Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Kemenhub Akui Masih Ada Pungli Truk di Jembatan Timbang, Bakal Lakukan Ini

    Kemenhub Akui Masih Ada Pungli Truk di Jembatan Timbang, Bakal Lakukan Ini

    Jakarta

    Truk over dimension over load (ODOL) masih beredar di jalan raya. Salah satu faktor banyaknya truk ODOL adalah karena masih maraknya pungutan liar (pungli) di lapangan.

    Pungli itu membuat ongkos logistik jadi lebih tinggi sehingga banyak yang mengakali dengan memuat logistik secara berlebihan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengakui masih ada praktik pungli, terutama di jembatan timbang.

    “Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang, padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load. Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam siaran persnya dikutip Jumat, (18/7/2025).

    Menurut Aan, pemberantasan pungli ini jadi salah satu fokus pemerintah untuk menangani masalah over dimension dan over load secara sistemik dan komprehensif.

    Untuk memberantas pungli, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik. Ia menilai penindakan secara elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli juga semakin kecil.

    “Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ucapnya.

    Weigh in Motion atau WIM merupakan teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti. Hasilnya bisa langsung dikirim secara digital. Sistem ini menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah pungli dan meningkatkan efisiensi serta transparansi penindakan di lapangan.

    Menurut Aan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum.

    “Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” ucap Aan.

    Selain itu, dari sisi pelayanan teknis, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan seperti SKRB, SRUT. Digitalisasi layanan ini dilakukan untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.

    Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum. Nantinya, fasilitas jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.

    (rgr/dry)

  • Macet Horor di Pelabuhan Ketapang, Pengusaha Sampaikan 4 Poin Penting Ini

    Macet Horor di Pelabuhan Ketapang, Pengusaha Sampaikan 4 Poin Penting Ini

    Jakarta

    Pengusaha angkutan menyoroti kemacetan horor yang melanda kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dinilai menimbulkan dampak besar dari sisi ekonomi maupun sosial.

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menilai, kondisi tersebut menimbulkan dampak yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

    “Kejadian ini telah menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali,” kata Khoiri, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Khoiri menyesalkan terjadinya antrean kendaraan pada ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang. Menurutnya, antrean tersebut tidak terlepas dari berkurangnya jumlah kapal yang melayani lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

    Kondisi ini terjadi setelah 15 unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) hasil modifikasi dari kapal Landing Craft Transport (LCT) yang ditunda keberangkatannya. Penundaan keberangkatan ini dikarenakan adanya hasil uji petik mendadak oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

    Atas kondisi penundaan keberangkatan 15 unit kapal tersebut, Gapasdap menyatakan sejumlah point penting agar publik dan semua pihak mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan adil.

    Pertama, kondisi riil dermaga LCM di Ketapang masih sangat terbatas dan tidak layak. Kapal-kapal yang beroperasi selama ini telah menyesuaikan dengan kondisi dermaga yang tersedia, yaitu dermaga plengsengan atau LCM yang secara teknis tidak layak disandari oleh kapal KMP murni.

    Oleh karena itu, modifikasi kapal LCT menjadi KMP adalah upaya adaptif yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pertimbangan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini.

    Kedua, modifikasi kapal LCT dilakukan sesuai dengan prosedur dan disetujui oleh otoritas berwenang. Semua kapal yang dimaksud telah disurvei, dihitung stabilitasnya, dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta memperoleh sertifikat kesempurnaan dari pihak berwenang, termasuk BKI dan Ditjen Perhubungan Laut.

    Proses modifikasi bukan dilakukan sembarangan, tetapi justru melalui standar teknis yang ketat dan audit dari instansi terkait.

    Ketiga, setiap hari kapal sebelum berlayar wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan. Dengan kata lain, kapal-kapal tersebut tidak bisa beroperasi tanpa melalui pengawasan dan izin resmi dari KSOP sebagai otoritas keselamatan pelayaran di pelabuhan.

    Keempat, perlu perspektif menyeluruh dalam penanganan masalah keselamatan pelayaran. Dalam hal ini, Gapasdap menilai bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama antara semua stakeholder antara lain regulator (KSOP, Kemenhub), operator kapal, penyedia pelabuhan, badan klasifikasi, hingga pengguna jasa.

