Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
Polri
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
Perpol 10/2025
yang isinya menandingi putusan MK.
Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
“Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
“Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
“Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan
-

Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini
Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana mau menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Lantas, apa tanggapan asosiasi terkait mengenai rencana tersebut?
Asosiasi ojol Garda Indonesia meminta pemerintah tak menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ‘pasukan hijau’ dikabulkan. Mereka menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.
“Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).
Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Igun meminta agar pemerintah fokus ke tuntutan utama, ketimbang menaikkan tarif layanan. Sebab, kenaikan tersebut juga bisa berdampak langsung terhadap penurunan permintaan konsumen.
“Perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional,” ungkapnya.
Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.
“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).
“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.
Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.
(sfn/lth)
-

Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?
Jakarta –
Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan untuk penumpang. Mereka menegaskan, ada tuntutan lain yang dianggap jauh lebih penting.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pemerintah tak boleh menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ojol dikabulkan. Pasukan hijau itu menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.
“Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).
Di luar itu, kata Igun, Garda Indonesia sebenarnya membawa tuntutan lain yang jauh lebih penting. Berikut kami rangkum tuntutan tersebut!
3 Tuntutan Utama Asosiasi Ojol
1. Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator
GARDA menegaskan kembali bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan dan 10% untuk perusahaan aplikator.
2. Kewajiban Aplikator Menyetor 1-2% kepada Negara
GARDA juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.
3. Hentikan Narasi ‘Menjaga Iklim Bisnis’ yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat
Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.
“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).
“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.
Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.
(sfn/lth)
-

Pemerintah Kasih Kode, Tarif Ojol di Indonesia Bakal Naik!
Jakarta –
Kementerian Perhubungan alias Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Nominalnya akan disesuaikan dari kenaikan upah minimum regional (UMR) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan mengatakan, tarif ojol di Indonesia belum mengalami perubahan sejak 4-5 tahun terakhir. Kondisi tersebut, kata dia, yang membuat mitra driver resah.
“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/12).
“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.
Foto: Andhika Prasetia
Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” tegasnya
Utomo menekankan, pembahasan tarif bukan satu-satunya isu. Dia mengajak seluruh aplikator ojol meninjau ulang pola transportasi yang selama ini didominasi sepeda motor. Utomo menyoroti berbagai risiko keselamatan, terutama penumpukan pengendara atau penumpang pada satu titik tertentu.
“Ketika aplikasi mempertemukan 100 sampai 300 penumpang di satu lokasi seperti Stasiun Dukuh Atas, lalu lintas menjadi tidak nyaman. Sementara Mak Comblang ini belum banyak berperan dalam mengatasi hal tersebut,” ungkapnya.
Itulah mengapa, Utomo mendorong aplikator agar mampu merancang algorita yang mengatur penyebaran titik penjemputan. Maka, dengan demikian, tumpukan penumpang dan mitra driver bisa lebih terurai.
“Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20-30 meter ke titik yang lebih longgar? Kami ingin keselamatan dan kenyamanan transportasi menjadi perhatian,” tuturnya.
“Apakah ini tidak bisa di algoritma, silahkan bertemu, karena di titik ini sangat padat, Anda berjalan 20-30 meter, sehingga titik kemacetannya nggak numpuk, dan kami ingin sebenarnya dari sisi keselamatan, kenyamanan negoritas, bertransportasi,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi terkait ojek online. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10), bahwa aturan tersebut masih dalam proses perumusan.
Ada beberapa hal yang kelak masuk dalam peraturan, salah satunya jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, mereka juga merumuskan jaminan kematian serta bentuk perlindungan lainnya.
(sfn/sfn)
-

