Kementrian Lembaga: Kementerian Perhubungan

  • Menhub Dudy akan Bertemu DPR, Nasib Angkutan Perintis dan PSO ditentukan Besok

    Menhub Dudy akan Bertemu DPR, Nasib Angkutan Perintis dan PSO ditentukan Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dijadwalkan akan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI membahas mengenai rencana kerja 2025 terkait efisiensi anggaran APBN 2025 serta realisasi APBN tahun anggaran 2024 besok, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan agenda resmi DPR, Raker tersebut akan membahas lebih rinci mengenai evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 serta membahas program kerja tahun 2025 dan kebijakan efisiensi anggaran Kemenhub dalam APBN tahun anggaran 2025. 

    Program tersebut termasuk angkutan perintis serta angkutan yang berdasarkan PSO (Public Service Obligation). 

    Seharusnya, Menhub Dudy dijadwalkan bertemu Komisi V pada Kamis (6/2/2025) lalu. Namun, Dudy terlihat absen dalam raker tersebut. 

    Di kesempatan terpisah, Dudy sendiri mengklaim subsidi transportasi dan angkutan perintis akan tetap menjadi perhatian utama di tengah penghematan anggaran pemerintah. 

    Dudy mengatakan Kemenhub akan melakukan eisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan selektif. 

    “Sektor transportasi publik dan subsidi angkutan perintis yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan penuh,” kata Dudy. 

    Adapun informasi yang beredar, pagu Kementerian Perhubungan dihemat sekitar Rp17,87 triliun. Padahal Kemenhub semula memiliki pagu total sebesar Rp31,45 triliun. 

    Di sisi lain, Menhub Dudy  mengatakan realisasi anggaran Kemenhub pada 2024 adalah 85,21%. Dari total pagu 45,88 triliun, realisasi yang dicapai sebesar 39,09 triliun. Adapun rinciannya, belanja pegawai 98,31%, belanja barang 92,05%, serta belanja modal 76,43%.

  • Hemat Anggaran, Menhub Dudy Pastikan PSO & Angkutan Perintis Tetap Jalan

    Hemat Anggaran, Menhub Dudy Pastikan PSO & Angkutan Perintis Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan subsidi transportasi dan angkutan perintis akan tetap beroperasi dan menjadi perhatian utama di tengah penghematan anggaran pemerintah. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengklaim subsidi angkutan perintis dan transportasi akan tetap dilakukan. Efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 akan dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan selektif. 

    “Sektor transportasi publik dan subsidi angkutan perintis yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan penuh,” kata Dudy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/2/2025).

    Menhub Dudy menyatakan bahwa subsidi untuk transportasi publik dan angkutan perintis tetap menjadi prioritas utama guna memastikan aksesibilitas yang lancar, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta mendukung mobilitas publik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang terjangkau dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.  

    Dia juga memastikan program Buy The Service (BTS) pada sektor transportasi darat tetap berjalan di enam kota, yaitu Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan, dan Kabupaten Banyumas, serta akan diperluas ke Manado dan Pontianak. Selain itu, subsidi angkutan perintis dan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan kelas ekonomi juga akan terus dilaksanakan.  

    Di sektor transportasi laut, pemerintah akan melanjutkan subsidi kapal perintis, penyelenggaraan kapal barang tol laut, kapal ternak, kapal rede, serta PSO kapal kelas ekonomi. Hal yang sama berlaku untuk subsidi angkutan udara perintis, baik untuk penumpang maupun kargo, serta subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk kargo.  

    Pada sektor perkeretaapian, subsidi akan diberikan untuk layanan kereta api perintis serta PSO kereta kelas ekonomi, mencakup perjalanan KA jarak jauh, jarak sedang, KA Lebaran, jarak dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.  

    “Kami akan memastikan layanan transportasi yang vital bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, tetap beroperasi dengan baik,” ujar Menteri Perhubungan.

  • PU Minta Truk Obesitas Dilarang Lewat Tol, Operator Siap?

    PU Minta Truk Obesitas Dilarang Lewat Tol, Operator Siap?

