Kementrian Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

  • Menkominfo Yakin Starlink Elon Musk Tak Ancam Pemain Lokal

    Menkominfo Yakin Starlink Elon Musk Tak Ancam Pemain Lokal

    Jakarta

    Satelit Starlink milik Elon Musk akan memperluas jangkauan layanan internet di Indonesia dengan menyasar pelanggan ritel. Sejumlah penyelenggara telekomunikasi dalam negeri pun merasa terancam.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan penegasan kehadiran Starlink itu tidak akan menjadi ancaman.

    “Nggak mengancam. Kita tunggu saja uji laik operasinya,” kata Budi ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

    Sebagai informasi, Starlink telah hadir di Indonesia sejak Juni 2020 yang saat itu hanya menyediakan akses ke pelanggan bisnis. Starlink mendapatkan hak labuh satelit khusus non geostationer (NGSO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Hak labuh tersebut berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tertutup anak perusahaan Telkom, yakni Telkomsat. Sekarang, rupanya Elon Musk ingin memperluas jangkauan pasar Starlink dengan menyasar sektor business to consumer (B2C).

    Adapun, Starlink harus menjalani tahapan Uji Laik Operasi (ULO) sebelum resmi beroperasi jualan internet ke pelanggan akhir. Rencana pengujian tersebut dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bulan depan.

    Sebagai informasi, ULO adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan telekomunikasi. Jika dinilai berhasil, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen) Kementerian Kominfo akan menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

    Menkominfo menjanjikan Pemerintah Indonesia akan mengedepankan kesetaraan dan keadilan masuknya Starlink tersebut.

    “Pokoknya kita semuanya akan memberi ruang yang fair untuk semua. Mereka mau investasi mereka mau berusaha, silakan saja, tapi harus sesuai dengan regulasi Indonesia begitu,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, mengungkapkan maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Seharusnya, kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

    Agung menjelaskan berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

    Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation) Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

    “Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” kata mantan Komisioner BRTI Ini.

    “Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air,” tambah Agung.

    Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, disarankan mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.

    (agt/fay)

  • APJII Protes! Desak Kominfo Starlink Agar Penuhi Syarat Ini

    APJII Protes! Desak Kominfo Starlink Agar Penuhi Syarat Ini

    Jakarta

    Layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk akan tersedia bagi pelanggan akhir di seluruh Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun bersuara.

    Pada dasarnya, Starlink memang diwajibkan membangun hub di Indonesia dan memakai penyelenggara jasa interkoneksi internet atau Network Access Provider (NAP) lokal.

    “Kita tetap berharap Starlink dapat berkerja sama dengan para ISP anggota APJII, khususnya ISP yg memang beroperasi di pinggiran atau rural area dan ISP di luar Pulau Jawa,” ujar Arif kepada detikINET, Jumat (5/4/2024).

    Disampaikan Arif bahwa APJII telah bertemu dengan perwakilan Starlink terkait akan terjun di layanan business to consumer (B2C). Namun, tampaknya hasilnya nihil.

    APJII mendesak Kominfo agar persyaratan lainnya kepada Starlink, yaitu bekerjasama dengan ISP yang merupakan anggotanya.

    “Kita pengen mereka ada kolaborasi juga dengan anggota APJII. Untuk menjaga ekosistem bisnis yang ada, terutama di area rura,l” kata Arif.

    Diberitakan sebelumnya, proyek Pengembangan Konstelasi Satelit Starlink telah mengajukan perizinan operasional di Indonesia. SpaceX telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan Starlink harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi syarat beroperasi di Indonesia. Dalam waktu dekat, Starlink akan melakukan uji coba di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Kalau di IKN itu (Starlink) dia bakal melakukan uji coba dan lagi diusahakan time table-nya (jadwal uji coba layanan Starlink di tahun 2024,” kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (03/04).

    Menurut Menkominfo, Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi baik skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.

    “Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.

