Kementrian Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

  • Internet Fixed Broadband 100 Mbps, Tapi Daya Beli Jadi Sorotan

    Internet Fixed Broadband 100 Mbps, Tapi Daya Beli Jadi Sorotan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ingin meningkatkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) tembus 100 Mbps. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pun merespons niat pemerintah tersebut.

    Ketua Mastel Sarwoto Atsmosutarno mengatakan program internet 100 Mbps sudah dicanangkan tahun lalu, tepatnya saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai informasi, sebelumnya Sarwoto menjabat Staf Khusus Menkominfo.

    “Kalau semua itu bagus untuk customer, mengapa tidak? Itu kan reference. Sebenarnya 100 Mbps itu sudah sejak tahun lalu kita umumkan, seperti Amerika itu sudah 100 Mbps sudah sejak dulu,” ujar Sarwoto ditemui di sela-sela acara ‘Building a Resilent Digital Indonesia’, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Sarwoto menjelaskan terkait kemampuan menyediakan internet kencang itu sebenarnya dapat dilakukan dari sebelumnya. Namun yang disoroti terkait supply and demand akan koneksi tersebut.

    “Nah, kalau bisa hadir, berarti kita ngomong pasarnya ada nggak yang bisa bayar segitu? Yang dibicarakan kan ini mau hadir dulu nih. Kalau di daerah blankspot itu daerah 3T yang daya belinya rendah, ya pasti kita mikir ngapain kasih 100 Mbps,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pemilihan wilayah yang mendapatkan kecepatan internet tetap 100 Mbps menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga, ketersediaan koneksi ngebut tersebut seiring dengan kemampuan daya beli masyarakat.

    “Supply ada, deman-nya ada nggak? Nah, kalau supply ada, demand ada, ya jalanin pasti berlanjut itu. Kalau supply ada, demand nggak ada, berarti eksperimen. Kecuali itu government need, kebutuhan pemerintah, kan pemerintah sekarang e-government luar biasa kebutuhannya,” tuturnya.

    Ditemui di tempat yang sama, Kementerian Komidigi menyebutkan tak hanya menghadirkan internet tetap 100 Mbps tapi juga harga yang dibayarkan juga terjangkau oleh masyarakat.

    “Selain ketersediaan juga tarifnya supaya terjangkau buat masyarakat menengah dan bawah. Jadi, ujungnya kita dorong fixed broadband itu untuk menjadi internet murah buat masyarakat,” jelasnya.

    Untuk mencapai kecepatan internet fixed broadband 100 Mbps tersebut, Ismail mengungkapkan, Komdigi mengalokasikan spektrum baru dan skema jaringan terbuka yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau. Adapun, spektrum yang dipersiapkan itu frekuensi 1,4 GHz yang punya lebar pita 80 MHz akan diseleksi dalam waktu dekat.

    “Komdigi akan merilis spektrum frekuensi yang disiapkan di 1,4 GHz itu benar-benar fixed, tidak boleh digunakan untuk mobile. Jadi, ini memang betul-betul untuk mengejar gap tadi dan harga terjangkau,” kata Ismail.

    (agt/fay)

  • 5
                    
                        Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
                        Megapolitan

