Kementrian Lembaga: Kementerian Luar Negeri

  • Cerita Kisah Peran Penting Menjaga Perdamaian

    Cerita Kisah Peran Penting Menjaga Perdamaian

    JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia meluncurkan perangko dan token peringatan 75 tahun kerja sama Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Perangko tersebut menggambarkan pidato Presiden Sukarno di Jakarta pada tahun 1949, di mana pada hari bersejarah itu, Presiden Sukarno menyatakan Indonesia akan hidup bersahabat dengan seluruh negara di dunia. Setahun kemudian, pada 28 September 1950, Indonesia resmi menjadi anggota PBB, menandai awal perjalanan sebagai anggota aktif dan dihormati dalam komunitas global.

    Dengan desain avant-garde dan warna-warna dinamis, perangko ini mencerminkan semangat generasi muda Indonesia yang antusias berpartisipasi dalam kerja sama dan persahabatan global.

    Sedangkan Token khusus yang dicetak dari campuran tembaga dan seng lokal juga diluncurkan, sebagai simbol nyata dari perjalanan bersama Indonesia dan PBB selama tujuh dekade terakhir.

    “Perangko dan token ini menceritakan kisah tentang peran penting Indonesia dalam menjaga perdamaian dan menjalankan diplomasi,” jelas Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Duta Besar Tri Tharyat dalam peluncuran di sela-sela acara peringatan 75 tahun kerja sama Indonesia-PBB yang bertema “Menjaga Dunia, Menenun Harmoni: Peran Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian” di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Jumat 24 Oktober.

    “Selama 75 tahun, Indonesia telah berdiri sejajar dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa — dari misi penjaga perdamaian hingga upaya kemanusiaan global, untuk menenun harmoni dunia,” tandasnya.

    Sementara itu, Koordinator Residen PBB di Indonesia Gita Sabharwal dalam sambutannya menyoroti kemitraan yang kuat dan kepemimpinan Indonesia dalam mempromosikan perdamaian dan pembangunan global.

    “Dari Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955, kontribusi pertama Indonesia dalam misi penjaga perdamaian pada tahun 1957 di bawah UN Emergency Force di Sinai, hingga peran penting Indonesia dalam merumuskan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Pact for the Future, kemitraan Indonesia dan PBB mencerminkan keyakinan mendalam terhadap multilateralisme sebagai kekuatan untuk kebaikan dan alat utama untuk melayani umat manusia dan planet ini,” urainya.

    Ia menambahkan, kerja sama Indonesia dan PBB kini semakin diperkuat melalui Kerangka Kerja Sama Pembangunan Indonesia–PBB (2026 – 2030) yang baru ditandatangani, yang menyelaraskan dukungan PBB dengan prioritas nasional Indonesia dalam pembangunan manusia, aksi iklim, serta transformasi digital dan ekonomi.

    Perangko peringatan ini akan didistribusikan melalui kantor Pos Indonesia di seluruh Nusantara dan mulai tersedia untuk publik pada 15 Desember 2025, Ini akan berfungsi sebagai perangko resmi untuk penggunaan universal.

    Selain fungsinya yang praktis, perangko ini juga memiliki nilai koleksi tinggi, menjadi benda berharga bagi para filatelis dan penggemar sejarah diplomasi Indonesia.

  • RI Dukung Upaya ASEAN Tingkatkan Keterlibatan Atasi Isu Myanmar

    RI Dukung Upaya ASEAN Tingkatkan Keterlibatan Atasi Isu Myanmar

    JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendukung ASEAN meningkatkan keterlibatannya dengan Myanmar untuk menyelesaikan krisis politik yang telah berlarut-larut di negara tersebut. Menurut Menlu RI, Konsensus Lima Poin (5PC) harus tetap menjadi acuan utama dalam penyelesaian situasi di Myanmar, meskipun implementasinya sejauh ini masih terbatas.

    Konsensus tersebut mencakup penghentian permusuhan, bantuan kemanusiaan, penunjukan utusan khusus, kunjungan utusan khusus, dan proses dialog yang inklusif.

    “Untuk memastikan kesinambungan dan keterlibatan yang berkelanjutan, Indonesia mendukung secara prinsip usulan Duta Khusus ASEAN untuk Myanmar dengan mandat jangka panjang,” kata Sugiono dalam Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu.

    Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, selain penguatan fungsi Duta Khusus ASEAN untuk Myanmar, Sugiono menyatakan dukungan Indonesia terhadap pembentukan Kelompok Pengamat ASEAN untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Myanmar pada Desember mendatang.

