Kementrian Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

  • Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

    Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo era Jokowi.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

    “Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

    “Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Aplikasi iPhone Paling Populer yang Dilarang di Indonesia

    Aplikasi iPhone Paling Populer yang Dilarang di Indonesia

    Jakarta

    Tahun 2024 sudah akan berakhir dan sepanjang tahun ini, aplikasi jual beli asal China, Temu, meraih popularitas walaupun dilanda kontroversi. Di Amerika Serikat dan Inggris misalnya, aplikasi Temu adalah yang paling banyak diunduh di App Store iPhone dan iPad.

    Apple mengungkapkan aplikasi yang paling banyak diunduh sepanjang tahun 2024, baik yang gratis maupun berbayar di semua iPhone dan iPad terbaik. Di Inggris dan beberapa negara lain pun sama, aplikasi yang banyak dikritik itu memuncaki daftar paling banyak di-download di App Store.

    “Dalam daftar aplikasi iPhone gratis terbanyak diunduh di AS, aplikasi nomor satu adalah situs belanja China, Temu. Meski retail seperti ini makin populer, survei menemukan 94% responden tak mempercayai Temu, dan merek tersebut dituduh salah menangani data pelanggan di masa lalu. Tapi itu tak menghentikan pengguna iOS membuatnya meroket ke puncak tangga Apple,” sebut Tech Radar yang dikutip detikINET.

    Secara global, Temu menduduki posisi teratas di 24 pasar, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Spanyol, Irlandia, Australia, Korea Selatan, dan Meksiko. Perusahaan ini menduduki peringkat kedua di pasar-pasar besar seperti Italia, Prancis, dan Jepang.

    Di Indonesia, Temu telah diblokir oleh Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), pada saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menkominfo saat itu, Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Temu merupakan ancaman bagi UMKM di dalam negeri.

    Saat itu bahkan jika Temu mengajukan pendaftaran PSE (penyelenggara sistem elektronik), Budi Arie mengatakan pemerintah tidak akan memberi lampu hijau kepada mereka.

    “Tetap kita enggak akan kasih mereka beroperasi. Kita harus melindungi UMKM kita karena itu menyangkut jutaan tenaga kerja,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Temu melakukan model bisnis e-Commerce dari pabrik langsung ke konsumen. Temu yang notabene berasal dari China, bisnis tersebut akan membuka keran impor besar masuk ke Indonesia. Menurut Budi Arie, Temu mengancam masa depan ekosistem UMKM dalam negeri.

    Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu per Rabu (9/10/2024). Meski masih bisa diakses pun, Kominfo memastikan tidak ada transaksi di dalamnya.

    “Aplikasi Temu per kemarin sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrikan langsung ke konsumen. Pabriknya dari luar negeri, konsumennya orang Indonesia. Nanti UMKM kita akan tergilas,” tutur Budi Arie saat itu.

    (fyk/fyk)

  • Rombak Struktur, Komdigi Lelang Jabatan Eselon II

    Rombak Struktur, Komdigi Lelang Jabatan Eselon II

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi pejabat eselon II imbas perubahan nomenklatur yang menyebabkan pergantian struktur organisasi. Sementara itu, posisi pejabat eselon I akan dipilih dan diseleksi oleh Menkomdigi.

    “Nanti untuk level direktur juga akan buka tim seleksi, pansel agar nanti memang yang terbaik yang terpilih. Jadi tentu kita juga akan melakukan
    pembenahan-pembenahan yang sekali lagi saya yakin kita mulai dari sini. Jadi kalau nanti ada yang bagus rajin tidak mungkin tidak ditempatkan di tempat yang baik,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12).

    “Karena fokus kementerian ini akan berubah. Jadi kalau nanti ada perpindahan, ayo kita jalani dulu sama-sama,” tambahnya.

    Meutya awalnya menyinggung soal perubahan struktur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mana beberapa kementerian ada yang dipecah menjadi dua agar bisa lebih fokus ke bidang tertentu.

    Ia lantas membandingkan perubahan yang signifikan tersebut dengan perubahan nomenklatur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Komdigi.

    “Meski di sini ada perubahan, mari kita syukuri karena perubahannya sebetulnya sudah dibuat bantalan bumper yang cukup dipikirkan sebelumnya sehingga kita terus berjalan,” tuturnya.

    Kominfo mengalami perubahan nomenklatur dari sebelumnya bernama Kominfo. Hal ini juga berdampak pada direktorat yang berada di bawahnya, mulai dari posisi eselon I hingga eselon II.

    Dalam acara yang sama, Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menyebut posisi eselon 1 tidak akan diisi lewat proses lelang, melainkan seleksi langsung oleh Menteri.

    “Sebenarnya bukan penunjuk langsung, tapi ada proses wawancara yang dilakukan oleh pimpinan, oleh Ibu Menteri dan itu sudah sesuai dengan Permen PAN-RB,” katanya.