    5 Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie Megapolitan

    Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi
    online
    oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (23/6/2025).
    Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari klaster eks Pegawai Kementerian Kominfo (kini berubah jadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
    Terdakwa dalam klaster itu adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Ia mengungkapkan pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Menteri Kominfo saat itu,
    Budi Arie
    Setiadi.
    Laporan itu dibuat lengkap dan disampaikan kepada Budi Arie melalui Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto.
    Rajo Emir, yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo bidang perpajakan, menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk surat resmi yang dikirimkan secara digital dan fisik.
    “Saya tuangkan lagi di surat untuk ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie. Surat itu saya kirimkan juga PDF-nya ke Pak Arif,” ucap Rajo Emir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
    Jakarta
    Selatan, Senin (23/6/2025).
    “Sehabis itu
    hard copy
    -nya karena saya susah menemui Pak Menteri. Saya titipkan pada rumah dinasnya lewat sekuriti,” kata Rajo Emir lagi.
    Ia mengungkapkan surat tersebut masih tersimpan di laptop pribadinya. Namun, ketika ia kembali ke Jakarta setelah urusan pekerjaan ke luar negeri, ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut suratnya.
    “Sampai saya kembali ke Indonesia, saya tanya, ‘apa
    follow up
    dari Pak Menteri?’ Dijawab, ‘belum ada juga’,” tutur Rajo Emir saat menjelaskan percakapannya dengan Arief. 
    Rajo Emir juga menyatakan ia telah beberapa kali menyampaikan laporan secara internal ke Inspektorat Jenderal Kominfo terkait dugaan praktik pemblokiran situs judi.
    Ia juga menyebutkan telah memberikan nama pegawai yang diduga terlibat, serta rekapan aliran uang yang diterima oleh sejumlah pihak.
    “Isinya itu mengenai bahwa ada permainan penjagaan web, bahkan dari sebelum Pak Arif bercerita kepada saya itu sudah berjalan dari setahun sebelumnya (2023),” katanya.
    Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara, mengenai nama situs judi yang terlibat, Rajo Emir mengatakan tidak menyebutkannya.
    “Nama web-nya Anda sebutkan?” tanya Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara.
    “Tidak. Tidak ada,” jawab Rajo Emir.
    “Ada enggak nama orang yang sudah laporkan?” tanya Jaja lagi.
    “Ada, Saudari Taruli,” jawab Rajo Emir lagi.
    “Saudari Taruli ini siapa?,” tanya Jaja kembali.
    “Sebelumnya memegang jabatan yang dipegang Pak Denden,” jawab Rajo Emir.
    Namun, ucap Emir, laporan tersebut tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Bahkan, pegawai yang disebut dalam laporan hanya digantikan oleh orang lain tanpa ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
    Padahal, Rajo Emir menegaskan, ia sudah memberikan nama Taruli kepada Irjen melalui
    chat
    WhatsApp, yang kemudian diteruskan kepada Budi Arie.
    Kemudian
    chat
    itu pun dijawab oleh Irjen bahwa Budie Arie setuju untuk dilakukan pemberantasan.
    “Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian, katanya jawab di WhatsApp-nya itu, ‘PM setuju pemberantasan’,” jelasnya.
    Saat ditanya lebih lanjut oleh Jaja, Rajo Emir mengonfirmasi bahwa “PM” yang dimaksud adalah Pak Menteri.
    “PM itu maksudnya Pak Menteri?” tanya Jaja.
    “Iya,” jawab Rajo Emir.
    Ia menjelaskan, setelah diminta menyebutkan nama, ia pun memberikan nama yang dimaksud.
    Ia kemudian mencoba memastikan keseriusan pihak kementerian dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyebut nama Taruli.
    “Tapi hanya beberapa hari kemudian, Taruli itu diganti. Bukan diproses atau ditindak. Digantikan oleh Saudara Denden,” jelas dia.
    Rajo Emir menjelaskan, alasan ia melaporkan temuannya kepada Budi Arie dan enggan melapor ke polisi adalah karena ia percaya bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan secara internal oleh kementerian.
    Terlebih dia meyakini masalah yang sudah terjadi sejak 2023 itu masih bisa diselesaikan secara internal.
    “Kalau saya, pandangan saya saat itu, Pak, yang paling benar mungkin kan saya mendatangi dulu kementerian biar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
    Ia juga menilai masalah tersebut seharusnya ditangani oleh bagian Inspektorat, mengingat bagian tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
    “Harusnya
    kan
    dari kementerian, kalau lapor polisi kan saya mendapatkan temuan, saya sampaikan dalam surat. Saya berikan, harusnya kan ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Ungkap Modus Baru – Page 3

    34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Ungkap Modus Baru – Page 3

    Sebagai bagian dari upaya penguatan, Desk Pemberantasan Judi Daring menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah.

    Agenda rapat meliputi penguatan literasi keamanan digital, dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dorongan untuk peningkatan pelatihan kriptografi.

    “Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan, Sabtu (21/6/2025).

     

     

    Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

  • Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status Reyhan, sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli lembaga antirasuah dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Reyhan bukan pegawai ataupun tenaga ahli di KPK. Ia hanya pernah terlibat sebagai narasumber dalam proyek yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.

    “Klarifikasi. Kami sampaikan bahwa Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 19 Juni 2025.

