Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Kereta Tanpa Rel di IKN Akhirnya Dikembalikan ke China, Kenapa?

    Kereta Tanpa Rel di IKN Akhirnya Dikembalikan ke China, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengembalikan Unit Autonomous Rail Transit (ART) atau kereta tanpa rel yang sempat diuji coba di Ibu Kota Nusantara ke CRRC Qingdao Sifang setelah melakukan uji coba. 

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw mengatakan unit ART telah dibawa kembali oleh perusahaan manufaktur penyedia ART ke China. Pengembalian ini dilakukan karena uji coba Proof of Concept atau PoC telah selesai dilaksanakan. 

    “Hingga saat ini, belum ada rencana untuk menggantinya dengan unit baru,” kata Troy, Jumat (2/5/2025). 

    Troy juga mengatakan sampai dengan saat ini belum ada kelanjutan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan perusahaan manufaktur penyedia yaitu CRRC Qingdao Sifang. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, hasil evaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selama 2 bulan, ditemukan bahwa kereta otonom khususnya sistem autonomous belum dapat berfungsi dengan baik di IKN.

    Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan memastikan kereta Autonomous Rapid Transit (ART) atau Kereta Otonom tidak akan dikembalikan ke China. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal menjelaskan kereta otonom tidak akan dikembalikan ke China. Adapun evaluasi yang ditemukan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara diharapkan dapat diperbaiki. 

    “Enggak [dikembalikan ke China], jangan dulu lah. Kita masih butuh,” kata Risal kepada awak media, Kamis (14/11/2024).

    Otorita IKN melalui Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital telah menyelesaikan kegiatan Proof-of-Concept (PoC) untuk Trem Otonom Terpadu atau Autonomous Rapid Transit (ART) di kawasan Nusantara. Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi keandalan teknologi otonom ART dalam lingkungan IKN, yang masih dalam tahap pembangunan.

    PoC ini dilakukan berdasarkan kerja sama antara OIKN dan Norinco International Cooperation Ltd., menggunakan teknologi ART dari CRRC Qingdao Sifang. Ali menyatakan bahwa rekomendasi ini akan diteruskan kepada pihak terkait, dengan permintaan kepada Norinco dan CRRC untuk melakukan penyempurnaan operasional, sesuai dengan kesepakatan dalam PoC.  

    Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2024, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan showcase Trem Otonom oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada November–Desember mendatang, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan Kedeputian Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN.

  • Di Tengah Isu Geopolitik dan Perang Dagang, INSA Beberkan Tantangan Industri Pelayaran Nasional – Halaman all

    Di Tengah Isu Geopolitik dan Perang Dagang, INSA Beberkan Tantangan Industri Pelayaran Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah gejolak dan ketidakpastian global, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menekankan pentingnya asas cabotage demi menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan daya saing pelayaran nasional.

    Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto saat menjadi narasumber di acara Media Gathering Road to The 1st Indonesia Maritime Week (IMW), di Kaum Restaurant, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Indonesia Maritime Week (IMW) 2025 merupakan konfrensi maritim terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, yang menyediakan platform strategis menujukkan dan memajukan industri maritim nasional di panggung global.

    Konferensi ini merupakan inisiatif Kementerian Perhubungan yang mengikutsertakan PT Pertamina International Shipping (PIS), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan INSA dalam penyelenggaraannya.

    IMW 2025 yang digelar di Jakarta pada 26-28 Mei mendatang akan mempertemukan para pemimpin industri maritim terkemuka, tokoh bisnis berpengaruh, para pemilik barang, pembuat kebijakan, dan inovator level regional dan global.

    “Melalui IMW kita ingin menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemain strategis dalam kancah maritim global yang berdaya saing, sekaligus menjawab tantangan di sektor pelayaran nasional,” kata Carmelita.

    Carmelita menuturkan, pelayaran nasional saat ini telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena telah mampu melayani seluruh angkutan di seluruh pulau Indonesia. Iklim usaha di industri pelayaran nasional juga relatif tetap kondusif, meski terjadi gejolak geopolitik global.

    Hanya saja, kata Carmelita, pelaku usaha pelayaran nasional perlu bersikap antisipatif jika gejolak ekonomi global berlangsung dalam waktu yang lama dan berisiko menyebabkan situasi krisis ekonomi, seperti pada masa Covid-19.

