Kementrian Lembaga: Kementerian Luar Negeri

  • Calonkan Diri Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Usung Kepemimpinan Imparsial, Objektif dan Transparan

    Calonkan Diri Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Usung Kepemimpinan Imparsial, Objektif dan Transparan

    JAKARTA – Indonesia mengusung prioritas kepemimpinan yang imparsial, objektif dan transparan dalam pencalonan Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode tahun 2026, kata diplomat Kementerian Luar Negeri RI, terkait pencalonan Indonesia di badan tertinggi PBB mengenai hak asasi manusia tersebut.

    Indonesia yang menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk masa bakti 2024-2026, berencana maju sebagai Presiden Dewan HAM yang pemilihannya akan digelar bulan depan, dengan presiden terpilih akan efektif bertugas mulai 1 Januari 2026.

    “Indonesia mengusung tema “A Presidency for All”, dengan prioritas: kepemimpinan yang imparsial, objektif, transparan, memperkuat dialog dan konsensus, efisiensi dan rasionalisasi kerja Dewan HAM, penguatan kerja sama teknis, serta membawa perspektif negara berkembang dan Asia Pasifik,” jelas Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang kepada VOI.id, Kamis (27/11).

    Lebih jauh Yvonne menjelaskan, “Presiden Dewan HAM tahun 2026 akan berasal dari negara kawasan Asia Pasifik. Dengan demikian, pemilihan akan dilakukan di dalam internal Asia Pacific Group (APG) dan hasilnya diajukan di Organizational Session Dewan HAM pada 8 Desember 2025.”

    Guna mendukung pencalonan ini, Indonesia melakukan pendekatan ke negara Asia Pasifik yang tergabung dalam APG di Jenewa.

    Jubir I Kemlu RI Yvonne Mewengkang. (Abi/Infomed/Kemlu RI)

    Selain itu, Indonesia juga melakukan pendekatan ke negara-negara Anggota Dewan HAM. Terdapat 47 negara anggota Dewan HAM dari berbagai kawasan.

    “Indonesia juga menggalang dukungan dari negara anggota OKI,” ungkap Yvonne.

    Diplomat yang pernah berdinas di Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York ini mengatakan, “Presiden Dewan HAM PBB selalu dijabat oleh Wakil Tetap negara yang mencalonkan diri sebagai Presiden di Jenewa.”

    Saat ini, Wakil Tetap RI/Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Perutusan Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa dijabat oleh Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro.

    “Jika APG gagal menyepakati satu calon tunggal, pemilihan Presiden akan dilakukan melalui pemungutan suara pada awal Januari 2026 oleh 47 anggota Dewan HAM 2026, secara closed ballot. Penentuan Presiden ditentukan dengan simple majority (meraih) 24 suara,” pungkas Jubir I Kemlu RI.

    Diketahui, Indonesia kembali terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk keenam kalinya dalam pemilihan yang digelar pada 10 Oktober 2023 lalu.

    Istimewanya, dalam pemilihan tersebut Indonesia memiliki raihan suara tertinggi, di mana Indonesia mengantongi 186 suara dari jumlah total 192 suara, sekaligus menjadi raihan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonan Indonesia di Dewan Ham PBB.

    Sebelumnya, Indonesia tercatat menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, 2015-2017 serta 2020-2022.

  • Keluarga Diplomat Arya Daru Pertanyaan Luka Memar di Jenazah Almarhum

    Keluarga Diplomat Arya Daru Pertanyaan Luka Memar di Jenazah Almarhum

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Diplomat Kemlu RI Arya Daru Pangayunan mempertanyakan luka memar pada dada di jenazah Arya akibat benda tumpul.

    Pengacara Keluarga, Nicholay Aprilindo mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil forensik dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    Kemudian, Nicholay mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari penyelidik penyebab luka memar pada jenazah Arya.

    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Yang maksud kami menanyakan yang pasif atau aktif,” ujar Nicholay di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Dia menjelaskan, apabila memang luka memar itu akibat benda tumpul pasif maka ada kemungkinan Arya membenturkan dirinya ke benda tumpul.

