Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Nasib Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tunggu Setneg

    Nasib Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Tunggu Setneg

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha masih perlu bersabar terkait kepastian perpanjangan insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga kini akhir semester I/2025. Pasalnya, aturan perpanjangan tak kunjung rilis.

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Budi Wijayanto menyampaikan saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, utamanya terkait jangka waktu PPh Final 0,5% masih dalam proses. Dirinya menuturkan bahwa saat ini instansinya tengah menanti pembahasan revisi PP tersebut antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

    “Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Setneg,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (22/6/2025).

    Budi tidak menjelaskan kapan rencana PP tersebut rampung, padahal banyak pelaku usaha menantikan kejelasan dari perpanjangan tenggat waktu PPh Final UMKM 0,5% tersebut.

    Sejatinya, melalui PP No. 55/2022, pelaku UMKM hanya dapat menikmati insentif PPh Final 0,5% sampai dengan akhir 2024. Pada akhir tahun lalu, pemerintah secara lisan menyatakan telah memperpanjangnya, namun implementasinya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah.

    Peraturan ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang menjalankan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, berupa PPh Final 0,5% sampai dengan tujuh tahun sejak WP OP UMKM terdaftar.

    Melansir dari laman resmi Ditjen Pajak, PP No. 55/2022 menetapkan bahwa mulai tahun pajak 2025, WP OP usahawan yang terdaftar sampai dengan tahun 2018 dan memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam setahun sudah tidak dapat menggunakan tarif 0,5% dari omzet.

    Hal itu karena jangka waktu berlaku aturan tersebut hanya sampai tujuh tahun pajak sejak aturan itu diterbitkan.

    Dalam hal ini, jangka waktu tujuh tahun tersebut merupakan periode penggunaan tarif PPh Final 0,5% terpanjang dibandingkan dengan jangka waktu yang diberlakukan bagi jenis wajib pajak lain.

    Untuk WP OP yang terdaftar sampai dengan tahun 2018, tahun pajak yang awalnya berakhir 2024 kemudian diperpanjang menjadi 2025, merupakan tahun terakhir penggunaan tarif tersebut.

    Selanjutnya, WP OP usahawan wajib melakukan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya dan menggunakan tarif umum PPh dalam menghitung PPh terutang.

  • Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

    Lembaga Mati Suri yang Sudah Tak Efektif Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), lembaga bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016. Keputusan tersebut diteken melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, yang diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

    Alasan pembubaran tegas disebutkan dalam konsiderans Perpres: Satgas dinilai sudah tidak efektif dan tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

    Dari Harapan Besar Menjadi Lembaga Mati Suri

    Satgas Saber Pungli pada masa awalnya digadang sebagai garda depan pemberantasan pungutan liar, terutama di instansi pelayanan publik. Namun seiring waktu, peran dan kinerjanya mulai dipertanyakan.

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan tepat daripada membiarkan lembaga tersebut terus berada dalam kondisi mati suri.

    “Iya, daripada dia mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi. Karena memang tidak jelas, tidak efektif, dan tangkapannya pun kecil serta tidak signifikan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 19 Juni 2025.

    Menurutnya, instansi seperti KemenPANRB melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sudah cukup mampu mencegah pungli.

    “Sebenarnya itu sudah bisa mencegah yang namanya pungli. Tapi pembubaran ini jangan sampai menghilangkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungli,” ujarnya.

    Legislator Lain: Tak Perlu Ada Satgas Jika Sudah Ada Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Nada serupa datang dari Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI lainnya. Ia menyebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli justru berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.

    “Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti,” ujarnya.

    Rudianto menegaskan bahwa lebih baik mendorong Polri, KPK, dan Kejaksaan agar menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara optimal daripada membentuk lembaga baru yang tidak sinergis.

    “Kalau tumpang tindih, nanti saling berharap, akhirnya pengawasan atau pemberantasan pungli tidak jalan,” ucapnya.

    Polri: Tanpa Satgas, Penegakan Hukum Jalan Terus

    Menanggapi pembubaran ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penindakan terhadap praktik pungli akan tetap berlangsung. Ia menyatakan bahwa Polri kini lebih menekankan pada aspek pencegahan dan pemberdayaan sistem pengawasan internal.

    “Tetap berjalan. Karena pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik itu masih jadi fokus kita,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri.

    Selain itu, Polri kini juga diarahkan untuk memperkuat penanganan korupsi skala besar, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam dokumen Astacita yang memuat delapan agenda strategis pembangunan nasional.

    “Beliau (Presiden Prabowo) berulang kali bicara soal kasus korupsi, jadi kami siapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor),” tutur Sigit.***

  • Legislator dukung pembubaran Satgas Saber Pungli ketimbang mati suri

    Legislator dukung pembubaran Satgas Saber Pungli ketimbang mati suri

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ketimbang berada kondisinya mati suri.

