Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana mau menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Lantas, apa tanggapan asosiasi terkait mengenai rencana tersebut?

    Asosiasi ojol Garda Indonesia meminta pemerintah tak menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ‘pasukan hijau’ dikabulkan. Mereka menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

    Igun meminta agar pemerintah fokus ke tuntutan utama, ketimbang menaikkan tarif layanan. Sebab, kenaikan tersebut juga bisa berdampak langsung terhadap penurunan permintaan konsumen.

    “Perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Pelni Beri Diskon Tiket selama Libur Nataru, Catat Waktu Perjalanannya

    Pelni Beri Diskon Tiket selama Libur Nataru, Catat Waktu Perjalanannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan aktivitas perjalanan masyarakat.
     
    Sebagai upaya dukungan terhadap pergerakan masyarakat dan mendukung kegiatan pariwisata, Kementerian Perhubungan meluncurkan program stimulus ekonomi berupa potongan harga untuk pembelian tiket kelas ekonomi yang dimulai sejak pertengahan November 2025 untuk periode keberangkatan 17 Desember hingga 10 Januari 2026.
     
    Guna mendukung perjalanan masyarakat saat liburan, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima penugasan dari program stimulus ekonomi berupa diskon tiket untuk kapal penumpang kelas ekonomi.
     
    Menurut Sekretaris Perusahaan PELNI Evan Eryanto, penjualan tiket dengan potongan diskon berlaku untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang menggunakan kelas ekonomi.
     
    Untuk program stimulus ekonomi periode libur Nataru pada tahun ini, pemerintah memberikan tarif diskon sebesar 20% dari tarif dasar.
     
    Evan menjelaskan, tarif dasar merupakan harga tiket sebelum ditambahkan komponen biaya asuransi dan pas pelabuhan.
     
    “Jika sudah ditambahkan asuransi dan pas pelabuhan, rata-rata potongan diskonnya setara 16-18 persen, dan ini hanya berlaku untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi yang bisa diperoleh di seluruh channel penjualan tiket kapal PELNI,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Jumat (12/12/2025).
     
    Berdasarkan perhitungan dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah, stimulus diskon ini menargetkan 405.881 penumpang selama periode Nataru mendatang. Harga tiket akan kembali ke tarif normal setelah kuota stimulus habis terjual.
     
    “Jika minat masyarakat tinggi, bukan tidak mungkin sebelum periode perjalanan 10 Januari 2026, tiket diskon sudah habis terjual, apalagi saluran penjualan digital tiket PELNI sudah sangat mudah dijangkau, baik melalui aplikasi PELNI Mobile maupun aplikasi perbankan Himbara,” kata Evan.
     
    Evan mencontohkan, untuk tarif Semarang ke Karimun Jawa yang normalnya dijual seharga Rp134.500, maka setelah dikenakan diskon 20% dari tarif dasar tarifnya menjadi sebesar Rp114.300 setelah ditambahkan komponen asuransi dan pas pelabuhan.
     
    Sebagai informasi bahwa besaran pas pelabuhan di setiap wilayah berbeda-beda. Contoh pas pelabuhan di Semarang sebesar Rp27.500 dan di Pelabuhan Belawan sebesar Rp47.500.
     
    Contoh simulasi tarif lain, untuk rute Belawan—Batam, tarif tiket normal sebesar Rp304.000 menjadi Rp254.300 setelah ditambahkan pas pelabuhan Rp47.500 dan asuransi Rp6.000.
     
    Adapun kebijakan stimulus diskon tiket kapal PELNI ini berlaku di seluruh channel pembelian tiket kapal PELNI, seperti aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, contact center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, OVO, Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, dan BRImo, jaringan Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo.
     
    Sementara untuk pembayaran, PELNI sudah bekerja sama dengan Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, dan Fastpay. (*)

  • Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan untuk penumpang. Mereka menegaskan, ada tuntutan lain yang dianggap jauh lebih penting.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pemerintah tak boleh menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ojol dikabulkan. Pasukan hijau itu menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Di luar itu, kata Igun, Garda Indonesia sebenarnya membawa tuntutan lain yang jauh lebih penting. Berikut kami rangkum tuntutan tersebut!

    3 Tuntutan Utama Asosiasi Ojol

    1. Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator

    GARDA menegaskan kembali bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan dan 10% untuk perusahaan aplikator.

