Kementrian Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan, Registrasi Dibuka 1-28 Februari 2025 – Halaman all

    Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Pertahanan, Registrasi Dibuka 1-28 Februari 2025 – Halaman all

    Simak syarat umum dan khusus untuk pendaftaran Universitas Pertahanan tahun ini. Pendaftaran akan dibuka pada 1-28 Februari 2025.

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 10:53 WIB

    Laman Universitas Pertahanan (penerimaan.idu.ac.id)

    POSTER UNIVERSITAS PERTAHANAN – Foto ini diambil dari laman Universitas Pertahanan pada Kamis (30/1/2025), memperlihatkan potret mahasiswa Unhan dari berbagai jurusan. Unhan, PTN di bawah naungan Kementerian Pertahanan, akan membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru pada 1-28 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat pendaftaran Universitas Pertahanan (Unhan) tahun 2025.

    Pendaftaran Unhan 2025 akan dibuka pada 1-28 Februari 2025.

    Sebagai informasi, Unhan adalah perguruan tinggi negeri (PTN) yang dimiliki oleh pemerintah dan berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

    Peserta yang lolos seleksi masuk Unhan 2025 bisa mengikuti studi perguruan tinggi secara gratis.

    Selain itu, lulusan Unhan nantinya akan mendapat pangkat Letnan Dua (Letda).

    Syarat Umum Daftar Unhan 2025

    Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, laki-laki/perempuan;
    Sanggup mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh Unhan RI;
    Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna;
    Berijazah SMA/sederajat jurusan IPA dan SMK/sederajat sesuai jurusan Prodi yang dioperasionalkan, lulusan tahun 2024 atau 2025. Untuk pendaftar Prodi Sejarah Militer dari SMA jurusan IPA atau IPS lulusan tahun 2024 atau 2025;
    Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA/SMK/sederajat;
    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk Mata Pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, atau Biologi minimal 90 sesuai dengan persyaratan khusus pilihan program studi;
    Khusus untuk Program Studi Sarjana Sejarah Militer:

    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPS semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Sejarah, Geografi, dan Sosiologi minimal 90;
    Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I – V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia minimal 90;

    Nilai rapor SMK/sederajat semester I – V Mata Pelajaran sesuai program studi yang dioperasionalkan rata-rata 80 sesuai struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan.
    Diprioritaskan siswa yang masuk 10 besar terbaik pada semester V dan/atau memiliki prestasi akademik, olahraga, dan seni budaya tingkat nasional/internasional.
    Memiliki Intelligence Quotient (IQ) minimal 120;
    Usia maksimal 20 tahun saat Pembukaan Pendidikan tanggal 1 September 2025;
    Memiliki tinggi badan laki-laki minimal 163 cm dan perempuan minimal 157 cm, serta berat badan proporsional dengan melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau RS TNI/POLRI setempat yang ditandatangani oleh dokter;
    Mampu mengoperasikan komputer (aplikasi internet dan MS. Office);
    Bersedia menandatangani surat perjanjian sebagai Kadet Mahasiswa Unhan RI;
    Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali untuk mengikuti pendidikan di Unhan RI;
    Bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan di Unhan RI;
    Penyetaraan ijazah dan nilai dari Kemendikdasmen RI bagi lulusan SMA/sederajat dari luar negeri atau lulusan International School di dalam negeri;
    Bersedia menandatangani surat pernyataan:

    Belum pernah menikah dan/atau tidak sedang hamil serta belum memiliki anak secara biologis;
    Tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau tidak akan menerima beasiswa lain;
    Bersedia dididik dan ditetapkan menjadi kader intelektual bela negara dan komponen cadangan.