    “Iya, daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia memandang satgas tersebut tidak berjalan efektif dan implementatif karena kurang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.

    “Memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif, dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” ujarnya.

    Sebab, kata dia, penindakan terhadap pungli telah dilakukan oleh instansi maupun kementerian/lembaga lewat kewenangan dan programnya.

    Misalnya, lanjut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    “Itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut,” katanya.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar pembubaran Satgas Saber Pungli tidak mereduksi komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik pungli di tingkat pusat maupun daerah.

    “Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini, mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6).

    Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo cabut aturan penambahan PNM ke Waskita Karya

    Prabowo cabut aturan penambahan PNM ke Waskita Karya

    Dokumentasi – Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

    Prabowo cabut aturan penambahan PNM ke Waskita Karya
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 19 Juni 2025 – 12:53 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang penambahan penyertaan modal negara (PNM) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya TBK.

    “Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

    Dalam PP itu disebutkan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022 itu tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut. Adapun Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak diundangkan. Diketahui, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pada Pasal 2 disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya itu sebesar paling banyak Rp3 triliun.

    Adapun penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

    Sumber : Antara

  • PPK Kemayoran komitmen jaga identitas kawasan sebagai aset strategis

    PPK Kemayoran komitmen jaga identitas kawasan sebagai aset strategis

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) berkomitmen untuk terus membuka diri terhadap inovasi, tetap ramah lingkungan, dan menjaga jati diri kawasan sebagai aset strategis nasional, seiring bertambahnya usia lembaga tersebut yang kini mencapai 40 tahun.

    “Dengan fasilitas yang lengkap dan lokasi yang strategis, Kemayoran kini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengembangkan bisnis mereka,” kata Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selama empat dekade, PPK Kemayoran telah melakukan transformasi kawasan bekas Bandara Internasional Kemayoran menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi dan hunian strategis di Jakarta. Pengelolaan kawasan seluas lebih dari 450 hektare dilakukan dengan pendekatan modern dan berkelanjutan.

    Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), PPK Kemayoran menjalankan kerja sama pemanfaatan aset negara secara transparan dan efisien dengan tetap mengutamakan kepentingan publik. Upaya itu turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memperkuat daya saing kawasan.

    Melalui infrastruktur modern, aksesibilitas tinggi, dan regulasi yang adaptif, kawasan Kemayoran dinilai memiliki iklim investasi yang kondusif. Sejumlah kegiatan ekonomi seperti pengembangan properti, bisnis jasa, perdagangan, hingga penyelenggaraan pameran skala besar berlangsung aktif di kawasan tersebut.

    Transformasi kawasan turut dirasakan masyarakat melalui program “Kemayoran Terang” yang memastikan pencahayaan di jalan utama. Sistem pengamanan selama 24 jam juga diterapkan dengan dukungan kamera pengawas guna menjaga kenyamanan warga dan pengunjung.

    Selain aspek ekonomi dan keamanan, PPK Kemayoran juga mengutamakan kelestarian lingkungan. Program swakelola kebersihan dan penghijauan dijalankan untuk menjaga kenyamanan dan estetika kawasan secara menyeluruh.

    Komitmen tersebut, lanjut Teddy, diperkuat dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Hutan Kota atau Utan Kemayoran sebagai langkah konkret mendukung pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan.

    Melalui pendekatan yang holistik, Kemayoran kini berkembang menjadi kawasan modern yang tidak hanya fungsional dan menarik secara ekonomi, tetapi juga sehat dan lestari secara ekologis.

    “Empat dekade ini kami dedikasikan untuk memastikan kawasan Kemayoran berkembang sesuai zamannya, tanpa kehilangan jati dirinya sebagai aset negara,” ucap Teddy.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo naikkan status lima pangkalan TNI AU dari tipe B jadi tipe A

    Prabowo naikkan status lima pangkalan TNI AU dari tipe B jadi tipe A

    Ilustrasi – Pesawat C-130B Retroff Hercules saat dihadirkan dalam upacara pemberhentian pesawat di Gedung Serbaguna Nurtanio Depohar 10 Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/5/2025). ANTARA/HO-Penerangan TNI AU/am

    Prabowo naikkan status lima pangkalan TNI AU dari tipe B jadi tipe A
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 19 Juni 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan status empat pangkalan TNI Angkatan Udara (lanud) dan satu lanud pendidikan dari tipe B menjadi tipe A.

    Kenaikan status lanud tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peningkatan Status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (Satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B Menjadi Tipe A.

    Sebagaimana dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, lima lanud yang dinaikkan statusnya meliputi Lanud Soewondo di Sumatera Utara, Lanud Husein Sastranegara di Jawa Barat, Lanud Anang Busra di Kalimantan Utara, Lanud Raden Sadjad di Kepulauan Riau, dan Lanud Pendidikan Sulaiman di Jawa Barat.

