Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan di titik lokasi Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/9/2025) hingga esok hari, Sabtu (6/9/2025), dilakukan untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang,
Hal tersebut menjadi kegiatan rutin dilakukan untuk menjaga keselamatan para pengguna angkutan umum utamanya bus-bus pariwisata di momen libur panjang.
“Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek persyaratan administrasi dan teknis laik jalan kendaraan yang digunakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
Pada hari ini, tim petugas rampcheck telah memeriksa sebanyak 70 unit armada bus yang terdiri dari 65 bus pariwisata, tiga bus AKAP, dan dua bus AKDP.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 bus atau 33% melakukan pelanggaran dan sebanyak 47 bus atau 67% tidak melakukan pelanggaran (memenuhi aspek administrasi dan teknis laik jalan).
“Dari 23 kendaraan yang ditindak terdapat 34 jenis pelanggaran yang tidak memenuhi aspek teknis laik jalan dengan rincian 6 unit kendaraan KIR nya tidak aktif, 4 kendaraan tidak memiliki data KIR dan ditemukan pemalsuan bukti lulus uji elektronik pada 1 kendaraan,” kata Aan.
Sementara itu, terdapat kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan di antaranya sebanyak 12 unit kendaraan dan sebanyak 2 unit kendaraan memiliki Kartu Pengawasan palsu.
Adapun untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
Aan turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang akan menggunakan bus untuk terlebih dulu turut serta mengecek kelaikan jalan kendaraannya melalui aplikasi mitra darat yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore. Pengecekan dapat dilakukan apabila sudah mengetahui nomor kendaraan, cukup memasukkan nomor kendaraan pada fitur cek laik yang ada pada aplikasi mitra darat.
“Nanti akan terlihat status kartu pengawasan (izin operasional) dan status uji berkala kendaraan. Hindari menggunakan armada bus yang tidak berizin dan masa berlaku uji berkala sudah habis,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau para pengusaha bus untuk lebih dulu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan baik dari sisi fungsi rem, lampu, ketersediaan sabuk keselamatan dan lain sebagainya. Selain periksa kondisi kendaraan, juga dipastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan wajib menggunakan sabuk keselamatan.
“Harus dipastikan pengemudi memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan yang dibawanya. Mari kita hindari risiko fatalitas kecelakaan,” tuturnya.
Ditjen Hubdat menyediakan sebanyak tiga bus pengganti untuk mengangkut penumpang apabila ditemukan bus yang tidak memenuhi syarat administrasi dan laik jalan sekaligus.
Dia berharap adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik perusahaan angkutan orang, maupun pengemudi itu sendiri.
Kemenhub juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis (4/9/2025) pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat, Jumat (5/9/2025) pukul 06.00 hingga 18.00, dan Minggu (7/9/2025) pukul 06.00 hingga 22.00.