Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

    “Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

    Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

    Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

    “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

    “Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin,” kata Fadli.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

    Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Menurut Eli, struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.  

    Yang mengejutkan, berdasarkan investigasi tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang. Struktur ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.

    “Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” jelas Eli.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tegasnya.

    Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan.

    “Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari,” katanya.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto. (Tribun Network/kps/wly)

  • Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Dikebut Malam Hari, Pekerja Tak Tahu Siapa yang Perintahkan – Halaman all

    Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Dikebut Malam Hari, Pekerja Tak Tahu Siapa yang Perintahkan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pagar misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer mengangetkan banyak pihak.

    Pagar itu muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

    Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (8/1/2025), mengatakan  struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

    Setelah diinvestigasi aparat gabungan  tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang untuk membuat pagar itu.

    Sementara keberadaan pagar itu mengganggu aktibitas ribuan negalay karena pagar sepanjang 30,16 Km itu mencakup 16 desa.

    Berikut sejumlah informasi terbaru mengenai keberadaan pagar misterius itu seperti dirangkum Tribunnews.com, Kamis (9/1/2025).

    Pagar Dikerjakan Malam-malam

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

    Namun belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu.

    Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

    “Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli dikutip dari Kompas.com.

    ‘Ada Negara di Dalam Negara’

    Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

    Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

    “Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli Afriadi.

    Meskipun beberapa informasi telah dikumpulkan, pihak yang memberikan instruksi kepada warga untuk memasang pagar ini tetap belum teridentifikasi.

    Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi.

    Selain itu, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. 

    Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    Said Didu: Ada Negara di Dalam Negara

    Mantan Sekretaris BUMN Said Didu pun juga turut menyoroti pagar laut misterius itu, dikatakan misterius karena Pemerintah tak tahu siapa pemiliknya.

    Said Didu memberikan respon perihal keberadaan pagar laut yang berada di Tangerang itu. Hal ini disampaikan olehnya melaluin akun media sosial X miliknya.

    “Sudah sering diungkap tapi semua tidak ada yang berani,” kata Said Didu dalam sebuah unggahan video di akun X miliknya pada Selasa (8/1/2025) dikutip dari Tribun Tangerang.

    Dalam video berdurasi 1.54 menit tersebut Said Didu, mengaku sudah mengungkap perihal keberadaan pagar laut sepanjang puluhan meter itu.

    “Saya sering menyatakan bahwa di PIK 2, sudah terjadi negara dalam negara, bahwa yang ingin membantah bahwa itu tidak terjadi, fakta menunjukan ini dibelakang saya, ini sekitar 1-2 kilometer itu terlihat laut yang sudah dipagar,” kata Said Didu dalam video tersebut.

    Said Didu dalam pernyataanya di video itu juga menyampaikan jika keberadaan pagar misterius itu pun juga sudah diperiksa oleh 9 lembaga.

    “Itu sudah diperiksa 9 lembaga, termasuk angkatan laut, sudah pernah memeriksa pagar ini, dan memang menemukan ada pagar sepanjang 23 kilometer, tapi anehnya tidak ada satupun lembaga yang berani menyatakan siapa yang membangun pagar,” ujarnya.

    DPR Minta Tegas Bongkar Pagar Laut

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Rabu(8/1/2025).

    Menurut Yohan, negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    Sumber: Kompas.TV/Tribun Tangerang/Kompas.com

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Respon Said Didu Soal Keberadaan Pagar Laut di Tangerang: Sudah Kita Ungkap Tak Ada yang Berani

     Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang: Terbentang 30,16 Km, Siapa Pemiliknya?

     

     

     

  • Pagar Misterius 30 Km Tangerang Tetap Dibangun Meski Didatangi TNI Cs

    Pagar Misterius 30 Km Tangerang Tetap Dibangun Meski Didatangi TNI Cs

    GELORA.CO – Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter.

    Eli berkata keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024.

    Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km,  pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

    Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.

    Eli mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim lima hari untuk mengecek keberadaan pagar itu. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

    Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

    Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

    Lantas siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 km itu di laut Tangerang?

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Tangerang.

    Meski demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.

    Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.

    “Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

  • Heboh Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri ATR/BPN: Saya Belum Cek

    Heboh Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Menteri ATR/BPN: Saya Belum Cek

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku belum mengetahui terkait kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku baru mengetahui hal itu. Karenanya, dia menegaskan bakal segera melakukan pengecekan.

    “Pagar misterius? Saya belum tahu, saya belum temukan aku belum cek,” jelasnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rabu (8/1/2025).

    Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat angkat bicara mengenai keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Tangerang tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro menyebut, bakal segera menggandeng sejumlah stakeholder untuk segera mengungkap siapa sosok dibalik kemunculan pagar laut misterius tersebut.

