Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – K
apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
jabatan di kementerian
/lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
Mahkamah Konstitusi
(MK).
MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
“
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
Kompas.com
, Jumat (12/12/2025).
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan
-

Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin
Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memprediksi puncak arus mudik pada libur Natal 2025 akan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun. Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survei Kementerian Perhubungan terkait pergerakan masyarakat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan pada Nataru 2025 dari hasil survei diperkirakan mencapai 119,5 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 8,83 juta orang atau 7,9% dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan pergerakan tersebut menjadi dasar penetapan puncak arus mudik dan balik.
“Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada tanggal 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026,” ujar Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik tersebut, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2025 mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sebanyak 146.701 personel gabungan disiagakan, terdiri atas 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, serta 55.289 personel dari kementerian dan lembaga terkait.
Selain personel, Polri menyiapkan 2.903 posko yang meliputi 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan, dan 333 posko terpadu. Seluruh posko tersebut disebar untuk mengamankan 44.226 objek pengawasan, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata dan lokasi perayaan Tahun Baru 2026.
Polri juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan selama arus mudik 2025, antara lain penerapan sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way. Rekayasa tersebut akan disosialisasikan secara masif bersama pemangku kepentingan melalui berbagai saluran media dan platform media sosial.
Di samping itu, layanan hotline 110 dioptimalkan sebagai sarana pengaduan dan pelaporan darurat, baik terkait gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas selama periode mudik dan balik Nataru.
-

Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru
Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada 16,93% atau sekitar 20,23 juta orang yang berkunjung ke Jawa Tengah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, menurut survei tersebut, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat pertama sebagai tujuan favorit nasional pada masa libur Nataru.
Begitu pula dengan sejumlah simpul transportasi di Jawa Tengah juga diprediksi jadi yang terpadat, mulai dari stasiun, terminal, maupun bandara.
“Karena itu, saya ingin memastikan sarana dan prasarana transportasi di wilayah ini dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat selama periode tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Dudy menjelaskan, secara umum Stasiun Tawang menempati peringkat empat sebagai stasiun tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 4,55% atau sekitar 284.000 orang. Sementara itu, Stasiun Solo Balapan menduduki peringkat enam dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,20% atau sekitar 200.000 orang.
Selanjutnya, peringkat tujuh Stasiun Purwokerto dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,03% atau sekitar 188.000 orang dan peringkat sepuluh Stasiun Kutoarjo dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,64% atau sekitar 165.000 orang.
Untuk angkutan bus, Terminal Tirtonadi menempati peringkat tujuh sebagai terminal tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,85% atau sekitar 205.000 orang.
Adapun, Bandara Internasional Ahmad Yani menempati peringkat tujuh sebagai bandara tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,23% atau sekitar 138.000 orang.
Sebelumnya, BKT memproyeksikan pergerakan masyarakat akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang selama libur Nataru 2025/2026.
BKT juga mencatat Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta masuk ke dalam lima besar provinsi tujuan pergerakan masyarakat. Masing-masing diperkirakan jumlah pergerakan mencapai 20,23 juta orang, 16,83 juta orang, dan 9,38 juta orang akan memadati tiga provinsi tersebut.
Melihat dari sisi kabupaten/kota, Yogyakarta menjadi destinasi urutan pertama para pelancong. Pada libur Nataru mendatang, BKT memprediksi akan ada 5,15 juta orang memadati Yogyakarta.
Dalam kunjungan Dudy ke Semarang, Minggu (14/12/2025), dirinya meninjau Stasiun Tawang dan Stasiun Weleri beserta fasilitasnya, kemudian mengunjungi sejumlah titik yang rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor di lintas Semarang-Gambringan.
Dudy meminta Ditjen Perkeretaaapian untuk melakukan mitigasi risiko pada aspek tersebut, termasuk mengecek secara rutin sejumlah jembatan yang berusia tua serta mengantisipasi dampak penurunan tanah yang menyebabkan genangan air rob pada jalur kereta di wilayah Pekalongan.
Di sektor laut, Dudy memerintahkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran selama masa angkutan Nataru 2025/2026 benar-benar diprioritaskan.
“Kesiapan dan mitigasi risiko di Pelabuhan Tanjung Emas sudah baik, khususnya terhadap risiko cuaca ekstrem, kemacetan di pelabuhan, banjir rob, serta keterlambatan hingga kecelakaan kapal,” tegas Dudy.
Dudy menilai bahwa seluruh stakeholder transportasi di Jawa Tengah sudah siap untuk menyambut libur Nataru 2025/2026. Dirinya pun optimistis pergerakan masyarakat selama periode ini dapat terkendali dengan baik, melalui koordinasi dan kolaborasi yang intensif dari seluruh stakeholder.
“Harapannya, zero accident dan zero fatality dapat terwujud pada penyelenggaraan Nataru 2025/2026,” tutup Dudy.
-

Mulan Jameela Soroti Kesiapan Transportasi Menghadapi Libur Nataru
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Mulan Jameela bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan pertemuan intensif dengan para stakeholder transportasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan menghadapi lonjakan penumpang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak strategis di sektor transportasi dan aviasi nasional.
Mulan Jameela mengungkapkan, kunjungan kerja Komisi VI DPR dilakukan bersama kepala BP BUMN, serta para direktur utama perusahaan transportasi dan aviasi nasional.
“Bismillahirrahmanirrahim, kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan kepala BP BUMN, dirut PT Danantara Asset Management, dirut PT Garuda Indonesia, dirut PT Citilink, dirut PT Pelita Air, dirut PT Angkasa Pura, dirut PT Integrasi Aviasi dalam pembahasan persiapan Nataru,” kata Mulan Jameela dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (13/12/2025).
Rapat kerja tersebut berlangsung di Provinsi Banten pada masa Reses Persidangan II Tahun 2025, tepatnya pada 10–14 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Mulan Jameela menekankan, pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama musim liburan.
“Harapannya semua stakeholder transportasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar pelaksanaan angkutan Nataru dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, menteri perhubungan bersama kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri memprediksi puncak arus perjalanan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan terjadi dalam dua gelombang.
Puncak arus diperkirakan jatuh pada 20 Desember dan 24 Desember, dengan proyeksi pergerakan masyarakat mencapai 20,81 juta orang di seluruh Indonesia.
Dengan pengawasan DPR dan koordinasi lintas sektor, diharapkan layanan transportasi selama Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.
-

Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.
“Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).
Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri
“Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.
Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.
Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.
“Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.
Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
/data/photo/2025/12/15/693ffb9d8925a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




/data/photo/2025/11/13/69158bdbdc8d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)