Kementrian Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aset Negara Mangkrak, Erick Thohir Ingin Ambil Alih – Page 3

    Aset Negara Mangkrak, Erick Thohir Ingin Ambil Alih – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta ke Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara merupakan arahan atau petunjuk Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan kepada pimpinan Danantara dan direksi BUMN saat Town Hall Danantara di JCC Senayan, Senin 28 April 2025.

    “Jadi berkenaan dengan pertanyaan aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden pada saat beliau memberikan pengarahan dalam acara Town Hall Danantara beberapa hari yang lalu,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

    Siapkan Pengalihan Aset

    Dia menyebut aset GBK Jakarta selama ini dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di bawah Badan Layanan Umum. Prasetyo menyampaikan kementeriannya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan proses pengalihan aset GBK ke Danantara.

    “Kami tentunya butuh waktu untuk mempersiapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimanapun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara adalah bersifat pengelolaannya di bawah Badan Layanan Umum, yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset-aset di BUMN,” jelasnya.

    Prasetyo menuturkan hingga kini belum ada aset-aset negara lain seperti GBK yang dialihkan ke Danantara. Kemensetneg masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.

    “Jadi mohon bersabar kalau pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan tentu sampai hari ini belum karena baru sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait, dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan tentunya dengan Danantara,” tutur Prasetyo.

     

     

  • Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Komisi III DPR Batal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Hari Ini, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR telah membatalkan rencana untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini, Senin (7/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat revisi KUHAP pada Senin (7/7/2025). Namun rapat itu ditunda hingga besok Selasa (8/7/2025).

    “Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa [8/7] jam 13.00 WIB,” ujarnya di DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Rencananya, kata Habiburokhman, rapat pembahasan RUU KUHAP besok bakal dihadiri oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan menteri sekretariat Negara tentang RUU KUHAP,” tambah Habiburokhman.

    Kemudian, dia menyatakan bahwa fokus pembahasan revisi KUHAP ini bakal membahas terkait dengan maksimalisasi restorative justice, hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

    Di samping itu, Politisi Gerindra ini menyatakan bahwa pada rapat revisi KUHAP itu tidak akan mengotak atik aturan yang ada, termasuk mengurangi dan mengganti kewenangan antar intitusi.

    “Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait KUHAP.

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Pramono tanggapi keluhan komunitas olahraga soal pungutan di GBK

    Pramono tanggapi keluhan komunitas olahraga soal pungutan di GBK

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menanggapi adanya keluhan komunitas olahraga di Gelora Bung Karno (GBK) yang ditarik pungutan.

    Pram menegaskan bahwa kegiatan komunitas tidak seharusnya dikenakan pungutan. Berbeda dengan olahraga-olahraga seperti padel dan bulutangkis yang dikenakan pajak hiburan.

    “Kalau komunitas nggak, nggak kena. Jadi ini berbeda,” kata Pram di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

    Menurut dia, pajak hiburan memang berlaku untuk jenis olahraga komersial seperti padel, bulutangkis, tenis, squash hingga biliar.

    ​​​​Namun, untuk aktivitas komunitas yang sifatnya non-komersial, Pram menilai penarikan pungutan tidak tepat.

    Pram menyebutkan GBK sepenuhnya dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan langsung untuk campur tangan soal pungutan di kawasan olahraga tersebut.

    Meski begitu, Pram membuka opsi membantu komunitas dengan menyediakan alternatif fasilitas olahraga di area milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Kalau di GBK nggak bisa, pindah saja ke fasilitas kita di JIS atau Velodrome. Kami beri kebebasan,” kata Pram.

    Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) terkait kegiatan komunitas bermain di area GBK diduga dimintai biaya.

    Keluhan itu disampaikan oleh seorang warga dari akun X-nya yang mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp1,9 juta saat kegiatan komunitas sedang bermain di area GBK.

    “Kegiatan komunitas bermain GRATIS dan semua orang boleh main. Aktivitas cuman permainan tradisional. tapi dipalakin sampe 1.9jt/kegiatan?,” tulis akun tersebut.

