Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Perkiraan Puncak Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polisi Gelar Operasi Lilin

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memprediksi puncak arus mudik pada libur Natal 2025 akan terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun. Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survei Kementerian Perhubungan terkait pergerakan masyarakat selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.

    Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan pada Nataru 2025 dari hasil survei diperkirakan mencapai 119,5 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 8,83 juta orang atau 7,9% dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan pergerakan tersebut menjadi dasar penetapan puncak arus mudik dan balik.

    “Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada tanggal 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026,” ujar Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik tersebut, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2025 mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sebanyak 146.701 personel gabungan disiagakan, terdiri atas 77.637 personel Polri, 13.775 personel TNI, serta 55.289 personel dari kementerian dan lembaga terkait.

    Selain personel, Polri menyiapkan 2.903 posko yang meliputi 1.807 posko pengamanan, 763 posko pelayanan, dan 333 posko terpadu. Seluruh posko tersebut disebar untuk mengamankan 44.226 objek pengawasan, mulai dari gereja, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, hingga objek wisata dan lokasi perayaan Tahun Baru 2026.

    Polri juga menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan selama arus mudik 2025, antara lain penerapan sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way. Rekayasa tersebut akan disosialisasikan secara masif bersama pemangku kepentingan melalui berbagai saluran media dan platform media sosial.

    Di samping itu, layanan hotline 110 dioptimalkan sebagai sarana pengaduan dan pelaporan darurat, baik terkait gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas selama periode mudik dan balik Nataru.

  • Korlantas Proyeksikan 2,9 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta pada Periode Nataru

    Korlantas Proyeksikan 2,9 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta pada Periode Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memproyeksikan sebanyak 2,9 juta kendaraan keluar dari Jakarta selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

    Kepala Korps Lalu Lintas, Agus Suryonugroho menyatakan proyeksi tersebut tersebar untuk tujuan Sumatra, Transjawa, dan Bandung.

    “Tetapi proyeksi arus balik itu 2,8 [juta] ini total lalin yang ada di jalan tol. Termasuk keseluruhan pergerakan orang kendaraan barang itu kan 119 juta,” ujarnya.

    Dia menyampaikan rekayasa lalu lintas diterapkan dengan menyesuaikan kondisi lapangan melalui perhitungan masuk-keluarnya kendaraan.

    Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di jalan tol maupun non-tol.

    “Tapi puncak arus di tol itu nanti akan menyesuaikan traffic counting yang ada di dalam tol. Dari apakah nanti ada one-way atau contra flow. Ini termasuk juga non-tol banyak sekali. Seperti Gadok, Mengkreng, terus yang ada di Cianjur, terus termasuk yang ada di Jawa Timur itu juga ada peningkatan arus,” kata Agus.

    Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) hingga Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan menjadi ruas utama yang bakal mengalami kenaikan volume lalu lintas signifikan saat libur Natal 2025/Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan  menjelaskan bahwa terdapat lima ruas tol utama yang diproyeksi akan mengalami peningkatan signifikan, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jakarta–Bogor–Ciawi, Cipali, Semarang–Solo, serta Surabaya–Gempol.

    “Jalan tol menjadi favorit terutama Jakarta-Cikampek sesuai survei kita, sehingga tepat sekali kita berkumpul di sini untuk mempersiapkan strategi-strategi yang akan dilakukan nantinya di jalan tol khususnya. Tentunya jalan arteri menjadi konsen kita untuk mengelola arus lalu lintas,” kata Aan dalam  agenda Apel Terpadu dalam rangka kesiapsiagaan Nataru di TMII, Jakarta, Senin (15/12/2025).

  • Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Koordinasi Angkutan Nataru 2025/2026

    Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Koordinasi Angkutan Nataru 2025/2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Sinergi lintas sektor ini difokuskan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat, aman, dan lancar.

    “Harapan kami penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dapat berjalan dengan selamat, aman dan lancar. Kami harapkan kolaborasi antar lembaga untuk mendukung kelancaran angkutan ini dapat terus berjalan baik demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pada acara Media Gathering Korlantas Polri di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Kegiatan ini membahas sejumlah potensi keramaian yang mungkin terjadi serta langkah antisipatif yang akan diambil. Terdapat empat lokasi yang perlu mendapatkan perhatian ekstra mengingat mobilitas di kawasan ini akan tinggi, yakni jalan tol dan jalur arteri, pelabuhan dan penyebrangan, tempat ibadah, dan terakhir adalah tempat wisata, tempat perayaan tahun baru atau pusat keramaian.

    “Ini adalah kegiatan yang sangat baik di mana kita sebagai pengawas dan pengelola transportasi untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru berkumpul dan berkomunikasi untuk menyampaikan kegiatan yang telah kami persiapkan dan akan kami lakukan berkaitan dengan Nataru 2025/2026,” kata Menhub Dudy.

    Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan antisipasi penanganan keramaian Nataru. Menhub Dudy dan Kakorlantas Agus Suryonugroho memaparkan empat langkah antisipasi tersebut yakni pertama, rekayasa terkait pengelolaan lalu lintas di jalan tol dan jalan arteri sebagai sasaran utama pengendalian arus.