    Sugiono menekankan bahwa terkait rencana pemilu tersebut, ASEAN perlu meninjau secara hati-hati posisi bersama yang akan ditetapkan serta respons yang perlu diambil.

    Menurut dia, ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) pun harus tetap terlibat karena pelaksanaan pemilu saja belum tentu menyelesaikan masalah mendasar di Myanmar.

    “Indonesia terbuka terhadap gagasan Kelompok Pengamat ASEAN dengan mandat yang jelas dan terbatas untuk mengamati dan mengawasi, namun bukan untuk mengakui, mendukung, atau mengesahkan pemilu,” tegasnya.

    Apabila ASEAN tidak menyepakati usulan Kelompok Pengamat tersebut, Menlu RI mengingatkan bahwa ASEAN tetap harus siap menegaskan posisinya, terutama jika ada pihak ketiga yang mencoba memberikan pengakuan resmi terhadap pelaksanaan pemilu di Myanmar.

  • KTT ASEAN, Presiden Prabowo tiba di Malaysia disambut Menhan Malaysia

    KTT ASEAN, Presiden Prabowo tiba di Malaysia disambut Menhan Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TUDM (Lanud) Subang, Selangor, Malaysia, Sabtu malam pukul 21.10 waktu setempat untuk menghadiri rangkaian KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, pada 26–28 Oktober 2025.

    Tepat di bawah tangga pesawat Garuda Indonesia-1, kedatangan Presiden Prabowo itu disambut oleh Menteri Pertahanan Malaysia Dato Seri Mohamed Khaled Nordin. Di apron pangkalan udara, jajaran pasukan kehormatan lengkap dengan seragam kebesaran mereka turut menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

    Di Lanud Subang, jajaran pejabat Malaysia yang turut menyambut kedatangan Presiden Prabowo, antara lain Ketua Protokol Kementerian Luar Negeri Malaysia Dato Yubazlan bin Yusof, Asisten Ketua Staf Sumber Manusia Markas Tentera Udara Diraja Malaysia Brigjen Nazaruddin bin Haron.

    Sementara itu, jajaran pejabat Indonesia yang menyambut kedatangan Presiden di Lanud Subang, yaitu Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Dubes RI untuk Malaysia Danang Waskito, dan Atase Pertahanan KBRI Kuala Lumpur Brigjen TNI Tri Andi Kuswantoro.

    Usai menyalami satu per satu pejabat yang menyambut kedatangan dirinya, Presiden Prabowo lanjut mengikuti prosesi penyambutan dari jajar kehormatan. Selepas itu, Presiden, yang turut didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, masuk kendaraan dan langsung menuju hotel tempat Presiden beserta rombongan bermalam di Kuala Lumpur.

    Di Kuala Lumpur, Presiden Prabowo tidak hanya menghadiri KTT Ke-47 ASEAN, tetapi juga pertemuan ASEAN lainnya bersama negara-negara mitra di luar kawasan Asia Tenggara. KTT lainnya yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo, antara lain KTT Ke-28 ASEAN Plus Three (China, Jepang, dan Korea Selatan), KTT Ke-20 Asia Timur, KTT ASEAN–Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Kemudian, ada pula KTT Peringatan ASEAN–Selandia Baru yang digelar untuk memperingati 50 tahun dialog ASEAN–Selandia Baru.

    Rangkaian penyelenggaraan KTT Ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, meliputi 25 pertemuan penting, antara lain menyoroti agenda strategis termasuk potensi pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai serta posisi ASEAN terhadap situasi genosida di Gaza, Palestina. KTT ASEAN beberapa hari ke depan juga akan mencatat sejarah baru, mengingat 10 anggota ASEAN akan mengukuhkan Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN.

    Malaysia, yang pada tahun ini memimpin ASEAN sekaligus bertindak sebagai tuan rumah, menjelaskan pada tingkat pemimpin ASEAN terdapat sebanyak 14 pertemuan, sementara untuk tingkat menteri ASEAN ada enam pertemuan. Pertemuan-pertemuan itu membahas berbagai isu yang menjadi prioritas ASEAN, di antaranya terkait ekonomi, perdagangan inklusif, keberlanjutan iklim dan energi bersih, serta pengembangan infrastruktur ekonomi digital di kawasan.

    Di tingkat menteri, beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama, salah satunya mengenai jaringan listrik terintegrasi di kawasan, yang juga membuka kemungkinan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whoosh yang Menambah Beban Utang RI Ramai Dibandingkan dengan Kereta Cepat Saudi, Bagaimana Prospek bagi Tiongkok?

