Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Panglima TNI Mutasi 101 Pati, Termasuk Kepala BSSN dan Basarnas

    Panglima TNI Mutasi 101 Pati, Termasuk Kepala BSSN dan Basarnas

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi, merotasi, dan memberikan promosi kepada 101 perwira tinggi (pati) untuk mengisi jabatan-jabatan strategis, seperti mengganti kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan, pergantian sejumlah pejabat di lingkungan TNI itu merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang diteken oleh Jenderal Agus Subiyanto pada Jumat (3/1/2025).

    Dalam daftar mutasi perdana TNI pada 2025 itu, Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi yang belum lama menjabat sebagai kepala BSSN dimutasi sebagai perwira tinggi di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) dalam rangka pensiun. “Dalam surat keputusan (SKep) itu, Panglima TNI belum menetapkan pengganti Letjen Nugroho yang akan memimpin BSSN ke depannya,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/1/2205) dilansir Antara. 

    Selanjutnya, Panglima TNI memutasi Marsekal Madya TNI Kusworo, yang sebelumnya menjabat kepala Basarnas, saat ini sebagai perwira tinggi Markas Besar TNI Angkatan Udara dalam rangka pensiun.

    Kepala Basarnas saat ini diisi oleh Marsekal Muda Mohammad Syafii, yang mendapatkan promosi dari jabatan sebelumnya sebagai asisten personel (aspers) kepala staf TNI Angkatan Udara (Kasau).

    Panglima TNI, dalam SKep itu, juga untuk pertama kalinya menempatkan perwira tinggi di Dewan Pertahanan Nasional. Brigjen TNI Ari Yulianto, yang sebelumnya menjabat sebagai komandan satuan siber (dansatsiber) TNI, saat ini dipercaya sebagai deputi bidang geostrategi Dewan Pertahanan Nasional (DPN).  Posisi dansatsiber pun saat ini diisi oleh Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.

    Dari 101 perwira tinggi TNI yang masuk dalam daftar mutasi, 62 di antaranya merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat, 31 perwira tinggi TNI Angkatan Udara, dan delapan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.

    Dari jajaran TNI AD, Letjen TNI Eko Margiyono dimutasi sebagai perwira tinggi Mabesad dari jabatan sebelumnya sebagai wakil gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kebijakan itu ditetapkan oleh Panglima dalam rangka masa persiapan pensiun untuk Letjen Eko.

    Kemudian, Panglima TNI juga memutasi Mayjen TNI Lukmansyah sebagai staf khusus Kasad dari sebelumnya sebagai deputi bidang penanganan darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan deputi BNPB itu saat ini diisi Mayjen TNI Budi Irawan.

    Berikutnya, Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu sebagai panglima daerah militer (pangdam) XVIII/Kasuari. Mayjen Jimmy sebelumnya menjabat sebagai kepala staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (kas Kogabwilhan) I.

    Adapun Mayjen TNI Haryanto, yang sebelumnya menjabat pangdam XVIII/Kasuari, saat ini menjadi perwira staf ahli tingkat III Kasad bidang kesejahteraan personel.

    Dalam SKep yang sama, Brigjen TNI Dani Wardhana, yang semula menjabat kepala biro humas settama Lemhannas, saat ini dia dipercaya sebagai direktur senjata Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

    Pejabat lama dirsen Pussenkav, Brigjen TNI Jala Argananto saat ini menjabat staf khusus Kasad. Kemudian, jabatan kepala biro gumas Lemhannas saat ini diisi oleh Brigjen TNI Mirza Agus.

    Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam keputusan terbarunya, juga memberikan promosi kepada Kolonel Inf Nugroho Imam Santoso sebagai danrem 051/WKT (Jakarta Timur), menggantikan Brigjen TNI Riyanto, yang saat ini ditugaskan sebagai kepala staf divisi infanteri 2 Kostrad.

    Selain itu, Brigjen TNI Helda Risman, saat ini ditugaskan mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf ahli menhan bidang politik, menggantikan Mayjen TNI Endro Satoto, yang dipercaya sebagai kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Pertahanan.

