Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
“Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
“Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
“Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan
-
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025
-

Benturan Aturan Pelabuhan Baru Antara China dan Amerika Serikat
Pada 10 Oktober, sebuah pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan China mengguncang dunia pelayaran global: Mulai 14 Oktober, semua kapal yang terlibat dalam bisnis dengan Amerika Serikat yang berlabuh di pelabuhan China wajib membayar “Biaya Pelabuhan Khusus” berdasarkan tonase kapal. Kebijakan ini langsung berhadapan dengan langkah serupa yang diberlakukan oleh AS pada hari yang sama terhadap kapal-kapal asal China, yang menandakan bahwa perang dagang antara China dan Amerika Serikat kini telah merambah ke sektor pelayaran.
Pada 17 April, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat mengumumkan penyelesaian penyelidikan 301 terhadap industri maritim, logistik, dan galangan kapal China. Dengan alasan adanya “persaingan tidak adil,” AS memutuskan untuk mengenakan biaya pelabuhan tambahan pada kapal-kapal China mulai pertengahan Oktober. Secara rinci, AS akan mengenakan biaya sebesar 50 dolar AS per ton untuk kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan China, dan 18 dolar AS per ton atau 120 dolar AS per kontainer untuk kapal-kapal yang dibangun di China. Yang menarik, kebijakan ini juga berlaku untuk perusahaan pihak ketiga yang menggunakan kapal yang dibangun di China, misalnya jika pemilik kapal Yunani menggunakan kapal tanker yang dibangun di China, mereka juga diwajibkan membayar biaya ini kepada AS.
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, implementasi rinciannya masih belum jelas. Menurut seorang mitra dari firma hukum Holland & Knight, hingga saat ini, AS belum mengungkapkan rincian operasional, seperti apakah kapal-kapal yang disewa oleh perusahaan China akan dikenakan biaya atau tidak. Asosiasi Pelabuhan Amerika sebelumnya telah memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk inflasi, menyebabkan kemacetan pelabuhan, bahkan berpotensi mengancam kelangsungan hidup beberapa perusahaan pelayaran kecil dan menengah.
Langkah balasan yang diambil China menunjukkan pendekatan yang terstruktur dan tepat sasaran. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan, ada lima jenis kapal yang akan dikenakan biaya: kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan AS, kapal yang dimiliki oleh perusahaan dengan saham minimal 25% yang dimiliki oleh AS, kapal yang terdaftar di bawah bendera AS, serta kapal-kapal yang dibangun di AS. Desain kebijakan ini secara efektif menghindari celah bagi AS yang mungkin mencoba menghindari kebijakan dengan cara mengganti bendera atau menggunakan perantara kepemilikan saham.
Tarif yang dikenakan oleh China akan meningkat secara bertahap dalam empat tahap: mulai 14 Oktober, biaya akan dikenakan sebesar 400 yuan per ton, dan akan naik menjadi 640 yuan pada 17 April 2026, 880 yuan pada periode yang sama di 2027, dan akhirnya mencapai 1120 yuan pada April 2028. Untuk mengurangi dampak terhadap rantai pasokan global, China juga menerapkan aturan fleksibel: hanya satu biaya yang dikenakan jika sebuah kapal berlabuh di beberapa pelabuhan di China dalam satu perjalanan, dan batasan biaya tahunan untuk sebuah kapal hanya berlaku untuk lima perjalanan.
Sebagai contoh, sebuah kapal berbendera AS yang mengangkut lebih dari 10.000 kontainer akan dikenakan biaya sekitar 1 juta dolar AS per kali berlabuh pada tahun pertama, dan biaya ini bisa dua kali lipat pada tahun 2028. Sementara itu, biaya untuk kapal kargo curah dengan kapasitas 50.000 ton per perjalanan akan meningkat antara 2 juta hingga 5,6 juta yuan. Biaya terbesar per perjalanan untuk kapal tanker raksasa bisa mencapai 6,2 juta dolar AS.