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator tol bersikap lebih tegas dalam menyikapi aktivitas truk obesitas Over Dimension Over Load/ODOL) di tol. Sebab, truk ODOL ini kerap menjadi salah satu penyebab masalah kerusakan serta kecelakaan.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur menjelaskan, ada beberapa regulasi yang telah diterbitkan menyangkut pengawasan muatan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang atas pelanggaran muatan dan dimensi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

    Dalam pasal 109, tertulis BUJT berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi batasan sumbu terberat di gerbang tol terdekat dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk merealisasikannya, menurutnya perlu keterlibatan aparat berwenang.

    “Maka dari itu, pengendalian kendaraan angkutan barang lebih ukuran lebih muatan memerlukan keterlibatan aparat yang berwenang dalam menindak pelanggaran,” kata Subakti saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2/2025).

    Subakti mengatakan, saat ini BUJT dalam naungan ATI terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mendorong penindakan kendaraan ODOL, termasuk menyiapkan alat timbang muatan statis dan alat timbang dinamis atau Weight in Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini juga bilang, Jasa Marga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk pengendalian kendaraan angkutan barang ODOL di tol, baik secara digital dengan penempatan 7 WIM di 7 lokasi.

    Diprotes Pengemudi Truk

    Di samping itu, operasi penindakan truk ODOL juga pernah dilakukan, namun menuai respons penolakan dari para pengemudi truk. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi pengamanan kendaraan ODOL di jalan tol sehingga membutuhkan dukungan aparat berwenang.

    “Kami melakukan operasi penindakan kendaraan angkutan logistik/barang yang ODOL, bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Namun, hal ini terkendala dengan aksi penolakan asosiasi dan pengemudi truk,” ujar Subakti.

    Salah satu contoh kasusnya terjadi pada 2022, saat muncul Target Zero ODOL 2023. Subakti mengatakan, pada kala itu, terjadi aksi penolakan oleh asosiasi dan pengemudi truk di Kota Semarang, Bandung, Malang, Yogyakarta, serta Surabaya.

    Kemudian pada 26 Agustus 2024 lalu, juga terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Sopir Jawa Timur (GJST) di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Mereka menolak adanya operasi ODOL yang dilakukan di jalan tol dan adanya standarisasi tarif angkutan logistik.

    Dari kejadian tersebut, dibuat kesepakatan bersama dalam mendukung aspirasi sopir truk, antara lain standardisasi tarif angkutan logistik, subsidi pemotongan kendaraan ODOL, jaminan mendapat order kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL, pemberantasan mafia ODOL, serta sanksi pelanggaran ODOL diberikan kepada pemilik barang.

    Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyebab terbentuknya lubang-lubang di jalan, termasuk tol. Ia mendorong agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan bisa bersikap lebih tegas.

    “ODOL seharusnya BUJT itu kan juga punya (kewenangan) untuk menolak, ODOL nggak boleh lewat situ. Seharusnya kan nggak boleh, itu kewenangan dari BPJT,” kata Diana, ditemui awak media di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Menyangkut persoalan ini, Diana akan memanggil para BUJT untuk membahas masalah SPM sekaligus mendiskusikan terkait ODOL ini. Hal ini juga mengingat, sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan, lalu disusul periode Libur Lebaran.

    (shc/ara)

  • Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga RI Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun ini diduga banyak pihak akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, karena harga sejumlah barang akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.

    Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, hingga penambahan Objek Cukai yitu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

    Adapula potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, poteni kenaikan harga gas Elpiji, potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut ini daftar kebijakan yang berpotensi mendorong kenaikan harga-harga yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Pengamat: Pemberantasan Truk ODOL Sulit Dilakukan karena Ditolak 3 Institusi

    Jakarta

    Truk kelebihan muatan dan dimensi alias truk ODOL sulit diberantas di Indonesia. Padahal truk ODOL terbukti sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Pengamat transportasi mengatakan truk ODOL sulit dihilangkan lantaran mendapat penolakan dari tiga institusi.

    Truk ODOL menjadi biang kerok rusaknya jalan raya dan juga jadi penyebab sejumlah kecelakaan fatal. Terbaru, kecelakaan truk yang terjadi di area gerbang tol (GT) Ciawi baru-baru ini juga diduga terjadi karena truk yang mengalami kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

    “Tadi kami berdiskusi dengan Korlantas yang sedang mengerjakan olah TKP, dan salah satu penyebab utama (kecelakaan GT Ciawi) adalah truk ODOL (Over Dimension dan Over Load) yang gagal berfungsi dengan baik,” kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam keterangannya seperti dikutip dari detikFinance.

    Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan, sulit memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia. Soalnya, transportasi logistik melibatkan banyak institusi, yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.

    “Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas,” kata Djoko dalam keterangan resminya.

    Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah datang dari 2017 lalu, di mana saat itu Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

    Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan. Meski sangat mendesak untuk diberantas, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, karena bisa mempengaruhi ekonomi nasional.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” bilang Djoko.

    Kata Djoko, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

    Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi.

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala. Lalu ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala.

    Keempat adalah, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    (lua/lth)

  • Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    GELORA.CO -Entah apa alasan massa Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) lebih percaya Polda Metro Jaya ketimbang KPK, Kejaksaan Agung, dan bahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga? Mungkinkah karena lebih percaya Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto bisa bekerja profesional melakukan pengusutan kasus yang mereka tuntut?

    Massa ARM menggeruduk Polda Metro Jaya Jumat siang, 7 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut untuk mengusut sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret keluarga Jokowi.

    Massa menilai kasus-kasus tersebut mangkrak ditangani aparat penegak hukum akibat tidak bekerja profesional.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan (kasus),” kata koordinator aksi Devis Mamesah di sela-sela aksi.

    Dia menekankan perlunya kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus yang diduga kuat menyeret nama Jokowi, termasuk juga yang terkait dengan keluarganya.

    Devis merinci kasus-kasus yang diduga kuat terkait dengan Jokowi antara lain dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), pengadaan bus TransJakarta, korupsi dana KONI, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMKS yang menyeret Jokowi sempat dilaporkan ke KPK pada medio Agustus 2012. Adapun terkait korupsi DJKA, berdasarkan pengakuan terdakwa Yofi Okatrisza di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa ada pengondisian proyek jalur kereta api untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Lalu, korupsi pengadaan bus Transjakarta terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    Adapun kasus-kasus lainnya yakni jatah tambang Blok Medan dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang sudah ramai diberitakan terkait anak dan menantu Jokowi, yakni Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution.

    “Kita mendukung Polri untuk kembali ke rakyat, bukan untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Dalam aksinya, massa membawa atribut antara lain spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” dan “Usut KKN & Hukum Dinasti Jokowi”.

    Aksi massa ARM sempat membuat lalu lintas di depan pintu masuk Polda Metro arah Sudirman ke Senayan sempat tersendat. Tampak sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya aksi hingga massa membubarkan diri.

    Di tengah terik matahari massa bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

  • Menkomdigi-Menhub Bahas Persiapan Internet Mudik Lebaran dan Nyepi

    Menkomdigi-Menhub Bahas Persiapan Internet Mudik Lebaran dan Nyepi

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pertemuan membahas persiapan pemerintah menghadapi mudik Lebaran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

    Berkaca pada momen Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menyebutkan telah berhasil sehingga perjalanan yang dilakukan masyarakat tidak mengalami kendala.

    Ketika itu, berdasarkan mobile positioning data dari operator seluler (Indosat, Telkomsel, dan XL) yang mana jumlah penumpang angkutan umum meningkat dari 16,3 juta pada 2023-2024 menjadi 17,1 juta orang.

    Menkomdigi mengatakan bahwa sejak Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung Nataru, termasuk komunikasi publik yang efektif, penyebaran informasi melalui SMS Blast, running text di televisi nasional, serta konten di berbagai kanal digital.

    “Kami juga memastikan ketersediaan jaringan telekomunikasi yang optimal di titik-titik krusial, seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jalur utama mudik. Selain itu, tim Balai Monitoring Komdigi aktif memantau spektrum frekuensi guna memastikan kelancaran komunikasi selama periode liburan,” jelasnya seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (7/2/2025).

    Melihat keberhasilan Nataru, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komdigi berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi libur Nyepi (28-29 Maret 2025) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H (31 Maret – 7 April 2025).

    “Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan dan libur Lebaran, sehingga persiapan harus dimulai dari sekarang. Kami berharap Komdigi kembali mendukung Kementerian Perhubungan serta kementerian dan lembaga lain dalam memastikan kelancaran angkutan Lebaran 2025,” ujar Menhub Dudy.