    Syarat Khusus bagi Pendaftar SMA/sederajat

    Program Studi Sarjana Kedokteran: Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Farmasi: Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Matematika: Nilai rapor semester V untuk Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Kimia: Nilai rapor semester V untuk Kimia dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Fisika: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Biologi: Nilai rapor semester V untuk Biologi dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Informatika: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Teknik Elektro: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 
    Program Studi Sarjana Teknik Mesin: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan) 
    Program Studi Sarjana Teknik Sipil: Nilai rapor semester V untuk Fisika dan Matematika minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Rekayasa Sumber Daya Air: Nilai rapor semester V untuk Fisika, Matematika, dan Biologi minimal 90 (Nilai Pengetahuan)
    Program Studi Sarjana Sejarah Militer: Nilai rapor semester V untuk Sejarah, Geografi, dan Sosiologi minimal 90 (Nilai Pengetahuan)

    Syarat Khusus bagi Pendaftar SMK/sederajat

    Nilai rapor semester V pelajaran sesuai dengan Prodi yang dioperasionalkan meliputi: Matematika, Kejuruan, Proyek Kreatif dan Kewirausahaan minimal 90.

    *) Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman penerimaan.idu.ac.id

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  • Sejarah Hari Arak Bali 29 Januari

    Sejarah Hari Arak Bali 29 Januari

    Liputan6.com, Yogyakarta – Hari Arak Bali diperingati pada 29 Januari setiap tahunnya. Peringatan ini menjadi momen penting untuk masyarakat Bali.

    Mengutip dari berbagai sumber, Penetapan Hari Arak Bali dimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Dalam surat tersebut, Gubernur Bali Wayan koster menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

    Penetapan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan arak bali. Adapun peringatan Hari Arak Bali sifatnya berbasis kearifan lokal atau kebijaksanaan lokal.

    Bukan sekadar minuman tradisional beralkohol, arak bali juga telah menjadi warisan budaya yang harus dilestarikan. Bahkan, arak bali telah ditetapkan sebagai warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia oleh Kemendikbud Ristek RI pada 2022. 

    Sebagai informasi, arak bali adalah minuman yang terbuat dari fermentasi rempah-rempah indonesia. Minuman ini mengandung alkohol, yakni ethil alkohol atau etanol (C2H5OH).

    Proses pembuatan arak bali dilakukan melalui proses fermentasi dan distilasi dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Beberapa bahan yang dapat digunakan adalah pohon nira kelapa, pohon enau (aren), dan pohon ental (lontar).

    Tahun ini, Hari Arak Bali memasuki peringatannya yang ketiga. Peringatan momen penting ini akan dipusatkan di Garuda Wisnu Kencana (GWK).

    Peringatan tahun ini diperingati dengan diselenggarakan pameran di GWK pada 27-29 Januari 2025 dengan mengusung tema Arak Berem Bali for The World. Pameran Hari Arak Bali ini diikuti oleh berbagai produsen arak Bali, mulai dari tradisional, artisan, hingga kontemporer.

    Selain pameran, juga digelar diskusi bersama para pemangku kepentingan. Adapun puncak peringatan Hari Arak Bali akan kembali digelar di GWK pada 29 Januari 2025.

    Penulis: Resla

  • 8 Komjen Polisi Bergelar Doktor, Nomor 5 dan 6 Seangkatan Kapolri

    8 Komjen Polisi Bergelar Doktor, Nomor 5 dan 6 Seangkatan Kapolri

    loading…

    Delapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) bergelar Doktor diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Delapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) bergelar Doktor diulas dalam artikel ini. Nomor 5 dan 6 merupakan seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dia menjabat Kapolri sejak dilantik pada 27 Januari 2021.

    Adapun Doktor berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa strata tiga (S-3) atau seorang sarjana yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.

    Berikut 8 Komjen Polisi Bergelar Doktor:

    1. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.H.

    Foto/Dok Kemenkumham

    Pria kelahiran 8 September 1967, Medan, Sumatera Utara ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum. Mantan Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta ini adalah jebolan Akpol 1989 berpengalaman dalam bidang reserse.

    2. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

    Foto/Instagram Chryshnanda Dwilaksana

    Pria kelahiran 3 Desember 1967, Magelang, Jawa Tengah ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini merupakan lulusan Akpol 1989 berpengalaman dalam bidang lalu lintas (lantas).

