Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Pemprov Jatim Perjuangkan SRRL, Pilihan Baru Transportasi Publik di Surabaya Raya

    Pemprov Jatim Perjuangkan SRRL, Pilihan Baru Transportasi Publik di Surabaya Raya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengaku optimistis Surabaya Regional Railway Line (SRRL) bisa menghadirkan pilihan baru moda transportasi publik terintegrasi bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

    Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi dan jajarannya, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Emil menyebut, proyek ini bertujuan memodernisasi layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur Surabaya-Sidoarjo-Gresik yang dipastikan akan semakin menambah jumlah moda transportasi publik bagi masyarakat.

    “Alhamdulillah, saat ini transportasi publik sudah semakin dilirik masyarakat. Di Jawa Timur ada layanan bus Trans Jatim yang sudah melayani lima koridor antarkota dan antarkabupaten. Animo masyarakat tinggi sangat tinggi pada Trans Jatim ini sebagai solusi transportasi modern yang efisien dan terjangkau,” kata Emil.

    “Rencana pengoperasian SRRL ini jadi inovasi baru bagi Jawa Timur, ke depannya proyek ini akan memanfaatkan jalur ganda kereta api (double track) yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Gresik,” imbuhnya.

    Pihaknya meyakini proyek SRRL ini akan meningkatkan konektivitas antarwilayah yang menghubungkan Surabaya Raya. Hal ini juga berseiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi massal yang semakin meningkat.

    Emil berterima kasih atas dukungan penuh Kementerian Perhubungan pada proyek SRRL yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Jawa Timur.

    “Proyek ini dapat animo tinggi dari masyarakat, tentu kami siap memperjuangkan dan mengikhtiarkan lewat berbagai peluang agar proyek SRRL ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Proyek SRRL, lanjut Emil, menjadi prioritas dalam pengembangan transportasi publik yang terintegrasi di kawasan Surabaya Raya.

    Untuk itu, lanjut Emil, perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Perhubungan RI, Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya dalam membangun sistem transportasi publik yang efisien dan terjangkau.

    “Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengimplementasikan Nawa Bhakti Satya dengan tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan transportasi publik di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemprov Jawa Timur atas atensi yang diberikan khususnya proyek SRRL di Surabaya Raya.

    “Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang membersamai kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait proyek SRRL ini,” ucap Eri.

    “Tentu kami optimistis proyek ini akan menghasilkan multiplayer effect, di antaranya semakin meningkatkan layanan transportasi publik di wilayah aglomerasi Gerbangkertosusila, mempercepat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Legislator dorong RUU Pengelolaan Ruang Udara segera rampung

    Legislator dorong RUU Pengelolaan Ruang Udara segera rampung

    “Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Endipat Wijaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara segera rampung demi pengaturan ruang udara Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, kian padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara.

    “Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis.

    Endipat memaparkan lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing yang meningkat dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.

    “Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” ucap dia menambahkan.

    Ia juga melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara.

    Meski demikian, dirinya menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU.

    Dia pun menegaskan agar tidak ada lagi ego sektoral, sehingga semua pihak harus merasa memiliki ruang udara sebagai tanggung jawab bersama.

    Sebagai anggota komisi yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar RUU tersebut dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk soal pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.

    “Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tutur Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR.

    Dalam sebuah kunjungan kerja bersama tim pansus, perwakilan Kementerian Pertahanan, perwakilan TNI AU Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, perwakilan Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, perwakilan Pertamina di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono, beberapa waktu lalu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik.

    Partisipasi dimaksud, yakni seperti masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU tersebut.

    Menurut dia, partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kunci agar regulasi itu tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian

    Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Harianto

    Menhub: Tiga bandara kembali berstatus internasional demi perekonomian
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 07:15 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan tiga bandara kembali berstatus internasional sebagai bagian dari strategi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat.

    “Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya,” kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5).

    Diketahui bahwa tiga bandara yang dikembalikan statusnya menjadi bandara internasional adalah Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

    Menhub menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19.

