Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Jakarta

    Lexus LX 600 berpelat RI 36 tengah jadi sorotan usai patwalnya kedapatan beraksi arogan saat meminta jalan. Sejumlah menteri pun membantah menggunakan pelat nomor tersebut.

    Jagat media sosial tengah diramaikan dengan aksi arogan yang ditunjukkan oleh Patwal yang mengawal Lexus berpelat RI 36. Dalam video yang beredar, terlihat mulanya patwal tengah membuka jalan agar Lexus LX 600 dengan pelat RI 36 itu bisa melintas. Sejurus kemudian, ada taksi Toyota Alphard yang hendak berpindah ke lajur kanan dari lajur tengah karena di depannya ada truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Namun saat berpindah lajur, Alphard itu terhalang Suzuki Ertiga yang juga tengah melaju ke depan sehingga melintang beberapa saat. Kemudian muncul dari belakang patwal RI 36 yang menunjuk-nunjuk ke arah Alphard tersebut. Aksi itu kemudian jadi perbincangan hangat warganet.

    Pengguna Pelat RI 36 Jadi Teka-teki

    Pengguna pelat RI 36 pun jadi teka-teki. Ada yang menyebut pelat tersebut digunakan oleh Menkominfo atau sekarang disebut Komdigi.

    Namun dalam unggahan di media sosial di akun Instagram duniameutya, Menkomdigi Meutya Hafid terlihat menggunakan Alphard putih berpelat RI 22. Ini sekaligus menjadi bantahan Menkomdigi menggunakan pelat nomor tersebut.

    Bantahan juga datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Sebelumnya Nusron disebut-sebut menggunakan pelat RI 36 saat bertugas. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Nusron menyebut dirinya menggunakan pelat nomor 26 yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya–lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” tulis Nusron.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga membantah menggunakan pelat nomor RI 36. Budi melalui unggahan video di akun Instagramnya itu menyebut dirinya menggunakan pelat nomor RI 27.9.

    [Gambas:Instagram]

    “Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya, karena saya sebagai Menteri Kooperasi Republik Indonesia menggunakan plat nomor RI 27.9 dan mobil saya berwarna putih,” kata Budi Arie.

    Budi Arie berharap siapapun pemilik mobil berpelat nomor RI 36 itu bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat.

    “Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat, karena pemerintahan ini berasal dari rakyat, pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat,” ujarnya.

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun turut buka suara soal pengguna pelat RI 36. Mahfud di akun X-nya mengklarifikasi bahwa saat dirinya menjabat tak pernah menggunakan pelat nomor RI 36. Pun saat dirinya merangkap sebagai Plt Kominfo, Mahfud menggunakan mobil dinas Menko Polhukan dengan pelat RI 14.

    [Gambas:Twitter]

    “Saat menjabat Ketua MK (2008-2013) saya pakai mobil dinas RI 9. Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang. Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tersebut. masyarakat harus bingung dan terus bertanya,” kata Mahfud.

    Belum diketahui dengan pasti siapa pengguna pelat RI 36 tersebut. Tim detikOto sudah menghubungi pihak Korlantas untuk mengetahui rincian pelat dinas, namun belum ada respons. Adapun terkait aksi arogan patwal itu, Wadirlantas AKBP Argo mengungkap sudah mengantongi identitas patwal tersebut. Argo menjabarkan, Menurut kronologis kejadian versi petugas patwal tersebut, saat itu pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Di jalan Sudirman Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah, sehingga menyebabkan kemacetan.

    Patwal Kena Sanksi Teguran

    Saat itu kendaraan taxi berjenis Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada kendaraan dr sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan. Akibatnya taksi Alphard itu berhenti dengan jeda agak lama.

    “Dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Argo dikutip CNN Indonesia.

    Selanjutnya, ujar Argo, Ditlantas Polda Metro Jaya akan juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dr personil Ditlantas yang dianggap tidak sopan/arogan. Patwal tersebut juga sudah diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat pengawalan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” ucapnya menambahkan.

