Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Kemenko Infra siapkan aturan tarif batas atas dan bawah sopir logistik

    Kemenko Infra siapkan aturan tarif batas atas dan bawah sopir logistik

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyatakan aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik sedang disiapkan guna menciptakan zero over dimension over load (ODOL).

    Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra Hermin Esti Setyowati mengatakan rencana aksi terkait sistem tarif tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.

    “Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas ya. Artinya, ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik, itu sudah masuk dalam rencana aksi,” kata Esti ditemui usai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah guna menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.

    “Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi, yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.

    Regulasi tersebut diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di Indonesia.

    “Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan ini setelah ini diundangkan, tentunya ini bisa segera diimplementasikan,” kata Esti.

    Meski segera masuk tahap uji publik, Esti belum memastikan kapan target penyelesaian regulasi tarif batas atas dan batas bawah bagi sopir logistik tersebut.

    Sebelumnya, Esti turut mendampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk di antaranya terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.

    “Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” kata Aan.

    Pengemudi juga meminta revisi Undang-Undang Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.

    Selain itu, Aan juga menekankan bahwa adanya kesalahpahaman terkait keberlanjutan program zero over dimension over loading (ODOL) yang seolah hanya menekankan aspek penegakan hukum kepada sopir.

    Dalam rencana aksi zero ODOL, terdapat komponen pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang yang menjadi tanggung jawab Kemenhub secara menyeluruh.

    “Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut,” kata Aan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Soal Penyesuaian Tarif Ojol, Dirjen Perhubungan Darat: Belum Final!

    Heboh Soal Penyesuaian Tarif Ojol, Dirjen Perhubungan Darat: Belum Final!

    Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia buka suara terkait pemberitaan yang beredar luas soal rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol). 

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan bahwa informasi tersebut belum keputusan final dan masih dalam tahap kajian komprehensif.

    “Kami ingin memberikan penjelasan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar 8-15 persen saat ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final. Kajian yang kami lakukan tidak hanya terkait tarif dasar, tetapi juga menyangkut struktur pembagian pendapatan, termasuk isu potongan tarif 20 persen yang selama ini dikeluhkan oleh mitra pengemudi,” ujar Aan Suhanan di Jakarta.

    Dirjen Perhubungan Darat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi untuk memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkesinambungan. 

    “Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Perlindungan dan kesejahteraan pengemudi atau mitra menjadi salah satu prioritas utama kami,” sambungnya. 
     

    Aan Suhanan juga menegaskan komitmennya untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

    “Kami akan mendengarkan semua pihak, termasuk aplikator, asosiasi pengemudi, dan pakar di bidangnya sebelum mengambil keputusan final. Pendekatan multistakeholder ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu kelompok, tetapi memberikan keadilan bagi semua,” jelasnya. 
     
    Perlu kajian komprehensif

    Terkait isu potongan tarif 20 persen yang menjadi sorotan, Dirjen menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dikaji secara mendalam dari berbagai perspektif. Pasalnya potongan tarif menjadi salah satu isu sentral yang mempengaruhi kesejahteraan pengemudi. 

    “Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” terang Aan Suhanan.

    Ditjen Perhubungan Darat akan melanjutkan proses kajian dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk studi akademis, analisis dampak ekonomi, dan konsultasi publik.

    “Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini. Keputusan final akan diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

    Ditjen Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan.

    Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia buka suara terkait pemberitaan yang beredar luas soal rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol). 
     
    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan bahwa informasi tersebut belum keputusan final dan masih dalam tahap kajian komprehensif.
     
    “Kami ingin memberikan penjelasan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar 8-15 persen saat ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final. Kajian yang kami lakukan tidak hanya terkait tarif dasar, tetapi juga menyangkut struktur pembagian pendapatan, termasuk isu potongan tarif 20 persen yang selama ini dikeluhkan oleh mitra pengemudi,” ujar Aan Suhanan di Jakarta.