    Jabatan strategis lainnya yang masuk dalam daftar mutasi terbaru Panglima, yaitu Brigjen TNI Maulana Ridwan mendapatkan promosi sebagai kepala biro personel TNI dan Polri Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara, kemudian Kolonel Cke Kustianto Harijadi mendapatkan promosi sebagai komandan satuan komunikasi dan elektronika (dansatkomlek) TNI.

    Ada juga Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa mendapatkan promosi sebagai kepala pusat pengadaan (kapusada) TNI, Kolonel Inf Mohammad Sjahroni sebagai kepala sekretariat umum TNI.

  • Panglima mutasi 101 perwira tinggi, termasuk Kepala BSSN dan Basarnas

    Panglima mutasi 101 perwira tinggi, termasuk Kepala BSSN dan Basarnas

    Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi yang belum lama menjabat sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dimutasi sebagai perwira tinggi di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) dalam rangka pensiun

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi, merotasi, dan memberikan promosi kepada 101 perwira tinggi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis, termasuk mengganti Kepala BSSN dan Kepala Basarnas.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menjelaskan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan TNI itu merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang diteken oleh Jenderal Agus Subiyanto (3/1).

    Dalam daftar mutasi perdana TNI pada Tahun 2025 itu, Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi yang belum lama menjabat sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dimutasi sebagai perwira tinggi di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) dalam rangka pensiun.

    Dalam surat keputusan (SKep) itu, Panglima belum menetapkan pengganti Letjen Nugroho yang akan memimpin BSSN ke depannya.

    Kepala Basarnas pun saat ini diisi oleh Marsekal Muda Mohammad Syafii, yang mendapatkan promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Asisten Personel (Aspers) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Dalam SKep itu disebutkan serah terima jabatan untuk Kepala Basarnas menunggu keputusan presiden (keppres).

    Panglima TNI, dalam SKep itu, juga untuk pertama kalinya menempatkan perwira tingginya di Dewan Pertahanan Nasional. Brigjen TNI Ari Yulianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, saat ini dipercaya sebagai Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Walaupun demikian, pelantikan dan acara serah terima jabatannya menunggu keppres.

    Dari total 101 perwira tinggi TNI yang masuk dalam daftar mutasi, 62 di antaranya merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat, 31 perwira tinggi TNI Angkatan Udara, dan delapan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.

    Dari jajaran TNI AD, Letjen TNI Eko Margiyono dimutasi sebagai perwira tinggi Mabesad dari jabatan dia sebelumnya sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kebijakan itu ditetapkan oleh Panglima dalam rangka masa persiapan pensiun untuk Letjen Eko.

    Kemudian, Panglima TNI juga memutasi Mayjen TNI Lukmansyah sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat dari jabatan dia sebelumnya sebagai Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan deputi BNPB itu pun saat ini diisi oleh Mayjen TNI Budi Irawan.

    Upacara serah terima jabatan untuk Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menunggu keppres.

    Mayjen TNI Haryanto, yang sebelumnya menjabat Pangdam XVIII/Kasuari, saat ini menjadi Perwira Staf Ahli Tingkat III KSAD Bidang Kesejahteraan Personel.

    Dalam SKep yang sama, Brigjen TNI Dani Wardhana, yang semula menjabat Kepala Biro Humas Settama Lemhannas, saat ini dia dipercaya sebagai Direktur Senjata Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

    Pejabat lama Dirsen Pussenkav, Brigjen TNI Jala Argananto saat ini menjabat Staf Khusus KSAD. Kemudian, jabatan Kepala Biro Humas Lemhannas saat ini diisi oleh Brigjen TNI Mirza Agus.

    Selain itu, Brigjen TNI Helda Risman, saat ini ditugaskan Panglima untuk mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik, menggantikan Mayjen TNI Endro Satoto, yang saat ini dipercaya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Pertahanan.