    Kusdiantoro menyebut, penyelesaian masalah pemagaran laut itu bakal melibatkan berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait.

    Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut. 

    “Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan yang ada khususnya terkait dengan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km. 

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. 

     “Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.

  • Lari Cepat Menko Zulhas Mengeksekusi Swasembada Pangan

    Lari Cepat Menko Zulhas Mengeksekusi Swasembada Pangan

    Jakarta

    Swasembada pangan menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam butir kedua Asta Cita. Poin dimaksud adalah ‘Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

    Swasembada pangan ditargetkan akan tercapai pada 2028 dan kemudian dipercepat setahun menjadi 2027. Presiden Prabowo optimis, kerja keras dan kerja kompak jajarannya di Kabinet Merah Putih, akan mampu mewujudkan hal tersebut.

    Presiden Prabowo mempercayakan pelaksanaan program ini di bawah koordinasi Zulkifli Hasan yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan. Wirausahawan yang sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan RI dan Menteri Kehutanan RI.

    Dibawah kepemimpinannya, meski baru berusia jagung yakni sekitar tiga bulan, Menko Pangan Zulkifli Hasan bergerak cepat mengeksekusi beberapa rencana dan program guna memantapkan langkah mewujudkan swasembada pangan. Langkah awal dilakukan dengan membuat atau merevisi aturan yang menjadi kendala untuk percepatan kemandirian pangan.

    Dengan alokasi anggaran mencapai Rp 139,4 triliun pada tahun 2025 yang tersebar ke beberapa kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah, Menko Pangan menegaskan komitmennya melaksanakan kerja-kerja percepatan swasembada pangan.

    Di tingkat pusat, tercatat Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Perlu diketahui, tujuan swasembada pangan adalah menciptakan kedaulatan pangan yang kuat. Dimana Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan domestik, tetapi juga menjadi negara yang mampu berperan sebagai produsen dan eksportir pangan utama di kawasan Asia Tenggara.

    Selain itu, program juga sebagai langkah menghadapi tantangan global sekaligus antisipasi dari situasi krisis global. Dimana banyak negara berpotensi akan memilih atau mengutamakan kebutuhan pangan domestik masing masing-masing.

    Apalagi, dalam pelaksanaannya program swasembada pangan tidak hanya berfokus pada satu jenis bahan pokok pangan. Program juga mencakup beberapa komoditas seperti beras, jagung, tebu, kopi, kedelai, cabai, bawang hingga kakao untuk bahan dasar cokelat.

    Eksekusi Beberapa Aturan Menuju Swasembada Pangan

    Sejak dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Oktober 2024, Zulkifli Hasan telah merampungkan quick wins yaitu beberapa kebijakan yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan program swasembada pangan.

    Di antaranya mengkoordinasikan revisi Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas, Penetapan Neraca Komoditas, Peraturan Presiden tentang Pupuk, Instruksi Presiden tentang Irigasi dan Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) 2025, dan sebagainya.

    Neraca Komoditas didefinisikan sebagai data dan informasi mengenai produksi dan konsumsi komoditas tertentu untuk keperluan industri dan penduduk. Menurut Menko Zulhas, Neraca Komoditas ini memiliki limit tertentu.

    Neraca Komoditas bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan ekspor.

    Neraca Komoditas ini berfungsi sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor, acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional dan acuan penerbitan

    Penyusunan Neraca Komoditas meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan, penyusunan dan penetapan Rencana Pasokan dan penetapan Neraca Komoditas.

    Neraca Komoditas 2025 telah ditetapkan dalam rakortas Senin 9 Desember 2024. Dalam rapat itu, pemerintah juga sepakat menghentikan impor sejumlah komoditas pertanian pada 2025, diantaranya beras untuk konsumsi, gula untuk konsumsi, jagung untuk pakan ternak, serta garam untuk konsumsi.

    Selanjutnya, Menko Pangan Zulkufli Hasan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pupuk. Pemerintah sudah sepakat memangkas berbagai regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Kebijakan dituangkan dalam bentuk Perpres Pupuk Bersubsidi.

    Melalui Perpres Pupuk, ke depan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani menjadi lebih singkat. Menteri Zulkifli bersyukur, aturan tersebut sudah dirapatkan bersama Presiden Prabowo Subianto dan atas dasar keberpihakannya kepada petani Perpres Pupuk sudah disetujui.

    Melalui Perpres Pupuk, diharapkan pula ke depan dapat memastikan regulasi dan distribusi yang tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan petani dan mendukung target swasembada pangan nasional.