    (agt/rns)

  • Starlink Akan Layani Konsumen di Indonesia, Ini Reaksi Telkom

    Starlink Akan Layani Konsumen di Indonesia, Ini Reaksi Telkom

    Jakarta

    Telkom buka suara terkait akan masuknya layanan internet berbasis satelit Starlink yang memperluas jangkauannya di Indonesia dan melayani end consumer.

    VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengungkapkan pihaknya merupakan perusahaan satu-satunya yang bekerjasama dengan Starlink dalam menyediakan akses layanan internet di Indonesia.

    Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan hak labuh satelit khusus non geostationer (NGSO) Starlink kepada Telkomsat – anak usaha Telkom – pada pertengahan Juni 2022. Hak labuh tersebut berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tertutup Telkomsat.

    Kini, konstelasi satelit milik Elon Musk itu memperluas layanannya dengan menyasar pelanggan akhir alias membidik pasar business to consumer (B2C). Kominfo menyebutkan dua izin yang dikantongi oleh Starlink, yakni VSAT dan Penyelenggara Jasa Internet (ISP).

    “Kalau itu, kebijakan di Kominfo ya, tapi kalau kita selaku operator tetap comply dengan kebijakan Kominfo selama ini melalui Telkomsat yang juga sudah bekerjasama dengan Starlink,” ujar Andri di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

    Berbicara soal aturan, Andri mengungkapkan bahwa Telkom menyerahkan hal tersebut kepada Kominfo sebagai penerbit izinnya.

    “Kita kerja sama dengan mereka (Starlink) kan sudah ya, kerja sama itu terjalin dengan baik. Apapun kebijakan Kominfo, kita harus comply. Tapi secara bisnis kita optimistis. Secara bisnis dengan kerjasama ini kita tetap optimistis,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek Pengembangan Konstelasi Satelit Starlink telah mengajukan perizinan operasional di Indonesia. SpaceX telah mengajukan perizinan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan Starlink harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi syarat beroperasi di Indonesia. Dalam waktu dekat, Starlink akan melakukan uji coba di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Kalau di IKN itu (Starlink) dia bakal melakukan uji coba dan lagi diusahakan time table-nya (jadwal uji coba layanan Starlink di tahun 2024,” kata Budi di Jakarta Pusat, Rabu (3/4) lalu.

    Menurut Menkominfo, Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan telekomunikasi baik skala nasional maupun global untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem digital di Indonesia.

    “Kita lihat nanti perkembangannya, yang penting kita harus bikin bisnis yang fair, level playing field-nya juga dan semua harus ikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Denda Rp 20 Juta

    Jual Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Denda Rp 20 Juta

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi kepada para pedagang elektronik untuk tidak menjual perangkat telekomunikasi ilegal. Jika masih nakal menjual barang dilarang, maka akan dikenakan sanksi denda administratif.

    Ketua Tim Kerja Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa Achmad, mengatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan, diperdagangkan, dimasukkan, dirakit di Indonesia itu harus wajib memenuhi standar teknis.

    “Itu dibuktikan dengan memiliki sertifikat. Jadi, para pedagang ini diharapkan mereka menjual alat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi. Ia harus memastikan ketika mengambil (barang) ke prisipal, distributor itu sudah mensertifikasi perangkat telekomunikasi, sehingga ketika dijual sudah benar-benar aman dan sesuai regulasi yang ada,” tutur Andi ditemui detikINET di Mal Mangga Dua, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    Dengan pedagang menjual perangkat telekomunikasi yang sesuai standar yang berlaku dan tersertifikasi di Indonesia, maka itu akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pembeli.

    “Jadi, konsumen pun memberikan alat yang sudah bersertifikasi karena tujuan sertifikasi ini salah satunya menjaga keselamatan jiwa manusia. Sehingga ketika masyarakat membeli, mereka sudah aman dari ambang batas gelombang elektromagnetik bagi tubuh,” ungkap Andi.

    Kawasan Mal Mangga Dua yang merupakan kawasan pusat distribusi perdagangan elektronik dan alat perangkat telekomunikasi menjadi sasaran sosialisasi yang dilakukan Kominfo. Di lokasi ini terdapat 616 tenant penyewa.

    Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta (Balmon SFR) bekerjasama dengan Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta melaksanakan sosialisasi terhadap pedagang alat perangkat telekomunikasi yang sesuai aturan berlaku.

    Dalam kegiatan ini, Balmon SFR DKI Jakarta menyerahkan 500 eksemplar brosur sosialisasi kepada Pengelola Kawasan Mal Mangga Dua Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap perangakat telekomunikasi yang diperdagangkan.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo, pedagang yang memperdagangkan alat perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat dan tidak sesuai dengan standar teknis dapat dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif sampai dengan daya paksa polisional.

    “Aturan ini sebenarnya sudah lama ya, harapannya (adanya sosialisasi) pada saat nanti kami melakukan penertiban ke mal menjual perangkat ini sudah memenuhi sesuai dengan regulasi,” kata Andi.

    Sesuai dengan regulasi perangkat telekomunikasi ini, Andi mengatakan, ada sanksi administratif saat ini berlaku. Andi kemudian memberikan contoh pedagang menjual tidak bersertifikat, maka ia akan mendapatkan teguran tertulis yang diberi waktu dalam jangka waktu tujuh hari.

    “Setelah masa waktunya lewat, tim inspeksi ke lapangan dan menemukan lagi (perangkat telekomunikasi ilegal) yang diperjualbelikan, maka akan meningkat ke sanksi administratif, yaitu mengamankan semua perangkat ilegal dan selanjutnya dilakukan klarifikasi dan denda Rp 20 juta per modal tipe. Kalau tipenya banyak dan ilegal, bisa ratusan juta rupiah,” pungkas Andi.

    (agt/agt)

  • Kedutaan Inggris-RI Buat Program Inkubasi, Dua Kota Ini Jadi Sasaran

    Kedutaan Inggris-RI Buat Program Inkubasi, Dua Kota Ini Jadi Sasaran

    Jakarta

    UK-Indonesia Tech Hub, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Instellar berkolaborasi untuk memulai sebuah program. Program Inkubasi Hatch x PEDE dilakukan untuk mendukung program yang sudah ada bisnis digital dan pengembangan bakat digital untuk fokus pada peningkatan keterampilan digital di kalangan talenta digital.

    Ada dua kota yang menjadi sasaran, antara lain Surabaya dan Bali. Selain itu, program ini juga menyasar talenta digital di sekitar dua wilayah tersebut.

    “Bagi negara berkembang seperti Indonesia, teknologi hijau membuka jalan untuk menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan karena hal ini menghadirkan banyak hal peluang untuk dekarbonisasi melalui emisi CO2 20%,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Selasa (2/4/2024).

    “Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan inisiatif Instellar saat ini sangat menonjol untuk memberdayakan lanskap teknologi hijau Indonesia melalui berbagai kegiatannya. Saya secara khusus meminta atas inisiatif untuk mendorong transfer teknologi dan transfer pengetahuan antara pemain global teknologi hijau ke pemain Indonesia,” lanjutnya.

    Matthew Downing Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste dalam acara yang sama menyampaikan bahwa program yang digagas ini berupaya untuk mendukung pertumbuhan masyarakat digital yang inklusif. Dia pun menyampaikan bahwa Surabaya dan Bali memegang potensi untuk membuka desentralisasi sehingga talenta bisa mendorong panen talenta digital.

    “Program pilot Surabaya dan Bali diharapkan bisa memberikan transfer manfaat tak cuma di Jakarta tapi juga ke seluruh Indonesia,” katanya.

    Adisti Chandra Chief Operating Officer Instellar turut memberikan sambutannya. Dia mengatakan Jakarta dianggap sudah memiliki support besar untuk mengembangkan talenta digital, sedangkan kota di luar itu masih banyak yang belum.

    “Karena itu kita berkolaborasi untuk digital terutama di Surabaya dan Bali karena banyak entrepreneur yang bersemangat di sana dan kurang eksposur. Hatch x PEDEA Diharapkan bisa mengurangi gap itu,” tegasnya.

    (ask/fyk)

  • Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!

    Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perkembangan terkait online travel agent (OTA) asing yang belum mendaftar diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika tidak, maka konsekuensinya Kominfo akan melakukan pemblokiran.

    Dari enam OTA yang sebelumnya diberikan peringatan oleh Kominfo, kini tinggal dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

    “Dari enam (OTA) yang kami surati, empat yang sudah daftar, yaitu Airbnb, Booking, Agoda, dan Expedia. Per sore kemarin, Klook dan Trivago belum terdaftar,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikINET, Kamis (21/3/2024).

    Semuel meminta kepada Klook dan Trivago mengikuti aturan yang berlaku terlaku aturan PSE Lingkup Privat.

    “Batas waktu mereka sampai Jumat depan. Kalau tidak terdaftar, kami blokir,” tegas Semuel.

    Sebagai informasi, setiap penyelenggara layanan berbasis digital harus mendaftar ke Kominfo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

    Kominfo menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

    Kominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

    PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi, antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

    (agt/rns)

  • Kominfo Targetkan Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Rampung Tahun Ini

    Kominfo Targetkan Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Rampung Tahun Ini

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggodok aturan publisher game wajib berbadan hukum. Ditargetkan aturan ini bakal matang tahun 2024.

    “Harus tahun ini. Jadwalnya tahun ini,” tegas Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), kepada detikINET, di Lapangan Anatakupa, Kominfo, usai acara Santunan dan Buka Bersama Bersama Kominfo, Kamis (21/3/2024).

    Namun sayangnya Budi masih belum bisa membocorkan kapan waktu perilisannya. Dirinya menegaskan bakal mengumumkannya apabila sudah ada informasi terbaru soal aturan tersebut.

    “Tapi yang pasti kita akan atur ini semuanya untuk menghidupkan industri game lokal,” ujarnya.

    Ditanya siapa saja publisher game yang belum berbadan hukum, Budi bilang belum mengetahui detailnya. Ia mengaku belum melihat data-data publisher game mana saja yang sudah berbadan hukum atau belum.

    “Tapi yang pasti semangatnya untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi industri game nasional,” tambahnya.

    Sementara ini Kominfo masih proses diskusi dengan pihak-pihak terkait. Budi mengatakan kalau memang sudah ada informasi terbaru akan disampaikan.

    Sedikit informasi, aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan Kominfo. Aturan yang satunya lagi berkaitan dengan klasifikasi game.

    “Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1) lalu.

    Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Lalu aturan publisher game harus berbadan hukum, menjadi salah satu program di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditargetkan rampung tahun 2024.

    (hps/rns)

  • Biar Internet RI Ngebut 100 Mbps, Bakti Siapkan Palapa Ring Integrasi

    Biar Internet RI Ngebut 100 Mbps, Bakti Siapkan Palapa Ring Integrasi

    Jakarta

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempersiapkan proyek infrastruktur yang akan membuat kecepatan internet Indonesia semakin kencang di masa mendatang.

    Berdasarkan laporan Speedtest Global Index yang dirilis Ookla, rata-rata kecepatan internet per Januari 2024 untuk internet mobile Indonesia mencapai 25,37 Mbps dan internet fixed broadband menyentuh 29,43 Mbps.

    Adapun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan untuk meningkatkan kecepatan internet Indonesia, khususnya fixed broadband, minimal 100 Mbps. Hal ini agar koneksi RI semakin bersaing, tak hanya di mancanegara tetapi juga Asia Tenggara.

    “Palapa Ring Integrasi itu sangat penting karena dengan menargetkan 100 Mbps fixed broadband, maka fiberisasi harus kita lakukan. Nah, fiberisasi ini baik teresterial maupun SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut),” ujar Dirut Bakti Kominfo Fadhilah Mathar di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (8/3/2024).

    Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menggelar Palapa Ring, yakni pembangunan kabel serat optik, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Proyek yang dikerjakan melalui Bakti Kominfo itu terbagi ke dalam tiga paket, yaitu Paket Barat, Paket Tengah, dan Paket Timur.

    Palapa Ring yang sebelumnya masih terpisah-pisah akan disatukan melalui proyek Palapa Ring Integrasi. Tujuannya satu, kabupaten/kota di seluruh Indonesia terhubung dengan jaringan fiber optik.

    Bakti Kominfo berencana untuk menghubungkan Palapa Ring alias ‘Tol Langit’ dengan Palapa Integrasi. Foto: Screenshot

    Bakti Kominfo merencanakan pembangunan Palapa Ring Integrasi, yakni pembangunan tulang punggung sepanjang 12.083 km untuk meningkatkan utilitas dan resiliensi Palapa Ring eksisting, serta menjadi bagian dari infrastruktur tulang punggung yang terhubung ke jaringan internasional.

    Palapa Ring Integrasi akan tergelar sepanjang 12.083 kilometer yang terdiri dari 8.203 kilometer merupakan kabel darat dan 3.880 kilometer adalah kabel laut.

    “Sekarang kami sedang memperbaiki dan mengevaluasi feasibility study dari Palapa Ring Integrasi ini. Kenapa kami perbaiki tidak seperti semula? karena kami mengharapkan ada efisiensi-efisiensi dari sisi anggaran maupun optimasi dari sisi teknis ketika kita melibatkan lebih banyak pihak,” tuturnya.

    Misalnya, ia mencontohkan, saat ini Bakti Kominfo sedang berkomunikasi kembali dengan operator seluler, kemudian asosiasi seperti Apjatel dan melibatkan penyedia jasa telekomunikasi lainnya agar semua daerah Indonesia terjangkau akses internet.

    “Dan bukan hanya roadmap fiberisasi, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama Bapak Menteri itu bisa menyampaikan beberapa hal mengenai roadmap infrastruktur digital begitu,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Perintah Jokowi, Proyek BTS 4G di Papua Akan On Air Pertengahan 2024

    Perintah Jokowi, Proyek BTS 4G di Papua Akan On Air Pertengahan 2024

    Jakarta

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan fokus merampungkan sisa proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2024.

    Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), proyek infrastruktur telekomunikasi itu harus selesai dikerjakan sampai semester pertama tahun ini. Adapun, ketika diresmikan Jokowi pada akhir 2023, tersisa ada 630 BTS yang belum selesai karena berada di area kahar.

    “Ada 630 yang belum selesai dan mayoritas terdapat di Papua, kebanyakan masalah keamanan. Kita tetap diminta untuk selesaikan. Jadi, komitmen untuk selesaikan sehingga 630 itu masih dibangun,” ujar Dirut Bakti Kominfo Fadhilah Mathar di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

    Berdasarkan data per 6 Maret 2024, Fadhilah mengatakan dari sisa proyek BTS 4G, ada 118 lokasi yang sudah dibangun.

    “Kami juga lakukan rapat koordinasi dengan pemda, beberapa lokasi yang nggak bisa dibangun, kita lakukan relokasi wilayah ke tempat yang relatif lebih aman. Dengan parameter teknis, seperti ketiadaan sinyal tetap dijaga,” ucapnya.

    “Saya juga harus mengutamakan keselamatan tim. Jadi misalnya kalau tidak ada jaminan keamanan dari pemda setempat, dan memang mereka mengkonfirmasi, bahwa beberapa ratus site tidak ada jaminan keamanan, kami tidak bisa pastikan jaminan untuk bangun. Karena kita ga bisa menunggu, anggaran kan harus closing,” kata Fadhilah menambahkan.

    Disampaikan Dirut Bakti Kominfo, terkait sisa pembangunan BTS 4G ditargetkan sesuai dengan perintah Jokowi, yakni pada semester pertama tahun 2024.

    “Kalau site itu betul-betul, kalau bahasa kita, dalam kondisi merah, jadi kita evaluasi bahwa memang tidak ada perkembangan yg baik dari sisi keamanan, kita akan sampaikan ke pemdanya dengan sangat terpaksa, dengan sangat menyesal, kami tidak bisa membangun di desa Anda. Tapi kami akan berikan kesempatan kepada mereka untuk mengusulkan site baru,” pungkasnya.

    (agt/fay)