    Dirjen Perhubungan Darat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi untuk memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkesinambungan. 
     
    “Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Perlindungan dan kesejahteraan pengemudi atau mitra menjadi salah satu prioritas utama kami,” sambungnya. 
     

     
    Aan Suhanan juga menegaskan komitmennya untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
     
    “Kami akan mendengarkan semua pihak, termasuk aplikator, asosiasi pengemudi, dan pakar di bidangnya sebelum mengambil keputusan final. Pendekatan multistakeholder ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu kelompok, tetapi memberikan keadilan bagi semua,” jelasnya. 
     

    Perlu kajian komprehensif

    Terkait isu potongan tarif 20 persen yang menjadi sorotan, Dirjen menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dikaji secara mendalam dari berbagai perspektif. Pasalnya potongan tarif menjadi salah satu isu sentral yang mempengaruhi kesejahteraan pengemudi. 
     
    “Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” terang Aan Suhanan.
     
    Ditjen Perhubungan Darat akan melanjutkan proses kajian dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk studi akademis, analisis dampak ekonomi, dan konsultasi publik.
     
    “Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini. Keputusan final akan diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
     
    Ditjen Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Tol Klaten-Prambanan beroperasi mulai 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB

    Tol Klaten-Prambanan beroperasi mulai 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Tol Klaten-Prambanan beroperasi mulai 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 16:17 WIB

    Elshinta.com – PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) selaku pengelola Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) siap mengoperasikan Segmen Klaten-Prambanan sepanjang 7,85 km tanpa tarif mulai tanggal 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB. 

    Direktur Utama PT JMJ Rudy Hardiansyah menjelaskan, dengan selesainya Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan ini, akan semakin mempercepat perjalanan masyarakat dari dan menuju wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

    “Nantinya, ujung dari jalan utama Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan ini akan terhubung langsung dengan jalan utama Solo-Yogyakarta. Pengguna jalan yang akan keluar di Prambanan akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Prambanan yang akan dioperasikan oleh PT JMJ,” ujar Rudy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (2/7).

    Rudy menambahkan, konstruksi untuk Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan telah rampung 100% sejak akhir 2024 lalu dan uji laik fungsi telah dilakukan pada Febuari 2025 serta telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 17 Juni 2025 Nomor 30/STF/M/2025 dan Surat Keputusan (SK) Pengoperasian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Segmen Klaten-Prambanan Nomor 648/KPTS/M/2025 pada 30 Juni 2025.

    “Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga siap dioperasikan tanpa tarif pada tgl 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi yang berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudy.

    PT JMJ selaku pengelola Jalan Tol Jogja-Solo memastikan infrastruktur Segmen Klaten-Prambanan aman dilalui oleh pengguna jalan. Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian penilaian terakhir sebelum dapat dioperasikan, yakni sudah dilakukannya uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

    Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan kualitas jalan tol, PT JMJ secara rutin melakukan inspeksi berkala, perawatan maupun perbaikan. Badan Pengatur Jalan Tol selaku regulator dan Kementerian PU (Bina Marga) secara berkala juga melakukan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan antar rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan. Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JMJ dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

    Rudy mengingatkan kembali kepada pengguna jalan untuk menyiapkan kartu uang elektronik (e-toll) ketika melewati Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan walaupun jalan tol ini belum memberlakukan tarif. 

    “Saat ini Segmen Klaten-Prambanan terintegrasi dengan jalan tol Trans Jawa dengan sistem transaksi tertutup, pengguna jalan akan melakukan tapping kartu e-toll asal gerbang tol dalam melakukan pembayarannya. Begitu juga untuk masyarakat sekitar yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Klaten dan GT Prambanan untuk perjalanan keluar dan masuk dari kedua gerbang tol tersebut diwajibkan untuk tapping kartu e-toll untuk melakukan transaksi asal gerbang. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran perjalanan terutama bagi pengguna jalan tol yang melanjutkan perjalanan ke Ruas Tol Trans Jawa, baik yang menuju arah Semarang maupun arah Surabaya,” tutup Rudy.