    Diungkapkan pula bahwa pencabutan status internasional saat pandemi karena penurunan drastis lalu lintas penerbangan. Namun, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19.

    Oleh karena itu, menurut dia, sudah tidak relevan lagi mempertahankan status penutupan bandara internasional jika trafik penumpang menunjukkan pemulihan yang signifikan serta kebutuhan konektivitas makin meningkat.

    Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

    Dikatakan pula bahwa tidak semua bandara internasional akan dibuka kembali sekaligus karena sebagian hanya untuk event tertentu dan tidak menunjukkan trafik penumpang yang signifikan secara reguler.

    Pertimbangan lainnya adalah aspek keekonomian yang diperhitungkan oleh maskapai karena pada akhirnya keputusan melayani rute internasional tergantung pada kelayakan bisnis penerbangan tersebut.

    Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatra seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.

    Menhub menekankan bahwa pemberian izin internasional selama 2 tahun sambil pihaknya mengevaluasi.

    Dengan perubahan status ini, Dudy berharap kedatangan wisatawan mancanegara meningkat dan memberi dampak positif pada perekonomian daerah terkait.

    Selain itu, dia menyatakan bahwa pengembalian status internasional tiga bandara itu berdasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.

    Ia mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait menghasilkan kesimpulan bahwa pembukaan kembali status internasional layak dilakukan seiring dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan sektor pariwisata daerah.

    Menurut Dudy, berbagai kementerian telah memberikan evaluasi dan rekomendasi positif terkait dengan dampak pencabutan status sebelumnya, yang dinilai menghambat potensi mobilitas dan pertumbuhan wilayah.

    Berdasarkan masukan tersebut, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan kembali status internasional guna mendukung agenda pemulihan ekonomi, penguatan konektivitas global, serta peningkatan daya saing destinasi nasional.

    Sumber : Antara

  • Ancaman Sanksi Bus ALS yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumbar

    Ancaman Sanksi Bus ALS yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Sumbar

    Jakarta

    Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Kecelakaan akibat bus ALS ini menewaskan 12 orang.

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan setelah dilakukan pengecekan, bus ALS yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin operasi. Sementara itu, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

    “Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” kata Yani dalam keterangan tertulisnya.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

    “Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,”ujarnya.

    Yani kembali mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

    Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

    “Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Yani.

    Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

    (rgr/din)

  • Standar Gaji Sopir Masuk Fokus Pemerintah Tangani Truk Obesitas

    Standar Gaji Sopir Masuk Fokus Pemerintah Tangani Truk Obesitas

    Jakarta

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah serius menangani masalah truk obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Apalagi truk obesitas kerap menjadi pemicu kecelakaan karena kelebihan muatan.

    Penanganan truk obesitas mulai dari penegakan hukum yang menyasar pengemudi dan pengusaha, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tetap memaksakan mengangkut muatan yang berlebihan.

    “Kita enggak bisa lagi bahwa yang berkaitan dengan angka atau inflasi, namun ada kualitasnya yang harus kita jaga yakni nyawa manusia. Itu harus menjadi hal yang penting,” ujar Dudy dalam diskusi di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Selain itu, penanganan masalah truk obesitas juga melalui perbaikan standar gaji dan profesionalisme sopir truk. Pembahasan soal gaji pengemudi truk sempat menjadi pembahasan dalam rapat antar-Kementerian.

    “Lalu berkaitan dengan standar gaji supir truk. Standar gaji itu tentu bukan ada di kami. Tapi kemarin itu dalam rapat Kemenko Infrastruktur, Kementerian Ketenagakerjaan juga diundang terkait dengan profesionalisme dan gaji para pengemudi. Ini yang akan kami dorong kembali. Karena memang banyak sebagian besar pengemudi standar gajinya tidak cukup memadai. Itu kami sadari,” terang Dudy.

    Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan juga akan mengintensifkan pelatihan melalui balai pendidikan yang akan diberikan kepada para trainer (pelatih).