    Sebaliknya, jika benda tumpul itu aktif maka hal itu bisa jadi disebabkan oleh seseorang yang menghantamkan benda tersebut.

    “Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyelidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban. Kemudian luka-luka lain terkait kekerasan, yaitu luka memar. Itu juga tidak bisa dijelaskan akibat apa luka memar itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa menyampaikan hasil lengkap autopsi terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Yogi menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan visum dari kepolisian pada (8/7/2025). Setelah itu, tim medis RSCM langsung melakukan pemeriksaan jenazah Arya.

    Hasilnya, telah ditemukan luka terbuka pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher serta memar-memar pada wajah; dan memar anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. 

    “Diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftop-nya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok. Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” kata Yogi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

  • Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) berencana menghadirkan ahli forensik “tandingan” untuk menguji temuan terkait penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tersebut.
    Langkah ini akan diambil tim kuasa hukum dalam proses gelar perkara untuk menguatkan penyebab terjadinya luka memar yang ditemukan pada sejumlah bagian tubuh ADP.
    Anggota tim kuasa hukum keluarga, Firza Benzani, menyebut kehadiran ahli pembanding diperlukan karena dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang melakukan autopsi awal tidak dapat memastikan apakah luka benda tumpul tersebut disebabkan pukulan atau benturan pasif.
    “Kita akan nanti carikan pembanding dokter forensik. Itu dalam ketika gelar perkara itu boleh-boleh saja, karena apa? Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar Firsa dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
    Rencana membawa ahli lain ini muncul setelah tim kuasa hukum merasa ada penyidik berkeras menyebut luka memar korban terjadi karena menyandarkan tubuh ke tembok dan mengarah pada dugaan bunuh diri.
    Padahal, menurut hasil audiensi keluarga dengan dokter forensik RSCM, dokter tidak pernah menyimpulkan bahwa luka itu dipastikan akibat benda tumpul pasif.
    “Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul. Kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ujar Firza.
    Menurut dia, ketidakmampuan dokter forensik menentukan mekanisme timbulnya luka, harus dijawab secara ilmiah oleh ahli lain sebagai pembanding.
    “Dokter tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif. Nah, kita akan berusaha di sini adalah untuk sebagai pembanding nantinya, dengan ahli yang akan kita tentukan,” sambung dia.
    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga ADP, Nicolay Aprilindo, mengungkap adanya luka memar akibat benda tumpul memang ditemukan di dada dan beberapa bagian tubuh lainnya.
    Namun, asal muasal dan penyebab luka ini masih menjadi misteri.
    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban,” kata Nicolay.
    Nicolay menegaskan pentingnya mengetahui apakah benda tumpul itu merupakan hantaman aktif atau pasif, untuk memastikan penyebab kematian.
    “Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul, sehingga timbullah luka akibat benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, jika Polda Metro Jaya tidak menaikkan ke tahap penyidikan.
    “Kami sampaikan kalau itu (naik penyidikan) tidak dilakukan, maka kami minta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan
    kasus kematian
    Arya Daru,” kata
    Kuasa hukum
    Nicolay Aprilindo dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Nicolay, permintaan status kasus kematian Arya Daru naik penyidikan agar polisi bisa memeriksa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
    “Kami minta dilakukan gelar perkara dan dinaikkan kepada tingkat penyidikan agar ada upaya paksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang kematian misterius dari almarhum atau mungkin patut diduga terlibat dalam terbunuhnya almarhum
    Arya Daru Pangayunan
    ,” ujar Nicolay.
    Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tahap penyelidikan saat ini, polisi memiliki keterbatasan dalam memanggil saksi-saksi yang keterangannya dinilai janggal atau belum mendalam.
    Salah satu yang disorot adalah keterangan penjaga kos bernama Siswanto, sopir taksi hingga wanita berinisial V.
    Nicolay memaparkan, ada perbedaan keterangan saksi terkait keberadaan Arya Daru saat kejadian.
    Dalam keterangan awal, Siswanto mengaku bertemu Arya Daru di ruang makan kos pukul 22.15 WIB, Senin (7/7/2025). Namun pemeriksaan selanjutnya, Siswanto mengaku tidur di kamar sejak pukul 16.00 WIB hingga dini hari karena hujan.
    “Inilah pertentangan keterangan yang diberikan oleh Siswanto. Sehingga kami minta untuk saksi diperdalam. Kemudian agar saksi penjaga kos, pemilik kos, itu betul-betul diperdalam pemeriksaannya,” kata Nicolay.