    3. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

    Foto/Dok Polri

    Pria kelahiran 26 Juli 1968, Madiun, Jawa Timur ini menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Mantan Kadiv Humas Polri periode 2021-2023 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 berpengalaman dalam bidang reserse.

  • Deretan Komjen Polisi Bergelar Doktor, Nomor 7 dan 8 Berdarah Batak

    Deretan Komjen Polisi Bergelar Doktor, Nomor 7 dan 8 Berdarah Batak

    loading…

    Deretan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) bergelar Doktor yang diulas dalam artikel ini menarik untuk diketahui. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Deretan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) bergelar Doktor yang diulas dalam artikel ini menarik untuk diketahui. Nomor 7 dan 8 merupakan Jenderal Bintang 3 Polri berdarah Batak.

    Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Doktor adalah gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa strata tiga (S-3) atau seorang sarjana yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi.

    Nah, terdapat delapan Komjen Pol bergelar Doktor, siapa saja?

    Baca Juga

    1. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.
    Foto/Dok Polri

    Pria kelahiran 26 Juli 1968, Madiun, Jawa Timur ini menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Mantan Kadiv Humas Polri periode 2021-2023 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 berpengalaman dalam bidang reserse.

    2. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si.
    Foto/Dok Polri

    Pria kelahiran 14 Agustus 1968, Makassar, Sulawesi Selatan ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Mantan Kapolda Metro Jaya ini merupakan lulusan Akpol 1991.

    3. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
    Foto/InstagramChryshnanda Dwilaksana

    Pria kelahiran 3 Desember 1967, Magelang, Jawa Tengah ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini merupakan lulusan Akpol 1989 berpengalaman dalam bidang lalu lintas (lantas).

  • Usai Rapat di DPR, Menteri Satryo Brodjonegoro Kabur Ditanya Masalah Kemendikti Saintek

    Usai Rapat di DPR, Menteri Satryo Brodjonegoro Kabur Ditanya Masalah Kemendikti Saintek

    loading…

    Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro ngacir alias kabur dari awak media saat disinggung perihal polemik pemecatan sepihak pegawai Kemendikti Saintek. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro ngacir alias kabur dari awak media saat disinggung perihal polemik pemecatan sepihak pegawai Kemendikti Saintek yang viral beberapa waktu lalu. Momen itu terjadi saat Satryo menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR di Gedung Nusantara I DPR yang digelar secara tertutup, Kamis (23/1/2025).

    Kejadian itu bermula kala Satryo keluar dari ruangan rapat melalui pintu kesekretariatan Komisi X DPR. Dengan mengenakan kemeja putih, ia melenggang ke arah pintu keluar Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Saat ditanya perihal pemecatan sepihak pegawai Kemendikti Saintek, Satryo enggan mengeluarkan sepatah kata pun. Ia pun terus berjalan ke arah mobil pribadinya yang tidak menggunakan pelat dinas kementerian.

    Satryo masih tutup mulut dan tak mengeluarkan komentar sedikit pun saat awak media membuntutinya hingga masuk mobil. Sekadar informasi, ratusan pegawai ASN di Kemendikti Saintek melakukan unjuk rasa di depan Gedung D, Kemendikbud Saintek, Senin (29/1/2025).

    Para pendemo menyuarakan protes atas tindakan pemecatan yang tidak prosedural dan semena-mena oleh Kemendikti Saintek terhadap sejumlah ASN di Kemendikti Saintek, salah satunya Neni Herlina.

    Dalam aksi unjuk rasa, para pegawai menggunakan pakaian berwarna hitam dan membentangkan sejumlah spanduk protes Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Salah satu spanduk bertuliskan “Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri”.

    Di tempat terpisah, Satryo Soemantri Brodjonegoro akhirnya menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan pegawainya tersebut. Satryo membantah bahwa demonstrasi tersebut adalah terkait dirinya, demonstrasi tersebut Satryo merupakan aksi ketidakpuasan atas mutasi besar-besaran yang tengah dilakukannya di Kemendikti Saintek.

  • Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran program kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah 2025 akan segera dibuka pada Februari 2025. Program pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

    KIP kuliah ditujukan kepada lulusan SMA/SMK sederajat yang kesulitan membayar biaya kuliah atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, berikut penjelasan, serta cara pendaftarannya!

    Apa Itu KIP Kuliah?

    KIP kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK sederajat dengan potensi akademik yang baik. Harapannya, penerima KIP kuliah tidak hanya dapat melanjutkan pendidikan tinggi tetapi juga meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial di masa depan.

    Persiapan Dokumen

    Beberapa dokumen yang perlu siapkan sebelum mendaftar, antara lain:

    Kartu Indonesia pintar (jika ada).Kartu keluarga sejahtera (KKS).Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lain yang relevan.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP kuliah 2025, prosesnya dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Akses situs resmi: Buka browser dan kunjungi situs resmi KIP kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.Klik menu login: Pada halaman utama, pilih menu “Login Siswa” untuk memulai proses pendaftaran.Isi data diri: Masukkan data diri Anda, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), nomor induk siswa nasional (NISN), serta alamat email yang aktif.Verifikasi data: Sistem akan memverifikasi data yang Anda masukkan. Jika data valid, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.Login kembali: Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk login kembali ke situs resmi KIP kuliah.Lengkapi formulir: Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi yang diminta.Unggah dokumen pendukung: Unggah dokumen seperti kartu indonesia pintar (KIP), kartu keluarga sejahtera (KKS), atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).Pilih jalur seleksi: Pilih jalur seleksi yang sesuai, misalnya seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) atau seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).

    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP kuliah 2025 akan dibuka mulai 3 Februari 2025. Program ini terbuka bagi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun ini atau dua tahun sebelumnya. Bagi calon pendaftar, penting untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta mempelajari proses pendaftaran.

    Manfaat KIP Kuliah

    Manfaat utama dari KIP kuliah adalah memberikan jaminan biaya pendidikan. Pemerintah akan langsung membayarkan biaya pendidikan ke perguruan tinggi tempat mahasiswa belajar.

    Selain itu, penerima KIP kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang langsung diberikan kepada mereka. Program ini menjadi solusi bagi siswa berprestasi yang terkendala masalah ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan.

    KIP kuliah 2025 dirancang untuk menjangkau lebih banyak siswa berprestasi yang terkendala kondisi ekonomi. Dengan memahami proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen sejak dini, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

  • Siswa Eligible pada SNBP 2025, Apa Itu?

    Siswa Eligible pada SNBP 2025, Apa Itu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam proses seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2025, terdapat istilah siswa eligible yang dapat mengikuti program seleksi. Kriteria ini ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui panitia pelaksana seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB).

    Lantas, apa sebenarnya siswa eligible tersebut? Berikut penjelasan, kriteria, kuota, serta keuntungannya untuk SNBP 2025.

    Pengertian Siswa Eligible

    Secara umum, siswa eligible adalah siswa yang telah memenuhi syarat tertentu dan masuk dalam kuota sekolah untuk mendaftar SNBP. Istilah eligible sendiri berarti memenuhi syarat, sehingga siswa eligible adalah mereka yang dianggap memiliki kualitas dan kelayakan untuk mengikuti seleksi.

    Mengacu pada ketentuan yang berlaku, kriteria siswa eligible ditetapkan berdasarkan:

    Akreditasi sekolah.Nilai mata pelajaran.Prestasi akademik maupun nonakademik.

    Kriteria Siswa Eligible SNBP

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022, siswa eligible harus memenuhi beberapa komponen penilaian, antara lain:

    Komponen Prestasi AkademikRata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran minimal 50 persen dari bobot penilaian.Nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi maksimal 50 persen dari bobot penilaian.

