Kementrian Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    KPPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Beri Saran atas Kebijakan Pengadaan Laptop Chromebook

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022, yang saat ini menjadi temuan dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

    Pernyataan ini menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop tersebut.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan tersebut. 

    Secara historis, KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.

    “Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta. Bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 19 Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, kata Deswin, KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan. Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan.

    Dia mengatakan, platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. 

    Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.

    Meski demikian, Deswin mengatakan KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi. 

    KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.

    Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung. 

    “Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” tutur Deswin. (*)

  • Bantu petani dan manfaatkan SDA untuk usaha, Firda Khaerunnisa diganjar penghargaan UPI

    Bantu petani dan manfaatkan SDA untuk usaha, Firda Khaerunnisa diganjar penghargaan UPI

    Foto: Istimewa

    Bantu petani dan manfaatkan SDA untuk usaha, Firda Khaerunnisa diganjar penghargaan UPI
    UKM   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 21:58 WIB

    Elshinta.com – Firda Khaerunnisa, owner Sajodo Snack and Food, mengawali bisnisnya di masa kuliah saat Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Awal mula merintis bisnis ini tercetus saat dirinya merasa bosan karena kuliah tidak efektif dan dikembalikan ke rumah saat magang di Kementerian Pariwisata karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

    Saat itulah Firda mengajak Gilang Gumilar yang saat itu bekerja sebagai Tenaga Pendidik di beberapa sekolah untuk mencari kegiatan yang produktif tapi mempunyai nilai lebih untuk lingkungan. 

    Ide mencari kegiatan yang produktif semakin kuat saat Firda dan Gilang jalan-jalan sore ke suatu pedesaan dan melihat banyak potensi Sumber Daya Alam yang besar berupa hasil pertanian singkong namun tidak bisa di manfaatkan dengan baik karena kondisi Pandemi Covid-19 yang membuat daya jual sangat rendah sekali. 

    “Kami berkomunikasi dengan kelompok tani tersebut dan berfikir untuk membantu bagaimana caranya singkong itu bisa jadi pundi-pundi rupiah yang bisa menambah pendapatan masyarakat disana, hingga lahirlah Sajodo Snack and Food,” cerita Firda, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com. 

    Pada Juli 2020, Firda mengikuti Kompetisi Inovasi Bisnis Mahasiswa (KIBM) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD). Di sana mereka memperjuangkan Sajodo Snack & Food agar semakin dikenal masyarakat Indonesia dan punya modal tambahan karena bisa mendapat hadiah uang pembinaan untuk pemenang. 

    Selain itu, Firda dengan bisnis yang dikembangkannya juga meraih sederet penghargaan karena ketekunan dalam mengelola bisnisnya. Beberapa penghargaan di antaranya Penghargaan The Best Marketing Tingkat Nasional dari Kegiatan The Ambassador UPI Bandung, Wirausaha Muda Syariah dari Bank Indonesia, dan Pemenang Juara 1 Bisnis Proposal Tingkat Nasional dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

    Sumber : Sumber Lain

  • Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH). Fiona diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,982 triliun.

    “Ini menjadi pemeriksaan lanjutan untuk lebih mendalami lagi terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai stafsus dan dalam kaitan dengan bagaimana proses pengadaan Chromebook ini dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025) dilansir Antara.

    Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami dan menyandingkan keterangan stafsus Nadiem Makarim itu dengan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang telah diperoleh.

    “Kami harapkan dengan pemeriksaan lanjutan ini akan semakin banyak lagi informasi, fakta yang diperoleh penyidik dapat membuat semakin terang tindak pidana ini,” ujar Harli.

    Fiona Handayani bersama dua anggota kuasa hukumnya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 12.47 WIB.

    Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, memperkirakan bahwa substansi pemeriksaan hari ini adalah terkait kronologi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. “Belum ke teknis,” katanya.

    Terkait dokumen, dia mengatakan bahwa pihaknya masih membawa dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama pada Selasa (10/6/2025).

    Tiga Mantan Stafsus Nadiem Dicekal

    Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis. Mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.

    “Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Harli mengingatkan agar ketiga stafsus Nadiem Makarim itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adapun rencananya, panggilan kedua akan dilayangkan terhadap Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, pada pekan depan.

    “Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” kata Harli.

     

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek terus berlanjut. Kejagung periksa staf khusus mantan Mendikbudristek. Nadiem Makarim pun juga buka suara. Ada fakta baru terungkap? Kita Diskusi.

  • Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem

    Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim,
    Ibrahim Arief
    , selesai diperiksa oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    dugaan korupsi

    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
    Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
    Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
    Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
    “Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
    Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
    “Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
    Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
    Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
    “Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
    Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
    “Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
    Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
    Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
    Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
    Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
    Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
    Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
    Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
    Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
    Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
    Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
    Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
    Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
    Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Ogah Tanggapi Pernyataan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah fokus melakukan pendalaman kasus Chromebook dibandingkan dengan merespons sejumlah pernyataan Nadiem Makarim.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik dan ingin fokus pada pendalaman keterangan terkait fakta hukum yang ada.