    “Jadi yang KemenPAN itu mengatur penunjukan eselon 1 diisi dengan tadi, mekanisme yang dipersingkat yaitu proses pemilihan dengan wawancara oleh Menteri. Dan setelah ada, diusulkan ke Presiden, nantinya turun Keppres,” tambahnya.

    Menurutnya, proses ini dilakukan karena seleksi dengan format lelang membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai setengah tahun. Sementara posisi eselon 1 sangat dibutuhkan segera agar instansi bisa berjalan dengan baik.

    Aturan yang dirujuk Arief adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

    Pada pasal 3 aturan ini disebutkan aturan pengisian jabatan berlaku untuk kementerian dan lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur.

    Mekanisme pengisian jabatan ASN sendiri diutamakan dair PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan tersebut.

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.

    Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.

    Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).

    “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).

    Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.

    Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

    “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.

    Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

    Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

    “Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

    Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

    “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.

    “Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

    Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

    Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.

    Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.

    “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).

    Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

    Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

    Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.

    Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

    “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

    (rzr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ini Alasan Semua Dirjen Komdigi Masih Pelaksana Tugas

    Ini Alasan Semua Dirjen Komdigi Masih Pelaksana Tugas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini membuat organisasi di dalamnya mengalami perubahan.

    Imbasnya, ada beberapa perubahan yang terjadi adalah adanya lima Direktorat Jenderal yakni Infrastruktur Digital, Teknologi Pemerintah Digital, Ekosistem Digital, Pengawasan Ruang Digital, dan Komunikasi Publik dan Media. Sejak awal ditetapkan hingga sekarang semua Direktorat Jenderal diisi dengan jabatan Pelaksana Tugas.

    Sementara untuk Direktur atau Eselon II, Menkomdigi Meutya Hafid menginginkan diisi berdasarkan seleksi. Dengan begitu bisa menentukan berdasarkan yang terbaik.

    “Nanti untuk level direktur juga akan buka tim seleksi, pansel agar nanti memang yang terbaik yang terpilih,” jelasnya dalam sambutannya di acara Penguatan Budaya Antikorupsi di Jakarta, Selasa (17/11/2024).

    Jadi dia menjanjikan pegawai terbaik yang akan terpilih. Mereka yang bekerja dengan baik akan ditempatkan dengan sesuai, ucapnya.

    Namun perubahan tersebut memang memerlukan waktu. Selain itu dia mengatakan Komdigi terus melakukan pembenahan di internal.

    Inspektur Jennderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto menjelaskan secara aturan eselon II memang dipilih secara lelang. Dengan perubahan struktur, lelang ulang akan dilakukan lagi untuk mendapatkan pegawai yang cocok dengan struktur baru.

    Sementara itu terkait jabatan eselon I atau para Dirjen, dia mengutip aturan PermenPANRB mengatur pengisian jabatan pada masa transisi. Saat ini, penunjukan bisa tidak dilakukan tanpa lelang atau sama seperti sebelumnya.

    “Artinya ada bahwa penunjukan pejabat itu bisa dilakukan secara langsung oleh pemimpin dalam hal ini Menteri, melalui mekanisme wawancara dan lain sebagainya,” ungkap Arief.

    Terkait siapa saja yang akan mengisi pos Dirjen nantinya, dia tak berkomentar banyak. Hanya saja nama-namanya diakui sudah ada.

    “Kita lihat nanti saja,” ucapnya.

    (dem/dem)

  • Korupsi BTS 4G, PDNS Tumbang, Pegawai Beking Judol

    Korupsi BTS 4G, PDNS Tumbang, Pegawai Beking Judol

    Jakarta

    Ada tiga kasus besar yang membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dibahas dalam Deklarasi Anti Korupsi di lingkungan Kementerian Komdigi.

    Sebelum berubah nama menjadi Kementerian Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini dalam dua tahun terakhir tersandung dua kasus besar, kasus tindak korupsi pengadaan BTS 4G Bakti dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G. Plate hingga Dirut Bakti Anang Latif pada awal 2023.

    Selang satu tahun berikutnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya tumbang karena terinfeksi ransomware. Akibatnya, data pemerintah yang ‘tersandera’ malware itu tidak bisa diakses dan berdampak lumpuhnya layanan publik.

    “Kita berkumpul pada pagi hari ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2024 di lingkungan Kemkomdigi. Peringatan Hakordia ini menjadi momen yang tepat dan strategis bagi Kementerian Komdigi untuk meneguhkan dan menguatkan kembali komitmen bersama kita untuk dapat bekerja tanpa korupsi,” ujar Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto di Pusdiklat Komdigi, Jakarta, (Selasa (17/12/2024).

