Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Menanti Rekomendasi Komisi Reformasi dan Revisi UU Polri

    Menanti Rekomendasi Komisi Reformasi dan Revisi UU Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bergerak cepat dalam menyusun cetak biru perubahan mendasar bagi institusi kepolisian.

    Di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas penegak hukum, Komisi ini bekerja senyap mengumpulkan data dan perspektif vital demi merumuskan rekomendasi akhir untuk revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini difokuskan untuk menata ulang mandat, fungsi pengawasan, dan transparansi korps Bhayangkara.

    Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi dua prasyarat mutlak dalam proses penyusunan rekomendasi. Pertama, dokumen harus disusun secara menyeluruh (komprehensif), mencakup seluruh temuan yang terungkap selama audiensi. Kedua, persetujuan dan pelaporan kepada Presiden merupakan tahapan esensial sebelum materi reformasi dipublikasikan.

    “Kami tentu harus melapor dahulu ke Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri,” tegas Jimly dilansir dari Antara, seperti ditulis Rabu (10/12/2025).

    Prosedur ini ditempuh guna menjamin usulan reformasi tersebut selaras penuh dengan visi, prioritas, dan kerangka kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Jimly Asshiddiqie menyatakan, fase ini telah dimulai pada pekan ini, dengan agenda pertemuan untuk menggodok kesimpulan akhir yang diharapkan dihadiri banyak pihak terlibat.

    Proses perumusan dilakukan secara cermat dan terstruktur, mengingat dokumen rekomendasi ini akan menentukan arah institusi kepolisian untuk dekade mendatang. “Minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12/2025) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan,” tegasnya.

    Pengawasan dan Kompleksitas Kompolnas

    Pada Selasa (9/12/2025), Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi lokasi serangkaian pertemuan penting. Komisi Reformasi, dalam sesi maraton, menerima pandangan dari pilar-pilar penting yang terkait langsung dengan kinerja Polri, yakni Kompolnas (pengawas internal), Peradi (organisasi advokat), serta lembaga independen Ombudsman RI (ORI) dan LPSK (perlindungan dan pengawasan kinerja publik).

    Diskusi tersebut berhasil menghimpun perspektif unik yang akan menjadi landasan utama perumusan perubahan UU.

    Audiensi dengan Kompolnas memakan waktu paling lama karena kompleksitas isu. Jimly menyoroti Kompolnas memiliki rekam jejak dua dekade dalam merumuskan arahan, kebijakan, pengawasan, hingga rekrutmen pimpinan Polri, sehingga posisinya strategis.

    “Hasil diskusi dengan Kompolnas menunjukkan bahwa permasalahan paling kompleks terpusat pada lembaga ini, mengingat Kompolnas selama dua dekade terakhir secara rutin terlibat dalam perumusan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan dan rekrutmen calon Kapolri. Oleh karena itu, posisinya dinilai sangat strategis,” papar Jimly.

    Pernyataan ini tidak hanya menegaskan pentingnya Kompolnas, tetapi juga mengindikasikan permasalahan paling kompleks dalam reformasi justru berada pada ranah pengawasan dan akuntabilitas internal.

    Lalu, Komisi Reformasi dan Kompolnas mencapai kesepakatan krusial yang menjadi penguatan lembaga pengawas eksternal Polri tersebut. “Terdapat aspirasi kuat untuk mempertegas dan meningkatkan kapabilitas pengawasan Kompolnas,” jelas Jimly. Peningkatan kapabilitas ini diarahkan untuk mutu kinerja pengawasan terhadap institusi dan aparatur di lapangan yang menjadi kunci peningkatan transparansi.

    Penguatan ini secara khusus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Kompolnas, meliputi pengawasan terhadap institusi kepolisian dan aparat di tingkat operasional. Tujuan akhirnya adalah membentuk mekanisme checks and balances yang lebih kuat dan akuntabel.

    Peningkatan kapabilitas Kompolnas ini diposisikan sebagai kunci untuk mendorong transparansi institusional, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, dan merehabilitasi kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

    Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada 7 November 2025. Komite ini dibentuk untuk mempercepat pembenahan di tubuh Kepolisian agar semakin profesional dan dipercaya publik – (Antara/Antara)Peran Sentral Lembaga Independen

    Selain Kompolnas, Komisi juga menyerap data dari pihak yang mengalami langsung dampak interaksi dengan kepolisian.

    “Komisi juga menerima masukan dari entitas independen, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara substantif, lembaga-lembaga negara ini memiliki peran sentral dalam menangani berbagai laporan dan pengaduan yang berkaitan erat dengan kinerja dan maladministrasi kepolisian,” tutur Jimly.