    Kuota Siswa Eligible Berdasarkan Akreditasi Sekolah

    Setiap sekolah memiliki kuota tertentu untuk menentukan siswa eligible berdasarkan akreditasinya:

    Akreditasi A: Kuota sebesar 40 persen terbaik di sekolah.Akreditasi B: Kuota sebesar 25 persen terbaik di sekolah.Akreditasi C atau lainnya: Kuota sebesar 5 persen terbaik di sekolah.

    Sekolah yang menggunakan sistem rapor elektronik (e-rapor) dalam pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5 persen.

    Pemeringkatan Siswa Eligible

    Pemeringkatan siswa eligible dilakukan dengan mempertimbangkan:Nilai rata-rata semua mata pelajaran mulai dari semester 1 hingga semester 5.Kriteria tambahan yang ditentukan oleh sekolah, seperti prestasi akademik atau nonakademik.Jumlah siswa yang diperingkatkan sesuai kuota akreditasi sekolah.

    Keuntungan Siswa Eligible SNBP

    Melalui jalur SNBP, siswa eligible memiliki keuntungan untuk melanjutkan pendidikan tanpa melalui ujian tulis. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengikuti ujian tulis berbasis komputer, seleksi nasional berdasarkan tes.

    Selain itu, siswa eligible dapat memilih hingga dua program studi di perguruan tinggi negeri (PTN). Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN di provinsi mana pun. Namun, jika memilih dua program studi, keduanya harus berada di PTN dalam provinsi yang sama dengan sekolah asal.

    Cara Mengecek Kuota Siswa Eligible

    Untuk mengetahui jumlah kuota siswa eligible di sekolah, langkah-langkahnya adalah:Akses laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.Tekan ikon tiga garis horizontal, lalu pilih menu “SNBP”.Klik tombol “Kuota Sekolah”.Pilih opsi pencarian berdasarkan lokasi atau nomor pokok sekolah nasional (NPSN).Tekan tombol “Cari” dan tunggu hingga sistem menampilkan jumlah kuota siswa eligible.

    Menjadi siswa eligible dalam SNBP 2025 merupakan peluang besar bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa ujian tulis. Dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, siswa memiliki kesempatan untuk memilih program studi sesuai minat dan kemampuan di berbagai PTN.

  • Besok, DPR Panggil Mendiktisaintek Satryo Soal Polemik Mutasi ASN di Kemendiktisaintek

    Besok, DPR Panggil Mendiktisaintek Satryo Soal Polemik Mutasi ASN di Kemendiktisaintek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro pada Kamis (23/1/2025) besok. Rapat tersebut sebenarnya berlangsung hari ini tetapi batal karena Menteri Satryo mengikuti rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu hal yang dibahas adalah polemik langkah Menteri Satryo melakukan mutasi ASN Kemendiktisaintek.

    “Harusnya hari ini, sore ini tetapi karena ada rapat dengan presiden, sepertinya, lalu diputuskan untuk kita tunda besok. Jadi sudah dipastikan besok ada rapat dengan Mendiktisaintek,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Esti Wijayati di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Esti mengatakan rapat besok juga akan membahas sejumlah hal, seperti evaluasi pelaksanaan anggaran Kemendiktisaintek pada tahun 2024. Selain itu, kata dia, pihaknya dan Menteri Satryo juga membahas soal program atau kegiatan Kemendiktisaintek yang akan dilakukan pada tahun 2025, serta isu-isu terkini yang menyangkut kementerian tersebut.

    “Ada juga yang lain-lain yang mungkin sedang menjadi topik pembahasan khalayak ramai. Itu, kira-kira begitu,” tandas dia.

    Esti memahami bahwa saat ini merupakan masa transisi di mana pejabat eselon mengalami kegelisahan karena posisi bakal digeser atau dipindahkan. Apalagi, kata dia, Kemendiktisaintek merupakan salah satu pecahan dari Kementerian Kemendikbud, Kemdikdasmen, dan Kementerian Kebudayaan.