    Poin kedua adalah memastikan layanan penyeberangan di pelabuhan berjalan lancar, terutama pada lintasan yang berpotensi padat, seperti kawasan Merak-Ciwandan-BBJ dan Ketapang-Gilimanuk.

    “Sejumlah skenario pengaturan seperti penataan antrean, penataan akses masuk-keluar pelabuhan, serta koordinasi operasional dengan operator telah dipersiapkan untuk mencegah penumpukan. Antisipasi terhadap cuaca buruk juga sudah disiapkan,” sebut Menhub Dudy.

    Poin ketiga adalah pengamanan tempat ibadah dan mobilitas selama puncak perayaan Natal dan Tahun Baru agar pergerakan masyarakat tetap tertib dan aman. Posko terpadu, tim gabungan, dan sejumlah personel telah disiagakan.

    Terakhir adalah pengelolaan arus menuju dan dari destinasi wisata yang diperkirakan meningkat pasca puncak hari raya. Jalur menuju kawasan wisata dan titik-titik rawan kepadatan disiapkan melalui pengaturan arus, penempatan petugas, serta penguatan informasi perjalanan agar masyarakat dapat memilih waktu dan rute yang lebih aman.

    “Sejumlah rekayasa lalu lintas telah disiapkan dan akan diterapkan di lapangan mengikuti kondisi terkini. Rekayasa yang mungkin terjadi di antaranya one way, buka tutup, contra flow, dan pembatasan dan pengaturan angkutan barang yang melewati jalan utama,” ucap Kakorlantas Agus.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Pengamat serta akademisi yakni Dharmaningtyas, Ellen tangkudung, dan Rocky Gerung.

  • Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada 16,93% atau sekitar 20,23 juta orang yang berkunjung ke Jawa Tengah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, menurut survei tersebut, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat pertama sebagai tujuan favorit nasional pada masa libur Nataru. 

    Begitu pula dengan sejumlah simpul transportasi di Jawa Tengah juga diprediksi jadi yang terpadat, mulai dari stasiun, terminal, maupun bandara. 

    “Karena itu, saya ingin memastikan sarana dan prasarana transportasi di wilayah ini dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat selama periode tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/12/2025). 

    Dudy menjelaskan, secara umum Stasiun Tawang menempati peringkat empat sebagai stasiun tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 4,55% atau sekitar 284.000 orang. Sementara itu, Stasiun Solo Balapan menduduki peringkat enam dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,20% atau sekitar 200.000 orang. 

    Selanjutnya, peringkat tujuh Stasiun Purwokerto dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,03% atau sekitar 188.000 orang dan peringkat sepuluh Stasiun Kutoarjo dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,64% atau sekitar 165.000 orang.

    Untuk angkutan bus, Terminal Tirtonadi menempati peringkat tujuh sebagai terminal tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,85% atau sekitar 205.000 orang. 

    Adapun, Bandara Internasional Ahmad Yani menempati peringkat tujuh sebagai bandara tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,23% atau sekitar 138.000 orang. 

    Sebelumnya, BKT memproyeksikan pergerakan masyarakat akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang selama libur Nataru 2025/2026. 

    BKT juga mencatat Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta masuk ke dalam lima besar provinsi tujuan pergerakan masyarakat. Masing-masing diperkirakan jumlah pergerakan mencapai 20,23 juta orang, 16,83 juta orang, dan 9,38 juta orang akan memadati tiga provinsi tersebut. 

    Melihat dari sisi kabupaten/kota, Yogyakarta menjadi destinasi urutan pertama para pelancong. Pada libur Nataru mendatang, BKT memprediksi akan ada 5,15 juta orang memadati Yogyakarta. 

    Dalam kunjungan Dudy ke Semarang, Minggu (14/12/2025), dirinya meninjau Stasiun Tawang dan Stasiun Weleri beserta fasilitasnya, kemudian mengunjungi sejumlah titik yang rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor di lintas Semarang-Gambringan.

    Dudy meminta Ditjen Perkeretaaapian untuk melakukan mitigasi risiko pada aspek tersebut, termasuk mengecek secara rutin sejumlah jembatan yang berusia tua serta mengantisipasi dampak penurunan tanah yang menyebabkan genangan air rob pada jalur kereta di wilayah Pekalongan. 

    Di sektor laut, Dudy memerintahkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran selama masa angkutan Nataru 2025/2026 benar-benar diprioritaskan. 

    “Kesiapan dan mitigasi risiko di Pelabuhan Tanjung Emas sudah baik, khususnya terhadap risiko cuaca ekstrem, kemacetan di pelabuhan, banjir rob, serta keterlambatan hingga kecelakaan kapal,” tegas Dudy. 

    Dudy menilai bahwa seluruh stakeholder transportasi di Jawa Tengah sudah siap untuk menyambut libur Nataru 2025/2026. Dirinya pun optimistis pergerakan masyarakat selama periode ini dapat terkendali dengan baik, melalui koordinasi dan kolaborasi yang intensif dari seluruh stakeholder.