    Whoosh yang Menambah Beban Utang RI Ramai Dibandingkan dengan Kereta Cepat Saudi, Bagaimana Prospek bagi Tiongkok?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proyek kereta cepat yang merupakan transportasi modern yang digadang-gadang menjadi simbol kemajuan Indonesia kini kembali menjadi sorotan.

    Bukan hanya karena statusnya sebagai bagian dari inisiatif Belt and Road Initiative (BRI) Tiongkok, tetapi juga karena beban utang yang membengkak dan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap pembiayaannya. Terlebih, kini sedang ramai perbandingan whoosh dengan kereta cepat di Arab Saudi.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung utang proyek kereta cepat yang menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara (BUMN). Ia menolak skema penyelamatan keuangan yang membebani APBN, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian fiskal.

    “Itu utang BUMN, bukan utang negara. Kami tidak akan menutup kewajiban tersebut dengan dana publik,” ujar Purbaya dalam pernyataannya baru-baru ini.

    Sikap ini muncul di tengah laporan bahwa biaya proyek Whoosh telah membengkak hingga lebih dari Rp120 triliun, jauh di atas perkiraan awal.

    Lonjakan tersebut memicu kekhawatiran soal kelayakan ekonomi dan keberlanjutan proyek, terutama karena sebagian besar pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, termasuk dari Tiongkok.

    Meski demikian hubungan ekonomi antara Tiongkok dan ASEAN kian menguat dengan nilai perdagangan mencapai CNY 5,57 triliun pada tiga kuartal pertama tahun ini.

    Tiongkok terus mempromosikan kerja sama infrastrukturnya dengan negara-negara ASEAN sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Guo Jiakun, menegaskan bahwa proyek seperti Whoosh dan China–Laos Railway adalah contoh nyata keberhasilan kolaborasi dalam meningkatkan konektivitas kawasan.

  • Puluhan Pendeta Ditahan, China Berantas Gereja Tak Terdaftar

    Puluhan Pendeta Ditahan, China Berantas Gereja Tak Terdaftar

    Beijing

    Umat Kristen dari gereja-gereja rumah di China kembali menghadapi penindakan, menunjukkan semakin berkurangnya toleransi Presiden Xi Jinping terhadap kebebasan beragama.

    Hukum di China mewajibkan umat Kristen hanya beribadah di gereja yang terafiliasi dengan lembaga agama yang dikendalikan Partai Komunis.

    Sampai saat ini, hanya dua kelompok Kristen yang diakui secara resmi di China: Asosiasi Katolik Patriotik dan Gerakan Protestan Tiga Diri.

    Awal bulan ini, sekitar 30 pendeta dan anggota Zion Protestant Church, salah satu gereja Kristen tidak resmi terbesar di China, ditangkap di setidaknya tujuh provinsi, termasuk pendirinya, Jin ‘Ezra’ Mingri.

    “Beberapa petugas merusak kunci dan pintu, sementara yang lain memutus aliran listrik dan menyamar sebagai teknisi — mengetuk pintu sebelum masuk,” kata Bob Fu, seorang pendeta China yang mendirikan organisasi berbasis AS, ChinaAid, yang memantau kasus penganiayaan umat Kristen di China.

    Sebagian besar yang ditangkap menghadapi tuduhan ‘menyebarkan konten keagamaan secara ilegal secara online’, setelah gereja ini beralih ke layanan daring pada 2018 dan kini memiliki setidaknya 10.000 jemaat di 40 kota.

    Pengetatan terhadap umat Kristen

    Dalam unggahan di X, Komisaris Jerman untuk Kebebasan Beragama, Thomas Rachel, mengecam “pelanggaran kebebasan beragama” dan menyerukan pembebasan semua anggota gereja.

    “Penindakan ini menunjukkan bagaimana Partai Komunis China menentang umat Kristen yang menolak campur tangan Partai dalam iman mereka dan memilih beribadah di gereja rumah yang tidak terdaftar,” ujar Rubio, merujuk pada Partai Komunis China.

    Kementerian Luar Negeri China menolak kritik tersebut, menyatakan Beijing mengatur urusan agama sesuai hukum dan melindungi kebebasan beragama serta kegiatan keagamaan normal.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lin Jian, menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak seharusnya mencampuri urusan dalam negeri China, menurut laporan kantor berita Jerman dpa.

    Fu dari ChinaAid mengatakan kepada DW bahwa 23 anggota Zion Church masih ditahan, meski delapan di antaranya diizinkan bertemu pengacara, sebuah langkah langka yang dilakukan Beijing “di bawah tekanan internasional yang besar.”

