Kementrian Lembaga: kementerian kkp

  • KKP Ungkap Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Diketahui

    KKP Ungkap Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Diketahui

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pagar yang membentang di perairan Bekasi tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto.

    Doni mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pemilik pagar laut di Bekasi lantaran tidak mengantongi izin KKPRL dari KKP. Surat tersebut telah dilayangkan sejak 19 Desember 2024 lalu.

    “Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (dari) PSDKP. Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin KKPRL,” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Doni menjelaskan pemilik pagar laut di Bekasi berbeda dengan pemilik pagar laut di Tangerang. Meski begitu, dia belum mau membeberkan nama pemiliknya karena masih dalam proses investigasi.

    “Pemiliknya kita tahu ini beda nih (dengan yang di Tangerang). Jadi pemiliknya kita tahu,tapi saya nggak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya,” imbuh Doni.

    Doni pun menerangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari pemilik pagar laut di Bekasi. Ke depan, KKP akan tetap menegakkan hukum apabila tak kunjung mendapat balasan. Salah satu upaya penegakkannya dengan penyegelan.

    “Ya belum. Karena ini kita mau follow up lagi. (Ada penyegelan ke depan?) Pokoknya tenang aja, kita pasti (penegakkan hukum). Saya cuma bisa bilang gini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum, terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP. Di resort Batam, terus kapal pasir. Jadi kalau urusan kayak gini, tetap harus hati-hati. Karena nggak bisa gebyah uyah, kadang-kadang yang kita hadapin perusahaan, kadang-kadang warga yang nggak paham,” imbuh Doni.

    (acd/acd)

  • Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Tarumajaya Bekasi, Ini Bedanya dengan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Tarumajaya Bekasi, Ini Bedanya dengan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Selain di perairan Tangerang, Banten, pagar laut juga ditemukan di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dari sebuah video viral di media sosial, pagar laut tersebut terbuat dari bambu dan mirip yang ada di perairan Tangerang, Banten.

    Hanya saja belum diketahui ukuran pastinya.

    Dari akun media sosial TikTok @tera, Ketua Nelayan Muara Tawar Tarumajaya, Samsul, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak pembangunan tersebut.

    Menurutnya, pembangunan yang tidak terencana dengan baik telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, seperti populasi ikan dan kerang hijau yang menurun drastis.

    “Penumpukan lumpur yang terjadi telah merusak ekosistem. Ini bukan lagi soal jeritan, nelayan di sini sedikit lagi mati,” kata Samsul dari akun media sosial tersebut.

    Dalam video itu, Samsul menyampaikan itu akses jalan yang semakin sulit dan pendapatan yang terus menurun menjadi keluhan utama nelayan.

    Meskipun Samsul merupakan nelayan kerang hijau, ia yakin bahwa nelayan tangkap di wilayah tersebut mengalami penurunan hasil tangkapan yang signifikan akibat perubahan ekosistem.

    Samsul juga menyoroti kurangnya transparansi dalam sosialisasi proyek pembangunan di pesisir. Dia mengungkapkan bahwa dari tiga kali sosialisasi yang diikutinya, hanya dua kali dilakukan secara resmi, itupun tanpa informasi mengenai reklamasi atau restorasi lahan.

    “Dalam sosialisasi hanya dibahas pembenahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jembatan Cinta, tapi realisasinya malah membuat nelayan semakin terpinggirkan,” jelasnya.

    Samsul meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan nasib Sumber Daya Manusia (SDM) nelayan.

    “Sebelum TPI dibangun, seharusnya SDM nelayan dipersiapkan agar bisa menerima perubahan. Namun yang terjadi sekarang, TPI dibangun, tapi nelayannya seolah dihilangkan,” ucapnya dalam video tersebut.

    Kata Samsul, para nelayan berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta perhatian serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan pelibatan aktif nelayan dalam setiap tahap pembangunan.

    Sementara itu, Marjaya Sargan, anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapi) V meliputi Kecamatan Babelan, Muaragembong dan Tarumajaya itu menyampaikan bahwa pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tanggerang.