    Adapun pendanaan yang diperlukan dalam peningkatan status empat pangkalan TNI AU dan satu pangkalan TNI AU pendidikan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 29 April 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

    Sumber : Antara

  • Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) pada Rabu (18/6/2025) merombak susunan dewan komisaris perseroan.

    Dalam RUPS LB itu Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto diangkat menjadi komisaris PLN menggantikan Susiwijono Moegiarso. Bambang juga merupakan seorang purnawirawan TNI.

    Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, Bambang lahir tanggal 1 Oktober 1961, di Jember, Jawa Timur. Dia menyelesaikan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1987.

    Dia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003. Kemudian, meraih gelar doktor pada 2018 dari Universitas Brawijaya.

    Selama berkarir di TNI, Bambang terus mengembangkan pengetahuannya melalui berbagai pendidikan di dalam dan luar negeri, seperti Sekkau 1996, Law Operation Course (Amerika) 1999, Seskoau 2002, Legal Adviser Course (Australia) 2003, dan Ilomo Course (Amerika) 2004.

    Lalu, Air Law Course (Belanda) 2005, International Law Development Programs (Amerika) 2006, Susopsgab IV 2007, Operation Law Course For Senior Officer (Hawaii) 2007, dan Sesko TNI 2010. Semua pengalaman ini membekalinya dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan strategi militer.

    Karir Bambang dimulai sebagai Kasi Kumniter Subdis Kumdira Diskumau, dan sejak saat itu, karirnya terus menanjak dengan menjabat berbagai posisi penting, termasuk Kakum Koopsau II, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Hukum Setjen Kemhan), hingga kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Sosial pada 2018.

    Tanda jasa yang dimiliki atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, antara lain Satyalancana Kesetiaan XVII Tahun, Satyalancana Santi Dharma, United Nation Medal (PBB), Satyalancana Dwidya Sistha dan Satyalancana Kesetiaan XXIV Tahun.

    Adapun, Bambang dilantik sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

  • Banyuwangi Jadi Pilot Project Gerakan Wisata Bersih Kemenparekraf

    Banyuwangi Jadi Pilot Project Gerakan Wisata Bersih Kemenparekraf

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kementerian Pariwisata menetapkan Banyuwangi sebagai salah satu dari 16 daerah di Indonesia yang menjadi pilot project Gerakan Wisata Bersih (GWB). Peluncuran program nasional tersebut digelar di Pantai Grand Watudodol, Banyuwangi, Selasa (17/6/2025) sore, dan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto.

    “Banyuwangi dipilih dan ditetapkan sebagai pilot project, sebagai percontohan dari hanya 16 daerah Indonesia oleh Kementerian Pariwisata,” ujar Hariyanto dalam sambutannya.

    Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Asisten Deputi Bidang Energi, Sumber Daya Mineral dan Pariwisata Kementerian Sekretariat Negara Ida Dwi Nilasari, Kadis Pariwisata Provinsi Jawa Timur Evy Afianasari, serta Kadis Lingkungan Hidup Jatim Nurkholis. Hadir pula Kapolresta Banyuwangi AKBP Rama Samtama Putra dan Danlanal Banyuwangi Kolonel Laut (P) Muhammad Puji.

    Hariyanto menyampaikan bahwa Banyuwangi dipilih karena dianggap berhasil mengembangkan kolaborasi lintas sektor dalam memajukan pariwisata daerah secara konsisten.

    “Banyuwangi secara konsisten telah menjadi leading sector pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, Gerakan Wisata Bersih bertujuan meningkatkan kualitas destinasi wisata melalui indikator health and hygiene serta environmental sustainability yang menjadi bagian penting dari Travel and Tourism Development Index (TTDI). Indikator ini berperan dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.

    “Karenanya Kemenpar meluncurkan Gerakan Wisata Bersih untuk mendorong kesadaran semua pihak untuk menciptakan destinasi wisata yang bersih dan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Hariyanto menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan komunitas lokal dalam mewujudkan keberhasilan program ini.

    “Itu sebabnya kami pilih Banyuwangi karena kolaborasi seluruh stakeholder-nya sudah jalan. Apa yang telah dilakukan Banyuwangi ini menjadi contoh baik untuk direplikasi di daerah-daerah lain,” jelasnya.

    Sebagai bagian dari peluncuran, ratusan warga dan pelajar ikut serta membersihkan sampah di area Pantai Grand Watudodol sebagai bentuk partisipasi langsung dalam gerakan ini.

    Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Pariwisata atas penunjukan Banyuwangi dalam program nasional ini.

    “Kami berterima kasih atas support yang diberikan Kemenpar pada pariwisata Banyuwangi. Gerakan ini sejalan dengan komitmen daerah dalam membangun pariwisata yang tidak hanya menarik untuk dikunjungi tapi juga tetap terjaga ekosistemnya,” kata Ipuk.

    Ipuk menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada para pengelola dan pengunjung destinasi wisata untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan pariwisata. [alr/beq]