    “Namun sangat disayangkan, setiap kali terjadi insiden, tanggung jawab seolah hanya dibebankan kepada operator dan kapalnya saja, tanpa melihat secara utuh kondisi infrastruktur, sistem pengawasan, dan kontribusi pihak lain,” kata Khoiri.

    Menurut dia, keputusan pelarangan mendadak tanpa transisi dan komunikasi yang memadai justru menciptakan dampak domino yang besar, berupa kemacetan parah, terhambatnya distribusi logistik nasional, dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.

    “Kami menghormati pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, namun kami juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif, proporsional, dan tidak reaktif, serta melibatkan dialog dengan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lapangan,” ujar Khoiri.

    Khoiri juga menekankan, Gapasdap siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, BKI, dan KSOP untuk merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyesuaian desain dermaga agar kapal-kapal yang sepenuhnya sesuai standar teknis bisa segera beroperasi.

    Lihat juga Video Macet Horor di Pelabuhan Ketapang Buntut Kapal LCT Dilarang Berlayar

    (shc/rrd)

  • KAI-Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang di Semarang

    KAI-Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang di Semarang

    Seiring meningkatnya kecepatan kereta api yang kini bisa mencapai 120 km/jam, sistem keselamatan tambahan menjadi semakin krusial,

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan uji coba sistem panic button guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro (JPL Nomor 6).

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, inisiatif itu hadir sebagai respons terhadap tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan, terutama di wilayah perkotaan dengan lalu lintas padat seperti Semarang.

    “Seiring meningkatnya kecepatan kereta api yang kini bisa mencapai 120 km/jam, sistem keselamatan tambahan menjadi semakin krusial,” kata Anne dikutip di Jakarta, Jumat.

    Sistem panic button terdiri dari tiga komponen utama yaitu tombol darurat, panel kontrol, serta lampu dan sirine peringatan. Tombol itu berada di pos penjaga perlintasan dan terkoneksi langsung dengan sistem peringatan visual dan audio yang dipasang sejauh 1 kilometer ke kiri dan kanan perlintasan.

    Dalam kondisi normal, lampu indikator tetap padam yang berarti lintasan aman dilalui. Tapi jika tombol darurat ditekan, misalnya karena ada kendaraan mogok atau rintangan lain di jalur, maka lampu merah mulai berkedip disertai bunyi sirine.

    “Ini menjadi sinyal kuat bagi masinis bahwa kondisi tidak aman dan perlu dilakukan pengereman darurat,” ujarnya.

    Rancang bangun sistem itu juga memperhitungkan jarak pengereman optimal, sehingga masinis memiliki waktu yang cukup untuk menghentikan kereta secara aman dan tepat waktu.

    Anne mengatakan, teknologi itu merupakan bagian dari strategi besar KAI dalam memodernisasi sistem keselamatan.

    “Lewat sistem panic button, KAI ingin menghadirkan solusi praktis dan terukur dalam mencegah kecelakaan. Ini jadi langkah nyata kami untuk menghadirkan perjalanan yang makin aman, selamat dan andal,” jelasnya.

    Lebih dari sekadar alat bantu teknis, kehadiran sistem itu menunjukkan bagaimana teknologi bisa memperkuat peran petugas jaga perlintasan dalam merespons situasi darurat secara cepat dan tepat.

    Semarang menjadi kota uji coba karena mewakili kompleksitas lalu lintas perkotaan yang padat, dinamis, dan penuh interaksi antara moda transportasi.

    Dengan frekuensi perjalanan KA yang terus meningkat, sistem panic button diharapkan menjadi standar baru yang bisa direplikasi di perlintasan-perlintasan lain yang berisiko tinggi.

    KAI juga aktif menggandeng instansi pemerintah dan masyarakat untuk terus mengedukasi pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kampanye keselamatan secara daring maupun luring terus digencarkan agar kesadaran publik semakin meningkat.