    Sebagai simulasi, apabila pengguna jalan dari arah Trans Jawa menuju GT Prambanan hanya akan dikenakan tarif dari GT Banyudono sampai dengan GT Klaten, sedangkan apabila pengguna jalan masuk melalui GT Polanharjo menuju GT Prambanan, pengguna jalan hanya akan dikenakan tarif dari GT Polanharjo sampai dengan GT Klaten.

    Jalan Tol Jogja-Solo memiliki total panjang 96,57 km dengan masa konsesi selama 40 tahun. Jalan tol ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung program pemerintah dalam pemerataan infrastruktur di Indonesia. Proyek ini juga dibangun untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa (logistik), pengembangan industri dan pariwisata serta meningkatkan konektivitas di Pulau Jawa. Saat ini untuk Segmen Kartasura-Klaten sepanjang 22,3 km sudah diresmikan dan beroperasi seperti jalan tol pada umumnya.

    PT JMJ menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo kartu uang elektronik cukup, dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan. Informasi terkini terkait jalan tol dapat menghubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan mengunduh aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Rencana Kenaikan Tarif Ojol Belum Pasti: Masih Dikaji

    Rencana Kenaikan Tarif Ojol Belum Pasti: Masih Dikaji

    Jakarta

    Beredar kabar tarif ojek online (ojol) akan naik. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana kenaikan tarif ojol itu belum menjadi keputusan final. Wacana itu masih harus melalui proses kajian mendalam.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat ini Kementerian Perhubungan masih melakukan pengkajian, pembahasan, dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait kenaikan tarif ojol.

    “Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Kami masih akan berdiskusi lebih lanjut dengan para aplikator dan perwakilan asosiasi driver ojek online,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Menurut Aan, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi, harus melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.

    Aan mengatakan, pihaknya ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.

    Ia mengatakan Kemenhub berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil akan bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan. Kemenhub berharap dengan pendekatan yang adil dan transparan ini, keputusan terkait tarif ojek online akan dapat diterima oleh semua pihak dan membawa manfaat yang optimal bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.

    “Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Aan.

    Batas Potongan Biaya Aplikasi Maksimal 10 Persen

    Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga masih mengkaji aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final.

    “Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem. Saat ini, ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang juga tergabung. Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh,” kata Aan.

    Untuk membahas hal-hal itu, Kemenhub berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR RI. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi.

    (rgr/dry)

  • Pantas Driver Ojol Meradang, Aplikator Potong Lebih 20% Tak Dihukum

    Pantas Driver Ojol Meradang, Aplikator Potong Lebih 20% Tak Dihukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Potongan aplikator ojek online (ojol) terus menjadi polemik tak berkesudahan hingga kini. Saat ini tengah disusun Undang-undang Transportasi Online yang di antaranya memuat regulasi mengenai potongan tarif dari aplikator.

    Potongan ini sering menjadi poin keberatan para driver ojol dan disuarakan dalam beberapa kali aksi protes driver ojol.

    “DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang Transportasi Online. Itu mungkin kalau sudah dapat yang hukum itu, itu bisa nanti dari Undang-Undang tersebut pastikan akan dijabarkan dengan PP dan sebagainya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan, Rabu (2/7/2025).

    Saat ini regulasi yang mengatur tentang batas potongan ojol ada pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, di mana termuat ketentuan soal batas potongan maksimal 20%. Sayangnya hal itu tidak memuat sanksi bagi aplikator ‘bandel’ yang memotong lebih dari ketentuan tersebut.

    “Iya jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada sanksi. Belum bisa bicara sanksi,” ujar Aan.

    Ia pun meralat pernyataannya di DPR pada 30 Juni lalu terkait kenaikan tarif ojol yang disebutnya bervariasi tergantung zona, mulai dari 8% hingga 15%. Ternyata, kenaikan itu masih dalam proses penggodokan aturan yang diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

    “Kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang,” sebut Aan.