    Masukan dari Peradi sebagai organisasi advokat juga memberikan perspektif praktis mengenai hambatan prosedural dalam penegakan hukum sehari-hari. Keterlibatan lembaga-lembaga ini menjamin revisi UU Polri tidak hanya bersifat normatif, tetapi responsif terhadap masalah struktural di masyarakat.

    Keterlibatan ORI dan LPSK memastikan revisi UU Polri bersifat responsif terhadap masalah struktural yang dikeluhkan publik, melampaui sekadar aspek normatif. Pengalaman kedua lembaga ini menjadi indikator kritis yang mencerminkan kebutuhan perbaikan mendasar dalam operasional kepolisian, dari prosedur penanganan perkara hingga jaminan perlindungan saksi dan korban.

    Kontribusi dari Peradi, ORI, dan LPSK diharapkan memperkaya substansi revisi UU Polri. Masukan tersebut mencakup dinamika dalam ruang penyidikan, tantangan perlindungan bagi pihak rentan, dan isu penyimpangan prosedur. Upaya ini diarahkan untuk membentuk lembaga kepolisian yang lebih responsif, akuntabel, dan profesional dalam penegakan keadilan. Partisipasi komprehensif seluruh pemangku kepentingan tersebut mengukuhkan keseriusan agenda reformasi.

    Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk RUU Polri

    Anggota Komisi III DPR Rikwanto meyakini hasil kerja keras Komisi Reformasi akan menjadi bahan utama penyusunan RUU Polri.

    “Insyaallah. Hasil kesimpulan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan hasil akhir dari panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk reformasi Polri bisa menjadi bahan untuk RUU Polri nantinya,” kata Rikwanto kepada Beritasatu.com.

    Ia menjelaskan, materi reformasi akan diubah menjadi rancangan revisi UU Polri. Proses pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan publik bertujuan untuk menjaga sinergi antara kebijakan legislatif dan eksekutif.

    Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Riza Alifianto, saat berbincang dengan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025), mendukung langkah tersebut. Ia berharap, revisi UU Polri yang dihasilkan dapat membawa perubahan signifikan, menciptakan kepolisian yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum berintegritas tinggi bagi masyarakat.

    Komisi Reformasi kini memasuki fase perumusan kesimpulan pada pekan ini. Proses penyusunan rekomendasi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan setiap celah, kelemahan, dan potensi perbaikan telah dipertimbangkan. Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini.

    “Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini,” pungkasnya.

  • Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan Nasional 5 Desember 2025

    Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata melawan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mempertegas status lahan itu sebagai aset negara.
    Sekretaris
    Kemensetneg
    , Setya Utama, mengatakan lahan yang dulunya memiliki hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, lokasi
    Hotel Sultan
    saat ini, merupakan
    aset negara
    yang dibebaskan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games IV di tahun 1962.
    “Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
    Setya menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. Termasuk, dalam hal memaksimalkan potensi aset.
    Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, pihaknya siap untuk mengelola secara maksimal tanah dan bangunan yang kembali ke penguasaan negara.
    Hal ini agar aset tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
    Rakhmadi mengatakan, putusan PN Jakpus bersifat serta merta. Artinya, lahan yang ditempati Hotel Sultan bisa dikosongkan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari
    PT Indobuildco
    .
    “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Rakhmadi.
    Dengan adanya putusan ini, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
    Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya.
    Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
    Sementara, duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut.
    “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
    Majelis hakim menyatakan, dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
    Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
    Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
    “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
    Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
    Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
    Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
    Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
    Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tapi tidak ditanggapi.
    Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tapi operasional hotel masih berlanjut.
    Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
    Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
    Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
    “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan!

    Lahan Hotel Sultan Kini Milik Negara: Harus Dikosongkan!

    Jakarta

    Kementerian Sekretariat Negara buka-bukaan soal sengketa Hotel Sultan. Baru-baru ini pemerintah memenangkan sengketa hukum dengan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat baru saja mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

    Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, putusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelamatan aset negara. Pemerintah mengapresiasi penuh keputusan PN Jakarta Pusat.

    “Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya Utama dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

    Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

    Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

    Kawasan Hotel Sultan Ditata Ulang

    Direktur Utama (Dirut) PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menyatakan tanah dan bangunan yang kembali ke negara akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. Menurutnya, pemerintah akan menata ulang kawasan di tempat Hotel Sultan berdiri.

    “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” kata Rakhmadi.

    Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

    Lebih lanjut, putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.

    Tonton juga video “PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara”

    (acd/acd)

  • RI-Jerman kerja sama untuk mobilisasi teknologi hingga keuangan

    RI-Jerman kerja sama untuk mobilisasi teknologi hingga keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan bahwa kerja sama dengan Jerman untuk memobilisasi teknologi hingga keuangan.