    “Keselamatan bukan hanya soal teknologi, tapi juga budaya. Maka kami terus berinovasi dan melibatkan semua pihak demi mewujudkan perlintasan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan dan pelanggan kereta api,” kata Anne.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhub tegaskan Indonesia Airlines belum bisa operasi

    Kemenhub tegaskan Indonesia Airlines belum bisa operasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

    “Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikutip di Jakarta, Jumat.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Selain itu Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Lukman menegaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.

    “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman.

    Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

    Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama pertama Nomor Induk Berusaha (NIB); dan kedua Sertifikat Standar.

    “Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” ucap Lukman.

    Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

    Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

    Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

    Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

    Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.

    Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

    “Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” beber Lukman.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memastikan kesiapan dalam mengakomodir pengalihan sebagian penerbangan maskapai Citilink dan Batik Air dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mulai 1 Agustus 2025.

    “Kalau persiapan dapat dinyatakan kami sangat siap. Karena kalau ingat dulu Halim pernah ditutup total, flight-nya dipindah semua ke Soekarno-Hatta, bisa berlangsung dengan baik,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan bentuk kesiapan dalam mengakomodir pengalihan dari beberapa maskapai penerbangan tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soetta. Baik itu, dalam menyiapkan fasilitas, penempatan terminal dan lain sebagainya telah dikondisikan secara terinci.

    “Kami sudah melakukan beberapa rapat, flight-nya sudah di-‘select’ ya yang mana saja. Tanggal 1 Agustus nanti pasti sudah sangat siap untuk melayani rute Halim yang pindah ke Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

    Dwi menyebutkan dari peralihan dua maskapai nasional antara Citilink dan Batik Air ke Bandara Soetta terdapat sebanyak 24 penerbangan atau 50% perpindahannya.

    “Sekitar 50 persen saja dari yang ada di Halim. Namun demikian kan tentunya airlines juga akan selektif. Tidak mungkin dia dengan rute yang sama ditambah pesawatnya. Jadi pasti nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

    Ia menambahkan dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.

    Proses perpindahan tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan.

    “Terminal Gate 1C rencananya juga di bulan Agustus. Pengoperasiannya lebih kepada desainnya, seperti Citilink kan pindah lagi ke 1C. Jadi memang nanti mungkin agak bertahap karena secara kontrak 1C baru finis di sekitar Oktober,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebagian penerbangan maskapai Batik Air dan Citilink di Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemindahan sebagian penerbangan terjadwal dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) ke Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK).

    “Rencana tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya.

    Pihak PT Batik Air Indonesia dan PT Citilink Indonesia mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Terkait rencana perpindahan penerbangan ini, dia berharap operator penerbangan dan operator bandar udara serta pihak terkait lainnya dapat memberikan informasi kepada penumpang dan calon penumpang agar meminimalisasi keluhan dan miskomunikasi dalam penerbangan.

    “Kami juga berharap calon penumpang yang biasa terbang dari Halim senantiasa mengikuti perkembangan informasi penerbangan ini,” ucap Lukman.

  • Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang – Page 3

    Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Lantaran sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi, karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat ztandar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Kemudian, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Lukman meluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi.

    “Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.

     

  • Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

    Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Hal ini lantaran Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

    “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal. Namun status dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) belum terverifikasi.

    Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Sehubungan dengan informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, Lukman menegaskan, hingga saat ini belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

    Ia juga menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

    “Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” ujar Lukman.

    Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

    Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dokumen harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

    Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

    Apabila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

    Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Tonton juga video “Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines” di sini:

    (shc/rrd)

  • Mengenal Avsec, Garda Terdepan Keamanan Bandara

    Mengenal Avsec, Garda Terdepan Keamanan Bandara

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah padatnya arus penumpang di bandara, keberadaan Avsec atau aviation security memiliki peran yang sangat vital. Profesi ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, baik domestik maupun internasional.

    Avsec memastikan seluruh aktivitas di area bandara berjalan aman dan sesuai prosedur, sehingga penumpang dapat merasa tenang saat bepergian menggunakan transportasi udara.

    Avsec merupakan profesi khusus yang berfokus pada pengamanan di area bandar udara. Berbeda dengan petugas keamanan biasa, Avsec dilatih secara khusus dan wajib memiliki lisensi resmi untuk dapat menjalankan tugasnya.