    “Terus buat apa bayar pajak? Kita juga ga pake lapangan khusus. tolong Pak gub @pramonoanung. di Bandung aja kita bisa aktivitas gratis,” tulisnya.

    “Tiap Jumat acara gratis, kita masih perhatiin blockingan biar ga ganggu akses jalan, ga pake speaker, panitia semua sukarela. masih diperas tiap minggu harus bayar 1.9jt? bjir. repot banget mau main bareng doang. Terus buat apa dibikin taman dan lainnya?,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg: Satgas PHK Meluncur Juli 2025

    Mensesneg: Satgas PHK Meluncur Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) tengah memasuki tahapan finalisasi dan akan segera meluncur.

    Prasetyo mengatakan Satgas PHK akan meluncur bersama dengan Dewan Kesejahteraan Nasional Buruh pada Juli 2025.

    “Bulan depan, bulan depan [Juli] InsyaAllah selesai. Satgas PHK dengan Dewan Kesejahteraan Buruh [meluncur],” kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Nantinya, kata dia, pengurus Satgas PHK akan meluncur pada Juli 2025, atau bersamaan dengan peresmian Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.

    Sayangnya, Prasetyo enggan memberikan informasi terkait siapa saja struktur pengurus yang akan mengisi kursi di Satgas PHK.

    “Jangan dulu dong [bocoran pengurus Satgas PHK],” imbuhnya.

    Namun, dia memastikan susunan pengurus Satgas PHK tetap melibatkan serikat buruh/pekerja. “Pasti, pasti [melibatkan serikat buruh],” sambungnya.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengumumkan akan segera membentuk Satgas untuk menangani kasus PHK.

    “Kami tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan,” kata Prabowo.

    Pada kesempatan itu, Kepala Negara RI juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.

    Namun, dia menjelaskan bahwa penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor.

    “Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” kata Prabowo.

    Prabowo menjelaskan, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air, maka tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia yang merupakan sumber lapangan kerja, sehingga buruh tak bisa bekerja.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya tengah merampungkan konsep pembentukan Satgas PHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

    “Kami bersama Kemenko Ekonomi dan Kemensesneg sedang finalisasi konsep Satgas PHK,” kata Yassierli kepada Bisnis, Rabu (30/4/2025).

    Untuk diketahui, Satgas PHK dibentuk untuk memantau dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja. 

  • Prabowo pantau konflik Iran-Israel dan instruksikan selamatkan WNI

    Prabowo pantau konflik Iran-Israel dan instruksikan selamatkan WNI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengikuti perkembangan konflik antara Iran dan Israel dengan cermat.

    Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, baik di dalam negeri maupun perwakilan di luar negeri, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah terdampak.

    “Jadi untuk keselamatan WNI, Pak Presiden sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengantisipasi dan menyelamatkan jika ada hal-hal yang memang perlu dilakukan untuk mengevakuasi WNI yang di sana,” kata Juri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, Juri juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo terus menegaskan posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang mengedepankan prinsip perdamaian dibandingkan konflik bersenjata.

    Kepala Negara juga disebut melakukan berbagai upaya guna mendorong penurunan eskalasi konflik di kawasan tersebut.

    “Maka dalam hal ini posisi Indonesia adalah posisi yang menginginkan bahwa perdamaian jauh lebih bagus, perdamaian jauh lebih baik ketimbang perang yang membawa korban kedua belah pihak,” ucap dia.

    Ketegangan antara Iran dan Israel meningkat sejak Jumat (13/6) ketika Israel melancarkan serangan udara di sejumlah lokasi di Iran, termasuk fasilitas militer dan nuklir, yang memicu Teheran melancarkan serangan balasan pada hari yang sama.

    Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan keterlibatan AS menyerang tiga titik fasilitas nuklir Iran pada Sabtu (21/6) dalam operasi yang diklaim oleh Presiden Donald Trump sebagai “serangan yang sangat sukses”. Iran lantas membalas dengan menembakkan rudal ke Pangkalan Militer AS Al Udeid di Qatar, Senin (23/6) malam.