    “Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai. Karena ini sudah penyidikan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan, nantinya fakta hukum yang diperoleh itu bakal menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu.

    Di samping itu, Harli juga menekankan bahwa dirinya menghormati setiap pendapat yang dilontarkan pihak manapun, termasuk Nadiem Makarim. Namun demikian, pengusutan perkara ini bakal berdasar pada temuan penyidikan yang ada.

    “Yang mau kami sampaikan juga bahwa kami menghormati, menghargai setiap pendapat apa pun,” pungkasnya.

    Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelas soal pihaknya melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang dimulai pada 2020.

    Kala itu, Indonesia tengah dilanda oleh wabah Covid-19. Menurut Nadiem, virus itu tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga pendidikan yang mengancam pada sistem pembelajaran.

    Untuk itu, Nadiem mengungkap bahwa pihaknya menggelar program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan sejumlah perangkat untuk menunjang pembelajaran, salah satunya laptop Chromebook.

    Dia menjelaskan, hal yang dipersoalkan Kejagung terkait dengan Chromebook soal tidak efektif karena harus menggunakan internet itu tidak relevan. Pasalnya, kajian pengadaaan Chromebook di daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dilakukan pada era Kemendikbud sebelumnya.

    Dengan demikian, pada era Kemendikbudristek Nadiem Makarim, pengadaan itu menyasar sekolah yang sudah memiliki fasilitas internet. Tercatat, laptop tersebut bahkan telah diterima sekitar 97% oleh pihak sekolah di Indonesia.

    “Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan 77.000 sekolah tersebut Itu aktif diterima dan teregistrasi,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (11/6/2025).

  • Apa Itu Laptop Chromebook yang Disebut di Kasus Nadiem Makarim

    Apa Itu Laptop Chromebook yang Disebut di Kasus Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Laptop Chromebook mendadak naik namanya dan menjadi perbincangan hangat karena di tanah air karena menyangkut kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023.

    Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret sejumlah nama mantan staf khusus (stafsus) dan tenaga teknis di Kemendikbud Ristek.

    Proyek dengan anggaran pengadaan sebesar Rp 9,9 triliun itu, kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Nilai kerugian negara atas kasus Chromebook masih dihitung.

    Mendikbudristek periode itu, Nadiem Makarim, menegaskan pemilihan Chromebook telah melakukan kajian oleh pihak kementerian. Mulai dari harga dan spesifikasi yang dimiliki perangkat.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

    Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    Lantas, apa itu laptop Chromebook yang menyeret mantan stafsus Nadiem dalam kasus dugaan korupsi?

    Menurut laman Google, Chromebook adalah jenis komputer yang dirancang untuk membantu penggunanya menyelesaikan berbagai aktivitas dengan lebih cepat dan lebih mudah.

    Chromebook menjalankan ChromeOS, sistem operasi dengan penyimpanan cloud, dan memiliki fitur bawaan terbaik dari Google, serta keamanan berlapis.

    Perangkat ini memiliki desain yang ringan, tipis, portabel, dan compact sehingga mudah dibawa ke mana-mana.

    Laptop jenis ini umumnya memiliki penyimpanan internal yang terbatas dan lebih bergantung pada layanan cloud untuk menyimpan dan mengakses file.

    Oleh karena itu, Chromebook cenderung ditujukan bagi pengguna yang dalam kesehariannya lebih banyak menggunakan web untuk melakukan browsing, membuat email, dan aktivitas online lainnya. Namun, beberapa program tetap bisa berjalan tanpa sambungan internet di Chromebook.

    Dari segi harga, Chromebook biasanya dijual lebih murah dari laptop biasa. Ini karena Google bekerja sama dengan produsen agar Chromebook tetap terjangkau, dan pengguna tak perlu khawatir dengan harga sebagian besar software yang ada.

    Pengguna disebut dapat memilih ribuan aplikasi tanpa biaya untuk bermain dan bekerja dari Chrome Web Store.

    Di semua Chromebook, pengguna dapat membuka, mengedit, mendownload, dan mengonversi berbagai file Microsoft Office.

    Cara menggunakan Chromebook kurang lebih sama dengan cara menggunakan web browser karena fungsi pada Chromebook dijalankan melalui aplikasi dan layanan web-based.

    Untuk bisa menggunakan Chromebook, pengguna harus login ke akun Google masing-masing. Apabila belum memiliki akun Google, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu.

