Kementrian Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

  • Penjudi online di Bandung tinggi, bupati kuatkan literasi keuangan

    Penjudi online di Bandung tinggi, bupati kuatkan literasi keuangan

    “Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,”

    Bandung (ANTARA) – ​​​Bupati Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menyoroti tingginya jumlah warga yang terindikasi melakukan praktik judi online di wilayahnya dan menganggap hal tersebut menjadi hal yang mendesak untuk diselesaikan.

    “Kondisi saat ini membuat kita miris saat ini di Kabupaten Bandung karena berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada sekitar 182.000 orang yang terindikasi melakukan judi online,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.

    Dirinya juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan di tengah masyarakat.

    “Ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan melalui literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan secara berjenjang melalui berbagai unsur masyarakat.

    “Hal ini juga kami sampaikan melalui para ketua RT, ketua RW, kepala desa, tokoh masyarakat, agar di Kabupaten Bandung tidak semakin marak,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar akses judi online diblokir, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan tersebut.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapat persetujuan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk mengentaskan permasalahan ekonomi.

    Dua peraturan tersebut terkait penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja dan penyertaan modal non permanen untuk pinjaman dana bergulir yang diharapkan memperkuat ekonomi daerah dan memperluas layanan publik.

    “Maka kehadiran bank milik daerah dinilai sangat penting untuk memberikan solusi pembiayaan yang aman dan terjangkau, sehingga mampu menekan persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tegasnya,” ujarnya.

    Melalui peraturan ini, dirinya berharap agar persoalan ekonomi di wilayah dapat segera terselesaikan sehingga praktik-praktik judi online, pinjaman online, dan bank keliling bisa ditekan.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    GELORA.CO – Langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk bergabung ke Partai Gerindra tidak semulus yang dibayangkan. Keinginannya itu menuai penolakan dari sayap muda partai berlambang kepala garuda, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

    Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Tidar, Rocky Candra, menegaskan kegelisahan kader muda bukan bentuk resistensi terhadap sosok tertentu, melainkan wujud tanggung jawab menjaga kemurnian perjuangan partai agar tak bergeser dari cita-cita awal.

    “Sebagian besar dari kami generasi muda Gerindra tidak alergi terhadap keterbukaan. Gerindra selalu percaya pada semangat rekonsiliasi dan kebangsaan yang luas. Tapi ada garis yang tidak boleh dilanggar. Partai ini dibangun dengan idealisme, bukan oportunisme,” tegasnya mewakili kader Tidar di 38 provinsi se-Indonesia dan 9 negara, Sabtu (8/11/2025).

    Rocky menilai langkah Budi Arie, yang sebelumnya dikenal sebagai pimpinan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), perlu dicermati dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan arah perjuangan partai. Ia menyebut, aspirasi kader Tidar kini cenderung menolak rencana bergabungnya Budi Arie.

    Sejarah politik nasional, kata Rocky, telah menunjukkan banyak partai besar justru melemah bukan karena serangan dari luar, melainkan infiltrasi dari dalam. “Banyak partai besar yang tumbang bukan karena diserang lawan, tapi karena dipecah dari dalam. Kami tidak ingin Gerindra mengulangi kesalahan itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Rocky menegaskan seluruh kader tetap percaya pada kebijaksanaan Ketua Umum Prabowo Subianto serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam mengambil keputusan strategis partai. Menurutnya, setiap langkah politik yang diambil DPP selalu berpihak pada kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan partai.

    “Pak Prabowo selalu mengajarkan kami berpikir jernih, berani berkata benar, dan tidak lupa pada akar perjuangan. Kami yakin beliau arif dan tahu siapa yang datang dengan niat tulus, dan siapa yang datang dengan niat mengambil kesempatan,” ujar anggota DPR RI asal Jambi itu.

    Penolakan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo. Para kader di daerah secara terbuka menyatakan keberatan terhadap wacana masuknya Budi Arie ke dalam partai.