    Jabatan strategis lainnya yang masuk dalam daftar mutasi terbaru Panglima, yaitu Brigjen TNI Maulana Ridwan mendapatkan promosi sebagai Kepala Biro Personel TNI dan Polri Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara, kemudian Kolonel Cke. Kustianto Harijadi mendapatkan promosi sebagai Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika (Dansatkomlek) TNI.

    Ada juga Kolonel Kav. I Made Maha Yudhiksa mendapatkan promosi sebagai Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI, Kolonel Inf. Mohammad Sjahroni sebagai Kepala Sekretariat Umum TNI.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Batasi Dinas Luar Negeri Menteri hingga Pemda, Istana: Kalau Enggak Penting, Konsentrasi di Dalam Negeri

    Batasi Dinas Luar Negeri Menteri hingga Pemda, Istana: Kalau Enggak Penting, Konsentrasi di Dalam Negeri

    Batasi Dinas Luar Negeri Menteri hingga Pemda, Istana: Kalau Enggak Penting, Konsentrasi di Dalam Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menyatakan, perjalanan dinas ke luar negeri untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah dibatasi untuk menghemat anggaran negara.
    Prasetyo mengungkapkan,
    Presiden Prabowo Subianto
    ingin seluruh perjalanan dinas memiliki hasil yang substantif dan bermanfaat.
    “Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kita pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu,” kata Prasetyo usai acara puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).
    Pembatasan perjalanan dinas ini diatur lewat surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken pada pekan lalu.
    Prasetyo menuturkan, lewat edaran itu, menteri hingga kepala lembaga dan pemerintah daerah tidak perlu melakukan perjalanan dinas selama belum darurat (
    urgent
    ) atau diperlukan.
    “Makanya kita atur sedemikian rupa. Kalau enggak terlalu penting enggak usah lah, konsentrasi dulu gitu loh di dalam negeri,” ucap dia.
    Prasetyo tak memungkiri bahwa hasil dari penghematan anggaran bisa digunakan untuk hal lain yang lebih penting, salah satunya program makan bergizi gratis yang menjadi unggulan Prabowo.
    Tak hanya spesifik untuk program makan siang, dana yang berhasil dihemat pun bisa digunakan untuk keperluan lain sesuai Asta Cita Presiden Prabowo.
    “Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi, ya akan kita alihkan ke sana. Tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat di sini pindah ke sana enggak gitu juga. Enggak,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Mensesneg mengeluarkan edaran terkait pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri untuk jajaran Kabinet Merah Putih.
    Berdasarkan surat edaran itu, perjalanan luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto dan jumlah rombongannya pun bakal dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
    Dikutip dari salinan surat edaran, aturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yakni harus melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
    “PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran, Kamis.
    Tercatat, ada sejumlah prosedur dalam pengajuan izin, di antaranya permohonan perjalanan dinas luar negeri diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
    Kemudian, pengajuan berkas permohonan dinas luar negeri wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
    Lalu, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.
    Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
    Begitu pula, perlu melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
    Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi; dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
    “Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan,” jelas surat edaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Batasi Pejabat Negara Dinas Luar Negeri

    Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Batasi Pejabat Negara Dinas Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto berulang kali membahas pembatasan Dinas Perjalanan Luar Negeri (DPLN) untuk pejabat Negara.

    Dia menyebut bahwa Kepala Negara mendorong agar pemerintah akrab dengan efisiensi dan penghematan dalam mengelola keuangan Negara.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kan kami pengennya perjalanan itu secara substantif bermanfaat gitu loh, berdampak gitu. Makanya diatur sedemikian rupa. Kalo enggak terlalu penting ga usahlah, konsentrasi dulu gitu di dalam negeri,” tuturnya kepada wartawan.

    Saat ditanyakan alokasi penghematan untuk kebutuhan Makan Bergizi Gratis (MBG), Prasetyo mengatakan bahwa efisiensi diperlukan untuk memberikan subsidi silang bagi program-program pemerintah yang mendesak.

    “Kalau penghematan itu artinya APBN nanti bisa dialokasikan untuk sesuatu yang lebih penting. Kalau memang kami merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan ke sana, tapi enggak otomatis juga langsung seperti itu. Hemat di sini pindah ke sana enggak gitu juga,” pungkas Mensesneg.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo beberapa kali menyinggung efisiensi anggaran perjalanan dinas bahkan di luar Sidang Kabinet. 