    Mereka dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai sistem keamanan penerbangan serta kemampuan menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari pelanggaran administratif hingga aksi terorisme.

    Legalitas profesi Avsec dibuktikan melalui sertifikasi bernama surat tanda kecakapan personel (STKP) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

    Secara struktural, Avsec berada di bawah naungan otoritas penerbangan sipil, khususnya Direktorat Keamanan Penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Dalam operasionalnya, mereka bekerja sama dengan pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk memastikan seluruh proses penerbangan berlangsung aman, mulai dari area publik (landside) hingga kawasan terbatas (airside) seperti apron, runway, dan jalur taxi pesawat.

    Tugas utama seorang Avsec adalah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, barang bawaan, dan kargo menggunakan alat deteksi seperti X-ray, metal detector, hingga pemeriksaan manual bila diperlukan.

    Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memastikan tidak ada barang terlarang, senjata, atau bahan berbahaya yang masuk ke dalam pesawat. Selain itu, mereka juga mengawasi akses ke area terbatas bandara dan melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan.

    Selain pemeriksaan teknis, Avsec juga memiliki tanggung jawab edukatif dan preventif. Mereka wajib memberikan pemahaman kepada penumpang terkait prosedur keamanan, mengarahkan tindakan yang sesuai saat pemeriksaan berlangsung, serta sigap menghadapi kondisi darurat.

    Ketelitian dan ketegasan menjadi karakter utama yang harus dimiliki oleh setiap Avsec, mengingat sedikit kelalaian bisa berdampak besar terhadap keselamatan banyak orang.

    Dalam menjalankan tugasnya, Avsec juga memanfaatkan teknologi modern untuk mendeteksi potensi ancaman yang bersifat laten. Misalnya penggunaan alat pendeteksi bahan peledak, zat radioaktif, atau barang organik dan non-organik tertentu. Teknologi ini mendukung proses pengawasan agar lebih akurat dan efisien, terutama saat arus penumpang sedang padat.

    Secara psikologis, personel Avsec dituntut memiliki kemampuan menjaga emosi dan tetap tenang dalam situasi penuh tekanan. Mereka harus mampu mengambil keputusan dengan cepat tanpa menimbulkan kepanikan di area bandara. Oleh karena itu, pelatihan dasar hingga lanjutan sangat diperlukan untuk membentuk karakter dan ketangguhan mental para Avsec.

    Untuk dapat menjadi seorang Avsec, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Umumnya, usia minimal calon personel adalah 18 tahun dengan batas maksimal sekitar 27 tahun. Selain itu, calon Avsec harus memiliki kondisi fisik yang prima, tinggi badan sesuai standar, tidak buta warna, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

    Setelah lolos seleksi administrasi dan kesehatan, mereka wajib mengikuti pendidikan khusus di lembaga pelatihan penerbangan dan lulus ujian sertifikasi resmi untuk memperoleh STKP.

    Avsec bukan sekadar petugas keamanan biasa. Mereka adalah profesional yang bertanggung jawab atas keamanan ribuan penumpang setiap harinya. Tanpa peran mereka, kelancaran dan keselamatan penerbangan tidak akan pernah bisa terjamin secara menyeluruh.

  • Kemenhub pastikan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap lancar beroperasi

    Kemenhub pastikan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap lancar beroperasi

    Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu ditegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut…,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan seluruh aktivitas bongkar muat di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk saat ini masih berlangsung lancar dan tertib.

    “Kendati terjadi kepadatan lalu lintas kendaraan logistik di jalur menuju pelabuhan, situasi ini tidak menggambarkan adanya gangguan layanan pelabuhan secara keseluruhan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan, kemacetan yang sebelumnya terjadi merupakan konsekuensi dari langkah korektif dan antisipatif yang dilakukan pemerintah demi menjamin keselamatan pelayaran nasional, menyusul evaluasi terhadap armada pasca-insiden KMP Tunu Pratama Jaya.

    “Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu ditegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut. Keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Masyhud.

