Kementrian Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Festival Suara Nusantara Hidupkan Kembali Warisan Cerita Rakyat

    Festival Suara Nusantara Hidupkan Kembali Warisan Cerita Rakyat

    Jakarta: Navaswara menghadirkan Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025 di Gedung A, Lt. 3 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, 15-16 November 2025. Sebanyak 223 peserta mendaftar dalam festival ini.
     
    Suara Nusantara hadir untuk menghidupkan kembali kekayaan cerita rakyat Indonesia. Setelah melalui proses seleksi ketat, 131 dari 223 peserta yang terdiri dari siswa hingga guru lolos untuk mengikuti Festival ini.
     
    “Lewat cara mendongeng, anak-anak diajak menyelami kisah-kisah bangsa sekaligus menumbuhkan rasa cinta pada warisan budaya yang berharga,” ujar Cahaya Manthovani, Ketua Panitia Suara Nusantara sekaligus Ketua Harian Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB).
     
    Mengusung tema “Menghidupkan Legenda, Menginspirasi Masa Depan”, festival ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya warisan budaya. Ia juga mengumumkan rencana ekspansi festival ke lebih banyak daerah.
     

    Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025. 

    “Semoga festival ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, melainkan menjadi titik balik kesadaran bahwa kekayaan terbesar bangsa ini terletak pada keanekaragaman budayanya,” lanjutnya.
     
    Sementara itu, Maya Miranda Ambarsari selaku Ketua Pembina Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, menegaskan Suara Nusantara bukan sekadar panggung mendongeng, tetapi ruang bagi anak-anak untuk menemukan kembali jati diri bangsanya melalui cerita rakyat.
     
    “Kami percaya bahwa literasi budaya adalah fondasi penting untuk menumbuhkan generasi yang berkarakter, percaya diri, dan berakar kuat pada nilai-nilai kebaikan,” tutur Maya Miranda Ambarsari.
     
    Festival Suara Nusantara memasuki babak puncak usai melalui rangkaian seleksi sejak Oktober, mulai dari pendaftaran, penyisihan, hingga semifinal. Kompetisi ini dinilai oleh dewan juri dari Ayo Dongeng Indonesia (AyoDi).
     

     
    Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025. 

    Sejumlah tokoh penting hadir, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Inisiator YIPB Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, dan Ketua YIPB Muhammad Rizal Sutono.
     
    Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan dukungan penuh Pemprov DKI terhadap penyelenggaraan kegiatan budaya. Ia menekankan pentingnya memperkuat literasi budaya lewat ruang-ruang baca di sekolah dan ruang publik.
     
    “Kalau perlu, kita bukukan bersama cerita rakyat dari sabang sampai merauke. Ini akan sangat berguna untuk anak-anak kita,” kata Pramono.
     
    Selain menjadi ajang kompetisi, Suara Nusantara juga menghadirkan workshop “Semua Bisa Mendongeng” bersama Kak Onie dari AyoDi. Pada malam final, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani tampil membawakan kisah Betawi legendaris “Si Pitung”.
     

    Jakarta: Navaswara menghadirkan Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025 di Gedung A, Lt. 3 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, 15-16 November 2025. Sebanyak 223 peserta mendaftar dalam festival ini.
     
    Suara Nusantara hadir untuk menghidupkan kembali kekayaan cerita rakyat Indonesia. Setelah melalui proses seleksi ketat, 131 dari 223 peserta yang terdiri dari siswa hingga guru lolos untuk mengikuti Festival ini.
     
    “Lewat cara mendongeng, anak-anak diajak menyelami kisah-kisah bangsa sekaligus menumbuhkan rasa cinta pada warisan budaya yang berharga,” ujar Cahaya Manthovani, Ketua Panitia Suara Nusantara sekaligus Ketua Harian Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB).
     
    Mengusung tema “Menghidupkan Legenda, Menginspirasi Masa Depan”, festival ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya warisan budaya. Ia juga mengumumkan rencana ekspansi festival ke lebih banyak daerah.
     

    Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025. 
     
    “Semoga festival ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, melainkan menjadi titik balik kesadaran bahwa kekayaan terbesar bangsa ini terletak pada keanekaragaman budayanya,” lanjutnya.
     
