Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru

    Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan angkutan barang selama 11 hari pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), lebih lama dua hari dari Nataru tahun lalu yang selama sembilan hari.  

    Pelaku usaha dan asosiasi logistik pun mempertanyakan perihal pembatasan angkutan barang yang berlangsung lebih lama tersebut. 

    Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan menekankan, Kemenhub memiliki sejumlah pertimbangan terkait pembatasan angkutan barang berdurasi 11 hari.

    “Perpanjangan periode ini, dari sembilan hari menjadi 11 hari, adalah langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

    Rudi menegaskan, keputusan ini telah melalui kajian mendalam, khususnya berdasarkan evaluasi komprehensif dari penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru tahun-tahun sebelumnya

    Menurutnya, fokus utama Kemenhub adalah meminimalisir potensi kemacetan parah di ruas-ruas jalan utama, khususnya jalan tol dan non-tol strategis, agar pergerakan masyarakat yang akan berlibur atau merayakan Nataru dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

    Pertimbangan lainnya, yakni mengenai kelonggaran atau pengecualian. Kemenhub selalu memberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian (Perhubungan, PU, dan Kepolisian). 

    Melalui SKB itu pula, pihaknya menjamin angkutan yang membawa hantaran pos dan uang termasuk dalam kategori pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi sesuai jadwal pengiriman. 

    “Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Nataru yang lancar dan selamat bagi semua pengguna jalan,” lanjut Rudi. 

    Kemenhub pun berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan serta menganalisis terhadap pergerakan lalu lintas pada ruas-ruas jalan untuk menjamin kelancaran lalu lintas pada masa Nataru. 

    Pembatasan ini juga tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, tidak semua ruas jalan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 24 jam. 

    Hanya ruas-ruas jalan tol yang diberlakukan selama 24 jam sedangkan ruas jalan arteri (non tol) hanya diberlakukan selama 16 jam yaitu mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00.

    Kemudian pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.  

    Kemudian perusahaan dapat memilih dan mengatur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

    Selain itu, pembatasan pada ruas jalan tol ini adalah untuk menjaga kapasitas ruas jalan serta kelancaran lalu lintas, mengingat sesuai dengan hasil analisis bahwa V/C ratio (rasio volume lalu lintas per kapasitas jalan) sudah mendekati 0,8. 

    Rasio tersebut menujukkan kepadatan lalu lintas cenderung pada kemacetan parah dan jika ini terjadi maka waktu perjalanan semakin bertambah dan biaya yang harus dikeluarkan pada biaya transportasi pun semakin tinggi.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyampaikan rencana pembatasan yang akan mulai pada 19 Desember tersebut, sedikit banyak dikhawatirkan berdampak pada pasokan barang selama Nataru. 

    Apabila pasokan barang terhambat, Anne tak menampik adanya potensi kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya mengerek harga barang yang harus konsumen bayar. 

    “Kita berharap bahwa pemerintah me-review kembali, dan hal-hal yang sangat krusial untuk domestik atau untuk ekspor,” ujarnya di Kantor DPN Apindo, Senin (8/12/2025). 

    Sekalipun pemerintah mengecualikan kendaraan yang mengangkut bahan pokok maupun BBM, tetapi kebutuhan selama Natal maupun tahun baru bukan hanya sebatas makanan.

    Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan hanya pada H-1 atau H+1 puncak mudik/arus balik Nataru, tak selama 11 hari. 

  • Pemkot Bogor & INKA Segera Uji Coba Trem Perkotaan di Sekitar Stasiun Bogor

    Pemkot Bogor & INKA Segera Uji Coba Trem Perkotaan di Sekitar Stasiun Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Bogor bersama PT Industri Kereta Api (INKA) bakal segera melakukan uji coba trem perkotaan di jalur sekitar Stasiun Bogor dan alun-alun, sebelumnya nantinya dikembangkan menjadi jalur yang lebih panjang.  

    Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan transportasi publik masa depan yang lebih baik bagi masyarakat, usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bogor dan INKA terkait rencana pengembangan sistem transportasi massal berbasis trem di Kota Bogor.

    Dedie Rachim menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting setelah melalui proses panjang dalam upaya menghadirkan moda transportasi modern dan ramah lingkungan di Kota Bogor.