    Selain itu, dia juga meminta pendalaman terhadap sopir taksi yang mengantar Arya Daru dan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum meninggal.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Selain mendesak kenaikan status ke penyidikan, tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara.
    Terutama, terkait temuan luka memar di dada korban yang belum bisa dipastikan mekanismenya oleh dokter forensik.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada permukaan lakban tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang melilit kepalanya. Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Akan Bawa Dokter Forensik Tandingan untuk Periksa Ulang Jasad Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) mengungkapkan fakta baru terkait kasus kematian Arya Daru.
    Ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, mengatakan bahwa luka memar akibat benda tumpul pada tubuh Arya Daru ternyata juga ditemukan pada bagian dada.
    “Berdasarkan audiensi dengan Ditreskrimum Polda dan hasil pemeriksaan forensik dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian dada serta memar di sejumlah titik tubuh Arya Daru,” ujar Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Nicolay menyebut temuan tersebut menjadi salah satu kejanggalan utama yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
    Fakta ini juga menjadi temuan baru yang dipublikasikan setelah sebelumnya dilaporkan hanya ada memar pada lengan atas Arya Daru.
    Ia pun mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat dipukul atau benturan pasif.
    “Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay.
    Ia menyebut pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka tersebut disebabkan karena korban menyandarkan tubuh ke tembok, namun penjelasan itu dinilai janggal.
    “Awalnya disebut karena menyender di
    rooftop
    Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
    Selain di bagian dada, Nicolay mengungkapkan bahwa memar juga ditemukan di beberapa bagian tubuh lain, yakni pelipis mata kanan, leher, tengkuk, dan lengan kanan bagian atas.
    Tim kuasa hukum menyayangkan belum ada kepastian mengenai penyebab luka-luka tersebut sampai saat ini.
    Anggota tim kuasa hukum lainnya, Firza Benzani, menambahkan bahwa keterangan dokter forensik justru membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa luka tersebut pasti disebabkan benda tumpul pasif atau upaya bunuh diri.
    “Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul, kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi, menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ucapnya.
    Ia menyebut dokter forensik tidak dapat memastikan apakah benda tumpul tersebut aktif atau pasif, berbeda dengan kesimpulan awal penyidik.
    “Dokter itu juga sempat bilang, kalau dia tidak pernah memberikan keterangan dan tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif,” sambungnya.
    Selain luka memar, tim kuasa hukum juga menyoroti temuan sidik jari pada lakban yang melilit tubuh korban yang dinilai janggal.
    Dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang berhasil diidentifikasi sebagai milik korban (jempol), sementara tiga lainnya dinyatakan rusak.
    “Tiga sidik jari itu milik siapa? Penyidik mengatakan bahwa tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak oleh karena cuaca dan lain-lain. Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa milik almarhum tidak rusak? Kalau tiga sidik jari yang lain rusak. Toh waktunya juga bersamaan,” tutur Nicolay.
    Nicolay juga mengkritik fokus penyidik yang terlalu menonjolkan isu “privasi” korban terkait temuan
    check-in
    hotel bersama seorang wanita berinisial V.
    Menurut dia, hal itu tidak memiliki relevansi jelas dengan kematian ADP dan dikhawatirkan hanya mengalihkan perhatian dari substansi kasus.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Nicolay pun menegaskan bahwa ADP memiliki rekam jejak menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bertugas.
    Hal itu dinilai cukup masuk akal dan seharusnya menjadi salah satu fokus pendalaman motif.
    “Sebenarnya substansi menurut kami tim hukum, substansi dari kematian almarhum bukanlah masalah
    check-in
    , tapi substansinya adalah almarhum pernah menangani kasus-kasus TPPO, tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
    Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar status kasus ini segera dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Pasalnya, dalam tahap penyidikan, polisi dapat melakukan upaya paksa dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara lebih mendalam, termasuk yang selama ini belum pernah diperiksa.
    “Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara dan segera dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” ujar Nicolay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Jakarta Lanjut Pembangunan MRT Timur-Barat Mulai Akhir 2026