    “Kita minta sebagai pemimpin itu harus mampu meredam situasi yang ada seperti itu. Ada pembelajaran penting bagaimana seorang menjadi pemimpin untuk bisa berkomunikasi, berdialog dengan baik dengan anak buahnya. Selain itu, tentunya anak buah ini juga harus memahami bagaimana tugas fungsi yang harus dilaksanakan,” kata Esti menambahkan.

    Esti juga menilai kasus di Kemendiktisaintek harus menjadi pelajaran bagi ASN agar bersedia ditempatkan di mana saja.

    “Ketika sudah tanda tangan sebagai ASN, maka harus siap ditempatkan di mana pun itu. Namun, sebagai pemimpin ya mungkin kata-kata yang lebih bijak, cara-cara yang lebih baik yang kemudian bisa dilawan,” pungkas Esti.

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi sorotan publik karena didemo oleh ASN-nya gegara masalah mutasi. ASN yang berunjukrasa sempat mengirim karangan bunga dengan kata-kata satir kepada Satryo. Mereka meminta Presiden turun tangan untuk mengevaluasi Mendiktisaintek Satryo.

    Demo ASN Kemendiktisaintek tersebut akhirnya berujung damai pada Senin (20/1/2025) malam. ASN sepakat damai dengan Menteri Satyro setelah berbincang dan diskusi hangat di rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Mendiktisaintek Satyro memastikan tidak ada pemecatan ASN yang ikut demo dan ASN juga sudah memahami kebijakan Kemendiktisaintek untuk melakukan restrukturisasi organisasi.

  • Berapa Gaji Mendiktisaintek dan Tunjangannya? Segini Sebulan

    Berapa Gaji Mendiktisaintek dan Tunjangannya? Segini Sebulan

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro sempat menjadi sorotan di media sosial. Satryo diduga melakukan mutasi tanpa prosedur dan alasan jelas terhadap salah seorang karyawannya, Neni Herlina.

    Pada Senin (20/1) pagi, ratusan orang yang berpakaian hitam melakukan demo di pelataran Gedung D Kemendiktisaintek. Mereka tergabung dalam anggota Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti dan menggelar aksi damai Senin hitam atas pemecatan pegawai tersebut.

    Salah satu yang juga disorot adalah gaji yang didapat Mendiktisaintek setiap bulan. Berdasarkan perhitungan dari beberapa peraturan perundang-undangan, total gaji Mendiktisaintek berkisar Rp68,5 juta per bulan.

    Jumlah gaji itu terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional khusus untuk kegiatan tertentu saja. Berikut rinciannya di bawah ini.

    Gaji pokok menteri

    ilustrasi gaji (unsplash/mufid majnun)

    Untuk diketahui, besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

    Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, tidak diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut atau belum.

    Tunjangan jabatan menteri

    Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Pada Pasal 1 ayat (2) huruf e berbunyi “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000.”

    Hal ini berarti tunjangan jabatan sekelas menteri seperti Mendiktisaintek sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    Tunjangan kinerja menteri

    Selain itu, Satryo memperoleh tunjangan kinerja sebagai Mendiktisaintek. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.”

    Tunjangan kinerja tertinggi di Kemdikbud adalah Kelas Jabatan 17, yaitu sebesar Rp33.240.000. Lalu, 150% dari Rp33.240.000 adalah Rp49.860.000. Maka, tunjangan kinerja Mendiktisaintek berkisar Rp49,86 juta per bulan.

    Namun, belum diketahui pasti apakah aturan tersebut akan diubah seiring dipecahnya Kemendikbud menjadi tiga lembaga kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Kemudian, menteri pun memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Hal ini tercantum dalam Bab II Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Negara.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK RI Nomor 288/PMK.05/2014 berbunyi “Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. Lalu, di dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana operasional ini didasarkan atas pertimbangan diskresi menteri atau pimpinan lembaga dengan ketentuannya antara lain sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri atau pimpinan lembaga dan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lainnya.