intinya memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

    Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

    Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil kongkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Kemudian dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    Kemudian, poin lainnya mengatur perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. Nantinya dapat diajukan melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” bunyi edaran Mensesneg poin 5.

    Prasetyo juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika ingin dinas ke luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
    b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
    c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
    d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
    e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
    g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
    h. Pembinaan/ Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
    i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
    j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
    k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
    l. Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
    m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang. Jika bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
    utama berasal dari lintas organisasi.
    n. Seremonial/ Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

    (rzr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen Tembus 193 Ribu Teken

    Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen Tembus 193 Ribu Teken

    Jakarta, CNN Indonesia

    Petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang bertujuan mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan PPN 12 persen sudah tembus 193 ribu tanda tangan.

    Sebanyak 193.020 orang sudah menandatangani petisi itu hingga siang ini. Sejumlah 6.423 tanda tangan dibubuhkan hari ini.

    Petisi yang diinisiasi kelompok Bareng Warga itu meminta Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen. Petisi itu meminta pemerintah mengkaji ulang PPN 12 persen karena kondisi perekonomian masyarakat yang sedang buruk.

    “Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga pada petisi daring di situs change.org.

    Bareng Warga mengingatkan pemerintah masih ada 4,91 juta orang pengangguran. Ada pula 83,83 juta orang yang bekerja di sektor formal.

    Selain itu, upah minimum untuk Jakarta saja hanya di angka Rp5,06 juta. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kebutuhan hidup layak di Jakarta mencapai Rp14 juta per bulan.

    Bareng Warga telah mengirimkan salinan petisi itu ke Kementerian Sekretariat Negara. Aksi unjuk rasa juga digelar pada Kamis (19/12) di depan istana untuk menuntut pembatalan kenaikan PPN 12 persen.

    “Jangan dipelintir-pelintir. Batalin semuanya untuk PPN 12 persen,” kata perwakilan Bareng Warga Risyad Azharai di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/12).

    (DAL/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • PPK Kemayoran dirikan pos pengamanan di enam titik dukung Nataru aman

    PPK Kemayoran dirikan pos pengamanan di enam titik dukung Nataru aman

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran mendirikan posko pengamanan pada enam titik strategis selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk memastikan suasana yang aman dan tertib di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Pos pengamanan kami tempatkan di enam lokasi, yaitu di bawah fly over tengah, dekat patung ondel-ondel di Jalan Terusan Garuda, Bundaran Angkasa, Jalan Benyamin Sueb, Jalan HBR Motik, dan pintu Parkiran C3,” kata Direktur Pemberdayaan Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran Yudi Sugara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut Yudi, pengamanan tersebut merupakan agenda rutin PPK Kemayoran, namun menjelang momen Nataru, upaya tersebut ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Kemayoran.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan perayaan berjalan lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.

    Tim keamanan PPK Kemayoran yang beranggotakan ratusan personel juga bekerja sama dengan tim gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jakarta Pusat dan Jakarta Utara untuk mendukung kelancaran tugas tersebut. Selain itu, patroli kawasan tetap dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman.

    “Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun, terutama pada hari-hari besar. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap masyarakat bisa merasakan suasana yang aman,” ujar Yudi.

    PPK Kemayoran berkomitmen terus menjaga Kemayoran sebagai kawasan yang aman dan nyaman, terutama dalam menyambut perayaan Nataru. Dengan pengamanan ekstra itu, diharapkan masyarakat dapat menikmati momen spesial dengan tenang.

    PPK Kemayoran adalah badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.

    BLU PPK Kemayoran bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran yang memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri atas Blok A (hunian), Blok B (perkantoran), Blok C (niaga), dan Blok D (ruang hijau).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan

    Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan

    loading…

    Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan. Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, banjir dukungan. Hingga Senin (23/12/2024) pukul 14.07 WIB, petisi tersebut tembus 174.740 tanda tangan.

    Diketahui, petisi tersebut dibuat pada 19 November 2024. Yang dipetisi adalah Presiden Republik Indonesia. Dilihat di laman change.org, terdapat gambar berwarna biru di bagian halaman petisi tersebut. “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12% ,” demikian tulisan yang tertera di gambar tersebut.

    Petisi yang dimulai oleh Bareng Warga ini mengkritisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya mulai 1 Januari 2025 Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu Pemerintah sudah pernah menaikkan PPN. Dari yang tadinya 10% naik ke angka 11%.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” demikian isi petisi tersebut.

    Di bagian lain petisi tersebut juga disebutkan soal data pengangguran terbuka. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

    “Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” tulis petisi tersebut.

    Atas dasar itu, lanjut petisi tersebut, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian bagian akhir petisi tersebut.

    Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), elemen masyarakat sipil menyerahkan petisi online yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara. Petisi tersebut berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12 persen.