    “Beda Bekasi mah itu buat pelabuhan PPI (pangkal pendaratan ikan) resmi beda kayak di Tanggerang bukan misterius,” kata Marjaya saat dihubungi.

    Dia menyampaikan, pembangunan kawasan PPI Paljaya itu merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

    “Tapi lengkapnya tanya dinas kelautan Provinsi ya, karena itu programnya,” singkatnya.

    Misteri Pagar Laut di Tangerang

    Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

    Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu.

    Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

    Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, memang prosedurnya gitu,” katanya. 

    “Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” imbuh Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Reaksi Manajemen PIK 2

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah tudingan yang menyebut pihaknya sebagai pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, menyampaikan, pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Sebagai informasi, berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut ini diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

    Penulis: Muhammad Azzam

  • Tak Cuma Tangerang, Pagar Laut Juga Ditemukan di Bekasi

    Tak Cuma Tangerang, Pagar Laut Juga Ditemukan di Bekasi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut misterius yang membentang di perairan Bekasi. Pagar laut tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan pemilik berani memasang pagar laut karena sudah mempunyai izin KKPRL darat. Padahal berdasarkan hasil pelacakannya, selama 30 tahun terakhir daerah tersebut bukan berupa daratan.

    “Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPRL darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya KKPRL,” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Doni mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pelaku di balik pemasangan pagar laut di Bekasi sejak 19 Desember lalu. Surat tersebut dilayangkan agar pemilik menghentikan kegiatan pemagaran laut. Namun, hingga kini pemilik pemagaran tersebut tak kunjung memberikan surat balasan ke KKP.

    Meski begitu, Doni belum mengetahui terkait tujuan di balik pemasangan pagar. Sebab, pihaknya masih terus menyelidiki hingga sekarang.

    “(Tujuannya dibangun) lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimin surat, diia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini, kita mendahului,” imbuh Doni.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.

    “Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1).

    Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

    “Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono.

    (acd/acd)

  • Ada Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Komeng: Harusnya Kerja Sama dengan Perusahaan Teralis

    Ada Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Komeng: Harusnya Kerja Sama dengan Perusahaan Teralis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alfiansyah Komeng alias Komeng berkomentar nyeleneh soal pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurutnya, lebih baik sekalian saja kerja sama dengan perusahaan teralis dalam membuat pagar, supaya sama-sama mendapatkan keuntungan.

    “Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan teralis, jadi enak semuanya kerja, yang magar dapat duit, yang dipagar juga dapat duit,” tuturnya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).  

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  

    Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Komisi IV DPR bakal panggil Menteri KKP

    Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

    “Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).

    Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.

  • Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Tarumajaya Bekasi, Ini Bedanya dengan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Tidak Pernah Beri Izin Pembangunan Pagar Laut di Bekasi, KKP: Itu Kegiatan Tak Berizin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan mereka tidak pernah mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan pagar laut yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat.

    Pagar laut misterius di Bekasi ini mirip dengan yang ada di perairan Tangerang, Banten.

    Lokasi pagar laut di Bekasi ini berada di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, kepada Tribunnews, Selasa (14/1/2025).

    Doni juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

    Pada 19 Desember 2024, KKP juga telah mengirimkan surat kepada pemilik pagar laut, meminta penghentian kegiatan yang tidak memiliki izin.

    “Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu,” ujar Doni.

    “Itu (pagar laut di Bekasi) yang punya perusahaan. Kami bersurat ke perusahaannya,” lanjutnya.

    Ia menyebut saat ini KKP masih melakukan pendalaman. Doni belum bisa membeberkan lebih detail dari perusahaan pemilik pagar laut ini karena berkaitan dengan proses penegakkan hukum.

    Ia hanya mengungkap bahwa perusahaan pemilik dari pagar laut di Bekasi ini yang memasang sendiri, berbeda dengan yang di Tangerang.