    Sekretaris DPC Gerindra Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, membenarkan adanya aspirasi dari akar rumput yang menolak wacana tersebut. Ia menegaskan, penolakan ini bukan hasil komando, melainkan muncul spontan dari bawah.

    “Ada penolakan dari kader Gerindra Sukoharjo tentang masuknya Budi Arie. Ini murni aspirasi dari akar rumput. Kami berharap DPP menanggapinya dengan serius dan mempertimbangkan dampaknya terhadap soliditas partai,” tegas Eko Sapto, dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/11/2025).

    Nada yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo sekaligus kader Gerindra, Joko Nugroho. Ia menilai, penolakan terhadap Budi Arie memiliki dasar kuat dan merupakan sikap bulat dari seluruh struktur partai di wilayah tersebut.

    Menurut Joko, Gerindra perlu dijaga oleh kader yang tumbuh dan berjuang sejak awal, bukan oleh figur yang baru muncul ketika partai telah berada di puncak kekuasaan.

    “Kami ingin Gerindra tetap diisi oleh kader yang tumbuh dari bawah dan memahami nilai perjuangan partai, bukan orang yang datang ketika partai sudah berkuasa,” tegas Joko.

    Ia menambahkan, sikap DPC Sukoharjo mencerminkan kegelisahan di daerah terhadap potensi pergeseran nilai perjuangan partai. Kekhawatiran itu, kata dia, muncul bila tokoh dari luar langsung mendapat posisi strategis tanpa melalui proses kaderisasi.

    Sementara itu, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai langkah Budi Arie lebih bersifat pragmatis.

    Ia menduga, Presiden Jokowi tak lagi mampu menjamin kepentingan politik bagi Budi, sehingga mantan Menteri Kominfo itu memilih mendekat ke kubu Prabowo.

    “Jadi, dalam banyak kesempatan saya menyampaikan ini soal pragmatisme politik saja,” kata Agung saat dihubungi Inilah.com, Senin (3/11/2025).

    Indikasi itu terlihat ketika Jokowi tak bisa melindungi Budi Arie usai dirinya direshuffle dari kursi Menteri Koperasi oleh Prabowo, maupun saat terseret kasus hukum terkait dugaan praktik pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie disebut dalam persidangan dan sempat diperiksa Bareskrim Polri.

    Sebagai catatan, Budi Arie diduga meminta jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online yang dilakukan sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Para terdakwa dalam perkara ini ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

    Keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen mencari seseorang untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tak memenuhi kualifikasi akademik, tetap diterima bekerja di Kominfo atas “atensi” langsung dari Budi Arie.

    Pada April 2024, usai praktik pengamanan situs dihentikan di lantai 3 kantor Kominfo, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Mereka meminta izin memindahkan aktivitas ke lantai 8, dan permintaan itu disetujui Budi.

    Dalam pertemuan di sebuah kafe bernama Pergrams, disepakati pembagian hasil: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.

    Praktik ini kembali berjalan pada Mei 2024. Terdakwa Muhjiran alias Agus diketahui menerima Rp48,75 miliar dari pengamanan sekitar 3.900 situs judi online. Pembagian dana dilakukan dengan kode seperti “Bagi PM” (bagian Menteri), “CHF” (gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Menteri), serta “Bagi Kawanan” (untuk terdakwa lainnya).

  • Industri SKKL Belum Merasakan Kehadiran Pemerintah

    Industri SKKL Belum Merasakan Kehadiran Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Industri sistem komunikasi kabel laut (SKKL) menyoroti sejumlah dinamika kebijakan yang memengaruhi proses perizinan dan tata kelola infrastruktur strategis selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Resi Y. Bramani mengatakan selama ini asosiasi memiliki hubungan yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait pada pemerintahan sebelumnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

    Dia menambahkan, Askalsi  selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh instansi tersebut dan merasa aspirasinya selama ini cukup didengarkan.