    “Partai Komunis memang membuat konsesi kali ini,” kata Fu. “Karena mereka dianggap tahanan politik, mengizinkan mereka bertemu pengacara selama penyelidikan kriminal sebelumnya tidak pernah terpikirkan.”

    Umat Kristen di bawah cengkeraman Xi Jinping

    China menjadi rumah bagi gereja yang paling banyak mengalami penganiayaan di dunia, dengan kebebasan beragama yang semakin menurun di bawah pemerintahan Xi sejak 2012, menurut kelompok nirlaba Global Christian Relief.

    Selama dekade terakhir, Xi menekankan “Sinisasi” agama, memperketat kontrol ideologis atas kelompok keagamaan, serta memerintahkan pembongkaran gereja dan salib.

    Mirro Ren, seorang Kristen China yang kini tinggal di AS, mengatakan ia melihat peningkatan razia polisi terhadap gereja rumah yang tidak terdaftar.

    “Saya telah melihat banyak jemaat gereja ditangkap satu per satu dalam beberapa tahun terakhir, tapi tidak pernah sebesar ini,” kata Ren. “Rasanya berbeda kali ini.”

    Ren adalah mantan anggota Early Rain Covenant Church di Chengdu, China barat daya, yang pendetanya ditangkap pada 2018 dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Menurut Ren, sistem registrasi gereja adalah alat politik untuk memberi otoritas kontrol lebih besar atas keyakinan masyarakat.

    “Pemerintah ingin mengendalikan pikiranmu, itu sudah melewati batas iman,” ujar Ren.

    Fu juga menambahkan, penganiayaan terjadi karena pemerintah menganggap ibadah dan pertemuan gereja rumah yang tidak terdaftar sebagai “ancaman politik dan ideologis.”

    “(Xi) ingin seperti Tuhan, jika kamu tidak menghormati, menyembah, dan sepenuhnya mematuhinya, kamu dianggap hadir yang tidak bisa ditoleransi di masyarakat,” katanya.

    Keteguhan di tengah tekanan

    Menurut data resmi China yang dikutip Pew Research, hanya 2% penduduk China, atau sekitar 29–44 juta orang, tercatat beragama Kristen. Meski angka ini kemungkinan tidak termasuk jemaat gereja rumah.

    Banyak akademisi memperkirakan ada ratusan juta umat Kristen di China, termasuk anggota gereja tidak terdaftar di semua provinsi.

    Fu mengatakan, meski penangkapan massal pendeta dan pemimpin gereja memicu ketakutan, kehidupan di bawah pengawasan panjang telah membuat banyak jemaat siap mental menghadapi kemungkinan terburuk.

    “Kebanyakan percaya ini bisa terjadi cepat atau lambat … bahkan rencana suksesi dalam kepemimpinan gereja sudah disiapkan,” kata Fu.

    Meski begitu, mereka tetap optimistis, termasuk Pastor Jin, pendiri Zion Church. Menurut Fu, Jin meyakini bahwa “jika ia masuk penjara, itu justru akan membuat gereja-gereja di China lebih kuat dan berkembang.”

    Meskipun hampir semua pemimpin gereja ditangkap dalam gelombang ini, Fu mengamati bahwa pertemuan dan ibadah tetap berlangsung seperti biasa.

    “Saya percaya sejarah akan membuktikan bahwa penindasan terhadap Kristen tetap gagal,” ujarnya.

    Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Fika Ramadhani

    Editor: Prihardani Purba

    (nvc/nvc)

  • Duka di Magetan, Pekerja Migran Asal Poncol Meninggal Dunia di Malaysia

    Duka di Magetan, Pekerja Migran Asal Poncol Meninggal Dunia di Malaysia

    Magetan (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Seorang pekerja migran asal desa setempat, Fendi Setiawan (31), dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Diketahui, Fendi telah bekerja di negara tersebut selama sekitar sepuluh tahun.

    Kepala Desa Gonggang, Agus Susanto, membenarkan kabar duka tersebut. Menurutnya, Fendi sudah lama bekerja di Malaysia demi membantu perekonomian keluarganya di kampung halaman.

    “Almarhum Fendi sudah sekitar sepuluh tahun bekerja di Malaysia. Kami mendapat kabar bahwa beliau meninggal dunia di sana. Keluarga tentu sangat berduka, dan saat ini masih menunggu kepulangan jenazah,” ujar Agus Susanto, Sabtu (25/10/2025).