    Adapun pemiliki pagar laut misterius yang ada di Tangerang meminta warga membangun pagar bambu tersebut dengan upah Rp 100 ribu, sedangkan yang di Bekasi langsung oleh perusahaan pemilik pagar laut tersebut.

    Sebelumnya, akun media sosial X @BebySoSweet mengunggah video memperlihatkan pagar misterius dari bambu yang berloksai di Bekasi. Terlihat juga ada aktivitas alat berat jenis excavator ponton di lokasi tersebut.

    Pagar misterius dari bambu itu juga ditopang oleh karung-karung putih berisi air sebagai pondasinya.

    Sementara itu seorang warga bernama Abdul Haris menyebut bahwa keberadaan pagar laut misterius juga ditemukan di Pantai Pondok Dua Babelan dan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.

    “Di Pantai Pondok Dua juga ada,” ujar Abdul, Selasa(14/1/2025).

    Akun media sosial X bernama @Jumianto_RK juga mengunggah video saat beberapa nelayan di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat menginterogasi seorang pria berbadan tegap menggunakan topi hitam.

    Dari video tersebut terlihat pria berbadan tegap itu berada tepat di depan excavator ponton. Pria itu dicecar oleh nelayan.

    “Waah rusak ini semuanya,” kata salah seorang nelayan dalam video tersebut.

    “Ini yang nyuruh siapa, yang nyuruh,” kata nelayan lainnya.

    “David, David,” ujar pria berbadan tegap tersebut.

    “David siapa? itu kan pasti ada pelaksananya,” kata nelayan lagi.

    “Main bongkar-bongkar saja nih, hancur sudah semua nih,” ujar nelayan lainnya lagi.

  • Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai cukup mudah dalam menyelesaikan pagar laut yang ada di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi.

    Dikatakan Irvansyah, persoalan pagar laut juga tidak perlu menjadi polemik dan persoalannya berlarut-larut hingga saat seperti sekarang ini.

    “Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” kata Irvansyah usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin melangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan pagar laut tersebut.

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

     

  • Ini Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Johan: Jangan Disamakan Nanti Bisa Menyesatkan – Halaman all

    Ini Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Johan: Jangan Disamakan Nanti Bisa Menyesatkan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar laut yang terbuat dari bambu menghebohkan rakyat Indonesia.

    Jika sebelumnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

    Kini, pagar laut serupa ditemukan di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Temuan terbaru pagar laut di perairan Bekasi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan.

    Pagar ini membentang sepanjang 8 kilometer di dua sudut wilayah Tarumajaya, pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pagar laut di Bekasi ini memiliki struktur unik yang berbeda dari pagar laut di Tangerang.

    Baca juga: 3 Pihak Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang: 1 Membantah, 1 Mengklaim, 1-nya Lagi Misterius

    Struktur pagar bambu di Bekasi tampak menopang gundukan tanah, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan bagian tengahnya terdapat perairan menyerupai sungai.

    Tayum, seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

    Bahkan untuk membuat pagar laut di Bekasi itu melibatkan tiga alat berat ekskavator yang bekerja siang dan malam untuk mengeruk tanah laut.

    Tanah yang dikeruk kemudian digunakan untuk menguruk sela-sela bambu yang tertancap, membentuk struktur menyerupai tanggul.

    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” ujar Tayum,  Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Lalu Apa Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi?

    Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai pagar laut di Bekasi dan Tangerang berbeda.

    Sehingga jika menyamakannya merupakan tindakan menyesatkan.

    Menurutnya, pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten berbeda dengan yang ada di pesisir Bekasi, Jawa Barat.

    “Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya dikutip dari Kompas.TV, Selasa (14/1/2025).

    Lalu bagaimana dengan pagar laut di Bekasi?

    “Sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” tambah dia.

    Ia menegaskan  pemagaran di Bekasi bertujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

    “Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” tuturnya.

    “Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” tegas Johan.

    Pagar laut di Tangerang Berdampak Buruk ke Nelayan

    Sebaliknya, kata dia,  pagar laut yang ada di perairan Tangerang disebutnya membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.

    Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.

    “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” bebernya.