    Nantinya para pelatih tersebut akan mengajarkan cara mengemudi yang baik kepada sopir truk di perusahaan-perusahaan logistik.

    “Nah saya minta kepada teman-teman di Kementerian Perhubungan supaya kita membuka pelatihan kepada trainer. Nah trainer inilah yang nantinya akan melatih pengemudi di masing-masing perusahaannya. Ini supaya mereka mengerti tentang cara mengemudikan kendaraan kendaraan besar,” terang Dudy.

    Pilot Project Penanganan Truk Obesitas

    Kementerian Perhubungan juga akan melakukan proyek percontohan penanganan truk obesitas di Riau dan Jawa Barat pada Juni 2025.

    Menurutnya, penanganan ini penting untuk segera di lakukan guna menghindari resiko kecelakaan yang menyebabkan adanya korban jiwa dan kerusakan jalan.

    “Ya harapan saya kalau memang Pemerintah Daerah sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di wilayah mana saja. Misalnya di Jawa Barat, di kawasan tertentu, di wilayah ini. Kita harapkan Juni sudah mulai di Jawa Barat dan Riau,” katanya.

    Menhub menambahkan, penanganan yang dimulai dari hulu ini dilakukan untuk mencegah agar pelaku usaha tidak sampai melanggar aturan atau membawa truk yang kelebihan muatan di jalan.

    “Kalau Juni itu kita mulai berlakukan, bahwa kita memperkenalkan, mengintrodus kepada pelaku usaha, ‘kalian nggak bisa pakai lagi kendaraanya yang kelebihan muatan’. Jadi, makanya kita ada di titik tertentu, hulu, bukan hilir. Kalau udah hilir, mereka udah jauh ke jalan. Kita mencegah mereka supaya mereka tidak sampai masuk ke jalan umum. Jadi udah nggak bisa, balik lagi turunin barangnya,” jelas Dudy

    (hns/hns)

  • Anggaran Kemenhub Bertambah Rp 9 Triliun, Ini Alokasi Pemakaiannya – Page 3

    Anggaran Kemenhub Bertambah Rp 9 Triliun, Ini Alokasi Pemakaiannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI telah menyetujui tambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 sekitar Rp 9 triliun lebih, dari Rp 17,72 triliun menjadi Rp 26,29 triliun. 

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, tambahan anggaran ini untuk memastikan serta mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau di seluruh wilayah Indonesia. 

    “Tambahan anggaran sebagian besar untuk subsidi, kemudian public service obligation (PSO), serta PPPK. Kemudian ada juga anggaran luncuran dari 2024,” ujar Menhub Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (8/5/2025).

    Dalam rapat kerja ini dibahas pula pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemenhub pada semester I 2024, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu, terdapat 32 temuan dan 71 rekomendasi pada Laporan Keuangan 2023. 

    Menhub mengatakan, saat ini 69 persen atau 49 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Ke depan akan dilakukan percepatan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

    “Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI di antaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada unit kerja terkait, pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi, pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I kantor pusat, serta koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait,” tuturnya. 

    Angkutan Perintis Tetap Disubsidi

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan subsidi transportasi publik dan angkutan perintis tetap menjadi prioritas meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Menhub Dudy Purwagandhi memastikan efisiensi anggaran di Kemenhub dilakukan dengan selektif dan tetap mengutamakan sektor transportasi yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan.

    “Subsidi untuk transportasi publik dan angkutan perintis tetap kami prioritaskan agar aksesibilitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Menhub beberapa waktu lalu. 

  • Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Jakarta

    Kecelakaan maut truk berulang kali terjadi dan belum berhenti. Kemarin, dump truck muatan pasir menabrak mobil angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang.

    Dilaporkan detikJateng, kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

    Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

    “Korban 11 MD (meninggal dunia) merupakan penumpang dan sopir angkot. Rombongan dari Mendut Magelang mau takziah ke Purworejo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu.

    Ternyata, truk ‘pencabut nyawa’ di Purworejo itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

    “Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.