Keberanian China untuk melakukan pembalasan yang setara ini didorong oleh kekuatan industri galangan kapal mereka yang sangat besar. Data menunjukkan bahwa pada paruh pertama 2024, China mencatatkan porsi terbesar di dunia dalam volume penyelesaian kapal, pesanan baru, dan backlog pesanan kapal, dengan masing-masing mencapai 51,7%, 68,3%, dan 64,9%. China telah mempertahankan posisi teratas dunia selama 16 tahun berturut-turut. Di sektor kapal transportasi LNG dan kapal kontainer super besar, tingkat domestikasi kapal buatan China telah melampaui 90%.
Sebaliknya, industri galangan kapal di Amerika Serikat terus mengalami penurunan. Pada 2024, total produksi kapal komersial AS diperkirakan tidak akan mencapai 10 unit, yang hanya sebanding dengan kapasitas produksi bulanan China. Biaya pembuatan kapal di AS tiga hingga lima kali lipat lebih mahal dibandingkan di China, dan harga kapal baru bisa lebih dari 40% lebih tinggi. Penurunan industri ini dapat ditelusuri kembali ke Undang-Undang Jones tahun 1920, yang merupakan undang-undang proteksionis yang mewajibkan kapal-kapal yang beroperasi di AS menggunakan kapal buatan dalam negeri, yang menyebabkan daya saing industri ini menurun. Saat ini, usia rata-rata pekerja galangan kapal di AS adalah 52 tahun, dengan hanya 15% pekerja muda, dan mereka sepenuhnya bergantung pada impor untuk peralatan kritis seperti poros engkol kapal.
Setelah pengumuman kebijakan baru ini, perusahaan pelayaran global segera menyesuaikan strategi operasional mereka. Maersk telah memindahkan kapal-kapal buatan China dari rute pelayaran AS ke pasar Eropa dan Asia Tenggara, sementara COSCO Shipping memindahkan 12 rute pelayaran yang sebelumnya berlabuh di Pelabuhan Los Angeles ke pelabuhan di Meksiko dan Kanada, meskipun waktu transit meningkat 36 jam, namun biaya keseluruhan turun 22%. Menurut data Linerlytica, hanya ada empat kapal yang direncanakan untuk berlabuh di pelabuhan AS selama periode tarif bulan Oktober ini.
Tekanan biaya ini terus diteruskan ke konsumen akhir di Amerika Serikat. Reuters menganalisis bahwa tarif pengiriman di rute pelayaran AS-Barat diperkirakan akan naik 5%-8%, dengan biaya tambahan untuk kapal berbendera AS sebesar 10.000 kontainer akan diteruskan melalui rantai pasokan kepada importir dan pengecer di AS. Sektor pertanian mengalami dampak yang lebih besar: biaya logistik untuk ekspor kedelai AS ke China naik 20%, yang kemungkinan besar akan membuat perusahaan pengolah kedelai China beralih ke negara penghasil alternatif seperti Brasil.
Di sisi hukum, China telah menyelesaikan persiapan legislatif untuk tindakan balasan pada akhir September. Peraturan Maritim Internasional yang baru disahkan menambah ketentuan untuk melawan kebijakan diskriminatif, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan biaya khusus pada kapal-kapal dari negara-negara terkait. Peraturan ini lebih cepat dua minggu dibandingkan kebijakan AS, dengan demikian mengikuti prinsip “hukum lebih dulu” dalam menghadapi situasi ini.
Dari perbandingan strategi, kebijakan AS dianggap melanggar prinsip perlakuan paling disukai WTO serta Pasal 6 dalam Perjanjian Pelayaran China-AS tahun 2003, yang mengatur bahwa kapal-kapal kedua negara harus diperlakukan sama di pelabuhan masing-masing. Sementara itu, tindakan balasan China mengikuti prinsip kesetaraan, dengan tarif dan waktu pelaksanaan yang disesuaikan secara tepat dengan kebijakan AS, serta batasan yang jelas untuk menghindari dampak terhadap pihak yang tidak menjadi sasaran.
