Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • 8
                    
                        Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
                        Nasional

    8 Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal Nasional

    Singgung Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan ‘tot tot wuk wuk’.
    Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III
    DPR
    RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    “Kalau untuk
    anggota dewan
    kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak,” ucap Agus, sambil tertawa.
    Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene ‘tot tot wuk wuk’.
    Dia mengatakan, pembekuan sirene ini juga sedang dalam tahap evaluasi.
    “Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” ucap dia.
    Menurut dia, Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan.
    “Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ucap Agus dalam rapat.
    Diketahui, muncul gerakan ‘
    Stop Tot Tot Wuk Wuk
    ‘ sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.
    Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertemu Komisi Reformasi Polri, Greenpeace Mengadu Polisi Lindungi Korporasi Perusak Lingkungan

    Bertemu Komisi Reformasi Polri, Greenpeace Mengadu Polisi Lindungi Korporasi Perusak Lingkungan

    Liputan6.com, Jakarta – Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak menyoroti banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi.

    Greenpeace menilai hal tersebut menjadi akar masalah sebab membuat polisi melindungi korporasi perusak lingkungan.

    Hal ini disampaikan Leonard saat menghadiri audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). Selain Greepeance, ada pula sejumlah organisasi lingkungan bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    “Soal banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi. Dan ini tentu saja tadi yang seperto sampaikan menjadi akar masalah dari perlindungan-perlindungan atau backing yang tidak semestinya kepada korporasi-korporasi perusak lingkungan,” ujar Leonard kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (26/11/2025).

    Menurut dia, ada banyak kasus dimana polisi membekingi dan melindungi korporasi lingkungan yang jelas melanggar undang-undang. Leonard juga mengungkapkan soal kekerasan berlebihan yang dialami oleh aktivitas lingkungkan, termasuk saat melakukan aksi damai.

    “Kita soroti penggunaan kekerasan berlebihan di banyak-banyak tempat kepada apa, pejuang-pejuang lingkungan, bahkan kepada aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis, yang kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi,” tutur Leonard.

    Disisi lain, dia menyoroti fenomema perwira tinggi Polri di luar instansi kepolisian. Leonard mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

    “Karena selama ini memang membuat situasi di mana konflik kepentingan itu menjadi sangat-sangat potensial terjadi atau bahkan sudah terjadi di banyak hal,” tutur Leonard.

     

    PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memamerkan rumah contoh tipe 36 yang dibangun dalam 15 hari menggunakan semen hijau berbahan dasar limbah proyek IKN.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan perumusan arah kebijakan dan draf revisi Undang-Undang Kepolisian rampung pada akhir Januari 2026.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers seusai kegiatan serap aspirasi masyarakat di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Jimly mengatakan bahwa tahap awal kerja komisi, yakni membuka ruang masukan publik selama bulan pertama, telah berjalan sesuai rencana dan mendapat respons besar dari masyarakat.

    “Ya intinya banyak yang peduli gitu untuk memberi masukan. Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujarnya.

    Menurut Jimly, komisi menerima lebih dari seratus surat dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan masukan maupun melakukan audiensi.

    Setelah proses penyaringan awal, komisi akan mulai masuk pada tahap penyusunan arah kebijakan reformasi pada bulan kedua. Jimly menegaskan bahwa sebagian besar masukan publik kemungkinan besar akan mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” ujarnya.

    Tahap berikutnya, yakni pada bulan ketiga, komisi akan menyusun rumusan undang-undang yang menjadi dasar reformasi Polri.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

  • Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memaparkan perkembangan kerja komisinya selama satu bulan pertama masa tugas.

    Dia menegaskan bahwa tahap awal berupa pembukaan ruang partisipasi publik telah berjalan baik dan mendapat respons luas dari masyarakat.

    “Apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa bulan pertama digunakan untuk menghimpun seluruh bentuk aspirasi masyarakat. Menurutnya, lebih dari 100 kelompok telah mengirimkan surat untuk menyampaikan pendapat maupun permintaan audiensi.

    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangkan, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

    Setelah penyaringan aspirasi pada bulan pertama, komisi akan memasuki tahap kedua berupa seleksi dan pemetaan arah kebijakan.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” tutur Jimly.

    Dia menegaskan bahwa perumusan rancangan kebijakan reformasi yang memerlukan perubahan regulasi akan dipersiapkan pada bulan ketiga.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

    Jimly juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk terbagi dalam dua kategori isu yang membutuhkan kebijakan jangka panjang dan kasus operasional yang dapat ditangani langsung.

