Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    loading…

    Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Yuyu Sutisna pernah menjabat sebagai KSAU pada periode 17 Januari 2018 hingga 18 Juni 2020, menggantikan KSAU sebelumnya Hadi Tjahjanto.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Senin (24/3/2024) sore. Termasuk salah satunya mantan KSAU Yuyu Sutisna.

    Menurut informasi yang beredar, pelantikan sebanyak 31 akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Para calon Dubes juga diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan dasi berwarna biru. Sementara untuk calon Dubes wanita mengenakan pakaian nasional.

    Dalam pelantikan itu juga akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri dan Setingkat terkait, pimpinan Komisi I DPR RI, pejabat di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana juga telah memberikan informasi Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar LBBP RI untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional.

    Pelantikan para Duta Besar LBBP RI ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dan menjalin hubungan diplomatik yang lebih erat dengan negara-negara sahabat.

    “Pelantikan Duta Besar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” pungkas Yusuf.

    (cip)

  • 31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK

    31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) sore. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) sore. Dari 31 orang tersebut, ada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan M.P. Sitompul.

    Menurut informasi yang beredar, pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Para calon Dubes juga diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan dasi berwarna biru. Sementara untuk calon Dubes wanita mengenakan pakaian nasional.

    Dalam pelantikan itu juga akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri dan Setingkat terkait, pimpinan Komisi I DPR RI, pejabat di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden , Yusuf Permana mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar LBBP RI untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional sore ini.

    Pelantikan para Duta Besar LBBP RI ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dan menjalin hubungan diplomatik yang lebih erat dengan negara-negara sahabat.

    “Pelantikan Duta Besar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” pungkas Yusuf.

    Berikut rincian nama 31 Dubes yang akan dilantik, pada Senin, 24 Maret 2025:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

  • Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk menunda kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Presiden Prabowo Subianto perlu bijak dalam memutuskan regulasi tersebut.

    Pemerintah sendiri saat ini tengah membahas kenaikan tarif royalti minerba. Hal ini bahkan telah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) malam.

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besarannya diperkirakan berada dalam kisaran 1-3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa pemerintah harus arif dan bijak. Apalagi, beberapa hari terakhir ini banyak sekali aspirasi pengusaha agar pemerintah tidak menaikkan atau paling tidak menunda rencana tersebut.

    Menurut Bisman, kenaikan tarif royalti bisa menghimpit pengusaha. Saat ini mereka dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi.

    “Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat. Jika beban berat ditambahkan lagi pada pelaku usaha, bisa berdampak fatal,” katannya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).

    Bisman juga menilai, tambahan penerimaan negara yang akan didapatkan dari kenaikan royalti tidak sebanding dengan dampak risiko. Menurutnya, risiko itu memungkinkan sebagian pelaku usaha akan menurunkan produksi bahkan bisa berhenti operasi.  

    “Artinya jika kondisi tersebut terjadi, justru tidak baik bagi perekonomian,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Bisman mengaku dukung pemerintah untuk upaya menambah sumber pendapatan dari sektor pertambangan maupun energi. Akan tetapi, tidak dengan cara menaikkan royalti saat ini. 

    “Upaya itu bisa dengan memperbaiki tata kelola, memberantas illegal mining dan menutup kebocoran yang mungkin terjadi,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya telah menyampaikan kepada Prabowo terkait wacana kenaikan tarif royalti minerba. 

    Menurut Bahlil, kenaikan royalti terutama akan diterapkan pada emas dan nikel, termasuk batu bara juga berpotensi mengalami penyesuaian tarif.  

    “Kami lakukan exercise sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.

    Oleh karena itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025.

    “Ini tanggal berapa? Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran],” katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Pengusaha Pilih Setop Produksi

    Wacana kenaikan tarif royalti minerba ini menuai kerisauan para pengusaha tambang. Bahkan, beberapa penambang mengklaim terancam berhenti produksi bila tarif royalti naik. 

    Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut tak sedikit penambang yang bakal semakin tertekan profitnya imbas rencana kenaikan tarif royalti minerba di tengah tingginya biaya produksi. 