Bandara Dhoho Kediri Jadi Titik Awal Keberangkatan Umrah dengan Skema Feeder Domestik
Kediri (beritajatim.com) – Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri kini telah difungsikan sebagai titik awal keberangkatan jemaah umrah. Hari ini, Jumat (12/12/2025) biro perjalanan umrah PT Madina Wisata Muslim Kediri memberangkatkan jemaahnya melalui skema feeder domestik menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan internasional.
Ahmad Nurudin, Pimpinan PT Madina Wisata Muslim mengatakan, biro perjalanan umrah lokal yang berdomisili di Dusun Sumberurip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Bandara Dhoho. Biro yang beroperasi di bawah naungan El Hadi Internasional Grup ini sukses memberangkatkan rombongan jemaah umrah.
“Alhamdulillah dalam satu tahun kita sudah bisa memberangkatkan kurang lebih enam rombongan, setiap bulan hampir rata – rata di musim umroh tahun 2025. Dan hari ini puncaknya di Desember, kita membuat dua program,” ujar Ahmad Nurudin.
Di puncak musim umrah Desember 2025, pihaknya menjalankan dua program. Program Promo hari ini dengan memberangkatkan 50 jemaah melalui Bandara Dhoho Kediri menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan paket khusus 9 hari. Keberangkatan lanjutan rombongan pada tanggal 16 Desember diberangkatkan melalui Bandara Juanda.
Pemberangkatan perdana melalui Bandara Dhoho ini mendapat sambutan hangat dari PT Surya Dhoho Investama (SDHI), anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin.
Harapan Rute Langsung Kediri-Jeddah
Meskipun saat ini masih berupa penerbangan feeder (transit) di Jakarta, Ahmad Nurudin berharap Bandara Dhoho mampu menyediakan rute langsung Kediri ke Jeddah di masa mendatang. Dia menjelaskan bahwa penerbangan langsung akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi efisiensi biaya jemaah.
“Sebenarnya bagi masyarakat Kediri, kalau Bandara Dhoho sudah benar-benar beroperasi dan menyediakan penerbangan dari Kediri ke Jeddah, kita sebagai masyarakat Kediri dan pada umumnya jamaah itu berangkatnya dari Dhoho, lebih dekat dan kita bangga,” tegasnya.
Jemaah umrah dibawah naungan biro perjalanan PT Madina Wisata Muslim bersiap berangkat dari Bandara Dhoho Kediri.
Keberangkatan dari Juanda mengharuskan jemaah mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi domestik. Dengan berangkat dari Dhoho, jemaah dapat menekan biaya tersebut secara substansial. PT Madina Wisata Muslim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas kegiatan umrah bagi masyarakat Kediri.
Ini bukan kali pertama Madina Wisata Muslim mewarnai operasional Bandara Dhoho. Sebelumnya, saat bandara dibuka, perusahaan di bawah naungan El Hadi, yakni PT Al Tour Wisata Mulia, juga telah melakukan inisiasi serupa.
“Harapannya ke depan bersama-sama mampu untuk membawa Bandara Dhoho ini menjadi ikon maskapai atau penerbangan di Kota Kediri. Kita sebagai warga Kediri bangga ketika nanti Bandara Dhoho benar-benar menjadi salah satu bandara yang mampu memberikan fasilitas para jemaah umroh khususnya di Kota Kediri,” harapnya.
Terpisah, Direktur PT Surya Dhoho Investama (SDHI), Maksin Arisandi, menegaskan bahwa Bandara Dhoho memiliki daya tarik pasar yang kuat di mata maskapai internasional. Ia mencatat bahwa maskapai besar seperti Saudi Arabian Airlines, Singapore Airlines, All Nippon Airways (ANA), Malaysia Airlines, serta maskapai dari Australia, China, Brunei, Thailand, Turki, Iran, dan Eropa menunjukkan minat. “Maskapai selalu menilai dari sisi potensi, jadi minat mereka merupakan sinyal positif,” kata Maksin.
Menurutnya, salah satu maskapai yang paling potensial membuka rute umrah perdana adalah Flyadeal, maskapai low-cost dari Saudi Arabian Airlines. Proses izin penerbangan disebut tinggal menunggu finalisasi di Kementerian Perhubungan.
“Target kami, awal tahun depan, Januari atau Februari sudah ada penerbangan umrah sebagai tahap uji coba,” tegas Maksin Arisandi.
Diketahui, Bandara Dhoho Kediri mulai beroperasi kembali, pada bulan ini. Selain Madina Wisata Muslim, PT Kampung Coklat Internasional asa Blitar juga melakukan pemberangkatan jemaah umrahnya dari Bandara DHX dengan skema serupka. [nm/kun]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5039773/original/028446500_1733564920-IMG-20241207-WA0027.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal dan Link Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub, Cuma Buat 3.090 Orang!
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan membuka layanan mudik gratis untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ada 3.090 kursi yang disediakan untuk mudik gratis, ditambah dengan truk pengangkut kendaraan roda dua.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan ada 75 bus untuk mengangkut pemudik Nataru. Kemudian, ada dua truk yang disiapkan untuk membawa kendaraan bermotor para pemudik.
“Ditjen Hubdat menghadirkan layanan Mudik Gratis dengan 75 bus dan 2 truk untuk mengangkut sepeda motor. Program ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang ingin pulang kampung ataupun berpergian dengan lokasi yang cukup jauh,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Jumlah tersebut bisa mengangkut 3.090 penumpang dan 60 unit sepeda motor. Mudik gratis kali ini akan diberangkatkan ke 10 kota tujuan. Diantaranya Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, D.I Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Madiun.
“Untuk keberangkatan bus akan dilaksanakan dari Terminal Pulogebang Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025. Untuk pengangkutan sepeda motor dengan truk dilakukan dari Terminal yang sama pada tanggal 22 Desember 2025 ke kota Solo dan Yogyakarta,” jelasnya.
Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat mencegah masyarakat untuk mudik dengan sepeda motor, terlebih dengan jarak yang cukup jauh. Mudik dengan sepeda motor tidak kami rekomendasikan karena lebih berisiko terjadi kecelakaan,” sebut Aan
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/14/69165e145fb83.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