    (dry/lth)

  • Patwal Arogan Kawal Mobil Pelat RI 36, Korlantas: Anggota Polda Metro Jaya – Halaman all

    Patwal Arogan Kawal Mobil Pelat RI 36, Korlantas: Anggota Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan anggota polisi patroli dan pengawal (Patwal) saat mengawal mobil pejabat berpelat RI 36 sudah ditindak.

    Hal ini disampaikan Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso.

    “Atas tindakan personil tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyrakat yang merasa terganggu,” ujar Slamet, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Peristiwa itu viral di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas warna hitam berpelat RI 36 bersikap arogan saat membelah kemacetan dengan polisi Patwal yang menyalakan lampu strobo.

    Polisi tersebut sempat menunjuk ke arah sopir taksi yang mengadang jalan untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan mobil berpelat RI 36.

    Slamet menuturkan, petugas Patwal yang diduga anggota Polda Metro Jaya itu sudah dipanggil Kasi Pamwal Polda Metro Jaya.

    “Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya, karena personel anggota Polda Metro Jaya,” tuturnya.

     “Kejadiannya kan Rabu sore, laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya masih kita tunggu,” sambung jenderal bintang satu itu.

    Sebelumnya, pelat nomor RI 36 mendadak meresahkan hingga jadi perbincangan di media sosial dan menjadi trending topic di platform X.

    Hal ini usai viralnya sebuah video yang menampilkan aksi arogan anggota polisi patroli dan pengawal (Patwal) saat mengawal mobil pejabat berpelat RI 36 itu.

    Dalam unggahan video yang beredar, tampak Patwal tersebut sedang menunjuk-nunjuk ke arah sopir taksi Alphard dengan gestur yang tampak marah.

    Aksi ini terjadi di tengah kemacetan lalu lintas di Jakarta. Diduga, sopir taksi tersebut menghalangi laju rombongan pejabat yang dikawal.

    Video ini pun langsung menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang menyayangkan aksi Patwal yang dinilai arogan dan tidak menghargai pengguna jalan lain. 

    Dibantah Dua Menteri

    Sementara berdasarkan penyelidikan warganet mobil dinas RI 36 disebut-sebut digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Namanya Budi Arie Setiadi yang dulunya merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika ikut terseret dalam video viral tersebut. 

    Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan mobil yang viral karena pengawalnya terkesan arogan di jalanan itu bukan miliknya. 

    Namun demikian dirinya mengaku bahwa mobil dinas dengan pelat RI 36 itu sempat dia gunakan saat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    “Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” ungkap Budi Arie saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (9/1/2025).  

    Saat dikejar pertanyaan soal pemilik saat ini, Budi Arie pun mengaku tak tahu menahu.  

    Sementara itu pengganti Budi Arie, Meutya Hafid juga membantah mobil dinas yang dipakainya berpelat RI-36.

    Meutya Hafid yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan mobil dinasnya bukan RI 36. 

    Hal ini menanggapi mobil dinas warna hitam berpelat RI 36 yang viral di media sosial karena membelah kemacetan dengan polisi Patwal yang menyalakan lampu strobo.

     
    Tak hanya itu, polisi tersebut sempat menunjuk ke arah sopir taksi yang mengadang jalan, untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan mobil berpelat RI-36.

    Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI-22.

    “Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

    Diketahui, mobil berpelat RI-36 sebelumnya dipakai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berubah menjadi Kemkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sejauh ini, sejumlah pihak terkait belum ada yang mengakui atau memberi pernyataan perihal mobil dinas RI 36 adalah miliknya. 

    Sementara itu kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara, juga memberi keterangan terkait identitas pengguna mobil dinas RI-36 tersebut.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Sosok Pemilik Mobil RI 36 Terkuak, Viral Dikawal Patwal Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, 3 Menteri Disorot

    Sosok Pemilik Mobil RI 36 Terkuak, Viral Dikawal Patwal Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, 3 Menteri Disorot

    TRIBUNJATIM.COM – Belakangan ini sebuah video menyoroti mobil pelat RI 36 viral di media sosial.

