Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Tambak Sepanjang Pantura Mau Dipugar, Ini Rincian Wilayahnya

    Tambak Sepanjang Pantura Mau Dipugar, Ini Rincian Wilayahnya

    Karawang

    Pemerintah berencana memugar lahan tambak mangkrak di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa, mulai dari wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

    Kerja lapangan ini digarap bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) punya Rencana Revitalisasi Tambak Pantura 2025-2027 yang akan dilaksanakan hingga dua tahun ke depan, dengan total calon tambak seluas 78.550 hektar (Ha).

    Menurut Rencana Revitalisasi Tambak Pantura 2025-2027, calon tambak yang akan direvitalisasi seluas 1.800 Ha salah satunya calon tambak di Provinsi Banten salah satunya di Kota Serang.

    Lalu di Provinsi Jawa Barat juga ada rencana revitalisasi calon tambak di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu dengan luasan total 34.500 Ha. Ada pula di Provinsi Jawa Tengah dengan rencana total luas tambak 15.250 Ha yang tersebar di beberapa wilayah seperti Demak, Jepara, Pati, dan Pekalongan. Untuk di Provinvi Jawa Timur punya rencana total wilayah tambak yang akan direvitalisasi seluas 27.000 yang beberapa di antaranya tersebar seperti di Situbondo dan Banyuwangi.

    Targetnya, khusus tahun ini pemerintah mengejar revitalisasi luasan lahan tambak 20 ribu Ha di wilayah Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Dari total lahan ini, di Bekasi terdapat calon tambak seluas 3.532 Ha, di Karawang seluas 2.548 Ha, di Subang seluas 5.351 Ha, dan di Indramayu seluas 7.804 Ha yang sebagian besar milik negara dan masuk dalam rencana calon tambak yang akan direvitalisasi.

    Spesifik untuk di tambak di wilayah Karawang, terbagi dua klaster. Klaster A seluas 1.348 Ha dengan area budi daya seluas 772 Ha (57,3%), area pendukung seluas 291 Ha (21,6%), dan area penghijauan seluas 285 Ha (21,1%). Sedangkan klaster B seluas 1.200 Ha dengan area budi daya seluas 856,9 Ha (71,4%), area pendukung seluas 218,1 Ha (18,2%), dan area penghijauan seluas 125 Ha (10,4%).

    Sedangkan di 2026, pemerintah mengejar target secara kumulatif seluas 50.000 Ha tambak dapat direvitalisasi. Lalu di 2027, pemerintah punya rencana merevitalisasi tambak hingga 78.550 Ha.

    “Ini kita sebut sebagai tambak idle, karena oleh masyarakat hanya ditaruh ikan bandeng atau ikan nila salin, lalu ditinggal begitu saja. Dia (ikan) hidup sendiri dalam kurun waktu tertentu, kemudian dipanen,” terang Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, saat mengecek lokasi tambak di Karawang, Kamis (9/1/2025).

    Trenggono juga bilang bahwa pemerintah ingin membangun area tambak idle itu menjadi lokasi industri untuk ketersediaan protein dari ikan supaya bisa tancap gas ke arah swasembada pangan.

    “Nanti akan dibangun di pinggirnya itu mangrove, lalu ada industri pabrik pakan dan industri pengolahan. Sehingga di wilayah ini akan seluas 7.500 Ha. Saya minta kepada pemerintah mengembangkan menjadi 10 ribu Ha kurang lebih,” tandasnya.

    (hns/hns)

  • KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami sosok di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan tidak pandang bulu dalam menindanlanjuti ke depannya.

    “Pemerintah dalam hak ini KKP hadir negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut. Laut ini pemersatu bangsa, tidak boleh laut itu di pagar-pagar seperti itu. Siapapun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata pria yang akrab disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan pihaknya akan menggali informasi dalang di balik pemagaran laut itu dari masyarakat setempat. Rencananya, pihaknya akan melalukan pemanggilan usai mengantongi nama pelaku tersebut.

    “Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan,” imbuh Ipunk.

    Saat ditanya mengenai tujuan pemagaran laut tersebut, Ipunk belum bisa memastikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan reklamasi di kawasan tersebut. Bahkan dia sempat terheran pemagaran laut tersebut dilakukan padahal tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    “Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk reklamasi. Belum ada, makanya kenapa harus pemagaran, padahal kan belum ada Izin PKKPRL di KKP,” jelas Ipunk.