    Sebagai bentuk tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan melibatkan instansi terkait telah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap 54 kapal, di mana 45 kapal telah dinyatakan laik laut dan diizinkan kembali beroperasi secara normal.

    Sementara beberapa kapal eks LCT yang sebelumnya dihentikan operasionalnya telah diberikan dispensasi terbatas, seperti KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama dengan ketentuan pertama hanya kapal dengan temuan ketidaksesuaian minor yang diperbolehkan beroperasi.

    Kedua, maksimal 75 persen dari kapasitas muatan; dan ketiga tidak mengangkut penumpang maupun kendaraan kecil.

    “Kami lakukan pengaturan ketat termasuk pembatasan muatan dan pengawasan terhadap jenis kendaraan. Ini langkah sementara yang terus kami evaluasi secara dinamis sesuai perkembangan di lapangan,” kata Masyhud.

    Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, total 25 kapal telah melayani penyeberangan dari dermaga MB I–IV dan LCM/Bulusan.

    Pelayanan di dermaga juga dibantu oleh optimalisasi pemuatan truk logistik di buffer zone menggunakan KMP. Portlink VII dan KMP. Liputan XII.

    Di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, PT ASDP menerapkan kebijakan percepatan waktu sandar (port time) menjadi 15 menit per kapal, baik dengan atau tanpa muatan. Termasuk penerapan TBB (Tiba-Bongkar-Berangkat) jika diperlukan sesuai kondisi.

    Adapun kondisi cuaca cukup mendukung, angin 10 knot dari Selatan, ombak 0–1 meter juga mendukung kelancaran operasional di pelabuhan.

    Meski demikian, kepadatan kendaraan logistik di jalan raya, terutama dari arah selatan sekitar Terminal Bus Sritanjung menuju Pelabuhan Ketapang, masih terjadi.

    Dia mengimbau, seluruh pihak, termasuk operator dan pengemudi kendaraan logistik, untuk tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

    “Ditjen Hubla bersama KSOP, ASDP, dan stakeholder terkait terus melakukan langkah-langkah percepatan normalisasi layanan agar dampak ke masyarakat bisa diminimalkan,” tutur Masyhud.

    Ditjen Perhubungan Laut memastikan bahwa pelayanan penyeberangan akan kembali normal seiring progres verifikasi teknis kapal-kapal yang belum beroperasi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Banyuwangi (ANTARA) – Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, tetap berjalan normal kendati terjadi antrean kendaraan (truk logistik) di pelabuhan penyeberangan Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali).

    General Manajer PT Pelindo Cabang Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Eko Budyasmoro mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga kelancaran bongkar muat truk logistik yang keluar masuk pelabuhan.

    “Kami maksimalkan fasilitas yang kami kelola termasuk penggeseran sebagian arus kendaraan debarkasi kapal roro di Pelabuhan Tanjung Wangi melalui akses area Pusri,” kata dia dalam keterangan di Banyuwangi, Kamis.

    Dia menyampaikan untuk mengurai kondisi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Wangi dilakukan penambahan personel jaga guna membuka jalur muat bagi truk yang akan melakukan proses embarkasi dari area luar pelabuhan untuk mempercepat kelancaran arus kendaraan.

    Pengelola Pelabuhan Tanjung Wangi juga memberikan bantuan konsumsi dalam bentuk makanan gratis kepada para pengemudi truk yang perjalanannya terkendala antrean panjang.

    “Selain penyesuaian jalur akses bagi truk di kegiatan kapal roro, kami juga memaksimalkan pemanfaatan gudang di lini 1 pelabuhan untuk kelancaran bongkar muatan pupuk, dan hal ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pengguna jasa terlayani dan kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Wangi tetap terjaga,” kata Eko.

    PT Pelindo Tanjung Wangi terus melakukan koordinasi dengan KSOP, ASDP, kepolisian, Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran arus logistik.

    Antrean kendaraan (truk logistik) di area Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) terjadi sejak Rabu (16/7) pagi karena keterbatasan kapal di dermaga plengsengan (LCM) akibat proses inspeksi kapal LCT dan perbaikan atas dasar rekomendasi dari regulator (Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan).

    Inspeksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan setelah tragedi kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (2/7).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.