    “Dalam MoU yang tadi ditandatangani, rencana uji coba akan dilakukan di Kota Bogor. Harapannya PT INKA dapat melihat apa saja hal-hal yang harus dikembangkan secara teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/12/2025).  

    Dedie menjelaskan, MoU antara PT INKA dan PT Transpakuan Bogor mencakup rencana uji coba trem yang akan dimulai pada rute awal sekitar Stasiun Bogor dan Alun-alun Kota Bogor, sebelum nantinya dikembangkan menuju koridor satu sepanjang 7–8 kilometer.

    Sebagai informasi, trem yang dikembangkan PT INKA memiliki kandungan lokal lebih dari 60%, menggunakan teknologi baterai tanpa katenari, serta memiliki sistem pengisian daya modern yang akan membuat operasional transportasi publik lebih efisien. 

    “Teknologinya mumpuni, tanpa harus memakai catenary atau kabel atas, dan sistem charging-nya sangat modern. Dengan begitu, biaya operasional bisa jauh lebih hemat dan tidak membebani pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pengguna transportasi publik masa depan ini,” kata Dedie. 

    Sebagai tahap awal uji coba, Pemkot Bogor akan menyiapkan lintasan sepanjang kurang lebih 450 meter yang ditempatkan di area strategis.

    Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melihat kemungkinan perluasan lintasan uji coba di sekitar Kebun Raya Bogor.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa teredukasi dan terbiasa bahwa trem perkotaan adalah solusi transportasi publik masa depan yang ramah lingkungan, efisien, dan tidak mahal. 

    Dirinya  memastikan bahwa aspek infrastruktur telah diperhitungkan, termasuk memastikan kemampuan jembatan Otista dan Jalak Harupat untuk menopang beban trem yang memiliki bobot serupa kendaraan roda empat besar.

    Meski demikian, Dedie belum menyampaikan terkait kapan waktu uji coba akan dilakukan. 

    Adapun, pemanfaatan trem milik INKA di Kota Bogor ini sebelumnya telah dibahas sejak 2020. Sementara prototipe yang INKA kembangkan sejak 2018 ini telah diuji coba di Solo dan Kediri,

    Direktur Utama PT INKA Eko Purwanto menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan uji coba dan pengembangan trem di Kota Bogor.

    “Ini trem baterai ya, jadi teknologi ini sudah kami miliki. Tinggal kami kembangkan dengan engineer Indonesia. Semuanya dikerjakan oleh anak-anak bangsa,” ucapnya.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Pengusaha Ungkap Penyebab Kemacetan di Merak-Bakauheni Saat Libur Panjang

    Pengusaha Ungkap Penyebab Kemacetan di Merak-Bakauheni Saat Libur Panjang

    Jakarta

    Masalah jumlah kapal disebut-sebut menjadi penyebab kemacetan setiap periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta angkutan Lebaran di lintasan Merak-Bakauheni. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menepis hal tersebut.

    Gapasdap menyebut, akar persoalan kemacetan yang hampir selalu terjadi pada setiap event Nataru dan Lebaran di Merak-Bakauheni adalah keterbatasan infrastruktur pelabuhan, khususnya jumlah dan kualitas dermaga. Kondisi tersebut menyebabkan kapal-kapal yang telah memiliki izin operasi tidak dapat dioptimalkan kapasitas muat dan jam operasinya.

    Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan, berbagai masukan telah berulang kali disampaikan kepada Kementerian Perhubungan maupun Komisi V DPR.

    “Masalah di Merak-Bakauheni bukan kekurangan kapal,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini terdapat sekitar 70 kapal yang terdaftar dan siap beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Namun akibat keterbatasan jumlah dermaga, hanya sekitar 28 kapal per hari atau sekitar 30% yang dapat beroperasi. Sisanya terpaksa menganggur dan menunggu giliran jadwal sandar.

    Akibat kondisi tersebut, hari operasi kapal per bulan hanya sekitar 11 hari, jauh dari kondisi ideal. Situasi ini sangat tidak sehat bagi dunia usaha dan pada akhirnya menggerus kemampuan operator dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas layanan.

    “Kapal dipaksa off, tetapi biaya tetap berjalan. BBM untuk mesin standby, kru kapal wajib siaga 24 jam, perawatan kapal, hingga risiko kerusakan akibat kapal lama tidak beroperasi tetap harus ditanggung,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, jika jumlah dermaga mencukupi, maka kapal-kapal yang saat ini tidak beroperasi dapat diaktifkan kembali, sehingga kapasitas angkut dapat meningkat hingga sekitar 150% dibanding kondisi eksisting, tanpa perlu menambah kapal baru.