    Dalam keterangan itu, ia juga menyatakan  komitmennya mengawal kasus pemagaran laut di Tangerang dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat.

    Dikutip dari Kompas.TV, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga pemagaran laut di Tangerang merupakan bagian dari proyek reklamasi. 

    Walhi menilai pemerintah seharusnya mengetahui dan menindak pelanggaran tersebut.

    Baca juga: Kata PIK 2 soal Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Pemerintah Sedang Investigasi

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  meminta masyarakat untuk bisa menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Investigasi ini pun tak hanya dilakukan KPP sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

    “Kita ikuti, Kementerian Kelautan juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,” kata AHY dilansir Kompas TV, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, AHY pun berharap agar pembuat atau pemilik pagar laut ini bisa segera diketahui.

    “Mudah-mudahan bisa diketahui segera (pembuat pagar laut),” imbuh Ketum Partai Demokrat itu.

    Selanjutnya AHY pun ingin berfokus dalam pembangunan di berbagai sektor.

    AHY juga menginginkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya dalam kasus pagar laut misterius ini.

    Menurut AHY tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.

    “Yang jelas kita ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum.”

    “Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” kata AHY.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

     

     

  • Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara

    Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara

    loading…

    Heboh pagar laut di pesisir utara Tangerang belum juga usai. Kini muncul pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Foto/ X @elisa_jkt

    JAKARTA – Heboh pagar laut di pesisir utara Tangerang belum juga usai. Kini muncul pagar laut terbuat dari bambu di perairan utara Bekasi dan dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

    Keberadaan pagar laut di dekat Pulau C reklamasi Jakarta itu dibagikan dalam media sosial X oleh akun @elisa_j** pada Sabtu (11/1/2025).

    “Di seberang Pulau C juga ada pagar laut. Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” cuit laman X @elisa_jkt dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan jajarannya tengah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait perizinan dan pemilik dari pagar laut itu.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum,” ujarnya.

    “Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” sambung Eli.

    Eli menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait.

    “Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

    (shf)

  • Ini Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Johan: Jangan Disamakan Nanti Bisa Menyesatkan – Halaman all

    3 Pihak Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang: 1 Membantah, 1 Mengklaim, 1-nya Lagi Misterius – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Teka teki siapa pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di  perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum terungkap dan tetap misterius.

    Hingga kini, Selasa (14/1/2025), ada tiga pihak yang disebut sebagai pemilik pagar laut itu.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sudah punya titik terang dan mengantongi pemilik pagar laut itu.

    “Ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,” kata  Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025) lalu.

    Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian ada 3 pihak yang disebut-sebut pemilik pagar laut misterius itu adalah:

    Diduga Punya PIK 2 Tapi Dibantah

    Sejak awal banyak pihak mencurigai pagar laut yang terbuat dari bambu itu milik pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Maklum saja tak jauh dari situ, PIK 2 telah melakukan reklamasi pantai.

    Namun demikian, Manajemen PIK 2 melalui Toni, perwakilan resminya, menegaskan bahwa proyek mereka tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    Pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. 

    Namun, Toni menegaskan tudingan bahwa pagar laut misterius itu adalah milik PIK 2, tidaklah benar.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” ujar Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Toni menjelaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2, yang telah berjalan sejak 2009, berbeda dari proyek strategis nasional (PSN) yang baru dimulai pada 2024.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda,” kata Toni.

    “PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” imbuhnya.

    Menurut Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak 2009 atau berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.

    “Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujarnya.

    Toni menambahkan, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

    2. Ormas JRP Klaim Pemiliknya

    Di sisi lain, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh masyarakat setempat sebagai langkah mitigasi bencana.

    Sandi Martapraja, koordinator JRP, menyebutkan bahwa struktur bambu itu berfungsi mencegah abrasi dan melindungi ekosistem pantai.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.

    Menurut Sandi, keberadaan pagar laut memiliki beberapa manfaat, termasuk memitigasi ancaman tsunami, mencegah abrasi, dan mendukung kegiatan ekonomi seperti tambak ikan.

