Korupsi LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan
tersangka baru
dalam kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Tersangka baru
tersebut adalah PB, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, PB saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatan dalam kasus lain.
PB diketahui menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023.
PB ditangkap oleh Kejagung ketika berada di salah satu hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11/2024).
“Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” kata Vanny melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).
Vanny menjelaskan, sebelumnya telah dilayangkan surat untuk pemeriksaan PB sebagai saksi dalam kasus
korupsi LRT Sumsel
sebanyak tujuh kali, namun tidak kunjung hadir.
Hingga akhirnya PB tertangkap Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
“Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,” ujarnya.
Dalam kasus LRT Sumsel, PB diduga telah menerima setoran uang tunai Rp 18 miliar dari para tersangka lain.
Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi dari tiga tersangka yang kini telah ditahan.
“Ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp 18 miliar. Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016–2020,” beber dia.
Hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Sebelumnya, tiga orang petinggi PT Waskita Karya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga petinggi tersebut adalah T sebagai Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.
Kemudian, pada Jumat (27/9/2024), penyidik juga menetapkan BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai tersangka selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan
-

Riset UI Sebut Rem ABS pada Motor Cegah Satu dari Empat Kecelakaan
Jakarta –
Riset Universitas Indonesia (UI) menyebutkan fitur rem ABS (anti-lock braking system) bisa mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor. Penelitian ini menemukan bahwa penyematan fitur ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24%.
Riset ini dilakukan UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI). Lembaga tersebut mengungkap hasil penelitian, yang menunjukkan dampak signifikan dari fitur ABS terhadap risiko kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan diperoleh lewat proyeksi angka kecelakaan motor di Indonesia. Berdasar data kecelakaan dari Korlantas Polri yang bersumber pada Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada 2023, motor terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, yang hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada 2017.
“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI Tri Tjahjono dalam keterangan resminya.
Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022. Tapi lantaran data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi yang berbasis pada data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa Indonesia dalam beberapa variabel kunci. Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua. Dengan pendekatan ini, diharap proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Dalam simulasinya, POLAR UI menyebutkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang datang, serta kecelakaan saat mendahului. Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan. “Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” terang Tjahjono.
“Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada motor di Indonesia. Upaya ini diharapkan mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor,” tulis POLAR UI.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum, sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.
“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” jelas Jumardi.
Jumardi pun mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Tjahjono menjelaskan saat ini fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi, kajian ini mendorong bahwa fitur ini juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.
Meski ada kekhawatiran terhadap kenaikan harga motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10% atau setara laju inflasi. Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. “Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tjahjono lagi.
(lua/rgr)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4985170/original/050933500_1730265394-IMG-20241030-WA0013.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Turunkan Tarif Penerbangan Domestik, Menko Airlangga Panggil Menhub dan Pertamina – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana untuk mengumpulkan semua stakeholders di sektor penerbangan, termasuk dengan Menteri Perhubungan (Menhub). Langkah yang dilakukan Menko Airlangga ini untuk mencari strategi menurunkan harga tiket pesawat domestik sehinga bisa mendorong pariwisata Indonesia.
“Ini tentu akan dibahas dengan Kementerian Perhubungan dan juga dengan Pertamina,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (5/10/2024).
Saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat. Saat ini meskipun telah berganti pemerintahan, satgas tersebut tidak dibubarkan. Saat pemerintahan Jokowi, pimpinan satgas adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Terkait dengan Satgas itu akan terus berlanjut, terutama terkait dengan mengenai tarif penerbangan domestik. Tentu akan dirapatkan dengan Kementerian terkait yang masuk dalam Satgas, yaitu Kementerian Perhubungan juga Pertamina,” kata Airlangga menegaskan.
Menko Airlangga juga menyatakan bahwa satgas melanjutkan program terdahulu, begitu juga dengan Dana Abadi Pariwisata, yang akan terus dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Satgas penurunan harga tiket pesawat penting untuk kemudahan dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Menurut dia, jika perekonomian di daerah ingin lebih maju dan tumbuh maka biaya transportasi harus semakin efisien.
AHY juga menyampaikan bahwa biaya transportasi yang terlampau tinggi dapat berpengaruh bukan hanya pada mobilitas, namun, juga produktivitas.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa dia masih menunggu arahan dari Kemenko Perekonomian mengenai hasil pembahasan satgas penurunan harga tiket pesawat.
Dia berharap hasil pembahasan satgas penurunan harga tiket pesawat tersebut bisa didapatkan sebelum Natal dan Tahun Baru.
-
![[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
Nasional
5 November 2024](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/T2Z99UgHpmS2CQ3HMuJ_xdSvX2o=/87x36:727x462/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2024/11/04/672810306aa0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub Nasional 5 November 2024
[POPULER NASIONAL] Polemik Arloji Dirdik Jampidsus | Kronologi Korupsi Proyek Jalur KA Eks Dirjen Kemenhub
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polemik arloji milik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar masih menjadi sorotan para pembaca.
Qohar mengeklaim jam tangannya bukan barang mewah dan dibeli di pasar, sebelum dia menduduki jabatan itu.
Sementara itu, kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), juga banyak disimak oleh pembaca.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.
“Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga ‘kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? ‘Kan gitu,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (4/11/2024).
Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
Ia juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya.
“Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa,” ucapnya.
Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran disebut mirip dengan jam tangan mewah dengan harga mencapai miliaran rupiah.
“Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini lima tahun yang lalu harganya Rp 4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama,” ujarnya.
Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap atas kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, Minggu (3/11/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain.
“Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Qohar memaparkan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket.
“Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” kata Qohar.
Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis.
Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub,” ungkap Qohar.
Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
“Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” ucap Qohar.
Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