    Budi menjelaskan, status Reyhan sebagai narasumber bersifat terbatas, tidak memiliki keterikatan waktu kerja penuh seperti pegawai internal KPK.

    “Jenis pekerjaannya adalah dukungan dan tentu tidak intens 1×8 jam sehari dan tidak dalam waktu durasi yang lama. Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan,” tutur Budi.

    “Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan,” ucapnya menambahkan.

    Tidak Ada Ikatan dengan KPK

    Lebih lanjut, Budi menyatakan status Reyhan sebagai narasumber juga memungkinkan yang bersangkutan untuk menjalankan proyek lain di luar KPK.

    “Berlaku lazim ketika misalnya sebuah kementerian lembaga mengundang narasumber tentu juga tidak mengatur yang lain. Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya,” kata Budi.

    Inspektorat KPK Dalami Dugaan Pelanggaran

    Meski demikian, Budi memastikan Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga.

    “KPK pastikan, inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Reyhan menyebut dirinya sebagai tenaga ahli KPK saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kominfo. Dalam persidangan, ia mengaku sebagai pengembang alat digital bernama Clandestine, yang digunakan untuk melakukan penelusuran otomatis terhadap tautan situs judi online.***

  • 10
                    
                        Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
                        Megapolitan

    10 Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine Megapolitan

    Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Raihan (22), tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa
    Adhi Kismanto
    usai membuat
    software
    bernama Clandestine yang dirancang untuk mengumpulkan atau meng-
    crawling
    situs-situs judi
    online
    (judol).
    Software
     ini dibuat Raihan berdasarkan kesepakatan personal dengan Adhi karena yang saat itu mengaku mempunyai proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut diungkapkan Raihan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, klaster koordinator.
    Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang
    software
    Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya.
    Raihan bercerita bahwa dia mengenal Adhi sejak 2021 karena kerap bekerja sama tentang pembuatan
    software
    Information Technology (IT) atau aplikasi. Setelah sudah tidak lama bersua, keduanya bertemu pada akhir 2023.
    Dalam kesempatan itu, Adhi meminta Raihan membuat
    software
    Clandestine yang sedang dibutuhkan oleh Kominfo untuk meng-
    crawling
    situs-situs judol lalu diblokir.
    “Saya bagian
    development
    (dari software Clandestine),” kata Raihan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Kendati demikian, saat itu Raihan belum mengetahui secara pasti apakah Adhi sudah bekerja sebagai tengah ahli di Kementerian Kominfo atau belum.
    “Karena saya sudah
    lost
    kontak beberapa tahun, baru berhubungan lagi. Namun saya belum tahu apakah dia sudah bekerja di Kominfo atau belum. Tapi yang saya tahu, dia memiliki proyek di Kominfo,” ucap dia.
    Terlepas dari itu, Adhi menjadikan tukang parkir kecanduan judol sebagai latar belakang cerita hendak membuat
    software
    Clandestine melalui Raihan.
    “Dia pernah cerita kepada saya, dia cukup sedihlah melihat tukang parkir, main judi
    online
    . ‘Tukang parkir kan enggak ada duitnya, terus ditipu lagi dengan judi
    online
    . Akhirnya dia makin sengsara’. Dari situ saya, ‘oh iya benar juga’, saya juga ikut tergerak kalau ini harus dijadikan,” ungkap dia.
    Sepengetahuan Raihan, software Clandestine ini ini akan digunakan oleh sebuah tim bernama “Tim Galaxy”. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tim tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Kominfo atau hanya tim yang dibentuk oleh Adhi.
    “Saya tidak diceritakan secara detail. Tapi, yang saya tahu, yang diceritakan dia adalah, Tim Galaxy ini tugasnya untuk memverifikasi apakah
    link
    yang dihasilkan oleh
    tools
    Clandestine ini merupakan situs judi atau bukan,” ungkap dia.
    Dari pembuatan
    software
    Clandestine ini, Raihan mendapatkan pembayaran senilai Rp 200 juta.
    “Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto. Untuk nilai pagunya atau semacamnya, saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi, saya
    deal-dealan
    harganya melalui Adhi Kismanto,” tegas dia.
    Usai
    software
    Clandestine dibuat dan digunakan, Adhi sempat beberapa kali memberi kabar kepada Raihan mengenai performa perangkat lunak tersebut.
    “Adhi Kismanto pernah menceritakan kepada saya, ketika
    tolls
    Clandestine ini digunakan, dia bisa meng-
    crawling
    sampai 100.000
    link
    per harinya, yang di mana nanti, dari Tim Galaxy, kata Adhi, akan diverifikasi lagi,” urainya.
    Raihan memastikan,
    software
    Clandestine juga dapat mengumpulkan konten-konten ilegal seperti pornografi. Namun, dia juga memastikan, alat ini tidak dapat dipergunakan untuk menjalani praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi tak menanggapi cuek soal namanya kerap muncul dalam persidangan terkait perlindungan situs judi online Kemkominfo. Bahkan, namanya juga disebut dalam dakwaan.

