Geledah 3 Lokasi, Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah tiga lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur pada Kamis (24/4/2025).
Penggeledahan
tersebut terkait kasus
dugaan korupsi
pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (
PDNS
) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang atau warehouse PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis.
Penyidik perlu
penggeledahan
lanjutan guna menambah alat bukti dan memperkuat temuan yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan pengadaan PDNS serta barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk menghitung kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, Bani mengungkapkan, sejauh ini penyidik Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa 70 saksi.
“Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” tegas dia.
Dari hasil penyidikan yang sudah berjalan, Bani memastikan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik atau masyarakat,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan PDNS di lingkungan Kementerian Komdigi periode 2020-2014, Kamis (13/3/2025).
Surat perintah penyidikan itu dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 itu ditangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Pada hari yang sama, Kejari Jakarta Pusat juga menerbitkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Oleh karena itu, jaksa penyidik menggeledah di beberapa tempat, di antaranya Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pejabat Kementerian Komdigi diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
-

5 Bulan Jabat Menkomdigi, Meutya Ungkap PR yang Segera Diselesaikan
Jakarta –
Meutya Hafid baru saja melalui lima bulan pertama menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) usai dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Berbagai capaian dan tantangan dihadapi olehnya sebagai nakhoda di pemerintahan, tepatnya di sektor teknologi dan digital.
Restrukturisasi menjadi pekerjaan rumah pertama yang dilakukan Meutya di kementerian yang dipimpinnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bahkan, beberapa bulan kemudian, ia langsung terkena badai dengan terungkapnya pegawai Komdigi yang menyalahgunakan kewenangan dengan ‘membina’ situs judi online yang seharusnya diblokir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan kementeriannya di era menteri sebelumnya yang merugikan negara Rp 958 miliar.
Kendati begitu, Meutya berkomitmen membasmi judol yang tak hanya di lingkungan Komdigi tapi juga di masyarakat juga. Selain itu, upaya memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital pun terus digalakannya.
“Kalau puas, pasti belum, PR masih banyak kami akui tapi kami bersama Pak Wamen dan jajaran Komdigi dalam lima bulan terakhir berusaha semaksimal. PR-PR yang ditugaskan di antaranya judi online. Ini bukan prestasi sekali lagi karena pencapaian atau takedown itu meskipun angkanya Alhamdulillah cukup baik sampai enam juta. Namun, demikian kenapa saya bilang ini bukan prestasi karena masalahnya belum selesai,” tutur Meutya saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2025) malam.
Disampaikannya, ia terus mengingatkan kepada civitas Komdigi terus memerangi judol. Restrukturisasi yang sudah rampung juga turut menyelesaikan persoalan internal sebelumnya, yakni melakukan penyegaran dengan menempatkan orang yang kompeten di bidangnya. Begitu pun pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sebagai langkah
“Jadi, perang melawan judi online terus berjalan,” tegasnya.
Komdigi juga berencana untuk melakukan seleksi tiga spektrum frekuensi secara bersamaan dalam waktu dekat ini, yaitu pita frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz. Harapannya spektrum tersebut dapat digunakan penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan akses internet di berbagai daerah Tanah Air dan pemanfaatan teknologi baru.
Menkomdigi berupaya menggolkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Aturan ini akan untuk menjamin anak di ruang digital.
“(Diresmikan setelah lebaran?) Kita tunggu ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, mohon doanya. Ini sebagai peraturan adalah arahan dari presiden langsung karena concern beliau terhadap perlindungan anak di ruang digital atau raya saya beliau terhadap anak-anak Indonesia. Dan, kita kerjakan melibatkan banyak kementerian, termasuk akademisi, beberapa NGO yang memperhatikan anak. Sekali lagi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” ungkap Meutya.
(agt/fay)
-

Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon soal dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.
Meutya menerangkan, Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum. Bahkan, ucap Meutya, jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.
“Kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Meutya memastikan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, Kementerian Komdigi akan terbuka dan mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, berujar, Kementerian Komdigi akan kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini.
“Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya,” ucap Nezar.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memeriksa pejabat Komdigi terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan, pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025). Namun, dia tidak merinci siapa pejabat Komdigi yang diperiksa.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komdigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi,” ujar Bani dalam keterangannya, Selasa
-