    Kasus besar lainnya datang tak berselang setelah Meutya Hafid ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk jadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), yaitu ada pegawai Komdigi yang ditangkap kepolisian karena menyalahgunakan wewenang dengan melindungi situs judi online yang seharusnya diblokir oleh mereka. Kasus ini terjadi di akhir Oktober 2024.

    “Hal ini menjadi penting untuk kita lakukan pada saat di mana kita dan dari kita ketahui bersama kementerian kita mengalami penurunan reputasi dan kepercayaan publik yang besar akibat terjadinya dua kasus korupsi dan satu kasus kegagalan kinerja pelayanan publik yang fatal, yang terjadi secara beruntun menerpa kita di tahun 2023-2024,” jelasnya.

    Bertepatan dengan Hakordia dan kasus yang terjadi di masa lalu, pada kesempatan ini, pegawai Komdigi diminta komitmen dan penegasannya dengan mendeklarasikan anti korupsi.

    “Oleh karena itu, strategi pemberantasan korupsi yang seharusnya dikembangkan adalah strategi yang komprehensif dari edukasi, pencegahan, dan strategi represif atau penindakan,” ucap Arief.

    Irjen Komdigi menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi seluruh anggota organisasi. Untuk itu, ia mengajak seluruh pegawai Komdigi harus mampu keluar dari zona keterpurukan dengan melakukan aksi nyata pemberantasan korupsi.

    “Kita harus menyelaraskan visi kita dan membangun strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Memaksimalkan kolaborasi yang efektif untuk meningkatkan transparansi akutabilitas, membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas, menguatkan tata kelola yang baik, dan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai anti korupsi, sehingga tercipta kekuatan kolektif melawan korupsi,” pungkasnya.

    (agt/rns)

  • Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Masa Lalu Kominfo Kena Kasus Korupsi, Meutya: Harus Ubah Cara Berpikir

    Jakarta

    Seiring perubahan nomenklatur instansi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan transformasi tersebut menjadi momen perbaikan tata kelola kementerian yang dipimpinnya itu.

    Saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian ini sempat tersandung kasus korupsi pengadaan menara base transciever station (BTS) 4G Bakti hingga Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif sebagai salah dua tersangkanya.

    “Sebagai bagian dari pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital tentu memegang peran sentral dalam membangun sistem digital yang mendukung pencegahan korupsi,” ujar Meutya dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Komdigi, Pusdiklat Komdigi, Selasa (17/12/2024).

    Dengan perubahan nama dari Kominfo menjadi Komdigi, Meutya menekankan bahwa kementerian saat ini akan turut berdampak pada perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan.

    Restrukturisasi organisasi di Komdigi imbas perubahan nomenklatur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemecahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi dan Informatika menjadi tiga ditjen, yakni Ditjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

    Kemudian, ada juga direktorat yang bergabung, yakni Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) menjadi Ditjen Infrastruktur Digital.

    “Salah satu konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi yang berfokus pada digitalisasi dan tata kelola pemerintahan melalui pembentukan direktorat pemerintahan digital, kita akan mendorong dan memperkuat pengembangan layanan publik berbasis teknologi. Kemudian juga ada kedirjenan pengawasan ruang digital, ada juga kedirjenan pengawasan ekosisi digital dan perubahan lain-lain,” tutur Meutya.

    Tak hanya kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti, Kominfo (sebelum bernama Komdigi) juga ada dua hal yang jadi sorotan publik, yaitu lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang membuat layanan publik terhenti dan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi online.

    “Sekali lagi perubahan nama ini harus mengubah cara berpikir dan perilaku kita dalam memaknai tugas kita. Jadi tadi ketika kita bicara digitalisasi, kita bicara mengubah sistem dan tata kelola serta struktur organisasi. Kalau kitanya manusianya, tidak mau berubah, maka semua ini akan menjadi sia-sia,” tuturnya.

    “Jadi tentu yang paling utama adalah integritas dari SDM-nya. Kita semua yang hadir di sini punya kewajiban itu, punya amanah untuk kemudian mau berubah menjadi lebih baik lagi. Tadi sudah disampaikan catatan-catatan di dalam 2023, saya tidak akan ulangi, ada tiga batu terjal yang telah kita lalui,” pungkas Meutya.

    (agt/rns)

  • Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

    Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Arief Tri Hardiyanto menyinggung soal reputasi buruk yang sempat menempel pada kementeriannya selama dua tahun terakhir imbas beberapa kasus yang disorot masyarakat.

    Arief menyinggung hal tersebut sebelum penandatanganan deklarasi antikorupsi oleh pejabat Komdigi dalam perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Pusdiklat Komdigi, Jakarta Barat, Selasa (17/12).