    Dia pun berjanji apabila sudah mengantongi nama pelaku, akan memberi tahu ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa dalang di baliknya dan tindakan apa yang diambil pemerintah.

    “Pastilah (rilis ke publik). Supaya masyarakat itu juga paham, Masyarakat paham siapa yang melakukan ini. Tindakannya pemerintah seperti apa, adil tidak nantinya, itu nanti pasti ada,” tambah Ipunk.

    (hns/hns)

  • Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin – Halaman all

    Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pada pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyegelan tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (9/1/2025), tepatnya pukul 16.30 WIB.

    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” kata Suharyanto dilansir Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Suharyanto mengungkap penyegelan ini dilakukan karena telah membuat rugi para nelayan.

    Selain itu pagar laut itu tak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

    Lebih lanjut Suharyanto menuturkan, ke depannya KKP akan melakukan pengawasan kasus pagar laut ini.

    Pengawasan ini akan dilakukan langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan, KKP.

    “Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” imbuh Suharyanto.

    Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu

    Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten kini menjadi pusat perhatian.

    Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

    “Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu(8/1/2025).

    Pemasangan pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji telah berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan beberapa lapisan. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat saat pimpinan Ombudsman RI melakukan kunjungan ke lokasi pada 5 Desember 2024.

    Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu.  Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

    “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

    “Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, tidak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin,” kata Fadli.

    DPR Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan harus segera membongkar pagar laut misterius tersebut.

    “Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan.

    Menurut Yohan negara tidak boleh kalah oleh satu-dua orang, atau perusahaan pengembang kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka,” ujarnya.

    Presidium MN KAHMI ini juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ucap Politikus PAN ini.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

  • Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar misterius yang membentang 30,16 km di perairan Tangerang. Pencabutan paksa tersebut akan dilakukan apabila pemilik tidak segera mencabut pagar laut dalam kurun waktu 20 hari.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

    “Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Dia menjelaskan penyegelan ini dilakukan sebagai bukti pemerintah hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir. Sebab, pemasangan pagar tersebut tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.

    Sebelumnya, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saat pagar laut tersebut masih sepanjang 7 km. Saat ini panjangnya sudah bertambah menjadi 30,16 km.

    “Tndakan ini (penyegelan) merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Jangan ditambah-tambah lagi. Kalau dulu 7 km aja bisa tambah jadi 30 km, kalau ini tidak kami hentikan dulu mungkin akan nambah lagi Bisa beberapa puluh lagi. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ. Selanjutnya, kita kasih waktu 20 hari. Selesai, setelah itu kita ratakan,” terang Ipunk.

    Apabila dalam kurun waktu itu pemilik mengajukan permohonan izin, Ipunk menjelaskan tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran sehingga harus dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi.

    “Ada prosesnya. Ketika pelanggaran terjadi, Pertama yang dilakukan adalah pasti ada sanksi dulu. Sanksi sudah dilaksanakan, baru izin bisa dilakukan. Ada sanksi administrasi dan sanksi yang lainnya,” imbuh Ipunk.

    (acd/acd)

  • KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan Megapolitan 9 Januari 2025

    KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan melakukan pengawasan setelah menyegel pagar misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    “Setelah menyegel, kami pastinya akan tetap mengawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” ujar Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto menyebutkan, penyegelan pagar misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer itu dilakukan pada hari ini pukul 16.30 WIB karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
    “Tadi kami segel jam 16.30 WIB. Alasannya karena tanpa izin dan sudah merugikan nelayan setempat,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Akan Awasi Pagar Misterius di Laut Tangerang Usai Lakukan Penyegelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2025

    KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang Megapolitan 9 Januari 2025

    KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (9/1/2025).
    Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin
    Setelah penyegelan, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    “Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” kata dia.
    Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
    “Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut,” ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis.
    Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
    “Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia.
    Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
    Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
    Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministratif.
    “Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini,” jelas Fadli.
    Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
    Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
    Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
    Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
    Adanya
    pagar laut
    itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

    “Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk.

    Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

    Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

    “Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipunk.