    Sementara itu, Maya Miranda Ambarsari selaku Ketua Pembina Yayasan Inklusi Pelita Bangsa, menegaskan Suara Nusantara bukan sekadar panggung mendongeng, tetapi ruang bagi anak-anak untuk menemukan kembali jati diri bangsanya melalui cerita rakyat.
     
    “Kami percaya bahwa literasi budaya adalah fondasi penting untuk menumbuhkan generasi yang berkarakter, percaya diri, dan berakar kuat pada nilai-nilai kebaikan,” tutur Maya Miranda Ambarsari.
     
    Festival Suara Nusantara memasuki babak puncak usai melalui rangkaian seleksi sejak Oktober, mulai dari pendaftaran, penyisihan, hingga semifinal. Kompetisi ini dinilai oleh dewan juri dari Ayo Dongeng Indonesia (AyoDi).
     

     
    Festival Story Telling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025. 
     
    Sejumlah tokoh penting hadir, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Inisiator YIPB Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, dan Ketua YIPB Muhammad Rizal Sutono.
     
    Dalam sambutannya, Pramono menyampaikan dukungan penuh Pemprov DKI terhadap penyelenggaraan kegiatan budaya. Ia menekankan pentingnya memperkuat literasi budaya lewat ruang-ruang baca di sekolah dan ruang publik.
     
    “Kalau perlu, kita bukukan bersama cerita rakyat dari sabang sampai merauke. Ini akan sangat berguna untuk anak-anak kita,” kata Pramono.
     
    Selain menjadi ajang kompetisi, Suara Nusantara juga menghadirkan workshop “Semua Bisa Mendongeng” bersama Kak Onie dari AyoDi. Pada malam final, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani tampil membawakan kisah Betawi legendaris “Si Pitung”.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin

    Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin

    Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.

    Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

    BACA JUGA:Kata Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara Terkait Arsul Sani Terseret Isu Dugaan Ijazah Palsu“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.

    Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

    “Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.

    Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.

    “Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.

     

  • Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu

    Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.

    Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

    “Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.

    Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

    “Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.

    Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.

    “Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.

     

  • Pramono Ingin Kembalikan Ondel-Ondel ke Posisi Terhormat, Jangan Jadi Alat Ngamen

    Pramono Ingin Kembalikan Ondel-Ondel ke Posisi Terhormat, Jangan Jadi Alat Ngamen

    Dalam kesempatan itu, Pramono mengapresiasi penyelenggaran Festival Storytelling Cerita Rakyat “Suara Nusantara” 2025.

    Acara digelar di Gedung A, Lt.3 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).

    Pramono berkomitmen untuk menjadi bagian dari gerakan menghidupkan kembali cerita rakyat di tengah gempuran budaya luar.

    Pramono menyebut kegiatan seperti “Suara Nusantara” sejalan dengan semangat Pemprov DKI. Dia bahkan membuka pintu Balai Kota sebagai tuan rumah jika penyelenggara ingin menggelar event serupa di kemudian hari.

    “Sebagai Gubernur Jakarta saya apresiasi penghargaan acara-acara yang seperti ini dan untuk kalau mau ngadain acara kayak gini lagi Balaikota terbuka sebagai tuan rumah. Karena memang yang seperti ini sama seperti dengan apa yg menjadi semangat di Balaikota,” ucap dia.

    Dia menekankan bahwa cerita rakyat bukan sekadar legenda masa lalu. Di dalamnya tersimpan nilai kejujuran, kerja keras, gotong royong, sopan santun, serta etika yang membentuk karakter masyarakat.

    “Sebagai Gubernur Jakarta saya ingin cerita-cerita rakyat ini tidak hanya menjadi legenda masa lalu tapi sebenarnya spiritnya kejujurannya, kerja kerasnya, gotong royongnya, budayanya etikanya sopan santunnya tutur katanya dan sebagainya,” ucap dia.

    Pramono menilai kisah-kisah seperti Timun Mas, Sangkuriang, hingga Kancil yang mewarnai masa kecil banyak orang perlu kembali dikenalkan kepada anak zaman sekarang yang akrab dengan Harry Potter dan dunia digital.

    “Yang seperti ini lah yang kita kembali hidupkan karena legenda-legenda cerita rakyat ini luar biasa apalagi di tengah arus gawai gadget digital banyak sekali kalau kita tidak hati-hati akan kehilangan identity,” ucap dia.