    “Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang,” kata Sandi.

    Hal senada disampaikan Holid, nelayan anggota JRP, yang menekankan bahwa pagar tersebut juga membantu budidaya kerang hijau dan menjadi tambahan penghasilan bagi nelayan.

    “(Usaha itu) jadi penghasilan tambahan para nelayan,” katanya.

    3. Kata Nelayan Punya Artis

    Seorang nelayan di Pulau Cangir, dekat pagar laut, membocorkan sosok artis tanah air yang diduga menjadi pemiliknya.

    Adapun nelayan itu bernama Heru.

    Menurutnya, semua orang pasti mengenal artis itu.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru.

    Selain terkenal, si pemilik pagar laut tersebut juga tak meminta izin kepada warga sekitar perairan.

    Minimal, menurut Heru, ada sosialisasi tentang pembangunan dan pemasangan pagar laut.

    Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun,  pun ikut menerka-nerka siapa nama artis tersebut. 

    Refly menduga bahwa sosok artis itu pastinya dekat dengan kekuasaan. 

    “Kita bisa membayangkan kalau clue-nya adalah selebriti yang lagi booming, kemudian yang berbisnis, maka harus tambah yang dekat dengan kekuasaan pastinya. Karena yang seperti ini hanya orang yang dekat dengan kekuasaan yang berani melakukan ini,” ujar Refly Harun seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Senin (13/1/2025). 

    Refly pun merasa miris jika keterangan yang disampaikan Heru itu benar adanya. 

    Sebab, tidak ada siapapun yang bisa membeli laut. 

    “Kalau ini tidak dilakukan oleh pemerintah, tapi dilakukan oleh selebriti, wah luar biasa, dia bisa memiliki laut, padahal tidak ada orang yang paling kaya di Republik Indonesia ini pun yang bisa membeli laut, karena laut itu belongs to the republic, belongs to the people, belongs to indonesian people yang berjumlah 270 juta lebih. Not belongs to even prabowo himself,” ujar Refly.

    Pemerintah Sedang Investigasi

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  meminta masyarakat untuk bisa menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Investigasi ini pun tak hanya dilakukan KPP sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

    “Kita ikuti, Kementerian Kelautan juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,” kata AHY dilansir Kompas TV, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, AHY pun berharap agar pembuat atau pemilik pagar laut ini bisa segera diketahui.

    “Mudah-mudahan bisa diketahui segera (pembuat pagar laut),” imbuh Ketum Partai Demokrat itu.

    Selanjutnya AHY pun ingin berfokus dalam pembangunan di berbagai sektor.

    AHY juga menginginkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya dalam kasus pagar laut misterius ini.

    Menurut AHY tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.

    “Yang jelas kita ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum.”

    “Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” kata AHY.

     

    Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Warta Kota/Tribun Jakarta

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dugaan Refly Harun soal Sosok Selebriti Pemilik Pagar Laut di Tangerang: Pasti Juga Dekat Kekuasaan

     

     

  • 4
                    
                        Bakamla Sebut Pagar Laut Urusan Mudah: Robohkan, Cari Orangnya, Selesai
                        Nasional

    4 Bakamla Sebut Pagar Laut Urusan Mudah: Robohkan, Cari Orangnya, Selesai Nasional

    Bakamla Sebut Pagar Laut Urusan Mudah: Robohkan, Cari Orangnya, Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan, persoalan mengenai pagar misterius di perairan Tangerang bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan.
    Irvansyah menjelaskan, masalah pagar tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan mudah, yakni dengan membongkarnya lalu mencari pihak-pihak yang memasangnya.
    “Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan,” kata Irvansyah saat ditemui di Lapangan Proklamasi, Selasa (14/1/2025).
    Menurut Irvansyah,
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    (KKP) saja mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.
    “Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan),” ujar dia.
    Irvansyah menambahkan
    Bakamla RI
    tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan
    pagar laut
    tersebut.
    “Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” kata dia..
    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB lalu.
    Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
    Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
    “Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-
    handle
    langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.