    Aturan berikutnya yang dieksekusi Menko Pangan adalah Instruksi Presiden tentang Irigasi. Selama ini diketahui tidak adanya saluran irigasi yang memadai menjadi penyebab sawah hanya bisa satu kali tanam. Akibatnya banyak lahan sawah di beberapa wilayah yang mengandalkan intensitas hujan.

    Persoalan irigasi ini membuat banyak petani di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan daerah lainnya hanya bisa memanfaatkannya satu kali tanam. Ke depan, melalui pembangunan saluran irigasi diharapkan petani tidak lagi mengandalkan curah hujan.

    Di sisi lain, anggaran di tingkat daerah menjadi salah satu masalah pembangunan saluran irigasi terhambat. Misalnya untuk sawah seluas 1.000 hektare untuk membangun irigasinya harus dari anggaran bupati. Sementara untuk sawah seluas 1.000 – 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Dengan revisi peraturan yang dituangkan dalam Inpres, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bisa membangun saluran irigasi untuk 1.000 hektare sawah.

    Keempat, Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah 2025. Pemerintah sudah menetapkan CPP 2925. Menurutnya, Perum Bulog dan BUMN IDFood nantinya mempersiapkan pengadaan, terutama terkait menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

    Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) sebelumnya sudah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) penetapan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2025 bersama kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses penugasannya.

    Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi NFA sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden 125 Tahun 2022,” kata Zulhas.

    Kementerian/lembaga sepakat menyetujui rancangan jumlah yang diajukan oleh NFA dengan berkomitmen mendukung kebijakan dan program yang dijalankan oleh NFA guna mendukung ketersediaan dan stabilisasi pangan.

    Intan Fauzi. Stafsus Menko Pangan.

    (rdp/rdp)

  • Pemagaran Laut di Tangerang Ganggu Alur Air, Sedimentasi, dan Ekosistem

    Pemagaran Laut di Tangerang Ganggu Alur Air, Sedimentasi, dan Ekosistem

    Jakarta, Beritasatu.com– Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) menyoroti pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. 

    Ketua Umum HAPPI Muh Rasman Manafi mengatakan, pemegaran laut di Tangerang yang dilakukan sejak Agustus 2024, kini dikeluhkan masyarakat. Secara lingkungan, kata dia, pemagaran laut di Tangerang telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.

    “Pagar laut ini membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Membatasi pergerakan kapal nelayan,” kata Rasman saat diskusi publik “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten”, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Rasman yang juga asisten deputi pengelolaan kelautan dan ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masyarakat juga khawatir akan adanya peningkatan risiko banjir.

    “Kerugian ekonomi pemagaran laut di Tangerang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut, pengurukan lahan, dan sungai mengurangi produktivitas tambak warga,” ungkapnya.

    Menurutnya, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka sehingga terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumber daya antara masyarakat dan pengelola proyek strategis.

    “Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu,” katanya.

    Menurutnya, konflik ini akan menjadi penyebab kegagalan proyek strategis nasional (PSN) sehingga harus disepakati dahulu bahwa ini terjadi karena pelanggaran proses perizinan.

    “Maka perlu ada audit dan pengawasan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” katanya.

    Dia mengungkapkan, pengendalian harus terus dilakukan sebagai preventif sebelum terjadinya pelanggaran. Harus harmonis di level sektor, stakeholder, dan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya. “HAPPI menawarkan kolaborasi dengan stakeholder lain,” katanya.

    Rasman kembali menegaskan, pemagaran laut di Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Pelanggaran atas pemagaran laut di Tangerang memerlukan penegakkan hukum ruang laut,” kata dia.

  • Ada Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pemerintah Tak Tahu Punya Siapa

    Ada Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Pemerintah Tak Tahu Punya Siapa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk. Adapun tinggi pagar tersebut sekitar 6 meter. 

    Menurutnya, para nelayan mengeluh kesulitan mencari ikan karena imbas keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 km itu.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.

    Eli berkata keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pihaknya pun menerjunkan tim lima hari kemudian untuk mengecek. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

    Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

    Eli menjelaskan pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

    Lantas siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 km itu di laut Tangerang?

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Tangerang.

    Meski demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.

    Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.

    “Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

    (dhf/pta)

  • Ini Dia Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

    Ini Dia Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang

    Foto Bisnis

    Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan – detikFinance

    Selasa, 07 Jan 2025 16:06 WIB

    Jakarta – Pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km mengundang perhatian pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

  • KKP Jamin Proyek Tanggul Laut Raksasa Tak Rusak Ekosistem

    KKP Jamin Proyek Tanggul Laut Raksasa Tak Rusak Ekosistem

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) di wilayah Pantura Jawa tidak merusak ekositem laut. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan berbagai proses mesti dilewati sebelum izin reklamasi terbit.