-

Kemenhub Berencana Pakai Pesawat Tanpa Awak (Drone) untuk Angkut MBG di 3T
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan rencana operasional pesawat tanpa awak berukuran besar untuk mengangkut penumpang dan logistik, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di pelosok.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sokhib Al Rohman merencanakan, untuk operasional pesawat tanpa awak alias drone tak akan dilakukan di wilayah padat penduduk, seperti Jakarta.
Menurutnya, saat ini Jakarta telah memiliki sederet transportasi umum. Alhasil, tidak memiliki urgensi yang tinggi.
“Justru yang kita butuhkan di wilayah-wilayah 3T yang kita butuhkan, misalnya Papua, untuk angkut sembako,” tuturnya dalam Media Briefing, Kamis (23/10/2025).
Mengingat, harga bahan pokok maupun bahan bangunan masih terlampau mahal di Timur Indonesia tersebut. Bahkan, dengan drone tersebut, harapannya dapat mengangkut MBG beserta bahan bakunyay ke seluruh wilayah 3T.
“Untuk daerah-daerah yang di pedalaman atau bahkan untuk mengangkut MBG, daerah-daerah yang pulau-pulau terpencil. Itu kita bisa lakukan,” tambahnya.
Operasional di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) tersebut pun juga dalam rangka mengumpulkan data parameter untuk menyusun regulasi drone.
Sederet pekerjaan rumah (PR) untuk komersialisasi drone besar yang disebut dengan Advance Air Mobility (AAM) tersebut pun menunggu. Termasuk titik-titik bandara untuk menerbangkan moda transportasi tersebut.
Kemenhub pun masih perlu mengatur ruang udara, control navigasi, hingga jalur penerbangan. Termasuk ketentuan, apakah dapat bergabung dengan landasan pesawat konvensioinal atau tidak.
Sokhib menegaskan, Kemenhub pun saat ini sudah menyusun peta jalan atau roadmap kesiapan Indonesia menyambut teknologi baru tersebut. Termasuk menyusun regulasinya.
Langkah-langkahnya, yakni mulai dari membentuk satuan tugas/task force drone. Kemudian memetakan kebutuhan dan tantangan, diskusi, menetapkan sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
Kemenhub juga melakukan identifikasi perumusan rencana, penyusunan rencana kerja, uji coba dan evaluasi, serta iterasi, pembaruan dan komitmen pimpinan dan tim Satgas.
-

Pemerintah Siap Buka Langit RI untuk Drone Komersial Akhir 2026
Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pesawat tanpa awak atau drone komersial (Advanced Air Mobility/AAM) dapat beroperasi di Indonesia pada akhir 2026. Saat ini, dua produsen lokal disebut telah siap memproduksi drone tersebut.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sokhib Al Rohman, menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung untuk menghadapi era baru transportasi udara ini.
“Kami sudah on track dalam menyusun dan menyambut teknologi ini. Menteri Perhubungan juga sangat concern agar AAM dapat segera diterapkan. Harapannya, pada Desember 2026 sudah ada satu yang beroperasi secara komersial,” ujar Sokhib di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
AAM merupakan sistem drone yang mampu mengangkut penumpang maupun logistik. Hingga saat ini, Kemenhub telah mencatat sekitar 5.000 drone kecil yang terdaftar secara digital dan menerbitkan lebih dari 11.000 sertifikat pilot jarak jauh.
Meski regulasi untuk drone berkapasitas besar masih dalam tahap penyusunan, Sokhib menyebut Indonesia siap menghadapi perkembangan teknologi ini.
“Bahkan secara global, belum ada negara yang memiliki regulasi matang untuk industri ini. Namun Indonesia sudah menyiapkan aspek teknis mulai dari sertifikasi pilot, registrasi, desain pesawat, hingga pengaturan ruang udara,” jelasnya.
Sokhib menambahkan, regulasi tersebut juga merujuk pada pedoman ICAO Annex 6 Part 4 yang baru diterbitkan pada 2024, terkait sistem pesawat tanpa awak jarak jauh (Remote Pilot Aircraft System).