    Presiden ke-8 RI itu misalnya pernah mengeklaim bahwa ada penghematan Rp15 triliun uang negara apabila pemerintahannya mampu bijak dalam lawatan atau dinas perjalanan ke luar negeri.

    Hal itu Prabowo sampaikan saat membuka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah yang akan digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

    “Hitungan perjalanan luar negeri saja itu, Indonesia ini perjalanan luar negeri pejabat-pejabat, US$3 miliar. Saya minta dikurangi 50% saja. Kalau bisa dikurangi 50%, artinya kita bisa menghemat Rp15 triliun,” ujarnya dalam forum itu.

    Sejalan dengan arahan Prabowo tersebut, Pemerintah RI telah menerbitkan kebijakan izin PDLN terbaru. 

    Kebijakan Izin PDLN terbaru itu tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024). 

    Terdapat beberapa poin yang menjadi kebijakan terbaru pada Izin PDLN. Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden. 

    Kedua, kegiatan perjalanan dinas luar negeri diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

    Ketiga, jumlah peserta dinas luar negeri dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran.

  • Prabowo Bakal Bentuk Wantimpres? Ini Bocoran dari Mensesneg

    Prabowo Bakal Bentuk Wantimpres? Ini Bocoran dari Mensesneg

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku masih mengkaji terkait dengan nama-nama yang akan masuk dalam pembentukan satuan kerja (satker) untuk membantu pekerjaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Belum, belum, belum. Tunggu tanggal mainnya. [Namanya juga] belum ada,” ujarnya kepada wartawan.

    Saat ditanya, terkait dengan peluang Presiden Prabowo Subianto akan memiliki juru bicara (jubir). Menurutnya saat ini Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) sudah cukup untuk mewakili kebutuhan hubungan masyarakat bagi Kepala Negara.

    “Loh PCO itu kan udah PCO. [PCO sudah jadi] wakil pemerintah. Jadi boleh [jadi jubir Presiden],” kata Prasetyo.

    Sebelumnya, Wantimpres bakal menjadi salah satu dari 17 satker yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dinaungi oleh 7 unit organisasi (UO) masing-masing.

  • Intip Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Per Hari Hingga 11 Juta

    Intip Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Per Hari Hingga 11 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Sebagai gambaran Besarnya biaya PDPL, ke Inggris misalnya untuk golongan A adalah US$ 792 atau setara Rp 11.620.224 per hari x selambat-lambatnya 7 hari Rp81.341.568/peserta.

    Sedang ke Italia untuk golongan A adalah US$ 702 atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah US$ 659 per hari atau setara Rp10,200.000 per hari.

    “Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta x 7 hari Rp750jt untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50% akan menghemat Rp375jt. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp30jt/unit untuk ukuran rumah 4×6 meter,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Eko Widodo.

    Karenanya, dia mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) para pejabat negara. Keteladan pejabat negara dinilai akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan pengetatan perjalanan dinas luar negeri. “Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara,” kata Edo, sapaan Eko Widodo.

    Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat untuk memperketat perjalanan dinas luar negeri pada Senin (23/12/2024). Dalam surat tersebut disebutkkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, atau pihak lain yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus mendapatkan izin Presiden. Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo pada dua kali Sidang Kabinet Merah Putih (23 Oktober dan 6 November 2024), agar PDLN diperketat dan dibatasi demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

    “Kami tentu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo ini karena selama ini biaya PDLP sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” ujarnya.

    Menurutnya, perintah pengetatan dan pembatasan peserta PDPL sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saat ini sorotan kepada pemerintah demikian tinggi terkait rencana kenaikan berbagai retribusi dan pajak. “PDPL itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan,” katanya.

