Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.COM
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
“Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
“Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan yang dilanggar:
1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.
Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:
– Stafsus Nadiem, Jurist Tan
– Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
– Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah
– Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
“Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
/data/photo/2025/09/04/68b96975dace9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025
-

Nadiem Jawab Surat Google soal Chromebook Padahal Uji Coba Gagal
Jakarta –
Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook. Kejagung menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.
Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.
“Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via zoom meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.
Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut, tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.
“Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.
Selain, Nadiem, Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337720/original/010356400_1756955574-IMG_8018.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).
Kedatangan Nadiem Makarim turut didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Dia tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” ujar Nadiem Makarim sambil melangkah masuk ke gedung.
Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.
“Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.
Selain di Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim juga diperiksa di KPK. Pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang dipimpin Nadiem.
-

Pemerintah Siapkan Aturan AI Agar Anak Tak Terpapar Konten Negatif
Jakarta –
Pemerintah tengah mematangkan regulasi kecerdasan buatan (AI) yang tidak hanya menyasar sektor industri, tetapi juga menaruh perhatian besar pada perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, anak-anak harus mendapat ruang aman dari paparan konten berisiko di internet.
“Kami sadar anak-anak semakin terhubung dengan teknologi. Karena itu, perlindungan anak menjadi prioritas dalam regulasi AI yang sedang kami siapkan. Salah satunya dengan menyediakan alternatif kegiatan positif, supaya mereka tidak terjebak pada konten negatif di media sosial,” ujar Meutya saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Regulasi AI yang kini masih dalam tahap uji publik dituangkan dalam Buku Putih AI, yang disusun bersama lebih dari 40 kementerian dan lembaga. Awalnya, uji publik dijadwalkan berakhir pada pertengahan Agustus, namun diperpanjang hingga 29 Agustus lantaran banyaknya aspirasi masyarakat.
Meutya menjelaskan, aturan turunan dari buku putih ini akan dibuat bertahap. Fokus pertama adalah pada etika, keamanan (safety), literasi, dan pendidikan, yang erat kaitannya dengan perlindungan anak dan masyarakat luas.
“Untuk aturan yang langsung menyasar sektor industri akan menyusul di tahap berikutnya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Kolaborasi dengan kementerian lain-seperti Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenag, hingga Kemendikbud-didorong agar kebijakan bisa berjalan hingga ke tingkat daerah.
Meski begitu, Meutya mengakui implementasi aturan masih membutuhkan waktu. Saat ini pemerintah masih berada dalam tahap sosialisasi dan memberi kesempatan kepada platform digital untuk menyiapkan teknologi, terutama sistem deteksi usia pengguna.
“Saat ini sanksinya masih berupa teguran atau pemanggilan. Tapi ketika waktunya sudah tepat dan semua pihak siap, tentu akan ada penegakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap regulasi AI tidak hanya mengawal inovasi teknologi, tetapi juga memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan mereka.
(agt/fyk)
-

Regulasi AI Disiapkan, Menkomdigi Fokus Etika, Keamanan, dan Literasi
Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penyusunan regulasi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia akan mengedepankan aspek etika, keamanan, literasi, dan pendidikan.
Hal itu disampaikan Meutya saat ditemui usai kegiatan di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Sebagai informasi, saat ini pedoman penggunaan AI di Indonesia masih berlandaskan surat edaran.
Menurut Meutya, pemerintah telah meluncurkan Buku Putih AI sebagai pijakan awal dalam merumuskan kebijakan nasional. Dokumen ini sebelumnya telah melalui proses uji publik hingga pertengahan Agustus, namun kemudian diperpanjang hingga 29 Agustus karena banyaknya masukan dari masyarakat maupun kementerian/lembaga (KL).
“Awalnya uji publik kami rencanakan selesai di tanggal 20-an, tapi karena aspirasi masyarakat cukup tinggi dan ada permintaan perpanjangan, akhirnya kami buka hingga 29 Agustus. Jadi masih ada beberapa hari lagi bagi publik yang ingin memberikan masukan,” jelas Meutya.
Ia menambahkan, buku putih tersebut disusun bersama dengan lebih dari 40 kementerian dan lembaga, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman lintas sektor dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa aturan turunan dari buku putih ini akan dibuat bertahap.
“Yang pertama akan kami dorong adalah terkait etika dan safety (keamanan), serta literasi dan pendidikan. Untuk sektor industri akan menyusul,” ujarnya.
Menkomdigi juga menyinggung pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, pemerintah bersama sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian PPPA, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikbud, sedang mempersiapkan langkah-langkah sosialisasi hingga ke tingkat daerah.
“Di tahap awal ini sanksi masih berupa teguran atau pemanggilan. Namun ketika waktunya sudah cukup, dan stakeholder juga siap, barulah kami terapkan sanksi yang lebih tegas,” tutur Meutya.
Menkomdigi menyebutkan bahwa regulasi AI di Indonesia diharapkan tidak hanya mengatur sisi teknis, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif perkembangan teknologi.
(agt/agt)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255445/original/091766400_1750160394-Kejagung_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3
Kasus dugaan korupsi di Indonesia masih kerap terjadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi tersebut bahkan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Salah satunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Juli 2025.
Selain itu, ada pula kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Selengkapnya…
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255390/original/074091900_1750157812-keja3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.
Menurut dia, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap dia.
Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255390/original/074091900_1750157812-keja3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.
Menurut dia, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap dia.
Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

/data/photo/2025/07/18/6879d5bc22a46.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)