    “Halah, biar saja,” kata Budi Arie singkat saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Budi lantas tidak menjawab lebih lanjut sejumlah pertanyaan susulan mengenai pelaporan PDIP ke Bareskrim, dan didesak PDIP untuk klarifikasi soal partai judi online.

    Mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, sebelumnya memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus judi online. Ia menyebut praktik penjagaan situs judi ilegal disebut-sebut sudah diketahui oleh “orang di atas”, yang menurutnya merujuk pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Pernyataan itu disampaikan Denden dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), saat menceritakan sebuah pertemuan yang berlangsung pada Mei atau Juni 2024. Pertemuan itu dihadiri lima orang, yakni Denden, Syamsul (penggantinya sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten), Adhi Kismanto, Alwin, dan Muhrijan alias Agus.

     

  • 4
                    
                        Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
                        Megapolitan

    4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan

    Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
    Denden Imadudin
    Soleh agar kembali melindungi situs judi
    online
    (judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
    Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
    Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
    Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
    perlindungan situs judol
    .
    Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
    Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
    Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
    “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
    ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
    ‘,” ujar Denden dalam persidangan.
    Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
    “Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
    “Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
    “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
    Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
    “Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
    Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
    situs judi online
    :
    1. Klaster koordinator
    Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    2. Klaster eks pegawai Kominfo
    Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    3. Klaster agen situs judol
    Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
    4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
                        Megapolitan

    Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan Megapolitan 10 Juni 2025

    Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa
    Denden Imadudin
    , eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata sangat aktif sebagai saksi ahli dalam sejumlah persidangan.
    Hal itu diungkapkan oleh Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang didakwa karena melindungi sejumlah situs judi
    online
    (judol).
    “Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan judi
    online
    ?” tanya jaksa kepada Hokky dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
    “Tahu, Pak,” kata Hokky.
    Lantas, jaksa kembali bertanya mengenai siapa orang selain Denden yang kerap kali menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Syamsul (Arifin),” ujar Hokky.
    Untuk diketahui, Denden pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo. Sebelum ditangkap, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo.
    Sementara, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo menggantikan Denden.
    Dalam kesempatan yang sama, Teguh Arifiyadi sebagai eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengungkapkan pendapatan yang diterima Denden saat menjadi saksi ahli dalam sebuah persidangan.
    “Rp 1,8 juta. Kalau (saksi) dari jaksa Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta,” ujar Teguh yang juga dihadirkan sebagai saksi dari jaksa.
    Selama menjabat, Teguh mengakui sudah puluhan kali menandatangani surat tugas Denden yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
    “Puluhan dalam setahun?” tanya kuasa hukum Denden kepada Teguh.
    “Lebih (puluhan). Paling tidak (ratusan),” kata Teguh.
    Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
    Mereka adalah
    Denden Imadudin Soleh
    , Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Terseret Judol, Pengamat Sebut Bisnis Kotor Pasti Ada ‘Bekingnya’

    Budi Arie Terseret Judol, Pengamat Sebut Bisnis Kotor Pasti Ada ‘Bekingnya’

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengatakan, pengusutan kasus kasus judi online yang mencuat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi seharusnya tidak sulit jika aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tanpa intervensi.

    Menurut Hudi Yusuf, bisnis judol tidak mungkin berjalan tanpa adanya pelindung atau pihak yang menjadi ‘beking’ di balik layar. Ia merasa janggal apabila hingga kini belum terungkap siapa yang menjadi pelindung utama jaringan kejahatan ini.