    Untuk saat ini, gejolak situasi global yang seperti penerapan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat, serta fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika telah memberikan tantangan bagi pelayaran nasional. 
    Menurut Carmelita, fluktuasi nilai tukar Rupiah berpotensi akan menambah beban biaya perawatan kapal karena komponen kapal lebih banyak impor, selain itu beban utang usaha pelaku dalam mata uang asing juga akan lebih besar.

    Sebagaimana diketahui nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika telah menyentuh di rentang Rp16,700-Rp16,800. Untuk itu, pelaku usaha pelayaran nasional akan terus mencermati fluktuasi nilai tukar tersebut.
     
    “Tapi di tengah tantangan yang ada, patut disyukuri iklim usaha pelayaran nasional di domestik masih kondusif sejauh ini. Kondisi ini tentu perlu terus dijaga, salah satunya dengan tetap konsisten mempertahankan asas cabotage yang mana ini berarti juga menjaga kedaulatan negara.”

    Carmelita menegaskan tentang penting asas cabotage. Dia meminta seluruh lembaga dan kementerian Indonesia agar terus menjaga dan memperkuat asas cabotage sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Menyadari pentingnya asas cabotage, sambung Carmelita, beberapa negara maju seperti Amerika dan Jepang juga konsisten menerapkan asas cabotage untuk menjaga kedaulatan mereka.

    Carmelita yang juga Ketua Federation of ASEAN Shipowners’ Association (FASA) dan Asian Shipowners’ Association (ASA) menuturkan, selain mencermati situasi saat ini, pelaku usaha juga terus berupaya mendorong daya saing pelayaran nasional. Peningkatan daya saing dibutuhkan agar pelayaran merah putih mampu berkompetisi di kancah regional dan global, demi mengikis dominasi kapal asing pada angkutan ekspor impor Indonesia.

    Carmelita mengungkapkan, sudah ada beberapa perusahaan pelayaran merah putih yang telah berlayar di laut internasional namun jumlahnya masih terlalu sedikit, karena kebanyakan pelayaran nasional masih berlayar di domestik karena belum memiliki market cargo internasional.

    Peningkatan daya saing pelayaran nasional, kata Carmelita, juga tidak bisa dilakukan INSA sendiri, tapi membutuhkan peran serta seluruh pihak. Misalnya, dukungan pendanaan dari perbankan dan lembaga pendanaan untuk memberikan bunga yang kompetitif dan tenur pinjaman yang panjang untuk pengadaan kapal.

    Selain itu, dibutuhkan dukungan penerapan perpajakan pada sektor pelayaran yang lebih bersahabat dan penguatan SDM pelayaran yang kompeten. Terkait dengan kru, Carmelita mendorong seluruh kru- kru kapal berkewargneraan Indonesia meningkatkan kompetensi diri yang bisa menyaingi kru asal Filipina dan India, mengingat kru-kru Indonesia saat ini tengah dilirik oleh pasar kerja pelayaran global.

    “Sejumlah tantangan untuk peningkatan daya saing pelayaran nasional merupakan suatu hal yang butuh dukungan seluruh pihak, maka kita perlu duduk bersama, baik industri, regulator, lembaga pendidikan pelaut dan lainnya untuk menjawabnya di acara IMW 2025 nanti.”

  • Indonesia Maritime Week 2025 Segera Digelar, Dorong Investasi di Sektor Perkapalan

    Indonesia Maritime Week 2025 Segera Digelar, Dorong Investasi di Sektor Perkapalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pameran maritim terbesar di Tanah Air, Indonesia Maritime Week 2025 akan digelar di Jakarta pada 26-28 Mei 2025. 

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, pameran Indonesia Maritime Week 2025 diharapkan dapat menjadi peluang baru untuk mendorong investasi di sektor perkapalan di Indonesia.

    Selain itu, lanjutnya, pameran perdana Indonesia Maritime Week 2025 juga bertujuan untuk mempromosikan Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO), organisasi maritim dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Kita juga ingin menarik investasi asing dari luar negeri yang berkaitan dengan shipping. Sehingga itu akan membuat shipping kita semakin kuat,” ujar Antoni saat  Konferensi Pers Indonesia Maritime Week 2025 di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut Antoni mengatakan, setelah nanti pameran pertama ini sukses diselenggarakan, ke depannya Indonesia Maritime Week akan terus digelar di lokasi yang berbeda dengan tema-tema yang juga berbeda. Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan para pelaku usaha di bidang perkapalan.

