Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • Anggota Komisi IV tegaskan pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi beda

    Anggota Komisi IV tegaskan pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi beda

    … pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, dengan yang berada di pesisir Bekasi, Jawa Barat adalah dua hal yang berbeda.

    “Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” kata Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya menanggapi munculnya respons publik yang mencoba untuk membandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan tindakan pemagaran laut di Tangerang yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan.

    “Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

    “Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” katanya.

    Sebaliknya, kata dia, pemagaran laut di Tangerang membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.

    Di samping itu, dia menyoroti pula kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

    Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.

    “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tuturnya.

    Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus pemagaran laut tersebut dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan.

    Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Adapun pada Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut

    LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Tuntut Segera Dicabut

    loading…

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. FOTO/X @juliusibrani

    TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik ( LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi terbuka terhadap para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. Mereka menuntut kepada para pelaku untuk segera mencabut pagar bambu tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.

    Somasi terbuka ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah Nomor 023/LBHAP/I/2025 tentang Peringatan dan Permintaan Pencabutan Pemagaran Laut di Pesisir Utara Tangerang. Surat ditantangani Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin, 13 Januari 2025.

    “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang,” bunyi keterangan dalam surat tersebut dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Menurut BHAP PP Muhammadiyah, tindakan pemagaran laut telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Antara lain mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut, melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil, dan berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

    “Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam aktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” tulis LBHAP PP Muhammadiyah.

    Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka LBHAP PP Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan Tindakan yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, juga elakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil Langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

  • KKP pastikan tingkatkan produktivitas budi daya perikanan di Sumsel

    KKP pastikan tingkatkan produktivitas budi daya perikanan di Sumsel

    Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang potensial untuk ditingkatkan produktivitasnya

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan siap mendorong peningkatan produktivitas sektor budi daya perikanan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) guna mewujudkan swasembada pangan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peningkatan produktivitas budi daya menjadi salah satu fokusnya dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan hingga 2029.

    “Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang potensial untuk ditingkatkan produktivitasnya,” kata Trenggono dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Palembang, Sumatera Selatan, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.

    Menteri Trenggono menjelaskan, pihaknya tengah menyelesaikan berbagai persoalan budi daya yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk di Sumatera Selatan.

    “Soal pakan ikan memang secara nasional sedang kita merancang dan formulasikan agar bisa stabil. Kedua, bibit. Salah satunya Musi Rawas yang paling besar produksinya di Sumatera Selatan. Sedang kita siapkan. Segera kita selesaikan,” ujarnya.

    Menurut Trenggono, perikanan Sumsel sangat potensial, hal itu dibuktikan dengan produksi perikanan budi daya Sumatera Selatan yang cukup tinggi pada tahun 2023.

    Sumatera Selatan juga memiliki potensi lahan budi daya laut, darat, dan payau mencapai 433 ribu hektare. Komoditas budi daya yang dapat ditingkatkan produktivitasnya yaitu ikan patin, lele, nila, udang, gurami, dan bandeng.

    “Produksi perikanan Sumatera Selatan sebanyak 485 ribu ton, perikanan tangkap sekitar di 162 ribu ton sementara 320 ribu ton di budi daya. Dibanding perikanan tangkap, di Sumatera Selatan produksinya lebih besar budi daya,” ungkapnya.

    Menteri Trenggono berharap dengan pengembangan budi daya perikanan di Sumatera Selatan yang merupakan salah satu daerah lumbung pangan, akan mendukung pencapaian target swasembada pangan pada tahun 2027, sebagaimana yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa

    Ia mengatakan pemanfaatan ruang laut, termasuk pagar laut, harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemagaran di perairan Bekasi tersebut, namun pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan.

    Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

    Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Enggan Komentari Pagar Misterius di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Wewenang Kami
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2025

    Enggan Komentari Pagar Misterius di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Wewenang Kami Megapolitan 14 Januari 2025

    Enggan Komentari Pagar Misterius di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Wewenang Kami
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menegaskan bahwa kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut bukan berada di instansinya, melainkan wewenang pemerintah provinsi dan pusat.
    Hal ini ia katakan berkaitan dengan keberadaan pagar misterius yang membentang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
    “Kewenangan pengelolaan kawasan kelautan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu ada di pemerintah provinsi untuk 0-12 mil, dan di pemerintah pusat untuk 12 mil ke atas,” ujar Andi saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).
    Andi menjelaskan bahwa
    Pemerintah Kabupaten Tangerang
    hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan nelayan kecil dan pelelangan ikan.
    “Kami dari kabupaten hanya fokus membantu nelayan kecil, termasuk memberikan pembinaan dan bantuan kepada masyarakat nelayan di sekitar pantai tersebut,” katanya.
    Pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada Agustus 2024.
    Pemkab Tangerang pun telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak September 2024.
    “Sudah lama, dan itu pun pada September 2024 sudah kami laporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama pada Sabtu (7/9/2024),” jelasnya.
    Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
    Andi menegaskan, instansinya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, termasuk melaporkan keberadaan pagar bambu.
    “Kami dari Kabupaten Tangerang hanya membantu nelayan kecil. Bantuan khusus telah kami berikan kepada mereka yang berada di pesisir pantai,” ucapnya.
    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI juga telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
    “Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Kamis (9/1/2025).
    Ia menambahkan, penyegelan dilakukan karena pagar tersebut telah merugikan para nelayan dan dibangun tanpa izin.
    Setelah penyegelan, Suharyanto memastikan kementeriannya akan terus melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    “Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • Tak Hanya di Tangerang, Pagar Laut Juga Ada di Bekasi, Sama-Sama dari Bambu, Ada sejak 6 Bulan Lalu – Halaman all

    Tak Hanya di Tangerang, Pagar Laut Juga Ada di Bekasi, Sama-Sama dari Bambu, Ada sejak 6 Bulan Lalu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Setelah ramai soal pagar laut misterius di Tangerang, Banten, kini ditemukan lagi pagar laut misterius di perairan pesisir Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di wilayah Tarumajaya.

    Hal ini diketahui setelah tersebarnya video berdurasi 45 detik yang memperlihatkan ribuan batang bambu yang tersusun rapi di dua sudut wilayah Tarumajaya.

    Terlihat juga di tengah susunan bambu itu ada gundukan tanah di atasnya.

    Susunan bambu itu pun membentuk garis panjang menyerupai tanggul dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Nelayan setempat, Tayum, membenarkan keberadaan pagar laut di Bekasi tersebut.

    Menurut Tayum pagar laut ini sudah ada sejak enam bulan lalu di Bekasi.

    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” kata Tayum dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Tayum menuturkan tanah yang ada di atas susunan bambu itu berasal dari tanah laut.

    Hal ini diketahuinya karena ada pengerukan tanah dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator yang beroperasi sepanjang siang dan malam.

    Kemudian tanah laut yang dikeruk itu pun diuruk ke sela-sela susunan bambu dan membentuk struktur menyerupai tanggul di laut.

    Tayum mengungkapkan kini pagar laut itu sudah terbentang sepanjang delapan kilometer.

    “Setelah sekian lama, akhirnya mereka merambah sampai delapan kilometer menguruknya,” ungkap Tayum.

    Ketika ditanya soal fungsi pagar laut itu, Tayum mengaku tak bisa menjelaskannya.

    Keberadaan pagar laut ini juga masih menjadi pertanyaan baginya dan warga setempat.

    Dijaga Pria Berbadan Tegap

    Seorang warga bernama Abdul Haris menyebut bahwa keberadaan pagar laut misterius juga ditemukan di Pantai Pondok Dua Babelan dan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

    “Di Pantai Pondok Dua juga ada,” ujar Abdul, Selasa(14/1/2025).

    Sementara itu, akun media sosial X bernama @Jumianto_RK juga mengunggah video saat beberapa nelayan di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat menginterogasi seorang pria berbadan tegap menggunakan topi hitam.

