Kementrian Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Laptop Kemendikbud Rp 9,9 T di Era Nadiem

    Jakarta

    Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan laptop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2022 yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. ICW mendukung pengusutan Kejagung serta ikut membeberkan hal-hal janggal terkait pengadaan tersebut.

    Peneliti ICW Almas Sjafrina membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pengadaan laptop ini sejak 2021. ICW saat itu meminta Kemdikbud menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

    Kejanggalan pertama yakni pengadaan laptop dan sejumlah perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya bukan kebutuhan prioritas pelayanan pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, penggunaan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi Perpres No. 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

    “Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian. Pencairan DAK juga harus melampirkan daftar sekolah penerima bantuan, sedangkan saat itu tak jelas bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan,” kata Almas dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Almas mengatakan rencana pengadaan laptop ini juga tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menyebut informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui.

    Selain itu, dasar penentuan spesifikasi laptop harus memiliki OS chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, khususnya daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi laptop. Menurutnya, laptop chromebook akan berfungsi optimal jika tersambung dengan internet. Sedangkan infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata.

    Almas mengatakan spesifikasi chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia.

    “Penyedia potensial mengerucut hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan). Kondisi penyedia yang terbatas bertentangan dengan semangat UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucapnya.

    “Sehingga, kami melihat pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang. Permufakatan jahat terindikasi dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyebut OS Chrome tak cocok dengan program digitalisasi pendidikan yang menarget daerah lemah internet,” ucapnya.

    Selengkapnya di halaman berikut

    Dari kajian itu, Peneliti Kopel Indonesia Anwar Razak mendukung Kejagung untuk menyelidiki lanjut dugaan korupsi pengadaan laptop. Ia menilai kasus ini tidak hanya berputar pada staf khusus saja, tapi juga ada pihak lain yang perlu diusut.

    “Berangkat dari kajian yang kami lakukan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, kami mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri,” ujarnya.

    Menurutnya, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.

    PPK, menurutnya, bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/ pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.

    “Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” ujarnya.

    Anwar juga meminta Kejagung harus memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbud, termasuk didalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara. Kepada Kemdikbud, Anwar meminta adanya evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024.

    “Menggunakan anggaran negara, kementerian ini -terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti- mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik,” ucapnya.

    Kejagung Bakal Periksa Eks Stafus Nadiem

    Sejumlah hal sudah dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus ini. Sejauh ini sudah ada 28 saksi diperiksa, termasuk para stafsus Nadiem.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa dua apartemen Staf Khusus eks Menteri Dikbudristek, yakni FH, di Kuningan Place, kemudian Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman JT Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Terbaru Kejagung menggeledah kediaman I, staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim di kediamannya kawasan Cilandak Jaksel.

    “Ada I, dan tempatnya juga sudah digeledah,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    “Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. Ibrahim ya. Barang bukti elektronik, HP sama laptop. Ibrahim yang HP sama laptop kan. Itu stafsusnya menteri dan tim teknis,” kata dia.

    Selain itu, penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa dokumen elektronik. Tujuannya adalah mencari informasi apa yang saja yang terjadi dalam kasus ini.

    “Yang kedua, bahwa penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan melakukan pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita dalam bentuk baik dalam dokumen maupun barang bukti elektronik,” ucapnya.

    Kejagung pun telah memanggil mantan staf khusus Nadiem tersebut, namun berkali-kali mangkir. Tiga mantan stafsus itu kini masih dicari. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan memanggil dan memeriksa Nadiem.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Kejagung: Ada 5 Vendor di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sekitar lima vendor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan terkait dengan identitas dari kelima vendor tersebut.

    “Daftarnya ada lima [vendor]. Nanti kita pastikan,” ujarnya di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

    Dia menekankan bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah kelima vendor itu berkaitan dengan penyelenggara atau tidak.

    Namun demikian, hal-hal yang berkaitan dengan kelima vendor ini baru akan didalami dalam proses penyidikan khusus atau lanjutan.