    “Kalau kita belum bisa berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan asing, kapal asing dan sebagainya, problemnya adalah mungkin kita perlu alih teknologi, perlu alih manajemen, kita perlu investasi,” katanya.

    Adapun, pameran ini menjadi platform strategis untuk memamerkan dan memajukan industri maritim nasional di panggung global. 

    Dengan kontribusi sektor maritim Indonesia sebesar 7% terhadap PDB nasional dan memiliki potensi besar untuk mendorong industri maritim Asean maju, acara ini memperkuat ambisi Indonesia untuk menjadi pusat maritim global terkemuka.

    Pada saat yang sama, Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menambahkan, pameran ini tidak hanya menguntungkan Indonesia dalam mengekspos industri maritim, tetapi juga mendukung kepentingan dari negara lain untuk mempelajari terkait regulasi yang ada di Indonesia.

    “Sehingga kalau mereka [perusahaan kapal asing] ingin bekerja sama dengan perusahaan lokal, mereka sudah cukup mempelajari regulasi yang ada di Indonesia,” ujar Carmelita.

    Sebagai tambahan informasi, Indonesia Maritime Week 2025 akan digelar pada 26-28 Mei 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) yang memiliki luas sekitar 30.000 meter persegi.

    Pameran itu akan mempertemukan para pemimpin industri maritim terkemuka, tokoh bisnis berpengaruh, pembuat kebijakan, dan inovator dari seluruh Asia. 

  • Menko AHY: Pembangunan Giant Sea Wall Butuh Perencanaan Matang karena Anggarannya Besar – Halaman all

    Menko AHY: Pembangunan Giant Sea Wall Butuh Perencanaan Matang karena Anggarannya Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall membutuhkan perencanaan yang matang.

    Sebab, menurut AHY, anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan proyek ini sangat besar. Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara detail berapa dana yang dibutuhkan untuk ini.

    Hal itu ia sampaikan dalam acara Sunmori Vespa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan jajaran pejabat TNI AL, Minggu (27/04/2025).

    “Ada rencana strategis Presiden untuk membangun tanggul raksasa, Giant Sea Wall, yang memang perlu perencanaan yang sangat matang karena membutuhkan anggaran yang besar,” kata AHY dikutip dari siaran pers pada Rabu (30/4/2025).

    Ia menjelaskan, wilayah pesisir khususnya di Jakarta menghadapi ancaman serius akibat penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut.

    Permukaan tanah yang menurun ini disebut akibat dari eksploitasi pengambilan air yang sudah terjadi sekian lama oleh puluhan juta manusia hidup di Jakarta dan sekitarnya.

    “Jadi bisa dikatakan double threat,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu.

    AHY pun mengharapkan masukan jajaran TNI AL terkait integrasi pembangunan infrastruktur pesisir dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional.

    Sebelumnya, AHY pernah mengungkapkan ada investor China yang tertarik menggarap proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall di Pantai Utara Pulau Jawa.

    Akhir Maret 2025 lalu, AHY ke China untuk menjaring potensi investor dan membahas peluang kerjasama Indonesia di proyek tersebut.

    “Ada (investor China) yang menunjukkan ketertarikan,” katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

    Menurut AHY, pemerintah membuka peluang ke semua pihak untuk berpartisipasi menggarap proyek ini.

    “Tidak hanya ke salah satu negara atau entitas yang selama ini sudah bekerja sama dengan Indonesia, tetapi kami buka ruang ini secara luas,” ujar AHY.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami harus melibatkan banyak pihak. Ini yang membuat kami bisa lebih sustainable,” ucapnya.

    Dia menegaskan, Giant Sea Wall merupakan proyek besar dan belum pernah ada di Indonesia, studi untuk pembangunannya terus dilakukan oleh berbagai pihak.

    “Mereka menghitung dengan baik karena capital yang dibutuhkan agak tidak sedikit dan perlu penguatan kebijakan dan regulasi dari pemerintah kita juga,” kata AHY.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan menjadi leading koordinator dalam pembangunan Giant Sea Wall dan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani pembangunan Giant Sea Wall.

    Satgas akan menangani keseluruhan pembangunan Giant Sea Wall yang meliputi seluruh provinsi yang dilintasi seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Satgas akan melibatkan berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup.