    “Untuk kasus judol seyogyanya tidak sulit mencari siapa pelindungnya atau yang menjadi ‘bemper’ dalam bisnis haram itu. Saya yakin APH profesional dalam pekerjaannya, dan terasa aneh apabila belum dapat menentukan siapa yang menjadi ‘bemper’. Ini sudah terlalu lama untuk hal yang biasa saja,” kata Hudi kepada Inilah.com, Jumat (6/6/2025).

    Ia juga mengingatkan, dalam banyak kasus, pimpinan instansi kerap melempar tanggung jawab ke bawahan saat tersandung masalah hukum. Hal seperti ini, menurutnya, sudah menjadi pola umum yang terjadi ketika suatu kasus besar dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jangan sampai petinggi yang diduga melindungi judol melempar ke bawah tanggung jawabnya dengan merasa dikhianati atau berpura-pura tidak mengetahui apa yang dilakukan bawahan. Ini sering terjadi,” ujarnya.

    Hudi menyerukan, agar semua aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan mengedepankan semangat “merah putih” dalam mengungkap kebenaran, tanpa ada “skenario di dalam skenario”.

    Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk menteri, memiliki potensi untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Jika jumlah kejahatan itu mencapai triliunan rupiah, maka sebaiknya penyelidikan dilakukan dari atas ke bawah, karena umumnya yang memiliki kewenangan besar adalah pimpinan, bukan bawahan,” ujarnya.

    Jalin Pertemuan

    Dalam dakwaan, Budi Arie Setiadi disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.

    “Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3,” ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.

    Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

    Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

    Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

    “Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ucap Jaksa.

    Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.

    Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

    Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

    Pola Pengamanan Situs Judol

    Dalam dakwaan yang sama, Budi Arie juga disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol.

    Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.

    Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.

    “Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

    Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.

    “Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

    Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.

    “Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.

    Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

    Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

  • Bos XLSMART (EXCL) Blak-blakan soal Rencana Ekspansi Jaringan

    Bos XLSMART (EXCL) Blak-blakan soal Rencana Ekspansi Jaringan

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART), entitas hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, akan memfokuskan diri pada integrasi infrastruktur jairngan internet secara bertahap dan terukur pada tahun pertamanya pascamerger.

    Selain itu, perseroan juga memiliki komitmen kuat untuk memperluas jangkauan jaringan ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi, termasuk di luar Pulau Jawa.

    Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSMART Merza Fachys mengatakan prioritas utama perusahaan adalah memberikan pengalaman konektivitas yang lebih baik, cepat, dan stabil bagi seluruh pelanggan di Indonesia, terutama di area yang sebelumnya kurang terlayani (underserved).

    “Pada tahun pertama pasca-merger, XLSMART akan fokus pada integrasi infrastruktur secara bertahap dan terukur, sekaligus memperluas cakupan jaringan ke wilayah-wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi, termasuk di luar Jawa,” ujar Merza kepada Bisnis, Sabtu (26/4/2025). 

    Terkait alokasi belanja modal (capital expenditure/capex) untuk tahun pertama ini, Merza menjelaskan bahwa angkanya masih dalam proses finalisasi sebagai bagian dari rencana integrasi menyeluruh. Namun, dia memberikan gambaran bahwa fokus investasi akan diarahkan pada beberapa area strategis.

    “Fokus investasi akan diarahkan pada upgrade dan perluasan jaringan, integrasi sistem IT, pengembangan layanan enterprise dan rumah, serta akselerasi teknologi seperti 5G dan platform digital,” tutur Merza.

    Mengenai kewajiban pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS), Merza Fachys menjelaskan  target pembangunan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun ke depan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, kesiapan lahan, serta koordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan mitra infrastruktur.

    Meskipun belum dapat menyampaikan jumlah pasti BTS yang akan dibangun pada tahun ini, Merza menegaskan komitmen XLSMART untuk terus memperluas kapasitas jaringan dan meningkatkan pengalaman pelanggan di seluruh Indonesia, khususnya di area dengan permintaan tinggi dan pertumbuhan digital yang pesat.

    “Kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti BTS yang akan dibangun tahun ini, namun komitmen kami tetap kuat untuk memperluas kapasitas jaringan dan meningkatkan pengalaman pelanggan di seluruh Indonesia, khususnya di area dengan permintaan tinggi dan pertumbuhan digital yang pesat,” imbuhnya.

    Relokasi Jaringan ….