    “Vendor itu ada, tapi itu yang saya jadikan biarkan dulu itu menjadi bagian dari penyidikan. Kenapa? Supaya penyidik ini fokus. Karena ini kan masih penyidikan umum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • 4
                    
                        Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta…
                        Yogyakarta

    4 Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta… Yogyakarta

    Tak Setuju Sekolah Gratis untuk Seluruh SD-SMP, Haedar Nashir: Jangan Sampai Mematikan Swasta…
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah
    ,
    Haedar Nashir
    , menegaskan ketidaksetujuan lembaganya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusulkan penggratisan sekolah swasta dan negeri di Indonesia.
    Haedar menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mendalam.
    “Iya betul (tidak setuju),” ungkap Haedar saat ditemui seusai acara ground breaking TK ABA Semesta di Ambarketawang, Gamping, Sleman, pada Selasa (3/6/2025).
    Haedar berharap agar para perancang konstitusi dan pembuat kebijakan di sektor yudikatif, legislatif, dan eksekutif dapat memahami semangat pendiri bangsa yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.
    “Kalau kemudian melakukan kebijakan misalkan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus saksama yang dasarnya. Jangan sampai mematikan swasta yang sama dengan mematikan pendidikan nasional,” tegasnya.
    Ia juga mempertanyakan kemampuan finansial negara dalam mengakomodasi
    pendidikan swasta
    , mengingat pemerintah hanya mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

    “Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap seluruh lembaga pendidikan swasta, apakah sanggup? Oke, normatifnya dua puluh persen, tetapi kan tersebar di banyak institusi negara. Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diberi anggaran cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?” tuturnya.
    Haedar menambahkan bahwa sekolah swasta cenderung ingin berkembang dan beradaptasi dengan cepat.
    Ia menyarankan agar pemerintah memberikan keleluasaan kepada pendidikan swasta untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di negara.
    “Beri keleluasaan, apalagi kan ada fenomena di mana sekolah negeri saja diberi badan hukum. Ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha atau bisnis di bawah badan pendidikan, padahal itu negara,” jelasnya.
    Muhammadiyah berencana untuk memantau pelaksanaan
    putusan MK
    sebelum memutuskan untuk mengajukan judicial review.
    Haedar menegaskan bahwa jika putusan tersebut berdampak buruk, Muhammadiyah akan siap untuk mengambil langkah hukum.
    “Ada hal-hal yang berdampak buruk, baru kami ambil kebijakan. Kami tidak tergesa-gesa; kami berpandangan agar ke depan semua dilakukan dengan saksama,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah disorot oleh publik lantaran kementerian yang sempat dipimpinnya tengah tersandung kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenbud Ristek) itu saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

    Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020. Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

    Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

    Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

    “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat. Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

    Nadiem Makarim Belum Diperiksa

    Nadiem yang sempat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 dinilai setidaknya memiliki informasi berkaitan dengan pengadaan tersebut.

    Namun demikian, penyidik korps Adhyaksa menyatakan masih belum berencana untuk memanggil Founder Gojek itu untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli.

    Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi. Dari puluhan saksi itu, penyidik akan segera menentukan pihak atau tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” imbuh Harli.

    Tiga Kediaman Anak Buah Nadiem Digeledah

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kediaman Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berada di Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu berlangsung di dua hari yang berbeda, pertama di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2.

    Selang dua hari dari penggeledahan itu, Kejagung kembali menggeledah kediaman Stafsus Nadiem yang merangkap sebagai tenaga teknis, yaitu Ibrahim di Cilandak.

    Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.

  • Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (3/6/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pihak atau siapa yang telah diperiksa dalam perkara rasuah tersebut. 

    Adapun, dia juga menyatakan bahwa belum ada nama pejabat setingkat menteri dari 28 orang yang telah diperiksa itu. “Belum [ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa],” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan ini, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

    Tercatat, ada tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    “Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” pungkas Harli.

  • Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO Nasional 2 Juni 2025

    Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    membantah eks Mendikbud Ristek
    Nadiem Makarim
    saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook.
    “Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
    Harli mengatakan, sejauh ini penyidik belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus yang diduga terjadi di tahun 2019-2023.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan 28 saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
    Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.
    “Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum,” jelas Harli.
    Lebih lanjut, nama Nadiem belum masuk ke dalam daftar nama 28 orang yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.
    Dalam kurun waktu 21-23 Mei 2025, penyidik telah menggeledah 3 lokasi yang berbeda.
    Tempat-tempat yang digeledah ini merupakan milik eks stafsus Nadiem. Mereka berinisial FH, JT, dan I.
    Dari kediaman para saksi yang berada di sekitaran Jakarta ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan beberapa dokumen berbentuk elektronik.
    Diberitakan, isu Nadiem masuk DPO ini pertama kali beredar di media sosial, baik di Instagram hingga Facebook.
    Dalam postingan tersebut menampilkan video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim.
    Dalam video tampak sejumlah orang sedang menggeledah sebuah ruangan, keterangan di video yakni sebagai berikut:
    Heboh..!
    NADIEM MAKARIM
    EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG
    KASUS KORUPSI
    RP 9,9 TRILIUN
    Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
    Tapi, berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan identik dengan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik ke kediaman eks stafsus menteri.
    Adapun video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.
    Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp9,9 triliun pada 2019 hingga 2022.
    Dua apartemen itu berada di Kuningan Place dan Ciputra World 2.
    Lebih lanjut,
    kasus korupsi
    di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Menteri Harus Bertanggung Jawab – Page 3