    2. Kewajiban Aplikator Menyetor 1-2% kepada Negara

    GARDA juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    3. Hentikan Narasi ‘Menjaga Iklim Bisnis’ yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat

    Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Pemerintah Kasih Kode, Tarif Ojol di Indonesia Bakal Naik!

    Pemerintah Kasih Kode, Tarif Ojol di Indonesia Bakal Naik!

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan alias Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Nominalnya akan disesuaikan dari kenaikan upah minimum regional (UMR) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan mengatakan, tarif ojol di Indonesia belum mengalami perubahan sejak 4-5 tahun terakhir. Kondisi tersebut, kata dia, yang membuat mitra driver resah.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Foto: Andhika Prasetia

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” tegasnya

    Utomo menekankan, pembahasan tarif bukan satu-satunya isu. Dia mengajak seluruh aplikator ojol meninjau ulang pola transportasi yang selama ini didominasi sepeda motor. Utomo menyoroti berbagai risiko keselamatan, terutama penumpukan pengendara atau penumpang pada satu titik tertentu.

    “Ketika aplikasi mempertemukan 100 sampai 300 penumpang di satu lokasi seperti Stasiun Dukuh Atas, lalu lintas menjadi tidak nyaman. Sementara Mak Comblang ini belum banyak berperan dalam mengatasi hal tersebut,” ungkapnya.

    Itulah mengapa, Utomo mendorong aplikator agar mampu merancang algorita yang mengatur penyebaran titik penjemputan. Maka, dengan demikian, tumpukan penumpang dan mitra driver bisa lebih terurai.

    “Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20-30 meter ke titik yang lebih longgar? Kami ingin keselamatan dan kenyamanan transportasi menjadi perhatian,” tuturnya.

    “Apakah ini tidak bisa di algoritma, silahkan bertemu, karena di titik ini sangat padat, Anda berjalan 20-30 meter, sehingga titik kemacetannya nggak numpuk, dan kami ingin sebenarnya dari sisi keselamatan, kenyamanan negoritas, bertransportasi,” kata dia menambahkan.

    Sementara itu, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi terkait ojek online. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10), bahwa aturan tersebut masih dalam proses perumusan.

    Ada beberapa hal yang kelak masuk dalam peraturan, salah satunya jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, mereka juga merumuskan jaminan kematian serta bentuk perlindungan lainnya.

    (sfn/sfn)

  • Bandara Dhoho Kediri Jadi Titik Awal Keberangkatan Umrah dengan Skema Feeder Domestik

    Bandara Dhoho Kediri Jadi Titik Awal Keberangkatan Umrah dengan Skema Feeder Domestik

    Kediri (beritajatim.com) – Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri kini telah difungsikan sebagai titik awal keberangkatan jemaah umrah. Hari ini, Jumat (12/12/2025) biro perjalanan umrah PT Madina Wisata Muslim Kediri memberangkatkan jemaahnya melalui skema feeder domestik menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan internasional.

    Ahmad Nurudin, Pimpinan PT Madina Wisata Muslim mengatakan, biro perjalanan umrah lokal yang berdomisili di Dusun Sumberurip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Bandara Dhoho. Biro yang beroperasi di bawah naungan El Hadi Internasional Grup ini sukses memberangkatkan rombongan jemaah umrah.

    “Alhamdulillah dalam satu tahun kita sudah bisa memberangkatkan kurang lebih enam rombongan, setiap bulan hampir rata – rata di musim umroh tahun 2025. Dan hari ini puncaknya di Desember, kita membuat dua program,” ujar Ahmad Nurudin.

    Di puncak musim umrah Desember 2025, pihaknya menjalankan dua program. Program Promo hari ini dengan memberangkatkan 50 jemaah melalui Bandara Dhoho Kediri menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan paket khusus 9 hari. Keberangkatan lanjutan rombongan pada tanggal 16 Desember diberangkatkan melalui Bandara Juanda.

    Pemberangkatan perdana melalui Bandara Dhoho ini mendapat sambutan hangat dari PT Surya Dhoho Investama (SDHI), anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin.

    Harapan Rute Langsung Kediri-Jeddah

    Meskipun saat ini masih berupa penerbangan feeder (transit) di Jakarta, Ahmad Nurudin berharap Bandara Dhoho mampu menyediakan rute langsung Kediri ke Jeddah di masa mendatang. Dia menjelaskan bahwa penerbangan langsung akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi efisiensi biaya jemaah.