    Setelah kami cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

    “Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.

    Truk Rem Blong Kerap Jadi Mesin Pencabut Nyawa

    Sudah sering terjadi truk yang mengalami rem blong menjadi pemicu kecelakaan maut. Masalah ini seakan terus terulang tanpa ada pembenahan dari berbagai pihak. Korban pun terus berjatuhan.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    “Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    (rgr/din)

  • Jadi Mesin Pencabut Nyawa, Truk Tabrak Angkot di Purworejo Tak Punya Izin

    Truk Tabrak Angkot Tewaskan 11 Orang Ternyata Tak Berizin, Kok Boleh Jalan?

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk lagi-lagi terjadi. Kemarin, truk muatan pasir menabrak angkot di Purworejo, Jawa Tengah, hingga menewaskan 11 orang. Truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.

    Kecelakaan maut itu terjadi di Jl Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Rabu (7/5/2025) siang. Dilaporkan ada 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban adalah penumpang angkot yang merupakan rombongan takziah. Angkot sampai hancur tak berbentuk.

    Ternyata, truk itu tidak memiliki izin angkutan. Menteri Perhubungan mengkonfirmasi bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

    “Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip Antara.

    Setelah cek di Data Laik Kendaraan di aplikasi Mitra Darat yang bisa diakses secara publik, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan. Tapi kenapa masih boleh beroperasi di jalan?

    Pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mencurigai masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Pungli itu membuat truk tak berizin masih beroperasi di jalan.

    “Angkutan barang itu punglinya mulai dari baju seragam sampai nggak pakai baju,” kata Djoko kepada detikOto, Kamis (8/5/2025).

    Djoko menilai pemerintah harus tegas memberantas praktik truk over dimension over load (ODOL) dengan menindak oknum pungli. Untuk memberantas truk ODOL itu, menurut Djoko, butuh program pemberantasan pungli di lapangan.

    “Selama tidak memasukkan program pemberantasan pungli dan (menetapkan) upah standar pengemudi, ini menjadi kendala juga,” ucapnya.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Indonesia akan bebas truk ODOL pada 2026. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL itu. Djoko menyebut, dalam perpres itu harus diatur soal pemberantasan pungli.

    “Di Perpres itu harus dimasukkan pemberantasan pungli, kedua upah standar pengemudi. Karena (untuk memberantas) oknum pungli itu Presiden harus turun tangan, Presiden yang nindak dalam perpresnya,” tegas Djoko.

    (rgr/din)

  • Ungkap Kronologi Truk Tabrak Angkot, Menhub Wanti-wanti Pengusaha

    Ungkap Kronologi Truk Tabrak Angkot, Menhub Wanti-wanti Pengusaha

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mewanti-wanti perusahaan angkutan barang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan perizinan operasional.

    Menhub Juga tak segan menjatuhkan sanksi kepada pengemudi dan perusahaan pemilik kendaraan jika terdapat unsur pidana.

    Hal itu ia tekanan menyusul kecelakaan yang melibatkan dump truk bermuatan pasir dengan angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/25).

    “Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” kata Dudy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

    Kecelakaan truk bermuatan pasir dengan angkot ini berisi rombongan guru dan menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Rabu pukul 11.00 WIB.

    Peristiwa tersebut terjadi saat truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), truk tersebut hilang kendali dan kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah di depannya.

    Peristiwa tersebut memakan 11 korban meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.

    “Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah,” jelasnya.

    Saat ini, Dudy menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan.

    Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk ikut menjaga keselamatan lalu lintas bersama.

    “Mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL),” tutur Dudy.

    (hns/hns)

  • Kemenhub: Truk kecelakaan di Purworejo tidak terdaftar di perizinan

    Kemenhub: Truk kecelakaan di Purworejo tidak terdaftar di perizinan

    Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

    “Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Menhub menyampaikan hal itu sehubungan dengan kecelakaan dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.

    Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.

    “Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP,” ujar Menhub.

    Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

    Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL).

    “Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” katanya.

    Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal itu agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025