    (acd/acd)

  • Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang Disegel KKP karena Rugikan Nelayan dan Tak Berizin – Halaman all

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut Misterius 30 KM di Perairan Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang.

    Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal.

    Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

    Selain itu, juga memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

    Keberadaan pagar laut itu mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

    Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

    Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)

    Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

    Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

    “Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

    Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

    Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

    Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

    “Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

    Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Sehingga, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

    Komitmen Menteri KP

    Doni menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

    Maka kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal, merugikan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan ekosistem, mendapat perhatian penuh dari beliau.

    Ia pun mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran.

    Pemda, kepala desa, dan masyarakat sekitar diharapkan mendukung ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. 

    Termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang.

  • Mau Dibuat Apa Pagar Misterius yang Membentang 30,16 Km di Laut Tangerang?

    Mau Dibuat Apa Pagar Misterius yang Membentang 30,16 Km di Laut Tangerang?

    Jakarta

    Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar misterius tersebut dilaporkan terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter.

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan saat ini pihaknya bersama Ombudsman dan tim gabungan masih melakukan penyelidikan terkait dalang dan alasan di balik pemasangan pagar tersebut.

    Namun, pihaknya telah menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    “Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut,” kata Suharyanto di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah keberadaan pagar misterius tersebut ada sangkut pautnya dengan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di sekitar area tersebut, Suharyanto menyebut hingga saat ini masih belum bisa dipastikan.

    “Nah, memang di Teluk Jakarta itu ada PSN ya. Tapi bahwasannya batasan atau di-analisisnya itu apakah sampai yang dipagari itu, itu juga belum bisa dipastikan,” ucapnya.

    Kemudian saat ditanya apakah pemagaran tersebut ada indikasi untuk keperluan reklamasi, ia mengatakan untuk saat ini belum ada pengajuan izin tentang kegiatan reklamasi di wilayah perairan tersebut. Sehingga indikasi tersebut masih belum bisa dibuktikan.

    “Nah, kita tidak tahu, karena itu baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” terang Suharyanto.

    Kalaupun benar keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 Km dimaksudkan untuk reklamasi, Suharyanto menyebut proses pemasangan pagar laut ini harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak terkait termasuk KKP. Selain itu pemasangan pagar juga harus memenuhi persyaratan ekologi.

    “Kita tidak soal hanya pemagarannya. Tapi kita bicara ke depan pemagarannya untuk apa? Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi, termasuk ada ahli oseanografi yang tahu itu bahaya tidak,” jelas Suharyanto.

    Karena itu Suharyanto memastikan KKP bersama pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait alasan sekaligus dalang di balik pemasangan pagar tersebut.

    “Kemudian nanti KKP memang akan termasuk di dalamnya dari pihak yang aktif lah, dengan ombudsman dan juga apa namanya, teman-teman ATR/BPN yang terkait dengan pertahanan itu,” paparnya.

    (fdl/fdl)

  • Ombudsman RI Usut Penerbitan SHM di Kasus Pagar Laut Pesisir Tangerang – Page 3

    Ombudsman RI Usut Penerbitan SHM di Kasus Pagar Laut Pesisir Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurutnya, pembangunan pagar laut ini menjadi sorotan publik karena berpotensi melibatkan malpraktik yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang memiliki hak atas tanah di kawasan pesisir.

    Hery menegaskan bahwa, ombudsman RI memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan SHM, khususnya yang terkait dengan wilayah perairan atau laut.

    “Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut,” kata Hery di Jakarta, Jumat (9/1/2025).

    Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sangat penting untuk memastikan bahwa prosedur administratif dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Malpraktik

    Salah satu bentuk malpraktik yang dapat terjadi adalah penerbitan SHM di area laut yang seharusnya tidak bisa dijadikan objek hak milik pribadi.

    Proses ini sering kali melibatkan banyak lembaga dan instansi pemerintah, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah.

    Oleh karena itu, Hery menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga tersebut sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan menangani potensi penyimpangan yang terjadi.

    Hasil investigasi Ombudsman bisa menjadi dasar yang kuat bagi tindakan hukum lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di kasus pagar laut pesisir Tangerang, hasil investigasi dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk melakukan proses hukum yang lebih mendalam.

    “Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.