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengonfirmasi bahwa Fendi Setiawan merupakan pekerja migran asal Magetan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa almarhum berangkat ke Malaysia secara nonprosedural, atau tidak melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.

    “Yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem penempatan pekerja migran resmi. Jadi statusnya adalah PMI nonprosedural,” terang Arief Ridwan.

    Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia.

    “Informasi yang kami terima, jenazah almarhum akan tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Minggu (26/10/2025), dan kemudian langsung dibawa ke rumah duka di Desa Gonggang, Poncol,” jelasnya.

    Arief juga mengimbau masyarakat Magetan agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Menurutnya, prosedur legal penting untuk menjamin perlindungan dan keselamatan pekerja migran di luar negeri.

    “Kami terus mengingatkan agar warga yang hendak bekerja di luar negeri mematuhi ketentuan dan melalui jalur yang sah, supaya hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.

    Keluarga besar Fendi Setiawan kini masih menanti kedatangan jenazah untuk disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan di pemakaman desa setempat. [fat/kun]

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
    Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
    Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
    Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
    “Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
    Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
    Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
    “Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
    Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
    Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?

    Menag Sebut Pondok Pesantren adalah Mutiara yang Terpendam, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) adalah mutiara terpendam karena banyak bakat yang dihasilkan para santri.
    “Pondok pesantren itu adalah mutiara yang terpendam, yang kita harus gali, dan InsyaAllah mudah-mudahan pondok pesantren akan berkontribusi besar kepada negeri ini,” ucap Nasaruddin dalam agenda Hari Santri Nasional, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (24/10/2025).
    Nasaruddin mengungkapkan, sejumlah santri pernah mengikuti pertandingan ketangkasan kuda sambil memanah.
    “Ternyata sudah memiliki piala internasional, juara dunia, perempuan juga ada. Jadi ketangkasan balapan kuda tapi sambil memanah tepat sasaran mengalahkan Eropa, Rusia, Asia Selatan,” tuturnya.
    Selain itu, kata Nasaruddin, alumni pondok pesantren juga ada yang menjadi dokter, insinyur, bahkan diplomat yang bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
    “Ada juga dari seni kesenian, orkestra, pondok pesantren itu memiliki orkestra sendiri yang belum dimiliki oleh sekolah-sekolah lain. Ada band putri, ada keterampilan penulisan, penelitian,” ucapnya.
    “Banyak lagi prestasi, ada yang penulis cerpen, dan cerpennya sudah dibukukan, diterbitkan oleh para penerbit,” sambungnya.
    Dengan pencapaian itu, Menag menyebut bahwa pondok pesantren terbukti memiliki keunggulan dan mengabdikan diri bagi bangsa.
    “Selama ini memang diam-diam pondok pesantren telah melakukan banyak hal. Dengan adanya perhatian khusus pemerintah, tentu nilai pengabdian pondok pesantren akan lebih terasa di masyarakat,” tandas Nasaruddin.
    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
    “Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, saya merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren,” ujar Prabowo memberi sambutan dalam agenda Hari Santri Nasional, melalui tayangan video, Jumat.
    Menurut Prabowo, santri bukan hanya penjaga moral, tetapi anak bangsa yang menguasai bidang ilmu agama dan dunia.
    “Santri bukan hanya penjaga moral tapi juga pelopor yang menguasai ilmu agama dan dunia yang berakhlak dan berdaya saing,” ucapnya.
    Prabowo menyebut, pemberian restu dibentuknya Ditjen Pesantren menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, dan memperkuat posisi pesantren di Indonesia.
    “Untuk meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren, dengan semangat hari santri, kita teguhkan kembali tekad untuk mengawal kemerdekaan Indonesia menuju peradaban dunia yang semakin berkeadilan dan berakhlak,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: XI Jinping Hadiri KTT APEC di Korea Selatan

    Video: XI Jinping Hadiri KTT APEC di Korea Selatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Tiongkok Xi Jinping akan mengunjungi Korea Selatan Dari 30 Oktober-1 November untuk menghadiri KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Namun, Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada Jumat (24/10) tidak mengonfirmasi pertemuan dengan presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (24/10/2025).

  • Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj Nasional 24 Oktober 2025

    Jemaah Umrah Mandiri Disebut Tetap Wajib Lapor Kemenhaj
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
    “Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
    Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
    “Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
    Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
    Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
    “Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
    Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
    Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
    “Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
    “Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
    Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
    (3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
    (4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
    Pasal 86
    (1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
    a. melalui PPIU;
    b. secara mandiri; atau
    c. melalui Menteri.
    (2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
    (3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.