    Dalam video, mobil tersebut tampak menerjang kemacetan Ibu Kota Jakarta menggunakan patwal.

    Namun, satu hal menarik perhatian publik, yaitu sikap patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi.

    Sebab itu, netizen kini mencari tahu pemilik mobil pelat RI 36 itu.

    Tiga menteri pun ditunjuk-tunjuk sebagai si pemilik.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Diketahui, RI 36 jadi trending topik usai aksi petugas patwal viral tunjuk-tunjuk taksi online di jalanan Jakarta Pusat.

    Lantas, warganet menuding sejumlah pejabat yang dianggap menggunakan mobil itu. 

    Warganet menuding Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid lantaran mobil berpelat RI 36 sebelumnya dipakai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lalu berubah nama menjadi Kemenkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan dipimpin adalah Meutya Hafid. 

    Sebagian lainnya menuding Nusron Wahid hingga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ada di balik mobil. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan tidak memakai mobil berpelat RI 36 yang kini videonya tengah viral di media sosial. 

    Ia menyatakan, Kementerian ATR mendapatkan mobil dinas berpelat RI 26. 

    Kompas.com sudah memperoleh izin dari Nusron untuk mengutip pernyataannya di Instagram. 

    “Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai,” kata Nusron, dikutip dari akun Instagram-nya, Jumat (10/1/2025). 

    Nusron menuturkan, ia lebih sering memakai mobil dengan pelat B 8588 ZZH. 

    Nusron pun meminta maaf karena menimbulkan kesalahpahaman akibat prasangka buruk warganet yang menuduh pelat RI 36 adalah miliknya. 

    “Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham,” ucap Nusron. 

    Di sisi lain, ia mengaku bersyukur, prasangka buruk itu bisa menjadi pertanda bahwa Allah tengah menambah kesabaran dirinya, terlebih di bulan Rajab. 

    “Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa-dosa kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” harap Nusron. 

    Sejauh ini, Kompas.com masih terus berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk mengetahui identitas pengguna pelat dinas RI 36 tersebut.

    Bantahan Meutya Hafid

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah bahwa pelat mobil dinas yang dipakainya berpelat RI 36. 

    Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI 22. 

    “Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

    Budi Arie Membantah Pakai Mobil Dinas RI 36

    Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain, bukanlah miliknya.

    “Bukan, bukan punya saya,” kata Budi, Jumat (9/1/2025).

    Meskipun dirinya pernah menggunakan pelat dinas RI 36 ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mobil yang terekam dalam video tersebut bukanlah kendaraan yang sedang digunakannya saat ini.

    “Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” ungkap Budi Arie.

    Namun, Budi Arie mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut. 

    Viral di media sosial petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi di jalanan.

    Saat itu petugas tersebut mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

    RI 36 menjadi trending topik atau perbincangan di media sosial X, hari Jumat (10/1/2025) pagi.

    Sejak pukul 10.00 WIB, ada 6.619 postingan yang membahas kata tersebut.

    Dikutip dari, akun X @ilhampid, berawal dari motor patwal yang menggunakan lampu strobo tersebut terlihat membuka jalan agar mobil dinas RI 36 ini bisa melewati kemacetan.

    Namun yang menjadi sorotan publik adalah aksi petugas patwal yang mengendarai motor tersebut.

    Karena petugas Patwal tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi Silver Bird  yang tidak memberikan jalan untuk mobil dinas RI 36 lewat.

    Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.

    Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.

    Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.

    “Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu.”

    “Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” kata Slamet, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

    Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

    Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.

    Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.

    “Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa.”

    “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terang Slamet.

    Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

    Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

    Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

    “Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” imbuh Slamet.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 9
                    
                        Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
                        Nasional

    9 Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22 Nasional

    Viral Mobil RI 36, Meutya Hafid: Pelat Komdigi RI 22
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital
    Meutya Hafid
    membantah bahwa pelat mobil dinas yang dipakainya berpelat
    RI 36
    .
    Hal ini menanggapi mobil dinas warna hitam berpelat RI 36 yang viral di media sosial karena membelah kemacetan dengan polisi Patwal yang menyalakan lampu strobo.
    Tak hanya itu, polisi tersebut sempat menunjuk ke arah sopir taksi yang mengadang jalan untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan mobil berpelat RI 36.
    Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI 22.
    “Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (10/1/2025).
    Diketahui, mobil berpelat RI 36 sebelumnya dipakai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
    Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berubah nama menjadi Kemenkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Menterinya adalah Meutya Hafid.
    Publik lantas sempat menganggap mobil berpelat RI 36 itu adalah milik Meutya Hafid.
    Sejauh ini,
    Kompas.com
    masih terus berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk mengetahui identitas pengguna pelat dinas RI 36 tersebut.
    Sebelumnya, dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
    Di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
    Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal

    Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal

    Fahri Hamzah Ungkap 1 Juta Rumah yang Dibangun Qatar Berkonsep Hunian Vertikal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
    Fahri Hamzah
    , mengungkapkan bahwa konsep hunian yang akan dibangun dalam kerja sama pembangunan 1 juta rumah dengan investor Qatar akan berbentuk
    hunian vertikal
    (vertical housing).
    Kerja sama ini merupakan bagian dari proyek pembangunan 3 juta rumah di Indonesia dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
    “Ini rusun dulu, lebih vertikal housing,” kata Fahri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Fahri mengatakan, pembangunan hunian ini akan diprioritaskan di wilayah perkotaan dan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
    Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan juga dapat dilakukan di desa dan kota lainnya.
    Hunian ini ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR), di mana Presiden Prabowo menginginkan agar ukuran rumah tidak terlalu kecil, dengan tipe minimal 36.
    “Bebas (diklarifikasi) unitnya banyak. Tapi, memang beliau lebih prefer supaya rakyat jangan kasih yang kecil, minimal (tipe) 36,” ucap dia.
    Fahri mengatakan, fokus pembangunan akan diarahkan ke kota-kota yang memiliki banyak daerah kumuh.
    Pihaknya tengah berupaya untuk membersihkan rumah kumuh di 98 kota di Indonesia secara bertahap.
    Meski demikian, nominal investasi untuk proyek ini masih dalam tahap pembicaraan.
    “Teknisnya nanti, tentu akan dibentuk perusahaan teknis untuk membahas detail desain biaya yang akan dihitung. Lebih cepat lebih baik, karena kami kerja setiap hari untuk memastikan investasi lebih cepat,” ujar dia.
    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa setelah penandatanganan kerja sama dengan Qatar, pihaknya akan bekerja keras menyiapkan lahan milik negara untuk pembangunan perumahan tersebut.
    Lahan yang dipertimbangkan meliputi lahan milik PT PP, KAI, Perumnas, serta lahan milik Kementerian Sekretariat Negara di area Kemayoran dan Senayan, dan lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Kalibata.
    “Jadi ini (kerja sama) negara dengan negara (G to G), kami diminta kerja cepat, siapkan lahan, di survei ini aturannya,” ucap Ara.
    Ara menambahkan bahwa pembangunan 1 juta rumah ini akan ditargetkan untuk warga kelas menengah ke bawah atau
    masyarakat berpenghasilan rendah
    (MBR), dengan prioritas di daerah padat penduduk di sekitar Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
    Meskipun proyek ini merupakan kerja sama dengan Qatar, Ara menyatakan bahwa masih ada kemungkinan untuk melakukan pembangunan di desa dan kota lainnya.
    Sebagai informasi, pemerintah telah merealisasikan pembangunan 40.000 rumah dari program 3 juta rumah sejak Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi TNI, 3 Pati TNI AU Digeser Jadi Danlanud

    Mutasi TNI, 3 Pati TNI AU Digeser Jadi Danlanud

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 101 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 3 Januari 2025. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 101 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari 101 pati tersebut, tiga orang di antaranya digeser menjadi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud).

    Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2025).

    Dari 31 Pati TNI Angkatan Udara (AU) yang masuk daftar mutasi tersebut, tiga di antaranya digeser menjadi Danlanud. Siapa saja mereka?

    1. Kolonel Pnb Ferdinand PicaulimaAlumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1996 ini digeser dari Pamen Sopsau menjadi Danlanud Atang Sendjaja (ATS) Bogor. Pria kelahiran Malang, 10 November 1974 itu digeser menjadi Danlanud ATS menggantikan Marsma TNI Juli Heryanto Ginting yang dirotasi menjadi Staf Khusus KSAU.

    Beberapa jabatan pernah diemban oleh Ferdinand, antara lain Komandan Wing Udara 4 Lanud Atang Sendjaja, Danlanud Haluoleo, dan Asisten Operasi (Asops) Kaskoopsud III.

    2. Marsma TNI Arifaini Nur DwiyantoDia digeser dari Ir Koopsud I menjadi Danlanud Sultan Hasanuddin (HND) Maros. Dia menggantikan Marsma TNI Bonang Bayuaji Gautama yang dirotasi menjadi Staf Khusus KSAU.

    Arifaini adalah lulusan AAU 1993 yang berasal dari kecabangan korps penerbang. Sejumlah jabatan yang pernah diemban oleh Arifaini di antaranya Danyon 3 Resimen Chandra Akademi TNI, Danskadud 5 Lanud (2011).

    Kemudian, Pabandya Ops Kosekhanudnas II/Makassar (2012), Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin, Danwing 5 Lanud Sultan Hasanuddin (2014), Dosen Utama Seskoau (2015), Danlanud Sam Ratulangi (2016), Paban I/Ren Sopsau (2018), dan Kapuskodalau.

    3. Marsma TNI Heri Kris DrihandakaDia dirotasi dari Karo Pengamanan Setmilpres Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi Danlanud Manuhua (MNA) Biak. Dia menggantikan Marsma TNI Dedy llham S.Salam yang digeser menjadi Staf Khusus KSAU. Heri pernah menjadi Danlanud Anang Busra Tarakan.

    (rca)

  • Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Ada Kepala BSSN hingga Basarnas

    Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Ada Kepala BSSN hingga Basarnas

    Bisnis.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi, merotasi, dan memberikan promosi kepada 101 perwira tinggi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis, termasuk mengganti Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Kepala Basarnas.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan TNI itu merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang diteken oleh Jenderal Agus Subiyanto (3/1).

    Dalam daftar mutasi perdana TNI pada Tahun 2025 itu, Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi yang belum lama menjabat sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dimutasi sebagai perwira tinggi di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) dalam rangka pensiun.

    “Dalam surat keputusan (SKep) itu, Panglima belum menetapkan pengganti Letjen Nugroho yang akan memimpin BSSN kedepannya,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (6/1/2025). 

    Selanjutnya, Panglima juga memutasi Marsekal Madya TNI Kusworo, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNNP/Basarnas), saat ini sebagai perwira tinggi Markas Besar TNI Angkatan Udara dalam rangka pensiun.

    Posisi Kepala Basarnas saat ini diisi oleh Marsekal Muda Mohammad Syafii, yang mendapatkan promosi dari jabatan sebelumnya sebagai Asisten Personel (Aspers) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Dalam SKep itu disebutkan serah terima jabatan untuk Kepala Basarnas menunggu keputusan presiden (keppres).

    Panglima TNI juga untuk pertama kalinya menempatkan perwira tingginya di Dewan Pertahanan Nasional. Brigjen TNI Ari Yulianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, saat ini dipercaya sebagai Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Walaupun demikian, pelantikan dan acara serah terima jabatannya menunggu keppres.

    Posisi Dansatsiber akhirnya diisi oleh Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.

    Dari total 101 perwira tinggi TNI yang masuk dalam daftar mutasi, 62 di antaranya merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat, 31 perwira tinggi TNI Angkatan Udara, dan delapan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.