    Proses komunikasi pun sudah berlangsung baik dengan kementerian lain seperti Kondisi, aplikator, hingga akademisi. Keputusannya perlu mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari struktur pendapatan dan keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan kemampuan konsumen.

    “Kita harus komprehensif, menyeluruh, sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Aan.

    Sebelumnya Aan membeberkan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 15%, untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan saat memberikan paparannya di Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ratusan personel Polri kawal aksi sopir truk di Kemenhub dan DPR

    Ratusan personel Polri kawal aksi sopir truk di Kemenhub dan DPR

    Arsip foto -;Petugas Dishub memeriksa muatan truk saat razia kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Jalan Raya Serang-Jakarta, kota Serang, Kamis (5/3/2020). Razia tersebut untuk mencegah dan mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/agr/ama

    Ratusan personel Polri kawal aksi sopir truk di Kemenhub dan DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan ratusan personel untuk mengawal aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia di Kementerian Perhubungan dan DPR RI terkait ODOL.

    “Ada pengamanan di DPR dan di Kemenhub,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, aksi demo akan berlangsung di pintu belakang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tepatnya di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Ada sekitar 500 orang yang akan menggelar aksi demo di kawasan tersebut. Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan kurang lebih 366 personel untuk mengawalnya.

    Aksi yang dilakukan oleh para sopir angkutan truk itu dengan tuntutan agar pemerintah mengkaji kembali RUU “Over Dimension Over Loading” (ODOL). Selain di Kemenhub, aksi juga akan dilaksanakan di depan gedung DPR RI dengan massa aksi yang sama. Yaitu dari gabungan organisasi pengemudi Indonesia yang terdiri dari Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN).

    Tidak hanya itu, mereka yang tergabung dalam Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI) juga ikut menggelar aksi.

    “Untuk di DPR ada 386 personel yang mengamankan jalannya aksi tersebut,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Kemenhub serap aspirasi sopir truk soal perlindungan-revisi UULAJ

    Kemenhub serap aspirasi sopir truk soal perlindungan-revisi UULAJ

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.

    “Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” kata Aan ditemui seusai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Jakarta, Rabu.

    Pengemudi juga meminta revisi Undang-Undang Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.

    Selain itu, Aan juga menekankan bahwa adanya kesalahpahaman terkait keberlanjutan program zero over dimension over loading (ODOL) yang seolah hanya menekankan aspek penegakan hukum kepada sopir.

    Dalam rencana aksi zero ODOL, terdapat komponen pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang yang menjadi tanggung jawab Kemenhub secara menyeluruh.

    “Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut,” kata Aan.

    “Di dalam aksi tersebut juga ada bidang pembinaan, pengawasan, dan penegak hukum,” tambah Aan.

    Kemenhub memastikan seluruh aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dan pengemudi akan dilibatkan dalam penyusunan rencana aksi untuk mewujudkan regulasi yang adil dan berimbang.

    “Jadi aspirasi ini sudah kami serap, nanti kami akan melaporkan (kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) dan akan kita rapatkan sehingga ke depan dari teman-teman pengemudi juga akan dilibatkan dalam menyusun rencana aksi ini,” imbuh Aan.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) Aan Suhanan menerima perwilan sopir truk soal demonstrasi yang dilakukan gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Harianto

    Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk dari gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa terkait isu ODOL.

    Sekitar belasan orang perwakilan sopir truk melakukan dialog dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanandi di Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengatakan dalam aksis unjuk rasa itu pihaknya menuntut agar menunda penerapan kebijakan ODOL sampai dilakukan studi lebih deliberatif sebagai dasar revisi Undang-Undang Transportasi yang komprehensif.

    Mereka juga menuntut pemerintah menyusun peta jalan dan program hukum yang mengikat untuk memberantas praktik pungutan liar dan premanisme yang membebani biaya logistik dan transportasi nasional secara signifikan.