    Satgas akan dilengkapi berbagai kelompok kerja (pokja), contohnya seperti Kementerian PU yang akan tergabung dalam pokja pembangunan.

    “Kementerian PU di sini sebagai pokja pembangunan. Nanti juga akan ada pokja pembiayaan,” kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

    Pembangunan ini nantinya tidak hanya Giant Sea Wall itu sendiri. Namun, akan ada infrastruktur lainnya seperti bendungan dan embung.

    Rencananya ada juga jalan tol yang akan dibangun di atas Giant Sea Wall. Bisa juga berupa jalan dan kawasan permukiman yang maju.

    “Mungkin nanti juga ada kawasan-kawasan permukiman yang maju. Ini konsepnya mesti kita lihat terlebih dulu nantinya. Perencanaannya dijadikan dulu, diintegrasikan dulu,” ujar Diana.

    Untuk pembiayaan pembangunan Giant Sea Wall, pemerintah tidak akan hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari swasta.

    Menurut Diana, swasta akan menjadi mitra strategis dalam pembangunan Giant Sea Wall. Akan ada banyak peluang investasi di proyek Giant Sea Wall, salah satunya adalah tol yang dibangun di atasnya.

    “Peluang investasi ini juga tentunya akan ada land value capture, pendapatan dari tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, dan juga PLTS terapung,” ujar Diana. 

  • Respons MTI Soal Status Internasional Terbaru 3 Bandara

    Respons MTI Soal Status Internasional Terbaru 3 Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian status internasional pada sebuah bandara dinilai tidak otomatis menarik maskapai penerbangan untuk membuka rute baru. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan bahwa hal yang lebih penting adalah kesiapan wilayah sekitar bandara dalam menyediakan pasar yang cukup serta konektivitas ekonomi dengan kota-kota global.

    Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan  pemulihan status internasional tiga bandara yaitu Ahmad Yani (Semarang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung), perlu diperhatikan bahwa daya tarik utama bagi maskapai bukan semata label internasional, melainkan potensi pasar dan hubungan ekonomi kawasan tersebut.

    Tory menilai bahwa bandara-bandara yang memiliki rekam jejak penerbangan internasional sebelumnya, seperti Ahmad Yani dan Sultan Mahmud Badaruddin II memiliki peluang yang lebih kuat untuk kembali menarik maskapai asing, terutama karena keduanya berada di wilayah yang sedang mengembangkan kawasan industri.

    Sebaliknya, ada sejumlah contoh di mana pemberian status internasional justru tidak menghasilkan peningkatan trafik penerbangan. Bandara Kertajati di Majalengka merupakan salah satu kasus yang sering dikritik. Sejak diresmikan sebagai bandara internasional pada 2018, Kertajati kesulitan menarik minat maskapai untuk membuka rute, terutama karena minimnya penduduk dan aktivitas ekonomi di sekitarnya serta konektivitas darat yang belum memadai.

    “Kertajati itu outlier, jangan disamakan. Itu contoh salah perencanaan sejak awal. Prakondisinya tidak mencukupi untuk ada bandara internasional sebesar itu,” kata Tory kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

    Tory juga mengatakan bahwa banyak bandara kecil yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir lebih didorong oleh janji politik atau permintaan pemerintah daerah. Bandara semacam ini kerap tidak memiliki pasar yang cukup dan berisiko menjadi infrastruktur yang mubazir jika tidak ada rencana jangka panjang yang matang.

    Dalam hal ini, MTI menilai perlu adanya penataan ulang sistem kebandarudaraan nasional yang lebih terstruktur. Peran masing-masing pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah perlu diperjelas, dan kebijakan terkait status bandara harus berbasis pada kebutuhan riil dan data permintaan pasar penerbangan.

    Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Tiga bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Penetapan status ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023.

  • BNPP-Pemkab Sambas perkuat sektor ekonomi dan pendidikan di perbatasan

    BNPP-Pemkab Sambas perkuat sektor ekonomi dan pendidikan di perbatasan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas tengah mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pembangunan kawasan perbatasan mulai dari bidang ekonomi hingga pendidikan.