    Eskalasi ketegangan yang terjadi di Iran membuat Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono memutuskan untuk meningkatkan status siaga keamanan di wilayah KBRI Teheran dari Siaga 2 ke Siaga 1, sehingga memberi lampu hijau untuk mengevakuasi para WNI dari negara tersebut.

    Sejumlah 97 orang yang dievakuasi oleh Pemerintah RI dari Iran akhir pekan lalu diperkirakan akan tiba di tanah air pada Selasa sore ini.

    Pewarta: Fathur Rochman/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

    Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.

    “Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

    Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.

    Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.

    “Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Kapan Satgas PHK Dibentuk? Menaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kabar terkini terkait pembentukan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Saat ini prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Pembentukan Satgas PHK untuk merespons cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Apalagi perang memanas antara Israel dan Iran hingga keterlibatan Amerika Serikat (AS) yang diprediksi bisa berdampak pada kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia.

    “Prediksi saya pribadi, ini tentu akan berdampak kepada industri-industri yang ekspor ke luar negeri karena tentu kondisi geopolitik itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara global,” ucap Yassierli.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat data sementara jumlah PHK mencapai sekitar 30.000 pekerja hingga minggu pertama Juni 2025. Meski begitu, data itu masih perlu dilakukan validasi yang saat ini dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

    “Sekitar 30 ribuan sampai minggu pertama Juni 2025. Sekarang supaya data itu lebih valid, maka dipusatkan di Pusdatik di Barenbang karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP harus divalidasi dulu supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

    Jumlah PHK Diperkirakan Meningkat

    Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperkirakan jumlah PHK di Indonesia meningkat seiring meluasnya perang yang terjadi antara Israel dan Iran hingga melibatkan AS.

    “Pasti berdampak kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan lagi-lagi para pekerja buruh yang akan terdampak, paling buruk adalah PHK,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom.

    Mirah menyebut banyak pelaku usaha yang melakukan ekspor ke Iran hingga AS. Dengan adanya perang tersebut, diperkirakan ekspor akan terganggu sehingga produksi dan penjualan akan menurun. Dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja.

    “Pada akhirnya nasib para pekerja dan memang sudah ada beberapa pengusaha yang menyampaikan kepada saya bahwa kemungkinan-kemungkinan akan terjadi penurunan produksi, penurunan penjualan. Dampak dari perang Israel-Iran ini ada dan akibatnya yang terburuk PHK,” imbuhnya.

    Tonton juga Video: Di Hadapan Prabowo, Serikat Buruh Tuntut Upah Layak-Satgas PHK

    (aid/ara)

  • Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Prabowo Tunjuk Pansel Anggota Ombudsman, Ini Sederet Tugasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon anggota Ombudsman.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembentukan pansel ini merupakan amanat Undang-Undang.

    “Panitia pansel ini kan ada, memang undang-undang tentang Ombudsman itu mengatur bahwa untuk memilih dan menetapkan komisioner Ombudsman itu harus dibentuk pansel. Lima orang pansel ini diminta oleh Presiden untuk membantu menyeleksi dua kali lipat jumlah yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemensesneg, Selasa (24/6/2025).

    Lebih lanjut, dia memerinci bahwa jumlah anggota Ombudsman RI yang dibutuhkan adalah sembilan orang. Karena itu, pansel ditugaskan menyeleksi 18 nama untuk diajukan kepada DPR RI.

    “Jadi Ombudsman itu kan sembilan orang, kemudian Presiden akan memilih melalui pansel itu 18 orang, dikirim ke DPR, dan nanti DPR akan memilih sembilan untuk dikirim ke Presiden dan diminta penetapannya. Jadi itu undang-undangnya,” tandas Juri.

    Juri pun memperkenalkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-20231 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Diketahui keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

    Juri menyampaikan pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

    Sementara itu melalui keterangannya, Juri menegaskan tugas-tugas Pansel. Pertama, Pansel bertugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Kedua, Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga, Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kelima, Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

    Terakhir, kata Juri Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.

    Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:

    1. Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;

    2. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

    3. Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;

    4. Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;

    5. Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota.