Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.

    “Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut,” kata Maret dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

    Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten

    “Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujarnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

    Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Oleh karena itu, dia menilai bahwa langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.

    “KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

    Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP sebut sukses kembangkan model hilirisasi rajungan

    KKP sebut sukses kembangkan model hilirisasi rajungan

    Alhamdulillah tentu ini jadi kabar baik di awal tahun, terutama dalam hal hilirisasi dan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam lembaga usaha koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah berhasil mengembangkan model hilirisasi skala usaha mikro kecil (UMK) dengan melibatkan masyarakat pesisir untuk komoditas rajungan di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pilot project dan penyerahan bantuan sarana pasca panen atau mini plant dengan kapasitas produksi hingga 50 kg rajungan utuh per hari di Jepara.

    “Alhamdulillah tentu ini jadi kabar baik di awal tahun, terutama dalam hal hilirisasi dan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam lembaga usaha koperasi,” kata Budi di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan bahwa mini plant tersebut memproses bahan baku rajungan sebelum dijual ke unit pengolah ikan (UPI) dan diekspor ke Amerika Serikat.

    Dengan fasilitasi mini plant tersebut,pelaku usaha yang sekaligus anggota koperasi, dari mulanya hanya menjual rajungan segar dan rajungan rebus beralih menjual daging rajungan masak kupas.

    Proses itu berdampak pada peningkatan nilai jual hingga 42,19 persen sekaligus produktifitas tenaga kerja yang berada di kisaran 3,3 kg produk rajungan masak kupas per orang.

    “Kami bersama Dinas Perikanan setempat telah melakukan fasilitasi kemitraan antara mini plant dengan UPI ekspor,” terangnya.

    Adapun fasilitas yang terletak di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara tersebut merupakan mini plant rajungan portable pertama yang dikembangkan Ditjen PDSPKP.

    Budi memaparkan mini plant ini didesain mengacu pada kaidah-kaidah yang memenuhi persyaratan kelayakan dasar pengolahan.

    Dikatakannya, jajarannya telah melakukan pembinaan penerapan good hygiene practice dan sanitation standard operating procedure (GMP/SSOP) dan hasilnya telah terbit Sertifikat Kelayakan Pengolahan “Peringkat B” dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

    Sementara itu, Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP KKP Widya Rusyanto merinci fasilitas yang diberikan berupa rumah pelindung berukuran 3,6 x 15 m, lengkap dengan instalasi air bersih, air kotor dan penerangan.

    Kemudian peralatan pengolahan seperti meja stainless, kursi plastik, kompor, dandang kukus, keranjang, cool box, standing freezer, chest freezer, loker karyawan dan pakaian kerja. Termasuk juga toilet, mesin RO, hingga IPAL.

    Bantuan tersebut tidak hanya fisik, tapi juga memberikan kesempatan kepada calon operator mini plant untuk magang sehingga dapat memiliki kompetensi dalam menangani dan mengolah rajungan.

    Kini, fasilitas tersebut telah diserahterimakan ke Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Jepara dan dikelola oleh Koperasi Produsen Berkah Rajungan Nusantara.

    Widya mengatakan, pembentukan koperasi juga tidak lepas dari sinergi antara Ditjen PDSPKP, Dinas Perikanan setempat, dan mitra dalam upaya menguatkan kelembagaan usaha para pelaku.

    Ke depan, dia berharap koperasi bisa menjadi agregator pengepul rajungan, pengolah kupas rajungan, sekaligus bermitra dengan Unit Pengolah Rajungan.

    “Tentu saja, hal ini dapat memangkas rantai bisnis proses, sehingga lebih efisien, dan berdaya saing. Dan Alhamdulillah mini plant telah dimanfaatkan dan dapat menyerap tenaga kerja secara langsung sebanyak 12 orang picker,” tuturnya.

    Widya mengatakan, mini plant rajungan portable di Jepara memiliki potensi untuk menjadi model pengembangan hilirisasi usaha produk perikanan unggulan ekspor berbasis komunal.

    Dia berharap Pemda dapat memberikan dukungan berupa regulasi daerah, infrastruktur pendukung, dan dukungan lainnya, sementara pengelola harus memastikan operasional yang profesional.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil menjadi prioritas dalam kebijakan dan program KKP.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pagar misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik.