Komdigi Siapkan Peta Jalan AI, Rilis Juni 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun peta jalan (roadmap) terkait dengan kecerdasan buatan (AI), yang ditargetkan rampung 3 bulan lagi atau pada Juni 2025.
Roadmap ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan atau Juni 2025 sebagai bagian dalam mewujudkan tata kelola AI di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum diskusi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan peta jalan yang disusun komprehensif.
“Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kita dengan beberapa organisasi dan beberapa company yang ikut mendukung,” kata Nezar dalam keteranganya dikutip, Kamis (20/3/2025).
Nezar menambahkan, regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara dapat dijadikan referensi untuk menyusun peta jalan AI di Indonesia.
Dirinya mengapresiasi berbagai studi tentang tata kelola AI yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga karena telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan tata kelola AI yang lebih inklusif.
“Saya kira di sini pentingnya studi yang dibuat oleh teman-teman Mandala Consulting untuk membuat semacam mapping atau pemetaan terhadap posisi Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menegaskan pemerintah akan menerapkan regulasi yang berbasis insentif dan fleksibel untuk mendorong penerapan AI tanpa menciptakan beban kepatuhan yang tinggi.
Dirinya pemerintah akan fokus menyelesaikan tantangan terkait infrastruktur AI dengan memasukkan kebijakan yang inklusif untuk meminimalisasi cost of compliance yang tinggi di infrastruktur.
Kemudian juga mendorong investasi di infrastruktur untuk pengembangan AI dan talenta digital di bidang AI.
“Kita ada dalam early stage, dimana dua hal ini harus kita penuhi dulu sebelum kita bicara lompatan-lompatan ke depan,” ucap Nezar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.
Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).
-

Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa tujuh orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksie Bidang Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting menjelaskan dari tujuh saksi yang diperiksa itu sebagian diantaranya merupakan pejabat di Kominfo.
“Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 17 Maret 2025 dan Selasa 18 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu Bani tak menjelaskan mengenai identitas daripada sosok pejabat Kominfo dan pihak terkait yang pihaknya tengah periksa tersebut.
Bani hanya memastikan bahwa dalam perkara ini, penyidik masih akan memeriksa setidaknya 70 saksi dan ahli guna menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai miliaran rupiah itu.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bank Imanuel Ginting menjelaskan dugaan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Bani juga menerangkan bahwa pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan per Kamis (13/3/2025) yang diterbitkan Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Bani dalam keteranganya, Jum’at (14/3/2025).
Bani pun membeberkan awal mula ditemukannya dugaan korupsi di Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Bahwa pada periode 2020-2024 Kominfo melakukan pengadaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya tahun 2020 dijelaskan Bani, terdapat pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 (Rp 60,3 miliar).
“Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360,” ujar Bani.
Setelah itu terdapat pengkondisian kembali antara pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu yang bertujuan memenangkan proyek tersebut.
Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
Pengkondisian itu pun berlanjut di tahun 2023-2024 hingga PT AL kembali memenangkan pengadaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350 miliar di tahun 2023 dan Rp 256 miliar di tahun 2024.
“Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” jelasnya.
Bani menjelaskan bahwa kerjasama proyek tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” kata dia.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Bani pun memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
-

Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo
Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024. Ada tujuh saksi yang diperiksa kemarin dan hari ini.
“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh (tujuh) orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Selasa (18/3/2025).
Namun, Bani tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa. Bani hanya mengatakan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait selama proses penyidikan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” tuturnya.
Bani menegaskan kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung proses hukum kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” ujarnya.
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (14/3).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Komdigi Buka Suara Dugaan Korupsi Rp 958 Miliar Proyek PDNS
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, merespons penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.
“Dukungan itu merupakan komitmen Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Ismail dalam siaran pers, dikutip Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
“Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian,” kata Ismail.
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
Kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers.
(fab/fab)
/data/photo/2025/04/25/680a74db4f0de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