    Selain persoalan kuantitas, kualitas dermaga yang ada juga memerlukan pembenahan serius. Beberapa dermaga di Pelabuhan Merak membutuhkan penambahan dan penguatan breakwater, karena sering terjadi kegagalan sandar akibat gelombang dan arus. Di samping itu, terdapat dolphin dermaga yang roboh dan hingga kini belum diperbaiki, kondisi yang sangat membahayakan keselamatan pelayaran.

    Terkait usulan pengoperasian kapal-kapal berkapasitas besar, pihaknya menegaskan bahwa rekayasa operasional tersebut sebenarnya telah diterapkan pada Angkutan Lebaran terakhir dan terbukti berhasil tanpa menimbulkan kemacetan. Namun dalam kondisi operasional harian normal, kehadiran kapal-kapal kecil tetap dibutuhkan, mengingat rata-rata tingkat keterisian hanya sekitar 35%.

    Selain itu, kata dia, perlu dipahami bahwa angkutan penyeberangan menggunakan BBM bersubsidi. Penggunaan kapal besar dengan tingkat keterisian rendah justru akan menimbulkan pemborosan BBM dan ketidakefisienan operasional.

    “Jika kapal besar dioperasikan dengan tingkat keterisian hanya 35%, maka akan terjadi pemborosan BBM subsidi. Ini tidak sehat secara ekonomi maupun kebijakan energi,” tambah Khoiri.

    (acd/acd)

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Daftar Mudik Gratis Bawa Motor Pakai Kereta Diperpanjang! Begini Cara Ikutnya

    Daftar Mudik Gratis Bawa Motor Pakai Kereta Diperpanjang! Begini Cara Ikutnya

    Jakarta

    Pemerintah memperpanjang layanan Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan kereta api. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengatakan perpanjangan pendaftaran dan keberangkatan ini dilakukan seiring tingginya minat dan antusiasme masyarakat

    “Alhamdulillah per hari ini (12/12) pukul 20.00 WIB tadi, sudah ada 1.844 unit motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program Motis Nataru 2025/2026,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Dengan adanya perpanjangan ini, berikut jadwal pendaftaran program Motis:

    – Pendaftaran periode pertama 1 sampai 29 Desember 2025
    – Pendaftaran periode kedua 1 sampai 4 Januari 2026
    – Periode pengangkutan pertama 23 sampai 30 Desember 2025
    – Periode pengangkutan kedua 2 sampai 5 Januari 2026.

    Selain layanan pengangkutan motor, peserta Motis juga akan difasilitasi tiket kereta api gratis bagi 2 (dua) penumpang dan satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun selama kuota tiket tersedia.

    “Informasi lebih lanjut terkait ketersediaan kuota Motis Nataru 2025/2026 dapat disimak melalui akun Instagram @motis_djka dan @ditjenperkeretaapian,” terang Arif.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis Nataru 2025/2026:

    1. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;

    2. Pendaftaran melalui nusantara.kemenhub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi posko pendaftaran yang telah ditunjuk;

    3. Mendaftar dengan menyampaikan email aktif;

    4. Besaran Sepeda Motor

    5. Menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM dan STNK yang masih berlaku; dan

    6. Peserta yang telah sukses mendaftar di program Motis, wajib untuk mengikuti program ini.

    Pembatalan atas sebab lainnya, wajib melakukan konfirmasi ke Posko pendaftaran maksimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Peserta yang membatalkan tanpa konfirmasi, tidak dapat mengikuti program motis pada periode berikutnya.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi lokasi pendaftaran sebagai berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Tangerang
    3. Stasiun Bekasi
    4. Stasiun Depok Baru
    5. Stasiun Cirebon Prujakan
    6. Stasiun Tegal
    7. Stasiun Pekalongan
    8. Stasiun Semarang Tawang
    9. Stasiun Purwokerto
    10. Stasiun Kebumen
    11. Stasiun Kutoarjo
    12. Stasiun Lempuyangan
    13. Stasiun Purwosari