    Beberapa rencana yang dilakukan termasuk percepatan pembangunan pelabuhan ekspor-impor, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan akses pendidikan melalui rencana pendirian Sekolah Rakyat serta Politeknik Universitas Pertahanan (Unhan) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    “Potensi pertanian seperti cabai, bawang, dan berbagai sayuran dari Sambas sangat besar. Dengan akses ekspor yang lebih baik, komoditas ini bisa menjadi unggulan di pasar internasional,” kata Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Adapun, langkah-langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Makhruzi dengan Bupati Sambas Satono pada Senin (28/4), sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

    Dalam bidang perdagangan internasional, Makhruzi menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kabupaten Sambas karena belum memiliki pelabuhan ekspor-impor.

    Ia menilai perlu adanya percepatan pembangunan pelabuhan guna mendukung aktivitas ekonomi kawasan yang kaya akan komoditas pertanian.

    Sebagai tindak lanjut, BNPP akan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk pengoperasian terminal barang internasional (TBI) di Sambas.

    Penyusunan regulasi operasional TBI juga akan melibatkan Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Imigrasi serta TNI/Polri guna memastikan proses ekspor-impor berjalan efektif dan efisien.

    “TBI ini akan menjadi simpul vital dalam meningkatkan aktivitas perdagangan lintas negara dari wilayah perbatasan. Ini bukan hanya tentang fasilitas fisik, tetapi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan,” ujar Makhruzi.

    Ia juga menegaskan bahwa BNPP mendorong agar seluruh pos lintas batas negara (PLBN), baik tipe A maupun tipe B dapat difasilitasi dengan TBI.

    “Percepatan operasionalisasi TBI dinilai krusial untuk mendukung optimalisasi fungsi PLBN sebagai pusat pertumbuhan baru di wilayah perbatasan,” ujarnya.

    Di bidang pendidikan, BNPP mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat untuk memperluas akses pendidikan masyarakat di wilayah perbatasan.

    Makhruzi juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pendirian Politeknik Unhan yang akan difokuskan pada sektor pertanian.

    “Politeknik ini akan difokuskan pada sektor pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan memanfaatkan potensi lokal, kita dapat mencetak sumber daya manusia pertanian yang mumpuni dari masyarakat perbatasan,” ucapnya.

    BNPP juga mengapresiasi Pemkab Sambas atas komitmennya dalam mendukung program nasional.

    Makhruzi menyoroti keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan dengan baik di wilayah tersebut.

    “Program MBG ini bukan hanya soal memberikan makanan bergizi, tetapi juga membentuk fondasi kesehatan generasi masa depan di wilayah perbatasan serta sejalan dengan program pemerintah,” ujarnya.

    Untuk itu, BNPP dan Pemkab Sambas sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan kawasan perbatasan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.

    Menurut dia, pertemuan itu menjadi langkah konkret dalam sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan Indonesia.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penjualan Mobil Listrik Melambung, Bisnis SPKLU Naik Daun – Page 3

    Penjualan Mobil Listrik Melambung, Bisnis SPKLU Naik Daun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Data Kementerian Perhubungan dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan per Maret 2025, jumlah mobil listrik di Indonesia mencapai lebih dari 30.000 unit, mengalami pertumbuhan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Bahkan, pemerintah menargetkan 600.000 unit mobil listrik beredar di jalanan Indonesia pada 2030 seiring percepatan program elektrifikasi nasional.

    Seiring peningkatan signifikan jumlah pengguna kendaraan listrik (EV) di Indonesia, Terra Charge, SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) Nomor 1 dari Jepang di Indonesia, berkomitmen menyediakan akses pengisian daya inovatif dan mudah di berbagai titik akses strategis, termasuk kawasan hunian, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

    Salah satunya, memperluas jaringannya dengan menghadirkan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik di Neo Soho Mall, salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Jakarta Barat.

    Instalasi terbaru berupa 2 unit AC Charger Terra Charge di area parkir Neo Soho Mall, tepatnya di Sky Lobby ini, dirancang untuk mendukung mobilitas rendah emisi bagi pengunjung mal serta penghuni apartemen sekitarnya.

    “Kerja sama ini bukan hanya memperluas akses EV charging, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi mobilitas urban yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata CEO Terra Charge Indonesia Go Suzuki, Selasa (29/4/2025).