    “Jerman salah satu partner penting bagi kami untuk mencapai objektif pembangunan Indonesia. Kerja sama dengan Jerman penting untuk memobilisasi pengetahuan, teknologi, dan keuangan,” ucap Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Dalam acara Indonesia-Germany Bilateral Consultation Meeting 2025, pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman berkomitmen memperkuat kerja sama yang berdampak nyata, mendukung transformasi ekonomi Indonesia, serta mempersiapkan proses negosiasi lanjutan pada tahun 2026.

    Upaya penguatan ini dilakukan melalui dialog konsultasi kerja sama pembangunan untuk meninjau arah kebijakan kerja sama, sekaligus menyepakati sektor-sektor prioritas yang mendukung target pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Putut menegaskan pentingnya forum ini dalam memperkuat hubungan pembangunan kedua negara.

    “Pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk menyelaraskan portofolio kerja sama dengan prioritas pembangunan nasional jangka menengah, sekaligus memperkuat fondasi bagi kolaborasi yang lebih strategis ke depan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pertemuan konsultasi kedua negara ini turut menjadi momentum penting guna meningkatkan kapasitas institusional, memperluas pembiayaan inovatif, serta memastikan setiap inisiatif kerja sama yang berkontribusi pada pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

    Forum konsultasi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) Pemerintah Republik Federal Jerman.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

    Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

     

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan Adendum III Kontrak Payung dengan Asuransi Jasindo. Selain itu, juga diteruskan dengan peluncuran Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Preferen dengan mekanisme pembiayaan Pooling Fund Bencana.

    Peluncuran ini sekaligus menandai pembayaran premi pertama asuransi Barang Milik Negara melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN.

    “Kedua kegiatan ini menjadi langkah konkrit dalam memperkuat perlindungan aset negara melalui skema pengasuransian yang berkelanjutan. Momentum ini juga menjadi percepatan transformasi tata kelola risiko di tingkat nasional, dengan harapan implementasi Asuransi BMN Preferen mampu menghadirkan standar mitigasi risiko yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel di seluruh Kementerian dan Lembaga,” ujar Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, Rabu (3/12/2025).

    Hingga 2025, nilai BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai sekitar Rp 61 triliun. Dengan peluncuran skema pooling fund bencana, cakupan asuransi pada tahun ini bertambah sekitar Rp 30 triliun dengan piloting pada tiga kementerian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama, sehingga total cakupan tahun 2025 mencapai Rp 91 triliun.

    Asuransi BMN Preferen menghadirkan pola perlindungan aset negara yang lebih terstruktur dengan menetapkan standar pertanggungan yang sama bagi seluruh kementerian/lembaga. Pembiayaan pooling fund berperan sebagai mekanisme pelengkap dalam pengelolaan dana bersama yang memungkinkan pembayaran premi dilakukan diluar anggaran Kementerian/Lembaga (Rupiah Murni).

    Sehingga, pemulihan BMN yang terdampak bencana dapat direspons lebih cepat dan pelayanan umum dapat berkesinambungan serta stabilitas fiskal keuangan negara dapat terjaga.

     

     

  • Nilai asuransi barang milik negara capai Rp91 triliun di 2025

    Nilai asuransi barang milik negara capai Rp91 triliun di 2025

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai barang milik negara (​​​​​BMN) yang diasuransikan sebesar Rp91 triliun pada 2025.

    Menurut dia, nilai tersebut terdiri atas asuransi melalui anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp61 triliun dan skema baru Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) senilai Rp30 triliun.

    “Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” kata Suahasil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Pemerintah sebelumnya telah menjalankan program asuransi BMN sebagai strategi mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi sejak 2019.

    Namun, seiring dengan tantangan fiskal program, pemerintah meluncurkan asuransi BMN berbasis PFB.

    Skema ini bertujuan untuk menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan.

    Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

    Pelaksanaan awal asuransi BMN berbasis PFB diterapkan pada tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

    Ke depan, pemerintah pusat menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat menjadi peserta asuransi dari PFB, sehingga barang milik daerah (BMD) ikut terlindungi.

    Jika terwujud, kata Wamenkeu, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional.

    Di sisi lain, Wamenkeu juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, dan tata kelola yang sehat.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting untuk memahami perkembangan program asuransi BMN tersebut.

    “Tahun 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang harus diasuransikan barang milik negaranya,” tutur Wamenkeu.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Pada tahap pertama, asuransi BMN dengan skema PFB dilakukan secara piloting pada tiga kementerian yaitu Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran khususnya kawasan istana negara.