    “Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform gitu. Itu satu kelompok, yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus. Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dalam pernyataannya dia sebut memberikan keterbukaan dan respons cepat dalam menyikapi masukan publik.

    “Intinya, kita berharap Kapolri dan itu dia tunjukkan sebagai sikap Kapolri dan juga, kemarin saya diundang ke MABES diklat Brimob, semua petinggi Polri hadir. Saya juga sampaikan bahwa polisi saya syukuri dibawah kepemimpinan Pak Sulistyo Sigit,” ujar Jimly.

    Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit menunjukkan karakter adaptif dan bersedia menjalankan rekomendasi konkret.

    “Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” tambahnya.

    Jimly juga menyampaikan adanya perubahan tema besar dalam orientasi Polri yang disampaikan Kapolri kepada komisinya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri diperkirakan akan memasuki fase krusial pada awal 2026 saat konsep kebijakan dan draft reformasi mulai dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.

    “Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah ke melayani. Jadi polisi ke depan diharapkan lebih mengayomi, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

  • Bakal Ada Apartemen Dijual Seharga Rumah Subsidi, Mulai Kapan?

    Bakal Ada Apartemen Dijual Seharga Rumah Subsidi, Mulai Kapan?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah menghadirkan hunian vertikal berharga subsidi di pusat kota tengah dibahas. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan berbagai aspek teknis, hukum, dan pendanaan tengah dibahas intensif bersama sejumlah lembaga terkait.

    Maruarar menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan intens, khususnya melalui Dirjen Perumahan Perkotaan. Namun ketika ditanya lokasi hunian vertikalnya di Jakarta, Ia tidak merinci secara detil.

    “Ibu Dirjen lagi kajian terus sama timnya Pak Gubernur. Kita komunikasi terus. Nanti pada waktunya disampaikan,” ujarnya.

    Seluruh konsep hunian vertikal ini harus disiapkan secara menyeluruh, mulai dari tata lahan hingga kriteria calon penghuni.

    “Saya minta disiapkan komprehensif. Tentu harus ada skema lahan. Lahannya bagaimana? Status lahan. Kedua, skema keuangan pembiayaan. Pembiayaannya seperti apa? Pembiayanya dari siapa? Apakah investor? Apakah APBN? Kan begitu. Itu bisa ada skemanya. Yang ketiga tentu skema hunian. Yang berhak menghuni itu siapa? Misalnya ada kriteria kan? Jadi mesti komprensif itu kita bahasnya,” kata Maruarar.

    Foto: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) .
    Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman).

    Dari sisi teknis, ia menekankan pentingnya kualitas desain dan konstruksi agar hunian vertikal tersebut tetap menarik dan layak.

    “Kemudian juga skema dari segi teknis. Teknis itu sangat penting. Tentu supaya menarik ya desainnya, konstruksinya,” ujarnya.

    Program ini diharapkan menjadi solusi baru bagi warga kota yang membutuhkan hunian terjangkau tanpa harus menempuh jarak jauh ke tempat kerja, sekaligus memanfaatkan aset negara secara lebih produktif. Maruarar menegaskan bahwa seluruh proses harus disiapkan dengan hati-hati.

    “Saya nggak mau kira-kira. Kita siapkan semua. Sesudah itu saya akan ketemu dengan Jamdatun dan juga BPKP. Kalau diperlukan dengan BPK itu memastikan masalah hukum. Sesudah itu. Karena kita kan memanfaatkan aset negara ya, jadi termasuk juga yang dari Departemen Keuangan,” katanya.

    Ia juga memastikan proses legalitas akan dikawal ketat sebelum proyek berjalan.

    “Jadi saya sudah minta nanti Irjen dan Sekjen menyiapkan skemanya, dipresentasikan dulu ke Jamdatun, BPK dan kalau perlu ke BPKP supaya kita benar-benar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Meski prosesnya membutuhkan tahapan panjang, Maruarar memberikan sinyal optimistis bahwa pembangunan bisa dimulai lebih cepat dari perkiraan. Ia pun menanggapi pertanyaan soal kesiapan hunian vertikal pada awal 2026.

    “Saya sih berharap kalau bisa lebih cepat, paling nggak bisa groundbreaking-nya awal tahun depan,” sebut Ara.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mensos Gus Ipul Ajak Seluruh Indonesia Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November

    Mensos Gus Ipul Ajak Seluruh Indonesia Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November

    Jakarta (beritajatim.com) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengheningkan cipta secara serentak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.15.

    Seruan tersebut disampaikan Gus Ipul saat meninjau langsung kesiapan pelaksanaan Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan (Harwan) Tahun 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025).