    GM Marcomm & Relations Neo Soho Mall Silviyanti Dwi Aryati mengatakan kolaborasi ini sejalan dengan inisiatif keberlanjutan dari Hankyu Hanshin Properties Corporation dan Agung Podomoro Land yang terus memperkuat komitmennya terhadap pengembangan properti ramah lingkungan dan terbarukan.

    “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya kami mendorong transformasi kawasan lebih cerdas, ramah lingkungan, dan siap menghadapi masa depan. Ketersediaan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik jadi nilai tambah penting bagi kenyamanan penghuni dan pengunjung kawasan kami,” ujar Silviyanti.

     

  • Gubernur Jateng Telepon Bupati Arief Rohman, Gunakan Susi Air untuk Aktifkan Bandara Ngloram Blora

    Gubernur Jateng Telepon Bupati Arief Rohman, Gunakan Susi Air untuk Aktifkan Bandara Ngloram Blora

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Setelah resmi menjadikan Bandara Ahmad Yani Semarang berstatus internasional per 25 April 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi kini bakal fokus mengaktifkan dua bandara perintis yaitu Bandara Dewandaru Jepara dan Bandara Ngloram Blora.

    Menanggapi hal itu, Bupati Blora, Arief Rohman telah berkomunikasi dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

    “Pak Gubernur sudah telepon saya.”

    “Ini lagi pembahasan final.”

    “Kemungkinan maskapainya adalah Susi Air, untuk kami aktifkan kembali.”

    “Kami masih menunggu untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tahapan finalisasi tersebut,” jelasnya saat ditemui seusai pelantikan PPPK di Alun-alun Blora, Selasa (29/4/2025).

    Lebih lanjut, Arief Rohman berharap, dengan rencana pengaktifan kembali Bandara Ngloram bisa berdampak pada sektor perekonomian di Blora.

    “Semoga bisa membuka akses untuk Investasi di Blora.”

    “Tentunya juga dari sektor pariwisata di Blora.”

    “Pak Gubernur sedang mencoba untuk itu seperti beberapa kota seperti Jepara, Blora, dan Cilacap.”

    “Yang di Purbalingga juga mau diaktifkan untuk bandaranya,” terangnya.

    Sebagai informasi, Bandara Ngloram Blora diresmikan kembali pada akhir 2021 dengan dana APBN Rp132 miliar. (*)

  • Biar Penerbangan Aman, AirAsia Ingatakan Penumpang Larangan Merokok Termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat

    Biar Penerbangan Aman, AirAsia Ingatakan Penumpang Larangan Merokok Termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat

    Jakarta: Indonesia AirAsia terus kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam pesawat. Hal semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Selain untuk menjaga keselamatan, larangan ini juga untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin. Ini sebagaimana disampaikan Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi.

    Eddy Krismeidi menegaskan bahwa keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Oleh karena itu merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape dilarang di dalam pesawat.

    “Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
     

    Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.

    Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.

    “Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

    Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.

    Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.

    Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.
    Aturan Membawa rokok elektrik 
    Buat kamu yang merokok menggunakan rokok elektrik atau vape tetap boleh membawa dalam penerbangan. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati, sebagai berikut:

    Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
    Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
    Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
    Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
    E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
    Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja.

    Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).

    Jakarta: Indonesia AirAsia terus kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam pesawat. Hal semata-mata untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     
    Selain untuk menjaga keselamatan, larangan ini juga untuk memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin. Ini sebagaimana disampaikan Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi.
     
    Eddy Krismeidi menegaskan bahwa keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Oleh karena itu merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape dilarang di dalam pesawat.

    “Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
     

     
    Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.
     
    Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.
     
    “Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.
     
    Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.
     
    Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.
     
    Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.
    Aturan Membawa rokok elektrik 
    Buat kamu yang merokok menggunakan rokok elektrik atau vape tetap boleh membawa dalam penerbangan. Namun, ada ketentuan yang harus ditaati, sebagai berikut:

    Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
    Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
    Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
    Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
    E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
    Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja.

    Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA. — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Adapun ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023. Keputusan ini juga mempertimbangkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

    Tujuan utama dari perubahan status bandara ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan pariwisata, meningkatkan investasi dan perdagangan hingga mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Dalam pengoperasiannya, ketiga bandara tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk bandar udara internasional.

    Mereka juga harus menyediakan unit kerja dan personel untuk pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

    Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan penerbangan internasional di setiap bandara.

    Kemenhub juga memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi di ketiga bandara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional tersebut.

    Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur status sementara Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.