Tonton juga video “Kecanggihan Drone Kargo Listrik DF-L100, Nggak Perlu Pilot dan Berbasis AI” di sini:
(rea/rrd)
-

30% Gaji Warga Sekitar Jakarta Habis buat Transportasi
Jakarta –
Pengeluaran masyarakat Indonesia untuk kebutuhan transportasi masih tinggi. Hal ini terjadi karena belum terciptanya transportasi publik yang murah bagi masyarakat.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Muiz Thohir mengungkapkan masyarakat sekitar DKI Jakarta bisa menghabiskan 30% dari pendapatannya untuk transportasi.
“Salah satu isu juga yang menjadi kenapa kita perlu public transport yang terjangkau itu adalah ternyata besarnya pendapatan masyarakat digunakan untuk transportasi. Mungkin beberapa waktu kita mendengar di sekitar DKI Jakarta itu 30%,” katanya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Thohir menambahkan, pengeluaran masyarakat di luar Jawa lebih besar lagi. Hal ini ia dapati ketika mengunjungi Samarinda beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil riset Universitas Mulawarman, porsi pengeluaran masyarakat untuk transportasi mencapai 50% dari pendapatan bulanan. “Bahkan di Samarinda itu sampai 50% pendapatan itu digunakan untuk transportasi, karena memang di sana juga public transport juga belum tersedia,” katanya.
Menurutnya, tingginya biaya transportasi ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kemenhub mendorong sinergi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat komitmen daerah dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan.
“Ketika pendapatan masyarakat banyak digunakan untuk transportasi, ini juga nanti larinya kan bagaimana juga kemiskinan seterusnya. Mungkin narasi-narasi ini juga yang coba kita ya di Kementerian Perhubungan juga meyakinkan ke teman-teman di Kementerian Dalam Negeri gitu kan, untuk sama-sama memberikan perhatian terhadap angkutan umum,” katanya.
Tonton juga video “Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%” di sini:
(ara/ara)
-

513 WNI Rawat hingga Operasikan Kereta Cepat
Jakarta –
PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mencatat 513 sumber daya manusia (SDM) Indonesia telah lulus dari program transfer knowledge yang dijalankan bersama tenaga ahli China Railway.
SDM tersebut telah menerima alih pengetahuan dan menjalani proses handover untuk bertugas dalam bidang operasional dan perawatan Kereta Cepat Whoosh.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa, mengatakan capaian ini menjadi bukti kolaborasi Indonesia-China dalam membangun kemandirian SDM nasional dalam mengoperasikan kereta cepat pertama di Asia Tenggara. SDM dilatih dengan sistem yang terukur dan sarana pelatihan berstandar internasional.
Para peserta dibimbing oleh tenaga profesional di bidang kereta cepat untuk memahami seluruh aspek operasional dan pemeliharaan kereta cepat.
“Selama dua tahun operasional Whoosh, proses transfer knowledge dari tenaga ahli ke SDM Indonesia berjalan baik dan sesuai target. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia kini semakin mandiri dalam mengelola dan mengoperasikan sistem kereta cepat,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
513 Warga Negara Indonesia Operasikan-Rawat Kereta Cepat Foto: Dok. PT KCIC
Program transfer knowledge mencakup tiga bidang utama, yaitu Operation, EMU Maintenance, dan Fixed Assets. Sebanyak 113 SDM Operation telah handover dan siap bertugas sebagai Masinis, petugas OCC, serta pengendali tanggap darurat dan operasi.
Di bidang EMU Maintenance, ada 53 SDM yang terdiri dari teknisi flaw detection, machinist, dan perawatan sarana kereta cepat. Sedangkan bidang Fixed Assets melibatkan 347 SDM yang menangani perawatan jembatan, sinyal, komunikasi, rel, sistem kelistrikan (OCS), dan peralatan berat.
Program ini juga membangun kemandirian Indonesia di bidang teknologi transportasi berkecepatan tinggi. Melalui tahapan pelatihan yang mencakup HSR Training, On the Job Training (OJT), dan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan, SDM Indonesia kini mampu menguasai sistem dan teknologi kereta cepat secara menyeluruh.