    Dalam revisi yang diusulkan pemerintah, besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10% menjadi tarif progresif 14%-19%.  

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kenaikan tarif royalti dengan besaran tersebut dapat menekan margin produksi dengan cukup signifikan, bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini membuat pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memilih berhenti beroperasi. 

    “Kalau penerapan royalti 14%, ada beberapa IUP yang ‘sudahlah tutup saja, daripada produksi, rugi,” kata Meidy dalam konferensi pers ‘Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan’, Senin (17/3/2025).

    Dia menerangkan, mengacu pada harga mineral acuan (HMA) periode kedua bulan Maret 2025, harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel berkadar 1,7% NI dan moisture 35% adalah US$30,9 per wet metric tons (wmt).   

    Dengan demikian, apabila tarif royalti tambang bijih nikel naik ke level 14%, maka royalti yang akan dikenakan sebesar US$4,3 per wmt. Artinya, margin yang tersisa hanya US$26,6 per wmt. 

    “Margin tersebut bahkan lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang,” kata Meidy.

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    Jakarta

    Tagar #TolakRUUTNI kembali menggema di media sosial menjelang aksi protes yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, 20 Maret 2025, di Gedung DPR RI. Aksi ini digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama kelompok Barengwarga untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer.

    Netizen di berbagai platform, terutama X, menunjukkan dukungan masif terhadap gerakan ini. Banyak yang menggaungkan seruan menolak pengesahan RUU TNI. Salah satu postingan dari akun @barengwarga yang mengajak warga sipil-mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pekerja-untuk bergabung menyegel Gedung DPR, mendapat respons positif dan menjadi viral.

    “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan. kami mengajak kalian semua warga sipil baik itu mahasiswa, buruh, pelajar, pekerja, supporter bergabung bersama kami menyegel gedung DPR agar dikembalikan kepada rakyat. Supremasi sipil adalah amanat reformasi, #TolakRUUTNI!” ujar akun @barengwarga.

    Kontras, yang sejak awal konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI, juga aktif menggalang dukungan melalui petisi online. Dalam salah satu cuitannya, Kontras menegaskan, “#TolakRUUTNI untuk keselamatan bangsa, kedaulatan rakyat & supremasi sipil, kebaikan hidup kita bersama. Jangan Diam! LAWAN!!!” Petisi yang telah disebarkan luas itu kini menjadi salah satu bentuk perlawanan digital yang digaungkan netizen.

    [Gambas:Twitter]

    Reaksi warganet pun beragam, namun mayoritas menunjukkan solidaritas. “Umur panjang dan pulang dgn selamat untuk yang berdemo hari ini. Yg jauh mngkin bs bantu support lewat digital, krna wlau bantuan skecil apapun itu tetap besar impactnya klau tetap kompak & tetap berada di tujuan awal. Panjang umur perjuangan, Cepat sembuh Indonesia #TolakRUUTNI,” ujar akun @criminologeec.

    “Yaa Allah, dibulan yg mulia ini, tolong lindungi teman & saudara kami yang sedang (& akan) berjuang atas nama rakyat & negeri. Berikan mereka keselamatan, kesehatan, dan perlindungan-Mu serta jauhkan negeri ini dari pemimpin yang Dzolim. Aamiin.
    #TolakRUUTNI #TolakDwifungsiABRI,” doa @Tiwikaputri.

    Dukungan netizen tak hanya berupa cuitan, tetapi juga seruan untuk membanjiri akun media sosial DPR dan pejabat terkait dengan tagar #TolakRUUTNI. “Guys plis banget inimah, ayo naikin hastag tolak ruu, jangan lupa doa juga, tinggal hari ini aja plis, ayo naikin sama ramein, nasib kita semua cuma tinggal hari ini, kalau ga bisa turun ke jalan setidaknya kita bantu lewat medsos,” ajak akun @@tanyakanrl.