    “Sebenarnya bagi masyarakat Kediri, kalau Bandara Dhoho sudah benar-benar beroperasi dan menyediakan penerbangan dari Kediri ke Jeddah, kita sebagai masyarakat Kediri dan pada umumnya jamaah itu berangkatnya dari Dhoho, lebih dekat dan kita bangga,” tegasnya.

    Jemaah umrah dibawah naungan biro perjalanan PT Madina Wisata Muslim bersiap berangkat dari Bandara Dhoho Kediri.

    Keberangkatan dari Juanda mengharuskan jemaah mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi domestik. Dengan berangkat dari Dhoho, jemaah dapat menekan biaya tersebut secara substansial. PT Madina Wisata Muslim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas kegiatan umrah bagi masyarakat Kediri.

    Ini bukan kali pertama Madina Wisata Muslim mewarnai operasional Bandara Dhoho. Sebelumnya, saat bandara dibuka, perusahaan di bawah naungan El Hadi, yakni PT Al Tour Wisata Mulia, juga telah melakukan inisiasi serupa.

    “Harapannya ke depan bersama-sama mampu untuk membawa Bandara Dhoho ini menjadi ikon maskapai atau penerbangan di Kota Kediri. Kita sebagai warga Kediri bangga ketika nanti Bandara Dhoho benar-benar menjadi salah satu bandara yang mampu memberikan fasilitas para jemaah umroh khususnya di Kota Kediri,” harapnya.

    Terpisah, Direktur PT Surya Dhoho Investama (SDHI), Maksin Arisandi, menegaskan bahwa Bandara Dhoho memiliki daya tarik pasar yang kuat di mata maskapai internasional. Ia mencatat bahwa maskapai besar seperti Saudi Arabian Airlines, Singapore Airlines, All Nippon Airways (ANA), Malaysia Airlines, serta maskapai dari Australia, China, Brunei, Thailand, Turki, Iran, dan Eropa menunjukkan minat. “Maskapai selalu menilai dari sisi potensi, jadi minat mereka merupakan sinyal positif,” kata Maksin.

    Menurutnya, salah satu maskapai yang paling potensial membuka rute umrah perdana adalah Flyadeal, maskapai low-cost dari Saudi Arabian Airlines. Proses izin penerbangan disebut tinggal menunggu finalisasi di Kementerian Perhubungan.

    “Target kami, awal tahun depan, Januari atau Februari sudah ada penerbangan umrah sebagai tahap uji coba,” tegas Maksin Arisandi.

    Diketahui, Bandara Dhoho Kediri mulai beroperasi kembali, pada bulan ini. Selain Madina Wisata Muslim, PT Kampung Coklat Internasional asa Blitar juga melakukan pemberangkatan jemaah umrahnya dari Bandara DHX dengan skema serupka. [nm/kun]

  • Jadwal dan Link Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub, Cuma Buat 3.090 Orang!

    Jadwal dan Link Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub, Cuma Buat 3.090 Orang!

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan membuka layanan mudik gratis untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ada 3.090 kursi yang disediakan untuk mudik gratis, ditambah dengan truk pengangkut kendaraan roda dua.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan ada 75 bus untuk mengangkut pemudik Nataru. Kemudian, ada dua truk yang disiapkan untuk membawa kendaraan bermotor para pemudik.

    “Ditjen Hubdat menghadirkan layanan Mudik Gratis dengan 75 bus dan 2 truk untuk mengangkut sepeda motor. Program ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang ingin pulang kampung ataupun berpergian dengan lokasi yang cukup jauh,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Jumlah tersebut bisa mengangkut 3.090 penumpang dan 60 unit sepeda motor. Mudik gratis kali ini akan diberangkatkan ke 10 kota tujuan. Diantaranya Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, D.I Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Madiun.

    “Untuk keberangkatan bus akan dilaksanakan dari Terminal Pulogebang Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025. Untuk pengangkutan sepeda motor dengan truk dilakukan dari Terminal yang sama pada tanggal 22 Desember 2025 ke kota Solo dan Yogyakarta,” jelasnya.

    Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat mencegah masyarakat untuk mudik dengan sepeda motor, terlebih dengan jarak yang cukup jauh. Mudik dengan sepeda motor tidak kami rekomendasikan karena lebih berisiko terjadi kecelakaan,” sebut Aan

     

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.