    Sebagai informasi, layanan Motis Nataru 2025/2026 akan hadir pada dua lintas utama, yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah. Pada layanan Motis Lintas Utara, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di stasiun-stasiun berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang)
    3. Stasiun Bekasi (khusus penumpang)
    4. Stasiun Cirebon Prujakan
    5. Stasiun Tegal
    6. Stasiun Pekalongan
    7. Stasiun Semarang Tawang

    Sementara untuk Lintas Tengah akan melayani stasiun-stasiun sebagai berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang)
    3. Stasiun Bekasi (khusus penumpang)
    4. Stasiun Cirebon Prujakan
    5. Stasiun Purwokerto.
    6. Stasiun Kebumen
    7. Stasiun Kutoarjo
    8. Stasiun Lempuyangan
    9. Stasiun Purwosari

    “Kami optimis seluruh kuota Motis yang kami sediakan sebanyak 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang dapat terpenuhi dengan animo masyarakat yang tinggi ini,” tutup Arif.

    (ada/fdl)

  • Angkutan Motor Gratis Diperpanjang, Cek Syaratnya

    Angkutan Motor Gratis Diperpanjang, Cek Syaratnya

    Liputan6.com, Jakarta – Untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang layanan angkutan motor gratis hingga 5 Januari 2025. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapi Kemenhub, Arif Anwar menuturkan, pihaknya memperpanjang layanan motor gratis dengan kereta api hingga 5 Januari 2026.

    Ia menuturkan, keputusan untuk memperpanjang periode layanan angkutan motor gratis didasari pada tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program tersebut pada masa libur Nataru.

    “Alhamdulilah, per hari ini Jumat, 12 Desember 2025 pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” kata Arif dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).

    Seiring perpanjangan ini, dia menuturkan, pendaftaran program tersebut dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan 1-4 Januari 2026 dengan periode pengangkutan pada 23-30 Desember 2025 serta 2-5 Januari 2026.

    Ia menuturkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program itu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.

    Adapun stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran adalah Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Dia menuturkan, layanan angkutan motor gratis Nataru akan hadir pada dua lintas utama yaitu lintas utara dan lintas tengah.

    Pada lintas utara, dia mengatakan, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon, Prujakan Stasiun, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.

    Sementara untuk Lintas Tengah melayani Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

     

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub: Angkutan Motor Gratis Pakai KA Dipepanjang hingga 5 Januari 2026

    Kemenhub: Angkutan Motor Gratis Pakai KA Dipepanjang hingga 5 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang layanan angkutan motor gratis hingga 5 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    “Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memperpanjang layanan angkutan motor gratis  dengan kereta api hingga 5 Januari 2026,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapin Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Jumat.

    Keputusan untuk memperpanjang periode layanan angkutan motor gratis, kata dia, didasari pada tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program itu pada masa libur Nataru.

    “Alhamdulillah, per hari ini Jumat (12/12) pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” ujar Arif.

    Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut dia, periode pendaftaran program tersebut dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan 1-4 Januari 2026 dengan periode pengangkutan pada 23-30 Desember 2025 serta 2-5 Januari 2026.

    Ia menuturkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program itu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.

    Adapun stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran adalah Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Lebih lanjut dia mengatakan layanan angkutan motor gratis Nataru akan hadir pada dua lintas utama yaitu lintas utara dan lintas tengah.

    Pada lintas utara, kata dia, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon, Prujakan Stasiun, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.

    Sementara untuk Lintas Tengah melayani Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Ia menjelaskan agar dapat mengikuti program itu masyarakat diharapkan dapat mengikuti syarat dan ketentuan meliputi pertama peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun,

    Kedua, pendaftaran melalui nusantara.kemenhub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi posko pendaftaran yang telah ditunjuk, kemudian mendaftar dengan menyampaikan email aktif;

    Kemudian besaran sepeda motor di bawah 200 cc, menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM dan STNK yang masih berlaku, kemudian peserta yang telah sukses mendaftar di program itu wajib untuk mengikuti program tersebut.

    “Pembatalan atas sebab lainnya, wajib melakukan konfirmasi ke posko pendaftaran maksimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Peserta yang membatalkan tanpa konfirmasi, tidak dapat mengikuti program angkutan motor gratis pada periode berikutnya,” ucap dia.

    Selain layanan pengangkutan motor, peserta juga akan difasilitasi tiket kereta api gratis bagi dua penumpang dan satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun selama kuota tiket tersedia.

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.