    MRT Jakarta Lanjut Pembangunan MRT Timur-Barat Mulai Akhir 2026

    Jakarta

    PT MRT Jakarta (Perseroda) menargetkan pembangunan MRT Fase 3 lintas Timur-Barat atau East-West Line akan dimulai akhir 2026. Hal ini seiring dengan proses pengadaan proyek yang akan memasuki tahap tender pada kuattal IV 2025.

    Division Head of Project Management for Construction 1 MRT Jakarta, Sony Desta, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan untuk tender proyek MRT Fase 3

    “Karena ini tendernya juga baru mau dimulai. Tender belum, tapi kami lagi mempersiapkan proses tender dulu. Itu kayaknya di akhir tahun (2026),” ujar Sony di Area Proyek Pembangunan Stasiun MRT Jakarta Sawah Besar, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Sony, proyek MRT Timur-Barat berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan fase sebelumnya. Hal ini lantaran rute jauh lebih panjang mencapai 24,5 kilometer, ditambah akses ke depo sepanjang 5,9 kilometer.

    “Di sana (proyek MRT East – West) sebetulnya lebih masif ya, itu (panjangnya) 24,5 km, ditambah akses ke Depo 5,9 km ya. Jadi, itu lebih panjang ya, ketimbang Fase 1 dan Fase 2,” terang Sony.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa MRT Jakarta akan tetap menjalankan pembangunan sesuai rencana. Menurutnya, setiap proyek konstruksi memiliki tantangannya tersendiri, terlebih pada proyek skala besar seperti ini.

    “Setiap proyek pasti ada tantangan cuma masalah panjang bisa jadi tantangannya lebih besar. Apa pun itu kan namanya proyek untuk pembangunan kita jalani,” ujar Sony.

    Sebagai informasi, MRT Jakarta sudah mengantongi komitmen pinjaman dari Jepang senilai Rp 14 triliun untuk pembangunan proyek MRT lintas timur-barat (east-west line) Fase 1 Tahap 1. Proyek itu membentang dari Tomang hingga Medan Satria sepanjang 24,5 kilometer.

    Pinjaman ini ditandai dengan penandatangan pertukaran nota antara Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani. Pinjaman ini berasal dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Asian Development Bank (ADB).

    Berdasarkan catatan detikcom, MRT Lintas Timur-Barat menghubungkan Cikarang hingga Balaraja. Pembangunan MRT Lintas Timur-Barat terdiri dari dua fase yakni fase I tahap 1 Medan Satria-Tomang sepanjang 24,5 km.

    Lalu, fase I tahap 2 Tomang-Kembangan sepanjang 9,2 km. Berikutnya, fase II mencakup Kembangan-Balaraja dan Medan Satria-Cikarang dengan panjang 50,4 km.

    (shc/hns)

  • Banjir Besar di Perbatasan Thailand-Malaysia, 50 Ribu Orang Mengungsi

    Banjir Besar di Perbatasan Thailand-Malaysia, 50 Ribu Orang Mengungsi

    Bangkok

    Banjir besar terjadi di daerah perbatasan Thailand dengan Malaysia. Ada 50 ribu orang yang mengungsi akibat banjir di kedua negara itu.

    Dilansir DW dan Associated Press, Kamis (27/11/2025), banjir besar itu telah menewaskan 33 orang di Thailand. Rekaman video juga menunjukkan orang-orang yang rumahnya hampir terendam air menunggu bantuan di atap rumah mereka.