    “Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara
    menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

    Sebagai informasi, program asuransi BMN merupakan upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadi bencana. Dilaksanakan sejak 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada 2018.

    Hanya saja dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal itu lah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB.

    Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi dan penerimaan klaim asuransi. Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L sehingga diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN.

    Suahasil berharap K/L dapat meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

    “Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing K/L dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ucap Suahasil.

    Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

    “Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • Prabowo Tinjau Banjir Sumatra, Pastikan Penanganan Darurat Cepat dan Negara Hadir untuk Rakyat

    Prabowo Tinjau Banjir Sumatra, Pastikan Penanganan Darurat Cepat dan Negara Hadir untuk Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com)  – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju kawasan terdampak banjir di Sumatra pada Senin (1/12/2025) untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa negara hadir secara nyata di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

    Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri, Kepala Negara lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Presiden menggunakan pesawat kepresidenan menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

    Dalam kunjungan kerja mendesak ini, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran mereka memperkuat sinergi pemerintah pusat dalam merespons situasi darurat di lapangan.

    Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa kunjungan langsung Presiden bertujuan untuk mengawal seluruh upaya penanganan bencana agar terlaksana dengan standar kecepatan dan ketepatan tinggi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kendala berarti dalam distribusi bantuan maupun evakuasi.

    “Seluruh proses penanganan darurat diharapkan makin terkoordinasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa negara hadir dalam penanganan bencana,” tulis Kemensetneg dalam keterangan resminya.

    Setibanya di lokasi, agenda utama Presiden adalah meninjau titik-titik krusial yang mengalami kerusakan parah serta area di mana layanan dasar bagi warga terganggu. Peninjauan ini penting untuk memetakan langkah pemulihan jangka pendek maupun panjang secara akurat.

    Pihak Istana menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian serius pada standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana di lokasi. Presiden tidak ingin ada keterlambatan birokrasi yang menghambat keselamatan warga.

    “Presiden Prabowo juga akan memastikan bahwa langkah-langkah darurat telah dilaksanakan sesuai standar penanganan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tambah keterangan tersebut.

    Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada penanganan darurat saat kejadian. Pemerintah saat ini juga tengah bergerak cepat mempersiapkan skema pemulihan infrastruktur vital yang lumpuh akibat banjir, meliputi akses jalan, jembatan, pasokan energi, jaringan telekomunikasi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

    Sebelum keberangkatan ini, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait. Ia meminta semua pihak bekerja taktis dan responsif untuk meminimalkan dampak bencana terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

    Menutup keterangannya, pemerintah mengingatkan warga agar terus memantau perkembangan situasi terkini. “Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan aparat di lapangan seiring potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi.” [hen/beq]

  • Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

    Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

    Jakarta

    Aktivitas pengawalan yang dilakukan kepolisian makin diperketat. Kalau sebelumnya polisi harus melayani permintaan, kini tak bisa sembarangan lagi.

    Korlantas Polri telah membekukan penggunaan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ alias strobo dan sirene. Ini lantaran penggunaannya mengganggu masyarakat. Meski begitu, aktivitas pengawalan masih tetap ada. Tapi aktivitas pengawalan itu kian diperketat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut kini pengawalan tak bisa asal dilakukan. Aturannya makin ketat, tak seperti dulu kalau ada permintaan pengawalan pihak kepolisian harus melayani.

    “Jadi banyak yang kami tarik, karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani. Tetapi sekarang tidak, ada aturannya yang jelas dan untuk pengawalan ada prioritas,” tegas Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.

    Menurut Agus, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan daftar pejabat yang berhak mendapat prioritas sekaligus pengawalan. Langkah ini dilakukan agar penggunaannya jadi lebih tertib.

    “Dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak,” sambung Agus.

    Siapa Pejabat Boleh Dikawal?

    Untuk diketahui, pejabat memang mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

    1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    2. Ketua/Wakil Ketua MPR
    3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
    4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
    5. Hakim Agung
    6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
    7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
    8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
    9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
    10. Gubernur/wakil gubernur
    11. Bupati atau Walikota

    Pejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.

    (dry/din)

  • 8
                    
                        Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
                        Nasional

    8 Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal Nasional

    Singgung Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan ‘tot tot wuk wuk’.
    Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III
    DPR
    RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    “Kalau untuk
    anggota dewan
    kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak,” ucap Agus, sambil tertawa.
    Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene ‘tot tot wuk wuk’.
    Dia mengatakan, pembekuan sirene ini juga sedang dalam tahap evaluasi.
    “Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” ucap dia.
    Menurut dia, Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan.
    “Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ucap Agus dalam rapat.
    Diketahui, muncul gerakan ‘
    Stop Tot Tot Wuk Wuk
    ‘ sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.
    Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.