    Selain itu, mereka meminta adanya menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sektor Transportasi guna menjamin hak dan keselamatan pengemudi secara menyeluruh.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tarif Ojol Naik, Transportasi Umum Diminta Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Tarif Ojol Naik, Transportasi Umum Diminta Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang Megapolitan 2 Juli 2025

    Tarif Ojol Naik, Transportasi Umum Diminta Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek
    online
    (
    ojol
    ) diprediksi mendorong masyarakat Jabodetabek beralih ke moda transportasi umum seperti Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.
    Pasalnya, ketimbang ojol, transportasi umum dinilai lebih terjangkau. 
    “Kalau
    tarif ojol naik
    , sebagian penumpang pasti akan mencari alternatif yang lebih murah. Dan transportasi umum di Jakarta sudah cukup baik sekarang,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada
    Kompas.com,
    Rabu (2/7/2025).
    Menurut Djoko, situasi ini bisa menjadi peluang bagi pengelola transportasi publik, namun sekaligus tantangan. Moda transportasi massal disebut harus bersiap menghadapi potensi lonjakan penumpang yang signifikan.
    Djoko menyebut, potensi kenaikan jumlah penumpang harus diimbangi dengan peningkatan layanan.
    “Peningkatan kapasitas, frekuensi, dan kenyamanan layanan menjadi hal yang mutlak dibutuhkan,” ujarnya.
    Jika tidak dilakukan penyesuaian, lonjakan penumpang justru bisa menyebabkan penumpukan, antrean panjang, hingga menurunnya kualitas layanan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap transportasi umum bakal turun. 
    Meskipun peralihan dari ojol ke transportasi umum bisa mengurangi beban ongkos masyarakat, Djoko mengingatkan, persoalan utama sistem transportasi di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan tarif semata.
    “Masalahnya bukan sekadar tarif, tapi bagaimana kita membangun ekosistem transportasi yang adil, terintegrasi, dan berpihak pada pengemudi dan masyarakat,” tegas Djoko.
    Menurutnya, dibutuhkan penataan ulang secara menyeluruh terhadap sistem transportasi nasional agar kebijakan apa pun yang diterapkan tidak menimbulkan ketimpangan baru antarmoda dan antarkelompok pengguna.
    Djoko juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus terhadap kebijakan sektoral, tetapi juga melihat dampak sistemik dari perubahan tarif terhadap pola mobilitas masyarakat.
    Ia menyarankan agar Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta operator transportasi publik mulai memetakan potensi lonjakan penumpang dan menyiapkan strategi pengelolaan secara komprehensif.
    “Jika tidak diantisipasi sejak awal, dampaknya bisa terasa dalam bentuk kemacetan di stasiun, penurunan kenyamanan, hingga penurunan jumlah pengguna karena tidak puas,” pungkas Djoko.
    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memfinalisasi rencana kenaikan
    tarif ojol
    sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional.
    Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kelayakan usaha pengemudi dan keseimbangan antara kepentingan konsumen serta aplikator.
    Pemerintah menetapkan tiga zona, dengan besaran tarif yang disesuaikan berdasarkan karakteristik wilayah dan beban operasional masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan pada tata kelola pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.

    Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, salah satu penguatan itu untuk mengakuratkan antara pendataan dan laporan jumlah tangkapan ikan dari pemilik kapal yang bisa berdampak terhadap nilai PNBP.

    “Ini yang sedang kami perbaiki supaya lebih akurat lagi (laporan) PNBP, penerapannya tidak hanya di sini (Kabupaten Malang), tapi di seluruh Indonesia,” kata Ukon.

    Ia menjelaskan bahwa PNBP ini sangat penting untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para nelayan.

    Negara memiliki kewajiban memastikan semua sumber daya alam (SDA) yang ada dapat dikelola dan termanfaatkan dengan baik untuk kepentingan semua orang.