    RUU TNI Dibawa ke Paripurna

    Dave Laksono (Foto: Anggi/detikcom)

    Dilansir dari detikNews, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. Rencananya, RUU ini akan dibawa ke paripurna besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Yes (dibawa ke paripurna besok),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Rapat pengesahan RUU TNI akan terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, besok. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    Selain pengesahan terhadap RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Dalam paripurna ini, juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

    Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3).

    Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

    “Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

    Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

    “Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” tambahnya.

    Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin.

    Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

    “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.

    “Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Pagar DPR Jebol, Polisi Tembakkan Water Cannon ke Massa Demo”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Siap-siap! Aturan Batasan Usia Anak di Medsos Segera Terbit

    Siap-siap! Aturan Batasan Usia Anak di Medsos Segera Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan regulasi terkait pembatasan usia anak di ruang digital masuk tahap harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.

    “Ini sedang sinkronisasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di kantornya, Selasa (18/3/2025).

    Terkait dengan pembahasan regulasi pembatasan usia anak di ruang digital, Meutya mengatakan bahwa semua platform digital diundang dan dilibatkan pembahasan.

    Salah satunya Meta, Meutya menyebut pihaknya telah mengundang perusahaan induk Facebook dan Instagram ini dalam pembahasan regulasi batasan usia anak di ruang digital.

    “Mereka diundang kok, kan semuanya kita undang dan dari yang lain lain juga tentu kita libatkan,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, bakal memfokuskan tiga hal dalam menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya perihal batas usia anak saat mengakses media sosial dan gim bagi anak. 

    Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Komdigi sedang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

    Teguh menyampaikan saat ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat aturan ini. Pertama, terkait dengan batasan usia anak-anak yang bisa mengakses ruang digital.

    Sebab, batasan usia anak-anak untuk mengakses ruang digital di setiap negara memiliki aturan yang berbeda-berbeda. Maka dari itu Komdigi tengah mengkaji batasan umur anak yang boleh mengakses ruang digital.

    “Ada yang mengatur 11 tahun, 13 tahun boleh, 13 sampai 17 tahun boleh, tapi dengan perwalian. Itu juga boleh. Nah Indonesia sedang mengatur, kita mau mengatur di usia berapa,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Fokus kedua, kata Teguh adalah pembahasan keamanan data bagi anak di ruang digital. Dirinya melihat media sosial harus bisa menjamin data anak di ruang digital.

    Apalagi, Teguh mengatakan bahwa penjaminan data sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 dan mulai berlaku Oktober 2024.

    Lebih lanjut, untuk fokus ketiga adalah bagaimana aturan ini bakal mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyiapkan mekanisme pelaporan. Hal ini, kata Teguh perlu disiapkan agar penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak dapat ditindak.

    “Itu hanya tiga item kunci, yang lainnya banyak sekali,” ujar Teguh.

  • Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Draf Terbaru RUU TNI: Hapus Penempatan di KKP, Tentara Tangani Kasus Narkotika

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membeberkan adanya perubahan pasal lagi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Dua perubahan pasal ini adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

    Berdasarkan rapat lanjutan Panita Kerja (Panja) semalam, TB Hasanuddin menerangkan pada pasal 7 ayat 2 mengenai operasi nonmiliter perubahannya yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Dia mngatakan mulanya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan tiga tambahan tugas militer TNI di luar perang. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

    “Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Sementara itu, dalam Pasal 47 mulanya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga (K/L). Namun, dalam revisi teranyar, dapat menjabat di 15 K/L, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

    “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] itu dihapus,” tutur TB Hasanuddin.

    Dia mengemukakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan dalam revisi UU TNI lantaran dalam UU K/L yang dimaksud memang mencantumkan aturan hal tersebut, sehingga agar lebih rigid, dimasukkanlah ke revisi UU TNI.

    “Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” tegas dia.

    Tak hanya sampai di situ, TB Hasanuddin juga menerangkan perubahan pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI, mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. 

    Berbeda dengan yang sebelum revisi bahwa batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

    “Saya berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah,” pungkasnya.