    (dem/dem)

  • Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun Nasional 10 Juni 2025

    Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    mengatakan, sejak awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan
    Kemendikbud Ristek
    .
    Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.
    “Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya
    pengadaan Chromebook
    ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Harli mengatakan, rekomendasi ini diberikan oleh Jamdatun agar pengadaan Chromebook bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
    “Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.
    Dalam pengadaan Chromebook ini, Jamdatun melakukan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek.
    “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjutnya.
    Sebelum pengadaan laptop dilakukan, Jamdatun disebutkan telah memberikan rekomendasi agar laptop yang dibeli nandi menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
    “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.
    Namun, pada perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.
    Harli mengatakan, rekomendasi yang diberikan tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.
    “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.
    Diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Alasan Nadiem Pilih Chromebook untuk Pengadaan Laptop

    Terungkap! Alasan Nadiem Pilih Chromebook untuk Pengadaan Laptop

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap pengadaan Chromebook di Kemenbudristek era kepemimpinannya tidak ditujukan untuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    Nadiem menjelaskan pengadaan Chromebook untuk 3 T justru dilakukan di era Kemendikbud sebelumnya. Oleh sebab itu, dia menilai tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif karena jaringan internet itu tidak relevan.

    “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Founder Gojek itu mengungkap alasan pihaknya memilih Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan itu lantaran harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan perangkat lainnya.

    Selain itu, kata dia, faktor keamanan juga menjadi alasan Kemenbudristek memilih laptop Chromebook. Pasalnya, terdapat keterbatasan penginstalan aplikasi pada laptop tersebut.

    “Dan bukan hanya itu saja operating system Chrome OS itu gratis, sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta tambahan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Nadiem juga menyatakan bahwa dirinya siap membantu pengusutan perkara dugaan korupsi Chromebook. Nadiem mengaku bersedia diklarifikasi apabila diminta oleh penyidik Kejagung.

    “Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun. 

  • Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Programnya Salahi Kajian – Page 3

    Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Programnya Salahi Kajian – Page 3

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

    “Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    “Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

    Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

    “Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

    Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

    Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

    “Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

  • Bulan Bung Karno, Kader PDIP Surabaya “Bebaskan” Puluhan Ijazah Warga Tak Mampu

    Bulan Bung Karno, Kader PDIP Surabaya “Bebaskan” Puluhan Ijazah Warga Tak Mampu

    Surabaya (beritajatim.com) — Peringatan Bulan Bung Karno di Kota Surabaya kader PDI Perjuangan Achmad Hidayat membantu membebaskan puluhan ijazah milik warga kurang mampu yang sebelumnya tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya.

    Langkah ini menjadi bentuk penghormatan terhadap semangat kerakyatan dan keadilan sosial yang digaungkan Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.

    Achmad Hidayat menyebut bahwa ijazah bukanlah alat jaminan, melainkan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan formalnya.

    “Kalau ada tunggakan bisa dikomunikasikan, sehingga hak dan kewajiban siswa-siswi bisa terpenuhi. Selain itu, kita turut menjamin keberlangsungan pelajar tersebut untuk ke jenjang yang lebih tinggi atau masuk dunia pekerjaan,” ujar Achmad Hidayat, Minggu (8/6/2025).

    Tunggakan biaya yang dibantu pelunasannya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000. Banyak dari pemilik ijazah tersebut telah lulus bertahun-tahun namun tidak dapat mengakses dokumen penting itu karena keterbatasan ekonomi.

    Salah satu penerima bantuan, Rizky Yudha Putra, alumni salah satu SMK swasta di Surabaya, mengaku ijazahnya baru bisa diambil setelah hampir satu dekade tertahan.

    “Kami berterimakasih kepada PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, dan Mas Achmad Hidayat. Semoga menjadi berkah dan manfaat bagi warga Kota Surabaya,” ucap Rizky.

    Hal senada disampaikan oleh Amelia, siswi lulusan SMP swasta yang ijazahnya kini bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan.

    “Kami berterima kasih, PDI Perjuangan melalui Pak Achmad Hidayat senantiasa hadir dan mengalir membantu warga masyarakat yang membutuhkan,” kata Amelia.

    Achmad juga mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menerapkan sistem e-Ijazah yang terintegrasi secara digital. Menurutnya, sistem elektronik ini dapat mencegah penahanan ijazah dan memudahkan akses di berbagai instansi.

    “Kalau dengan e-Ijazah yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan bisa diakses di mana pun, maka tidak akan ada lagi penahanan ijazah karena tunggakan. Selain itu, tidak perlu lagi legalisir karena sudah dalam satu database nasional,” tegasnya.

    Achmad menyebut gerakan ini mempertegas bahwa semangat Bung Karno masih relevan dan hidup dalam gerakan kerakyatan hari ini.

    “Melalui gotong royong kader dan simpatisan, hak-hak dasar warga, seperti akses terhadap pendidikan, terus diperjuangkan dalam praktik bermasyarakat,” tandas mantan aktivis GMNI ini.[asg/aje]