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Menteri Harus Bertanggung Jawab – Page 3

    Soal kasus terkait, Ubaid mengaku sudah mendengarnya sejak dua tahun silam. Menurut dia, sebagai pemangku kebijakan pendidikan, top of the top atau paling atas penanggung jawabnya adalah mendikbud itu sendiri. Sehingga tidak salah jika Kejaksaan Agung hendak memanggil para pemangku kebijakan terkait untuk dimintai keterangannya.

    “Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif ya. Kalau misalnya semua pimpinan itu tidak terlibat, apa salahnya misalnya bersaksi? bahwa mereka memang dimintai keterangan ya memang tidak ada keterlibatan,” imbuhnya.

    Ubaid menilai, tindakan Kejaksaan Agung adalah upaya bersih-bersih dan penguatan integritas di sektor pendidikan. Maka sebagai pimpinan tertinggi di kementerian pendidikan, seorang menteri harus mampu bertanggungjawab untuk membuat kasusnya semakin terang. Tidak sebatas aktor lapangan, tetapi juga otaknya.

    “Apakah dia sendirian pelaku lapangan? itu jangan sampai berhenti di situ. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain gitu kan terkait dengan pimpinan di atas itu harus ketahuan semua. Kalau bisa sampai ketemu aktor intelektual saya pikir itu lebih membuka  bahwa ternyata sektor pendidikan ini sangat perlu penegakan hukum,” beber Ubaid. 

     

  • Soal Potensi Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Kemendikbud, Ini Kata Kejagung – Page 3

    Soal Potensi Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Kemendikbud, Ini Kata Kejagung – Page 3

    Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

    “Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

    Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

    Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.

    “Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja,” Harli menandaskan.

  • Istana Ungkap Sri Mulyani Ikut Usulkan Bimo & Djaka Jadi Dirjen

    Istana Ungkap Sri Mulyani Ikut Usulkan Bimo & Djaka Jadi Dirjen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut mengusulkan langsung Bimo Wijayanto dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Usulan tersebut ditetapkan dalam surat tertulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Hasan pun memastikan bahwa pemilihan keduanya sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan sudah sesuai prosedur hukum.

    “Secara prosedur (Bimo dan Djaka) diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu saya lupa apakah 13-14 Mei. Pokoknya ada usulan dari Menteri Keuangan,” kata Hasan kepada jurnalis di istana, Senin kemarin (26/5/2025).

    Terkait dengan meritokrasi pemilihan pejabat di Kementerian Keuangan, Hasan menegaskan pemilihan Dirjen di Kementerian Keuangan juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden.

    “Dan secara prosedur ini kan berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan juga. Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” paparnya.

    “Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti Deputi di kantor saya, Deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu,” tambah Hasan.

    Terkait dengan latar belakang kedua pejabat tersebut, Hasan mengemukakan ini bukan pertama kalinya, pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut. Dia mencontohkan ada Hilmar Farid yang merupakan orang di luar kementerian yang pernah menjabat eselon I, dia pernah jadi Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.

    Seperti diketahui, Bimo merupakan mantan Asisten Deputi Investasi di Kemenko Marves dan Djaka, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, sebelumnya adalah purnawirawan TNI. Hasan pun memastikan surat pemberhentian Djaka sebagai prajurit sudah keluar sejak 6 Mei 2025. Maka dari itu, Djaka kini statusnya bukan lagi tentara, namun sipil yang ditunjuk jadi pejabat tinggi di kementerian.

    “Sekarang ya Letjen Djaka itu statusnya purnawirawan, sama-sama sipil, dan statusnya PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” tegas Hasan.

    (haa/haa)

  • Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

    Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

    “Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.