     

  • Pramono soal tarif LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai: Jadi Saja Belum, Kok Sudah Masang Tarif

    Pramono soal tarif LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai: Jadi Saja Belum, Kok Sudah Masang Tarif

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum ada rincian tarif untuk LRT Jakarta rute Velodrome-Manggarai. Dia mengatakan, pembahasan tarif masih terlalu dini karena proyeknya sendiri belum resmi beroperasi.

    “Jadi, untuk LRT Jakarta yang akan beroperasi dari Velodrome sampai dengan Manggarai, itu belum diputuskan,” kata dia kepada wartawan di Gedung A, Lt.3 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).

    Pramono menilai informasi tarif tidak bisa diputuskan sepihak oleh operator. Menurutnya, penetapan tarif adalah kewenangan penuh gubernur dan selalu dibahas melalui rapat resmi pemerintah daerah.

    “LRT enggak bisa memutuskan sendiri, yang memutuskan itu Gubernur. Maka sampai hari ini saya tidak komentar, karena jadi saja belum kok sudah mau masang tarif,” ucap dia.

    Dia menambahkan, pihaknya belum memberi komentar apa pun karena layanan fase Velodrome-Manggarai saja belum berjalan.

    Pramono menegaskan, tahapan pembangunan harus rampung dulu sebelum tarif dibicarakan.

     

  • Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Banyak Siswa Ajukan Pindah Sekolah

    Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Banyak Siswa Ajukan Pindah Sekolah

    Liputan6.com, Jakarta – Insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa sejumlah siswa kini mengajukan permohonan pindah sekolah karena merasa tidak nyaman kembali belajar di lokasi kejadian.

    Pramono menyampaikan hal itu setelah berdiskusi dengan Kepala SMAN 72 baru-baru ini.

    “Ternyata dampaknya juga di luar dugaan saya, banyak siswa yang kemudian minta pindah sekolah,” ujarnya di Gedung A Lantai 3 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).

    Ia menekankan perlunya langkah penyelamatan psikologis agar para siswa tidak semakin tertekan pasca-insiden.

    “Inilah yang juga menjadi pikiran. Saya sudah minta kepada sekolah dan termasuk Ibu Kepala Dinas, ini dirumuskan secara baik. Karena saya enggak mau kemudian dampaknya sampai panjang,” katanya.

    Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa masa pembelajaran daring sebenarnya hanya berlaku hingga Senin.

    Pada hari itu, pihak sekolah akan mengumpulkan guru dan murid untuk menentukan apakah kegiatan belajar akan kembali digelar secara tatap muka atau tetap dilakukan daring.

    “Saya sampaikan kepada Ibu Kepala Sekolah, batas waktu pembelajaran yang pakai daring itu sampai dengan hari Senin. Hari Senin besok mereka akan mengundang para guru dan murid untuk diberikan pilihan, apakah mereka akan sekolah langsung atau melalui daring,” tuturnya.

     

     

    Hingga Minggu malam (9/11), sebanyak 13 korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

  • Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
    Setelah peningkatan status perkara tersebut,
    Hellyana
    kembali menjalani pemeriksaan di
    Bareskrim Polri
    pada Kamis (13/11/2025).
    Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik.
    “Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap
    penyidikan
    ,” kata Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
    Meski kasus sudah naik penyidikan, Zainul menegaskan bahwa status hukum Hellyana saat ini masih sebagai saksi.
    Menurut dia, Hellyana kooperatif dan siap memberikan klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan pelapor.
    Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang disebutnya telah bergerak cepat menaikkan perkara ke penyidikan.
    “Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” kata Herdika.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana terkait dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    pada pertengahan September lalu.
    Hellyana tidak terpantau awak media saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
    Namun, kuasa hukum Wagub Babel itu, Zainul Arifin, terlihat berada di Bareskrim.
    Kepada wartawan, Zainul menyebut kasus yang menjerat kliennya diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Bangka Belitung.
    Dia bilang, hari ini Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
    “Hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Senin (15/9/2025).
    Zainul mengatakan ada sejumlah berkas yang ia dan kliennya sampaikan kepada penyidik dalam tahap penyelidikan ini.
    Pertama, menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
    Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
    Menurut Zainul, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi.
    Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
    Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
    Zainul menjelaskan hal itu terjadi karena kesalahan unggah dokumen di PDDikti.
    Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
    “Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya,” kata Zainul.
    Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
    Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.