    Berikut 15 K/L yang Diusulkan Dapat Diisi oleh Tentara Aktif per Senin (17/3/2025) Malam:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kementerian Sekretariat negara

    4. Sekretariat Militer Presiden

    5. Badan Intelijen Negara

    6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

    7. Lembaga Ketahanan Nasional

    8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional

    10 Mahkamah Agung

    11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)*

    12. Badan Penanggulangan Bencana*

    13. Badan Penanggulangan Terorisme*

    14. Badan Keamanan Laut*

    15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)*

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI

    Berikut Penambahan Operasi Militer Selain Perang dalam revisi UU TNI per Senin (17/3/2025) malam:

    – Membantu menanggulangi ancaman siber

    – TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri

  • Seskab Teddy Dapat Hadiah Peci Kesayangan Milik Ustaz Adi Hidayat – Page 3

    Seskab Teddy Dapat Hadiah Peci Kesayangan Milik Ustaz Adi Hidayat – Page 3

    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyatakan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatannya di TNI saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menyebut, jabatan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

    “Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres,” kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” sambungnya.

    Menurut Maruli, Sesmilpres sejak awal memang diduduki oleh tentara. Sehingga, Teddy tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.

    “Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” imbuh Maruli.

    Diketahui, Pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

  • Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat

    Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat

    TRIBUNJATIM.COM – Revisi UU TNI kini viral di media sosial. 

    Masyarakat ramai menyarakan penolakan pengesahan Revisi UU TNI. 

    Disamping itu, rapat Revisi UU TNI yang digelar di hotel mewah pun jadi sorotan. 

    Pasalnya, pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto tengah gembar-gembor tentang efisiensi. 

    Mengelar rapat di hotel bintang lima, tentu menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit. 

    Lantas berapa anggaran DPR untuk rapat Revisi UU TNI? 

    Rapat revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima Fairmont dengan harga Rp 2,6 juta-10,6 juta per malam yang hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra menyoroti rapat DPR digelar di hotel mewah saat pemerintah menerapkan efisiensi anggaran.

    Menurutnya, tindakan DPR RI menunjukkan rendahnya komitmen transparansi dan partisipasi publik serta menentang kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    “Pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan pemotongan anggaran hanya gimik. Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan omon-omon belaka,” ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Padahal, pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang menghemat belanja negara sampai mengurangi alokasi dana sektor penting, seperti pendidikan dan kesehatan.

    Pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah juga diyakini menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar, serta mengkhianati prinsip keadilan dan demokrasi.

    Fasilitas untuk DPR di Hotel Fairmont

    REVISI RUU TNI – Anggaran rapat Revisi UU TNI di hotel mewah jadi sorotan. Padahal pemerintah era Presiden Prabowo Subianto tengah gembar-gembor soal evisiensi. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Sekretaris Jenderal (Sekjen)DPR RI Indra Iskandar mengatakan, seluruh anggota Panja revisi UU TNI mendapat kamar menginap di Hotel Fairmont, Jakarta.

    “Semua tetap disiapkan juga untuk tempat istirahatnya, karena kan tentu selesainya kan enggak bisa ditentukan, ini kadang-kadang dini hari baru selesai, dini hari harus break dulu, harus istirahat,” ujar Indra, diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Panja UU TNI terdiri dari 18 anggota Komisi 1 DPR RI dari berbagai fraksi. Pemerintah juga memiliki tim Panja revisi UU TNI yang terdiri dari masing-masing empat wakil dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan.

    Menurut Indra, pihaknya mengadakan rapat di Hotel Fairmont mempertimbangkan government rate dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang terjangkau standar DPR.

    Dia pun berdalih, lokasi rapat Panja Revisi UU TNI ini sesuai aturan yang membolehkan rapat diadakan di hotel mewah jika membahas undang-undang dengan urgensitas tinggi.

    “Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” lanjutnya.

    Taksiran biaya untuk rapat DPR di Fairmont

    Hotel Fairmont Jakarta menawarkan berbagai tipe kamar dengan tarif Rp 2,6 juta hingga Rp 10,6 juta per malam.

    Merujuk informasi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, setiap orang yang mengikuti rapat revisi UU TNI kemungkinan akan menginap di Hotel Fairmont selama dua hari.