    Ada sekitar 1 juta rumah tangga dan lebih dari 2,7 juta orang yang terdampak banjir di 12 provinsi di selatan Thailand. Departemen Pencegahan dan Mitigasi Bencana mengatakan banjir parah itu dipicu oleh hujan lebat.

    Curah hujan yang terakumulasi mulai menurun pada Rabu (26/11). Pihak berwenang berharap ketinggian air akan mulai surut.

    Meski demikian, Departemen Meteorologi Thailand mengeluarkan peringatan hujan lebat dan banjir bandang masih bisa terjadi. Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, telah mengumumkan keadaan darurat untuk Provinsi Songkhla, yang mencakup kota terbesar di Thailand selatan, Hat Yai.

    Kondisi darurat ditetapkan dengan alasan ‘keparahan yang belum pernah terjadi sebelumnya’ dari banjir yang telah menyebabkan kerusakan luas. Jalan-jalan di Hat Yai juga tidak dapat dilalui dan bangunan-bangunan rendah serta mobil-mobil hampir terendam oleh air yang naik tinggi. Beberapa penghuni di lantai atas diberi keranjang makanan yang diangkut oleh tim penyelamat dengan perahu.

    Rekaman dari kamera drone yang disiarkan oleh Thai PBS menunjukkan sebuah keluarga beranggotakan lima orang di Hat Yai diselamatkan pada dari atap rumah mereka yang hampir tenggelam. Keluarga tersebut, termasuk seorang perempuan lanjut usia, tampak dalam video sebagai bintik-bintik warna-warni di lanskap air cokelat yang datar.

    Situasi di Rumah Sakit Hat Yai juga sangat kritis. Menteri Kesehatan Masyarakat Pattana Promphat menjelaskan listrik di fasilitas tersebut dapat terputus karena tingginya air.

    Sekitar 50 pasien yang membutuhkan intubasi diterbangkan dengan helikopter militer ke rumah sakit lain dan sekitar 600 pasien lainnya kemungkinan akan dievakuasi bersama dengan petugas rumah sakit.

    Sementara itu, otoritas Malaysia telah mengevakuasi sekitar 27 ribu orang dari wilayah utaranya. Mereka yang dievakuasi itu merupakan warga terdampak banjir di Kelantan yang menjadi salah satu negara bagian paling parah terkena dampak banjir.

    Selain itu, ada seorang warga yang tewas akibat banjir di Kelantan. Kementerian Luar Negeri Malaysia juga memantau banjir kondisi ribuan wisatawan Malaysia yang terdampar di hotel-hotel Thailand akibat banjir.

    “Sebagian besar warga Malaysia yang terdampak telah menginap di hotel-hotel bertingkat dan telah diketahui keberadaannya. Lebih dari 6.300 warga Malaysia telah menyeberangi perbatasan dengan selamat dari Thailand,” kata Kemlu Malaysia dalam sebuah pernyataan.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • 5
                    
                        Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
                        Megapolitan

    5 Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot Megapolitan

    Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan fakta baru dari kematian kliennya itu.
    Adanya dugaan fakta baru yang terungkap itu disampaikan tim kuasa hukum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Adapun Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengungkapkan, salah satu temuan yang mereka kantongi adalah ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah
    Arya Daru
    saat ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025).
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
    Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
    “Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo.
    Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
    “Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
    Tim kuasa huum mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan usai adanya dugaan temuan baru itu.
    Sebab, kuasa hukum ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay.
    Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
    “Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
    Kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
    “Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
    Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
    “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.

    Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.

    Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.

    Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?

    Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.

    Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.

    Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.

    Bandara Khusus

    Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.

    Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.

    Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.

    Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).

    Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.

    Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.

    Bandara Khusus Berstatus Internasional

    Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, ⁠bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.

    Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

    Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

    Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.

    Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

    Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

    Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.

  • 3
                    
                        Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
                        Megapolitan

    3 Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru Megapolitan

    Pengacara: Ada Empat Sidik Jari di Lakban Diplomat Kemlu Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengatakan ada empat
    sidik jari
    dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Diketahui, diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.