    “Harapannya, zero accident dan zero fatality dapat terwujud pada penyelenggaraan Nataru 2025/2026,” tutup Dudy. 

  • Jasa Marga Antisipasi Kenaikan 35.000 Volume Kendaaran Saat Nataru

    Jasa Marga Antisipasi Kenaikan 35.000 Volume Kendaaran Saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) memproyeksikan volume kendaraan harian di sejumlah ruas tol kelolaannya bakal meningkat hingga 1% pada saat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

    Direktur Utama JSMR Rivan Achmad Purwantono menuturkan bahwa saat ini volume lalu lintas (lalin) harian ada di angka 3,3 juta kendaraan hingga 3,5 juta kendaraan. Dengan demikian, apabila volume lalin meningkat 1% diperkirakan saat nataru akan bertambah 33.000 hingga 35.000 kendaraan.

    “Hari ini, tren setiap harinya itu kan sekitar 3,3 juta kemudian sampai dengan 3,5 juta kendaraan di jalan ruas tol. Ini sebetulnya adalah figur yang kita melihat bahwa ada potensi pertumbuhan 0,9% [atau 1%] dari trafik harian, ini menunjukkan potensi peningkatan pada waktu Nataru yang akan datang,” jelasnya saat ditemui usai agenda Apel Terpadu Jasa Marga di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Meskipun peningkatan volume lalin tidak signifikan, Rivan menyebut, angka tersebut tidak bisa dianggap enteng. Diperlukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya untuk memastikan momentum mudik Nataru berjalan lancar.

    “Tentu 1% ini bukan hal yang mudah karena memastikan semua kebijakan dilakukan dengan sangat baik dan masyarakat tetap bisa melalui seluruh ruas jalan tol menuju ke kota masing-masing tetap bisa dikelola dengan baik dengan seluruh kebijakan yang nanti akan diatur,” imbuhnya.

    Sementara itu, pada periode Nataru 2024/2025, JSMR menyebut, setidaknya terdapat sekitar 3,05 juta kendaraan melintas keluar Jakarta atau naik 17,9% dibandingkan volume lalu lintas normal.

    Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 119,5 juta orang berencana melakukan mudik saat libur Nataru 2025/2026. Sebanyak 60,53 juta orang akan libur di dua periode tersebut. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pergerakan terbesar berasal dari provinsi dengan populasi padat yaitu Jawa Barat sebesar 16,96% atau 20,26 juta orang. Kemudian, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

    “Tujuan perjalanan didominasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 16,93% atau 20,23 juta orang diikuti Jawa Timur dan Jawa Barat. Adapun, pada tingkat kabupaten-kota, pergerakan terbesar berasal dari  kota Jakarta Timur sebesar 3,05% atau 3,64 juta orang,” katanya saat rapat bersama Komisi V, Senin (8/12/2025).

    Sementara itu, katanya, kota tujuan perjalanan favorit adalah kota Yogyakarta sebesar 4,31% atau 5,15 juta orang diikuti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Malang. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, hingga Nusa Tenggara Timur, menjadi provinsi tujuan favorit dengan total 22,75 juta pergerakan.

    Adapun, puncak perjalanan diprediksi pada 24 Desember 2025 dan puncak pulang arus libur Nataru pada 2 Januari 2026.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Mulan Jameela Soroti Kesiapan Transportasi Menghadapi Libur Nataru

    Mulan Jameela Soroti Kesiapan Transportasi Menghadapi Libur Nataru

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Mulan Jameela bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan pertemuan intensif dengan para stakeholder transportasi.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan menghadapi lonjakan penumpang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak strategis di sektor transportasi dan aviasi nasional.

    Mulan Jameela mengungkapkan, kunjungan kerja Komisi VI DPR dilakukan bersama kepala BP BUMN, serta para direktur utama perusahaan transportasi dan aviasi nasional.

    “Bismillahirrahmanirrahim, kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan kepala BP BUMN, dirut PT Danantara Asset Management, dirut PT Garuda Indonesia, dirut PT Citilink, dirut PT Pelita Air, dirut PT Angkasa Pura, dirut PT Integrasi Aviasi dalam pembahasan persiapan Nataru,” kata Mulan Jameela dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (13/12/2025).

    Rapat kerja tersebut berlangsung di Provinsi Banten pada masa Reses Persidangan II Tahun 2025, tepatnya pada 10–14 Desember 2025.

    Dalam pertemuan itu, Mulan Jameela menekankan, pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama musim liburan.

    “Harapannya semua stakeholder transportasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar pelaksanaan angkutan Nataru dapat berjalan lancar,” ujarnya.

    Sebelumnya, menteri perhubungan bersama kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri memprediksi puncak arus perjalanan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan terjadi dalam dua gelombang.

    Puncak arus diperkirakan jatuh pada 20 Desember dan 24 Desember, dengan proyeksi pergerakan masyarakat mencapai 20,81 juta orang di seluruh Indonesia.

    Dengan pengawasan DPR dan koordinasi lintas sektor, diharapkan layanan transportasi selama Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)