    Wakil Gubernur Lemhanas 

    Dari jajaran TNI AD, Letjen TNI Eko Margiyono dimutasi sebagai perwira tinggi Mabesad dari jabatan dia sebelumnya sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kebijakan itu ditetapkan oleh Panglima dalam rangka masa persiapan pensiun untuk Letjen Eko.

    Kemudian, Panglima TNI juga memutasi Mayjen TNI Lukmansyah sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat dari jabatan dia sebelumnya sebagai Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jabatan deputi BNPB itu pun saat ini diisi oleh Mayjen TNI Budi Irawan.

    Upacara serah terima jabatan untuk Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menunggu keppres.

    Berikutnya, Panglima juga memberikan promosi kepada Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVIII/Kasuari. Mayjen Jimmy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kas Kogabwilhan) I.

    Mayjen TNI Haryanto, yang sebelumnya menjabat Pangdam XVIII/Kasuari, saat ini menjadi Perwira Staf Ahli Tingkat III KSAD Bidang Kesejahteraan Personel.

    Dalam SKep yang sama, Brigjen TNI Dani Wardhana, yang semula menjabat Kepala Biro Humas Settama Lemhannas, saat ini dia dipercaya sebagai Direktur Senjata Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.

    Pejabat lama Dirsen Pussenkav, Brigjen TNI Jala Argananto saat ini menjabat Staf Khusus KSAD. Kemudian, jabatan Kepala Biro Humas Lemhannas saat ini diisi oleh Brigjen TNI Mirza Agus.

    Panglima TNI, sebagaimana diatur dalam keputusan terbarunya, juga memberikan promosi kepada Kolonel Inf. Nugroho Imam Santoso sebagai Danrem 051/WKT (Jakarta Timur), menggantikan Brigjen TNI Riyanto, yang saat ini ditugaskan sebagai Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad.

    Selain itu, Brigjen TNI Helda Risman, saat ini ditugaskan Panglima untuk mendampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik, menggantikan Mayjen TNI Endro Satoto, yang saat ini dipercaya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Pertahanan.

    Jabatan strategis lainnya yang masuk dalam daftar mutasi terbaru Panglima, yaitu Brigjen TNI Maulana Ridwan mendapatkan promosi sebagai Kepala Biro Personel TNI dan Polri Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara, kemudian Kolonel Cke. Kustianto Harijadi mendapatkan promosi sebagai Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika (Dansatkomlek) TNI.

    Kolonel Kav. I Made Maha Yudhiksa mendapatkan promosi sebagai Kepala Pusat Pengadaan (Kapusada) TNI, Kolonel Inf. Mohammad Sjahroni sebagai Kepala Sekretariat Umum TNI.

  • Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

    Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

    Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.

    Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.

    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

    Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.

    “Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
     

    Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.

    Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.

    “Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.

    Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.

    Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.

    “Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

    Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

    Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.
     
    Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.
     
    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
     
    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
     
    Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.
     
    “Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
     

    Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.
     
    Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.
     
    “Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.
     
    Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.
     
    Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.
     
    Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.
     
    “Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
     
    Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.

    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.

    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.

    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.

    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.

    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.
     
    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.
     
    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
     
    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
     
    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
     
    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.
     
    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.
     
    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
     
    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Jakarta

    Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

    Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan tindakan pengamanan ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

    Dalam pengamanan tersebut, Afif mengatakan tindakan telah dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan upaya persuasif dan tanpa tindakan kekerasan.

    “Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14 dan tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    Afif menjelaskan komitmen terhadap kegiatan yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati.

    PPKGBK menjamin bahwa seluruh kegiatan baik acara wisuda, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Adapun Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.

    Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14.

    “Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue untuk acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut,” katanya.

    Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi secara langsung Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK pada nomor telepon 0822-5893-9788 atau melalui email pada blok14-gscc@gbk.id.

    Sementara itu, PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991. Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

    Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

    “Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu,” tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP.

    Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

    “Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia,” kata Amir.

    Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. “Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK,” tandasnya.

    PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

    Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Edwin.

    Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

    “Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi,” tutup Edwin.

    (kil/kil)