    Perjalanan dinas luar negeri, kata Edo tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Selain ketat dan dibatasi, PDPL harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif,” ujar Edo. [kun]

  • Pengetatan perjalanan dinas luar negeri efsiensi APBN

    Pengetatan perjalanan dinas luar negeri efsiensi APBN

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sela-sela acara peluncuran Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

    Menko PM: Pengetatan perjalanan dinas luar negeri efsiensi APBN
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 17:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan pengetatan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah merupakan upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Ya semua perjalanan dalam negeri, luar negeri, dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN,” kata Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin di sela peluncuran “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya memastikan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

    Menurut dia, pengetatan tidak hanya untuk perjalanan dinas ke luar negeri saja, penyelenggaraan acara di dalam negeri juga dikurangi.

    “Pasti, semua kementerian melakukan pembatasan. Semua, pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri,” kata Muhaimin Iskandar.

    Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara menerbitkan kebijakan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah.

    Kebijakan itu tercantum lewat Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

    Surat yang bersifat sangat segera itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

    Ada lima poin aturan dalam surat edaran tersebut, yakni PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Kedua, PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

    Ketiga, kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan sejumlah ketentuan.

    Keempat, PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

    Kelima, dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

    Sumber : Antara

  • Pakar apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

    Pakar apresiasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisienkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

    “Harus diapresiasi, dan hal ini menjadi penting karena memang selama ini dinas luar negeri menyedot anggaran yang besar,” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, dia memandang bahwa apresiasi tetap perlu diberikan ke depannya, terutama saat terjadi perbaikan kinerja akibat kebijakan peningkatan efisiensi tersebut.

    Sementara itu, dia memandang bahwa indikator kinerja dan dampak aktivitas pemerintah usai menerapkan kebijakan efisiensi mesti disampaikan kepada publik.

    “Harapannya ketika akuntabilitas dan transparansi pemerintah meningkat, maka kepercayaan publik kepada pemerintah juga akan semakin tinggi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani Mensetneg Prasetyo Hadi di Jakarta, 23 Desember 2024.

    Dalam surat yang bersifat “sangat segera” itu, teknis PDLN disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

    Kemudian, surat tersebut mengatur bila pelaksanaan PDLN dilakukan tanpa persetujuan Presiden, maka pesertanya akan menerima konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perjalanan Luar Negeri Pejabat Kini dalam Pengawasan Ketat, Sanksi Tegas Mengancam jika Dilanggar

    Perjalanan Luar Negeri Pejabat Kini dalam Pengawasan Ketat, Sanksi Tegas Mengancam jika Dilanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri dengan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas pemerintah.

    Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

    “Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, diminta agar pimpinan kementerian, lembaga, daerah, serta instansi lainnya melakukan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis Prasetyo dalam surat resmi dikutip Jumat (27/12/2024).

    Surat tersebut menggarisbawahi bahwa perjalanan luar negeri pejabat harus dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien, untuk mendukung Asta Cita Presiden. Hasil dari perjalanan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

    PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menekankan bahwa jumlah peserta PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.

    “Setiap PDLN harus memperoleh persetujuan Presiden Prabowo melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Prasetyo.

    Laporan hasil perjalanan dinas luar negeri pejabat wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Presiden, termasuk tanggung jawab atas segala konsekuensinya.

  • Ketat! Dinas Luar Negeri PNS-Menteri Harus Izin Prabowo

    Ketat! Dinas Luar Negeri PNS-Menteri Harus Izin Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto merealisasikan rencananya untuk menekan perjalanan dinas pejabat dan PNS pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan beban anggaran serta meningkatkan efektivitas perjalanan dinas.

    Kebijakan ini dituangkan dalam surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Surat dengan Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

    “Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri,” jelasnya dalam surat resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Prasetyo menjelaskan, PDLN hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Sementara bagi pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Presiden akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul.

    “Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” jelasnya.

    Dengan kebijakan ini, dia menuturkan Presiden ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara dan dilakukan secara efektif, efisien, serta terukur. Implementasi aturan ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.

    Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:

    – Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

    – Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan

    – Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

    – Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri

    – Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    – Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

    – Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru

    – Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

    – Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang

    – Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

    – Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang

    – Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang

    – Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

    – Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

    (haa/haa)