AHY Cerita Ada 5 Kementerian Teknis di Bawah Kemenkonya: Paten Nggak?
Jakarta –
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita soal adanya lima kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. AHY menyampaikan rasa syukur lantaran posisinya sekarang didapat atas kerja keras seluruh kader.
“Saya bersyukur karena ada satu pos Kementerian Koordinator yang baru saja dibentuk, yaitu Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Di bawahnya ada lima kementerian teknis, boleh saya jelaskan di sini ya?” tanya AHY kepada peserta Bimtek Nasional Partai Demokrat di Red Top Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024) malam.
AHY menyebut ada lima kementerian yang dibawahi oleh dirinya. Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada lima kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur ini. Yang pertama adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di mana 8 bulan yang lalu saya berada disitu. Itu menjadi bagian dari Kemenko Infrastruktur,” ujar AHY.
AHY menyebut adapula Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia juga menyebut ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Yang kedua Kementerian Pekerjaan Umum Pak Dodi tadi, yang kini tidak lagi PUPR Tapi dipisah Jadi PU sendiri. Kemudian ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menterinya namanya Pak Maruarar Sirait,” ujar AHY.
“Yang kelima adalah Kementerian Perhubungan Itu juga dibawah Kemenko Infrastruktur. Bicara darat, laut, udara ada di sini Ini. Paten nggak?” tanya AHY yang dibalas dengan ucapkan ‘paten’ oleh kader.
“Ini kerja keras semuanya ya, kerja keras semuanya kami hanya menjadi representasi dari keluarga besar Partai Demokrat. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
(dwr/maa)
-

Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.
Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).
Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
“Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.
Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka
Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:
NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017
AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018
AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan
FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar.
Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.
Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.
Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.
-

Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membuka peluang penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Pernyataan tersebut disampaikan Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024). Ia menyebut dalam proses persidangan, saat ini terdapat tujuh tersangka yang sedang diperiksa. Pada hari yang sama, satu tersangka baru telah ditetapkan, yakni Prasetyo Boeditjahjono.
“Penyidikan ini terus berjalan. Siapa pun yang dapat dibuktikan terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup akan ditetapkan sebagai tersangka, jika ada bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan ikut melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Qohar.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo diduga memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS), selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), untuk memecah proyek konstruksi menjadi 11 paket. Prasetyo juga meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Lebih lanjut, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan NSS, melakukan lelang konstruksi tanpa melengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis. Metode penilaian kualifikasi pengadaan yang dilakukan juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Dari pelaksanaan tersebut, diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan. Tidak ada dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan. KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas secara sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, mengakibatkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat digunakan,” ungkap Qohar.
Dari pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS), selaku PPK, dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.
Terkait dengan dugaan aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar, Qohar mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman.
“Ini kan baru tertangkap tadi. Kami akan dalami. Sabar ya, kami akan mendalami lebih lanjut. Kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai kapan dia menerima, di mana, dari siapa, dan untuk apa uang tersebut digunakan,” ujarnya.
-

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
GELORA.CO – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi Prasetyo bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I membangun jalur kereta api Besitang-Langsa untuk menghubungkan Sumatra Utara dan Aceh dengan nilai anggaran senilai Rp1,3 triliun pada 2017-2023. Anggaran itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Prasetyo lalu memberi kuasa pengguna anggaran kepada mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini sudah ditangkap dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan, memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (4/9/2024).
Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rieki Meidi Yuwana lalu melakukan lelang tanpa dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan dengan metode penilaian kualifikasi yang bertentangan dengan aturan.
“Konsultan pengawas (lalu juga) dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desaign dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai,” jelasnya.
Prasetyo diduga menerima fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang saat masih dalam proses persidangan Pengadilan Tipikor sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Untuk kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo sekitar Rp1,1 triliun.
“Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322,” ucapnya.
Prasetyo pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
/data/photo/2024/11/05/6729d695e35b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