Hingga Oktober 2025, sebanyak 513 SDM atau sekitar 89% dari total 579 SDM Indonesia yang mengikuti program transfer knowledge Whoosh telah menerima alih pengetahuan dan menjalani proses handover untuk bertugas dalam bidang operasional dan perawatan Kereta Cepat Whoosh. Sementara 66 SDM lainnya atau 11% masih menjalani tahap akhir sertifikasi dan penyiapan dokumen pendukung.
513 Warga Negara Indonesia Operasikan-Rawat Kereta Cepat Foto: Dok. PT KCIC
Kehadiran Kereta Cepat Whoosh tidak hanya membawa kemajuan di sisi transportasi nasional, tetapi juga meningkatkan kapabilitas SDM Indonesia dalam mengoperasikan dan merawat sarana-prasarana kereta berkecepatan tinggi pertama di Asia Tenggara.
“Kolaborasi Indonesia dan China melalui KCIC tidak hanya sebatas transfer teknologi, tetapi juga transfer kemampuan dan pengetahuan. Ke depan, SDM Indonesia yang telah mendapatkan pengalaman ini akan menjadi mentor dan pelatih bagi generasi penerus di bidang perkeretaapian cepat,” terang Eva.
Tonton juga Video: Perdana! Masinis Indonesia Kemudikan Whoosh Berpenumpang
(hns/hns)
-

Keinginan KNKT Berubah Jadi Badan Keselamatan Nasional
JAKARTA – Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tak ingin lagi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengusulkan, organisasinya ini berubah independen dan menjadi badan keselamatan nasional.
“Ini yang kami usulkan ke depan KNKT kalau bisa menjadi badan keselamatan nasional di mana (membawahi) keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang. Keselamatan konstruksi, dan keselamatan indistri,” tutur Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November.
Menurut Soerjanto, konsep investigasi dari badan keselamatan juga diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri. Soerjanto mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yakni Dutch Safety Board yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.
“Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial, dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri,” ujar Soerjanto.
Menanggapi keingunan KNKT, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, terkait dengan usulan untuk perubahan organisasi ini perlu adanya pembahasan lebih mendalam.
“Nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan UU pak. Silakan saja nanti, kami dari komisi V sudah membuat prolegnas untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini, karena kerja badan ini saya liat melebar sesuai usulan,” tuturnya.
Lasarus menilai, usulan perubahan badan dalam organisasi KNKT ini cangkupannya tidak hanya pada keselamatan transportasi tetapi juga keselamatan konstruksi dan industri di luar tugas pokok dari KNKT selama ini.
“Kalau memang demikian nanti silakan saja pak inistaif dari pemerintah. Tentu kami akan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan perubahan KNKT ini menjadi badan keselamatan nasional,” jelasnya.
Rapat bersama KNKT dengan Komisi V DPR (Mery Handayani/VOI)
Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan menilai, sudah seharusnya KNKT berubah menjadi badan keselamatan nasional. Sebab, ketika menjadi badan posisi KNKT menjadi eksekutor tidak hanya mengelurkan rekomendasi.
“Harus. Bagus jadi badan. Pertama, kewenangan yang sifatnya teknis mereka juga ada peningkatan. Kemudian dari sisi anggaran untuk kajian bisa meningkat,” tuturnya.
Namun, menurut Irwan, yang paling penting adalah bisa ada penegakan. Salah satunya yakni penegakan hukum. Jadi tidak hanya rekomendasi hasil investigasi saja.
“Dengan sendirinya ketika menjadi badan dia memiliki kewenangan. Kan (selama ini) KNKT itu dia hanya mengambil kajian rekomendasi. Kalau berubah jadi badan mereka kewenangan sampai pada tindak lanjut kajian-kajian itu,” kayanya.
Irwan mengaku, akan mendukung keinginan KNKT untuk menjadi badan di dalam rapat selanjutnya. Sebab, hal ini berkaca pada banyaknya kejadian kecelakaan.