    Sementara itu, Menkomdigi menegaskan bahwa Komdigi siap melanjutkan dukungan penuh dalam penyebaran informasi publik, pemantauan kualitas jaringan telekomunikasi, serta upaya mitigasi risiko yang berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi sinergi yang sudah terjalin dengan baik. Kami bertekad untuk meningkatkan koordinasi demi memastikan perjalanan libur Nyepi dan Lebaran berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Menkomdigi.

    Kementerian Komdigi juga akan terus berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi agar masyarakat tetap dapat terhubung selama perjalanan mudik. Pusat Informasi dan Koordinasi Lintas Sektor yang dibentuk oleh Kemenhub pun akan kembali dioptimalkan dalam periode liburan mendatang.

    Dalam pertemuan ini, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria, Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat, dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.

    (agt/fay)

  • Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk mengurai kepadataan saat mudik lebaran 2025.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA tersebut menjelang cuti bersama lebaran 2025.

    Diskusi tersebut bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    “Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacatan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/2/2025).

    BACA JUGA: Dishub Beberkan Mekanisme Program Atasi Kemacetan di Kota Bandung

    Dengan diberlakukannya WFA, diharapkan produktifitas masih ada karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur lebaran 2025.

    “Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landau,”ucapnya.

    Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025. Namun ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

    “Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tingal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Anggaran Subsidi Transportasi Turun, Bandung Hadapi Risiko Kemacetan dan Ketimpangan Sosial

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur lebaran itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

  • AHY Ingin WFA Diterapkan Jelang Lebaran 2025, Kapan Dimulai?

    AHY Ingin WFA Diterapkan Jelang Lebaran 2025, Kapan Dimulai?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki wacana kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    Penerapan WFA diharapkan bisa memberikan semangat kepada pekerja, serta mengurai kepadatan saat periode libur Lebaran 2025.

    AHY mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA menjelang cuti bersama Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    “Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacetan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY di Cirata, Kabupaten Purwakarta, Kamis (6/2), dikutip dari Antaranews.

    AHY pun berharap WFA bisa membuat produktifitas masih muncul, karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur Lebaran 2025.

    “Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landai,” ucap dia.

    Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025 itu.

    Namun dia mengatakan pihaknya tetap masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

    “Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tinggal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur Lebaran nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

  • Ekonomi kemarin, subsidi rumah hingga soal gaji ke-13 bagi ASN

    Ekonomi kemarin, subsidi rumah hingga soal gaji ke-13 bagi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Berita seputar perekonomian masih menarik untuk dibaca hari ini, Jumat. Mulai dari distribusi subsidi rumah, ketersediaan BBM Shell, rencana work from anywhere (WFA), pengembangan mobil listrik Pindad, serta pencairan gaji 13 dan 14 bagi ASN.

    Berikut beritanya:

    Menteri PKP target 220 ribu rumah dapat subsidi FLPP pada 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menargetkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah mencapai 220 ribu unit rumah tahun ini, meskipun anggaran Kementerian PKP dipangkas menjadi Rp1,61 triliun.

    “Tetap kami jalankan tahun ini FLPP ya, karena kami sudah berusaha menstimulasi (realisasi rumah murah), mencari jalan untuk bagaimana meningkatkan jumlahnya. Tapi, setidaknya kami punya target awal itu minimal 220 ribu (unit rumah) yang tetap kami bantu,” ujarnya, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya

    Shell: BBM mulai tersedia secara bertahap di jaringan SPBU

    President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) sudah mulai tersedia kembali di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell secara bertahap.

    “Shell Indonesia menginformasikan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) Shell sudah mulai tersedia kembali di jaringan SPBU Shell secara bertahap,” ujar Ingrid, di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya

    Menko AHY: Wacana WFA semangatnya untuk urai kepadatan mudik Lebaran

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), memiliki semangat untuk mengurai kepadatan saat periode libur Lebaran 2025.

    AHY mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA menjelang cuti bersama Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    Baca selengkapnya

    Pemerintah kaji Maung Pindad jadi kandidat mobil listrik nasional

    Pemerintah terus mengkaji pengembangan kendaraan listrik buatan dalam negeri, salah satunya dengan menjadikan mobil taktis Maung produksi PT Pindad sebagai kendaraan listrik nasional.

    Hal itu dikemukakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Baca selengkapnya

    Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.

    Ia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025