    Pagar tersebut membentang sekitar 30 km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten, hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengungkap awal pemasangan pagar laut misterius itu.

    Dimulai dengan kedatangan truk yang membawa bambu pada malam hari.

    Amatan Tribunnews, Jumat (10/1/2025), pagar yang dipasang memanjang tersebut berada sekitar 1 km dari daratan Desa Kronjo.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Belum diketahui siapa yang memasang pagar di tengah laut tersebut.

    Jajaran bambu itu tampaknya dipasang sebagai patok wilayah, karena pemasangannya membentuk sebuah area.

    Jika dilihat dari dekat, bagian atas dari beberapa baris bambu tersebut dibentuk seperti jalan, sehingga bisa dipijak oleh seseorang yang ingin berjalan di atasnya.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengatakan pagar-pagar itu dipasang dua hingga tiga bulan yang lalu.

    Ia hanya menyebutkan pagar yang disebut oleh warga sekitar dengan sebutan “cerucuk” itu dipasang pada malam hari.

    Warga sekitar, dia tegaskan, tidak dilibatkan dalam pembangunan deretan pagar di tengah laut tersebut.

    Surwan, yang dikenal sebagai ulama setempat, mengatakan keberadaan pagar di tengah laut itu mengganggu aktivitas warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan.

    Terlebih, pagar-pagar tersebut dipasang di titik di mana nelayan biasanya menangkap ikan.

    Katanya, setelah adanya pagar tersebut, pergerakan nelayan-nelayan di Kronjo terganggu karena mereka tidak bisa melaju dengan kapal secara bebas seperti sebelum pagar-pagar itu dipasang.

    Protes terhadap pembangunan pagar di tengah laut itu juga disampaikan oleh warga lainnya yang berprofesi sebagai nelayan, Heru.

    Ia mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal kecil pasti mencari ikan di sekitar tempat di mana pagar itu dipasang.

    Hal itu dikarenakan hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

    Apalagi, area dibangunnya pagar-pagar tersebut terkenal sebagai salah satu spot terbaik untuk mencari ikan.

    Jenis-jenis ikan yang ada di sekitar perairan itu antara lain ikan kakap, ikan barakuda, dan ikan kerapu.

    Alhasil, situasi ini mengganggu aktivitas mencari ikan yang dilakukan oleh para nelayan.

    Kini, yang masih memungkinkan dilakukan adalah mencari kerang hijau dengan menggunakan alat pancing yang berbeda.

    Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

     
    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.(Tim Tribunnews/Aphia/Malau)

     

  • Kemlu merasa kehilangan atas wafatnya diplomat senior Hasjim Djalal

    Kemlu merasa kehilangan atas wafatnya diplomat senior Hasjim Djalal

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merasa kehilangan atas wafatnya sosok diplomat senior dan ahli hukum laut dari Republik Indonesia, Hasjim Djalal, yang menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu petang ini.

    Menteri Luar Negeri Sugiono pun mengunjungi kediaman Hasjim Djalal di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, pada Minggu malam, setelah jenazah almarhum tiba di rumah duka. Dia pun menyampaikan duka citanya kepada keluarga Hasjim, termasuk kepada anak keduanya yaitu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal.

    “Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi musibah ini,” kata Sugiono saat mengunjungi rumah duka.

    Menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto itu, mengatakan bahwa Hasjim merupakan tokoh yang ahli hukum laut internasional, yang juga tergabung dalam tim negosiasi untuk Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut.

    Menurut dia, Hasjim Djalal meninggal pada Minggu sore karena sakit. Untuk itu, dia pun berharap agar almarhum diterima di sisi-Nya dan ditempatkan di tempat yang terbaik.

    “Kami dari keluarga besar kementerian luar negeri merasa kehilangan,” kata dia.

    Lahir pada tahun 1934, Hasjim Djalal adalah diplomat senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1981-1983, kemudian Kanada pada 1983-1985, dan untuk Jerman pada periode 1990-1993.

    Hasjim diketahui menjadi salah satu diplomat Indonesia yang berperan dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disahkan pada tahun 1982.

    Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hasjim bersama menteri luar negeri RI kala itu, Mochtar Kusumaatmadja, berperan memperjuangkan gagasan negara kepulauan serta wawasan nusantara, sebagaimana diamanatkan Deklarasi Juanda, supaya diakui komunitas internasional.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR RI: Hasjim Djalal pionir diplomasi Indonesia

    Komisi I DPR RI: Hasjim Djalal pionir diplomasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa mendiang Hasjim Djalal merupakan sosok pionir diplomasi Indonesia yang dengan kemampuannya mampu menaikkan citra bangsa di mata dunia.

    “Prof. Hasjim Djalal merupakan seorang pionir di sektor diplomasi Indonesia,” kata Dave kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Semasa hidupnya, Hasjim Djalal banyak berkarya dan mengabdi untuk Indonesia. Menurut Dave, kepiawaian Hasjim Djalal dalam bidang diplomasi telah menyelesaikan berbagai kemelut yang dihadapi bangsa di masa lampau.

    “Banyak hal yang mungkin dahulu sulit dicapai ataupun juga banyak tantangan karena berbagai macam persoalan dan situasi, beliau dengan kepiawaiannya dan kemampuannya berhasil menyelesaikan kemelut-kemelut internasional dan juga menaikkan citra bangsa,” imbuh Dave.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu menyampaikan duka mendalam atas kepergian Hasjim Djalal. Ia mengatakan Hasjim Djalal merupakan sosok yang patut mendapatkan penghormatan terbaik.

    “Beliau patut dan layak untuk kita berikan penghormatan yang terbaik akan sumbangsihnya dan hasil kreasinya untuk menjaga dan juga menaikkan kedaulatan bangsa di berbagai macam forum, baik regional maupun multilateral,” demikian Dave.

    Diplomat senior dan ahli hukum laut internasional Indonesia, Hasjim Djalal, mengembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta, Minggu, pada pukul 16:40 WIB. Kabar wafatnya Hasjim Djalal diumumkan oleh putranya yang juga diplomat dan mantan wakil menteri luar negeri RI Dino Patti Djalal melalui media sosial X.

    “Prof. Dr. Hasjim Djalal mengembuskan nafas terakhir hari ini jam 16:40 (WIB). Almarhum adalah diplomat pejuang wawasan nusantara,” jelas Dino sebagaimana dikutip dari akun resmi X-nya, @dinopattidjalal.

    “Mohon doanya agar arwah beliau mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT dan agar jasa-jasanya untuk NKRI selalu dikenang dengan baik. Amin,” kata Dino melanjutkan.

    Dalam pernyataan terpisah dari keluarga Hasjim Djalal, almarhum dikabarkan meninggal dengan tenang dan damai didampingi oleh istri, anak, cucu, dan saudara-saudara. Keluarga Hasjim Djalal juga mengucapkan terima kasih atas semua perhatian, persahabatan, serta doa yang diberikan kepada almarhum selama ini.

    Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta Selatan, dan rencananya dimakamkan pada Senin (13/1).

    Lahir pada tahun 1934, Hasjim Djalal merupakan diplomat senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1981-1983, kemudian Kanada pada 1983-1985, dan untuk Jerman pada periode 1990-1993.

    Hasjim diketahui menjadi salah satu diplomat Indonesia yang berperan dalam penyusunan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang disahkan pada tahun 1982.

    Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hasjim bersama menteri luar negeri RI kala itu, Mochtar Kusumaatmadja, berperan memperjuangkan gagasan negara kepulauan serta wawasan nusantara, sebagaimana diamanatkan Deklarasi Juanda, supaya diakui komunitas internasional.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

  • Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menduga kemunculan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Banten terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Rasanya tak masuk akal bila di wilayah pengembangan PIK 2 yang sedang berlangsung itu ada yang memagar. Kalau bukan pengembang PIK 2 [yang memagar siapa lagi?] karena itu pasti sangat mengganggu pembangunan PIK 2,” jelasnya dalam akun Youtube pribadinya, Minggu (12/1/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Said Didu menduga bahwa kemunculan pagar laut tersebut melibatkan campur tangan para pejabat desa. 

    Said menjelaskan, dalam informasi yang dihimpun oleh dirinya ditemukan kabar bahwa rencananya kawasan yang dipagar tersebut bakal dilakukan reklamasi.