    “Peringatan hakordia ini menjadi momen yang tepat dan strategis bagi Kementerian Komdigi untuk meneguhkan dan menguatkan kembali komitmen bersama kita untuk dapat berkinerja tanpa korupsi,” ujar Arief dalam sambutannya.

    “Hal ini menjadi penting untuk kita lakukan pada saat di mana kita, dan sebagaimana kita ketahui bersama, kementerian kita mengalami penurunan reputasi dan kepercayaan publik yang besar akibat terjadinya dua kasus korupsi dan satu kasus kegagalan kinerja pelayanan publik yang fatal, yang terjadi secara beruntun menerpa kita di tahun 2023-2024,” lanjutnya.

    Komdigi yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didera kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung yang dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

    Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya orang yang tengah disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

    Kemudian kementerian yang baru berganti nama ini kembali menjadi sorotan beberapa waktu lalu usai sejumlah oknum karyawannya diketahui menjadi beking judi online (judol).

    Dalam kasus tersebut, polisi secara total telah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan beberapa pegawai Komdigi ini.

    Tak ingin terpuruk oleh dua kasus tersebut, Arief mengajak seluruh elemen di kementeriannya untuk berkolaborasi demi memberantas korupsi dan membangun budaya kerja yang berintegritas.

    “Upaya pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi seluruh anggota organisasi, kita harus mampu keluar dari zona keterpurukan dengan melakukan aksi nyata pemberantasan korupsi, kita harus menyelaraskan visi kita dan membangun strategi pemberantasan korupsi yang efektif,” katanya.

    “Memaksimalkan kolaborasi yang efektif untuk meningkatkan transparansi akutabilitas, membangun budaya kerja yang jujur dan berintegritas, menguatkan tata kelola yang baik, dan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai anti korupsi, sehingga tercipta kekuatan kolektif melawan korupsi,” imbuhnya.

    Karyawan malu pakai seragam di publik

    Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid juga menyoroti momen keterpurukan Kominfo di tengah isu korupsi kala itu. Bahkan, ia sempat mendapat cerita beberapa karyawan malu memakai seragam di publik imbas reputasi yang buruk.

    “Saya juga ikut mendengar bagaimana teman-teman pegawai itu, kalau naik kendaraan umum sempat mengganti seragamnya karena terasa tidak percaya diri ketika kementerian ini kemudian terkena badai yang membuat citranya terpuruk. Lalu bawa baju ganti, kemudian dilepas,” katanya.

    “Saya sebagai komisi 1 ketika itu juga amat miris mendengarnya,” tambahnya yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI.

    Ia meminta semua pegawai di kementeriannya kompak dan saling meningatkan. Menurutnya, persaudaraan dan kekompakan bisa menjadi salah satu kunci memberantas korupsi di instansi tersebut, karena setiap orang akan saling mengingatkan jika ada kesalahan.

    “Dan kalau saja kita kompak dan merasa saudara, kita akan bisa saling mengingatkan. Jangan nanti Direktorat satu melihat yang lain ada kesalahan, dibiarkan,” tuturnya.

    (lom/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jangan Sembarangan Menyebar Foto Jasad Bom Bunuh Diri di Medan

    Jangan Sembarangan Menyebar Foto Jasad Bom Bunuh Diri di Medan

    JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pagi tadi. Enam orang termasuk anggota polri dan warga sipil, mengalami luka-luka akibat terkena serpihan ledakan.

    Media sosial pun langsung riuh dengan menampilkan foto suasana dan gambar jasad pelaku bom bunuh diri. Selain foto-foto, warganet juga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan kepanikan saat bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan.

    “Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menyebarkan foto-foto maupun video aksi tersebut. Selain agar masyarakat tidak perlu mendapatkan gambar atau visual mengerikan, menyebarkan foto dan video hanya membantu tercapainya tujuan teror itu sendiri,” ucap Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Rabu, 13 November.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga pernah mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan konten-konten terkait peristiwa, yang berkaitan dengan aksi terorisme. Dikhawatirkan konten-konten tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat panik dan ketakutan. 

    Foto-foto maupun video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

    Pasal 29

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” kutip VOI dari Pasal 45B UU ITE. 

    Ledakan di Polrestabes Medan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi mengaku sudah sempat menggeledah pelaku saat mau masuk ke Polrestabes karena gerak-geriknya yang memang mencurigakan.

    Tahap pertama penggeledahan, polisi tidak menemukan apa-apa. Dalam informasi yang dikumpulkan, pelaku menenteng tas ransel. Dugaan kuat, polisi cuma memeriksa isi tas yang diketahui berisi buku.

    Setelah di dalam, pelaku sempat juga berbaur dengan warga lain yang mau mengurus SKCK. Polisi yang lain kemudian meminta kembali pelaku untuk membuka jaketnya. Tidak berapa lama, ledakan kemudian terjadi.