    Namun, menurutnya, pergantian rezim pemerintahan turut membawa dinamika kebijakan baru yang berdampak terhadap industri, terutama setelah pembubaran Kemenko Marvest dan perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Seiring pergantian rezim pemerintahan menjadi Prabowo–Gibran, tak lepas dengan adanya dinamika kebijakan yang menyertai, yang menurut kami berdampak pada proses perizinan dan kebijakan penataan kabel bawah laut seperti pembubaran Kemenko Marvest, yang merupakan motor penggerak dalam Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi Kementerian Komdigi,” kata Resi saat dihubungi Bisnis pada Senin (20/10/2025).

    Resi menambahkan perubahan kebijakan di masa pemerintahan saat ini cukup berdampak terhadap proses perizinan SKKL. Meski demikian, dia mengakui pelaku industri akhirnya dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut. 

    Dia mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan yang dianggap signifikan karena durasi perizinan penggelaran SKKL masih memakan waktu lama, keringanan terhadap regulatory charging belum terealisasi, kebijakan “pemutihan” Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk SKKL eksisting belum berjalan, serta isu perlindungan dan keamanan SKKL masih memerlukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah. 

    Askalsi juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2025 yang dinilai membawa persoalan baru bagi pelaku usaha SKKL, khususnya yang beroperasi di wilayah Batam.

    Meski demikian, asosiasi menilai kementerian dan lembaga terkait pada dasarnya mendukung pembangunan SKKL dan mengakui infrastruktur ini sebagai objek vital nasional. Namun, ASKALSI menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk terobosan regulasi untuk memangkas birokrasi perizinan.

    “Kami merasa perlu lebih dari itu, seperti terobosan regulasi dan kebijakan untuk pemangkasan proses perizinan, atau tahapan pada beberapa proses perizinan dapat dilakukan secara paralel, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses perizinan pembangunan SKKL ataupun pemeliharaan SKKL,” kata Resi.

    Lebih lanjut, Resi menyoroti adanya perbedaan kewenangan antara regulasi baru dan aturan sebelumnya. Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin membangun SKKL kini termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Usaha Menengah dan Usaha Kecil (PB UMKU) yang kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Dengan demikian, PKKPRL dan izin membangun berada di bawah satu kementerian. Namun, menurutnya, belum jelas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai terobosan, sebab selama ini penerbitan izin membangun dan perpanjangannya masih menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016.

    Resi menyampaikan Askalsi berharap dalam satu tahun ke depan pemerintah dapat menghadirkan terobosan regulasi yang mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, baik untuk pembangunan maupun operasional SKKL. Dia mencontohkan, percepatan tersebut diharapkan mencakup tahapan seperti proses PKKPRL, persetujuan lingkungan, hak labuh, serta izin membangun.

    “Kemudian biaya/regulatory charging untuk SKKL itu dapat menjadi lebih rendah seperti keringanan dalam penghitungan PBB sektor lainnya serta PNBP PKKPRL [bagi SKKL eksisting yang masih belum memiliki PKKPR],” pungkas Resi.

    Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Senin (20/10/2025) menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

  • Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam pembangunan masyarakat digital. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 di Kota Mojokerto mencapai 52,38.

    Angka tersebut naik 5,52 poin dibanding tahun 2024 yang sebesar 46,86. Dengan capaian tersebut, klasifikasi IMDI Kota Mojokerto meningkat dari kategori ‘Cukup’ menjadi ‘Tinggi’, sekaligus melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur (49,17) maupun rata-rata nasional (44,53).

    Kenaikan IMDI Kota Mojokerto tahun 2025 terutama ditopang oleh Pilar 1 (Infrastruktur dan Ekosistem) serta Pilar 3 (Pemberdayaan). Pilar 1 naik dari 64,88 menjadi 69,53 atau bertambah 4,65 poin. Sementara Pilar 3 melonjak signifikan dari 26,08 menjadi 50,13 atau meningkat 24,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Namun demikian, dua pilar lainnya justru mencatat penurunan. Pilar 2 (Keterampilan Digital) turun dari 59,63 menjadi 49,33, sedangkan Pilar 4 (Pekerjaan) sedikit turun dari 38,11 menjadi 37,75. Meski begitu, secara keseluruhan capaian ini menunjukkan infrastruktur digital di Kota Mojokerto semakin kuat dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital makin meningkat.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini yang disebutnya sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peningkatan nilai IMDI tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kota Mojokerto terus bergerak maju dalam pembangunan masyarakat digital.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah mendukung berbagai program digitalisasi,” ungkap Ning Ita, Jumat (3/10/2025).

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menegaskan, tantangan ke depan adalah memperkuat literasi dan keterampilan digital agar masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

    “Ini menjadi fokus kebijakan kami untuk memperkuat transformasi digital yang inklusif,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Indeks Masyarakat Digital Mojokerto 2025 Naik, Lampaui Rata-Rata Jatim dan Nasional

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto kembali mencatatkan capaian membanggakan dalam pembangunan masyarakat digital. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025 di Kota Mojokerto mencapai 52,38.

    Angka tersebut naik 5,52 poin dibanding tahun 2024 yang sebesar 46,86. Dengan capaian tersebut, klasifikasi IMDI Kota Mojokerto meningkat dari kategori ‘Cukup’ menjadi ‘Tinggi’, sekaligus melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur (49,17) maupun rata-rata nasional (44,53).

    Kenaikan IMDI Kota Mojokerto tahun 2025 terutama ditopang oleh Pilar 1 (Infrastruktur dan Ekosistem) serta Pilar 3 (Pemberdayaan). Pilar 1 naik dari 64,88 menjadi 69,53 atau bertambah 4,65 poin. Sementara Pilar 3 melonjak signifikan dari 26,08 menjadi 50,13 atau meningkat 24,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

    Namun demikian, dua pilar lainnya justru mencatat penurunan. Pilar 2 (Keterampilan Digital) turun dari 59,63 menjadi 49,33, sedangkan Pilar 4 (Pekerjaan) sedikit turun dari 38,11 menjadi 37,75. Meski begitu, secara keseluruhan capaian ini menunjukkan infrastruktur digital di Kota Mojokerto semakin kuat dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital makin meningkat.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini yang disebutnya sebagai hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peningkatan nilai IMDI tersebut merupakan bukti nyata bahwa Kota Mojokerto terus bergerak maju dalam pembangunan masyarakat digital.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah mendukung berbagai program digitalisasi,” ungkap Ning Ita, Jumat (3/10/2025).

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini menegaskan, tantangan ke depan adalah memperkuat literasi dan keterampilan digital agar masyarakat tidak hanya memiliki akses, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

    “Ini menjadi fokus kebijakan kami untuk memperkuat transformasi digital yang inklusif,” pungkasnya. [tin/ian]

  • Perjalanan TikTok, dari Sempat Diblokir di Indonesia hingga Batal Tutup di AS

    Perjalanan TikTok, dari Sempat Diblokir di Indonesia hingga Batal Tutup di AS

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok melewati perjalanan panjang sejak diluncurkan, mulai dari sempat diblokir di Indonesia pada 2018 hingga terancam ditutup di Amerika Serikat (AS)

    Kini aplikasi tersebut batal dilarang di AS setelah pemerintah setempat mencapai kesepakatan dengan investor lokal yang akan mengambil alih kepemilikan.

    Melansir laman Reuters pada Rabu (17/9/2025) TikTok dikembangkan oleh ByteDance, perusahaan asal China yang didirikan Zhang Yiming pada 2012. Versi awalnya bernama Douyin, yang diluncurkan di pasar domestik pada 2016, sebelum hadir secara global setahun kemudian. 

    Pada 2018, ByteDance mengakuisisi aplikasi asal AS, Flipgram, serta aplikasi lip-sync populer Musical.ly. Integrasi dengan Musical.ly mendorong TikTok meluas ke pasar internasional, termasuk Indonesia. 

    Namun pada tahun yang sama, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir TikTok karena dianggap memuat konten pornografi, penistaan agama, serta konten negatif lainnya. 

    Larangan itu hanya bertahan sepekan, setelah TikTok berkomitmen menghapus konten bermasalah dan membuka kantor perwakilan di Jakarta.

    Popularitas TikTok kemudian terus meningkat. Pada 2019, unduhan globalnya sudah menembus 1 miliar kali dan setahun kemudian melonjak menjadi 2 miliar. Namun, seiring pertumbuhan tersebut, aplikasi ini mulai mendapat pengawasan ketat di sejumlah negara.

    India misalnya, melarang TikTok pada 2020 dengan alasan keamanan nasional setelah bentrokan di perbatasan dengan China.  Kemudian Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump juga menaruh perhatian besar, dengan kekhawatiran data pengguna bisa diakses oleh pemerintah Beijing. 

    Pada Agustus 2020, Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan ByteDance, sembari mendesak agar operasi TikTok di AS dialihkan ke pemilik lokal.

    Sejumlah perusahaan besar, termasuk Microsoft dan Oracle, sempat masuk dalam pembicaraan untuk membeli bisnis TikTok di AS. Meski negosiasi berlarut-larut, ByteDance berhasil mempertahankan operasional aplikasi tersebut, sambil menghadapi berbagai tuntutan hukum dan investigasi terkait perlindungan data anak-anak.

    Pada periode berikutnya, tekanan terhadap TikTok kian kuat. Pemerintahan Joe Biden pada 2024 menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual aset TikTok di AS paling lambat Januari 2025, atau aplikasi itu akan dilarang dari toko aplikasi maupun layanan internet di Negeri Paman Sam. 

    TikTok sempat hilang dari App Store dan Google Play di AS pada Januari 2025, namun sehari kemudian kembali aktif setelah Trump yang terpilih kembali sebagai Presiden menyatakan akan memberi jalan keluar bagi aplikasi tersebut.

    Sejak itu, tenggat penjualan berulang kali diperpanjang hingga akhirnya pada pertengahan September 2025, pemerintah AS dan China mencapai kesepakatan awal dalam perundingan di Madrid. 

    Kedua negara sepakat untuk mengalihkan kepemilikan TikTok di AS ke investor lokal, yang akan diumumkan resmi setelah Trump dan Presiden China Xi Jinping berbicara langsung. 

    Trump kemudian menegaskan TikTok tidak akan ditutup di Amerika Serikat, dan tenggat penjualan diperpanjang hingga 16 Desember 2025. Memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, TikTok sejauh ini berhasil terhindar dari ancaman penutupan.

  • 9
                    
                        Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
                        Nasional

    9 Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo Nasional

    Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).
    Budi Arie resmi kena
    reshuffle
    oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore.
    Posisinya sebagai menteri koperasi digantikan oleh wakil menterinya, Ferry Juliantono.
    Padahal, pada siang harinya, Budi Arie masih menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
    Budi Arie tampak hadir dalam rapat Komisi VI DPR bersama dengan Ferry Juliantono.
    Dalam rapat tersebut, Budi Arie memaparkan perihal pagu anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 937.043.615.000 (Rp 937 miliar).
    Budi Arie pun mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 7.854.658.751.000 (Rp 7,8 triliun).
    “Usulan anggaran tambahan ini berdasarkan pertimbangan validasi organisasi yang juga memerlukan reposisi atas struktur organisasi existing,” ujar Budi Arie.
    Dalam rapat ini, Budi Arie juga mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memanfaatkan digital, di mana
    cashless
    adalah wajib.
    Dengan begitu, kata Budi Arie, maka transaksi yang terjadi di suatu Koperasi Desa Merah Putih itu bisa terpantau.
    “Karena dengan
    cashless
    ini, kita memitigasi kemungkinan
    fraud
    dan salah kelola di Kopdes Merah Putih,” katanya.
    Ketika ditemui seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang kemarin, Budi Arie mengaku tidak tahu perihal
    reshuffle
    .
    Budi Arie menyebut dirinya fokus mengurus rakyat.
    “Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya. Fokus ngurus rakyat,” ujar Budi Arie.
    Selain itu, Budi Arie mengatakan, dirinya juga tidak diundang ke Istana.
    Dia malah menuding awak media menciptakan isu
    reshuffle
    sendiri.
    “Enggak, belum ada pemberitahuan, kenapa kamu bikin isu sendiri,” tukasnya.
    Sementara itu, Budi Arie berkali-kali mengingatkan bahwa
    reshuffle
    merupakan hak prerogatif Presiden.
    Dia turut tidak menjawab apakah betul Kementerian Koperasi bakal dilebur dengan Kementerian UMKM.
    “Semuanya hak prerogatif Presiden. Kita fokus ngurus rakyat ya. Halah, itu hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif Presiden,” jelas Budi Arie.
    “Ah kamu bikin isu sendiri, ini sudah dipisah. Enggak-enggak. Itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya.
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Pada sore harinya, Prabowo melakukan
    reshuffle.
    Pelantikan pejabat baru dilakukan di Istana, Jakarta, Senin (8/9/2025) sore.
    Kali ini, ada lima menteri yang kena
    reshuffle.
    Selain itu, ada pula satu menteri dan wakil menteri yang baru dibentuk.
    Berikut daftarnya:
    Mereka yang dilantik pun mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Prabowo.
    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para menteri yang dilantik.
    Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
    Budi Arie lahir di Jakarta pada 20 April 1969, yang merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia (UI).
    Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 jurusan Manajemen Pembangunan Sosial.
    Selama menjadi mahasiswa, Budi Arie pernah menjabat sebagai Presidium Senat Mahasiswa UI pada 1994-1995 dan menjabat Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI pada 1993-1994.
    Setelah lulus, ia sempat mendapat kepercayaan menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) UI periode 1998 sampai 2000.
    Selain itu, dia juga pernah menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI pada 2016 sampai 2019.
    Budi Arie kemudian masuk ke dunia politik dan memilih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
    Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
    Pada Agustus 2013, ia mendirikan Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi).
    Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
    Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo.
    Pada Senin (17/7/2023), Presiden ke-7 Jokowi resmi melantik Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
    Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
    Lalu, pada Oktober 2024, Budi Arie dipercaya Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Koperasi.
    Sebelum kena
    reshuffle
    , nama Budi Arie Setiadi sempat mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
    Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, namun hal ini hanya berdasarkan keterangan saksi.
    “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan
    website
    yang dijaga,” ungkap jaksa.
    Pengakuan saksi ini sudah dibantah oleh Budi Arie dan menyatakan dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 2 September 2025

    Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis tujuh penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus beking situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
    Putusan ini disampaikan majelis hakim pada Senin (1/9/2025).
    “Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata Hakim ketua Parulian Manik di ruang persidangan, Senin.
    Tony bersama tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator dinyatakan terbukti bersalah karena mengoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo.
    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama,” sebut Hakim.
    Adapun tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
    Berbeda dengan Tony, ketiganya divonis lebih ringan, yakni lima tahun enam bulan penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” kata Hakim.
    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang mengoordinasikan situs judol langsung kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie.
    “Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/5/2025).
    Sementara itu, Adhi adalah pihak yang dikenalkan Tony kepada Budi Arie yang sedang mencari orang untuk mengumpulkan situs judi
    online
    untuk diblokir.
    “Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat
    crawling
    data yang mampu mengumpulkan data
    website
    judi
    online
    ,” kata jaksa.
    Terdakwa lainnya, Muhrijan berperan dalam menghubungkan Kemkominfo dengan agen situs judol yang tak ingin diblokir, setelah mengetahui rencana pengumpulan situs dari adiknya yang bekerja di Kemkominfo.
    “Terdakwa Muhrijan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo,” kata jaksa.
    Sementara terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mendistribusikan uang hasil penjagaan situs judol.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga yaitu agen situs judol.
    Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025

    Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
    “Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
    Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
    Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
    “Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
    Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
    Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
    “Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
    Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
    Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
    “Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
    “Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
    Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
     
    Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
    “Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
    Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
    “Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
    Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025

    Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
    online
    (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
    Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
    “Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
    Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
    Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
    “Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
    Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
    Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
    Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
    “Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
    Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
    “Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
    Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
    Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
    Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
    Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
    Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
    Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.