    “Jadi sebenarnya dugaan saya yang terjadi adalah terjadi kongkalingkong yang sangat sistematis antara pengembang dengan lurah untuk mengakuisisi laut dan dilakukan pemagaran. Nah mekanismenya yang saya dapat informasi adalah bahwa laut yang dangkal itu diberikan surat [diterbitkan sertifikasi legalitasnya oleh desa],” jelas Said Didu.

    Dengan demikian, tambah Didu, pernyataan kepemilikan atas area laut itu yang dijadikan sebagai bahan akuisisi untuk nantinya dijadikan wilayah pengembangan dan direklamasi. Dia juga menyinggung adanya partisipasi mafia tanah dalam praktik tersebut.

    “Dugaan saya sangat kuat, sebenarnya yang terjadi adalah memang disiapkan untuk direklamasi dengan alasan bahwa dia [pengembang] sudah beli dari pemilik fiktif yang dibuat Kepala Desa,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya pasalnya masih dalam tahap investigasi.

    Akan tetapi, baru-baru ini mencuat kabar bahwa pagar tersebut dibangun oleh masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan oleh para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) dibangun untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi 

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” tegasnya.

  • Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

    Pagar Laut Misterius Berpotensi Usik Kehidupan 4.463 Nelayan

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memproyeksi terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak oleh praktik privatisasi laut usai munculnya pagar laut misterius di wilayah Tangerang, Banten.

    Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, pasalnya pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Banten.

    “KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kab. Tangerang,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Seiring dengan hal itu, KIARA memandang bahwa aksi pemagaran laut tersebut merupakan tindakan awal dari perampasan laut.

    Padahal, tambah Susan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut sejak 14 Agustus 2024 lalu. Hingga pada 4-5 September 2024 Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut telah meninjau lokasi.

    Namun demikian, pemerintah dinilai tak langsung melakukan tindakan tegas atas hasil temuan tersebut. Penyegelan pagar laut itu baru dilakukan usai isu tersebut mencuat ke publik.

    “Sehingga dari rentang waktu bulan Agustus atau September 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025. Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” jelas Susan.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

     

  • DPR Bakal Sidak Langsung ke Lokasi Pemagaran Laut dan Panggil KKP

    DPR Bakal Sidak Langsung ke Lokasi Pemagaran Laut dan Panggil KKP

    GELORA.CO – Komisi IV DPR berencana bakal melakukan inspeksi mendadak secara langsung ke tempat pemagaran laut di perairan Tangerang dan juga memanggil institusi terkait dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoal aksi pemagaran laut di perairan Tangerang, yang diduga dilakukan oleh member 9 naga, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “Pasti, memang kita merencanakan, setelah reses kita mau ke lapangan,” kata Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.

    Ia mengatakan banyak pengaduan dari masyarakat, terkait pemagaran laut di kawasan PIK 2. Beberapa waktu lalu anggota Komisi IV DPR Riyono juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

    “Ada pengaduan-pengaduan masyarakat baik secara individual, tentunya kita merespons kan begitu. Karena ini lagi reses belum ada kunjungan,” tutup politikus Golkar tersebut.

  • Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    loading…

    Pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Foto/SindoNews

    JAKARTAPagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

    Said Didu menilai ada upaya menelikung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut. Hal itu disampaikan Said melalui akun media sosial X yang sebelumnya bernama Twitter.

    “Arahan Presiden @Prabowo ttg pagar laut ditelikung?” cuitnya, Minggu (12/1/2025).

    Said menyebut ada beberapa indikasi mulai dari sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melemah, hingga dimunculkan nelayan jadi-jadian.

    “1) Menteri KKP mulai melembek, 2) Pihat PT ASG belokkan arah bhw pagar tsb dibuat oleh nelayan, 3) dimunculkan nelayan jadi-jadian (infonya mrk staf desa/lurah Kohod) sbg pembuat pagar,” tulis Said Didu.

    Cuitan Said Didu pun mendapat tanggapan dari mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurut Susno, hanya orang gila dan tidak punya akal sehat yang percaya jika pagar laut itu dibuat oleh nelayan.

    “Pagar laut dibelokan dibuat oleh nelayan; hanya org gila dang k punya akal sehat saja yg percaya,” tulis @Susno2g

    Menurut Susno, laut tidak boleh dipagar. Dasar hukumnya adalah konvensi hokum laut internasional UNCLOS.