    Biaya sewa kamar selama dua hari per orang di Hotel Fairmont minimal Rp 5.260.000 untuk tipe kamar termurah dan Rp 21.360.000 untuk tipe kamar termahal.

    Jika semua anggota Panja total 34 orang mengikuti rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, biaya sewa kamar hotel selama dua hari bisa mencapai Rp 178.840.000 untuk tipe kamar termurah hingga Rp 726.240.000 untuk tipe kamar termahal.

    Sementara itu, Hotel Fairmont memiliki beberapa tipe ruang pertemuan.

    Tarif sewa ruang pertemuan Hotel Fairmont tidak tersedia secara pasti. Namun, diperkirakan tarifnya mulai dari Rp 84.700.000 pada 2022.

    Lalu, situs Venuerific mencantumkan tarif sewa ballroom di Hotel Fairmont sekitar Rp 125.000.000 atau Rp 700.000 per orang.

    Berdasarkan perhitungan tersebut, anggota Panja revisi UU TNI setidaknya mengeluarkan total anggaran minimum Rp 263.540.000 hingga Rp 851.240.000 untuk menggelar rapat di Hotel Fairmont.

    Berita Viral lainnya

  • Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

    Seharusnya, kata dia, rapat-rapat pembahasan tentang undang-undang yang mengikat masyarakat secara keseluruhan baik pemerintah maupun DPR serta rakyat Indonesia dibahas di hari kerja di gedung DPR dan dilakukan secara terbuka. 

    Menurut Usman proses pembahasan tersebut harus mendengar segala masukan dari masyarakat.

    Setiap aktor di dalam masyarakat menurutnya perlu diundang, diminta pertimbangannya, saran dan masukan bahkan masukan yang kritis sekalipun. 

    Masukan-masukan masyarakat itu, menurutnya tidak seharusnya direndahkan dengan tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab. 

    Ia pun menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Padahal, kata dia, aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.

    Aksi itu, kata Usman, justru mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. 

    Menurut Usman aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Usman mengatakan aksi tersebut juga bukan hanya kembali mengkritik substansi RUU terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga kabar penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi juga memprotes agenda pembahasan yang janggal.

    “Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat? Mengapa terkesan terburu-buru?” tanya Usman.

    Usman mengatakan kalangan masyarakat sipil menginginkan agar TNI menjadi tentara nasional yang profesional serta berfungsi maksimal dan optimal di dalam postur pertahanan negara dalam menjaga integritas teritorial negara, menjaga keselamatan segenap bangsa, dan negara serta juga menjaga kedaulatan negara.

    Oleh sebab itu, menurut Usman tentara seharusnya tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tidak mencampur urusan militer dengan urusan sipil. 

    “Karena itu sekali lagi kami mendesak agar revisi Undang-Undang TNI ini memperhatikan segala masukan dari masyarakat dan tetap berpegang teguh pada reformasi pada Undang-Undang Dasar 1945,” kata Usman.

    “Khususnya yang telah diterjemahkan di dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan (TAP MPR) nomor VII tentang peran TNI dan Polri,” lanjutnya.

    Usman mengatakan ketetapan MPR tersebut melarang TNI berpolitik dan berbisnis.

    Bahkan, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 disebutkan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pengangkatan (Sekretaris Kabinet) Mayor (kini Letkol) Teddy, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri bahkan hingga hari ini belum juga mengundurkan diri,” ungkap Usman.

    Menurut dia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal tersebut tidaklah cukup.

    Perpres tersebut, kata Usman, juga tidak bisa mengesampingkan larangan yang ada dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Bahkan tidak bisa mengesampingkan pasal 47 ayat 2 yang ada dalam Undang-Undang TNI yang memberikan kekecualian,” kata Usman.

    “Sebab selain tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan (Letkol Teddy) menduduki posisi yang tidak ada disebutkan di dalam Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    REVISI UU TNI – Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Apa yang Dibahas?

    Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

    “Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkap dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” ungkapnya..

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

    Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin.

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

    TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terangnya.

    Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

    Rapat Rampung Tengah Malam

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut. (Tribunnews.com/Gita Irawan)