    “Ya tetap dalam hal ini kalau sudah sampai orang diberi izin reklamasi, itu harus melalui banyak proses. Pertama, tata ruangnya sesuai nggak? Yang kedua, untuk memastikan keberlanjutan termasuk pertanyaan tadi itu, itu ada di kajian lingkungan,” kata Suharyanto saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

    Suharyanto menjelaskan bahwa pembangunan mega proyek tersebut disambut positif oleh masyarakat sekitar. Sebab, tanggul laut ini membantu mengatasi banjir rob akibat pasang surut air laut.

    “Saya kira positif (respon masyarakat pesisir dengan adanya tanggul itu). Kayaknya malah mereka terakhir dengan staff-nya Menteri Infrastruktur, katanya bagus banget itu. Karena memang sekarang kalau dilihat kita datang ke sana kan sudah terkurangi itu kalau pasang itu ya, ada tanggul pantai itu,” jelas Suharyanto.

    Dia juga menekankan pihaknya terus mengawasi perizinan dari proyek yang dicap Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan begitu, tidak terjadi penyimpangan ke depannya.

    “Kalau kemudian ada pelaksanaan menyimpang daripada izin yang diberikan, ya tentu saja pengawas KKP sesuai dengan ranahnya akan melakukan itu, mungkin bersama-sama dengan K/L lain,” imbuh Suharyanto.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk pembangunam dua proyek besar, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall).

    AHY sempat bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Keduanya membahas terkait dengan kelanjutan proyek giant sea wall. Dody mengatakan, nantinya tanggul raksasa ini membentang dari Cilegon sampai Gresik sepanjang 958 kilometer (km).

    “Kami sudah buat Trial 1 dari Tangerang ke Bekasi sepanjang 43 km beberapa tahun lalu dengan grant dari Korea Selatan dan Belanda untuk basic design,” kata Dody, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

    Kerja sama Indonesia, Korea Selatan dan Belanda untuk tanggul laut dimulai pada 2016 dengan pembentukan Trilateral Cooperation. Hal ini bertujuan mengembangkan strategi komprehensif dan business case dalam upaya pemulihan lingkungan Pesisir Teluk Jakarta.

    Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2017 dibentuk Project Management Unit NCICD (PMU NCICD). Pada 2020, PMU NCICD bersama trilateral ini menghasilkan Integrated Flood Safety Plan (IFSP) sebagai konsep pengendalian banjir terpadu, dengan fokus pada penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi di muara sungai, dan pengendalian banjir.

    (acd/acd)

  • Siapa yang Pasang Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang? Ini Kata KKP

    Siapa yang Pasang Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang? Ini Kata KKP

    Jakarta

    Pemasangan pagar di pesisir laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemegaran laut tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024 lalu.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan terkait dalang di balik pemasangan pagar tersebut masih terus diselidiki oleh Ombudsman dan tim gabungan. Dia pun belum bisa memastikan siapa aktor besar di balik aktivitas tanpa izin tersebut.

    “Nah, saya tidak bisa memastikan ya. Apakah itu atau bukan, nanti dari hasil Ombudsman itulah yang akan membuktikan,” kata Suharyanto usai menghadiri Diskusi Publik ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2024).

    Suharyanto menjelaskan Ombudsman berkomitmen untuk mengusut persoalan tersebut. Sementara itu, pihaknya juga turut terlibat dengan tim gabungan dari instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi Banten, ATR/BPN, hingga masyarakat setempat.

    “Nanti tim ya yang terpadu semua pihak, termasuk dari kelompok-kelompok masyarakat itu kan untuk melakukan tindakan lanjut dari gagasan kita ini yang memang sudah dari lama. Kemudian nanti KKP memang akan termasuk di dalamnya dari pihak yang aktif lah, dengan Ombudsman dan teman-teman ATR/BPN yang terkait,” terang Suharyanto.

    Lebih lanjut, terkait untuk keperluan pemasangan pagar di pesisir laut itu, Suharyanto belum dapat memastikan. Namun, pihaknya telah menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    “Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut,” imbu dia.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah ada indikasi untuk keperluan reklamasi, Suharyanto menyebut saat ini belum ada pengajuan izin tentang kegiatan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihaknya menyoroti terkait tujuan pemagaran itu. Apabila memang untuk kepentingan reklamasi, dia bilang harus memenuhi persyaratan ekologi.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada. Kita tidak soal hanya pemagarannya. Tapi kita bicara ke depan pemagarannya untuk apa? Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi, termasuk ada ahli oseanografi yang tahu itu bahaya tidak,” jelas Suharyanto.

    Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pemagaran tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga ada dikasih pemberat, berupa karung berisi pasir.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” kata Eli.

    (acd/acd)