    “Senin pada pukul 08.15 di seluruh Indonesia serentak mengadakan hening cipta selama 60 detik. Jadi di manapun berada, mari berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta. Kalau bisa dilakukan tepat waktu, ini akan berdampak secara nasional,” kata Gus Ipul.

    Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan yang digelar setiap 10 November ini menjadi momentum nasional untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Tahun ini, peringatan Hari Pahlawan mengusung tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

    Dalam peninjauan tersebut, Mensos Gus Ipul memastikan seluruh unsur pelaksanaan upacara berjalan dengan baik, mulai dari penataan tempat, kesiapan petugas, hingga sarana dan prasarana di lokasi.

    Selain meninjau kesiapan teknis, Gus Ipul juga menekankan pentingnya pengelolaan dan penataan TMPNU Kalibata agar tetap profesional dan memiliki nilai ekonomi tanpa mengurangi kesakralannya.

    “TMP ini harus kita kelola bersama-sama. Harapannya bisa ada pemasukan juga, tapi tetap dibuka secara profesional dan dilayani dengan baik,” katanya.

    Ia juga menegaskan agar nuansa sakral TMPNU tetap terjaga sebagai ruang refleksi nilai perjuangan.

    “Saat orang masuk ke sini, nuansa sakralnya masih terasa. Publik bisa berada di luar area utama, tapi bagaimana roh para pahlawan itu bisa tetap menjadi penyemangat bagi generasi berikutnya, itu yang penting,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut pengembangan TMPNU Kalibata menjadi perhatian pemerintah, sejalan dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Kalau nanti disetujui oleh Presiden, karena ini juga arahan dari Mensesneg, jadikan TMP ini sebagai makam yang membanggakan dan menginspirasi,” ujarnya.

    “Bagus sekali kalau bisa dikembangkan. Kita ingin bantu dengan berbagai event yang memperkuat semangat kepahlawanan,” imbuhnya.

    Upacara Ziarah Nasional akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.00 WIB di TMPNU Kalibata. Presiden Republik Indonesia dijadwalkan bertindak sebagai Inspektur Upacara, dengan Wakil Presiden RI sebagai cadangan. Menteri Sosial akan menjadi tuan rumah penyelenggara.

    Acara ini akan dihadiri sekitar 500 undangan dari unsur kementerian dan lembaga, organisasi veteran, keluarga perintis kemerdekaan, serta mitra Kementerian Sosial. [tok/ian]

  • Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Jakarta

    Kasus sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, masih terus berlanjut. Bahkan, belum lama ini pemerintah kembali melayangkan gugatan, dengan menuntut pembayaran royalti senilai US$ 45,3 juta atau setara Rp 742 miliar (kurs Rp 16.500).

    Dimintai keterangan terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco telah habis sejak 2023.

    Berdasarkan aturan yang ada, sudah sepatutnya pengelolaan kawasan tersebut kembali ke tangan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dengan demikian, menurutnya aktivitas yang tetap dijalankan perusahaan dalam 2 tahun terakhir ilegal.

    “Sekarang sertifikat HGB dia itu sudah habis, tidak diperbarui oleh pemerintah ya kan, sejak tahun berapa, tahun 2023 apa ya. Nah, berarti saat tahun 2023 kalau dia masih menempati di situ, ya ilegal menempati tanah yang tidak ada sertifikatnya,” kata Nusron di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Tuntutan pemerintah agar Indobuildco membayar royalti tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang ini telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus pada awal Oktober kemarin.

    “Soal menerima gugatan itu urusan lain ya, tapi yang jelas begini lho, orang dia menempati di situ sekarang itu atas haknya apa? Atas haknya kan kalau orang itu SHM, SHGB nah sekarang SHGB dia itu sudah habis,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, tuntutan pembayaran royalti membayar royalti sebesar US$ 45 juta atau setara Rp 742,5 miliar tersebut atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

    Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

    “Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” kata Kharis, pada awal Oktober, dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan, penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

    Meski demikian, Kharis menambahkan, PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.

    Pada 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

    Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

    “Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.

    (shc/ara)

  • Dari Birokrat ke Panggung Politik! Abdul Hayat Gani Resmi Nahkodai Partai Perindo Sulsel, Siapkan Pondasi dan Target Politik Jangka Panjang

    Dari Birokrat ke Panggung Politik! Abdul Hayat Gani Resmi Nahkodai Partai Perindo Sulsel, Siapkan Pondasi dan Target Politik Jangka Panjang

    “Saya menganggap birokrat itu satu hal, belum sempurna lah pengabdian saya, karena saya masih bisa berkegiatan bernuansa kemasyarakatan, kesempatan itu belum saya lakukan. Ada beberapa hal pertimbangan, ada krisis kepemimpinan, untuk memperbaiki itu satu-satunya jalan adalah masuk ke partai politik, tidak ada pilihan. Sepintar-pintarnya orang, secerdas-cerdasnya orang kalau tidak ada partai hanya akan jadi pengikut saja. Kalau kita masuk di partai, kita memperbaiki itu dari dalam,” pungkasnya.

    Diketahui, Abdul Hayat Gani memiliki rekam jejak panjang di dunia birokrasi. Ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 23 Mei 2019 hingga 14 Desember 2022. Bahkan, ia sempat dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel sebanyak dua kali, yakni pada periode 7–19 April 2022 dan 26 Juni–22 Juli 2022.

    Namun, masa jabatannya sebagai Sekda berakhir lebih cepat setelah dicopot oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Meski demikian, kiprahnya di pemerintahan tidak berhenti di situ. Ia kembali dipercaya menjadi pejabat tinggi pratama usai menyurati Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 29 Juli 2024. Tak lama kemudian, ia didapuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, menggantikan Akbar Ali, pada 9 September 2024.

    Kini, memasuki babak baru di dunia politik, Abdul Hayat Gani membawa semangat birokrasi yang berorientasi pada hasil. Ia berkomitmen menjadikan Partai Perindo sebagai wadah perjuangan yang berpihak kepada masyarakat dan menjadi kekuatan politik baru di Sulawesi Selatan.

  • Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK

    Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK

    Asosiasi Guru Madrasah Sambangi Istana, Suarakan Ingin Jadi Guru PPPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI Juri Ardiantoro, yang menerima audiensi perwakilan sejumlah asosiasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
    Juri menerangkan, salah satu keluhan dari para guru madrasah yang disampaikan adalah soal nasib mereka yang kerap mendapat diskriminasi dibanding guru di sekolah umum.
    “Nah, satu hal ini tadi disampaikan oleh para guru madrasah, bagaimana nasib guru madrasah ini yang mereka merasa ada perlakuan yang belum diterima secara baik dibandingkan guru-guru sekolah umum,” ungkap Juri seusai pertemuan.
    Para guru juga menyampaikan keinginan untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Juri menerangkan, semua aspirasi dari para guru madrasah hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
    Selain itu, setiap aspirasi juga akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.
    “Nanti kita tunggu bagaimana proses ini berjalan dan respons Bapak Presiden. Tentu kami tidak bisa langsung menjawab keputusan ini karena ini harus juga melibatkan banyak pihak untuk bagaimana membahas dan mendiskusikan aspirasi ini,” kata Juri.
    Perwakilan asosiasi guru madrasah juga menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Prabowo untuk menyampaikan aspirasinya.
    “Iya. Tentu akan kami sampaikan bahwa organisasi guru madrasah ini juga ingin silaturahmi dengan Pak Presiden,” tutur Juri.
    Menurut Juri, persoalan pengangkatan guru menjadi PPPK memang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
    Namun, ia menegaskan prosesnya terus berjalan secara bertahap.
    “Jadi kebijakan ini terus akan bergulir sebetulnya secara bertahap, proses penyelesaiannya tidak bisa selesai kemarin sekaligus karena dari banyak persoalan di bidang pendidikan,” kata Juri menerangkan.
     
    “Ya, hari ini mungkin yang masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan,” imbuh dia.
    Beberapa kelompok yang hadir di antaranya Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), hingga Gerakan Nasional Antidiskriminasi Guru.
    Perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru, Muhammad Zein, menerangkan bahwa para organisasi guru madrasah ini sudah mengabdi puluhan tahun.
    Mereka semua menyuarakan harapan agar bisa diangkat menjadi guru PPPK.
    “Jadi ketika sekolah-sekolah negeri di Indonesia di PPPK-kan yang honorer, maka guru madrasah swasta mestinya juga punya hak yang sama dan bisa diangkat melalui afirmasi PPPK. Itu satu-satunya tuntutan kami,” ungkap Zein.
    Dia ingin Presiden Prabowo memberikan atensi untuk para guru madrasah.
    “Itu saja tuntutan kami karena itu salah satu poin tertinggi dari keinginan kami yang sudah usianya di atas 30, 40 tahun, 50 tahun. Tanpa PPPK, berarti negeri ini masih terjadi diskriminasi antara sekolah dengan madrasah,” ucap Zein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.