    “Ikan yang ada di laut kita esensinya adalah milik semua masyarakat, sehingga ada mekanisme PNBP,” ujarnya.

    Sepanjang periode 2024, nilai PNBP yang dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,053 triliun, terdiri dari Rp955,39 miliar dari PNBP SDA dan Rp101,193 PNBP non SDA dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT).

    Pengoptimalan tata kelola pembayaran PNBP yang dilakukan oleh KKP, yakni dengan menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

    Selain itu, pihaknya juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal membantu mengurus dokumen kapal.

    “Karena dokumen kapal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan perizinannnya ada di KKP,” ucapnya.

    KKP pun membuka gerai pelayanan dan sosialisasi mengenai tata kelola pembayaran PNBP serta pengurusan dokumen kapal dibuka di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, di Jalan Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan PNBP sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “PNBP diterapkan sejak tahun lalu dimana tarifnya 5 persen dari (jumlah) ikan yang diambil (ditangkap) oleh nelayan,” kata Victor.

    Mekanisme penarikannya, yakni dengan acara nelayan menginput jumlah hasil tangkapan ikan melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).

    “Jadi, Nelayan harus membayar dulu karena ini adalah PNBP pascaproduksi, sehingga setelah mendaratkan ikan kemudian ditimbang dan dilaporkan baru PNBP keluar dan dibayar,” ucap dia.

    Pembayaran PNBP menjadi langkah penting karena bisa mempengaruhi terbitnya izin berlayar.

    “Kalau tidak dilakukan, tidak akan keluar surat layak operasi untuk melaut dan surat persetujuan berlayar (SPB). PNBP adalah konsekuensi dari aktivitas penangkapan ikan,” katanya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirjen Darat Kemenhub terima perwakilan sopir truk demo soal “ODOL”

    Dirjen Darat Kemenhub terima perwakilan sopir truk demo soal “ODOL”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk dari gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa terkait isu “over dimension over loading” (ODOL).

    Sekitar belasan orang perwakilan sopir truk melakukan dialog dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanandi di Jakarta, Rabu.

    Terlihat Dirjen Aan duduk bersama para perwakilan sopir truk, mendengar aspirasi para sopir truk. Dialog berlangsung di salah satu gedung yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan.

    Diskusi terlihat cukup alot antara perwakilan sopir truk dan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, saat mereka menyampaikan aspirasi kepada Dirjen Aan secara bergantian. Hingga pukul 12.58 WIB, diskusi terlihat masih berlangsung.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan telah mengatakan siap menerima perwakilan sopir truk yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini terkait isu ODOL.

    “Siap,” kata Aan, saat ditanya kesiapannya bertemu dengan dengan perwakilan sopir truk yang melakukan unjuk rasa.

    Merurut Aan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Kemenhub dan perwakilan sopir truk terkait isu ODOL.

    Dalam pertemuan itu, sejumlah isu utama mereka sampaikan, antara lain soal revisi Undang-Undang Prioritas, Perlindungan bagi Pengemudi termasuk aspek kesejahteraan, dan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar sopir sebagai objek.

    Selain itu, tuntutan lainnya mencakup penanganan praktik premanisme dan pungli di lapangan serta permintaan peninjauan ulang terhadap tarif batas atas angkutan barang, yang keseluruhannya berjumlah sekitar lima poin.

    Menurut dia, aksi unjuk rasa hari ini merupakan bagian dari agenda yang telah direncanakan cukup lama, sehingga Kemenhub memandangnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah dari masyarakat.

    Aan mengatakan memastikan jika para sopir truk ingin bertemu dan berdiskusi kembali, Kemenhub akan menerima mereka dengan tangan terbuka demi mencari solusi terbaik secara bersama-sama.

    Kemenhub tetap menjaga komunikasi terbuka demi menjembatani kebutuhan pelaku usaha dengan regulasi yang berlaku, kata Aan, menjelaskan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.