    Dari video tersebut terlihat pria berbadan tegap itu berada tepat di depan ekskavator ponton. Pria itu dicecar pertanyaan oleh beberapa orang nelayan.

    “Waah rusak ini semuanya,” kata salah seorang nelayan dalam video tersebut.

    “Ini yang nyuruh siapa, yang nyuruh,” kata nelayan lainnya.

    “David, David,” ujar pria berbadan tegap tersebut.

    “David siapa? itu kan pasti ada pelaksananya,” kata nelayan lagi.

    “Main bongkar-bongkar saja, nih, hancur sudah semua, nih,” ujar nelayan lainnya lagi.

    Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib dalam hal ini kepolisian mengenai keberadaan pagar laut misterius di Bekasi.

    Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Menurutnya, pemasangan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

    “Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/1/2025).

    Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut. 

    “Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan,” ujarnya.

    Dia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ucap Daniel.

    Komisi IV DPR RI, kata Daniel, akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. 

    Dia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

    “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

    Daniel juga mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP. 

    “Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di Pantai Utara (Pantura) Jawa tetap dilakukan sesuai rencana, meskipun ada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

    “Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana, yang sudah kita inikan (rencanakan),” kata Wamen PU ditemui seusai menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di Jakarta, Senin.

    Namun, saat ditanya mengenai apakah pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut akan mempengaruhi pembangunan tanggul laut raksasa, Diana mengaku belum mengetahui detilnya.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi pemagaran di laut tersebut.

    “Ya kan kita belum tahu (pemagaran laut 30,16 km) kaitannya itu untuk apa. Kita belum cek di lapangan,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa adanya pagar laut puluhan km di perairan Tangerang tersebut merupakan ranah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan tanggapan.

    “Pagar laut itu bukan di Kementerian PU, itu di KKP ya,” ucapnya.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (1/11/) mengungkapkan pembangunan tanggul laut menjadi highlight Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sementara itu, Menteri Dody menerangkan proyeksi panjang tanggul yang bakal dibangun dari Cilegon sampai Gresik diperkirakan mencapai 958 km.

    “Kami sudah buat Trial 1 dari Tangerang ke Bekasi sepanjang 43 km beberapa tahun lalu dengan grant dari Korea Selatan dan Belanda untuk basic design,” kata Dody Jumat (1/11).

    Kerja sama Indonesia, Korea Selatan dan Belanda untuk tanggul laut dimulai pada 2016 dengan pembentukan Trilateral Cooperation. Hal ini bertujuan mengembangkan strategi komprehensif dan business case dalam upaya pemulihan lingkungan Pesisir Teluk Jakarta.

    Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2017 dibentuk Project Management Unit NCICD (PMU NCICD). Pada 2020, PMU NCICD bersama trilateral ini menghasilkan Integrated Flood Safety Plan (IFSP) sebagai konsep pengendalian banjir terpadu, dengan fokus pada penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi di muara sungai, dan pengendalian banjir.

    Apabila land subsidence di Jakarta terus berlangsung maka pilihan terakhirnya adalah pembangunan tanggul laut tahap B/giant sea wall sepanjang 21 km.

    Tanggul laut tahap B ini akan mereduksi area banjir 112.000 m2 dan mengurangi potensi kerugian hingga Rp600 triliun.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Bupati akui pagar laut di panturan ada sejak pertengahan tahun 2024

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.

    “Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” ucap Andi di Tangerang, Selasa.

    Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.

    Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.

    “Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” terangnya.

    Andi juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten. Dimana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat.

    “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red),” ujarnya.

    Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.

    “Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai,” kata dia.

    Sementara itu, Manajemen Manajemen PIK 2 Toni selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, telah membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” katanya.

    Ia menyebutkan, bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

    Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.

    “Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut,” kata Maret dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

    Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten

    “Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujarnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

    Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Oleh karena itu, dia menilai bahwa langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.

    “KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

    Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025